Garuda Perdamaian/Sambutan Menteri Luar Negeri

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

SAMBUTAN MENTERI LUAR NEGERI

RISALAH „Garuda Perdamaian” ini akan mengingatkan kita kembali pada peristiwa pertikaian bersendjata didaerah Timur Tengah umumnja, dan sumbangan Indonesia chususnja, dalam usahanja untuk turut serta mempertahankan dan memulihkan perdamaian.

Mempertahankan dan memulihkan perdamaian adalah tugas kemanusiaan jang mulia, lagipula sedjalan dengan apa jang telah tergores pada dasar politik luar negeri Indonesia jang bebas dan aktip berdasarkan kepentingan rakjat serta menudju perdamaian dunia.

Norma-norma jang positip untuk kepentingan perdamaian ummat manusia, adalah wadjib mendjadi dasar-dasar pegangan kita bersama, baik dalam rangka perudjudan dan pemeliharaan persatuan nasional, maupun sebagai landasan dalam pergaulan antar bangsa. Norma jang kita djadikan dasar pegangan itu diperkuat pula dengan djiwa dan semangat Dasa Sila Konperensi Bandung dan sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa. Sikap jang telah diambil oleh Indonesia dalam Konperensi London I, dan kegiatan-kegiatan perwakilan kita di P.B.B. tidak lepas dari perdjuangan kearah tertjapainja tugas mulia itu. Oleh karenanja, maka pada tanggal 8 Nopember 1956, Pemerintah Indonesia menjatakan kesediaannja untuk turut serta dalam Pasukan Polisi P.B.B., sesuai dengan resolusi sidang istimewa dari Sidang Umum P.B.B. tanggal 4 Nopember 1956.

Sebagaimana dinjatakan dalam Pengumuman Pemerintah Indonesia tanggal 8 Nopember 1956, maka ikut sertanja Indonesia dalam Pasukan Polisi P.B.B., adalah didasarkan atas pengertian bahwa Pasukan- pasukan Polisi itu bertugas semata-mata untuk memelihara perdamaian di Timur Tengah. Dan tidak akan bersifat suatu tjampur tangan kedalam urusan-urusan dalam negeri dari negara dimana pasukan-pasukan tersebut ditempatkan.

Adapun mengenai djumlah sumbangan jang dapat diberikan Indonesia dalam Pasukan Polisi P.B.B., adalah dalam batas-batas kemampuan Indonesia, oleh karena itu tidak mengurangi potensi pertahanan Indonesia sendiri.

Selain itu didalam pelaksanaannja, perlu pula ditambahkan disini adanja faktor kekuatan keuangan negara jang turut menentukan pengiriman dan pemeliharaan Pasukan Garuda diseberang tanah air kita itu.

Dengan dikirimkannja Pasukan Garuda ke Timur Tengah, maka tertjapailah beberapa segi kemanfaatan jakni:

  1. Sebagai salah satu implementasi politik luar negeri Indonesia dalam rangka solidaritet bangsa Asia-Afrika chususnja dan perdamaian dunia umumnja.
  2. Bertambahnja kepertjajaan P.B.B. kepada Indonesia.
  3. Dari segi kemiliteran, maka pengalaman mereka akan memperlengkapi nilai-nilai perkembangan dan penjempurnaan Angkatan Darat.
  4. Duta-duta perdamaian kita itu akan memperkenalkan dan mentjerminkan kepribadian bangsa ditengah-tengah bangsa lain.

Tanpa memperhitungkan beratnja tugas jang dibebankan diatas pundak mereka, semoga akan seimbanglah dengan djasa-djasa bangsa Indonesia memperdjuangkan perdamaian jang kekal dan abadi.

Risalah ketjil „Garuda Perdamaian” akan mendjadi saksi dari semua hal ini.

Djakarta, 14-8-1957.
Menteri Luar Negeri

Dr. SOEBANDRIO.