segera masalah GKBI diselesaikan dalam forum Rapat Anggota GKBI.
Iktikad baik dari Primer² tsb. diatas, oleh Menteri Achadi dan Pengurus Care Taker GKBI dianggap suatu perongrongan terhadap kebidjaksanaan dan kewibawaan Pemerintah.
Panggilan dan keputusan Pengurus Care Taker GKBI terhadap Primer² jang menandatangani surat permohonan ttg. 2 Nop. 1965 dengan intimidasi dan antjaman sbb :
- tidak mengakui Kepengurusan Primer jang personalianja dan bentuk serta tindak tanduknja seperti sekarang ini.
- menghentikan djatah mori dll. jang biasanja diterima.
- Primer tsb. diwadjibkan menjetor batik² wadjib jang morinja sudah diterima terdahulu dan melarang mengadakan sabotage dibidang batik sandang.
- Primer tsb. harus menghadap Ketua I, Pengurus Care Taker, dengan dalih atau tuduhan sebagai kontra revolusioner, sehingga kepada Primer² jang datang menghadap dipaksakan agar membuat pernjataan tertulis untuk mentjabut tanda tangan dalam surat ttg. 2 Nopember 1965 dan tetap mendukung kebidjaksanaan putusan 0062/1965.
Hasilnja ialah ada 21 Primer jang menerima baik antjaman dan intimidasi Menteri Achadi dan menarik kembali tanda -tangan jang dibubuhkannja dalam surat permohonan tanggal 2 Nopember 1965.
1966 : 18. Pada tanggal 11 Pebruari 1966 Menteri Achadi mengeluarkan Surat Keputusan No. 007/1966 tentang penjelenggaraan Rapat Anggota GKBI/Primer², dengan disertai peraturan² No. 1 dan No. 2 tentang pola organisasi dan usaha GKBI dan kebidjaksanaan pengorganisasian koperasi batik, termasuk perobahan A.D. GKBI dan Primer² jang akan dipaksakan dalam R.A. Rapat Anggota Primer'. GKBI jang diatur dengan S.K. 007/1966 direntjanakan akan menghasilkan susunan pengurusnja terdiri dari orang² jang ditundjuk dan disetudjui oleh Menteri Achadi.
Dari pertengahan Pebruari s/d pertengahan Maret 1966.
Pengurus Care taker beserta dengan Pedjabat² Dirkop Pusat dan Daerah mengadakan turba untuk mengadakan rapat² anggota di Primer² sebagai persiapan menghadapi R.A. GKBI jang waktunja belum lagi ditetapkan setjara pasti. Sebagai hasil turbanja telah diam-
104