bil pula suatu tindakan gegabah dengan memetjat A. Djunaid dari A. Mutawgli masing² selaku Ketua dari Kop. Batik PPIP dan Batari sebagai tindakan tahap pertama dan akan dilantjarkan pada tahap berikutnja dengan mengadakan tindakan terhadap Pengurus² atau oknum² dari Primer² jang dianggap merintangi/menghambat kelantjaran daripada pelaksanaan keputusan 007/1966.
19: Tgl. 11 Maret 1966 Surat Perintah Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS kepada Menteri PANGAD Let. Djen. Suharto jang di-follow-up-i dengan dikeluarkaonja keputusan² dan pengumuman² Presiden No. 1, 2, 3, 4 dan S5 a.l. tentang :
No. 1.: Pembubaran PKI dan Ormas²nja diseluruh Indonesia dan menjatakan Partai dan Organisasi
terlarang diseluruh wilajah Indonesia
2.: Perintah pada Perguruan² Tinggi dan sekolah² supaja membuka sekolah kembali. 3.: Pengangkatan Let. Djen, Hidajat sebagai Menteri Pos dan Telekomunikasi a.i. 4.: Pengangkatan Menteri² a.i. karena banjaknja Menteri jang diamankan: 5.: Pengamanan terhadap 15 orang Menteri² ex. Kabinet Dwi Kora. |
Dalam mengisi kekosongan di Departemen Koperasi/Transmigrasi jang Menterinja termasuk salah seorang jang diamankan, maka diangkat Bris. Djen. Drs. A. Sukendro sebagai Menteri a.i
Sebagai realisasi didalam membersihkan Dept. Transkop dari dominasi rezim Achadi dan oknum² Gestapu/PKI, maka dibentuk Care taker jang diketuai oleh Bapak Sempu Muljono.
Dan dalam rangka penertiban dan pembersihan Gerakan Koperasi dari unsur² Gestapu/PKI dan antek²nja, pimpinan Dept. Transkop menganggap perlu untuk segera menjelesaikan masaalah GKBI dan Primer²nja dan sekaligus merupakan titik tolak didalam usaha mengembalikan koperasi pada proporsi jang sebenarnja sesuai dengan azas² koperasi jang wadjar,
a. Tanggal 17 Maret 1968 Petugas² Sekretariat Pengurus GKBI baik jang tergabung dalam Gerakan Buruh Batik Sarbumusi dan Kring Sandang Serbium-GASBIINDO serta KAPPI/PN, didorong oleh kesadaran untuk mengembalikan GKBI kepada jang berhak mengadakan
105