Buku Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia/Bab 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB III.
USAHA-USAHA KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.

Bagian A .:Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia.

1. Jajasan Seri Derma.

2.Jajasan Hari Ibu.

Gedung Persatuan Wanita.

Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.

3.Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak.

4.Kursus Untuk Tjalon Anggauta Wanita dari Pengadilan Agama. Bag. A. Usaha-usaha dari Kongres Wanita Indonesia.

1. JAJASAN KEMADJUAN WANITA ,,SERI-DERMA".

Riwajat „Seri Derma" sebetulnja membawa kita kekongres wanita Indonesia jang pertama jang diadakan di Jogjakarta antara tanggal 22 dan 28 Desember pada tahun 1928. Sebagai salah satu usaha dari Kongres Perempuan Indonesia maka Jajasan Seri Derma didirikan, dengan maksud memberi kesempatan pada gadis-gadis Indonesia untuk beladjar, dengan bantuan Jajasan tersebut.

Stootkapitaal didapat dari peninggalan Nj. Mugarumah almarhum jang berupa perhiasan. Dalam testamen almarhum semua harta bendanja ditinggalkan untuk Jajasan Seri Derma, tetapi berhubung keluarga almarhum jang merasa lebih berhak, maka perhiasan sadja jang dihadiahkan pada Jajasan ini. Pengurus Jajasan Seri Derma ketika itu diketuai oleh Nj . Abdulkadir di Jogjakarta jang dengan segala daja upaja melakukan kewadjibannja untuk dapat melaksanakan tjita-tjita Kongres Perempuan Indonesia. Keputusan Kongres Perempuan Indonesialah jang melahirkan Jajasan ,,Seri Derma" dan mati tenggelamnja Kongres mengakibatkan nasib jang sama lagi ,,Seri Derma". Kongres Perempuan Indonesia berhak penuh atas ,,Seri Derma". dialah jang dapat meneruskan atau mematikannja, merobah atau mempertahankannja. Demikianlah pada salah satu Kongres Perempuan Indonesia jang diadakan di Djakarta pada tahun 1929, „Seri Derma" mendjadi salah satu atjara dan menimbulkan perdebatan jang hangat. Beberapa anggota dari K.P.I. berpendapat bahwa Seri Derma" pada waktu itu hanja dapat dipergunakan untuk kaum atasan sadja. Mereka melepaskan kritik bahwa tudjuannja tidak sampai kelapisan bawah. „Seri Derma” dianggap mereka pula sebagai suatu badan jang kurang demokratis. Maka diusulkan kepada kongres supaja ,,Seri Derma" diubah dasarnja, sehingga dapat memperhatikan nasib kaum wanita seluruhnja, terutama sekali dilapangan pendidikannja. Pada kongres itu pula diputuskan untuk merobah ,,Seri Derma" ia mendjadi badan pemberantasan buta huruf jang mempunjai tugas dikalangan wanita Indonesia seluruhnja. Badan ini dipimpin oleh Nj. Said.

Kegiatan badan pemberantasan buta huruf ini terpaksa dihentikan pada djaman pendudukan Djepang, dan bubarnja K.P.I. menjebabkan pula B. P. B. H. Meletuslah revolusi Indonesia pada tahun 1945 dan perdjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan tidak memungkinkan kaum wanita Indonesia memikirkan hal-hal lain daripada keselamatan negara dan rakjatnja. Demikianlah baru pada tahun 1951 atas inisiatif Ibu Iwa Kusumasumantri, beberapa kaum ibu di Jogjakarta merasa perlunja untuk mendiri kan Jajasan Seri Derma sekali lagi. Untuk menghindarkan kedjadian pada tahun 1941, ketika B.P.B.H. bubar bersama K.P.I., maka diputuskan untuk mendirikan suatu badan jang dapat berdiri sendiri.

Oleh karena keadaan sedjak perang dunia II, berobah, dan Indonesia dari suatu negeri jang didjadjah mendjadi negara jang merdeka dan berdaulat penuh, maka pemberantasan buta huruf tidak lagi mendjadi tanggung-djawab organisasi organisasi partikelir. Demikianlah timbul keinginan pada kaum ibu jang disebut tadi untuk mendirikan kembali jajasan „Seri Derma”. Dengan disjahkan oleh notaris R.M. Wiranto, maka ,,Seri Derma" didirikan sebagai suatu jajasan untuk „kepentingan dan ketinggian deradjat bangsa Indonesia" dan dengan tudjuan : Membiajai sebanjak mungkin siswa wanita rakjat djelata tamatan sekolah rakjat untuk melandjutkan peladjarannja kesekolah vak menengah, baik langsung maupun melalui sekolah menengah umum.

Jajasan ini berdasarkan pula atas keinginan untuk melihat kaum wanita Indonesia berpendidikanbaik, mendjadi ibu Indonesia jang baru merdeka ini.

Sumbangan-sumbangan uang untuk memperkuat fonds ,,Seri Derma" didapat dari penderma-penderma, baik tetap, maupun lepas, dan tidak mengetjualikan siapapun djuga asal maksud siswa biaja disetudjuinja. Dipikirkanlah oleh pengurus untuk melebarkan sajapnja, dan atas inisiatif Nj. Mangunsarkoro kepada suatu panitia jang diketuai oleh Nj. Maruto Nitimihardjo di Djakarta ditugaskan untuk mendirikan suatu perwakilan diibu kota. Panitia berhasil mendirikan suatu tjabang jang terdiri dari 7 orang anggota pengurus diperkuat oleh suatu badan pengawas. Usaha pertama dari perwakilan Djakarta ialah mengumpulkan uang sebagai „,,stootkapitaal", dan berhasillah pengurus menerima Rp. 10.000,― dari suatu pertundjukan film pada bulan Djuni 1952 jang diusahakannja dengan maksud tersebut di atas. Kartu-kartu penderma tetap dibagikan pula kepada kurang lebih 50 orang di Djakarta, dan dewasa ini sumbangan tetap tiap bulan ialah Rp. 250,―.

Pertundjukan film untuk kedua kalinja diadakan pada bulan Djuli, tahun 1953. Oleh karena tidak 100% hasil dimaksudkan untuk „ Seri Derma”, tetapi djuga dibagi dengan panitia seperempat abad, maka uang jang masuk tjuma berdjumlah Rp. 4.000,―. Dengan demikian perwakilan Djakarta telah dapat mendjalankan usahanja mentjari tjalon-tjalon beasiswa. Pada hari ini ada dua gadis jang memenuhi sjarat-sjarat untuk menerima beasiswa dari ,,Seri Derma", dan sedjak bulan September tahun 1953, gadis-gadis itu telah masuk vak-vak atas bantuan „Seri Derma". Dapat dikatakan bahwa antara mereka jang mendaftarkan dirinja pada „Seri Derma" tidak banjak jang sungguh-sungguh memenuhi sjarat-sjarat „ Seri Derma".

Disamping kegiatan dilapangan usaha, perwakilan Djakarta diberi hak penuh oleh pusatnja di Jogjakarta, untuk mendirikan tjabang-tjabang dimana sadja ada perhatian, Korespondensi dilakukan antara organisasi wanita di Tandjung Karang dan pengurus perwakilan Djakarta, dengan hasil didirikan suatu tjabang ,,Seri Derma" Tan-


151

djung Karang pada bulan Oktober, 1953. Begitu

pula beberapa anggota pengurus mengadakan perdjalanan propaganda ke Djawa Tengah dan ke Djawa Timur, dan achir-achir ini ke Palembang dan ke Bogor.

„Seri Derma” dan Kongres Wanita Indonesia. Pada tanggal 21 Djuli 1953, Jajasan „Seri Derma” mendapat dukungan penuh dari Kongres Wanita Indonesia dalam permusjawaratannja di Djakarta. Hal ini berarti bahwa semua organisasi wanita jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia mengakui adanja suatu Jajasan bernama „Seri Derma” jang bertudjuan untuk memberikan beasiswa kepada gadis-gadis jang tidak mampu meneruskan peladjarannja. Tetapi, sajang benar bahwa setelah berkali-kali dikirimkan surat, ternjata organisasi-organisasi wanita jang mendjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia kurang menaruh perhatian akan Jajasan „Seri Derma”. Walaupun telah diminta supaja para organisasi wanita memadjukan tjalon-tjalonnja kepada „Seri Derma” untuk diberikan beasiswa, tidak ada jang memperhatikan seruan ini. Dalam pada itu permintaan dari luar, tidak melalui organisasi wanita, banjak sekali. Tetapi berhubung dengan politik kami untuk melajani organisasi-organisasi wanita terlebih dahulu, maka permintaan dari luar itu terpaksa ditunda.

Perwakilan Djakarta mendjadi pusat. Dengan pengakuan Kongres wanita Indonesia, maka djuga diputuskan untuk membuat Djakarta sebagai pusat Seri Derma. Perwakilan Djakarta jang berdiri sedjak Mei 1952, didjadikan pusat, sedangkan pusat di Jogjakarta didjadikan perwa kilan. Hal ini dilakukan berdasarkan alasan-alasan jang praktis.

Keadaan Umum.

Jajasan „Seri Derma" dewasa ini sudah berdiri enam tahun ketika pada tahun 1951 Ibu Iwa Kusumasumantri mengambil inisiatip untuk menghidupkan kembali Jajasan jang sebetulnja sudah ada didjaman sebelum perang. Pusat Jajasan Seri Derma jang tadinja berada di Jogjakarta dipindah kan ke Djakarta pada tahun 1952, dan dalam tahun 1953 Jajasan Seri Derma mendapat dukungan penuh dari Kongres Wanita Indonesia dalam permusjawaratannja jang diadakan di Djakarta. Sedjak Seri Derma diaktifkan kembali, maka sampai hari ini sudah ada sebelas beasiswa jang diberikan kepada gadis-gadis Indonesia dari segala kota ditanah air kita, sedangkan ada tiga orang jang mendapat pindjaman uang dari Seri Derma untuk perlengkapan sekolah. (lihat daftar jang berikut).

Keuangan.

Sumber keuangan jang tetap sebetulnja tidak ada, selain daripada sumbangan-sumbangan jang pernah diterima dari:
Rp. 20.000, - - Kongres Wanita Indonesia dari pendjualan bunga Kartini.
Rp.6.100, - - Panitia bunga Kartini.
Rp. 20.000, - - Jajasan Hari Ibu sebagai pembagian dari Undian Barang jang diselenggarakan oleh Nj. S. R. Tambunan.
Rp. 5.000, - - Panitia Undian Barang (Jajasan Hari Ibu) tahun 1957.

Keuangan lain didapat dari usaha sendiri seperti pertundjukkan bioskoop dan lain-lain.

Usaha.

Selain daripada memberikan beasiswa Jajasan Seri Derma telah berhasil memperoleh bantuan uang sebesar Rp . 800.000, - pada tahun 1957 dari Jajasan Dana Bantuan (Kementerian Sosial ) untuk mendirikan sebuah asrama di Jogjakarta. Walaupun gedungnja belum berdiri, persiapan pembelian tanah, dan lain-lainnja, sudah djauh sehingga tidak lama lagi Jajasan Seri Derma dapat membanggakan asramanja sendiri Jogjakarta. Saudara Ketua pada permulaan tahun ini mengadakan perdjalan ke Indonesia bagian Timur dan di Ambon ternjata ada keinginan pula untuk mendirikan sebuah asrama untuk gadis-gadis. Kini sedang di usahakan untuk mendapat bantuan dari Jajasan Dana Bantuan guna mendirikan gedung asrama di Ambon. Begitu pula ada permintaan dari Semarang jang djuga tengah diusahakan oleh Jajasan Seri Derma. Asrama-asrama jang berada dalam persiapan itu adalah chusus untuk peladjar puteri jang beladjar sesuatu vak. Diharapkan bahwa asrama-asrma tersebut dapat menampung 50 orang puteri.

JAJASAN KEMADJUAN WANITA „SERI-DERMA” DAFTAR BEASISWA SERI DERMA.

I. Anak-anak jang diberi pindjaman untuk perlengkapan sekolah dan ada dibawah pengawasan Seri-Derma.
1. Hardinah.
Sekolah.
Pindjaman Rp. 500,-
Wali Nj. Kartowijono.
2. Roslaini Jusuf.
Sekolah Bidan Budi Kamuljaan Djakarta.
Mulai masuk Djanuari 1956.
Pindjaman Rp. 1250,-
Wali H.M. Jatib.
3. Betty Kabtiab.
Sekolah Bidan Budi Kemuljaan Djakarta.
Mulai masuk Djanuari 1957.
Pindjaman Rp. 650,-
Wali : 1. Nj. Kartowijono.
2. Nj . Achmad Penna.

II. Anak-anak jang diberi pindjaman untuk sekolah:
1. Chaeniah.
Sekolah 21 Keradjinan Wanita Djakarta.
Pindjaman Rp. 125,- sebulan.
Mulai 21 September 1953.
Wali: D. Munandar.

Sudah selesai sekolah bulan Djanuari 1957.
  1. Umie Kalsum.
    Sekolah S.G.T.K. Tulung Agung.
    Pindjaman Rp. 250,-.
    Mulai masuk Djuli 1955.
    Wali : Nj. Siti Romlah.
    Sudah selesai bulan Agustus 1957.
  2. Siti Moeljati.
    Sekolah Kursus untuk Modiste dan Lerares di
    Djakarta dan kursus mengetik.
    Pindjaman Rp. 250.-.
    Mulai Djanuari 1956.
    Sudah selesai Djanuari 1958.
    Bekerdja sebagai Tata Usaha.
  3. Sudarti.
    Sekolah S.G.T.K. Jogja.
    Pindjaman Rp . 250,- sebulan untuk tahun.
    Mulai 1 Djanuari 1956
  4. Sukamti .
    Sekolah S.G.K.P. Herawti Semarang.
    Pindjaman Rp. 125,- sebulan untuk tiga tahun.
    Mulai masuk 1 Djanuari 1956.
    Wali : Kepala Sekolah Taman Rini Salatiga .
  5. Dalinah.
    Sekolah S.K.P. St. Maria di Tjirebon.
    Pindjaman sekaligus Rp . 3.000,—.
    Mulai April 1956 dan 1957 á Rp . 250,- sebulan.
    Wali : Saudara R. R. Soemadibrata.
    Lulus tanggal 1 Oktober 1957.
  6. Sophia Manuputty. (Dari Ambon).
    Sekolah S.G.T.K. Surabaja.
    Pindjaman Rp. 250,-. Mulai September 1956.
    Wali/Peng. Gabungan Sekolah Taman Kanak-kanak Ambon.
  7. Kusriati.
    Sekolah S.G.B. P.G.R.I. Tjilatjap.
    Pindjaman Rp. 150,— sebulan.
    Mulai 1 Agustus 1956.
    Wali: Nj. Atmodimedjo.
  8. Bakarialı Madjid,
    Sekolah S.G.A. Negeri Djakarta.
    Pindjaman Rp. 250,- sebulan.
    Mulai 1 Agustus 1957.
    Wali: Saudara Mansur Bogok.
  9. Mientje Umaten (dari Timor).
    Sekolah: Kursus Bidan Jajasan Rumah Sakit Djakarta.
    Pinjaman Rp. 250,- tiap bulan.
    Wali: Badan Kerdjasama Peladjar Timor.
  10. St. Halimah (Djakarta).
    Sekolah S.K.P. Kartini Djatinegara.
    Pindjaman Rp. 125,- tiap bulan.
    Wali: Ibu Abdurrachman.

ANGGARAN-DASAR

Siswa Biaja: Jajasan Wanita Kemadjuan

,,Seri Derma".

Fatsal 1.

Nama, Kedudukan dan Pendirian.

 Siswa Biaja. Jajasan Kemadjuan Wanita Seri-Derma" jang telah disjahkan oleh Sidang Madjelis Permusjawaratan Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 26 Djuli 1953 di Djakarta sebagai suatu usaha jang didukung oleh Badan Kongres Wanita Indonesia, berkedudukan dan berpusat di Djakarta dengan perwakilan di Jogjakarta dan lain-lain tempat jang dianggap perlu, telah didirikan pada tanggal 16 Maret 1950 dan ditjatat (gewaarmerkt) oleh Notaris pada tanggal 26 Pebruari 1951 No. 62 di Jogjakarta untuk waktu jang tidak tertentu lamanja.


Fatsal 2.

Tudjuan.

 Siswa-Biaja bertudjuan membiajai sebanjak mungkin siswa Wanita tamatan sekolah Rakjat untuk melandjutkan pelandjarannja ke sekolah keachlian (vak) menengah, Kursus-kursus Keachlian.


Fatsal 3.

Dasar

 Siswa-Biaja berdasarkan pada:
 Memperluas pendidikan dan pengadjaran wanita sebagai Ibu masjarakat, Ibu bangsa dan Ibu Negara dengan keterangan, bahwa: Pembentukan budi, ketjerdasan, ketjakapan dan kesehatan rakjat murba adalah sjarat mutlak guna memperkuat pondamen bentuk Negara Republik Indonesia jang makmur, madju dan sehat.


Fatsal 4.

Penderma.

 Penderma terdiri atas:

  1. Penderma tetap; ialah tiap-tiap warga negara (laki-laki, wanita) Indonesia.
  2. Penderma lepas; ialah orang-orang asing atau perkumpulan-perkumpulan dan perusahaan-perusahaan baik warga negara Indonesia maupun asing jang menjetudjui maksud siswa biaja dengan tidak mengikat.


Fatsal 5.

Hak dan kewadjiban tetap.


a. Memilih Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Memberi sokongan uang tetap kepada ,,Seri-Derma" tiap-tiap bulan.
c. Membantu perdjalan propaganda „Seri-Derma".


Fatsal 6.

Usaha.

 Usaha keuangan didapat dari: a. Meluaskan djumlah penderma. b. Mengadakan perusahaan, lotre, pasar-derma dan sebagainja. c. Lain-lain djalan jang chalal,


Fatsal 7.

Pimpinan.

Siswa-Biaja dipimpin oleh Pengurus terdiri sedikitnja atas 5 orang:

a. Ketua.

b. Wakil Ketua.

c. Penulis.

d. Bendahari.

e. Pembantu.

Fatsal 8.

Pengawasan.

 Siswa-Biaja diawasi oleh Badan Pengawas jang terdiri sedikitnja atas 3 orang:

a. Ketua.

b. Penulis.

c. Pembantu.


Fatsal 9.

Pilihan Pengurus dan Badan Pengawas.

 Pengurus dan Badan Pengawas dipilih dalam rapat atau referendum atas usulnja penderma-penderma tetap dan disjahkan oleh Kongres Wanita Indonesia,


Fatsal 10.


Kewadjiban Pengurus.

  1. Menjiarkan maksud siswa-biaja sesuai dengan dasar dan tudjuannja, baik setjara lisan maupun tertulis.
  2. Mengatur segala perdjalanan ketertiban organisasi, baik mengenai pembukuan keuangan, maupun mengenai jang lain.
  3. Mengatur pemberian dan pengembalian biaja.
  4. Membentuk verificatie-commissie guna mempersaksikan pemberesan pembukuan keuangan waktu tutupan buku tahunan.
  5. Mengadakan tanggung-djawab tahunan dari keuangan dan lain urusan organisasi kepada umum dalam seluruh surat kabar harian Indonesia, terutama pada penderma tetap dan pendukung.


Fatsal 11.

 Perubahan Piagam dapat dilakukan dengan sjah oleh Pengurus Pusat lengkap dengan suara bulat.


Pasal 12.

Pengesahan rapat, referundum dan keputusan.

  1. Rapat Pengurus adalah sjah, kalau sedikitnja dikundjungi oleh ½ djumlah anggauta tambah satu.
  2. .Referendum adalah sjah kalau berdjandji atas lebih dari separo djumlah penderma-penderma tetap.
  3. Keputusan diambil dengan suara terbanjak.
  4. Keputusan mengenai pembubaran siswa-biaja diambil dengan 2/3 djumlah anggauta.

    Fatsal 13.

    Pembubaran.

     Siswa-Biaja bubar, kalau diputuskan oleh rapat Pengurus jang sjah dengan persetudjuan penderma-penderma tetap. Segala sisa kekajaan harus diserahkan kepada badan jang maksudnja sama, dengan persetudjuan Kougres Wanita Indonesia.


    Faisal 14.

    Peraturan Rumah Tangga.

     Untuk mendjalankan aturan-aturan jang tersebut dalam Anggaran Dasar Siswa-Biaja, Pengurus mengadakan peraturan chusus jang tidak boleh bertentangan dengan maksud Anggaran-Dasar Siswa-Biaja Jajasan Kemadjuan Wanita Seri- Derma".


    ANGGARAN RUMAH TANGGA JAJASAN SISWA-BIAJA „SERI-DERMA”.

    Fasal 1.

    Hal rapat-rapat.

     Untuk kelantjaran/ketertiban pekerdjaan organisasi, maka pimpinan pengurus perlu mengadakan rapat-rapatnja. Rapat-rapat itu terdiri dari:

    1. rapat pimpinan/pengurus harian.
    2. rapat pleno (lengkap) Jajasan.


    Pasal 2.

    Hal rapat-rapat.

    A. Jang dimaksud dengan rapat pimpinan/  pengurus harian ialah, rapat jang terdiri daripara pengurus jang berdjumlah sedikitnja 5 orang sebagaimana tertjantum dalam Anggaran Dasar. Dalam rapat ini dibitjarakan:

    1. keadaan murid-murid jang sudah/tengah mendapat beasiswa dari Jajasan,
    2. Keuangan ditiap-tiap bulannja,
    3. Saran-saran/usul-usul untuk berusaha menanbah keuangan atau apa sadja jang bersifat memadjukan Jajasan.

     Rapat pimpinan/pengurus ini bisa diadakan misalnja tiap-tiap bulan sekali.

    1. Jang dimaksudkan dengan rapat pleno (lengkap) dari Jajasan ialah, rapat jang terdiri dari:
    1. pimpinan/pengurus harian,
    2. badan pengawas,
    3. para penderma tetap. Penderma tetap jang tak sempat datang, mengirimkan pernjataan, usul-usul atau saran-saran.

     Rapat-rapat demikian ini diadakan misalnja tiap-tiap tahun sekali. Hak-hak jang dibitjarakan sama dalam prinsipnja dengan didalam rapat-rapat harian-harian, tetapi lebih diperluas.


    Fatsal 3.

    Badan Pengawas.

    1. Badan Pengawas berhak turut menghadiri rapat-rapat pimpinan/pimpinan pengurus Jajasan, atas undangan pimpinan/pengurus Jajasan, atau atas permintaan untuk diundang.

    Badan Pengawas mempunjai hak:

    1. Memberikan koreksi terhadap kebidjaksanaan pimpinan/pengurus.
    2. memberikan saran-saran/usul-usul untuk kepentingan pekerdjaan organisasi Jajasan.
    3. Badan Pengawas tidak mempunjai hak untuk memutuskan, hanja hal pertimbangan. Anggota-anggota Badan Pengawas, sebaiknja salah seorang terdiri dari wakil penderma tetap.

      Pasal 4.

      Hal-hal penderma tetap. Sebagai penjokong Jajasan jang setia, penderma tetap berhak mengetahui :

      1. siapa-siapa jang duduk dalam pimpinan/pengurus dan Badan Pengawas.
      2. keluar masuknja uang Jajasan.
      3. nama murid-murid jang telah dan tengah mendapat biaja dari Jajasan.
      4. untuk kepentingan tersebut, pimpinan/pengurus Jajasan dapat membuat pengumuman kepada pers, atau siaran-siaran periodik jang langsung dikirimkan kepada para penderma jang bersangkutan.


      Fatsal 5.

      Usaha-usaha dari pimpinan/Pengurus.

      Untuk kemadjuan Jajasan, maka pimpinan/pengurus berhak mengadakan usaha-usaha berwudjud:

      1. asrama-asrama bagi murid-murid sekolah landjutan vak (kedjuruan), atau pengikut sesuatu kursus kedjuruan.
      2. mendirikan kursus-kursus keahlian (kedjurusan) seperti memegang buku, mengetik, mendjahit, atau lain-lain kursus sebangsa industri-industri rumah-tangga (ketjil).


      Fatsal 6.

      Beaja usaha didapat dari:

      1. uang simpanan Jajasan sendiri,
      2. sokongan-sokongan jang tidak mengikat dari para dermawan,
      3. usaha-usaha lain jang sjah sepandjang Anggaran Dasar dan hukum (mengadakan lotere, menebas bioskop, mengadakan lelang barang, dan sebagainja).


      Fatsal 7.

      Kerdja sama dengan lain badan.

      Jajasan Seri-Derma bisa bekerdja dengan lain-lain badan/organisasi sosial, atas dasar memadjukan dan kepentingan pendidikan anak-anak/pemuda-pemuda kita, terutama jang bertalian dengan pendidikan kedjuruan.


      Fatsal 8.

      Pembubaran Jajasan.

      Jajasan bisa bubar atau dibubarkan djika para pengurus telah merasa tidak mampu melandjutkan usaha tersebut sebab:

      1. tidak adanja anak-anak jang merasa membutuhkan pertolongan dari Jajasan tersebut.
      2. tidak tjukupnja uang masuk jang diusahakan untuk pembeajaan.
      3. atau hal-hal lain jang memaksa Jajasan harus bubar,


      Fatsal 9.

      Penjerahan kekajaan Jajasan.

      Djika Jajasan bubar maka bisa kekajaan diserahkan kepada badan lain sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar atas:

      1. Penjerahan pihak pengurus/penderma tetap Jajasan.
      2. Permintaan dari sesuatu badan, jang kemudian disetudjui oleh pihak pengurus/penderma tetap


      PERATURAN CHUSUS PEMBERIAN BIAJA.

      Fatsal 1.

      1. Biaja hanja diberikan kepada siswa-wanita jang memerlukan.
      2. Biaja hanja untuk keperluan peladjaran, alat-alat peladjaran dan pemondokan.
      3. Pengurus harus membikin begroting dari permulaan hingga penghabisan peladjaran.


      Fatsal 2.

      Sjarat-sjarat mendapat biaja.

      Pengurus berhak memberikan biaja atas dasar:

      1. Pertanggungan tjukup dari pamong pradja, bahwa orang tuanja benar-benar tidak mampu,
      2. Pertanggungan tjukup dari bidji-bidji raport siswa-wanita pada penghabisan peladjaran atau bidji-bidji examen penghabisan.
      3. Pertanggungan tjukup dari kelakuan dan keradjinannja, jang dapat diperoleh dari pamong-pradja.
      4. Pertanggungan tjukup dari kesanggupan bantuan moril dari orang tua atau walinja.
      5. Pertanggungan tjukup dari dokter atas kesehatannja.
      6. Kesanggupan bahwa siswa-wanita akan beladjar sampai tamat.
      7. Kesanggupan membajar kembali segala ongkos jang dipergunakan dengan berangsur-angsur atau sekali gus.


      Fatsal 3.

      Hal pengesahan pemberian biaja.

      Pemberian biaja adalah sjah, djika pengurus telah membuat surat perdjandjian dimana diputuskan:

      1. Djumlah biaja jang dipindjamkan.
      2. Tiap waktu mendapat raport siswa-wanita mengirimkan tjatatan bidji-bidjinja dengan disertai tanda-tangan dari gurunja kepada pengurus Seri-Derma.
      3. Djika selesai peladjarannja dan sudah bekerdja, tiap bulan mengembalikan biaja pindjaman dengan 10% dari gadjih pokoknja hingga lunas.
      4. Orang tua atau walinja turut bertanggung-djawab atas pengambilan biaja tersebut.
      5. Surat perdjandjian itu ditanda-tangani oleh siswa wanita jang bekepentingan dan orang tua atau wali jang turut bertanggung-djawab.
      6. Djumlah biaja jang diperlukan disimpan dalam bank atas nama Seri Derma", dengan ketetapan, bahwa biaja tersebut boleh diambil hanja untuk keperluan siswa-wanita jang bersangkutan.



      155

      Fatsal 4.
      Hal pemberhentian pemberiaan biaja.

      Pengurus berhak memperhatikan biaja djika:

      1. Ternjata siswa-wanita melanggar sjarat-sjarat jang termuat dalam fatsal 2 dari peraturan chusus.
      2. Siswa-wanita berkawin dan tidak meneruskan peladjarannja lagi.
      3. Djika pemberhentian itu didjalankan, maka tetap siswa-wanita itu harus membajar kembali ongkos pelandjarannja jang sudah dipergunakannja.
        Fatsal 5.

        Djika ada hal-hal jang tiada termuat peraturan chusus, maka Pengurus berhak mengambil ketetapan sendiri didalam rapat dengan pedoman kepada Anggaran-Dasar Siswa Biaja „Seri-Derma”.

        PENDJELASAN (PERATURAN CHUSUS).

        Mengenai definisi tidak mampu.

        Tidak mampu artinja tidak mampu mengongkosi siswa-wanita jang minta atau jang dimintakan bantuan, mengingat, pendapatan hidup jang diterima oleh orang tua untuk keperluan hidup sendiri dan keluarga tanggungannja menurut ukuran jang serendah-rendahnja.


        Untuk menetapkan diadakan Panitya Panjelidikan jang berkewadjiban memberi usul kepada Pengurus Seri-Derma dapat dan tidaknja siswa-wanita itu diberikan pertolongan.

        Dalam usul itu harus diterangkan:

        1. Pendapatan orang tua, baik dari fihak suami maupun isteri dengan menjebutkan djuga gadjih termasuk tambahan-tambahannja dan hasil usaha lain-lainnja.
        2. Djumlah anggauta keluarga jang mendjadi tanggungan dan sekolahnja.
        3. Taksiran hidup sederhana ditempat tinggalnja buat tiap-tiap orang.
        4. Keterangan dari Rukun-Kampung, bahwa keluarga tersebut karena kesukaran hidupnja perlu mendapat sokongan untuk keperluan anaknja.
          SURAT-PERDJANDJIAN.

          Jajasan Kemadjuan Wanita „Seri-Derma” sebagai pihak I, dan
          nama : ................
          alamat : ................
          lahir di : ................
          pada tgl.: ................ 19 ................
          sebagai pihak II
          mengadakan perdjandjian sebagai berikut:

          Jajasan Kemadjuan wanita „Seri-Derma” menundjuk pihak II mulai tanggal ................ mendjadi beasiswa jang perdjandjiannja diadakan dengan pengurus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA" di Djakarta pada tanggal 19...... dengan ketentuan-ketentuan jang berikut:

          1. Pindjaman dengan maximum sedjumlah Rp. 250, - sebulan Selama 4 tahun jang mendjadi haknja sebagai beasiswa Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA”.
          2. Setelah menjelesaikan peladjaran pada sekolah atau kursus vak jang telah disetudjui, pihak II sanggup membajar kembali sekali gus atau selambat-lambatnja dengan berangsur-angsur dalam dua kali sepandjang masa pindjamannja.
          3. Perdjandjian ini sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh pengurus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA” apabila:
            1. Menurut laporan dari Kepala Sekolah atau kursus jang diikutinja, ternjata pihak II tidak akan dapat mengikuti peladjaran dengan hasil baik dalam waktu jang ditentukan,
            2. Pihak II tidak memenuhi atau melanggar fatsal-fatsal dari peraturan chusus Jajasan Kemadjuan Wanita „SERI-DERMA”,
            3. Bea-siswa wanita meningkat dengan tidak meneruskan peladjarannja.
          4. Djika pemberhentian itu didjalankan maka tetap siswa wanita itu harus membajar kembali ongkos peladjarannja jang sudah dipergunakan.
          5. Djika perlu surat perdjandjian ini dapat ditambah atau dirobah menurut keperluannja. Perdjandjian ini berlaku tanggal ...... 19 ...... Perdjandjian ini dibatjakan kepada pihak II dengan disaksikan oleh 2 orang saksi jang tandatangannja berada dibawah ini.

            Mengetahui dan menjetudjui:
            Pihak II
            (.............)
            Saksi I:
            (...............)
            Saksi II:
            (..................)

            Pihak I

            Pengurus Jajasan KemadjuanWanita „SERI-DERMA”
            Penulis II:

            (....................)
            DEWAN PENGURUS

            Pengurus Jogjakarta:
            Nj. Abdulkadir —— ketua, Nj. Abdullah Sigit —— Wakil-ketua, Nj. Judopranoto —— penulis, Nj. Santoso Harsono —— bendahari I, Nj. Sukardono —— bendahari II, (sekarang sudah di Djakarta ), Nj. Awibowo —— pembantu, Nj. Djojodiguno —— pembantu.
            Badan pengawas: Nj . Mangunsarkoro, Nj. Sri Mardiah, Nj. Hadjar Dewantoro, Nj. Sukonto, Nj. Sardjito, Nj. Surti Surjodiningrat.

            Pengurus Djakarta:
            Nj. M. Nitimihardjo —— ketua, Nj. S. Sukemi —— Wakil-ketua, Nj. Herawati Diah —— penulis I, Nj. Nj. Ratjih Natawidjaja —— bendahari, Rachmadi —— bendahari.

            Pembantu-pembantu: Nj. Iwa Kusumasuman-tri, Nj. Manaai Sofiaan, Nj. Sjahril. Badan pengawas: Nj. Santoso, Nn. Suprapti, Nj. Mr. Tuty Harahap.

            Pengurus Tandjung Karang:

            Nj. Zainal Abidin ketua, Nj. Djauhar—wakil-ketua, Nj. Sudiro - penulis I, Nn. As-

            mawati — penulis II, Nj. Sudjoko — bendahari L, Nj. Suhodo — bendahari II, pembantu-pembantu: Nj. Azhari, Nj. Haliman, Nj. A.Ralıman, Nj. Adenin, Nj. Z. Mamik, Nj. F. Aksa, Nn. Rahma, Nu. Zahara, Nj. Musli, Nj. Rauf, Badan penasehat: Nj. Gele Harun. Nj. Muluk, Nj. S.R. Djuki.


            Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan wanita Indonesia di Paramaribo.

            2. JAJASAN HARI IBU.

            Jajasan Hari Ibu ini adalah sebuah badan Hukum jang berkedudukan di Jogjakarta dan merupakan pelaksanaan program peringatan seperempat abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang permanen, seperti apa jang diputuskan dalam Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 25 Nopember 1952 di Bandung.

            Pada waktu itu djuga dilangsungkan perletakan batu pertama dari Gedung Persatuan Wanita, sebagai bangunan Monumental, di Jogjakarta, karena Jogjakarta adalah tempat, dimana Organisasi organisasi Wanita itu pertama kali berkongres di dalam kesatuan pergerakan.

            Setelah Gedung Persatuan Wanita ini dapat di tempati, maka Jajasan Hari Ibu, jang berkedudukan di Jogja, mengambil tempat di Gedung itu djuga sebagai kantornja.

            Adapun tudjuan dari Jajasan Hari Ibu adalah: mengangkat deradjat dan kehidupan kaum wanita Indonesia ini kearah kemadjuan kemakmuran dan perekonomian.

            Untuk tudjuan itu, maka usaha-usaha Jajasan Hari Ibu dapat dibagi dalam dua golongan:

            1. Gerakan-gerakan insidentil.
            2. Usaha-usaha tetap.

            Jang dimaksud dengan gerakan-gerakan insidentil adalah: Jajasan Hari Ibu bergerak didalam lapangan pendidikan dan Sosial Ekonomi jang diadakan pada waktu-waktu jang tertentu.

            Usaha-usaha tetap adalah sebagai berikut:

            1. Mendirikan Gedung Persatuan Wanita.
            2. Mendirikan asrama-asrama dan penginapan-penginapan untuk Wanita-wanita jang sedang melakukan tugas.
            3. Mengadakan latihan kerdja untuk Wanita.
            4. Mengadakan perpustakaan untuk Wanita dan sebagainja.

            Pada waktu ini Jajasan Hari Ibu memang telah diserahi tugas untuk mengusahakan latihan kerdja bagi kader Wanita untuk Pembangunan Masjarakat Desa dengan kerdja sama dengan dan mendapat sokongan penuh dari Biro Pembangunan Masjarakat Desa.

            Adapun pusat dari Jajasan Hari Ibu beserta Latihan Kader Wanitanja adalah di Gedung Persatuan Wanita, jang djuga memberi tempat kepada Wanita-wanita jang sedang bertugas dan membutuhkan penginapan tadi.

            Dengan demikian, maka Jajasan Hari Ibu telah sungguh-sungguh mendjadi tempat bekerdja Wanita Indonesia dalam membimbing dan mengasuh kaumnja jang belum begitu madju, agar dapat ikut serta didalam usaha Pembangunan Negara.


            ANGGARAN DASAR JAJASAN HARI IBU DISJAHKAN OLEH JAJASAN MADJELIS PERMUSJAWARTAWAN KONGRES WANITA INDONESIA PADA TANGGAL 26 DJANUARI 1958

            Pasal

            Nama, pendirian, dan kedudukan.

            Badan hukum berbentuk Stichting Indonesia atau Jajasan ini bernama „HARI IBU” berkedudukan di Jogjakarta dan dianggap telah mulai pada tanggal lima belas Desember seribu sembilan ratus lima puluh tiga, sebagai pelaksanaan program peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia jang permanen sebagai diputuskan dalam Kongres Wanita Indonesia pada tanggal dua puluh lima Nopember seribu sembilan ratus lima puluh dua di Bandung.

            Pasal 2.

            Maksud.

            1. Jajasan Hari Ibu bermaksud melaksanakan tudjuan Kongres Wanita Indonesia dengan mengadakan usaha-usaha wanita jang menudju kearah pembangunan penghidupan dan kehidupan wanita jang lajak.
            2. Mendidik kader-kader wanita agar dapat memberi bimbingan kepada wanita-wanita desa untuk mempertinggi otoaktipitet, taraf hidup dan kehidupannja menudju kesedjahteraan keluarga chususnja dan kesedjahteraan sosial umumnja.


            Pasal 3.

            Usaha.

            I. Hal Usaha.

            Usaha Jajasan dibagi atas dua bagian sebagai berikut:

            1. Gerakan (insidentil).

            Usaha gerakan didalam lapangan pendidikan dan sosial ekonomi jang diadakan pada waktu-waktu tertentu menurut kebutuhan kaum wanita.

            2. Usaha tetap.

            a. mendirikan gedung monument „Gedung Persatuan Wanita".
            b. Mendirikan asrama-asrama/penginapan wanita.
            c. Latihan kerdja bagi wanita dan latihan pembangunan masjarakat desa.
            d. Perpustakaan untuk wanita.
            e. Bureau Wanita.
            f. Lain-lain.


            II. Hal pelaksanaan:

            a. Dalam hal pelaksanaan usaha-usaha tersebut diadakan hubungan dan kerdja sama dengan instansi Pemerintah dan masjarakat.

            b. Hubungan dengan usaha-usaha internasional didjalankan dengan diketahui Kongres Wanita Indonesia.


            Pasal 4.

            Susunan pimpinan.

            1. Jajasan ini dipimpin oleh Dewan Pengurus
            2. Dewan Pengurus Harian terdiri atas Ketua, Penulis, Bendahari dan ditetapkan oleh Kongres Wanita Indonesia atas usul Dewan Pengawas
            3. Dewan Pengurus Harian melengkapi Dewan Pengurus pleno, jang harus disjahkan setjara tertulis oleh Kongres Wanita Indonesia.


            Pasal 5.

            Hak dan kewadjiban Dewan Pengurus:

            1. Mendjalankan tugas-tugas seperti tertjantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Jajasan.
            2. Mewakili Jajasan ini didalam dan diluar hukum (in en buiten rechten), dalam segala hal dan untuk segala tindakan, baik untuk melakukan perbuatan —urusan (daden van beheer), maupun untuk melakukan segala perbuatan-milik (daden van eigendom), maka dari itu berhak untuk mengikat Jajasan ini kepada orang lain dan sebaliknja pula untuk mengikat orang lain kepada Jajasan ini, dalam arti kata jang seluas-luasnja, tidak ada jang diketjualikan sedikitpun. Dalam hal ini Hakim (harian) ditempat kedudukan Jajasan ini dapat mengadakan pembatasan-pembatasan, djika kepentingan umum menghendaki. Untuk mendjalankan suatu putusan dari Dewan Pengurus, maka Dewan Pengurus boleh diwakili oleh Ketua dan seorang anggota Pimpinan lainnja. Dewan Pengurus bertanggung djawab penuh terhadap Jajasan ini, baik kedalam maupun keluar. Jajasan, disamping Dewan Pengurusnja, jakni didalam mengerdjakan tugasnja, bertanggung-djawab atas kerugian mengenai pihak lain. Dewan Pengurus berkewadjiban inentjatatkan akte Jajasan ini kepada Panitera Pengadilan Negeri di Jogjakarta, demikian pula pengumumannja dalam Tambahan Berita-Negara. Hakim dapat mengadakan penjelidikan dalam soal-soal apakah Dewan Pengurus menjalahi Anggaran Dasar atau tidak, jakni atas permin- taan orang jang bersangkutan ataupun para piutang (crediteuren).
            3. Mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota bagian/tenaga-tenaga direksi dan badan-badan.
            4. Memberi pertanggungan-djawab kepada Dewan Pengawas, Kongres Wanita Indonesia.

              Pasal 6.

              Hal Dewan Pengawas.

              1. Dewan Pengawas diangkat oleh Kongres Wa.

              nita Indonesia dan terdiri atas sedikitnja 5 (lima) orang anggota-anggota Pimpinan Pusat organisasi, untuk waktu 4 tahun.

              1. Dewan Pengawas:

              a. Mewakili Kongres Wanita Indonesia sehari-hari dalam Jajasan Hari Ibu.

              b. Mendjaga keutuhan pelaksanaan seperti termaktub dalam pasal 2 (dua) Anggaran Dasar,

              c. Mengamat-amati pekerdjaan Dewan Pengurus.

              1. Dewan Pengawas memberi laporan kepada Kongres Wanita Indonesia.

              Pasal 7.

              Keuangan.

              Kekajaan pertama dari Jajasan ini terdiri dari uang tunai sedjumlah Rp. 100,- (seratus rupiah).

              Keuangan Jajasan didapat dari:

              1. Sokongan dari organisasi-organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia.
                1. Hatail gerakan dharma-bakti jang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia.
                2. Penderma perseorangan tetap.
                3. Subsidi dari Pemerintah.
                4. Sumbangan jang tidak mengikat.
                5. Pendapatan lain jang ajah dan halal dan tidak bertentangan dengan undang-undang Negara.


              Pasal 8.

              Pengesjahan rapat-rapat, hak suara dan keputusan.

              I.
              1. Rapat Dewan Pengurus diadakan sedikit-dikitnja sekali sebulan.
              2. Rapat Dewan Pengurus sjah, kalau dihadiri oleh separoh lebih satu dari djumlah anggotanja.
              3. Tiap anggota Dewan Pengurus mempunjai hak suara.
              4. Putusan diambil dengan suara terbanjak.
              5. Dewan Pengawas dapat menghadliri rapat
              6. Dewan Pengurus.
              II.
              1. Rapat Dewan Pengawas diadakan sedikit- dikitnja satu kali setahun.
              2. Rapat Dewan Pengawas ajah kalau dihadiiri oleh separoh lebih satu dari djumlah anggotanja.
              3. Dewan Pengawas mempunjai suara nasehat dalam rapat Dewan Pengurus.
              4. Tiap anggota Dewan Pengawas mempunjai hak suara.
              5. Putusan diambil dengan suara terbanjak.
              6. Djika dipandang perlu Dewan Pengawas dapat memanggil Dewan Pengurus dalam rapatnja.


              Pasal 9.

              Laporan tahunan.

              Tiap-tiap tahun Dewan Pengurus mempertanggung-djawabkan laporan tahunan beserta neratja dan perhitungan laba-rugi Jajasan kepada Kongres Wanita Indonesia.


              Pasal 10.

              Perobahan peraturan

              Perobahan peraturan Jajasan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diadakan atas putusan Kongres Wanita Indonesia dengan suara terbanjak.


              Pasal 11.

              Pembubaran Jajasan.

              1. Pembubaran Jajasan hanja dapat diputuskan oleh kongres dari Kongres Wanita Indonesia, dimana disebutkan djuga tjara penjelesaiannja.
              2. Djika dari kekajaannja, Jajasan tidak mampu membajar hutang-piutangnja, maka Dewan Pengurus berkewadjiban memintakan faillissement dari Hakim. Jajasan lalu dapat dibubarkan dengan vonnis pernjataan failliet.


              Pasal 12.

              Hal-hal jang belum sempurna diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga, jang disusun oleh Dewan Pengurus, sesuai dengan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.


              Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Dewan Pengurus dengan mempertanggungdjawabkan kepada Dewan Pengawas.


              Pasal 13.

              Jajasan ini sebagai badan hukum tunduk kepada peraturan-peraturan dari Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dan Peraturan Faillissement.


              Pasal 14

              Hakim dapat mengadakan penjelidikan dalam keadaan kekajaan Jajasan jakni atas permintaan orang jang bersangkutan atau para piutang (credi- teuren).


              Pasal 15.

              Menjimpang dari aturan tersebut diatas tadi, maka untuk pertama kali telah ditundjuk dan diangkat didalam:


              Pelindung: Dr. Ir. Soekarno, Presiden Republik Indonesia.

              1. Dewan Pengurus sebagai: Ketua: Njonja Soeroto, Wakil Ketua: Njonja Soepadi, Penulis: Njonja S. Iman Soedijat, Bendahari: Njonja Johana Suwandi, Pembantu-pembantu: Njonja Muridan, Njonja Sardjito, Tuan Sindutomo, Tuan Judaningrat dan Tuan Hardjowinoto.
              2. Dewan Pengawas sebagai: Ketua: Njonja Sri Mangunsarkoro, Wakil Ketua: Njonja Aisjah Hilal, Penulis: Njonja Sundoro, Pembantu-pembantu: Nona Harjati, Njonja M. S. A. Gani Suriokusumo dan Njonja S. Effendi.

              ANGGARAN RUMAH TANGGA JAJASAN HARI IBU DISJAHKAN OLEH MADJELIS PERMUSJAWARATAN KONGRES WANITA INDONESIA

              TANGGAL 26-1-1958.

              Pasal 1.

              Hal Dewan Pengurus.

              1. Dewan Pengurus mendjalankan tugasnja menurut apa jang tertjantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
              2. Dewan Pengurus mengadakan hubungan dengan instansi-instansi Pemerintah dan organisasi lain dalam dan luar negeri.
              3. Dewan Pengurus memberi laporan kepada:

              a. Dewan Pengawas sedikitnja 6 bulan sekali.

              b. Madjelis Permusjawaratan (konperensi) Kongres Wanita Indonesia.

              c. Kongres dari Kongres Wanita Indonesia.

              1. Dewan Pengurus mempunjai bagian-bagian, misalnja: Secretariat, Keuangan dan lain-lain.
              2. Dewan Pengurus dapat membentuk badan-badan sementara jang diperlukan.
                1. a. Semua Ketua Bagian menjadi anggota Dewan Pengurus.

                b.Dewan Pengurus mengangkat dan memberhentikan anggota-anggota, bagian-bagian, direksi dan badan-badan setjara tertulis dengan mempertanggung-djawabkan kepada Dewan Pengawas.

                c. Anggota-anggota jang diberhentikan dapat naik appel kepada Kongres Wanita Indonesia.
              3. Dewan Pengurus Harian menjelenggarakan pimpinan sehari-hari.
              4. a. Dewan Pengurus Harian terdiri atas para Ketua, Penulis dan Bendahari. b. Dewan Pengurus Harian lengkap paling sedikit terdiri atas Ketua I dan II, Perlis I dan II, Bendahari I dan II.
              5. Dewan Pengurus bertanggung-djawab atas kese. lamatan Jajasan Hari Ibu.

Pasal 2.

Hal Ketua dan Dewan Pengurus Harian.

  1. Dewan Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua,
  2. Dewan Pengurus Harian/Lengkap melengkapi susunan Dewan Pengurus, bagian-bagian, direksi dan badan-badan dasar keahlian.
  3. Dewan Pengurus Harian bertanggung-djawab atas terlaksananja putusan Dewan Pengurus.
  4. Dewan Pengurus Harian mewakili Jajasan Heri Ibu sehari-hari.
  5. Dewan Pengurus Harian mengatur dan mengamat-amati pekerdjaan anggota-anggota Pengurus serta bagian-bagian, Direksi dan Badan-badan.
  6. Dewan Pengurus Harian membuat pedoman tatatertib untuk bagianbagian, direksi dan badan-badan.
  7. Ketua selaku pimpinan Dewan Pengurus menanda-tangani semua arrat kelirar dan mengetahui semua surat masuk.
  8. Ketua II membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnja.
  9. Ketua II mewakil Ketua, djika Ketua berhalangan.
  10. Antara para Ketua diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.


Pasal 3.

Bagian Secretariat.

  1. Bagian Secretariat diketahui oleh Penulis I.
  2. Penulis I dan II dipilih dan disahkan menurut Anggaran Dasar pasal 5 No. 2
  3. Penulis I bertanggung-djawab atas keberesan bagian dan pekerdjaan Secretariat.
  4. Penulis menanda-tangani semua surat-surat.
  5. Pemrlis membuat konsep-konsep surat.
  6. Dalam waktu 1 minggu semua surat jang minta djawaban, harus sudah diberi djawaban.
  7. Penulis berkewadjiban membuat notulen rapat-rapat.
  8. Untuk menjelenggarakan pekerjaan secretariat, Pemulia dibantu oleh Staf Tata-Usaha.
  9. Penulis II membantu dan mewakili Penulis I djika berhalangan.
  10. Sedikitnja 2 kali seminggu Penulis atau wakilnja datang dikantor.
    1. Secretariat mengawasi dan bertanggungdjawab atas pekerdjaan Staf Tata-Usaha.
    2. Staf Tata-Usaha melaksanakan pekerdjaan pekerjaan tehnis dan administratief dari bagian-bagian Secretariat dan bagian-bagian lain.
  11. Secretariat bertanggung-djawab atas beresija archief.
  12. Secretariat membuat laporan kwartalan dan tahunan.
  13. Secretariat menjusun dokumentasi Jajasan.
  14. Antara Penulis I dengan wakil-wakilnja diadakan pembagian pekerjaan jang tertentu.


Pasal 4.

Bagian Keuangan.

  1. Bagian Keuangan dipimpin oleh Bendahari I.
  2. Bendahari I bertanggung-djawab atas keuangan Jajasan Hari Ibu kepada Dewan Pengurus.
  3. Bendahari I bertanggung-djawab atas beresnja pembukuan Jajasan Hari Ibu.
  4. Bagian Keuangan mempunjai kas tunai paling banjak Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) guna keperluan routine, dan lainnja harus dimasukkan bank.
  5. Pengeluaran uang lebih dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah) harus dengan persetudjuan Ketua. Selandjutnja lebih dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) harus ada persetujuan Pengurus Harian dan lebih dari Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) harus ada persetudjuan dari Dewan Pengurus.
  6. Anggota Dewan Pengurus lainnja tidak boleh menerima uang jang disampaikan oleh pihak lain kepada Jajasan Hari Ibu.
  7. Permintaan uang harus disertai rentjana jang disetujui oleh Ketua Jajasan Hari Ibu atau wakilnja.
  8. Seminggu setelah selesainja penjelenggaraan sesuatu rentjana usaha, jang bersangkutan diwadjibkan memberikan pertanggungan-djawab dengan disertai bukti-bukti jang sjah atas uang jang telah diterima dan dipergunakannja.
  9. Dewan Pengawas Jajasan Hari Ibu berhak setiap saat memeriksa pembukuan keuangan Jajasan Hari Ibu.
  10. Tiap tahun pada achir tahun buku (31 Desember) Bagian Keuangan harus mengadjukan rentjana pertanggungan-djawab keuangan umum kepada Dewan Pengurus untuk disjahkan.
  11. Bendahan I mengawasi pembelian barang-barang dan pemeliharaan inventaris, pula penggunaannja dan keuangan dari bagian-bagian/direksi dan badan-badan.
  12. Bagian Keuangan mengadakan pedoman tentang keluar masuknja uang dan administrasinja.
  13. Antara para Bendahari diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.

Pasal 5.

Bagian Inventaris.

  1. Bagian Inventaris terdiri sedikitnja dari 3 orang.
  2. Bagian Inventaris bertanggung-djawab atas keselamatan barang-barang jang mendjadi milik atau tanggungan Jajasan Hari Ibu.
  3. Bagian Inventaris tidak boleh memindjamkan barang-barang jang mendjadi tanggungannja dengan tidak ada persetudjuan Ketua/Bendahari.
  4. Pindjaman terhadap barang-barang tersebut harus disertai tanda bukti 4 helai :

    1 Helai untuk arsip secretariat.
    1 Helai untuk bendahari.
    1 Helai untuk bagian inventaris.

    1 Helai untuk Direktris.
  5. Kuntji-kuntji dipegang oleh masing-masing jang berkepentingan dengan memberikan tanda bukti 4 helai :
    1 helai untuk arsip secretariat.
    1 helai untuk bendahari.
    1 helai untuk bagian inventaris.
    1 helai untuk Direktris.
  6. Antara Ketua dan anggota-anggotanja diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.


Pasal 6.

Bagian Penerangan.

  1. Bagian Penerangan sedikitnja terdiri dari 3 orang.
  2. Bagian Penerangan memberi penerangan atau mempropagandakan Jajasan Hari Ibu kepada organisasi-organisasi dan chalajak ramai, baik dalam maupun luar negeri dengan djalan mengeluarkan brochures, melalui Radio Republik Indonesia, pers, dan tidak bertentangan denggan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Bagian Penerangan membantu Dewan Pengurus dalam penerimaan tamu.
  4. Memelihara Taman Kanak-kanak diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.


Pasal 7.

BagianPendidikan.

  1. Bagian Pendidikan sedikitnja terdiri dari 3 orang.
  2. Mengatur adanja kursus-kursus, tjeramah, latihan kerdja.
  3. Mengadjukan seorang direktris dan guru-guru kepada Dewan Pengurus Jajasan Hari Ibu.
  4. Memelihara Taman Kanak-kanak diadakan pembagian pekerdjaan jang tertentu.


Pasal 8.

Hal Direksi.

  1. Melaksanakan putusan-putusan dari Dewan Pengurus dan mengadjukan usul-usul jang berhubungan dengan pelaksanaan itu.
  2. Dimana perlu Pimpinan Direksi dapat diundang untuk mengikuti sidang Dewan Pengurus Harian Dewan Pengurus /Dewan Pengawas.
  3. Direksi bertanggung-djawab kepada Dewan Pengurus.


DEWAN PENGURUSARJAJASAN HARI IBU PADA WAKTU INI:



Ketua I : Ibu Soepadi — Perwari.
Ketua II : Ibu Abdulgani Surjokusumo — Wanita Demokrat.
Ketua III : Saudara Oemi Djaroh — Aisjah .
Ketua IV : Ibu Sigit — Persatuan Wanita Universitas Gadjah Mada.
Panitera I : Ibu S. Iman Soedijat — Partai Wanita Rakjat.
Panitera II : Ibu Soemadi — Gerwani.
Panitera III : Ibu S. Losung — P.W.K.I.
Bendahari I : Ibu J. Soewandi — Wanita Katholik.
Bendahari II : ............ — (Belum terisi ).
 Anggota-anggota :

  1. Ibu Soeharto.
  2. Bapak Prof, Ir. Soewandi.
  3. Bapak Hardjowinoto.
  4. Bapak Joedaningrat.
  5. ............(Belum terisi ) .

Dewan Pengawas jang diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.

Ketua: Ibu Soenarjo Mangunpuspito - Muslimat.

 Anggota- anggota :
Ibu Sri Mangunsarkoro — Partai Wanita Rakjat.
Ibu S. Kartowijono.
Ibu Mr. Hengkelare — P.W.K.I.
Ibu Ramelan — Wanita Taman Siswa.


GEDUNG PERSATUAN WANITA DI JOGJAKARTA.


Gedung Persatuan Wanita ini adalah sebuah gedung monumental jang didirikan sebagai pelaksanaan dari pada tjita (idee) untuk menuangkan kesatuan pergerakan dari Wanita Indonesia dan dianggap sebagai simbol dari pada kesatuan perdjoangan, jang walaupun berbeda-beda tjara dan tjoraknja, namun bertudjuan sama djuga ialah : mengangkat deradjat kaum wanita Indonesia, agar dapat memenuhi hak dan kewadjibannja sebagai ibu dan warga negara Indonesia .

Gedung Persatuan Wanita ini didirikan di Jogjakarta karena disitulah dulu tempat wanita-wanita Indonesia berkongres untuk pertama kali ; merintis djalan untuk kebebasan dan kemadjuan kaumnja.

Perletakan batu pertama dari gedung itu dilakukan pada upatjara peringatan seperempat abad sesudah kongres pertama tadi ialah pada tanggal 22 Desember 1953.

Pembangunan Gedung tadi dibebankan kepada Jajasan Hari Ibu jang dibantu oleh Panitia Pusat Gedung Persatuan Wanita sebagai salah satu bagiannja jang melaksanakan dan mengusahakan pembangunan itu.

Panitia ini berkedudukan di Jogjakarta, tetapi untuk melantjarkan pekerdjaannja, maka dalam tahun 1955 didirikanlah suatu Perwakilan Panitia Gedung Pusat di Djakarta dengan diketuai oleh

Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta, tempat wanita Indonesia mengembangkan kesanggupannja.

Nj . S.R. Tambunan dan Nj. Lasmidjah Hardi sebagai Ketua II.

Panitia Gedung Pusat ini mempunjai tjabangtjabang didaerah-daerah diseluruh Indonesia dan diluar negeri, antara lain: di Washington dan San Francisco, jang berusaha mengumpulkan uang dan barang-barang untuk pendirian gedung tadi. Seruan untuk meminta bantuan kepada segenap Wanita Indonesia ini dilantjarkan oleh Kongres Wanita Indonesia bersama-sama dengan Panitia Gedung Pusat.

Sambutan terhadap seruan ini hangat sekali, dan dari dalam maupun dari luar negeri mengalirlah bantuan itu.

Disini akan dipaparkan tentang bantuan-bantuan itu, menurut laporan dari Jajasan Hari Ibu tanggal 25 Nopember 1957.

A. Bantuan/pemberian jang berupa uang:

  1. dari pemerintah untuk keperluan Kursus Kader sebanjak Rp.250.000,-.
  2. Yuan 5.000,- dari Gabungan Wanita Demokrasi seluruh Tiongkok, dengan perantaraan Panitya Gedung Djakarta.
  3. Rp. 3.800,- dari para wanita Tionghoa di Jogjakarta;
  4. Sumbangan-sumbangan jang diterima Panitya Pusat Gedung Djakarta (6 Oktober 1956-23

Djanuari 1957), sebanjak Rp. 47.648,- ;

  1. Panitya Gedung tjabang Washington telah menjediakan uang guna Jajasan Hari Ibu sebanjak 302,28 Dollar A.S.;
  2. Panitya Hari Ibu San Francisco menjedikan 127,60 Dollar A.S.;
  3. Masjarakat Indonesia di Stockholm akan mengirimkan barang-barang ;
  4. dari Panitya-panitya setempat jang makin hari makin berkurang.

B. Bantuan/pemberian jang berupa barang.

  1. filmprojector dari Djerman Barat;
  2. mesin djahit tangan Singer dari wanita di Uni Sovjet;
  3. sepeda dari Panitya Pusat Gedung di Djakarta;
  4. buku-buku untuk perpustakaan dari U.S.I.S. Djakarta dan Surabaja;
  5. Madjallah Wanita dan lain-lain;
  6. barang-barang (meubel) dari „WANI" Djakarta;
  7. satu gambar lukisan dari Bapak Mr. Soedjarwo Tjodronegoro;
  8. pesawat radio, barang-barang petjah-belah dan lain-lain dari Panitya Pusat Gedung di Djakarta;
  9. dan barang- barang lain.

Selain dari ini maka usaha-usaha dari Panitya Pusat Gedung bermatjam-matjamlah antara lain

mengadakan undian-undian, bazaar-bazaar dan

lain-lainnja. Djuga Panitya telah pula mengirimkan barang-barang keradjinan perak dan sebagainja kepada Panitya Gedung di Washington, jang mendjualnja dalam bazaar dan hasilnja dibelikan sebuah station-wagon Chevrolet untuk Jajasan Hari Ibu agar dipergunakan seperlunja.

Adapun pembangunan Gedung Persatuan itu telah dimulai pada tanggal 17 Agustus 1955 dan dari setapak-demi setapak madjulah usaha itu, dan pada waktu sekarang beberapa bagian telah selesai, dan telah diresmikan pembukaannja oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso dari Kongres Wanita Indonesia, pada tanggal 20 Mei 1956.

Pada waktu ini Panitya-panitya Gedung telah dibubarkan dan Gedung langsung diurus oleh Jajasan Hari Ibu sendiri.

Adapun untuk membantu pekerdjaan jang makin bertambah banjak, maka diadakanlah Badan Pembantu Gedung Persatuan Wanita jang di ketuai oleh Nj. Prawiroatmodjo, jang tugasnja memelihara kerdja sama antara Jajasan Hari Ibu dan Masjarakat, dimana Gedung itu berada.

Gedung Persatuan ini sekarang dipergunakan untuk:

  1. Keperluan Jajasan Hari Ibu.
  2. Keperluan organisasi-organisasi Wanita setempat antara lain untuk pertemuan-pertemuan pesta-pesta dan lain-lainnja.
  3. penginepan organisasi-organisasi wanita, peladjar luar daerah jang sedang berdarmawisata ke Jogjakarta.
  4. Menerima tamu-tamu Wanita luar Negeri.
  5. kursus-kursus misalnja, Pemberantasan Buta Huruf, keradjinan wanita dan sebagainja.
  6. untuk peringatan-peringatan seperti Hari Kartini dan sebagainja.
  7. untuk Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.

Hingga kini Jajasan Hari Ibu beserta Gedung Persatuan Wanita-nja telah banjak menarik perhatian tamu-tamu dari dalam dan luar negeri jang menghargai tjita jang mendjelmakan Gedung Persatuan itu.

Sesuai dengan tjita tadi, maka dibeberapa daerah di Indonesia telah pula didirikan Gedung Wanita sendiri dengan Jajasan-jajasannja sendiri antara lain di Djakarta, Bandjarmasin, Ambon, Genteng (Banjuwangi), Baturadja Palembang), Tebingtinggi Samarinda dan lain-lain jang menampung kegiatan-kegiatan dari para wanita di daerah-daerah itu. Adapun Gedung-gedung Wanita tadi tidak ada hubungan organisatoris dengan Jajasan Hari Ibu, di Jogja hanja ideologis sadja, karena sesuai dengan tjita untuk perbaikan nasib Wanita Indonesia.

PEMAKAIAN GEDUNG PERSATUAN WANITA DAN LAIN-LAIN PERLENGKAPAN.

I. Pemakaian gedung:

Siang djam 7 —— djam 14.00 (Minggu dan hari besar) .
Malam djam 18 —— djam 23.00.

II. Jang dapat dipakai:

  1. Ruangan Taman Kanak-kanak.
  2. 60 buah kursi.
  3. Medja pandjang.
  4. Gelas, piring, sendok.
  5. aliran listrik.
  6. Halaman.
  7. Film —— projector.

III. Harga sewaan:

1. Ruangan dan 60 kursi .......... Rp. 60,——
2. Halaman (1 hari/1 hari semalam) .......... 30,——
3. Medja pandjang .......... 1,——
4. Aliran listrik .......... 25, ——
5. Gelas per dosin .......... 1,——
6. Piring per dosin .......... 1,——
7. Sendok per dosin .......... 1,——
8. Tempat tidur untuk 1 orang (tikar dan batal .......... 4,——
9. Selimut .......... 1 ——
10. Film projector .......... 50, ——

IV. Djika kebetulan tidak ada Kursus Kader, kamar tidur dapat dipindjam/sewa sebagai penginapan (lihat III No. 8 dan 9).

V. Uang sewa dibajar tunai, sebelum ruangan/lain-lain dari Gedung Persatuan Wanita dipakai.

VI. Djika penjewaan dibatalkan oleh sipenjewa setelah menandatangani kontrak, maka Jajasan Hari Ibu mengembalikan 50% dari uang sewa.

VII. Pemakian air bebas dari biaja.
Tjatatan: Fatsal III No. 8 untuk peladjar Rp. 2,50.

VIII. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1958.

PERATURAN UMUM UNTUK PEMAKAI GEDUNG PERSATUAN WANITA.

1. Untuk memakai ruangan dalam Gedung Persatuan Wanita/halaman disekitar Gedung Persatuan Wanita, pemakai harus mengadjukan permintaan tertulis kepada Pengurus Jajasan Hari Ibu sedikitnja seminggu sebelum tanggal pemakaian.

2. Pemakai harus mengisi surat perdjandjian jang telah disediakan oleh Pengurus Jajasan Hari Ibu.

3. Djika permintaan diluluskan, Pengurus memberi surat izinnja kepada pemakai. Pada hari pemakaian, surat izin itu harus ditundjukkan kepada Directrice.

4. Surat permintaan izin hanja berlaku untuk satu kali pemakaian. Penambahan hari pemakaian dapat didjalankan, sesudah mendapat persetudjuan Pengurus Jajasan Hari Ibu.

5. Pemakai berkewadjiban:

  1. Selesai pada waktu jang telah ditetapkan.
  2. Menanggung segala kerusakan selama pemakaian.
  3. Mendjamin ketertiban selama pemakaian.


164

d. Mendjaga djangan sampai usaha-usaha jang diselenggarakan dalam ruangan/halaman Gedung Persatuan Wanita, melanggar kesusilaan.

e. Mendjaga kebersihan dalam ruangan/halaman Gedung Persatuan Wanita jang dipakai.

f. Mendjaga keutuhan Gedung Persatuan Wanita/halaman.

Tidak diperbolehkan melekatkan gambar gambar, memasang paku/pinaises didinding dan merusak tanam-tanaman.

6. Pemakai berhak:

a. Mempergunakan kamar mandi dan W.C. (luar), asal didjaga kebersihannja.

b. Mempergunakan telepon, djika sangat diperlukan.

7. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 1958.

Jogjakarta................

SURAT PERDJANDJIAN.

  1. Nama : .....
  2. Alamat : .......
  3. Akan memakai ruangan Gedung Persatuan Wanita/halaman pada tanggal ....... djam ...... sampai djam ...... dan sanggup tunduk kepada segala peraturan jang belaku di Gedung Persatuan Wanita.

Pemakai,

( …………………….

LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA JAJASAN HARI IBU.

Diantara tugas dari Wanita Indonesia didalam mengisi dan mempertahankan persamaan haknja ialah: berusaha kearah „KESEDJAHTERAAN KELUARGA"..

Untuk dapat melaksanakan tjita-tjita ini, maka perlu kiranja adanja tenaga-tenaga wanita didesa desa atau diketjamatan-ketjamatan, jang melulu bekerdja untuk membimbing dan mengorganiser wanita-wanita tadi kearah kemadjuan ekonomi, kesehatan, dan sebagainja, ringkasnja untuk mempertinggi Swadaja dan kemampuan bekerdja untuk kesedjahteraan sosial dari wanita-wanita kita.

Didalam hal ini, maka Jajasan Hari Ibu bekerdja sama dengan Biro P.M.D. Pusat, jang memang bergerak didalam lapangan itu, dengan mengusahakan latihan dari tjalon petugas-petugas P.M.D. bagian wanita.

Bantuan dari Biro P.M.D. Pusat berupa biaja sepenuhnja, dan sebaliknja Jajasan Hari Ibu jang menjelenggarakan latihan itu sesuai dengan program dari P.M.D.

Adapun tempat dari latihan ini ialah di Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta, dimana pengikut pengikut latihan itu diasramakan dengan dipimpin oleh seorang pemimpin Kursus jang pada waktu ini ialah: Nj. Hartono Mangoenkoesoemo, tenaga dari K.P.P.M. Djawatan Pendidikan Masjarakat.

Latihan Kader Wanita P.M.D. jang pertama-pertama meliputi seluruh Indonesia ini dibuka dengan upatjara pada tanggal 20 Mei 1958, bertepatan dengan hari peringatan Setengah Abad Kebangunan Nasional dengan mendapat perhatian jang memuaskan.

Latihan ini diikuti oleh pengikut-pengikut dari daerah-daerah kerdja:

Batang (Pekalongan).

Malimping (Banten).

Wurjantara (Wonogori).

Nanggulan (Wates, Jogjakarta).

Wligi (Blitar).

Kepandjen (Malang).

Barabai (Kalimantan Selatan).

Gambut (Kalimantan Selatan).

Buntok (Kalimantan Tengah).

Sampit (Kalimantan Tengah).

Pagaralam (Tanah Pasmah) Sumatera Tengah.

Marga Tabanan (Bali).

Guwa (Sungguminahasa).

Timurung (Watampone).

Watansoppeng (Sulawesi Selatan).

Guwa Muna Sulawesi Tenggara).

Malino/Goa (Sulawesi).

Gorontalo (Sulawesi Utara).

Tana Toradja (Sulawesi).

Pengikut-pengikut diharuskan menandatangani surat perdjandjian Sedia Kerdja, dan setelah selesai latihan mereka kembali kedaerah kerdja masing-masing, dimana mereka mempraktekkan apa jang telah mereka peladjari.

Disini akan ditjantumkan djuga peraturan tentang Latihan Kader Wanita itu, beserta program pengadjarannja jang sesuai dengan tudjuan P.M.D.I. untuk apa mereka diberi peladjaran peladjaran seperti jang tersebut didalam rentjana peladjaran, jang dimuat disini djuga, djadi dengan mendapat bekal peladjaran-peladjaran tadi maka pengikut-pengikut Latihan Kader Wanita ini dapat mendjalankan apa jang disebut didalam Program Pengadjaran itu, dan dapat memenuhi tudjuan P.M.D.

Dapat diterangkan disini, bahwa Latihan Kader Wanita sebelum ini merupakan pertjobaan jang diselenggarakan oleh Jajasan Hari Ibu.

PERATURAN PENDIDIKAN WANITA P.M.D. JAJASAN HARI IBU JOGJA.

I. Tudjuan:

Mendidik kader-kader wanita agar dapat memberi bimbingan kepada wanita-wanita desa untuk mempertinggi otoaktiviteit, taraf hidup dan kehidupannja menudju ke kesedjahteraan keluarga chususnja dan kesedjahteraan sosial umumnja.

II. Pendidikan ditudjukan kepada:

  1. Pembentukan diri pribadi.
  2. Mempertebal rasa tjinta Tanah Air dan Bangsa serta memupuk rasa perikemanusiaan.
  3. Mempertinggi jang pengetahuan praktis tentang:

  1. kerumah tanggaan.
  2. Kesehatan dan kebersihan.
  3. berorganisasi serta mengadakan usaha-usaha untuk menambah penghasilan. III. Lama pendidikan:
    6 (enam) bulan, terdiri dari:
    1. 3 (tiga) bulan pendidikan untuk mendapat pengetahuan dan ketjakapan dasar sebagai tjalon kader P.M.D.
    2. 3 (tiga) bulan pendidikan untuk mentjapai wewenang sebagai kader P.M.D. IV. Sistim Pendidikan:
      Pamong-sistim.
      Pengikut kursus diharuskan berdiam didalam asrama, jang dipimpin oleh seorang Pemimpin Kursus dan dibantu oleh Guru Rumah Tangga dan Guru Kesehatan. Ketiga guru ini merupakan staf guru tetap jang dibiajai penuh. Sedapat mungkin mereka tinggal dalam asrama. V. Biaja.
      Biaja dipikul oleh Jajasan Hari Ibu, murid-murid, desa masing-masing dan Pemerintah. Dari para pengikut kursus dipungut iuran tiap bulan Rp. 10,- (sepuluh rupiah), agar mereka ada rasa turut bertanggung-djawab atas berlangsungnja kursus. Bantuan dari Pemerintah berupa tenaga dan uang asrama/alat-alat. VI. Tenaga pengadjar:
      Tenaga pengadjar terdiri dari guru-guru tetap dan guru tidak tetap. Guru tidak merupakan tenaga sukarela. Djika perlu mereka diberi uang kendaraan. VII. Sjarat-sjarat penerimaan pengikut latihan kader: Jang diterima sebagai pengikut latihan:
      1. Wanita, warga negara Indonesia.
      2. Berbadan sehat menurut surat keterangan dari tabib dan keterangan bidan.
      3. Tjukup kepandaiannja: berpendidikan S.K.P. 4 tahun, S.G.B., S.G.T.K., lulusan K.K.M.B., atau sederadjat dengan itu dan berpengalaman kemasjarakatan.
      4. Berkelakuan baik menurut surat keterangan dari pamong Pradja.
      5. Berumur sekurang-kurangnja 18 tahun.
      6. Tidak mempunjai tanggungan anak ketjil.
        SURAT PERDJANDJIAN SEDIA KERDJA LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA
        DARI JAJASAN HARI IBU.

        Jang bertanda-tangan dibawah ini:

        Nama

        Alamat

        Tanggal kelahiran

        Anak Tuan

        Berasal dari daerah kerdja P.M.D.

          :

          :

          :

          :

          :

        Pengikut Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa jang diselenggarakan Jajasan Hari Ibu di Jogjakarta:

        Setelah mempertimbangkan dengan seksama Peraturan tentang Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Dewan Jajasan Hari Ibu, Jogjakarta, maka dengan ichlas dan bersungguh hati

        Berdjandji:
        1. Akan bersungguh-sungguh mengikuti semua peladjaran jang diberikan pada Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa di Jogjakarta.
        2. Akan mentaati semua peraturan ketentuanketentuan dan tata-tertib Latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
        3. Setelah menamatkan latihan, bersedia ditempatkan kembali dan melakukan tugas sebagai Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa didalam lingkungan Daerah-Kerdja Pembangunan Masjarakat Desa.
        4. Bersedia mengembalikan semua biaja jang telah dikeluarkan untuknja selama mengikuti latihan Kader Wanita Pembangunan Masjarakat Desa.
        1. Karena atas kemauan sendiri dan/atau walinja menghentikan peladjarannja;
        2. Karena setelah selesai peladjarannja dengan mendapat idjazah tidak bersedia bekerdja dengan segera ditempat dan pada waktu jang ditentukan oleh Jajasan Hari Ibu.
        3. Karena atas kehendak sendiri menghentikan tugasnja sebelum waktu perdjandjian sedia kerdja. Tanda-tangan
          Orang tua/Wali murid,

          Jogjakarta, tgl.

          ..................

          Tanda tangan pengikut latihan.

          Pas poto

          Surat perdjandjian ini dibuat rangkap 4 (empat).

          PROGRAM KEWANITAAN PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA TAHUN 1958

          Program Kewanitaan meliputi lapangan:

          1. Kesehatan.
          2. Pendidikan umum.
          3. Pendidikan kerumahtanggaan.
          4. Ekonomi.
          5. Kemasjarakatan.

          1. Kesehatan:
            1. makanan sehat.
            2. pemeliharaan wanita hamil.
            3. pemeliharaan baji.
            4. pemeliharaan kanak-kanak.
            5. perawatan orang sakit.
            6. pentjegahan penjakit rakjat seperti : malaria, dysenteri, typhus, pest.
            7. rumah sehat, halaman bersih.
            8. pembuatan dan pemeliharaan kakus.
            9. tempat pembuangan sampah.
            10. penjaringan air sungai.
          2. Pendidikan umum.
            1. dapat membatja dan menulis.
            2. berhitung untuk membuat tjatatan dagangan, mengenal satuan-satuan ukuran.
            3. pendidikan keindahan dan kesusilaan.
          3. Pendidikan kerumah-tanggaan.
            1. membuat makanan sehat.
            2. pembersihan rumah dan prabot rumah.
            3. mendjahit dan memperbaiki pakaian.
            4. mentjutji dan menjeterika pakaian.
            5. mengatur rumah dan dapur.
          4. Ekonomi.

          a. koperasi.


          b. keradjinan rumah (pembuatan sabun, gula, aren/kelapa/tebu, tahu, tempe, ketjap, tao tjo dan sebagainja menurut kebutuhan setempat, pembuatan tepung).

          c. pemerahan sapi/kambing.

          d. peternakan ajam, lebah, itik.

          e. penanaman sajur-sajuran untuk keperluan sehari-hari.

          f. perikanan.

          g. sekedar pengertian tentang pekerjaan disawah dan diladang.

          h. pembentukan modal bersama.

          i. penanaman kapas, pemintalan dan pertenunan.

          5. Kemasjarakatan.

          a. Taman main-main untuk kanak-kanak.

          b. Penitipan anak-anak ditempat-tempat jang diperlukan.

          c. Perawatan anak-anak tjatjad dan anak-anak terlantar.

          d. Perawatan orang djempo.

          e. Hiburan (dongengan dan njanjian untuk matjam-matjam umur).

          f. Hubungan anggota keluarga.

          g. Hubungan tetangga.

          RENTJANA PELADJARAN LATIHAN KADER WANITA PEMBANGUNAN MASJARAKAT DESA SELURUH INDONESIA JAJASAN HARI IBU.

          II. PELADJARAN BAGIAN I.

          Peladjaran bagian I lamanja 3 bulan untuk mendapatkan pengetahuan dan ketjakapan dasar jang diperlukan sebagai mata pentjaharian dan sebagai kader Pembangunan Masjarakat (P.M.D.). Mata peladjaran dibagi dalam 3 kelompok:

          1. Keahlian (skill) untuk mendjadi mata pentjaharian.
          2. Pendidikan teori sebagai dasar.
          3. Hiburan sebagai alat penjuluhan, kreasi dan kebahagiaan hidup.

          Uraian:

          A. Keahlian (skill) ini dibagi dalam ketjakapan mutlak dan ketjakapan fakultatief.

          ketjakapan mutlak

          Ketjakapan mutlak terdiri dari mata-mata peladjaran:

          I. Kerumah Tanggaan.

          1. Pembuatan pakaian wanita, anak prija sebagai konfeksi.
          2. Pentjutjian pakaian (wasserij).
          3. Djuru masak sebagai penjelenggara dapur dan dapur umum untuk asrama, penjelenggaraan warung modern, dimana disediakan makanan sehat, djuga untuk baji dan anak ketjil atau untuk orang sakit.
          4. Mengarang bunga untuk matjam: keperluan upatjara.
          5. Menghias penganten.
          6. Membuat kembar majang.
            Menghias kursi penganten dan mengatur kamar penganten. II. Makanan tahan lama:
            1. Pembuatan ketjap , taotjo, tempe, tahu, ontjom, djamur merang.
            2. Pembuatan telur asin, asinan sajur.
            3. Manisan, dodol, wadjik, sirup temulawak.
            4. Gula klapa, gula aren, gula batu.
            5. Emping melindjo, emping teki.
            6. Ikan pindang, ikan asin.
            7. Obat-obatan Djawa, seperti beras kentjur, djamu parem, djamu galihan, djamu orang
            bersalin, bedak dingin, djamu godogan jang terdiri dari daun-daunan dan djuga untuk anak-anak/orang dewasa. III. Barang-barang jang diperlukan sehari-hari.
            1. Sabun dari soda, abu debog, abu sabut dll.
            2. Kertas merang.
            3. Pembungkusan dengan kertas.
            4. Pemintalan benang dari kapas dengan penglantangan.
            IV. Pertanian, peternakan, perikanan, menanam sajur/bunga. Peladjaran-peladjaran ini tak dapat dipisah kan satu sama lain.

          V. Asuhan Kanak-kanak dari 0-7 tahun.

          Asuhan anak-anak dibawah umur 7 tahun minta perhatian sekali dari masjarakat.

          Asuhan jang ada dibawah pimpinan jang ter atur akan merupakan gerak menudju kearah pembaharuan adat-istiadat jang berdasarkan Pantja-sila.

          Pengaruh memberikan selain latihan-latihan pantja-indera, djuga membiasakan anak-anak mandi pagi, menggosok gigi, menjisir rambut, membasuh tangan, membasuh kaki, beladjar bergaul dengan kawan-kawan, sopan-santun dengan orang tua dan sebagainja.

          Ketjakapan fakultatief.

          Ketjakapan fakultatief diberikan sebagai pengertian sadja, untuk didjadikan pengertian dasar.

          Djika dari pada pengikut kursus ada jang ingin memperdalam pengertian dan ketjakapan ini untuk didjadikan keachlian jang dapat ditudjukan untuk perbaikan perekonomian desa sebagai pemberian kerdja (werkverschaffing), maka kelandjutan kursus diselenggarakan setelah latihan selesai.

          Pembiajaan diserahkan kepada daerah masing masing, atau dipikul oleh pengikut kursus sendiri.

          Ketjakapan fakultatief meliputi mata-mata peladjaran seperti:

          1. Menenun pakaian.
          2. Membatik kain dan membabar.
          3. Pembuatan barang-barang dari serutan rotan, dengan pengolahan rotannja.
          4. pengolahan kulit dengan pembuatan barang-barang.
          5. Pengolahan sabut dengan pembuatan barang-barang.
          6. Keramiek.

          Pendjelasan.

          Peladjaran-peladjaran mengenai ketjakapan mutlak dan fakultatief ini diberikan dalam waktu 3 bulan berturut-turut.

          Peladjaran diadakan tiap-tiap hari, ketjuali hari Djum'at dan hari Saptu.

          Peladjaran dimulai djam 10.00 hingga djam 14.00, bertempat di Laboratorium Djawatan atau didapur Gedung Persatuan Wanita sendiri di Demangan.

          B. Pendidikan teori sebagai dasar.

          Peladjaran ini mendjadi dasar pengetahuan dalam menunaikan tugas Pembangunan Masjarakat Desa.

          Mata-mata peladjaran meliputi:

          1. Bahasa Indonesia dan bahasa lain jang dianggap perlu.
            Beladjar berorganisasi, membuat surat-surat resmi, membuat laporan, membuat statistiek, menjusun bahan penjuluhan dan lain-lain.
          2. Ilmu mendidik/ilmu djiwa.
            Methodiek mengasuh Kanak-kanak.
            Methodiek memberi peladjaran kepada orang dewasa (Kursus Pemberantasan Buta Huruf, Kursus Rumah Tangga).

          3. Ilmu kemasjarakatan.

          Pengertian tentang masjarakat untuk dapat membangkitkan usaha-usaha kemasjarakatan. Misalnja:

          1. tempat asuhan kanak-kanak sebagai tempat penjaluran pendidikan;
          2. perawatan anak-anak tjatjat untuk diteruskan ke Jajasan Penderitaan Anak Tjatjat atau Sekolah Buta atau panti Asuhan dari Balai Penjelidikan Penjandra Sosial dll.;
          3. perawatan orang tua jang tidak mempunjai keluarga;
          4. konsultasi bureau untuk perkawinan/pertjeraian.
            Pemberantasan Perkawinan anak-anak di bawah umur.
          5. badan perantara mentjari pekerdjaan.

          4. Sedjarah kebangsaan dan pergerakan wanita. Ketatanegaraan Pemerintah Pusat hingga Desa.

          5. Ilmu dagang untuk dapat menghidupkan idee berkoperasi.

          6. Ilmu kesehatan untuk pendidikan dan penjuluhan tentang makanan sehat, pemeliharaan baji, pemeliharaan orang sakit.

          Perumahan sehat minta perhatian sekali.

          Pembuatan dapur, pembuatan kakus, pembuangan sampah dan lain-lain.

          7.Kerumah tanggaan.

          Tjara mengatur rumah dan penerimaan tamu.

          Pemeliharaan perabot rumah dan pemakaiannja.

          Pembelian barang-barang, penjimpanan dan sebagainja. 8. Agama- tata susila.

          Peladjaran Agama diserahkan pada Djawatan Agama.

          Peladjaran tata-susila dan pembaharuan adat-istiadat dengan mempergunakan buku tuntunan ,,Ilmu Adab dan Kemasjarakatan" oleh Ki S. Mangunsarkoro.

          Pendjelasan.

          Tiap-tiap mata peladjaran diberikan 3 kali 1 djam 40 menit.

          Ilmu Kemasjarakatan diberikan pada hari Saptu pada djam 10.00 hingga djam 13.00.

          Pada peladjaran ini diberikan tehnik penjuluhan, tehnik menghubungi orang.

          C. Hiburan.

          Peladjaran jang meliputi hiburan ialah:

          1. Kepanduan. Kepanduan sebagai pendidikan diluar sekolah dan rumah.

          Kemasjarakatan.

          2. Olah raga, berenang untuk memelihara kesehatan tubuh.

          3. Pekerdjaan tangan.

          a. Membuat alat-alat guna penjuluhan, seperti boneka.

          b. Membuat permainan untuk alat-alat pertjontohan.

          c. Membuat map, mendjilid buku untuk keperluan sendiri.

          4. Seni suara/seni tari.

          Seni suara diperlukan untuk melatih njanjian kebangsaan pada hari-hari besar sebagai alat alat untuk menanam rasa kebangsaan.

          Seni tari menghidupkan kebudajaan daerah dan nasional dan untuk memberi hiburan bersama didesa.

          5. Seni drama/seni lukis.

          Seni drama/seni lukis diperlukan untuk mengadakan penjuluhan dan hiburan.

          6. Bertamasja/gerak djalan.

          Bertamasja bersama digunakan untuk bersama menikmati alam dan melihat penghidupan desa dari dekat.

          Pendjelasan.

          Tiap-tiap mata peladjaran diberikan pada sore hari dimulai pada djam 14.00-18.00.

          Berhubung peladjaran pertanian diadakan djuga pada sore hari, maka salah satu mata peladjaran hiburan ini diberikan pada djam 19.00-21.00 habis makan malam.

          Diskusi diadakan malam hari waktu beladjar bersama.

          Diskusi dikerdjakan berkelompok.

          Setelah peladjaran ke-I selesai, hendaknja diadakan test.

          D. Peladjaran-peladjaran jang berhubungan dengan Biro P.M.D.

          Filsafah P.M.D.

          Organisasi P.M.D.

          Tata-Usaha P.M.D.

          Sosiologi-Psychologi.

          Methodologi P.M.D.

          Approach kepada Masjarakat.

          III. PELADJARAN BAGIAN II.

          Peladjaran bagian ke II ini meliputi praktek.

          Peladjaran-peladjaran merupakan suatu latihan sebagai pelaksanaan dari peladjaran teori/dasar jang telah diberikan.

          1. Latihan-latihan diselenggarakan didesa Daerah Kerdja P.M.D. , dimana para pengikut kursus kursus dapat mengikuti dan ikut membantu membimbing kepada masjarakat desa, terutama dalam lapangan:

          mempertinggi taraf hidup dan kehidupan sehari-hari, guna menghidupkan otoaktiviteit jang menudju kearah kesedjahteraan keluarga chususnja dan kesedjahteraan sosial umumnja.

          2. Usaha-usaha jang dapat diselenggarakan di desa ialah :

          a. membantu menjelenggarakan Kursus Kader Orang Dewasa (K.K.O.D.) sebagai dasar untuk menambah pentjaharian hidup dan berkoperasi. Misalnja : K.K.O.D. Pertanian, Peternakan pembuatan tempe, pembuatan makanan tahan lama dan lain-lain.

          b. membantu mengusahakan kehendak untuk beladjar membatja dan menulis sebagai djembatan kearah kesedaran hidup, seperti Kursus Pemberantasan Buta Huruf (P.B.H.). Bagi mereka jang telah dapat membatja dan menulis dapat diusahakan Kursus Rumah Tangga (K.R.T.) atau Kursus Pengasuh Kanak-kanak.

          c. Membantu mengusahakan adanja pendidikan

          kanak-kanak dalam bentuk Taman Main-main atau Rukun Kanak-kanak sebagai alat penjuluhan untuk membawa masjarakat kearah adat istiadat baru.
          d. membantu mengusahakan adanja pameran permainan kanak-kanak, makanan sehat untuk baji, makanan untuk anak-anak dibawah umur 7 tahun dan makanan untuk anak-anak sekolah rakjat. Pameran-pameran ini diselenggarakan dengan bantuan bidan, pengundjung rumah).
          e. mengusahakan adanja hiburan didesa dengan alat-alat buatan sendiri seperti boneka-boneka untuk sandiwara boneka.
          Hiburan tari-tarian kanak-kanak, hiburan njanjian anak-anak dan lain-lain.

          3. Pembagian waktu berpraktek.

          Peladjaran dalam 3 bulan bagian ke II ini di bagi dalam 12 (dua belas) minggu.

          Minggu pertama:

          Persiapan untuk praktek dengan mengadakan kundjungan rumah setjara berkelompok dan mengadakan penindjauan dengan guru jang bersangkutan.

          Malam hari diadakan diskusi dan diadakan penjimpulan bersama tentang apa jang mereka lihat dan alami.

          Minggu ke 2:

          Mengikuti pekerdjaan sehari-hari dikelurahan kelurahan, ketjamatan-ketjamatan dari Daerah, dimana Latihan diadakan (Ketjamatan Depok dan Kelurahan Tjatur Tunggal di Kabupaten Sleman).

          Kundjungan dan penindjauan dipimpin oleh Djawatan atau guru jang bersangkutan.

          Minggu ke 3, 4, 5, 6, 7:

          Mendapat peladjaran dari Djawatan-djawatan jang bersangkutan dengan rentjana P.M.D. Peladjaran-peladjaran ini berupa tjeramah-tjeramah untuk memahamkan rentjana Pembangunan Masjarakat Desa.

          Tjeramah-tjeramah diadakan misalnja oleh: Biro P.M.D. Pusat.

          Djawatan Pendidikan dan Pengadjaran. (Inspeksi S.R. Pusat mengenai Kewadjiban beladjar).

          Inspeksi Pendidikan Wanita mengenai pendidikan gadis desa.

          Inspeksi Taman Kanak-kanak mengenai Pendidikan kanak-kanak dengan penampungannja.

          Djawatan pertanian tentang B.P.M.D.

          Djawatan Kesehatan tentang penjakit rakjat dan kesedjahteraan ibu dan anak.

          Djawatan perekonomian tentang koperasi.

          Djawatan Perindustrian tentang pembuatan makanan dan pengawetan dan pembungkusannja sebagai keahlian.

          Pamong Pradja dan Pemerintahan Militer.

          Djawatan Sosial tentang Lembaga Sosial Desa.

          Panti Asuhan-asuhan dan lain-lain.

          Dan lain-lain Djawatan lagi jang diperlukan.

          Minggu ke 7, 8, 9:

          Praktek di Daerah Kerdja P.M.D. (Wates dan Bantul).

          Minggu ke 10:

          Pengikut kursus kembali ke asrama untuk persiapan udjian.

          Tidak diadakan peladjaran biasa.

          Minggu ke 11, 12 :

          Udjian tertulis dan lisan.

          4. Hari penutupan:

          Pada hari penutupan Latihan Kader Wanita diadakan pameran dari hasil-hasil pekerdjaan selama dalam kursus. Pameran ini akan berupa demonstrasi dari semua peladjaran jang diberikan.

          Akan diusahakan pula dapat terselenggaranja Sandiwara Kanak-kanak dan pameran pekerdjaan tangan untuk anak-anak.

          5. Pendjelasan:

          Selama kursus, pengikut kursus diharuskan membuat buku harian untuk tjatatan diri sendiri. Setiap waktu pada sore hari pengikut kursus berkumpul untuk mendiskusikan peladjaran jang mereka terima dan dibuatnja suatu ichtisar.

          Setelah peladjaran-peladjaran semua diachiri, mereka membuat ichtisar umum mengenai masing masing peladjaran. Pembuatan ichtisar ini dikerdjakan setjara berkelompok.

          Pengikut kursus membuat penilaian tentang:

          a. pemondokan;
          b. pergaulan;
          c. peladjaran-peladjaran;
          d. hasil peladjaran.

          a. Penilaian-penilaian ini hasilnja diserahkan ke pada Pengurus Jajasan Hari Ibu. Bahan-bahan ini akan dapat mendjadi bahan pembitjaraan jang berwadjib.
          b. Setelah peladjaran bagian I selesai, hendaknja diadakan suatu udjian.

          Guru-guru mengadakan rapat untuk merundingkan tentang kemadjuan pengikut kursus.

          Pada achir peladjaran bagian II Dewan Guru mengadakan rapat lagi untuk membahas hasil pekerdjaan tentang latihan dan membitjarakan tentang pengerahan tenaga-tenaga jang telah dilatih ini kelak didaerahnja masing-masing untuk matjam-matjam usaha jang berkisar sekitar pem bangunan masjarakat desa. Hasil rapat-rapat dan penilaian-penilaian diserahkan kepada Pengurus Jajasan Hari Ibu.

          6. Dokumentasi:

          Hasil-hasil peladjaran dan pemotretan akan di djadikan dokumentasi Jajasan Hari Ibu.

          3. JAJASAN KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK.

          Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak ini didirikan pada: tanggal 29 September 1952 atas andjuran Kongres Wanita Indonesia sebagai usaha tetap, jang merupakan suatu landjutan usaha daripada penjelenggaraan pekan kanak-kanak pertama, jang diadakan pada tahun 1952.

          Adapun maksud dari pekan kanak-kanak ini adalah: untuk menggembirakan anak-anak diseluruh Indonesia setjara nasional. Djadi pada waktu jang sama dan tertentu, pula untuk menghilangkan kebiasaan Barat jang terdapat pada kalangan kalangan tertentu, misalnja: pesta-pesta Sinter klaas, Kerstmannetje dan sebagainja.

          Maka andjuran dari Kongres Wanita Indonesia ini memang tepatlah kiranja dan Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak ini didirikanlah untuk memberi dorongan dan memelopori usaha diatas tadi, agar supaja dapat meresap didalam hati sanubari chalajak ramai.

          Adapun Anggaran Dasar dari Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak ini disjahkan oleh Kongres Wanita Indonesia ke II di Bandung tanggal 10-25 Desember 1952, jang nanti dirobah lagi di dalam Kongres Wanita jang ke III di Palembang tanggal 2-5 Maret 1955 sebagai apa jang sekarang ada ini.

          Perlu diterangkan disini, bahwa pusat Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak bertindak sebagai induk Jajasan terhadap tjabang-tjabangnja, jang didalam Anggaran Dasar ini disebut Anak Jajasan.

          Tudjuan dari Jajasan Kesedjahteraan Anak anak ini, seperti jang dapat dilihat didalam Ang garan Dasarnja fasal 3 ialah: „Untuk membawa anak-anak kekesedjahteraan jang sempurna, dengan usaha-usaha, seperti apa jang tersebut didalam fasal itu djuga”.

          Hasil usaha dari Jajasan ini adalah berupa:
          1. Taman-taman atau kebun kanak-kanak, antara lain di Kebajoran, Petodjo, Pasar Minggu.
          2. Gedung-gedung sekolah jang dimulai dari Taman Kanak-kanak di Grogol Galur, Petodjo dan lain-lain tempat.
          3. Biro-biro Konsultasi dengan kerdja sama dengan kantor-kantor sosial, untuk mengurus dan memberi petundjuk-petundjuk mengenai persoalan anak-anak antara lain:
          a. anak-anak jang kurang sehat;
          b. anak-anak terlantar;
          c. kedjahatan anak-anak.
          4. Perpustakaan kanak-kanak. 5. Berdirinja Anak-anak Jajasan di Sumatra Timur, Maluku, Bandung dan Singaradja.
          6. Meluasnja Pekan Kanak-kanak sehingga keluar dari usaha chalajak ramai sendiri setjara spontaan.

          ANGGARAN DASAR INDUK JAJASAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.

          JAJASAN KESEDJAHTERAN ANAK-ANAK.

          Nomor 110.

          Pada hari ini, hari Selasa tanggal enam belas Agustus seribu sembilan ratus lima puluh lima (16-8-1955).

          Maka telah menghadap dihadapan saja, Raden Kadiman, notaris di Djakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi jang akan disebut dan telah dikenal oleh saja, notaris.

          I. Njonja (Raden Aju Banun Sriredjeki Sjamsuridjal), partikulir, tinggal di Djakarta.

          II. Njonja (Sihwati Roeslan Abdulgani), partikulir, tinggal di Djakarta; menurut keterangannja dalam hal ini mendjalani sebagai Ketua dan Penulis dari „Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” jang berkedudukan di Djakarta.

          Para penghadap mendjalani seperti tersebut di atas, menerangkan dengan ini menjatakan, bahwa atas andjuran dan persetudjuan Kongres Wanita Indonesia anggaran dasar Jajasan tersebut, jang termuat dalam acte saja, notaris, tertanggal dua puluh satu Oktober seribu sembilan ratus lima puluh dua nomer 78, menurut keputusan jang sah dari Pengurus, telah dirubah dengan sedemikian rupa, sehingga seluruh anggaran dasar itu selandjutnja berbunji seperti dibawah ini:

          Fatsal 1.
          Nama dan tempat kedudukan.

          a. Jajasan ini bernama „JAJASAN KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK” dan berkedudukan di Djakarta.
          Ditempat-tempat lain djika dipandang perlu oleh Pengurus dibentuk atau diusahakan supaja dibentuk anak Jajasan, dengan anggaran dasar jang disetudjui oleh Pengurus Jajasan ini, sebagai induk Jajasan.
          Anak Jajasan ini mempunjai hak badan hukum sendiri dan harta kekajaan terpisah dari induk Jajasan. Induk Jajasan ini djika diminta akan memberi petundjuk-petundjuk dan nasehat-nasehat dan selandjutnja akan usaha, supaja ada berhubungan kerdja sama.

          b. Jajasan ini merupakan badan otonoom dari Kongres Wanita Indonesia.

          Fatsal 2.
          Tempo.

          Jajasan ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja dan dianggap telah bermulai pada hari dua puluh sembilan September seribu sembilan ratus lima puluh dua.

          Fatsal 3.
          Tudjuan.

          Maksud dan tudjuan Jajasan ini: membawa anak-anak kekesedjahteraan jang sempurna, lahir dan batin misalnja berusaha:
          1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganja masing-masing, atau ketempat pemeliharaan jang pasti;
          2. Memperhatikan anak-anak dirumah jatim;
          3. Membantu lantjarnja vacantie jang telah ada;
          4. Bertambahnja consultatie bureau jang dapat tersebar dikota Djakarta;
          5. Bertambahnja Taman Kanak-kanak (Fröbel scholen);
          6. Mewudjudkan kebun kanak-kanak (kinderspeeltuin) tersebar dikota Djakarta Raya;
          7. Adanja hiburan jang tertentu, misalnja sebagai pekan anak-anak;
          8. Adanja lembaran (koran) untuk anak-anak dan buku-buku batjaan dan lain-lain usaha jang tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak. Fateal 4. gan dari Jaja disen dirik 1. Uang jang telah an terseb u peng a n l g d u a g rus. ota ng ari 2 D o p n enderm ateurs 3. Lang dari a ). Pemerin tah atau badan - badan 4. Bantuan h 5 Hadiah, hibah wasiat atau hidup- ibah king' 6 Pendapat lain lain jang diperd apat dylan jang sah dan halal. Kenan

          c. Membantu mengusahakan adanja pendidikan kanak-kanak dalam bentuk Taman Main- main atau Rukun Kanak- kanak sebagai alat penju luhan untuk membawa masjarakat kearah adat istiadat baru. d. membantu mengusahakan adanja pameran permainan kanak-kanak, makanan sehat untuk baji, makanan untuk anak- anak dibawah umur 7 tahun dan makanan untuk anak- anal sekolah rakjat . Pameran- pameran ini diseleng garakan dengan bantuan bidan, pengundjur rumah). e. mengusahakan adanja hiburan didesa deng: alat-alat buatan sendiri seperti boneka - bone untuk sandiwara boneka . Hiburan tari- tarian kanak- kanak, hiburan r njian anak-anak dan lain-lain. 3. Pembagian waktu berpraktek. Peladjaran dalam 3 bulan bagian ke II ini bagi dalam 12 ( dua belas) minggu . Minggu pertama :

          Persiapan untuk praktek dengan mengad kundjungan rumah setjara berkelompok mengadakan penindjauan dengan guru jang sangkutan. Malam hari diadakan diskusi dan diad penjimpulan bersama tentang apa jang m lihat dan alami . Minggu ke 2: Mengikuti pekerdjaan sehari - hari dikelu kelurahan, ketjamatan- ketjamatan dari D dimana Latihan diadakan ( Ketjamatan Depo Kelurahan Tjatur Tunggal di Kabupaten Sle Kundjungan dan penindjauan dipimpin Djawatan atau guru jang bersangkutan . Minggu ke 3, 4, 5, 6, 7 :

          Mendapat peladjaran dari Djawatan - dja jang bersangkutan dengan rentjana P.M.D. djaran -peladjaran ini berupa tjeramah -tje untuk memahamkan rentjana Pembanguna sjarakat Desa. Tjeramah- tjeramah diadakan misalnja Biro P.M.D. Pusat. Djawatan Pendidikan dan Pengadjaran . () si S.R. Pusat mengenai Kewadjiban beladja Inspeksi Pendidikan Wanita mengenai dikan gadis desa. Inspeksi Taman Kanak-kanak mengenai dikan kanak-kanak dengan penampungann Djawatan pertanian tentang B.P.M.D. Djawatan Kesehatan tentang penjakit dan kesedjahteraan ibu dan anak. Djawatan perekonomian tentang koperas Djawatan Perindustrian tentang pembuat kanan dan pengawetan dan pembungkusannj gai keahlian. Pamong Pradja dan Pemerintahan Milite Djawatan Sosial tentang Lembaga Sosial Panti Asuhan-asuhan dan lain - lain. Dan lain-lain Djawatan lagi jang diperluk Minggu ke 7, 8, 9: Praktek di Daerah Kerdja P.M.D. (Wat Bantul).

          at-al 5. PeFm inat Jajasan akan berusaha agar u. mum teristim p , orang- orang tua, wali-wali dan atau engurus an ank sekolah mendjadi peminat dari salah sa usaha jang diadakan oleh Jajasan.

          F Penatsal 6 . gur us Jajasan diurus oleh Dewan Peng.uru jang terdir sn i dia taran sekuran kurangnj tudju ora ja se ng, ga h orang ketua, seorang penulis dan seorang benda p hari dan dibantu oleh beberapa embantu tetap . jang dianggap oleh Dewan Pengurus. Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:

          1. Ketua Sjamsur Siu Nj drj . dar ma. 2. Wakil Ketua I ::Njoonnjjaa Utami Ka jala rtawi A N nata. 3. Wakil Ketua II : jonja rudji 4. Sekretaris I

          Njonja Sihwati Ruslan

          Abdulg ani. 3. Sekretaris II

          Njonja Said.

          6. Bendahari

          Wakil Bendahari: Njonja Jusuf Wibisono.

          Fatsal 7. Pengur Lowonga us. n Pengurus ada lowong Dewan didalam Varkala lowongan an, maka Dewan Pengurus akan mengisi Jajasan it sendiri. Djika dari sebab apapun djuga Wanita Kongres ini tdk mempunjai Pengurus, Ilon sia berhak mengangkat Pengurus baru.

          di sep Jaj . Jaja ia be uru batasa sa

          Dilu r urus di D ewa n jan gkdit dan ew pemberhentian / pengangkatan u rus, mi Anggota - anggota Pengurus. nd tet ja m a me ata 1. Dewan Pengurus selandjutnja dapat diberhenti nd u Jaj asa kan diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia, n seb su idji rat n jakni : Did a l am a. Djika tindakan-tindakannja menjalahi Ang untu garan Dasar. k m angg en L o b. Djika Kongres Wanita Indonesia meman deng takep kuag a en s n ding telah tjukup waktunja untuk meng g olehn j a. adakan penggantian Dewan Pengurus selu m Mas ing- asin ruhnja. K e t djika ua tid. 2 Anggota Dewan Pengurus dan Pembantu tetap, tidak ian manasedemik ti berhen karena : usa jang a. Meninggal dunia atau minta berhenti : l Ketua se pe an rt lk ga i b Mening Djakarta sebagai tempat ting tet harus mela a kan oleh gilp: at oleh Dewan Pengurus. c. Di tj

          Fatsal 8. pengangkatan Pemberhentian / Dewan Pengurus seluruhnja dan

          170

          172 Te

          J Frod ml& iri azm

          ma

          n

          ke aurat

          mbiasa

          Ta

          Fatsal 14.

          mb

          jang s kebia kala klar

          .

          a

          a n.

          -wasi Aa *** tapa at ta, la an

          in d }

          Rapat

          Bendahari hdan ari -hari dal am engurus harian

          keputusan dari

          Fou

          nd des

          Than Far

          a harus ditanda aris atau wakil

          Fata Pem l ina

          an IR aran .

          t

          mengenai urusan tangani oleh Se

          Sma

          sh

          BAR

          at leve americ

          Cursos

          tatan

          penzi ■ pelad atu id

          da seora ben wa pnembantng tet da u ap, iwan gurus .

          611

          SPIT ge htis

          LENT SEITE, PRÁRENI p mem - wat dan atau enzura jib e kan gan benda us melalui p g ad. em.mat dari salah Jajasa 33 ti n. NEL igan dari Jajasan. PraFatral & gar 1g termasuk djuga us angani oleh Benda pula oleh Ketua d [ wan P agduirantjaangterdin ai r -hari tjuSekretaris ranja se kup itan) 2si (Wakil a tu : lå orang,

          kan mengadakan rapat itnja dua bulan sekali. Dewan Pengurus mem Siarkan satu suara.

          Karta

          Aji winat . a hwat Ruslan mi "1

          • : sad

          -alasu Wibisono. f

          12

          Pengu

          pemina t.

          Fatsal 15. Tahun - buku. Tahun buku dari Jajasan ini mulai dari satu Dja nuari sampai dengan penghabisan bulan Desem ber dari tiap-tiap tahun. Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinja pada penghabisan bulan Desem ber seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka buku-buku itu ditutup dan dari buku-buku itu di bikin oleh pengurus harian suatu neratja dan per hitungan dari kekajaan, pendapatan dan penge luaran dari Jajasan ini .

          tau wakilnja.

          Pengurus.

          Lagai berikut: Nina Sjamsuri fjal. Nat ami Surjadarm a.

          para

          Selambat-lambatnja pada bulan Maret dari tiap tiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat. Dalam rapat ini Dewan Pengurus memberi lapuran tentang hasil-hasil jang telah di dapat oleh Jajasan.

          Neratja dan perhitungan tersebut, harus dipe riksa oleh Dewan Pengurus. Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariat Kongres Wanita Indonesia membentuk suatu verifikasi commissie jang diwadjibkan memeriksa buku-buku tersebut. Fatsal 16.

          iggaran dasar ini diten ka segala keputusan De Kek djika jang hadlir sedikit jang menjetudjui usul Dewa dari separoh banjaknja diluar Pe ah.

          rus

          segala k jaknja, maka Ketua jang Jajasanke Jajasan dan ia berhak sal 12. urusan asehat. batas dan ansuuta , sup m pena. a aja empunj baru. ai Diluarfi nang . an d n

          i arus j w a D a an k i e wan Pengli Ra diD nekatan P den jguknaetd Sudjo no us jang ditetapk p k . a e n e haja dan n s dan kewadjiban iti Haasehat , s ehatanj agkatan ebaga uridi hara i sch p t 123708 muirnudsj, eutapi dengF am ang, atsa 13 . l m vhenti ata endjamin Jajasua sebagai ka kea n . pen oria, hl idjin surat dari ra teentu s a n tap epert teri maksu dalam i d Didala me , supaj mem m ndi akan berus aha a untuk mengang alknan kat eahli . an anggota penguru ata s linja diangka sebagai pemba n t dengan kekuasaan-keku olehnja. Masing-masing wakili 9 sebagai ahli pemimpin anak djika Ketua tidak ada ag Sudibj ( Bu Sud ) , sebaga ahli i o Sa tidak usah dibuktak-kanak. sedemikian itu dengza nto, ahli kepandu . an tiKetua d e n n a g i 1 h a,, film. p l i embi 3kina n

          ada lowong arty at mennyi lowongan ▲ 4.4. Jara Jajasan rrs & aqs Manita

          1jo Atmo

          dipu

          rwo

          , ahli perke bu

          .

          Aturan

          rumah

          tangga.

          Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga untuk mengatur segala hal-hal jang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal jang belum diatur atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini.

          Fatsal 17. Perubahan. Untuk merubah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanja sah, djika diambil da lam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana se mua para anggauta pengurus harus berhadlir atau diwakilinja, sedang jang menjetudjui usul sedikit dikitnja empat perlima dari suara, jang dikeluar kan sah jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia. Fatsal 18. Pembubaran

          Jajas a n.

          Jajasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnja dua pertiga dalam rapat jang di hadliri oleh segenap para anggauta . Dewan Peng urus dan Pembantu-pembantu tetap atau wakilnja, jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia. Keputusan untuk membubarkan Jajasan ini hanja dapat diambil, djika kekajaan dari Jajasan ini tidak mentjukupi untuk mentjapai maksud tersebut dan atau djika maksud jang dikedjar telah tidak ada lagi.

          nan 173 b. Anak Jajasan ini akan usaha bekerdja sama dengan induk „Jajasan Kesedjahteraan Anak anak” di Djakarta dan „Anak Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” lain-lainnja.
          c. Anak Jajasan ini merupakan badan otonoom dari pada Kongres Wanita Indonesia.

          Fatsal 2.
          Tempo.

          Jajasan ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja dan dianggap telah bermulai pada hari ....

          Fatsal 3.
          Tudjuan.

          Maksud dan tudjuan anak Jajasan ini: membawa anak-anak kesedjahteraan jang sempurna, lahir dan batin misalnja berusaha:

          1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganja masing-masing atau ketempat pemeliharaan jang pasti.
          2. Memperhatikan anak-anak dirumah jatim.
          3. Membantu lantjarnja kinder vacantie kolonie

          jang telah ada.

          1. Bertambahnja consultatie-bureau jang dapat

          tersebar dikoto ......................

          1. Bertambahnja Taman Kanak-kanak (Frobel scholen).
          2. Mewudjudkan kebun kanak-kanak (kinderspeeltuin ) tersebar dikota
          3. Adanja hiburan jang tertentu, misalnja sebagai pekan kanak-kanak.
          4. Adanja lembaran (koran) untuk anak-anak dan

          buku-buku batjaan dan lain-lain usaha jang tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak.

          Fatsal 4.
          Keuangan dari anak Jajasan.
          1. Uang jang telah disendirikan tersebut.
          2. Uang dari anggauta Pengurus.
          3. Uang dari penderma (donateurs).
          4. Bantuan Pemerintah atau badan-badan lain.
          5. Hadiah, hibah wasiat atau hibah hidup (schenking).
          6. Pendapat lain-lain jang diperdapat dengan djalan jang sjah dan halal.
          Fatsal 5.
          Peminat.

          Anak Jajasan diurus akan berusaha agar supaja umum, teristimewa orang-orang tua, wali-wali dan/atau pengurus anak-anak sekolah mendjadi peminat dari salah satu usaha jang diadakan oleh Anak Jajasan.

          Fatsal 6.
          Pengurus.

          Anak Jajasan diurus oleh Dewan Pengurus jang terdiri sekurang-kurangnja tudjuh orang, diantaranja seorang ketua, seorang penulis, dan seorang bendahari dan dibantu oleh beberapa pembantu tetap, jang dianggap oleh Dewan Pengurus. Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:

          1. Ketua  ...........................
          2. Wakil Ketua I  ...........................
          3. Wakil Ketua II  ...........................
          4. Sekretaris I  ...........................
          5. Sekretaris II  ...........................
          6. Bendahari I  ...........................
          7. Bendahari II  ...........................
          Fatsal 7.
          Lowongan Pengurus.

          Manakala didalam Dewan Pengurus ada Lowongan, maka Dewan Pengurus akan mengisi lowongan itu sendiri. Djika dari sebab apapun djuga Anak Jajasan ini tidak mempunjai Pengurus, Kongres Wanita Indonesia berhak mengangkat Pengurus baru.

          Fatsal 8.
          Pemberhentian/Pengangkatan Dewan Pengurus seluruhnja dan Peemberhentian/pengangkatan anggota pengurus.
          1. Dewan Pengurus seluruhnja dapat diberhentikan/diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.

          a. Djika tindakan-tindakannja menjalahi Anggaran Dasar.
          b. Djika Kongres Wanita Indonesia memandang telah tjukup waktunja untuk mengadakan penggantian Dewan Pengurus seluruhnja.

          Seorang anggauta Dewan Pengurus atau Pembantu tetap dapat dipetjat dari djabatannja oleh karena dia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewadjiban, baik didalam maupun diluar lingkungan Anak Jajasan, jang merugikan harta atau nama Anak Jajasan.

          Pemetjatan tersebut dilakukan atas kekuatan keputusan rapat Dewan Pengurus jang sengadja diadakan untuk mengambil keputusan untuk itu, dan jang dipanggil sedikit-dikitnja empat belas hari dari sebelumnja dan dalam rapat mana sedikit-dikitnja tiga perempat dari djumlahnja anggauta harus hadlir, dan keputusan hanja sjah djika jang menjetudjui sedikit-dikitnja dua pertiga suara jang dikeluarkan sjah.

          Dalam rapat tersebut anggauta Pengurus atau Pembantu tetap jang akan dipetjat harus dipanggil dan diberi tahu dengan surat, tuduhan jang ditimpakan kepadanja, sedikit-dikitnja tudjuh hari sebelumnja rapat dilangsungkan, agar supaja ia dapat mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan, jang ditimpahkan kepadanja, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia tidak diperbolehkan mengeluarkan suara.

          Anggauta Pengurus atau Pembantu tetap tersebut diperbolehkan mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan itu dengan surat, jang harus di kirimkan sehari sebelumnja rapat dilangsungkan.

          Fatsal 9.
          Kekuasaan Dewan Pengurus.
          Dewan Pengurus mewakili Anak Jajasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan didalam segala kedjadian dan ia berhak untuk mengikat Anak Jajasan kepada orang lain dan orang lain kepada Anak Jajasan dan didalam mendjalankan pekerjaan itu ia berhak untuk mendjalankan tin

          tindakan-tindakan urusan dan/atau tindakan pemilikan dengan tidak pembatasan suatu apapun.
           Diluar lingkungan Anak Jajasan, maka Dewan Pengurus diwakili oleh Ketua.
           Ketua sebagai wakil dari Dewan Pengurus dengan tidak mengurangi apa jang ditetapkan dalam fatsal 10 mempunjai hak dan kewadjiban jang sama dengan Dewan Pengurus, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk memindjam uang, mendjual atau memindahkan nama atau mendjaminkan barang-barang jang tetap dari Anak Jajasan, dan untuk mengikat Anak Jajasan sebagai pendjamin, Ketua harus mempunjai idzin surat dari Dewan Pengurus.
           Didalam mendjalankan tugasnja, Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhatikan seorang anggauta Pengurus atau lebih sebagai Wakilnja dengan kekuasaan-kekuasaan jang dipandang perlu olehnja.
          { Masing-masing Wakil Ketua mewakili Ketua, djika Ketua tidak ada atau berhalangan, hal hal mana tidak usah dibuktikan kepada orang lain jang sedemikian itu dengan hak kewadjiban seperti Ketua, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia harus melaporkan tiap-tiap tindakan, jang dilakukan olehnja, kepada Ketua.

          Fatsal 10.


          Pengurus Harian.


           Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahari atau Wakil-wakilnja merupakan Pengurus Harian jang diwadjibkan mendjalankan sehari-hari dalam Anak Jajasan dan mendjalankan segala keputusan dari Dewan Pengurus. Segala surat-surat dari Anak Jajasan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Wakil-wakilnja, ketjuali surat jang mengenai urusan sehari-hari jang tjukup ditanda tangani oleh Sekretaris atau Wakil-wakilnja.
           Segala urusan Keuangan harus melalui benda hari atau Wakilnja jang diwadjibkan memegang kas dan segala urusan keuangan dari Anak Jajasan. Segala tanda penerimaan uang termasuk djuga cheque-cheque harus ditanda tangani oleh Bendahari atau Wakilnja dan lagi pula oleh Ketua (Wakil Ketua ) atau Sekretaris (Wakil Sekretaris), ketjuali penerimaan uang sehari-hari jang tjukup ditanda-tangani oleh Bendahari atau Wakilnja.

          Fatsal 11.


          Rapat Dewan Pengurus.


           Dewan Pengurus diwadjibkan mengadakan rapat diantara mereka sedikit-dikitnja dua bulan sekali.
           Masing-masing anggota Dewan Pengurus mempunjai hak untuk mengeluarkan satu suara.
           Ketjuali djika dalam Anggaran Dasar ini ditentukan tjara jang lain, maka segala keputusan Dewan Pengurus hanja sjah, djika jang hadlir sedikit-dikitnja lima orang dan jang menjetudjui usul jang berkenaan melebihi dari separoh banjaknja suara jang dikeluarkan sjah.
           Djika suara sama banjaknja maka Ketua jang akan memutuskan.

          Fatsal 12.


          Penasehat.


           Disini oleh Dewan Pengurus setempat, djika diperlukan.

          Fatsal 13.


           Disini oleh Dewan Pengurus setempat, djika diperlukan.

          Fatsal 14.


          Rapat para peminat.


           Selambat-lambatnja pada bulan Maret dari tiap tiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat.
           Dalam rapat ini Dewan Pengurus memberi laporan tentang hasil-hasil jang telah didapat oleh Anak Jajasan.

          Fatsal 15.


          Tahun buku.


           Tahun buku dari Anak Jajasan ini mulai dari satu Djanuari sampai dengan penghabisan bulan Desember dari tiap-tiap tahun.
           Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinja pada penghabisan bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka buku buku itu ditutup dan dari buku-buku itu dibikin oleh Pengurus Harian suatu neratja atau perhitungan dari kekajaan, pendapatan dan pengeluaran dari Anak Jajasan ini. Neratja dan perhitungan tersebut harus diperiksa lebih dahulu oleh Dewan Pengurus.
           Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariaat Kongres Wanita Indonesia membentuk suatu verifikasi commissie setempat jang di wadjibkan memeriksa buku-buku tersebut.

          Fatsal 16.


          Aturan Rumah Tangga.


           Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga atau mengatur segala hal-hal, jang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal jang belum diatur, atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini.

          Fatsal 17.


          Perubahan.


           Untuk merobah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanja sjah, djika diambil dalam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana semua para anggauta Pengurus harus menghadliri atau diwakilinja, sedang jang menjetudjui usul sedikit-dikitnja empat perlima dari suara, jang di keluarkan sjah jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.

          Fatsal 18.


          Pembubaran Jajasan.


           Jajasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnja dua perlima dalam rapat jang di hadliri oleh segenap para anggauta Dewan Pengurus dan Pembantu-pembantu tetap atau Wakilnja, jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.

          Fatsal 19.

          L a p o r a n.

          Jajasan ini berkewadjiban memberikan laporan pada waktu Kongres Wanita Indonesia berkongres .

          Fatsal 20.

          Apabila Kongres Wanita Indonesia tidak menghendaki lagi usaha bersama dalam bentuk Jajasan ini, maka usaha-usaha Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak ini diurus sendiri oleh Dewan Pengurus Jajasan ini, sedang anggaran dasar ini akan dirubah seperlunja.

          Maka dari apa jang tersebut diatas. Dikeluarkan untuk salinan. Dibikin dan diperbuat surat acte ini, tertulis, dibatja dan tertanda-tangani di Djakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun, seperti jang tersebut pada permulaan surat acte ini, dihadapan

          Marietje Darimin dan Soedarmadi , keduanja pegawai notaris dan tinggal di Djakarta, sebagai saksi-saksi.

          Surat acte ini, setelah dibatjakan oleh saja, notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu djuga lantas ditanda-tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saja, notaris.

          Dibikin dengan empat tambahan, satu tjoretan dan tiga tjoretan serta gantian.

          Telah ditanda-tangani : Nj. Raden Aju Banun Sriredjeki Sjamsuridjal ; Nj. Sihwati Roeslan Abdulgani ; Marietje Darimin ; Soedarmadi ; Raden Kadiman.

          Dikeluarkan untuk salinan.

          Notaris di Djakarta,

          RADEN KADIMAN.

          174

          ANGGARAN RUMAH TANGGA INDUK JAJASAN.

          Fatsal 1.

          Nama dan tempat kedudukan.

          1. Tiap-tiap Kota Propinsi, Kota Pradja, Kota Kabupaten, dan tempat jang sederadjat itu, dibentuk anak Jajasan dengan nama kota-kota tersebut.
          2. Pembentukan Anak Jajasan:

          a. Dengan djalan surat-menjurat.
          b. Dikuasakan pada anggota-anggota Dewan Pengurus dengan sengadja (diutus), atau jang kebetulan sedang mendatangi sesuatu tempat.

          Fatsal 2.

          Asas dan tudjuan.

          a. Mendjalankan usaha-usaha jang dapat dikerdjakan untuk anak-anak atau oleh anak-anak. Tudjuan jang terpenting jaitu mempertinggi kesehatan dan deradjat anak-anak sebagaimana mestinja sederadjat dengan putra dan putri dinegara jang telah merdeka misalnja berusaha mendjelmakan jang tersebut dalam anggaran dasar fatsal 3.
          b. Jang dimaksud anak-anak dapat dibagi dalam tiga golongan:
          a. Dari umur 0 - 1 tahun.
          b. Dari umur 1 ― 6 tahun.
          c. Dari umur 7 - 13 tahun.

          Fatsal 3.

          Keuangan.

          a. Keuangan dan harta benda Jajasan diurus oleh bendahari dan wakil bendahari dengan stafnja jang diperlukan.
          b. Usaha-usaha mengenai harta-benda Jajasan diserahkan kepada suatu badan usaha jang di bentuk oleh Dewan Pengurus dan bertanggung djawab, kepada Dewan Pengurus.

          Fatsal 4.

          Rapat tahunan.

          1. Dalam rapat tahunan jang dihadiri oleh Dewan Pengurus, ketua seksi dengan stafnja (pengurus dari usaha-usaha, penasehat-penasehat, pembantu-pembantu keahlian).
          Dewan Pengurus menerima pelaporan umum dari : a. Ketua seksi (pelaporan mengenai seksinja).
          b. Ketua (wakilnja ) pengurus usaha-usaha Jajasan (pelaporan mengenai djalannja usaha-usaha). c. Para penasehat dan pembantu keahlian, (pelaporan mengenai tugasnja masing-masing).

          2. Dalam rapat tahunan masing-masing jang tersebut dalam a ., b. , c., memberikan pertanggungan djawab atas keluar masuknja uang jang bersangkutan.

          3. Segala pelaporan dihimpun dan diteruskan mendjadi pelaporan jang dibawa ke Kongres Wanita Indonesia.

          Fatsal 5.

          Tjabang-tjabang pekerdjaan Jajasan.

          1. Pekerdjaan Jajasan dibagi atas „,Seksi" jakni :

          1. Seksi urusan Hiburan, termasuk pekan kanak kanak.
          2. Seksi urusan Kesehatan Anak-anak.
          3. Seksi urusan Pendidikan Anak-anak.

          2. Tiap-tiap Seksi dipimpin oleh seorang Ketua dan beberapa anggota, sampai merupakan suatu staf penjelenggara.
          3. Kewadjiban Pengurus Seksi membentuk rentjana dan melakukan pekerdjaan Jajasan mengenai Seksinja.

          Fatsal 6.

          Pimpinan Seksi.

          1. Pimpinan seksi menanggung djawab atas berlakunja segala keputusan jang mendjadi pikulannja.
          2. Pimpinan Seksi memperhatikan dan mengawas-awasi sungguh-sungguh akan segala kewadjiban didalam dan diluar pekerdjaannja, bagi kebaikan dan keselamatan Jajasan. Ia mengawal pekerdjaan masing-masing pengurus usaha-usaha Jajasan dan Panitya-panitya jang diadakannja.

          Fatsal 7.

          Peraturan

          1. Tiap-tiap Seksi mengadakan peraturan sendiri jang mengenai seksinja.

          Jang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

          Fatsal 8.

          Usaha - usaha

          a. Sedapat mungkin ditiap-tiap ketjamatan diwudjudkan suatu objek usaha-usaha dari seksi-seksi.
          b. Usaha-usaha ini diurus oleh suatu pengurus jang dibentuk atau diusahakan dibentuk oleh Dewan Pengurus.
          c. Pengurus dari objek ini dapat diberi hak otonoom. Tergantung dari usahanja menurut pertimbangan dari Dewan Pengurus.
          d. Pengurus dari masing-masing objek itu dinamakan menurut objeknja misalnja :   Pengurus Kebun.   Pengurus Perpustakaan.   Pengurus Taman Kanak-kanak dan lain-lain.

          Fatsal 9.

          Peraturan pengurus masing-masing objek.

          Rapat pengurus usaha-usaha Jajasan dipimpin oleh Ketua pengurus tersebut diatas dan segala keputusan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Jajasan dan anggaran rumah tangga ini. Keputusannja disampaikan kepada Ketua seksi, jang selandjutnja oleh ketua seksi diteruskan kepada Dewan Pengurus.

          TJONTOH ANGGARAN DASAR.

          „ANAK JAJASAN KESEDJAHTERAAN

          ANAK-ANAK...........“

          Fatsal 1.

          Nama dan tempat kedudukan

          a. Jajasan ini bernama „ Anak Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak" dan berkedudukan di ……………..


          175

          b. Anak Jajasan ini akan usaha bekerdja sama

          dengan induk „Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” di Djakarta dan „Anak Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak” lain-lainnja.
          c. Anak Jajasan ini merupakan badan otonoom dari pada Kongres Wanita Indonesia.

          Fatsal 2.
          Tempo.

          Jajasan ini didirikan untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja dan dianggap telah bermulai pada hari ........

          Fatsal 3.
          Tudjuan.

          Maksud dan tudjuan anak Jajasan ini: membawa anak-anak kesedjahteraan jang sempurna, lahir dan batin misalnja berusaha:
          1. Mengembalikan anak-anak bergelandangan pada keluarganja masing-masing atau ketempat pemeliharaan jang pasti.
          2. Memperhatikan anak-anak dirumah jatim.
          3. Membantu lantjarnja kinder vacantie kolonie jang telah ada.
          4. Bertambahnja consultatie-bureau tersebar dikoto ........
          5. Bertambahnja Taman Kanak-kanak (Frobel-scholen).
          6. Mewudjudkan kebun kanak-kanak (kinderspeeltuin ) tersebar dikota .........
          7. Adanja hiburan jang tertentu, misalnja sebagai pekan kanak-kanak.
          8. Adanja lembaran (koran) untuk anak-anak dan buku-buku batjaan dan lain-lain usaha jang tepat dan mengandung didikan bagi anak-anak.

          Fatsal 4.
          Keuangan dari anak Jajasan.

          1. Uang jang telah disendirikan tersebut.
          2. Uang dari anggauta Pengurus.
          3. Uang dari penderma (donateurs).
          4. Bantuan Pemerintah atau badan-badan lain.
          5. Hadiah, hibah wasiat atau hibah hidup (schenking).
          6. Pendapat lain-lain jang diperdapat dengan djalan jang sjah dan halal.

          Fatsal 5.
          Peminat.

          Anak Jajasan diurus akan berusaha agar supaja umum, teristimewa orang-orang tua, wali-wali dan/atau pengurus anak-anak sekolah mendjadi peminat dari salah satu usaha jang diadakan oleh Anak Jajasan.

          Fatsal 6.
          Pengurus.

          Anak Jajasan diurus oleh Dewan Pengurus jang terdiri sekurang-kurangnja tudjuh orang, diantaranja seorang ketua, seorang penulis, dan seorang bendahari dan dibantu oleh beberapa pembantu tetap, jang dianggap oleh Dewan Pengurus. Susunan Dewan Pengurus sebagai berikut:
          1. Ketua .......................
          2. Wakil Ketua I ....................
          3. Wakil Ketua II ....................
          4. Sekretaris I ....................
          5. Sekretaris II ....................
          6. Bendahari I ....................
          7. Bendahari II ....................

          Fatsal 7.
          Lowongan Pengurus.

          Manakala didalam Dewan Pengurus ada Lowongan, maka Dewan Pengurus akan mengisi lowongan itu sendiri. Djika dari sebab apapun djuga Anak Jajasan ini tidak mempunjai Pengurus, Kongres Wanita Indonesia berhak mengangkat Pengurus baru.

          Fatsal 8.
          Pemberhentian/Pengangkatan Dewan Pengurus seluruhnja dan Pemberhentian/pengangkatan anggota pengurus.

          1. Dewan Pengurus seluruhnja dapat diberhentikan/diangkat oleh Kongres Wanita Indonesia.
          a. Djika tindakan-tindakannja menjalahi Anggaran Dasar.
          b. Djika Kongres Wanita Indonesia memandang telah tjukup waktunja untuk mengadakan penggantian Dewan Pengurus seluruhnja.

          Seorang anggauta Dewan Pengurus atau Pembantu tetap dapat dipetjat dari djabatannja oleh karena dia melakukan tindakan-tindakan atau lalai melakukan kewadjiban, baik didalam maupun diluar lingkungan Anak Jajasan, jang merugikan harta atau nama Anak Jajasan.

          Pemetjatan tersebut dilakukan atas kekuatan keputusan rapat Dewan Pengurus jang sengadja diadakan untuk mengambil keputusan untuk itu, dan jang dipanggil sedikit-dikitnja empat belas hari dari sebelumnja dan dalam rapat mana sedikit-dikitnja tiga perempat dari djumlahnja anggauta harus hadlir, dan keputusan hanja sjah djika jang menjetudjui sedikit-dikitnja dua pertiga suara jang dikeluarkan sjah.

          Dalam rapat tersebut anggauta Pengurus atau Pembantu tetap jang akan dipetjat harus dipanggil dan diberi tahu dengan surat, tuduhan jang ditimpakan kepadanja, sedikit-dikitnja tudjuh hari sebelumnja rapat dilangsungkan, agar supaja ia dapat mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan, jang ditimpahkan kepadanja, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia tidak diperbolehkan mengeluarkan suara.

          Anggauta Pengurus atau Pembantu tetap tersebut diperbolehkan mempertahankan dirinja atas tuduhan-tuduhan itu dengan surat, jang harus dikirimkan sehari sebelumnja rapat dilangsungkan.

          Fatsal 9.
          Kekuasaan Dewan Pengurus.

          Dewan Pengurus mewakili Anak Jajasan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan didalam segala kedjadian dan ia berhak untuk mengikat Anak Jajasan kepada orang lain dan orang lain kepada Anak Jajasan dan didalam mendjalankan pekerjaan itu ia berhak untuk mendjalankan tindakan-tindakan urusan dan/atau tindakan pemilikan dengan tidak pembatasan suatu apapun.


          Diluar lingkungan Anak Jajasan, maka Dewan Pengurus diwakili oleh Ketua.


          Ketua sebagai wakil dari Dewan Pengurus dengan tidak mengurangi apa jang ditetapkan dalam fatsal 10 mempunjai hak dan kewadjiban jang sama dengan Dewan Pengurus, tetapi dengan ketentuan bahwa untuk memindjam uang, mendjual atau memindahkan nama atau mendjaminkan barang-barang jang tetap dari Anak Jajasan, dan untuk mengikat Anak Jajasan sebagai pendjamin, Ketua harus mempunjai idzin surat dari Dewan Pengurus.


          Didalam mendjalankan tugasnja, Ketua berhak untuk mengangkat dan memperhatikan seorang anggauta Pengurus atau lebih sebagai Wakilnja dengan kekuasaan-kekuasaan jang dipandang perlu olehnja.


          Masing-masing Wakil Ketua mewakili Ketua, djika Ketua tidak ada atau berhalangan, hal-hal mana tidak usah dibuktikan kepada orang lain jang sedemikian itu dengan hak kewadjiban seperti Ketua, tetapi dengan ketentuan, bahwa ia harus melaporkan tiap-tiap tindakan, jang dilakuka a olehnja, kepada Ketua.


          Fatsal 10.
          Pengurus Harian.


          Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahari atau Wakil-wakilnja merupakan Pengurus Harian jang diwadjibkan mendjalankan sehari-hari dalam Anak Jajasan dan mendjalankan segala keputusan dari Dewan Pengurus. Segala surat-surat dari Anak Jajasan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau Wakil-wakilnja, ketjuali surat jang mengenai urusan sehari-hari jang tjukup ditandatangani oleh Sekretaris atau Wakil-wakinja.


          Segala urusan Keuangan harus melalui bendahari atau Wakilnja jang diwadjibkan memegangkas dan segala urusan keuangan dari Anak Jajasan. Segala tanda penerimaan uang termasuk djuga cheque-cheque harus ditanda tangani oleh Bendahari atau Wakilnja dan lagi pula oleh Ketua (Wakil Ketua) atau Sekretaris (Wakil Sekretaris), ketjuali penerimaan uang sehari-hari jang tjukup ditanda-tangani oleh Bendahari atau Wakilnja.


          Fatsal 11.
          Rapat Dewan Pengurus.

          Dewan Pengurus diwadjibkan mengadakan rapat diantara mereka sedikit-dikitnja dua bulan sekali.


          Masing-masing anggota Dewan Pengurus mempunjai hak untuk mengeluarkan satu suara.


          Ketjuali djika dalam Anggaran Dasar ini ditentukan tjara jang lain, maka segala keputusan Dewan Pengurus hanja sjah, djika jang hadlir sedikit-dikitnja lima orang dan jang menjetudjui usul jang berkenaan melebihi dari separoh banjaknja suara jang dikeluarkan sjah. Djika suara sama banjaknja maka Ketua jang akan memutuskan.


          Fatsal 12.
          Penasehat.

          Disini oleh Dewan Pengurus setempat, djika diperlukan.


          Fatsal 13.

          Disini oleh Dewan Pengurus setempat, djika diperlukan.

          Fatsal 14.
          Rapat para peminat.


          Selambat-lambatnja pada bulan Maret dari tiap-tiap tahun oleh Dewan Pengurus diadakan rapat para peminat.


          Dalam rapat ini Dewan Pengurus memberi laporan tentang hasil-hasil jang telah didapat oleh Anak Jajasan.


          Fatsal 15.
          Tahun buku.


          Tahun buku dari Anak Jajasan ini mulai dari satu Djanuari sampai dengan penghabisan bulan Desember dari tiap-tiap tahun.


          Pada penghabisan tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinja pada penghabisan bulan Desember seribu sembilan ratus lima puluh dua, maka buku-buku itu ditutup dan dari buku-buku itu dibikin oleh Pengurus Harian suatu neratja atau perhitungan dari kekajaan, pendapatan dan pengeluaran dari Anak Jajasan ini. Neratja dan perhitungan tersebut harus diperiksa lebih dahulu oleh Dewan Pengurus.


          Sebelum Kongres Wanita Indonesia berkongres, Sekretariaat Kongres Wanita Indonesia membentuk suatu verifikasi commissie setempat jang diwadjibkan memeriksa buku-buku tersebut.

          Fatsal 16.
          Aturan Rumah Tangga.

          Dewan Pengurus akan menetapkan aturan rumah tangga atau mengatur segala hal-hal, jang harus diatur menurut anggaran dasar ini dan segala hal jang belum diatur, atau belum tjukup diatur dalam anggaran dasar ini.

          Fatsal 17.
          Perubahan.


          Untuk merobah atau menambah anggaran dasar ini, maka keputusan hanja sjah, djika diambil dalam rapat Dewan Pengurus, dalam rapat mana semua para anggauta Pengurus harus menghadliri atau diwakilinja, sedang jang menjetudjui usul sedikit-dikitnja empat perlima dari suara, jang dikeluarkan sjah jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia.


          Fatsal 18.
          Pembubaran Jajasan.


          Jajasan dapat dibubarkan oleh Dewan Pengurus dengan pembantu-pembantu tetap dengan suara sedikit-dikitnja dua perlima dalam rapat jang dihadliri oleh segenap para anggauta Dewan Pengurus dan Pembantu-pembantu tetap atau Wakilnja, jang selandjutnja disetudjui oleh Kongres Wanita Indonesia. Keputusan untuk membubarkan Jajasan ini hanja dapat diambil djika kekajaan dari Jajasan ini tidak mentjukupi untuk mentjapai maksud tersebut dan atau djika maksud jang dikedjar telah tidak ada lagi.

          Fatsal 19.

          Anak Jajasan ini berkewadjiban memberikan pelaporan kepada induk Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak di Djakarta, jang selandjutnja diterus kan kepada Kongres Wanita Indonesia, waktu Kongres Wanita Indonesia ber-kongres.

          Keterangan:
          1. Pengurus Anak Jajasan tersebut menghadap notaris atas nama Kongres Wanita Indonesia.
          2. Pengurus Anak Jajasan tersebut membuat ang garan rumah tangga sendiri selaras dengan anggaran Rumah Tangga induk Jajasan.

          PENGURUS JAJASAN KESEDJAHTERAAN ANAK-ANAK DJAKARTA-RAYA.

          Ketua


          Wakil Ketua I


          Wakil Ketua II


          Penulis I


          Penulis II


          Bendahari I



          Bendahari II

           : Nj. Sjamsuridjal, Djl. Lembang 9 Djakarta telp. 300 Ment.

           : Nj. Surjadarma, Djl. Mendut 10 Djakarta,telp . 840 Djtn.

           : Nj. Arudji Kartawinata, Djl. Djawa Djakarta, telp. 2767 Gamb.

           : Nj. Ruslan Abdulgani, Djl. Diponegoro 11 Djakarta, telp. 1895 Otm.

           : Nj . Said, Djl . Kotabaru 22 Djakarta, telp. 5101 Gamb.

           : Nj. Jusuf Wibisono, Djl. Tengku Tjik Di Tiro 4 Djakarta, telp. 5190 Gamb.

           : Nj. .....

          Ketua seksi hiburan termasuk pekan Kanak-kanak: Nj. Surjadarma.
          Ketua seksi Pendidikan: Nj. Said. Ketua seksi kesehatan : Nj. Aziz (dari Idi Wanita ), telp . 503 Gambir.
          Ketua badan usaha : Nj. Tambunan, Djl. Diponegoro 34 Djakarta, telp. 1846 O.P.

          4. KURSUS UNTUK TJALON ANGGAUTA WANITA DARI PENGADILAN AGAMA.

          Sampai pada tahun 1956 djabatan Anggauta Pengadilan Agama hanja terbuka untuk kaum prija, sedang Kongres Wanita Indonesia berpendapat, bahwa djusteru kaum wanita sebagai Anggauta Pengadilan Agama akan dapat banjak berdjasa, karena tidak sedikit soal-soal jang dimadju kan ke Pengadilan Agama menjangkut diri wanita.

          Terdesak oleh kebutuhan akan anggauta-anggauta wanita untuk Pengadilan Agama, Kongres Wanita Indonesia, jang kemudian menjerahkan soal ini kepada Komisi Hukum Kongres Wanita Indonesia, menjelidiki kemungkinan-kemungkinan adanja atau diangkatnja anggauta-anggauta wanita dalam Pengadilan Agama di Kabupaten-kabupaten.

          Setelah diadakan pembitjaraan dengan Kementerian Agama, maka didapat keterangan, bahwa meskipun sampai sekarang belum pernah Pengadilan Agama mempunjai anggauta-anggauta wanita, namun pada dasarnja Kementerian Agama tidak melarang adanja dan dapat menerima wanita mendjadi anggauta Pengadilan Agama, asalkan mereka dapat dianggap tjukup tjakap untuk mendjalankan pekerdjaan ini.

          Berhubung dengan itu, maka Kongres Wanita Indonesia pada waktu itu berniat mengadakan „Kursus Pengadilan Agama” jang akan menjiapkan wanita-wanita untuk mendjadi anggauta Pengadilan Agama.

          Niat ini mendapat sambutan baik dari Kementerian Agama.

          Pada pertengahan tahun 1955 dimulailah Kursus Pengadilan Agama jang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia dengan kerdja-sama dan dengan bantuan baik moril maupun materil dari Kementerian Agama.

          Adapun ketentuan-ketentuan untuk Kursus tersebut adalah sebagai berikut:

          1. Tudjuan kursus: mempersiapkan wanita untuk duduk sebagai anggota dalam Pengadilan Agama.

          2. Status kursus:
          1. diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia.
          2. mendapat persetudjuan dari Kementerian Agama (surat tanggal 26 Djanuari 1953 No. A/I/24/ 53 dan tanggal 30 Djuli 1954 No. A/VII /9568).
          3. Idjazah kursus akan diakui dan disjahkan oleh Kementerian Agama.
          4. mereka jang lulus dapat diangkat oleh Kementerian Agama sebagai anggauta Pengadilan Agama (tidak digadji sebagai pegawai, melain kan mendapat uang sidang).

          3. Sjarat-sjarat masuk untuk pengikut:
          1. berumur sekurang-kurangnja 30 tahun.
          2. tamat Sekolah Menengah Madrasah, Sekolah Menengah atau sekolah jang sederadjat dengan itu.
          3. belum pernah dihukum karena perkara kriminil.
          4. harus dipilih oleh organisasi-organisasi wanita setempat.

          (Gabungan organisasi-organisasi wanita atau Konsulat Kongres Wanita Indonesia), ditempat-tempat dimana terdapat Pengadilan Agama, sebanjak dua orang, jakni seorang untuk duduk dan seorang sebagai penggantinja.

          4. Kursus: Kursus terdiri atas dua bagian:
          a. Kursus tertulis: selama 6 bulan.
          Tiap-tiap bulan peladjaran-peladjaran jang distencil akan dikirimkan kepada pengikut-pengikut didaerah untuk dipeladjari dan difahami.

          Untuk maksud itu akan diadakan kesempatan untuk surat-menjurat mengenai peladjaran selama 6 bulan itu. b. Kursus lisan: selama dua minggu di Djakarta. Pada permulaan kursus akan diadakan sematjam test tertulis untuk mengetahui sampai dimana peladjaran-peladjaran jang dikirim se- lama 6 bulan itu dipeladjari dan difahami.

          Untuk memenuhi sjarat-sjarat Kementerian Agama, maka pada achir kursus akan diadakan test lisan.

          5. Mata peladjaran:
          1. Wanita dalam Hukum Agama Islam — Sdr. Nazarudin Latief.
          2. Wanita dalam Hukum Adat — Sdr. Mr Sumiati Said.
          3. Pengantar Ilmu Hukum — Sdr. Mr Tuti Harahap.
          4. Sistim Pengadilan — Sdr. Mr Siti Wahjunah Sjahrir.
          Selama kursus di Djakarta akan diadakan pula:
          a. tjeramah-tjeramah tentang peychologie, kesehatan dan sebagainja;
          b. penindjauan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri untuk menjaksikan djalannja pengadilan dalam praktek.

          6. Tjara menentukan pengikut kursus:
          1. Ditempat-tempat/kabupaten-kabupaten dimana ada Pengadilan Agama, organisasi-organisasi wanita Indonesia jang tergabung dalam Gabungan organisasi-orgenisasi Wanita setempat atau Konsulat Kongres Wanita Indonesia, hendaknja mengadakan perundingan untuk menen- tukan 2 orang pengikut kursus. Djika perlu hendaknja diadakan suatu Panitya chusus untuk hal itu.
          2. Disamping sjarat-sjarat jang ditetapkan dalam fasal 3 Peraturan Kursus ini, hendaknja dalam menentukan orang-orang pengikut itu diperhatikan pula, bahwa tjalon-tjalon itu:
          a. mempunjai nama baik dalam masjarakat;
          b. mempunjai tjukup pengalaman dalam perkumpulan atau usaha-usaha kemasjarakatan;
          c. bisa diharapkan akan membela kepentingan wanita dalam kedudukannja sebagai anggota Pengadilan Agama nanti.

          Ternjata, hahwa kursus tertulis jang direntjanakan selesai dalam 6 bulan, tidak dapat selesai pada waktunja, lebih-lebih karena banjaknja peladjaran mengenai hukum Islam jang harws diadjarkan dan untuk memberi kesempatan pada kursist memahami bahan peladjaran dengan sungguh-sungguh, sehingga waktu harus diperpandjang. Baru pada bulan Nopember 1956 kursus lisan dan udjian dapat diadakan bertempat di Djakarta selama dua minggu (satu minggu untuk kursus lisan, satu minggu untuk udjian).

          Untuk udjian ini dengan surat keputusan Kementerian Agama, dibentuklah suatu Panitya Udjian jang diketuai oleh Kjai Hadji Djunaedi, pada waktu itu Kepala Biro Peradilan Agama dari Kementerian Agama, Para pengudji adalah guru-guru kursus tertulis dengan disaksikan oleh Saksi-saksi pengudji (bijzitters).

          Pengikut kursus mula-mula tertjatat sebanjak 194 orang dan 78 peminat, tetapi pengikut makin berkurang dan achirnja jang menempuh udjian adalah 34 orang sedang jang lulus adalah 27 orang.

          Dari 27 orang ini baru 12 orang jang dapat ditempatkan ialah:

          Mulai 1 Agustus 1957:

          1. Nj. Samsoeri

          2. Nj. Abu Amar

          3. Nj. Moertinah Noor

          4. Nj. Prajitno

          5. Nj. Much Human

          6. Nj. Marnani — di Pekalongan.

          7. Nj Soenarjono — di Sidoredjo.

          — di Lamongan.

          — di Modjokerto.

          — di Bondowoso.

          — di Temanggung.

          — di Bandjarnegara.

          — di Pekalongan.

          — di Sidoredjo.

          Mulai 1 September 1957:

          8. Nj. Wasinah

          9. Nj. Arifiah Chaeri

          10. Nj. Soertati Soepoetro

          11. Nj. ALR.C. Salim Maimunah

          12. Nj. Moenatoen Prijoatmodjo

          — di Kendal.

          — di Tegal.

          — di Tegal.

          — di Malang.

          — di Purwodadi.

          Lain-lain masih belum diangkat, karena pengangkatan harus melihat pula keadaan didaerah-daerah, dimana mercka akan ditempatkan.

          Djika dilihat djumlah orangnja, memang hasil dari kursus pertama ini jang masih merupakan suatu experiment, adalah hanja ketjil. Tetapi dengan diangkatnja Saudara-saudara tersebut diatas, jang merupakan wanita-wanita pertama jang mendjadi anggauta Pengadilan Agama bagi pergerakan wanita di Indonesia ini berarti satu langkah lagi ke-kemadjuan, Dan moga-moga pengangkatan-pengangkatan anggauta-anggauta wanita tersebut akan memberikan faedah jang sebesar-besarnja, bagi masjarakat pada umumnja dan kaumwanita chususnja.

          Djakarta, 31 Maret 1958.
          Kongres Wanita Indonesia
          Komisi Hukum,
          Mr T. HARAHAP,

          __________

          x-small

          Nj. Abdulkadir Ketua "Sri Derma" Lama.

          Pengurus Perwakilan Sri Derma di Jogjakarta.

          Ibu Mugarumah, seorang wanita Indonesia jang telah menjerahkan kekajaannja untuk kemadjuan pergerakan Wanita di Indonesia.

          Pengurus Pusat ,,Sri Derma".

          x-small

          Kiriman barang-barang dari wanita-wanita di Kedutaan Roma untuk Gedung Persatuan Wanita Jogja jang dibawa oleh Saudara Soenarjo.


          Dewan Pimpinan Jajasan Hari Ibu.

          Kiriman barang-barang dari wanita-wanita Paramaribo (Suriname) untuk Jajasan Hari Ibu dan Gedung Persatuan Wanita.

          Panitia Pusat Gedung Persatuan Wanita bergambar bersama-sama dengan para tamu.

          Latihan Kader wanita Pembangunan Masjarakat Desa Jajasan Hari Ibu di Jogjakarta.

          Tiap-tiap hari Senin diadakan upatjara penghidmatan terhadap Sang Saka Merah-Putih.

          Para siswa sedang berada didalam kelas.

          x-small

          Peladjaran merawat orang sakit.

          Menganjam, salah satu mata peladjaran mereka.}}

          BAB III.

          Bagian B .:
          Usaha-usaha untuk Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.
          1. Bank Kooperasi Wanita.
          2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempat-tempat pemondokan Wanita.
          Di Djakarta.
          Di Bandjarmasin.
          BAB III.


          Bag. B. Usaha-usaha untuk Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia.


          1. BANK KOOPERASI WANITA.

          (didirikan 22 Desember 1953).

          Bank Kooperasi Wanita ini adalah suatu usaha simpan-pindjam jang diselenggarakan setjara kooperasi. Bank Kooperasi Wanita ini tidak merupakan salah satu badan dari Kongres Wanita Indonesia dalam arti-kata jang sebenarnja, dan djuga bukan kepunjaan dari salah satu organisasi wanita, tetapi sama sekali lepas dari organisasi apapun djuga, hanja didirikannja adalah sebagai sumbangan terhadap Kongres Wanita Indonesia; sebagai usaha kesatuan gerak dari Wanita Indonesia menudju kearah pembangunan Negara dilapangan ekonomi dan sosial.


          Maksud dan tudjuan dari Bank Kooperasi Wanita.

          Maksud jang dapat dilihat dalam Anggaran Dasar, ialah:

          Berusaha untuk mempererat perhubungan dan kerdja-sama dalam memperbaiki dan mempertinggi taraf penghidupan para anggota-anggotanja. Dan bagaimana tjara untuk mentjapai maksud itu ialah:

          Mengadjak Wanita-wanita Indonesia agar membiasakan diri untuk menabung setjara teratur, dan dengan demikian melatih diri kearah disiplin jang kuat dan hidup setjara hemat jang dibutuhkan dalam saat pembangunan ini.

          Djustru didalam keadaan jang serba sulit sekarang ini, latihan seperti tersebut diatas adalah sangat berat, maka dari itu Bank Kooperasi Wanita memberi kesempatan pada anggota-anggotanja untuk memindjamkan uang dengan bunga jang rendah, sehingga beban tidak berat dirasakan.

          Kooperasi ini dimaksudkan untuk membiasakan para wanita pada umumnja, para anggota chususnja bekerdja-sama atas dasar musjawarah, dan tiap anggota dalam tiap rapat mempunjai hak suara satu, sehingga Kooperasi memegang teguh azas demokrasi.

          Riwajat sebelumnja.

          Pada saat Bangsa Indonesia merajakan hari Kemerdekaannja jang ke-VIII ialah pada tanggal 17 Agustus 1953, maka pada saat itulah timbul ke inginan untuk mengadakan organisasi perekonomian jang chusus bagi wanita.

          Pada saat itu djuga dimulailah dengan pengedaran surat untuk mengadjak teman mendirikan organisasi perekonomian itu dengan iuran pertama Rp. 1000,―― paling sedikit.

          Surat edaran ini ditanda-tangani oleh:

          Nj. Said Soerjodinoto, dari Partai Wanita Rakjat dan diperkuat oleh:

          1. Nj. Mr. Maria Ulfah Santoso dari Kongres Wanita Indonesia,

          2. Nj. S. Herman dari Kooperasi Persatuan Putri,

          3. Nj. Titi Memet Tanumidjaja dari Kementerian Sosial.


          Dengan demikian dapat dikumpulkan 27 wanita dengan modal Rp.34.000,――.

          Pada pemulaan bulan Desember 1953 didalam rapat pertama dari para pemberi modal dirumah Nj. Maruto Nitimihardjo, Djl. Indramaju 7, Djakarta, dan dipimpin oleh Nj. Said, dibitjarakan bentuk apakah jang nanti akan diberikan kepada usaha perekonomian jang baru itu. Dan disitulah ditetapkan oleh rapat bahwa organisasi tadi diberi bentuk kooperasi dan diberi nama: „Bank Kooperasi Wanita" (lihat Anggaran Dasar).

          Pengurus pertama terdiri dari:

          Nj. Said Soerjodinoto ―― Ketua,

          Nj. S. Herman ―― Wk. Ketua,

          Nj. N. Soeprapto ―― Penulis,

          Nj. S. Harbani ―― Bendahari,

          Nj. Adam Malim ―― Pembantu.


          Pada waktu diadakan peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953 di Istana Negara, maka Bank Kooperasi Wanita diresmikan dimuka umum.

          Pada tanggal 1 Djanuari 1954, Bank Kooperasi Wanita ini mulai membuka Kantor, jang pada waktu itu diadakan dirumah Nj. Soeprapto, Djl. Kesehatan III/4 Djakarta, dan baru pada tanggal 10 Nopember 1955 Bank Kooperasi Wanita mendapat Badan Hukum (10 Nopember 1955 No. 1090).

          Pada permulaan tahun 1957 Bank ini mendapat pindjaman uang dari Pemerintah sebanjak Rp. 300.000,――.

          Pada permulaan 1958 Bank Kooperasi Wanita, kantornja pindah ke Djalan Madura 14 paviljun, Djakarta.

          Untuk mendapat gambaran keadaan Bank Kooperasi Wanita, dibawah ini disadjikan bebrapa angka:

          1 Djanuari 1954 uang simpanan Rp. 34.000,――

          31 Desember 1957 uang simpanan ,, 293.182,29

          uang jang dipindjamkan ,, 1.687,960,――

          30 Djuni 1958 uang simpanan ,, 485.451,――

          uang jang dipindjamkan ,, 1.080.742,


          Dengan demikian dapat kita lihat, bahwa Bank Kooperasi Wanita sudah terlihat derma-baktinja kepada masjarakat.


          Program selandjutnja.


          Bank Kooperasi Wanita berniat dalam achir tahun 1958 untuk memusatkan semua kooperasi simpan-pindjam Wanita jang ada di Djakarta, dan selandjutnja pada tahun 1959 akan mengadakan konperensi dari semua kooperasi simpan-pindjam Wanita dari seluruh Indonesia, agar dengan demikian dapat diketahui sampai dimana bagian Wanita menjumbangkan tenaganja didalam pembabangunan ekonomi Negara kita.


          187

          Anggota Pengurus Bank Kooperasi Wanita sedang melajani tamu-tamu.


          Pengurus Bank Kooperasi Wanita didalam tahun 1958.


          Nj. Said Soerjodinoto —— Ketua.

          Nj. L. Hardi —— Wakil Ketua.

          Nj. N. Soeprapto —— Penulis I.

          Nj. N. Adam Malik —— Penulis II.

          Nj. S. Harbani —— Bendahari I.

          Nj. Poernomo Hadi —— Bendahari II.

          Nj. Setiadi —— Pembantu.

          Nj. Soepratomo —— Pembantu.

          Nj. Soekirno —— Pembantu.

          Nj. Soedarto —— Pembantu.

          Nj. Soerjadi —— Pembantu.


          AKTE PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR ,,BANK KO-OPERASI WANITA" KOTAPRADJA DJAKARTA-RAYA.


          Jang bertanda-tangan dibawah ini:

          1. Nj. Mr. Maria Ulfah: Pegawai Negeri.

          2. Nj. S. Herman: Partikulir.

          3. Nj. S.Y. Arudji: Partikulir.

          4. Nj. Maruto Nitimihardjo: Partikulir.

          5. Nj. Sh. Said: Partikulir.


          semuanja tinggal dalam daerah Kotapradja Djakarta Raya, berkehendak mendirikan sebuah perkumpulan Ko-operasi simpan-pindjam jang bunji anggaran dasarnja sebagai berikut:

          I. Nama dan tempat kedudukan.

          Pasal 1.

          Perkumpulan Ko-operasi ini bernama „Bank Ko-operasi Wanita", dengan singkat disebut ,,B. K. W." dan berkedudukan dalam daerah Kotapradja Djakarta-Raya.

          II. Maksud.

          Pasal 2.

          Maksud ,,Bank Ko-operasi Wanita" ini ialah berusaha mempererat perhubungan dan kerdja-sama dalam memperbaiki dan mempertinggi taraf penghidupan para anggota-anggotanja.


          III. Usaha.

          Pasal 3.

          Untuk mentjapai maksud tersebut dalam pasal 2, ,,B. K. W." akan mendjalankan usaha-usaha seperti tersebut dibawah ini:

          1. mewadjibkan supaja anggota-anggota menabung;

          2. memberikan pindjaman kepada anggota-anggota untuk keperluan jang bermanfaat, misalnja membuka warung atau perusahaan, membeli rumah tanah dan lain-lain sematjam itu;

          3. lain-lain usaha jang sah jang menudju bagi kesedjahteraan anggota dan tidak bertentangan dengan peraturan Hukum Negara R.I. dan anggaran dasar ini.


          IV. Keanggotaan.

          Pasal 4.

          1. Jang diterima mendjadi anggota ,,B. K. W." ini ialah wanita jang telah dewasa warga-negara Indonesia jang bertempat tinggal didalam daerah Kotapradja Djakarta-Raya.

          2. Permintaan mendjadi anggota harus diadjukan dengan surat kepada Pengurus. Sesudah Pengurus mempertimbangkan sesuatu tentang keanggotaan itu, Pengurus berhak menolak atau menerima dan menjampaikan surat putusannja itu kepada jang berkepentingan dalam tempo 14 hari, dari tanggal surat itu diterima oleh Pengurus.

          3. Orang-orang jang ditolak permohonannja boleh meminta pertimbangan kepada rapat anggota jang akan datang.

          4. Mereka jang telah masuk mendjadi anggota ,,B.K.W.", dibuktikan dengan tjatatan dalam daftar anggota „B.K.W.".

          5. Keanggotaan „B.K.W." ini tidak boleh diserahkan kepada orang lain dengan djalan (tjara) apapun djuga.


          188 6. Anggota „B.K.W." ini tidak boleh mendjadi anggota perkumpulan lain jang sama maksud, tudjuan dan daerah bekerdjanja.

          Pasal 5.

          1. Keanggotaan dari Ko-operasi ini hilang, karena:

          a. meninggal dunia;

          b. berhenti djadi anggota atas permintaan sendiri;

          c. dipetjat oleh Pengurus sebab tidak mengindahkan kewadjibannja sebagai anggota atau karena sengadja berbuat sesuatu hal jang merugikan ,,B.K.W." ini.

          2. Anggota jang dipetjat menurut ajat 1 sub c dari pasal ini dapat mengadjukan dan meminta putusan kepada rapat anggota jang harus diadakan oleh Pengurus dalam waktu selambat-lambatnja sebulan setelah ditermia surat pengaduan dari anggota jang bersangkutan.

          3. Hilangnja keanggotaan itu baru sah, djika ada tjatatannja dalam daftar anggota ko-operasi.


          V. Kewadjiban menanggung.

          Pasal 6.

          1. Djika pada waktu „B.K.W." ini dibubarkan ternjata, bahwa kekajaan perkumpulan tidak tjukup untuk melunasi hutangnja dan memenuhi perdjandjiannja, jang masih mendjadi anggota dan anggota jang berhenti dalam tahun pembubaran dan dalam tahun buku jang mendahului tahun waktu pembubarannja, diwadjibkan membajar kekurangan itu masing-masing sama besarnja (tanggungan jang tidak terbatas).

          2. Djika ,,B.K.W." pada achir tahun buku menderita kerugian maka rapat anggota dengan tidak membubarkan „B.K.W.", mewadjibkan kepada anggota-anggota supaja membajar sebahagian atau seluruh kerugian dalam tahun buku itu masing-masing sama besarnja.

          VI. Pengurus.

          Pasal 7.

          1. Pengurus „B. K. W." ini terdiri dari sekurang-kurangnja 5 anggota jang dipilih oleh dan dari anggota-anggota „B.K.W." itu sendiri untuk satu tahun lamanja. Anggota Pengurus jang berhenti boleh dipilih kembali.

          2. Rapat anggota lengkap berhak memberhentikan Pengurus sewaktu-waktu.

          3. Lowongan anggota Pengurus jang terbuka harus diisi selekas-lekasnja menurut putusan rapat anggota Pengurus lainnja. Pengangkatan itu harus disahkan oleh rapat anggota jang berikutnja.

          Pasal 8.

          1. Pengurus mewakili „B.K.W." dihadapan dan diluar pengadilan, tetapi dalam beberapa hal Pengurus boleh memberi kuasa salah seorang anggota Pengurus, anggota biasa, pegawai perkumpulan atau orang luar untuk mewakili „B.K.W." itu.

          2. Terhadap fihak ketiga, maka jang berlaku sebagai anggota Pengurus ialah mereka jang namanja tertulis selaku itu dalam aftar anggota perkumpulan Pengurus.

          3. Tiap-tiap anggota Pengurus bertanggungdjawab kepada „B.K.W." dan harus menanggung segala kerugian jang ditimbulkan dari kedjahatan atau karena kelalaian dari fihak pengurus atau dari salah seorang anggotanja.

          Djika Pengurus atau salah seorang anggota itu dapat menerangkan dan membuktikan, bahwa segala ichtiar telah didjalankan untuk menghindarkan kerugian itu atau karena sesuatu hal tidak mungkin dihalanginja, maka terlepaslah ia dari kewadjiban menanggung.

          Pasal 9.

          1. Urusan buku „B.K.W." dikerdjakan menurut petundjuk jang diberikan oleh Kepala Djawatan Ko-operasi atau orang/badan jang mempunjai tugas untuk itu.

          2. Apabila menurut pertimbangan rapat anggota tak ada seorangpun dari anggota „B.K.W." jang sanggup dan suka mengerdjakan urusan buku itu dengan tertib, rapi dan teratur, maka pekerdjaan buku (boekhouder) dengan persetudjuan Pengawas.


          VII. Pengganti kerugian bagi Pengurus dan pegawai.

          Pasal 10.

          1. Anggota Pengurus perkumpulan ini tidak menerima gadji.

          2. Apabila ada pekerdjaan-pekerdjaan Pengurus atau anggota jang harus dapat penggantian kerugian maka tiap-tiap tahun oleh rapat anggota ditentukan berapa banjaknja penggantian kerugian itu.

          3. Gadji bulanan dan hadiah tahunan para pegawai Ko-operasi ditetapkan oleh rapat anggota.


          VIII. Pengawasan dan pemeriksaan.

          Pasal 11.

          ,,B.K.W." mengakui berlindung dibawah pengawasan Kepala Djawatan Ko-operasi atau dibawah orang atau badan jang ditundjuk oleh Kepala Djawatan Ko-operasi jang seterusnja dalam anggaran dasar ini disebut Pengawas.

          Pasal 12.

          1. „B.K.W." pada waktu jang tertentu diperiksa dalam hal keuangan, surat-surat berharga, pembukuan dan bagaimana Pengurus mengatur dan mendjalankan usahanja untuk kepentingan „B.K.W.".

          2. Tiap-tiap tahun rapat anggota membentuk Badan Pemeriksa jang terdiri dari 3 orang jang bukan anggota Pengurus untuk mendjalankan tugas tersebut pada ajat 1 pasal ini.

          3. Badan Pemeriksa ini tiap-tiap 3 bulan sekali harus melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan itu ditulis dalam laporan jang dikirimkan kepada pengurus untuk dimaklumkan kepada para anggota dan salinannja kepada pengawas.

          4. Bilamana menurut pertimbangan pengawas bahwa pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa itu tidak memuaskan dan tidak memenuhi sjarat-sja


          189

          rat jang sudah ditetapkan, maka Pengawas berkuasa menundjuk satu atau 2 orang ahli untuk memeriksa kembali.

          Ongkos-ongkos pemeriksaan atas permintaan salah satu kreditur ditanggung olehnja dan jang didjalankan atas kehendak Pengawas atau Pengurus atau anggota-anggota dibajar oleh „B.K.W.".

          5. Segala hasil pemeriksaan itu haruslah dilaporkan dengan surat dan disampaikan kepada ,,B.K.W." dan kepada Pengawas.

          Pasal 13.

          1. Pengurus perkumpulan diwadjibkan memberi kesempatan kepada Pengawas, seperti tersebut dalam pasal 11, djuga kepada Badan pemeriksaan seperti jang dimaksud dalam pasal 12 ajat 2, untuk memeriksa pekerdjaannja, buku-buku perkumpulan, surat-surat berharga lainnja serta uang dan barang-barang kepunjaan perkumpulan.

          2. Pengawas berkuasa memanggil rapat pengurus atau rapat anggota, menetapkan atjara rapat serta menghadiri rapat dan turut berbitjara.

          3. Pengawas dan Badan pemeriksa diwadjibkan merahasiakan segala pendapatnja dalam pengawasan dan pemeriksaannja terhadap orang luar.


          IX. Keadaan njata terbuka.

          Pasal 14.

          1. Pada waktu kantor „B.K.W." dibuka, maka tiap-tiap orang berhak melihat akte pendirian dan perobahan-perobahan anggaran dasar dan boleh pula mengambil salinannja atau memetiknja dengan ongkosnja sendiri.

          2. Tiap-tiap orang jang berkepentingan boleh membatja anggaran dasar, buku-buku Ko-operasi, neratja tahunan laporan-laporan pemeriksaan dan lain-lain dengan tidak usah membajar dan boleh pula mengambil atau mengutip salinannja atas ongkosnja sendiri.

          X. Modal perusahaan.

          Pasal 15.

          1. Modal perusahaan dari „B.K.W.” ini dikumpulkan dari uang simpanan pokok, simpanan wadjib, deposito, uang pindjaman, uang tjadangan dan keuntungan jang tidak disangka-sangka.

          2. Rapat anggota menetapkan berapa paling banjak uang jang boleh ditahan dalam kas perkumpulan, selebihnja haruslah selekas mungkin disimpan atas nama perkumpulan pada salah satu bank atau badan jang ditundjuk oleh rapat anggota dengan persetudjuan Pengawas.

          Uang simpanan „B.K.W.” jang di Bank atau Badan jang resmi dapat diambil kembali sewaktu-waktu dengan kwitansi atau tanda penerimaan jang sah jang ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnja 2 orang anggota pengurus jang ditundjuk oleh rapat pengurus.


          XI. Simpanan pokok simpanan wadjib dan simpanan mana suka.

          Pasal 16.

          1. Tiap anggota diwadjibkan:

          a. membajar simpanan pokok kepada „B.K.W.” sebanjak Rp. 100,—— sekali gus atau dapat diangsur dalam 5 kali angsuran tetapi tidak boleh lebih lama dari 5 bulan. b. menjimpan uang simpanan wadjib pada perkumpulan paling sedikit Rp.10,—— tiap bulan.

          Djika seseorang anggota dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak memasukkan uang simpanan wadjib tersebut diatas, maka anggota itu dapat dikeluarkan dari perkumpulan.

          2. Simpanan manasuka ialah simpanan jang oleh anggota pada setiap waktu dapat dimasukkan kepada „B.K.W." paling sedikit Rp. 2,50 atau kelipatannja. Simpanan manasuka dapat diambil kembali pada setiap waktu.

          3. Uang simpanan pokok dan simpanan wadjib seperti jang dimaksud dalam pasal ini ajat 1a dan b tak dapat diambil kembali selama orang itu masih mendjadi anggota „B.K.W.”.

          4. Seorang dapat ditjatat dalam daftar anggota Ko-operasi menurut pasal 4 ajat 4. djika ia sudah membajar uang simpanan pokok jang ditetapkan dalam ajat 1a pasal 16 ini.

          Pasal 17.

          Djika seorang anggota berhenti menurut pasal 5 ajat 1 huruf a simpanan pokok, simpanan wadjib dan simpanan mana-suka harus segera dikembalikan kepada ahli warisnja jang berhak menerimanja dengan memperhitungkan hutang-piutangnja jang harus diadakan.

          1 huruf b djika keadaan kas „B.K.W." mengizinkan, djumlah simpanan pokok dan simpanan wadjibnja dapat dikembalikan seluruhnja dengan memperhitungkan hutang-piutang jang harus diadakan sesudah sebulan dari permintaan berhenti.

          1 huruf c simpanan pokok dan keuntungan jang mendjadi bagian anggota jang dipetjat itu djatuh mendjadi milik „B.K.W." dan ditambahkan kepada uang tjadangan dari tahun buku pada waktu anggota itu mulai dipetjat.


          XII. Pindjaman dari orang lain atau badan.

          Pasal 18.

          1. Pindjaman dari orang lain atau badan, dapat dilakukan oleh „B.K.W.” djika dibutuhkan.

          2. Untuk sesuatu pindjaman jang besarnja melebihi djumlah simpanan pokok dan simpanan wadjib jang ada di „B.K.W." lebih dulu harus meminta persetudjuan dari rapat anggota.

          Pindjaman jang djumlahnja kurang dari djumlah simpanan pokok, dan simpanan wadjib dapat dilakukan oleh pengurus.


          XIII. Perusahaan pindjaman.

          Pasal 19.

          1. „B.K.W." memindjamkan uang hanja kepada anggota-anggota untuk hal-hal jang bermanfaat, sesuai dengan pasal 3 ajat 2.

          2. Tiap-tiap pindjaman jang besarnja melebihi banjaknja simpanannja harus memakai tanggungan (borg) jaitu:

          a. uang simpanan dan

          b. satu orang atau lebih jang djuga mendjadi anggota ,,B.K.W.”.


          190 3. Anggota jang mendjadi borg harus menanggung hutang seluruhnja harus ditetapkan oleh rapat anggota dan penetapan itu berlaku untuk seterusnja, ketjuali kalau diubah oleh rapat anggota tahunan.

          4. Aturan-aturan lainnja tentang memindjamkan uang akan ditetapkan dalam satu peraturan memindjamkan uang jang harus disahkan lebih dulu oleh rapat anggota.


          XIV. Tahun buku.

          Pasal 20.

          Tahun buku „B.K.W." ini berdjalan dari 1 Djanuari sampai dengan 31 Desember.


          XV. Rapat anggota.

          Pasal 21.

          1. Rapat anggota mempunjai kekuasaan tertinggi dalam penglaksanaan pekerdjaan „B.K.W.” seluruhnja.

          2. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnja setahun sekali dan setiap waktu dipandang perlu oleh Pengurus atau atas permintaan dengan surat dari sekurang-kurangnja 1/5 dari djumlah anggota. Djika dalam waktu 14 hari permintaan mengadakan rapat jang diadjukan oleh 1/5 anggota tadi tidak dipenuhi oleh Pengurus, maka mereka jang memadjukan permintaan boleh memanggil anggota-anggota seluruhnja untuk berapat.

          3. Rapat anggota dipandang sah, djika dihadiri oleh lebih dari setengah dari djumlah seluruh anggota. Djika sesuatu rapat anggota tidak berlangsung karena djumlah anggota jang hadir kurang dari jang ditetapkan diatas tadi, maka diadakan rapat jang kedua kalinja. Rapat ini dianggap sah dengan tidak memandang banjaknja anggota jang hadir.

          Rapat jang pertama dan rapat jang kedua sekurang-kurangnja harus berantara 7 hari.

          4. Keputusan-keputusan dalam rapat itu ditetapkan dengan suara jang terbanjak.

          5. Untuk membubarkan „B.K.W.” ini atau merobah anggaran dasarnja, haruslah diputuskan dalam suatu rapat chusus jang dihadiri oleh sekurang-kurangnja ¾ dari djumlah anggota dan harus pula mendapat persetudjuan ⅔ dari jang hadir.

          6. Dalam rapat, hanja tiap-tiap anggota jang mempunjai hak satu suara. Anggota jang tidak hadir tidak dapat diwakili anggota/orang lain.

          7. Memutuskan sesuatu hal jang bersifat kebendaan dilakukan dengan lisan, djika mengenai peribadi seseorang dengan tulisan.

          8. Djika memutuskan sesuatu perkara jang setudju dan jang tidak setudju sama banjaknja, maka hal itu dianggap ditolak, tetapi dapat dimadjukan lagi dalam rapat jang berikutnja; djika memutuskan sesuatu perkara anggota, suara jang setudju dan jang tidak setudju sama banjaknja maka putusan diambil dengan undian.

          9. Segala putusan rapat ditjatat dalam suatu daftar dan dibubuhi tanda-tangan oleh Ketua Penulis rapat. Putusan-putusan itu harus diturut oleh segenap anggota.

          Pasal 22.

          1. Dalam waktu 3 bulan sesudah tutup tahun buka, haruslah diadakan rapat tahunan, dalam rapat mana dibitjarakan:

          a. laporan-laporan tentang pemeriksaan jang dilakukan dalam tahun buku jang baru lalu;

          b. segala perhitungan uang „B.K.W." dalam tahun jang lalu (neratja dan perhitungan untung rugi);

          c. penetapan rentjana usaha, penerimaan dan pengeluaran uang untuk tahun jang berdjalan;

          d. penetapan pembagian hasil sisa menurut bunji pasal 23 ajat 2;

          e. pemilihan Pengurus baru serta badan pemeriksa;

          f. lain-lain hal jang harus diputuskan dalam rapat anggota.

          2. Hari dan tanggal mengadakan rapat tahunan itu harus diberi-tahukan lebih dahulu kepada Pengawas.


          XVI. Sisa hasil perusahaan.

          Pasal 23.

          1. Sisa hasil perusahaan ialah penghasilan jang diperoleh tiap-tiap tahun sesudah dikurangi dengan ongkos-ongkos jang dikeluarkan.

          2. Sisa hasil perusahaan itu dibagi sebagai berikut:

          a. 25% untuk tjadangan;

          b. 25% untuk anggota, dibagi menurut perbandingan banjaknja simpanan pokok dan simpanan wadjib, setinggi-tingginja 8% dari kedua djumlah simpanannja;

          c. 30% untuk anggota, dibagi menurut perbandingan banjaknja djasa jang diberikan kepada Bank Ko-operasi Wanita;

          d. 10% untuk pengurus;

          e. 5% untuk amal dan

          f. 5% untuk dana pendidikan.


          XVII. Uang tjadangan.

          Pasal 24.

          Uang tjadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota. Bila dianggap perlu bolehlah diambil, sebahagian untuk menutup kerugian, sesudah men dapat persetudjuan rapat anggota.


          XVIII. Hal membubarkan „B.K.W.”.

          Pasal 25.

          1. Djika „B.K.W." ini dibubarkan, baik atas permintaan anggota maupun atas kehendak Pengawas, maka „B.K.W." terus berdjalan selama penjelesaiannja.

          2. Djika perlu Pengawas berkuasa mengangkat seorang djuru penjelesai.

          Pada djuru penjelesai ini djatuhlah segala hak rapat anggota dan hak Pengurus; lagi pula ia mempunjai kekuasaan sebagai berikut:

          191

          a. bertindak atas nama ,,B.K.W." baik sebagai fihak jang dituntut maupun sebagai fihak jang menuntut dan melakukan segala tindakan

          sebagai akibat dari hak itu;

          b. memanggil anggota-anggota atau bekas anggotaanggota, baik sendiri-sendiri maupun dalam suatu pertemuan bersama;

          c. menetapkan bagian-bagian djumlah uang jang harus dibajar oleh anggota-anggota atau bekas anggota „B.K.W." ini;

          d. menentukan oleh siapa dan dalam perbandingan bagaimana ..........

          e. mempergunakan sisa kekajaan ,,B.K.W." itu sebagaimana ditetapkan djika ternjata ada sisa kekajaan dan mempergunakan buku-buku dan arsip „B.K.W." menurut pertimbangannja dengan sebaik-baiknja.

          3. Kalau „B.K.W." menaruh kelebihan kekajaan, haruslah kelebihan itu dipergunakan menurut keputusan rapat anggota dan tidak boleh dibagi-bagikan kepada anggota, lagi pula buku-buku dan surat-surat ,,B.K.W." harus dipergunakan menurut djalan pertimbangan jang baik.


          XIX. Aturan tambahan.

          Pasal 26.

          Aturan-aturan jang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini, dapat diadakan dalam peraturan chusus jang harus diadakan rapat anggota.

          XX. Pengumuman anggaran dasar.

          Pasal 27.

          Pengurus ,,B.K.W." harus berusaha supaja bunji anggaran dasar ini diberitahukan kepada segenap ,,B.K.W.".

          Demikianlah segala sesuatunja sudah ditetapkan oleh jang mendirikan sebagai tersebut diatas.

          Djakarta-Raya, ... September 1953.

          Tanda-tangan jang mendirikan:

          (Nj. Mr. MARIAH ULLFAH.)

          (Nj. S. HERMAN.)

          (Nj. S. Y. ARUDJI.)

          (Nj. MARUTO NITIMIHARDJO.)

          (Nj. SH. SAID.)


          2. Gedung-gedung Wanita di Daerah-daerah dan tempat-tempat pemondokan Wanita.

          GEDUNG WANITA DI DJAKARTA.

          Ketika pada tahun 1954 Kongres Wanita Indonesia mulai mendirikan ,,GEDUNG WANITA" di Djokja, timbul pada Nj. Walandouw satu idee, ketika itu beliau Bendahari Kongres Wanita, untuk mendirikan djuga satu Gedung Wanita di Djakarta.

          Megah mewah berdirilah Gedung Wanita Djakarta, di Djl. Diponegoro No. 26.

          Dengan idee ini beliau datang pada Ibu Soediro, selaku Ketua dari Badan Penghubung Organisasi organisasi Wanita Djakarta Raya, jang didukung

          oleh kurang lebih dari 50 Organisasi-organisasi di Ibukota.

          Idee itu diterima dengan sangat gembira oleh Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita Djakarta Raya, oleh karena dengan adanja Gedung Wanita di Djakarta nanti Badan Penghubung akan mempunjai tempat tetap untuk menjelenggarakan usaha-usahanja dan terutama rapat-rapatnja. Sela ma ini rapat-rapat selalu diselenggarakan dirumah Ibu Walikota Soediro.

          Usaha pertama untuk mengumpulkan uang guna mendirikan Gedung Wanita ini, turut sertanja Badan Penghubung dalam Pekan Raya Ekonomi Internasional tahun 1954, selama 55 hari dengan mengadakan : Paviljun kanak-kanak, Pekan Kebudajaan, Pekan masak-masakan daerah, Pekan Perkebunan, Pameran buku-buku, lukisan- lukisan dan perlombaan fotografie.

          Perlu disebut disini, bahwa dalam penjelenggaraan Pekan Kebudajaan, dimana terdapat upatjara-upatjara perkawinan-perkawinan daerah, upa dan tjara-upatjara sesudah melahirkan anak sebagainja, Badan Penghubung mendapat bantuan dari daerah jang tidak sedikit.

          Daerah-daerah ini telah mendatangkan alat-alat dan pakaian-pakaian pusaka jang sungguh menarik perhatian para pengundjung Pekan Raya Ekonomi Internasional terutama bangsa-bangsa Asing. Bantuan Daerah ini sangat terpudji, misalnja Palembang, Lampung, Bengkulu, Kalimantan, Atjeh, Maluku, Bali, karena mereka sama sekali tidak meminta ganti kerugian hanja untuk mereka disediakan accomodatie oleh Kotapradja Djakarta Raya. Disini dapat kita lihat, bahwa Walikota Soediro, turut pula membantu usaha-usaha Badan Penghubung, sampai terwudjudnja GEDUNG WANITÀ .

          Siang dan malam 55 hari lamanja Wanita-wanita Djakarta Raya bekerdja keras mentjari uang di P.R.E.I. , dengan menjediakan djuga bus-bus ditiap tiap paviljun Wanita, dimana tiap-tiap pengundjung memberi sokongannja dengan suka rela.

          Sudah tentu pendapatannja belum tjukup untuk mendirikan satu Gedung Wanita.

          Melihat kegiatan Wanita-wanita kita ini, timbullah rasa sympathie pada beberapa orang hartawan di Ibukota dan Saudara-saudara ini mengadakan pengumpulan uang untuk membantu kekurangan keuangan, guna mendirikan sebuah „GEDUNG WANITA".

          Dengan demikian Badan Penghubung mempunjai modal 1 (satu ) djuta rupiah.

          Organisasi-organisasi jang pada waktu itu actief adalah : Perwari, Wanita Demokrat Indonesia, Bhayangkari, Pemuda Puteri Indonesia, P.W.K.I., P.I.K.T. , Wanita Katholik, Ikatan Bidan Indonesia, Pertiwi, Wanita Indonesia, Persatuan Isteri Tanah Abang, Isteri Sedar, Pikat, Huisvrouwen Vereniging, Sekato, Minang Saijo, Perwamu, Persatuan Wanita Palembang, Persatuan Wanita Kalimantan. Ibu-ibu jang ketika itu memegang peranan ialah : Nj . D. Walandouw, Nj . S. Soediro, Nj . Wuwungan dan almarhum Nj. Roesman.

          Pada pendirian GEDUNG WANITA ini, tidak diadakan perletakan batu pertama seperti biasa, tetapi dengan satu "Kerdja Bakti" pada Hari Kartini dimana sebelumnja semua Wanita Djakarta Raya diundang melalui R.R.I.; dan pada Hari Peringatan Ibu Kartini tahun 1954, halaman Gedung Wanita penuh dengan Wanita dari segala lapisan. Pun Ibu Fatmawati, Ibu Natsir dan Ibu Hatta, dan Ibu-ibu dari Kongres Wanita kita lihat diantara Saudara-saudara jang hadir.

          Disana kita melihat Ibu Fatmawati menumbuk batu, Ibu Hatta mengarit rumput dan Saudara-saudara lainnja mengangkat batu dan sebagainja. Suasana pada waktu itu sangat gembira.

          Ontwerp Gedung Wanita ini adalah tjiptaan Ir. Surjomihardjo, Ingenieur tertua di Djakarta.

          Pada Hari Kartini tahun 1956 Gedung Wanita Djakarta Raya belum selesai sama sekali, tetapi sudah dapat mengadakan Peringatan Hari Kartini didalamnja. Pun ini kali undangan dilakukan melalui R.R.I. , sebagai seruan kepada Wanita di Djakarta Raya, sehingga malamnja Gedung Wanita penuh sesak sampai kehalaman Gedung. Malam ini dihadiri oleh Ibu Fatmawati, Ibu Hatta, Wali kota, Ibu Soediro dan Ibu-ibu dari Kongres Wanita.

          Peresmian GEDUNG WANITA Djakarta Raya diadakan pada Hari Ibu tanggal 22 Desember 1956. Maka dengan demikian Djakarta Raya sekarang memiliki satu GEDUNG WANITA jang boleh di banggakan terletak di Djl. Diponegoro No. 26, dimana kegiatan Wanita kita dengan tidak susah pajah lagi mentjari tempat dimana-mana.

          Sumbangan-sumbangan setelah peresmian masih tetap mengalir ada jang berupa kain pintu, djam tembok, kursi-kursi schrijfbureau, lemari dan sebagainja. Biaja seluruhnja untuk mendirikan Gedung Wanita adalah Rp . 1,2 djuta.

          Selain digunakan untuk activiteit Badan Peng hubung Organisasi Wanita Djakarta Raya, Gedung Wanita ini disewakan kepada anggauta-anggauta Badan Penghubung dan orang-orang luar dengan tarip jang sudah ditentukan.

          Berhubung penjewaan gedung ini merupakan satu sumber keuangan jang boleh dikatakan tak ketjil djumlahnja dan pula perlu ada pengawasan atas isinja gedung (inventaris ) maka didirikanlah satu badan hukum pada tanggal 12 Nopember 1956 dengan diberi nama : „JAJASAN KEGIATAN WANITA" jang berkedudukan di Djakarta.

          Maksud dan tudjuan JAJASAN ini adalah , mempertinggi kedudukan dan deradjat Wanita chusus nja dalam lapangan pendidikan dan kebudajaan. Usaha-usahanja terutama mengurus, memelihara dan memperlengkapi Gedung Wanita di Djl. Dipo negoro No. 26 untuk dapat menjelenggarakan :

          1. kursus-kursus pengetahuan dan keachlian ;
          2. bureau consulatie kesedjahteraan Ibu dan Anak;
          3. mempeladjari dan mempertinggi kebudajaan Indonesia dengan mengadakan peladjaran seni, tari, seni lukis, seni pahat dan lain-lainnja ;
          4. perpustakaan ;
          5. tempat pertemuan untuk Wanita, rapat, kongres, resepties, pertundjukan, pameran, dan lain- lainnja.


          157

          427/B ( 13 ) Usaha-usaha jang diselenggarakan di Gedung Wanita tidak boleh melanggar kesusilaan Timur.

          Dewan Pengurus Jajasan dan Pimpinan pekerdjaan ini adalah ditangan sebuah Dewan Pengurus jang terdiri dari wakil-wakil organisasi jang tergabung dalam Badan Penghubung Organisasi- organisasi Djakarta Raya.

          Dewan Pengurus Jajasan Kegiatan Wanita adalah sebagai berikut:
          DEWAN HARIAN:
          Ketua: Nj. A. Maskoen (Perwari).
          Wakil Ketua: Nj. Sutandar (Wanita Katholik).
          Penulis: Nj. Tien Daulay (Pemuda Putri Indonesia).
          Penulis II: Nj. J. Suwirjo (Perwari).
          Bendahari I: Nj. Sunjoto (Rangkaian Kanak-kanak).
          Bendahari II: Nj. Jusuf (Persit).

          Bagian I: Perlengkapan:
          Ketua: Nj. Goenawan (Perwari).
          bertugas: membikin rentjana dan begroting guna memelihara, melengkapi dan memperindah „Gedung Wanita”,

          Bagian II: Perpustakaan:
          Ketua: Nj. Soerjomihardjo (P.I.K.A.T.), bertugas:
          a. mengumpulkan buku-buku jang bersifat studiebuken, kaki-baka taburan aa madjalah-madjalah dari semua aliran dan semua bahasa.
          b. memindjamkan buku-buku dengan memungut sekedar sewaan.

          Bagian III: Kursus-kursus pengetahuan dan keachlian:

          Ketua: Nj. Isnaeni (Wanita Demokrat Indonesia).
          bertugas:
          a. membikin rentjana dan begroting.
          b. menjelenggarakan kursus-kursus setjara praktis menurut kebutuhannja kaum wanita.

          Bagian IV: Kebudajaan dan kesenian:

          Ketua: Nj. Soesilo (P.I.K.A.T.).
          bertugas:
          membikin begroting untuk menjelenggarakan peladjaran kesenian dan kebudajaan berdasarkan permintaan-permintaan dari kaum wanita.

          Dengan ketentuan alat-alat untuk itu tidak boleh ditempatkan untuk seteruenja di Gedug Wanita.

          Tugas dari Badan Penghubung Organisasi Djakarta Raya terhadap Jajasan Kegiatan Wanita ialah, menilik, mengamat-amati tugas dan pekerdjaan Dewan Pengurus Jajasan serta pelaksanaannja.

          Apabila dipandang perlu Pengurus Harian Badan Penghubung Organisasi Wanita Djakarta Raya, sewaktu-waktu dapat memberhentikan untuk sementara (schorsing) salah satu anggauta atau seluruh Dewan Pengurus Jajasan bila ia/mereka melakukan tindakan jang bertentangan dengan anggaran dasar Jajasan atau melalaikan kewadjibannja.

          Jajasan menjetorkan 1046 (sepuluh persen) dari penghasilan bersih Jajasan sebulannja kepada Badan Penghubung Organisasi Wanita Djakarta Raya untuk membiajai pekerdjaan Badan Penghubung Organisasi Wanita Djakarta Raya.

          Adapun Pengurus dan Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita Djakarta Kaya itu adalah:
          Ketua: Nj. Soediro (Perseorangan).
          Wakil Ketua: Nj. Sujud (Perwari).
          Penulis: Nj. Subarjo (Persit)
          Bendahari: Nj. Danusugito (Bhayangkari).
          Pembantu: Nj, Soegiarto (Wanita Demokrat).

          Adapun hubungan antara B.P.O.W.D. ini dengan Kongres Wanita Indonesia ialah diputuskan didalam madjelis Permusjawaratan pada tanggal 1 Agustus 1954, bahwa Tugas dari Konsulat Kongres Wanita Indonesia diserahkan kepada Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita Djakarta Raya.


          Gedung Persatuan Wanita Bandjarmasin,
          GEDUNG PERSATUAN WANITA DI BANDJARMASIN.

          Pada tahun 1954 dalam bulan Agustus di Bandjarmasin didirikan Panitya Persiapan Perumahan Pekerdja Wanita jang bertadjuan mendirikan Asrama untuk Wanita jang bekerdja jang tidak mempunjai keluarga dan tidak mendapat rumah.

          Maksud ini terdorong karena banjaknja guru-guru wanita dan djuga tenaga-tenaga lainnja jang sangat dibutuhkan oleh Daerah Kalimantan jang didatangkan dari Djawa dan kebanjakan diantara mereka tidak berkeluarga dan sukar mendapat perumahan.

          Mengingat pula bahwa kita dengan djalan demikian, dapat meringankan beban Masjarakat dalam lapangan ekonomi dan psychologisch dan dengan menampung saudara-saudara pekerdja wanita dalam satu Asrama, berarti kita dapat mengatasi sesuatu social problem.

          Disamping itu kita bermaksud untuk membimbing dan mengusahakan pendidikan dikalangan kaum wanita dalam arti kata jang seluas-luasnja didalam Asrama itu dengan djalan mengadakan kursus-kursus, tjeramah-tjeramah dan hasanah dan lain-lainnja lagi.

          Berkat kegiatan dari pada Pengurus dan bantuan dari beberapa Kementerian, jang tidak terketjuali pula bantuan dari Pemerintah Daerah, jang disertai pula sokongan dari masjarakat, maka tanggal 10 Nopember 1954 Asrama dapat dibuka dan mulai menerima penghuninja.

          Jang duduk dalam pengurus Panitya antara lain ialah:
          Nj. Milono, Ketua:
          Nj. Sinaga, Wk. Ketua:
          Nj. Soeroto, Bendahari:
          Nn. Soedarminah, Penulis.

          Pembantu-pembantu:
          1. Nj. Aflus (isteri Act, Gubernur Kalimantan Barat);
          2. Nn. Supijah (pegawai Kantor Perburuhan);
          3. Beberapa organisasi Wanita, Kepala-kepala Djawatan dan perseorangan.

          Meskipun segala perkakas serta alat-alat dalam Asrama sangat sederhana akan tetapi tjukup memuaskan, sehingga dalam waktu jang singkat telah dapat menerima sebanjak 15 orang penghuni dan djumlah ini selalu bertambah sampai 24 orang.

          Selain dari itu kita dapat menerima pula kundjungan dari beberapa pegawai wanita jang mendjalankan tugasnja dalam perdjalanan inspeksi.

          Karena di Bandjarmasin tidak ada Hotel jang pantas bagi wanita untuk menginap sementara didalam perdjalanan inspeksi, maka Asrama itu dapat dikatakan memenuhi kebutuhan masjarakat.

          Djuga rombongan-rombongan Bidan dan Djuru Rawat, seringkali ikut tinggal dalam Asrama, sebelum mereka ditempatkan dilain-lain Daerah.

          Kemudian dalam bulan Desember Panitya Persiapan Perumahan Pekerdja Wanita telah mendjelma mendjadi JAJASAN PERUMAHAN PEKERDJA WANITA dengan acte Notaris, mengingat Asrama tersebut selalu membutuhkan sokongan dan bantuan.

          Perlu diterangkan bahwa Asrama tersebut tiap- tiap bulan selalu mengalami kerugian Rp. 1.000— sampai Rp. 1.500,—, jang disebabkan uang masuk, lebih sedikit dari pada uang jang barus dikeluarkan.

          Setelah Jajasan berdjalan 1 tahun maka ternjata hahwa kita membutuhkan tempat atau ruangan jang lebih Tuas berhubung masih banjak rentjana jang belum dapat dilaksanakan dalam Asrama tersebut.

          Misalnja untuk kemadjuan dan perkembangan pendidikan kaum wanita pada umumnja.

          Dari sebab itu timbullah keinginan untuk mendirikan sebuah Gedung Wanita, jang dalam persiapannja telah dibentuk Panitya tersendiri jang tugasnja semata-mata hanja berusaha mentjari keuangan.

          Setelah beberapa usaha dapat berdjalan lantjar, maka Panitya diberi kesempatan oleh Kementerian Sosial untuk menjelenggarakan undian barang atas nama Jajasan Perumahan Pekerdja Wanita.

          Adapun hasil dari undian ini sebanjak Rp. 80.000,— ditambah dengan usaha-usaha lainnja maka dapat kita pergunakan untuk mendirikan Gedung Wanita jang memakan biaja sebanjak Rp. 250.000,—.

          Jang sangat menggembirakan ialah dukungan dan sumbangaga masjarakat setelah Gedung Wanita berdiri.

          Disini kami ulangi lagi bahwa meskipun Jajasan didalam menjelenggarakan Asrama Wanita telah mengalami kerugian tiap-tiap bulan Rp. 1.000,— lebih akan tetapi kita toh dapat mendirikan sebuah Gedung Wanita sebagai salah satu Seksi dari Jajasan tersebut diatas.

          Nama Gedung ialah G.P.W. (GEDUNG PERSATUAN WANITA) jang dibuka pada tanggal 6 Djuni 1956.

          Maka dengan adanja demikian segala rentjana kami telah dapat terlaksans seperti mengadakan demonstrasi-demonstrasi, tjeramah-tjeramah, kurnus-kursus, pameran-pameran bihliotik dan pemutaran film untuk mempertinggi deradjat pengetahuan wanita.

          Djuga perlombaan pakaian kanak-kanak, mengarang bunga, konperensi-konperensi, dalam pendek kata Gedung Wanita inilah sudah berdjasa bagi masjarakat pada umumnja, baik dalam lapangan sosial maupun dalam lapangan pendidikan.

          Kita telah mengadakan Fansyfair untuk Palang Merah Indonesia dengan hasil bersih sebanjak Rp. 20.000,—.

          Pada waktu kedatangan Bung Hatta kita terima Bu Hatta djuga di G.P.W. Dalam pada itu organisasi-organisasi wanita nampaknja lebih erat untuk bekerdja sama dalam lapangan sosial dan pendidikan dengan adanja Gedung Wanita tersebut.

          Mengenai keuangan kita dapat bantuan dari para anggota dan disamping itu Gadung kita sewakan pada masjarakat umum, sehingga pendapatan dapat mentjukupi untuk membajar ongkos-ongkos administrasi, listrik dan pendjaga gedung.
           Baru-baru ini Jajasan telah mengadakan undian jang kedua dengan hasil Rp. 192.000, - jang ditarik pada tanggal 5 Maret 1958.
           Uang tersebut akan dipergunakan 50% untuk wanita terlantar, 25% untuk perlengkapan G.P.W. dan 25 % untuk Jajasan Taman Pendidikan Perwari.

          1. Nj. Milono : Ketua ;
          2. Nj. Djohansjah : Wk. Ketua.
          3. Nj. Munasir: Bendahari ;
          4. Nj. Badariah Hasan : Penulis.

          Bandjarmasin, 28 Maret 1958.
          a.n. Peng. Gedung Persatuan Wanita Bandjarmasin.
          Ketua,

          Nj. S. MILONO .


          Disini wanita-wanita kita sedang membuat pajung dengan tekun dan tjermat.

          Wanitapun tidak ketinggalan dalam lapangan Kepolisian.

          Pekerdjaan dilaboratorium membutuhkan ketelitian dan tanggung-djawab. Dewasa ini banjak wanita Indonesia berbakti dilapangan ini.

          x-small

          Nj. Datuk Tumenggung membuka ,,Gelanggang Dagang Untuk Wanita" jang ke-VII di Djakarta.


          Mereka melajani hubungan tilpon dengan gesit dan sabar.


          Suaranja senantiasa berkumandang diangkasa. Dan suara Wanita selaku penjiar lebih merdu kedengaran ditelinga kita.

          x-small

          Guru Taman Kanak-kanak sedang mengisi djiwa tunas-tunas muda Indonesia jang kelak akan menggantikan kita.


          Wanita Indonesia sanggup mengarungi angkasa selaku pengemudi pesawat udara.


          Salah seorang diantara wanita perawat anak anak tjatjad pada Jajasan Penderita Anak anak Tjatjad di Solo.

          x-small

          Selaku djururawat, padanja diperlukan ketjermatan dan keahlian disamping perasaan tanggung-djawab dan ketjintaan kepada baji-baji jang diasuh.


          Perkumpulan "Mino Krido" di Jogjakarta jang berazas tudjuan menguat kan djasmani untuk menjehatkan rohani.


          Tangan wanita jang halus bukan tidak sanggup menempa besi. Gadis-gadis ini ialah peladjar pada salah sebuah Sekolah Technik.

          x-small

          Wanita-wanita Indonesia menunaikan tugasnja selaku wakil rakjat pada Dewan Perwakilan Rakjat (Sementara).


          Didalam Tarian ,,Tjendrawasih" ini penari-penari kita sedang mempertundjukkan keindahan dan ketinggian seni tari Indonesia.


          Lapangan mode memang lapangan jang tepat sekali untuk wanita.

          x-small

          x-small

          Berbakti terhadap seorang Ibu menandakan watak jang luhur. Presiden menjembah Ibunja, Ibu Sasrodihardjo.