Lompat ke isi

Dampak Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Guru SD di Kota Padang/Bab 2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

PENYULUHAN BAHASA INDONESIA

BAGI GURU SD DI KOTA PADANG


2.1 Pengantar

Sebagai unit pelaksana teknis Pusat Bahasa, Balai Bahasa Padang harus melaksanakan semua program kegiatan yang digariskan oleh Pusat Bahasa, di antaranya, penyuluhan bahasa Indonesia untuk semua lapisan masyarakat.

Kegiatan penyuluhan sudah dilaksanakan sejak tahun 1975, yaitu sejak lembaga ini masih bernama Lembaga Bahasa Nasional. Ketika kegiatan penyuluhan semakin meningkat, Pusat Bahasa melakukan jalinan kerja sama dengan Pemda Tingkat I di seluruh Indonesia.

Balai Bahasa Padang—sejak diresmikan tanggal 6 September 2000—telah melanjutkan pelakksanaan kegiatan penyuluhan ini ke seluruh daerah tingkat II di Sumatra Barat dengan kelompok sasaran yang berbeda-beda, di antaranya, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, guru SLTA, guru SLTP, dan guru SD, serta wartawan dan redaktur media masa cetak dan elektronik.

Tujuan pelaksanaan penyuluhan ini adalah agar para peserta dapat meningkatkan kemahiran dan keterampilannya dalam berbahasa Indonesia, terutama bahasa Indonesia ragam tulis. Selain itu, penyuluhan ini bertujuan meningkatkan apresiasi terhadap sastra Indonesia.

2.2 Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Guru SD di Kota Padang

Dalam rentang waktu tiga tahun (2000-2003), Balai Bahasa Padang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia hampir di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Barat. Untuk kota Padang, kegiatan itu telah diselenggarakan sampai ke tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Kilangan serta Kecamatan Lubuk Begalung dan Pauh.

2.2.1 Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Guru SD se-Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang

Dalam "Laporan Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Guru SD se-Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang" diinformasikan bahwa kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia bagi guru SD se-Kemacatan Lubuk Kilangan itu diselenggarakan pada tanggal 23—28 Oktober 2000, dengan peserta sebanyak 30 orang, diadakan di Balai Bahasa Padang.

Penyuluhan itu lebih dititikberatkan pada ceramah, diskusi, serta pelatihan. Untuk mengevaluasi pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan, pada akhir kegiatan dilakukan tes terhadap peserta berdasarkan pada materi penyuluhan, yaitu

(1) Ejaan Bahasa Indonesia 8 jam
(2) Diksi/Kosakata 10 jam
(3) Kalimat Efektif 18 jam
(4) Menata Paragraf 8 jam
(5) Apresiasi Sastra 24 jam
(6) Kebijakan Bahasa Indonesia 1 jam

Tenaga pengajar pada kegiatan itu adalah penyuluh yang telah mendapat sertifikat kelulusan dari Pusat Bahasa, yaitu

(1) Drs. Wirsal Chan
(2) Drs. Busri, dan
(3) Drs. Syafruddin Sulaiman

Pelaksanaan kegiatan itu tidak mencantumkan sistem pola apa pun. Hanya saja, jumlah waktu yang dipakai untuk penyajian materi seluruhnya berjumlah 69 jam.

Kegiatan penyuluhan itu mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penyuluhan itu adalah memasyarakatkan pemakaian bahasa Indonesia dengan baik dan benar di kalangan guru dan sekolah. Adapun tujuan khusus kegiatan penyuluhan tersebut adalah agar

(1) peserta dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam belajar-mengajar dan di lingkungan sekolah,
(2) peserta penyuluhan diharapkan dapat berkomunikasi dengan bahasa Indonesia yang baik danbenar secara lisan maupun tulisan, dan
(3) peserta penyuluhan mampu berkomunikasi dengan kalimat yang efektif.


2.2.2 Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Guru SD se-Kecamatan Lubuk Begalung dan Pauh, Padang


Kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia bagi Guru SD se-Kecamatan Lubuk Begalung dan Pauh ini diselenggarakan pada tanggal 13-18 Mei 2002 dengan peserta sebanyak 40 orang dan bertempat di Balai Bahasa Padang.

Ada tiga dasar pelaksanaan kegiatan itu, yaitu

(1) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1991 tanggal 28 Oktober 1991 tentang Pemasyarakatan Bahasa Indonesia dalam Rangka Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Bangsa,
(2) Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1/U/1992 tanggal 20 April 1992 tentang Peningkatan Usaha Pemasyakatan Bahasa Indonesia dalam Rangka Memperkukuh Persatuan dan Kesatuan Bangsa, dan
(3) Daftar Isian Proyek (DIP) Pembinaan Bahasa dan Sastra Indonesia No. 090XXIII/08/1/2002 tanggal 1 Januari 2002.


Adapun tema dan tujuan kegiatan penyuluhan itu adalah "Melalui Penyuluhan Kita Tingkatkan Sikap Positif terhadap Pemakaian Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar"

Tujuan penyuluhan itu adalah agar para perserta memilki

(1) sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, (2) wawasan yang luas tentang masalah kebahasaan, dan

(3) kemampuan untuk menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan sekolah masing-masing dan di lingkungan masyarakat.


Menurut laporan tersebut, kegiatan penyuluhan itu dilaksanakan dengan menggunakan sistem pola 48 jam, dengan catatan 1 jam pelajaran = 40 menit. Untuk mencapai tujuan tersebut, dialokasikan waktu untuk setiap materi sebagai berikut.

(1) Kebijakan Bahasa 2 jam
(2) Ejaan Bahasa Indonesia 12 jam
(3) Bentuk dan Pilihan Kata 10 jam,
(4) Struktur Kalimat/ Paragraf 12 jam, dan
(5) Apresiasi Sastra 10 jam.

Untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan, tiga jam sebelum acara penutupan dilakukan diskusi panel. Dalam diskusi tersebut semua penyuluh dan pesuluh hadir dan berdiskusi tentang materi yang telah diberikan penyuluh. Masing-masing penyuluh mendapat giliran menjawab setiap pertanyaan peserta sesuai dengan materinya.

Tenaga penyuluh pada kegiatan ini adalah para penyuluh yang telah mendapat sertifikat dari Pusat Bahasa, yaitu

(1) Dra. Erwina Burhanuddin, M. Hum.
(2) Dra. Dad Murniah, M. Hum.
(3) Drs. Wirsal Chan, dan
(4) Drs. Syafruddin Sulaiman.

Berdasarkan dua kali penyelenggaran penyuluhan bagi guru SD tersebut, ada tiga kecamatan yang terbabit, yaitu Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, dan Pauh. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Balai Bahasa Padang telah membina sebanyak 70 orang guru SD yang berasal dari 60 SD. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Padang, jumlah SD pada tiga kecamatan



14 tersebut 92 buah. Jika dihitung dari persentasenya, Balai Bahasa Padang trlah memberikan penyuluhan kepada sekitar 76% dari jumlah SD yang ada pada tiga kecamatan tersebut (2) wawasan yang luas tentang masalah kebahasaan, dan

(3) kemampuan untuk menerapkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan sekolah masing-masing dan di lingkungan masyarakat.


Menurut laporan tersebut, kegiatan penyuluhan itu dilaksanakan dengan menggunakan sistem pola 48 jam, dengan catatan 1 jam pelajaran - 40 menit. Untuk mencapai tujuan tersebut, dialokasikan waktu untuk setiap materi sebagai berikut.


(1) Kebijakan Bahasa 2 jam
(2) Ejaan Bahasa Indonesia 12 jam
(3) Bentuk dan Pilihan Kata 10 jam,
(4) Struktur Kalimat/ Paragraf 12 jam, dan
(5) Apresiasi Sastra 10 jam.


Untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan, tiga jam sebelum acara penutupan dilakukan diskusi panel. Dalam diskusi tersebut semua penyuluh dan pesuluh hadir dan berdiskusi tentang materi yang telah diberikan penyuluh. Masing-masing penyuluh mendapat giliran menjawab setiap pertanyaan peserta sesuai dengan materinya.

Tenaga penyuluh pada kegiatan ini adalah para penyuluh yang telah mendapat sertifikat dari Pusat Bahasa, yaitu

(1) Dra. Erwina Burhanuddin, M. Hum.
(2) Dra. Dad Murniah, M. Hum.
(3) Drs. Wirsal Chan, dan
(4) Drs. Syafruddin Sulaiman.

Berdasarkan dua kali penyelenggaran penyuluhan bagi guru SD tersebut, ada tiga kecamatan yang terbabit, yaitu Kecamatan Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, dan Pauh. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Balai Bahasa Padang telah membina sebanyak 70 orang guru SD yang berasal dari 60 SD. Sementara itu, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Padang, jumlah SD pada tiga kecamatan



14 tersebut 92 buah. Jika dihitung dari persentasenya, Balai Bahasa Padang telah memberikan penyuluhan kepada sekitar 76% dari jumlah SD yang ada pada tiga kecamatan tersebut.


18