Garuda Perdamaian/Bab 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB III

PEMBENTUKAN PASUKAN POLISI P.B.B.

DALAM bab-bab jang mendahului telah kita ketahui, bahwa dengan tertjapainja 6 prinsip penjelesaian Suez jang telah disetudjui bersama oleh delegasi lnggris dan Mesir di D.K. pada tanggal 13 Oktober 1956. Inggris-Perantjis menundjukkan sikap jang kurang senang dan kurang puas. Inggris-Perantjis sebenarnja tetap berpendirian harus diadakan internasionalisasi terhadap terusan Suez. Karenanja mereka tetap berusaha supaja rentjana usul Dulles jang telah disokong oleh 17 negara pada waktu konperensi London ke-I, nanti mendjadi dasar pembitjaraan apabila diadakan konperensi dengan Mesir. Sebelum Mesir mempunjai usul balasan jang konkrit dan sebelum ada basil jang praktis maka lnggris-Perantjis menuntut supaja Mesir bersedia bekerdja-sama dengan lkatan Pemakai Terusan Suez (S.C.U.A.). Dari pihak Amerika Serikat tetap mendesak agar supaja dilandjutkan perundingan atas dasar 6 prinsip jang telah ditjapai di D.K. dan belum bersedia menjetudjui pelaksanaan dari suatu Badan jang dinamai lkatan Pemakai Terusan Suez.

Inggris-Perantjis tidak dapat menjetudjui politik Mesir karena Mesir mendjalankan politik mengulur-ulur waktu jang menjebabkan makin lama kedudukan Mesir makin-kuat. Mesir dapat membuktikan pada dunia Iuar bahwa dengan ditariknja pilot-pilot Kongsi Terusan Suez. lalu-lintas diterusan tersebut dapat tetap berdjalan dengan sempurna. Hal itu karena pilot-pilot jang datang dari Amerika-Serikat dan Rusia terus mengalir dan telah dapat menunaikan tugasnja dengan baik.

Inggris-Perantjis sebenarnja ingin sekali mengetahui bagaimana usul balasan Mesir itu, supaja apabila perundingannja dengan Mesir gagal dapat dengan segera bertindak tjepat.

Waktu jang mereka nanti-nantikan tiba. Nasser memberikan keterangan kepada seorang djurnalis Amerika-Serikat sebagai berikut:

a. Ia bersedia menemui langsung para pemimpin pemerintahan Inggris-Perantjis apabila perundingan tentang masalah Suez dimulai.

b. Nasser akan mengadjukan usul baru mengenai hak-hak penerimaan bea masuk terusan tersebut.

c. Mesir bersedia berunding dengan semua negara pemakai terusan Suez dan akan memberi djaminan kebebasan pelajaran berdasarkan konvensi 1888.

d. Mesir tidak dapat mengakui S.C.U.A. jang akan memungut bea sendiri dan tidak akan menerima usul rentjana Dulles jang disokong oleh 17 negara di Konperensi London ke-I.

Nasser djuga membantah dengan keras, bahwa Mesir tidak mengadjukan usul balasan, usul-usulnja telah disampaikan pada tanggal 10 September jang isinja antara lain sebagai berikut:

a. Mesir bersedia mengganti konvensi 1888 atau memperbaharui sama sekali.

b. Mesir bersedia mentjari persetudjuan dengan negara-negara pemakai terusan Suez untuk menentukan bea masuk terusan Suez.

c. Mesir mendjamin ·perkembangan dan pembangunan terusan Suez.

Untuk melaksanakan maksud-maksud itu Nasser mengharapkan supaja segera diadakan kontak dengan kepala-kepala negara atau menteri-menteri luar negeri ketiga negara jang bersangkutan pada achir bulan Nopember 1956.

Setelah Inggris-Perantjis mengetahui usul balasan Mesir tersebut dan melihat gelagatnja tidak mungkin dapat tertjapai persetudjuan atas dasar seperti jang mereka inginkan, maka kedua negara itu mentjari siasat lain untuk memaksakan internasionalisasi terusan Suez. Siasat itu terkenal dengan ,,siasat diplomasi kapal tua Inggris", ialah siasat dengan kekerasan militer. Inggris menggunakan Israel sebagai alat untuk menjerang Mesir pada tanggal 29 Oktober 1956, agar supaja mereka dapat menjerang Suez dan menduduki terusan itu kembali.

Dengan adanja agressi Israel diatas wilajah Mesir, maka Mesir segera mengadukan kedjadian itu kepada D.K. Atas desakan wakil dari Yugoslavia maka D.K. lalu mengadakan sidang darurat pada tanggal 30 Oktober chusus untuk membitjarakan agressi Israel dan ultimatum bersama Inggris-Perantjis. Amerika merasa diperdajakan oleh Inggris Perantjis dan tidak mengira sama sekali kalau Inggris-Perantjis mendjalankan siasat jang litjik itu. Amerika Serikat jang sedjak semula menghendaki supaja persengketaan Suez itu diselesaikan dengan djalan damai segera bertindak dan Wakil Amerika Serikat di D.K. segera mengadjukan usul resolusi jang isinja antara lain sebagai berikut:

a. Menjerukan kepada Israel supaja segera menarik mundur pasukan-pasukannja kebelakang garis gentjatan sendjata.

b. Menjerukan kepada semua anggauta supaja tidak menggunakan kekerasan atau antjaman kekerasan didaerah itu dengan tjara bagaimanapun jang tidak sesuai dengan maksud P .B.B.

Tetapi sajang usul resolusi Amerika Serikat itu jang telah diterima oleh 7 negara anggauta pada sidangnja tanggal 30 Oktober diveto oleh Inggris dan Perantjis, sedangkan Australia dan Belgia menjatakan abstain. Dengan divetonja oleh lnggris-Perantjis, maka penjelesaian agressi Israel dan ultimatum Inggris-Perantjis tidak mungkin lagi melalui D.K.

Sekretaris Djenderal P.B.B. Dag Hammarskjold berhubung dengan ultimatum Inggris-Perantjis kepada Mesir, marah sekali dan mengantjam akan meletakkan djabatan. Beliau tidak sanggup lagi mendjalankan pekerdjaan sebagai sekdjen sebelum semua negara anggauta P.B.B. menghormati dan mentaati semua ketentuan jang terdapat dalam piagam P.B.B., jakni larangan bagi semua negara anggauta untuk menjelesaikan perselisihannja dengan djalan kekerasan. Tetapi kemudian maksud dari Hammarskjold itu ditolak oleh wakil-wakil dari Amerika Serikat dan Rusia jang berdiri dibelakangnja dan tetap mempertahankannja sebagai Sekretaris Djenderal P.B.B.

Dengan matjetnja persoalan agressl Israel jang kemudian disusul dengan agressi bersama lnggris-Perantjis, dimana Inggris-Perantjis dalam Dewan Keamanan, duduk sebagai anggauta tetap jang memiliki hak veto, maka Yugoslavia mengambil inisiatip untuk mengusulkan keadaan sidang istimewa madjelis umum P.B.B. jang chusus akan dibitjarakan krisis di Timur Tengah. Pada tanggal 1 Nopember 1956 madjelis umum P.B.B. mengadakan sidang istimewa jang dihadiri oleh 76 Negara anggauta.

Dalam sidang tersebut Wakil Mesir minta kepada sidang untuk mengutuk kaum agressor, Inggris-Perantjis-Israel.

Sedang sebaliknja Perantjis menjatakan bahwa sidang istimewa itu illegal dan semua keputusannja adalah tidak sjah. Pernjataan itu disokong oleh Inggris jang menjatakan djuga bahwa Mesir menghina P.B.B. karena sikapnja jang tetap bennusuhan dengan Israel dan melarang kapal-kapal Israel untuk melalui terusan Suez. Wakil lnggris mengatakan, bahwa lnggris-Perantjis tidak mempunjai maksud untuk tetap menduduki zone terusan Suez lebih lama daripada jang diperlukan jakni untuk melindungi bahaja pertempuran Israel-Mesir di terusan Suez. lnggris menjatakan bersedia menjerahkan tugas sebagai pemisah dalam pertempuran antara Mesir-Israel kepada P.B.B., djika badan itu bersedia mengambil tugas tersebut.

Tetapi ternjata suara lnggris-Perantjis tidak didengarkan oleh sebagian besar anggauta P.B.B. dan setelah diadakan pemungutan suara, maka sidang menerima baik untuk membitjarakan pengachiran permusuhan di Mesir. Wakil dari Amerika Serikat, J. F. Dulles kemudian mengemukakan rentjananja dan mengadjukan sebuah resolusi, jang terdiri- dari 6 pasal. Usul resolusi Amerika Serikat jang merupakan usul resolusi D.K. tertanggal 30-11-1956 setelah diperbaharui lagi diterima sidang darurat P.B.B. pada tanggal 2 Nopember 1956. Adapun isinja antara lain sebagai berikut:

a. Semua fihak jang terlibat dalam pertempuran supaja menghentikan pertempuran.

b. Pasukan-pasukan Israel supaja ditarik mundur kebelakang garis demarkasi.

Dengan kekalahan suara jang sangat banjak 64 lawan 5 suara dan 6 blanco, resolusi Amerika Serikat diterima oleh Sidang Madjelis Umum P.B.B. tanggal 2-11-1956 dan pada hari itu pula diteruskan oleh Dag Hammarskjold kepada Pemerintah Inggris, Perantjis, Israel dan Mesir. Seruan P.B.B. ini tidak dihiraukan oleh Inggris-Perantjis, walaupun Mesir pada tanggal 3-11-1956 telah menjatakan kesediaannja untuk mentaati andjuran Madjelis Umum, namun ia tidak akan dapat melaksanakannja apabila musuh masih terus menjerang. Serangan-serangan Inggris-Perantjis makin menghebat untuk memperoleh posisi jang menguntungkan didaerah terusan Suez.

Dalam keadaan demikian itu P.B.B. terus melandjutkan usahanja untuk menghentikan pertempuran di Timur-Tengah.

serta. Dengan pengumuman Pakistan tanggal 5 Nopember 1956 tentang kesediaannja untuk pula menjumbangkun pasukan-pasukannja maka pekerdjaan pengiriman hanja menunggu pengesahan rentjana Sekdjen P.B.B. oleh Madjelis Umum serta pernjataan dari negara-negara jang bersangkutan, bahwa mereka bersedia memenuhi seruan Madjelis Umum P.B.B. serta menerima pasukan-pasukan polisi P.B.B.

Mula-mula memang sudah djelas, bahwa terutama Inggris-Pcrantjis tidak mau memenuhi keputusan itu sebelum mereka mentjapai tudjuan mereka, jaitu menduduki tempat-tempat jang penting didaerah terusan Suez dan dengan demikian menghadapkan dunia dengan suatu fait accompli, sehingga dalam perundingan-perundingan penjelesaian, mereka mempunjai kedudukan jang kuat.

Seruan Madjelis Umum beberapa kali diulangi. Batas waktu Minggu tengah malam tanggal 5 Nopember 1956 liwat tanpa djawaban sedikitpun dari lnggris, Perantjis dan Israel. Malahan sementara itu kelihatan usaha Inggris untuk memperlambat persetudjuan resolusi Kanada tentang pembentukan polisi internasional dan pada hari Minggu tanggal 5 Nopember itu pula armada Inggris telah bertolak dari Cyprus untuk menggempur Port-Said, Ismailia dan Suez.

Tidak mengherankan apabila diberbagai negara terdapat kegelisahan dan kedjengkelan terhadap agressor jang mengakibatkan berbagai tindakan pula untuk menentang mereka. Pemerintah Rusia misalnja mengeiuarkan antjaman jang sangat keras terhadap Pemerintah Inggris-Perantjis jang diikuti dengan pengiriman alat-alat perang serta sendjata ke Mesir.

Diberbagai negara rakjat menjatakan bersedia untuk turut membela Mesir dalam pasukan suka-rela. Negara-negara Kolombo mengadakan pertemuan untuk mempersoalkan keadaan di Timur Tengah, demikian pula negara-negara Pakt-Bagdad, terketjuali Inggris sendiri. Kelompok A-A dalam P.B.B. djuga giat berusaha menentang Inggris-Perantjis jang tidak lagi mcngindahkan pendapat umum dunia.

Desakan dan tantangan dari berbagai djurusan achirnja memaksa Inggris dan Perantjis mentaati putusan P.B.B. Pada tanggal 6 Nopember 1956 dalam suatu surat kepada Sekretaris Djenderal P.B.B. kedua negara itu memberitahukan, bahwa mereka bersedia memerintahkan penghentian semua permusuhan di Timur Tengah dan dengan itu mulailah dilaksanakan gentjatan sendjata jang diserukan oleh Madjelis Umum P.B.B.

Sebelum itu Dag Hammarskjold telah menerima kesediaan baik dari Mesir maupun Israel untuk menghentikan permusuhan.

Karena pertempuran masih terus berdjalan, maka pada tanggal 7 Nopember 1956 Madjelis Umum P.B.B., menerima pula resolusi dari negara-negara Asia-Afrika dengan perbandingan suara pro 65, 1 contra (Israel) dan 10 negara abstain. Negara jang abstain adalah Inggris, Perantjis, Australia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Portugal, Afrika Selatan, Belgia dan Laos.

Isi dari resolusi Asia-Afrika jang diterima P.B.B. antara lain sebagai berikut:

a. Madjelis Umum P.B.B. menekankan sikapnja supaja resolusi-resolusinja ditaati oleh negara-negara anggauta.

b. Menghukum dan mengutuk sikap Inggris-Perantjis dan Israel jang menolak resolusi P.B.B. pada tanggal 2 Nopember 1956. Hal mana adalah sangat bertentangan dengan piagam P.B.B.

c. Mengutuk pemakaian kekerasan Inggris-Perantjis dan Israel terhadap Mesir.

d. Mendesak kepada Israel supaja menarik mundur pasukannja dibelakang garis demarkasi.

e. Mendesak kepada Inggris-Perantjis supaja menghentikan aksi-aksi militernja dan menarik pasukan-pasukan mereka dari wilajah Mesir.

f. Mengharapkan agar supaja Sekdjen P.B.B. dalam waktu 12 djam memberikan laporan tentang hasil pelaksanaan resolusi tersebut.

Karena kini perdamaian telah dapat dipulihkan, maka pada tanggal 7 Nopember 1956 pagi-pagi rentjana Sekretaris Djenderal P.B.B. tentang pembentukan pasukan polisi P.B.B. segera dibitjarakan lagi dalam Madjelis. Usul rentjana itu ditambah dengan saran-saran mengenai penjelenggaraan detail-detailnja sebagai berikut:

a. pasukan polisi itu akan bekerdja apabila permusuhan-permusuhan sudah berachir,

b. pasukan itu akan bersifat setengah militer dan bukan merupakan pasukan jang mempunjai tudjuan militer.

c. pasukan-pasukan itu tidak mempunjai hak selain daripada jang diperlukan untuk melakukan tugasnja. Pasukan itu tidak akan lebih daripada suatu corps penindjau, dan sekali-kali djangan merupakan satu pasukan militer jang menguasai untuk sementara waktu wilajah dimana pasukan itu ditempatkan.

d. fungsi pasukan itu akan meliputi satu daerah jang setjara kasarnja terbentang mulai dari terusan Suez sampai keperbatasan Israel.

e. pasukan itu hendaknja terdiri dari kesatuan-kesatuan jang masing-masing terdiri dari orang-orang satu kebangsaan. lni dimaksudkan untuk mentjegah tjara bekerdja jang tidak efficien akibat bertjampurnja orang-orang dari pelbagai kebangsaan. Hendaknja dibentuk beberapa kesatuan, masing-masing dari satu batalion jang orang-orangnja diambil dari negara-negara anggauta P.B.B. jang berpengaruh.

f. Setiap negara akan membeajai pasukan-pasukannja masing-masing.

g. Madjelis Umum akan memutuskan untuk berapa lama pasukan polisi internasional itu akan bertugas.

Pada malam tanggal 7 Nopember 1956, Sidang Umum chusus P.B.B. jang bersidang chusus untuk membitjarakan tentang pasukan polisi P.B.B. mengesahkan rentjana pembentukan pasukan-pasukan P.B.B. darurat dan dengan segera memerintahkan pengirimannja ke Timur Tengah untuk memelihara perdamaian

Dalam Sidang tersebut djuga diputuskan untuk memberi kuasa kepada suatu Panitya Penasehat 7 Negara dibawah pimpinan Sekretaris Djenderal Dag Hammarskjold untuk bertindak sebagai badan administratief pasukan-pasukan P.B.B. tersebut, Brazilia, Kanada, Sailan, Columbia, India, Norwegia dan Pakistan merupakan panitya untuk merentjanakan operasi-operasi dan fungsi-fungsi dari pasukan-pasukan P.B.B. tersebut.

Kanada, Selandia Baru, Norwegia, Denmark, Finlandia, Pakistan, Sweden, Rumania dan Tjekoslovakia telah menjatakan kesediaannja untuk menjumbangkan kesatuan-kesatuannja didalam pasukan P.B.B. itu.

Selandjutnja Sailan, India dan Burma djuga telah mendjandjikan sumbangannja. Amerika menegaskan, ia bersedia memberikan bantuan dengan segera didalam bentuk alat-alat pengangkutan dan bahan-bahan.

Dalam pada itu Dag Hammarskjold telah pula bertanja kepada negara-negara jang bersangkutan apakah mereka bersedia menerima pasukan-pasukan polisi P.B.B. Mesir mendjawab, bahwa Mesir menerima pasukan-pasukan tersebut, asal sadja semua pasukan-pasukan asing dikeluarkan dahulu dari wilajah Mesir.

Negara-negara penjerbu, mula-mula dengan pelbagai akal berniat menolak pasukan-pasukan itu, atau hanja bersedia menerimanja dengan berbagai sjarat. Walaupun mereka mentaati andjuran P.B.B. namun mereka segan menarik pasukan-pasukan mereka dari wilajah. Mesir jang telah mereka kuasai. Hanja dengan desakan jang sangat dari P.B.B. achirnja mereka terpaksa mengambil putusan menarik pasukan-pasukan mereka, sehingga pasukan-pasukan polisi P.B.B. dapat didatangkan.

Berangsur-angsur pasukan polisi P.B.B. jang terdiri atas pasukan dari berbagai negara, mulai mengalir ke Mesir, untuk ikut mendjaga keamanan di Timur Tengah. Pasukan-pasukan Polisi P.B.B. ini berbeda sifatnja dari pasukan-pasukan P.B.B. jang pernah dipergunakan dalam apa jang dinamakan ,,aksi polisionil" di Korea. Aksi P.B.B. jang pertama di Korea itu merupakan penggunaan kekerasan terhadap suatu agressi, dalam mana Korea-Utara dinjatakan sebagai agressor terhadap Korea-Selatan.

Pada tanggal 25 Djuni 1950 antara Korea-Utara dan Korea-Selatan timbul peperangan dan tentara dari Utara menjerbu ke Selatan. Pada tanggal 27 Djuni 1950, Dewan Keamanan dengan suara 7 setudju, satu tidak dan dua blanco menjatakan Korea-Utara sebagai penjerang dan konsekwensinja ialah membentuk tentara gabungan terdiri dari kesatuan-kesatuan anggauta P.B.B. untuk menolak agressi ini.

Tetapi pasukan polisi P.B.B. untuk Timur Tengah diwadjibkan "to secure and supervise the cessation of hostilities in accordance with all the terms of the G. A. resolution" (mengusahakan dan mengamat-amati penghentian permusuhan sesuai dengan sjarat-sjarat dari resolusi Madjelis Umum P.B.B.), djadi pada hakekatnja tugasnja lebih ringan daripada tugas pasukan P.B.B. di Korea, namun kedua-duanja ialah untuk mengusahakan dan mendjaga perdamaian dan keamanan.

Sumbangan P.B.B. ini tidak sedikit artinja dalam dunia jang penduduknja terpetjah belah dalam berbagai bangsa dan golongan jang masing-masing mengutamakan kepentingannja sendiri-sendiri.