Halaman:20 tahun G.K.B.I.pdf/117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

konsultasi dengan A. Mutawali di Mess Senopati dan mengadjukan rentjana untuk mengambil alih GKBI. Selandjutnja atas nama segenap Karyawan akan menjerahkan GKBI kepada Menteri a.i. dan menje lesaikan selandjutnja melalui prosedure jang wadjar sesuai dengan azas2koperasi.

  1. Keputusan Menteri Transmigrasi/Koperasi a.i. (Brig. Djen.Drs. A. Sukendro) pada tgl. 25-3-1966 No. 001/Kpts/a.i./1966 jang

    mentjabut keputusan No. 0062/1965 dan 007/1966 jang dikeluarkanoleh Menteri Moh. Achadi serta membentuk Team Care Taker dalamlingkungan GKBI jang diketuai oleh Ir. Ibnoe Soedjono dengan tugasdan wewenang untuk mengadakan penertiban/Pengamanan dan lain2 dalam batas waktu selambat-lambatnja 1 (satu) bulan, harus sudah menjelenggarakan RA. GKBI, untuk pilihan Pengurus setjara demokrasi.

    Perobahan susunan Kabinet Dwikora jang lebih disempurnakan, tgl. 27-3-1966 dimana Departemen Transkop dihapus dan urusan koperasi dimasukkan dalam Kementerian Perdagangan dan Koperasi dengan mengangkat Brig. Djen. Achmad Tirtosudiro sebagai Deputy Menteri Koperasi.

    Tgl. 28-3-1966 Penjelenggaraan serah terima djabatan dari Pengurus Care Taker kepada Team Care Taker GKBI, jang dihadiri pula oleh Care-taker Transkop dan Kepala Direktorat Koperasi dikantor Pusat GKBI.

    Tgl. 28 & 29-3-1966 sebagai follow-up dari pada keputusan No. 001/Kpts/a.i./1966: Care taker Departemen Transmigrasi dan Koperasi mengeluarkan instruksi kepada Direktorat Koperasi seluruh daerah jang ada Primer2 GKBI, agar mengembalikan kepengurusan koperasi² batik kepada kedudukan seperti sebelum adanja keputusan No. 007/1966, dan penjelenggaraan rapat2 anggota primer untuk pemilihan Pengurus Baru.

    Team Care Taker GKBI mengeluarkan keputusan tentang peng angkatan Team Pemeriksa GKBI berfungsi sebagai asistensi Team Care Taker dan jang anggota²nja diambilkan dari wakil² primer, dengan tugas mengadakan pemeriksaan dan mengumpulkan data2mengenai GKBI selama dipegang oleh Pengurus Care Taker angkatan rezim Achadi.
  2. Tgl. 8 April 1966 dikeluarkan Keputusan oleh Menteri Perdagangan No. 001/Kpts/a.i./1966 jang menetapkan:

106