Buku Peringatan 30 Tahun Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia/Bab 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB I.

RIWAJAT PERKEMBANGAN SELAMA 30 TAHUN KESATUAN

PERGERAKAN WANITA INDONESIA.

30 TAHUN KESATUAN PERGERAKAN

WANITA INDONESIA.

Bag. A. Riwajat Perkembangan selama Seperempat Abad 128-1953.

a. ZAMAN PENDJADJAHAN BELANDA.
 Atas adjakan Pemimpin-pemimpin Wanita seperti: R. A. Sukonto, Nji Hadjar Dewantoro dan Nona R. A. Sujatien (sekarang Nj. S. Kartowijono) dibantu oleh Nona Sunarjati (sekarang Nj. Sukemi) sebagai penulis, maka beberapa perkumpulan wanita Mataram (Jogjakarta) telah mengambil inisiatip untuk mengadakan ,,Kongres Perempuan Indonesia".
 Adapun nama-nama perkumpulan-perkumpulan tersebut, ialah:
     1. Wanita Utomo.
     2. Wanita Taman Siswa.
     3. Puteri Indonesia.
     4. Aisjiah.
     5. Jong Islamieten Bond
     bg. Wanita.
     6. Wanita Katholik.
     7. Jong Java bg. Wanita.

MAKSUD KONGRES:

  1. Supaja mendjadi pertalian antara perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia.
  2. Supaja dapat bersama-sama membitjarakan soal-soal kewadjiban, kebutuhan dan kemadjuan wanita.

 PIMPINAN KONGRES PEREMPUAN INDONESIA JANG PERTAMA terdiri dari:
 1. R. A. Sukonto, sebagai Ketua.
 2. Sdr. St. Mundjiah, sebagai Wk. Ketua.
 3. Sdr. Nn. St. Sukaptinah, (Nj. Sunarjo
 Mangunpuspito), sebagai Penulis I.
 4. Sdr. Sunarjati (Nj. Sukemi), sebagai Penulis
 II.
 5. Sdr. R. A. Hardjodiningrat, sebagai
 Bendahari I.
 6. Nn. R. A. Sujatien (Nj. S. Kartowijono),
 sebagai Bendahari II.
 7. Nji Hadjar Dewantara, sebagai Anggota.
 8. Sdr. Nj. Drijowongso, sebagai Anggota.
 9. Sdr. Nj. Muridan, sebagai Anggota.
 10. Sdr. Nj. Umisalamah, sebagai Anggota.
 11. Sdr. Nj. Djohanah, sebagai Anggota.
 12. Sdr. Nn. Badiah Murjati (Nj. Gularso),
 sebagai Anggota.
 13. Sdr. Nn. Hajinah (Nj. Mawardi),
 sebagai Anggota.
 14. Sdr. Nn. Ismudiati (Nj. Saleh),
 sebagai Anggota.
 15. Šdr. R. A. Mursandi, sebagai Anggota.

|style="padding-right: 10px; padding-left: 10px; border-left:none border-right:none"|

Atjara:
 ,,Kongres Perempuan Indonesia" pada bulan Desember 1928, mulai tanggal 22/23-25 Desember 1928 bertempat di Djojodipuran (Jogjakarta).
 I. MALAM MINGGU tgl. 22/23 Desember 1928:
1. Resepsi djam 19.00-20.30, dengan agenda:
 a. Panembrama
 b. Njanjian kanak-kanak
 c. Tableau-tableau:
  Dewi Sinta membakar diri
  Srikandi Perikatan Isteri Indonesia.
2. djam 21.00-23.00 Pertemuan antara utusan
 utusan, tamu-tamu, anggota-anggota Hoofd
 Comite (Panitia-Pusat)
 dan sub-subnja.

 II. MINGGU PAGI tgl 23 Desember 1928:
djam 8.30-12.00 Rapat umum dengan atjara:
1. Panembrama oleh kanak-kanak dari Siswa-
 Pradja.
2. Hal keterangan azas Kongres oleh Sdr. Siti
 Sukaptinah (sekarang Nj. Sunarjo Mangun-
 puspito) dari Kongres Perempuan Indonesia.
3. ,,Deradjat dan harga diri perempuan Djawa”,
 oleh utusan dari Putri Budi Sedjati (Surabaja).
4. ,,Deradjat perempuan", oleh Sdr. Siti Mundjiah
 (Aisjiah).
5. ,,Adab perempuan", oleh Nji Hadjar Dewan-
 tara.
6. ,,Hal perkawinan dan pertjeraian", oleh utusan
 dari Putri Budi Sedjati (Surabaja).
7. ,,Perkawinan kanak-kanak", oleh Sdr. Muga
 rumah.

 III. MA LAM SENIN tgl 23/24
Desember 1928:
 Rapat tertutup mulai djam 20.00 untuk para utusan anggota-anggota Panitia Pusat dan subsubnja.

 IV. SENIN PAGI tgl 24 Desember 1928:
 Djam 8.30-12.00 Rapat umum dengan atjara:

  1. ,,Kewadjiban dan tjita-tjita perempuan Indonesia", oleh Sdr. St. Sundari.
  2. ,,Bagaimanakah djalan kaum perempuan pada waktu ini dan bagaimanakah kelak", oleh Tien Sastrowirjo.
  3. ,,Orang perempuan dan masjarakat", oleh Sdr. Mursandi (Wanita Katolik).
  4. ,,pemeliharaan kanak-kanak", oleh utusan dari Wanito Utomo. 5 . ,,Salah satu wadjibnja orang perempuan ", oleh utusan Rukun Wanodijo Weltevreden (Djakarta).

V. MALAM SELASA tgl. 24/25 Desember 1928 :

Rapat tertutup mulai djam 20.00.

VI. SELASA tgl. 25 Desember 1928 :

djam 8.30-12.00 Rapat umum dengan atjara :

  1. „ Pekerdjaan sosial" , oleh Sdr.St. Marjam.
  2. „Hal gambarnja seorang isteri njonja rumah”, Oleh utusan dari Wanita Sedjati Bandung.
  3. ,,Hal kemadjuan kaum perempuan dan lain-lainnja", oleh utusan dari Wanito Muljo.
  4. „ Persatuan manusia", oleh Sdr. St. Hajinah (sekarang Nj. Mawardi) dari Aisjiah.

Djalannja Kongres Perempuan Indonesia jang pertama diberitakan dengan singkat :

Sebagai pembukaan Kongres Perempuan Indonesia jang pertama, maka pada malam Ahad tanggal 22/23 Desember 1928 diadakan resepsi jang sangat meriah. Malam resepsi itu dikundjungi oleh l.k. 1000 (seribu ) orang, antara lainnja hadir :

a. Utusan dari perkumpulan-perkumpulan Wanita:

  1. Putri Budi Sedjati, Surabaja.
  2. Putri Indonesia , Surabaja.
  3. Wanito Katolik, Solo.
  4. Rukun Wanodijo, Djakarta.
  5. Wanita Sedjati, Bandung.
  6. Putri Indonesia, Mataram.
  7. Darmo Laksmi, Salatiga.
  8. Budi Rini, Malang.
  9. Margining Kautaman, Kemajoran (Djakarta ) .
  10. Karti Woro, Solo.
  11. Budi Wanito, Solo.
  12. Wanita Katolik, Mataram (Jogjakarta ) .
  13. Jong-Java, Mataram.
  14. Jong-Java, Salatiga.
  15. Jong Islamieten Bond, Djakarta.
  16. Wanito Kentjono, Bandjarnegara.
  17. Sarekat Istri Buruh Indonesia Surabaja.
  18. Hoofdbestuur Aisjiah.
  19. Santjaja Rini, Solo.
  20. Aisjiah, Solo.
  21. Wanito Utomo, Mataram .
  22. Wanito Muljo, Mataram.
  23. Taman-Siswo, Mataram.
  24. Panti-Krido-Wanito, Pekalongan .
  25. Jong Islamieten Bond, Mataram .
  26. Jong Java, Djakarta.
  27. Jong Islamieten Bond, Tegal.
  28. Natdatul Fataat, Mataram .
  29. Kesumo Rini, Kudus.
  30. Isteri Sumatra.

b. Utusan dari perkumpulan-perkumpulan laki laki:

  1. Budi Utomo .
  2. Partai Nasional Indonesia ( Hoofdb. ) .
  3. C.P.P.P.B.D.
  4. Pemuda Indonesia ( Hoofdb. ) .
  5. Pemuda Indonesia ( afd . ) .
  6. Partai Sarekat Islam (Mat) .
  7. Mardi Kerukunan Djawi.
  8. Jong Java (Mataram ) .
  9. Walfadjri (Hoofdb. ) .
  10. Persatuan Arab Peranakan Indonesia (PAPI) .
  11. P.S.A.
  12. P.T.I.
  13. Jong Madura.
  14. Hoofdb. Mohammadyah.
  15. Jong Java Djakarta.
  16. Jong Islamieten Bond (J.I.B. Hoofdb . ) .
  17. Persatuan Arab Peranakan Indonesia Muda (PAPIM ) .
  18. P.S.D.
  19. Sangkara Muda.
  20. Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie.
  21. Sarekat Islam Afdeling Pandu ( S.I.A.P. ) .

c. Utusan-utusan dari Pemerintah dan pers. Tgl. 22/23 Des. 1928. Djam 19.00 Resepsi dibuka oleh Ketua.

  1. Penulis Kongres Perempuan Indonesia mendjelaskan tentang asas Kongres.
  2. Beberapa orang gadis memberi panembrama.
  3. Kata sambutan dari utusan-utusan perkumpulan laki-laki.
  4. Njanjian kanak-kanak dari „,kindertuin" Taman- Siswa.
  5. Pertundjukan tableau-tableau : a. Dewi Sinta membakar diri.
    b. Srikandi.
    c. Perikatan Isteri Indonesia.
  6. Penulis membatjakan telegram-telegram utjapan selamat kepada Kongres.
  7. Kesempatan melihat dan membeli barang barang pameran .
  8. Pertemuan antara utusan-utusan, tamu-tamu, anggota-anggota Panitia Pusat dan sub-subnja.
  9. Para utusan perkumpulan-perkumpulan wanita mendjelaskan dengan singkat azas perkumpulannja masing-masing.
  10. Penutup.

Tgl. 23 Des. 1928.

  1. Rapat dibuka oleh Ketua.
  2. Beberapa gadis dari Siswapradja (anak-anak Aisjiah) memadjukan panembrama didalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia, jang maksudnja memberi selamat datang dan mendoakan agar maksud Kongres untuk mempersatukan kaum wanita Indonesia tertjapai.
  3. Pidato-pidato :

a. Penulis Kongres Perempuan Indonesia mendjelaskan tentang tudjuan Kongres.
b. Sdr. R. A. Sudirman (wakil dari Putri Budi Sedjati Surabaja ) memberikan tjeramah tentang deradjat dan harga diri perempuan

Djawa.
c. Sdr. St. Mundjiah ( Hoofd . Aisjiah ) memberikan pandangan tentang deradjat perempuan.
  1. Nji Hadjar Dewantara tentang adat-istiadat perempuan.
  2. Sdr. Mugarumah tentang Perkawinan kanak-kanak.

Malamnja, mulai djam 20.00 rapat ditutup. Tgl. 24 Des. 1928. Rapat umum. Jang memberikan tjeramah adalah:

  1. Sdr. St. Sundari tentang "Kewadjiban dan cjita-tjita puteri Indonesia".
  2. Sdr. Tien Sastrowirjoa tentang "Djalan kaum perempuan pada waktu ini dan kelak".
  3. Sdr. Djami (Darmo Laksmi), "Hal didikan dan pengasihan rawatan jang sempurna untuk baji mulai dikandung tiga bulan".
  4. Sdr. Djojodiguno (Wanito Utomo Mataram) "Hal merawat kanak-kanak dan kewadjiban perempuan".

Rapat selesai djam 12.30.

Tgl. 25 Des. 1928.

Malamnja, mulai djam 2000 rapat tertutup.

Rapat umum ketiga. Jang berbitjara pada rapat itu, ialah:

  1. Penulis Kongres Perempuan Indonesia membatjakan putusan-putusan jang telah diambil dalam sidang-sidang tertutup pada hari Ahad malam tanggal 23/24 Desember 1928 dan Senen malam tanggal 24/25 Desember 1928.
  2. Sdr. Nj. Gunawan tentang salah satu kewadjiban orang perempuan.
  3. Sdr. St. Marjam tentang hal pekerdjaan sosial.
  4. Sdr. Nj. Sunjoto (Wanito Sedjati Bandung) tentang "Gambaran njonja rumah".
  5. Sdr. Djohanah tentang keadilan.
  6. Nj. Ali Sostroamidjojo tentang Kedudukan perempuan di Eropa".
  7. Sdr. Sukati menerangkan dengan singkat sekali tentang Kekuatan jang masih ginaib".
  8. Sdr. Hajinah (Mawardi) tentang "Persatuan manusia".

Selain dari pada jitu ada pula beberapa orang jang dengan singkat menjambung atau menambah pidato-pidato jang tersebut diatas. Kemudian ketua menutup rapat jang terachir itu dengan mengutjapkan terima kasih kepada para hadirin dan mengutjapkan selamat pulang kepada mereka jang datang dari djauh serta berdoa semoga Kongres Perempuan Indonesia ini betul-betul berhasil.

Putusan-pntusan jang telah diambil pada Kongres Perempuan Indonesia jang pertama ini, antara lain ialah:

I. Mendirikan badan permufakatan, bernama "PERIKATAN PERKUMPULAN PEREMPUAN INDONESIA".

  1. Hal organisasi seperti perkumpulan biasa, jaitu dipimpin oleh Pengurus Harian, sedikit-dikitnja terdiri dari: Ketua, Penulis, Bendahari dan dua orang Commissaris.
  2. Kontribusi sedikit-dikitnja f. 1,—.
  3. Menerbitkan surat kabar, jang redaksinja menurut pendirian Pengurus.
  4. Tempat kedudukan Pengurus menurut banjak-nja anggota-anggota, artinja tempat jang terbanjak sendiri mempunjai perkumpulan-perkumpulan jang sudah masuk dalam badan itu, mempunjai hak mendjadi tempat kedudukan Pengurus P.P.P.I.
  5. Putusan sekarang, ialah Mataram (Jogjakarta) mendjadi tempat kedudukan Pengurus.
  6. Untuk sementara waktu Pengurus terdiri dari:
    1. R. A, Sukonto, (Ketua).
    2. Sdr. Mngarumah
    3. Nji Hadjar Dewantara
    4. Sdr, St. Mundjiah
    5. Sdr. St. Sukaptinah (Sunarjo Mangunpuspito)
    6. Sdr. Sujatin (Kartowijono)

Anggota-anggota Pengurus jang lainnja akan ditetapkan oleh Pemuka (Ketua).

Sesudah Kongres, susunan Pengurus ditetapkan sebagai berikut:

  1. R. A. Sukonto, sebagai Ketua.
  2. R. A. Sujatin, sebagai Wk. Ketua.
  3. Sdr. St. Sukaptinah, sebagai Penulis I.
  4. Sdr. Mugarumah, sebagai Penulis II.
  5. R. A. Hardodiningrat, sebagai Bendahari.
  6. Nji Hadjar Dewantara, sebagai Commissaris.
  7. Sdr. St. Mundjiah, sebagai Commissaris.

Anggota-anggota redaksi terdiri dari:

  1. Nji Hadjar Dewantara.
  2. Sdr. Hajinah.
  3. Nj. Ali Sastroamidjojo.
  4. Sdr. Ismudijati.
  5. Sdr, Badiah.
  6. Sdr, Sunarjati.

Perkumpulan-perkumpulan jang sudah mendjadi anggota PERIKATAN PERKUMPULAN PEREMPUAN INDONESIA (P.P.P.I.) ialah:

  1. Wanito Utomo, Mataram.
  2. Wanita Katholik, Mataram.
  3. Taman Siswo, Mataram.
  4. Aisijah, Mataram.
  5. Bg. perempuan Jong Islamieten Bond, Mataram.
  6. Bg. perempuan Pemuda Indonesia, Mataram.
  7. Bg. perempuan Jong Islamieten Band, Batavia.
  8. Bg. perempuan Jong Islamieten Bond, Tegal.
  9. Wanita Katholiek, Solo.
  10. Karti Woro, Solo.
  11. Aisijah, Solo.
  12. Panti Krido Wanito, Pekalongan.
  13. Budi Wanito, Solo.
  14. Kesumo Rini, Kudus.
  15. Darmo Laksmi, Salatiga.
  16. Putri Indonesia, Surabaja.
  17. Wanita Sedjati, Bandung.
  18. Margining Kautaman, Kemajoran.
  19. Rukun Wanodijo, Djakarta. {Masuk sehabis Kongres.
  20. Putri Budi Sedjati, Surabaja {Masuk sehabis Kongres.

II. STUDIEFONDS.

  1. P.P.P.L (Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia) mendirikan badan ini, ialah akan menolong anak-anak perempuan jang tak dapat menanggung ongkosuja beladjar.
b. Badan ini dipisahkan dari P.P.P.I. (Perikatan

Perkumpulan Perempuan Indonesia ) . III. Memperkuat didikan padvindsterij (kepanduan puteri ). IV. Mentjegah perkawinan kanak-kanak: a . Tiap-tiap anggota harus membuat propaganda tentang buruknja perkawinan kanak-kanak ini. b. Minta tolong kepada pegawai Pamong-Pradja, supaja memberi penerangan kepada rakjat tentang hal ini. V. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah: 1. Supaja fonds djanda dan anak-jatim dengan selekas-lekasnja diputuskan. 2. Minta supaja onderstand djangan ditjabut. 3. Minta supaja sekolahan perempuan diperbanjak. VI. Mengirimkan mosi kepada raad agama tiap-tiap ta'lek harus dikentjangkan menurut apa jang sudah tersebut di agama Islam, dengan sunat.

Adapun anggota-anggota „,Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia" atau P.P.P.I. seperti jang kita sebutkan tadi : 1. Wanito Utomo, Mataram. 2. Wanita Katholik, Mataram. 3. Taman- Siswo, Mataram.

4. Aisijah, Mataram. 5. Jong Islamieten Bond Bg. Wanita, Mataram. 6. Puteri Indonesia (P. I. Bg. Wanita ) , Mataram. 7. Jong Islamieten Bond Bg. Wanita, Djakarta.

Mengirimkan mosi kepada Pemerintah:

Supaja fonds djanda dan anak-jatim dengan selekas-lekasnja diputuskan . 2. Minta supaja onderstand djangan ditjabut. 3. Minta supaja sekolahan perempuan diperbanjak. 1.

VI. Mengirimkan mosi kepada raad agama tiap tiap ta'lek harus dikentjangkan menurut apa jang sudah tersebut di agama Islam, dengan surat.

8. Jong Islamieten Bond Bg. Wanita, Tegal. 9. Wanita Katolik, Solo . 10. Karti Woro, Solo. 11. Aisijah, Solo. 12. Panti Krido Wanito , Pekalongan. 13. Budi Wanito, Solo. 14. Kesumo Rini, Kudus .

„PERIKATAN PERKUMPULAN PEREMPUAN INDONESIA”

15. Darmo Laksmi, Salatiga. 16. Puteri Indonesia, Surabaja .

Badan permufakatan bernama „ Perikatan Per kumpulan Perempuan Indonesia" dengan singkatan P.P.P.I. dan kedudukannja di Jogjakarta atau ditempat lain jang djadi kedudukan pengurusnja.

18. Margining Kautaman, Kemajoran.

Nama-nama Pengurus P.P.P.I. ke I: 1. R. A. Sukonto , Ketua. 2. Nn. Sujatin (Kartowijono ) , Wk. Ketua . Sukaptinah St. 3. Nn. Mangunpuspito ) (S. Penulis I. 4. 5. 6. 7.

Nn. Mugarumah, Penulis II. R. A. Hardjodiningrat, Bendahari. Nji Hadjar Dewantara, Pembantu. Nji Mundjiah, Pembantu . Maksud dan ichtiarnja : 1. P.P.P.I. (Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia ) bermaksud mendjadi pertalian an tara segala perhimpunan perempuan Indonesia dan memperbaiki nasib serta deradjat perem puan umumnja, teristimewa perempuan Indo nesia, tiada dengan berazas sesuatu agama atau

  • T!

politik. 2. Untuk mentjapai maksud itu, maka P.P.PI. (Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia ) akan : a. mentjari dan menundjukkan djalan serta berichtiar melakukan atau mendjalankan daja-upaja, umpamanja studiefonds, pen deknja memperkuatkan hal-hal jang utama untuk mentjapai maksud itu ; b. mengadakan kongres pada tiap-tiap tahun untuk memperbintjangkan soal perempuan, teristimewa soal perempuan Indonesia ; c. menerbitkan surat-kabar, jang akan men perempuan Indonesia balai-suara djadi untuk memperbintjangkan perihal hak-hak dan kewadjiban, keperluan, kemadjuan dan segala matjam soal jang berhubungan, dengan kehidupan dan penghidupan perem puan umumnja, teristimewa perempuan Indonesia ; d. mendjadi hakim-pemisah untuk mendamai kan anggota-anggotanja jang berselisihan.

22

17. Wanita Sedjati, Bandung.

19. Rukun Wanodijo , Djakarta . 20. Puteri Budi Sedjati, Surabaja. Pada tanggal 28-31 Desember 1929 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnja jang kedua di Djakarta. Kongres ini disebut djuga Kongres P.P.I.I. (Perikatan Perkumpulan Istri Indonesia ) dan di adakan di Gedung Permufakatan Gang Kenari di Djakarta. Panitia penjelenggara dipimpin oleh : Nj. Mustad ja b. Atjara :

1. Resepsi, 2. Rapat-rapat tertutup, 3. Rapat-rapat umum. Pidato · pidato kan 1. 2. 3. 4. 5.

pada

jang diutja p · rapat - rapat umum :

Kemadjuan perempuan dalam pergerakan sekarang", oleh Nj. Sujekti. 99 Puteri Merdeka", oleh Nj. Sudirman. 99 Kaum Puteri dan ekonomi", oleh Nj. Sri M. A. Mahfoeld (utusan Aisijah tjab . Djakarta ) . ,,Kemadjuan dunia", oleh Nj. Soewito. „ Perempuan sebagai ibu, oleh Nj. Abd. Rach man.

6. ,,Soal jang penting bagi kaum isteri", pidato utusan dari ,,Sarikat Isteri Sumatera". 7. „ Pendidikan anak-anak oleh ibunja", oleh

9. 9. 10.

11.

12.

Nona Salmijati (pidato utusan dari Wanita Katolik Mataram ) . Arah madju sedikit kemuka", oleh Nj. S. Z. Gunawan. „ Soal mendidik anak kita” oleh Nj . Sudarmo atmodjo. Nn. oleh Kewadjiban anak Indonesia" Suwijah. „ Dengan djalan apakah jang dapat menjam paikan maksud kemadjuan? ". oleh St. Hajinah (Mawardi) wakil Aisijah Jogjakarta. Sambutan dan andjuran dari utusan Rukun Isteri. Putusan-putusan :

  1. Nama „ Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia" (P.P.P.I. ) diganti dengan ,,Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia", dengan singkatan P.P.I.I.
  2. Penggantian statuten (Anggaran Dasar ) dan Huishoudelijk Reglement (Anggaran Rumah Tangga) .
  3. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah agar ada wet (undang-undang) , jang melarang adanja pergundikan.
  4. Pengurus baru tetap berkedudukan di Mataram dan diketuai oleh R. A. Sukonto.
  5. Studiefonds P.P.I.I. dinamakan ,,Seri Derma".
  6. Surat kabar „ Isteri" diterbitkan di Djakarta.



„ PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA" I.


Badan permufakatan bernama ;;„Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia";; dengan singkatan P.P.İ.I. dan berkedudukan di Jogjakarta atau ditempat lain jang mendjadi tempat kedudukan pengurusnja. MAKSUD DAN ICHTIARNJA sama dengan maksud dan ichtiar P.P.P.I. (lihat maksud dan ichtiar P.P.P.I. ) . Jang mendjadi ANGGOTA, tetap. (Dalam tahun 1930 tambah 5 anggota ) .
 PENGURUS P.P.I.I.

  1. R. A. Sukonto, Ketua.
  2. Nn. Sujatin (Kartowijono ) , Wk. Ketua.
  3. Nn. Sunarjati ( Sukemi ) , Penulis I.
  4. Nn. Salmijati, Penulis II.
  5. Nj. Hardjodiningrat, Bendahari.
  6. Nj . Hadjar Dewantara, Pembantu.
  7. Nji Mundjiah, Pembantu.



KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE-II.



Pada tanggal 13 - 18 Desember 1930 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnja jang ketiga di Surabaja . Kongres ini disebut djuga Kongres P.P.I.I. ke-II . Panitia penjelenggara dipimpin oleh Nj. Sudirman.
 Atjara :

  1. Resepsi .
  2. Rapat-rapat tertutup.
  3. Rapat-rapat umum.
  4. Darmawisata melihat-lihat kota Surabaja.
  5. Diner.

 Pidato - pidato :

  1. „ Pergerakan Perempuan" oleh Nn. Sujatin.
  2. „Pendidikan anak perempuan", oleh Ki Hadjar Dewantara.
  3. Pergerakan Perempuan di Asia" oleh Nj . Suparto.
  4. Hal kesusilaan" oleh Sdr. Sukati.
  5. Peringatan kepada pemimpin-pemimpin kita" oleh utusan Aisjiah Mataram.
  6. Pidato Dr. Sutomo tentang kesehatan, terutama didalam perkawinan, kelahiran dan pemeliharaan baji serta luhurnja kewadjiban jang diletakkan oleh masjarakat diatas pundak kaum wanita .
  7. „ Zelfkritiek" oleh N. Kasijem utusan Aisjiah Djakarta.
  8. „ Pengadjaran Anak Perempuan" oleh utusan Wanita Katholik.

 Putusan-putusan :

  1. Pengurus P.P.I.I. ditetapkan di Djakarta dengan Nj . Moestadjab sebagai pemuka (ketua).
  2. Tentang Seri-Derma. Tentang memintakan rechtspersoon untuk ,,Seri-Derma" belum dapat diputuskan . Usul ini diundurkan sampai tiga bulan. Sesudah itu Pengurus harus mengadakan referendum dengan semua anggota P.P.I.I. untuk menetapkan, apakah ,,Seri-Derma" dimintakan rechtspersoon atau mendjadi stichting. Didalam tiga bulan itu Pengurus dan anggotaanggota P.P.I.I. harus menjelidiki dengan teliti tentang soal rechtspersoon dan stichting.
  3. Mosi: Kongres mengambil mosi terhadap rakjat Indonesia tentang asas- asas P.P.I.I.: P.P.I.I. berasas kebangsaan . P.P.I.I. mendjadi sebagian dari Pergerakan Kebangsaan Indonesia. P.P.I.I. harus mendjundjung keperempuanannja, meneguhkan imannja dan mendalamkan kebatinannja .

23

  1. Pensiun Djanda-djanda Landsdienaren Indonesia : Ditetapkan bahwa tentang soal ini, Pengurus akan berhubungan dengan V.V.L.
  2. Peringatan untuk Pengurus P.P.I.I.:
    1. Kongres memperingatkan Pengurus tentang pasal III jang senantiasa didjalankan salah. Dengan ini maka pekerdjaan P.P.I.I. mendjadi lain sekali . Sekarang jang mendjadi anggota hanja perkumpulan sadja dan bukan tjabang.
    2. Pengurus menetapkan onderwerp-onderwerp jang akan dibitjarakan didalam kongres jang akan datang serta prae-adviseurnja. Sebelum kongres, stelling-stelling tentang onderwerp jang akan dikemukakan oleh prae-adviseur itu disiarkan didalam ,,Isteri".
  3. Peringatan untuk Anggota P.P.I.I.:
    1. Anggota-anggota P.P.I.I. hendaklah berdaja-upaja dengan sekuat-kuatnja, agar perkawinan anak-anak dapat ditjegah dan supaja didalam perkawinan kaum perempuan tahu dengan sungguh-sungguh tentang kewadjiban dan haknja .
    2. Anggota-anggota P.P.I.I. hendaklah menjokong s.k. „ Isteri", baik dengan uang maupun dengan mentjarikan iklan dan langganan.
    3. Anggota-anggota P.P.I.I. hendaklah setiap bulan seberapa dapat mengirimkan karangan kepada redaksi „ Isteri".
  4. Perobahan Anggaran Dasar (lihat dan bandingkan tentang maksud dan ichtiar P.P.I.I. (P.P.P.I. ) sebelum kongres tahun 1930 dan maksud/ichtiar P.P.I.I. jang berkedudukan di Djakarta ) .
  5. Propaganda : Diharapkan agar P.P.I.I. berdaja-upaja dengan sekuat-kuatnja untuk mempertahankan watak kebangsaan Indonesia. Umpamanja mentjari hubungan baik didalam maupun diluar negeri.
  6. Tentang Warisan Almarhum Mugarumah: Kongres menetapkan Nj . Sukonto (Mataram ) untuk menguruskan terus hal warisan almarhumah. Supaja Pengurus melangsungkan pembitjaraan ini dengan Nj. Sukonto, jang telah dapat bantuan dari Sdr. Mr. Ali Sastroamidjojo.
  7. Perutusan ke Lahore : P.P.I.I. memutuskan mengirim perutusan ke „ All Asian Women Conference" (= Kongres Perempuan se Asia ) di Lahore. Perutusan itu terdiri dari : Tjalon I : N. Sunarjati ( Sukemi ) .  " : Nj. Santoso.
  8. Kongres jang akan datang diadakan di Solo.
  9. Tugas untuk „ Badan-Perantaraan”.
    1. Badan- Perantaraan mendjadi perantaraan antara Pengurus dan anggota-anggota P.P.I.I.
    2. Mempeladjari tentang hak-pilih kaum perempuan (vrouwenkiesrecht) dan lain-lain.
    3. Menjelidiki tentang hygiene dalam kampung-kampung dan kematian baji serta memberikan laporan tentang hal ini kepada Pengurus.
    4. Mengadakan ,,kantor-penjuluh-perburuhan" =(arbeids-inlichtingsbureau) .
    5. Memadjukan P.P.P.P.A. (Perkumpulan Pembrantasan Perdagangan Perempuan dan Anak-anak) .
    6. Tiap-tiap tahun memberikan laporan kepada Pengurus tentang pekerdjaannja, dan
    7. Lain-lainnja jang harus dipentingkan.


PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA (P.P.I.I. ) KE -II .

 Susunan Pengurus:

  1. Nj. Mustadjab — Ketua.
  2. " Suwandi 3 — Wakil-Ketua.
  3. " Sri Mangunsarkoro — Penulis I.
  4. " Badingudjaman — Penulis II
  5. " Hardjono — Bendahari.
  6. Nj . Sh. Suparto — Pembantu.
  7. " Sunarjo Mangunpuspito ―― Pembantu.


AZAS-AZAS P.P.I.I.: Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia dengan singkatan P.P.I.I. beranggota 32 perhimpunan, berkumpul didalam rapat besarnja di Surabaja pada tanggal 13 sampai 18 Desember 1930 :

Mendengar: pandangan-pandangan tentang langkah dan sepak-terdjang jang telah didjalankan oleh P.P.I.I., langkah dan sepak-terdjang mana dan watak memperlihatkan bagaimana rupa dan P.P.I.I.,

Mengingat: segala pengalaman, jaitu pada waktu-waktu jang telah lalu berhubung dengan pekerdjaannja dikalangan sendiri didalam per gaulannja dengan perkumpulan lain-lainnja jang sebangsa,

Mendapat kejakinan : bahwa sesuatu perkumpulan tak akan bertindak dan bekerdja dengan ketetapan djikalau tidak berazas sebagai dasar dan sepak-terdjangnja


Memutuskan :

Bahwa mulai pada waktu mosi ini diterima, P.P.I.I. berazas seperti dibawah ini :

  1. Manusia bersifat dua, jakni laki dan perempuan. Kedua-duanja perlu dan masing-masing berwatak sendiri jang dipergunakan untuk memenuhi kewadjibannja sendiri djuga. Oleh karena itu maka kita berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki harus dihargai sama.
  2. Sebagai perempuan kita senantiasa akan :
    1. Menghilangkan segala perasaan, bahwa perempuan kurang berharga dari pada lelaki, perasaan mana hanja timbul dari pengiraan sendiri belaka.
    2. Mendidik dan memperkuat segala watak perempuan jang utama.
  3. Perempuan Indonesia" berarti „ Ibu Indonesia". Artinja : Keadaan tanah-air kita Indonesia dikemudian hari sebagian besar tergan

24 tung pada kaum perempuan Indonesia, ialah Ibu Indonesia. Oleh karena itu maka kita selalu berdaja- upaja memperbaiki kehidupan dan penghidupan kaum perempuan Indonesia.

IV. Pergerakan Perempuan Indonesia adalah sebagian dari pada Pergerakan Kebangsaan Indonesia . Didalam pergerakan itu kaum perempuan mengambil bagian pekerdjaan jang selaras dengan haluan dan watak perempuan untuk mendjundjung deradjat Indonesia .

Maksud dan ichtiarnja :

  1. P.P.I.I. bermaksud mendjadi pertalian antara segala perhimpunan perempuan Indonesia, dan memperbaiki nasib serta mendjundjung deradjat perempuan umumnja, teristimewa pe rempuan Indonesia dengan bersandar kepada kebangsaan, tidak dengan berasas sesuatu agama atau politik .
  2. Untuk mentjapai maksud itu,maka P.P.I.I. akan :
    1. Mentjari dan menundjukkan djalan serta berichtiar melakukan atau mendjalankan daja-upaja, umpamanja studiefonds ; pendeknja memperkuat hal-hal jang utama untuk mentjapai maksud itu.
    2. Mengadakan kongres tiap-tiap tahun untuk membintjangkan segala soal perempuan, teristimewa soal perempuan Indonesia .
    3. Menerbitkan surat-kabar jang akan mendjadi balai-suara P.P.I.I. dan perempuan Indonesia seumumnja untuk membintjangkan perihal hak-hak dan kewadjiban, keperluan, kemadjuan dan segala matjam soal jang berhubungan dengan kehidupan dan penghidupan perempuan umumnja , teristimewa perempuan Indonesia.
    4. Mendjadi hakim-pemisah untuk mendamaikan anggota-anggotanja jang berselisihan.


KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE-III.

Pada tanggal 25 sampai 29 Maret 1932 kaum wanita Indonesia mengadakan kongresnja jang keempat di Solo. Kongres ini disebut djuga Kongres P.P.I.I. ke- III. Panitia penjelenggara dipimpin oleh Nj. N. Singgih.

 Atjara :

  1. Resepsi .
  2. Rapat- rapat tertutup.
  3. Rapat-rapat terbuka.
  4. Darmawisata.

 Pidato - pidato :

  1. Pidato-pidato pembukaan oleh Ketua P.P.I.I.
  2. Ichtisar keadaan P.P.I.I. mulai 23 Desember 1930 sampai 25 Maret 1932 oleh Penulis P.P.I.I.
  3. „Perempuan dan ekonomi" oleh N. Muniati (Salatiga) .
  4. „ Perawatan kaum paupers" oleh Nj. Sumadi (Surabaja) .
  5. „ Andjuran” Nj. Supandan, jang mengandjurkan persatuan dan agar kaum perempuan Indonesia terdjun kedalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.
  6. Laporan Pengurus studiefonds ,,Seri Derma ".
  7. „ Koperasi ” oleh Dr Samsi ( Surabaja) .
  8. Laporan Sidang Pengarang dan tata-usaha ,,Isteri".
  9. „ Masaalah Talak" oleh utusan Aisjah.
  10. ,,Tentang Perkumpulan Pemberantasan Perdagangan Perempuan dan Anak- anak (P4A) oleh Nj. Ruswo.
  11. „ Perempuan dalam politik" oleh Nj. Suparto.
  12. „ Kebangsaan" oleh Ki Hadjar Dewantara

Putusan - putusan :

  1. Terhadap Pengurus :
    1. Pengurus tetap tinggal di Djakarta dan Nj. Suwandi sebagai Ketua .
    2. Tempat kedudukan Pengurus dipilih buat tiap-tiap tiga tahun lamanja.
    3. Kongres memberi kuasa kepada Nj. Suwandi untuk mengadjukan kandidat-kandidat anggota Pengurus baru. Anggota-anggota P.P.I.I. di Djakarta memilih dari kandidat-kandidat itu seperlunja untuk memenuhi djumlah Pengurus.
    4. Untuk menggiatkan pekerdjaan komisi fusi, maka Pengurus wadjib memberi sokongan uang kepada komisi tersebut.
    5. Pengurus harus membajar 50% dari harga langganan „ Isteri" jang diberikan dengan tjuma-tjuma kepada anggota-anggota P.P.I.I. Mulai tahun ke-IV masing-masing anggota P.P.I.I. hanja menerima selembar „Isteri" dengan tjuma-tjuma.
    6. Pengurus supaja mengusahakan berdirinja kongresfonds .
    7. Tentang warisan Mugarumah:
       Kongres memberi kuasa kepada Pengurus, supaja menjelenggarakan hal itu dengan Mr Ali Sastroamidjojo. Dan kongres menetapkan pula bahwa dalam    mengerdjakannja, Pengurus harus mempertahankan keperwiraan ( edelmoedig heid) perikatan kita.
  2. Terhadap Sidang Pengarang „ Isteri” :
    1. Tempat kedudukan Sidang- Pengarang pindah ke Surabaja .
    2. Anggota-anggota P.P.I.I. jang tidak mempunjai orgaan sendiri, tiap bulan sedikit-dikitnja harus mendjualkan lima buah „Isteri ” atau mentjarikan langganan lima buat setahunnja . Angggota-anggota P.P.I.I. jang sudah mempunjaiorgaan sendiri, sedapat-dapatnja hendaklah memenuhi kewadjiban itu djuga atau membantu kemadjuannja dengan propaganda dan iklan dalam madjalahnja .
    3. Djika dapat, supaja harga langganan „ Isteri” diturunkan .
  3. Terhadap „ Seri-Derma" :
    1. „ Seri-Derma" mendjadi stichting ( jajasan ) .
    2. Tempat kedudukan „,Seri-Derma" pindah ke Solo.

25

  1. Tiap-tiap tempat, jang ada anggota P.P.I.I. harus diadakan filiaal dari „Seri-Derma".
  2. Menetapkan komisi redaksi untuk anggaran „Seri-Derma", jakni Nj. Suparto dan N. Nurani.

D. Terhadap Komisi fusi:

  1. Komisi diberi waktu satu tahun untuk menjelesaikan pekerdjaannja.
    Pada kongres jang akan datang, ditetapkan berdirinja badan fusi dalam P.P.I.I.
  2. Anggota-anggota P.P.I.I. jang netral jang belum dapat masuk kedalam badan itu, masih tetap mendjadi anggota P.P.I.I.
  3. Sebelum fusi terdjadi (djadi sampai kongres jang akan datang) anggota-anggota jang kemudian akan turut fusi, meskipun sudah masuk kedalam komisi, masih djuga tetap membajar uang iuran kepada Pengurus.

E. Terhadap para pemimpin dalam kalangan P.P.I.I.

  1. Mengingati gawatnja pertjampur-gaulan anak-anak muda Indonesia laki-laki dan perempuan jang sering melanggar kesusilaan timur, pemimpin-pemimpin sebagai ibu harus mengamat-amati pergaulan itu dengan perasaan jang lemah-lembut.
  2. Mereka diharap supaja memberikan tjontoh kepada rakjat tentang hidup bersahadja.
    Putusan ini diambil, berhubung dengan per baikan ekonomi kita.
  3. Supaja mereka berdaja-upaja memimpin penghidupan rakjat.

F. Perobahan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal II.

Hal berhenti sebagai anggota: Berhenti sebagai anggota boleh terdjadi:

  1. Karena permintaan sendiri.
  2. Karena dalam 3 bulan berturut-turut tidak membajar iuran tetap, walaupun sudah diperingatkan oleh Pengurus.
  3. Karena putusan Pengurus, kalau beralaskan keadaan atau perbuatan dari sesuatu anggota jang mengetjewakan atau bertentangan dengan azas P.P.I.I. atau tak mengindahkan kewadjibannja sebagai anggota.
  4. Atas putusan Pengurus itu, anggota jang dikeluarkan boleh minta keadilan pada persidangan anggota.

G. Terhadap kepada P.P.I.I. seumumnja:

  1. Kongres mengambil mosi terhadap perkumpulan-perkumpulan kebangsaan, baik jang bekerdja dalam kalangan politik, maupun kalangan sosial, supaja memperhatikan soal perawatan miskin dengan sebaik-baiknja.
  2. „Badan perantaraan" dihapuskan. Seboleh-bolehnja tiap-tiap tiga bulan sekali anggota anggota P.P.I.I. jang berdiam disatu tempat, harus membikin pertemuan, untuk membuat aksi bersama-sama.
  3. Dimana perlu P.P.I.I. sebaik-baiknja mendirikan informatie-bureau, terutama buat kaum dan anak perempuan.
  4. Kaum P.P.I.I. harus mendidik anak-anak laki dan perempuan dalam kesutjian hati, supaja pernikahan bisa sesutji-sutjinja dan sesehat-sehatnja.
  5. Mentjari perhubungan dengan lain-lain perkumpulan jang mengadjukan pertenunan, sebagai sjarat untuk mendidik dan memperbaiki perekonomian rakjat kita. Kaum ibu wadjib menguatkan aksi ini.
  6. Buat tempat-tempat jang banjak pertjeraian, boleh diminta supaja P.P.I.I. memberikan penerangan dan peringatan kepada umum tentang maksud dan tudjuan perkawinan, asal ongkos djalan dipikul oleh jang meminta.
  7. Kongres memberi kuasa kepada N. Sujatin, untuk mempeladjari soal perburuhan perempuan dan untuk mengeluarkan risalah tentang hal itu.
  8. Tentang usul permintaan kepada Pemerintah, supaja Pemerintah memperhatikan weduwen fonds buat gesubsidieerde instellingen, belum diadakan putusan.
  9. Kongres jang akan datang, sedapat-dapatnja harus diadakan dalam liburan Paskah dan bertempat di Bandung atau di Mataram.

P.P.I.I. ke III.

Bentuk dan susunan Pengurusnja hampir tetap, hanja Ketua, jakni Nj. Mustadjab diganti oleh Nj. Suwandi. Demikian pula perkumpulan-perkumpulan jang mendjadi anggotanja.

Pengurus:

  1. Nj. Suwandi, Ketua,
  2. Nj. Sri Mangunsarkoro , Penulis I,
  3. Nj. Badingudjaman, Penulis II,
  4. Hardjono, Bendahari,
  5. Nj . Sh. Suparto, Pembantu,
  6. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Pembantu.

KONPERENSI P.P.I.I.

Pada tanggal 25-26 Djuni 1932 , di Mataram (Jogjakarta ) diadakan konperensi antara anggota anggota P.P.I.I. jang kurang lebih sama haluannja. Dipimpin oleh Nn. Sujatin (Kartowijono ) Konperensi ini menghasilkan suatu badan fusi antara beberapa anggota P.P.I.I. Badan baru itu diberi nama „Isteri Indonesia”.

Azasnja ialah:

Kebangsaan, kerakjatan, kenetralan terhadap agama.

Tudjuannja:

Indonesia-Raja.

Sebagai ketua I telah dipilih Nj. Sh. Suparto.

KONGRES PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA KE-IV.

Pada tanggal 6-8 Mei 1933 „Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia" (P.P.I.I.) dibawah pimpinan Nj. Suwandi mengadakan kongresnja jang ke IV. Putusan jang terpenting, diantaranja memilih ketua baru jakni Nj. Sri Mangunsarkoro.

P.P.I.I. ke IV.

SUSUNAN PENGURUS:

  1. Nj . Sri Mangunsarkoro, Ketua.
  2. Nj . Suwandi, Wakil-Ketua.
  3. Nj . Badingudjaman, Panitera I.
  4. Nj . Malkan, Panitera II.
  5. Nj . Hardjono, Bendahari .
  6. Nj . Sh. Sh. Suparto, Pembantu.
  7. Nj. Suparjo Mangunpuspito, Pembantu.

Didalam perdjalanan P.P.I.I. tampak perkumpulan-perkumpulan wanita baru jang tidak/belum menggabungkan diri didalam P.P.I.I. Lambat-laun makin djelas tampak kemadjuan kaum wanita Indonesia dalam konsepsi tentang diri pribadinja, tentang perdjoangannja, tentang tjita-tjitanja dan tentang tanggung-djawabnja terhadap nusa dan bangsanja. Dan didalam pergerakan kaum wanita Indonesia selalu tumbuh dan subur kesadaran dalam usaha mentjari dasar-dasar kerdja-sama jang erat untuk bersatu memperdjuangkan dan membela nasib kaumnja. Mereka selalu melihat adanja kemadjuan didalam perwudjudan tjita-tjitanja dan dengan sadar mentjari kekuatan dalam persatuan nja dengan djalan musjawarat.


Demikianlah timbul inisiatip dikalangan kaum wanita untuk mengadakan lagi KONGRES PEREMPUAN INDONESIA sebagai landjutan dari pada Kongres Perempuan Indonesia jang diadakan di Jogjakarta pada tanggal 22-25 Desember 1928. Perlu kiranja kita tjantumkan disini bahwa djumlah perkumpulan-perkumpulan wanita pada waktu itu kurang-lebih 160 (seratus enam puluh) buah dan tersebar diseluruh tanah air, sehingga menarik perhatian Pengurus P.P.I.I. ke IV untuk menjatukan tenaga dan fikiran kaum wanita jang banjak terpentjar itu guna mewudjudkan tjita-tjita : „Ketinggian deradjat perempuan serta kebesaran tanah-air dan bangsa Indonesia umumnja".


Oleh karena itu maka P.P.I.I. ke IV tidak bermaksud mengadakan kongresnja, akan tetapi di ganti dengan mengambil inisiatip untuk mengadakan „KONGRES PEREMPUAN INDONESIA ke II".


Pada bulan Djuni 1934 Pengurus P.P.I.I. di Djakarta telah mengeluarkan maklumat jang ditudjukan kepada seluruh kaum ibu Indonesia, baik perkumpulan-perkumpulan wanita jang tergabung didalam P.P.I.I. maupun jang ada diluarnja, untuk bersama-sama mengadakan kongres. Adjakan P.P.I.I. ini disambut dengan gembira oleh perkumpulan-perkumpulan wanita diseluruh Indonesia.


Pada bulan Maret 1935 dimulai dengan membentuk:


PENGURUS KONGRES jang anggota-anggotanja terdiri dari :
Nj . Sri Mangunsarkoro, Ketua.
Nj . Suwarni Pringgodigdo, Wakil-Ketua.
Nj . M. D. Moh. Rum, Panitera I.
Nj. Suhariah, Panitera II
Nj. Suparto, Bendahari.
Nj . Wiria Atmadja, Anggota
Nj . Hardjono, Anggota
Nj. Sardjono, Anggota
Nj . Badariah, Anggota
Nj. Djenawar, Anggota
Nj . Kasman, Anggota
Nj. Mahadi Arif, Anggota
Nj. Winoto, Anggota
Nj. Surjati, Anggota
Nj . Suhara, Anggota


KOMITE-PUSAT-KONGRES jang anggota-anggotanja terdiri dari: Ketua I : Nj . Abdulrachman.
Ketua II : Nj . Sidhito.
Wakil-ketua : Nj . Parma Iskandar.
Panitera I : Nj. Sukamto.
Panitera II : Nj . Mutinah.
Bendahari I : Nj . Kusno.
Bendahari II : Nj . Wiria Atmadja.
Anggota-anggota : Nj . Sardjono, Nj. Dachlan, Abdullah, Nj. Kayadu, Nj. Rachman Tamin, Nj. S. Suwandi, Nj. Alim, Nj. S. Gunawan, Nj. Sri Mangunsarkoro, Nj. Badingudjaman, Nj. Margono, Nj. Sarpan dan N. Suhara.


BADAN PENGAWAS KEUANGAN jang anggota-anggotanja terdiri dari:

  1. Nj . R. A. A. Kusumo Utojo,
  2. Nj. Moh. H. Thamrin,
  3. Nj. Muchtar Praboe Mangkoenegoro.

Perlu djuga kita tuliskan disini, bahwa oleh anggota-anggota kongres kepada P.P.I.I. diserahkan kepertjajaan untuk menjusun Pengurus Kongres itu. Anggota-anggota Pengurus Kongres jang tersebut diatas itu diambil dari beberapa orang pemimpin perkumpulan-perkumpulan wanita jang mendjadi anggota kongres. Dengan demikian maka Kongres Perempuan Indonesia jang ke II ini sungguh-sungguh bersifat umum dan didukung oleh pergerakan-pergerakan perempuan dari berbagai aliran dan daerah. Dengan demikian maka lenjap pulalah kekuatiran seolah-olah Kongres Perempuan Indonesia ini mendjadi kongresnja salah satu golongan atau perkumpulan.


MAKSUD KONGRES:


Merapatkan persaudaraan antara perkumpulan perkumpulan perempuan Indonesia, untuk memperbaiki nasib Kaum Perempuan Indonesia dan Rakjat Indonesia umumnja.


DASAR KONGRES:

  1. Kenasionalan,
  2. Kesosialan,
  3. Kenetralan,
  4. Keperempuanan.

Ibu Soekonto.

Gedung Djojodipuran jang beriwajat di Jogjakarta Tempat Kongres Perempuan Indonesia Pertama diadakan.

Kongres Perempuan Pertama 1928 di Djokjakarta.

KONGRES PEREMPUAN INDONESIA KE II.

Kongres Perempuan Indonesia jang kedua dilangsungkan di Djakarta dari tanggal 20 s/d 24 Djuli 1935.


MAKSUD K. P. I.


Merapatkan persaudaraan antara perkumpulan-perkumpulan perempuan Indonesia, untuk memperbaiki nasib Kaum Perempuan Indonesia dan Rakjat Indonesia seumumnja.

DASAR K.P.I.

  1. Kenasionalan : Untuk memenuhi dasar kenasionalan itu, tiap-tiap perkumpulan jang turut haruslah mengakui bahwa Indonesia tanah tumpah darahnja dan bekerdja untuk rakjat Indonesia seumumnja.
  2. Kesosialan : Ini harus diartikan, bahwa segala pembitjaraan dan pekerdjaan Kongres itu ditudjukan kepada perbaikan Masjarakat dan umumnja, dengan tiada memasukkan semata-mata soal agama dan politik.
  3. Kenetralan : Ini harus diartikan :
    1. Bahwa tiap -tiap anggota wadjib menghargai pendirian dan haluan masing-masing golongan.
    2. Perbedaan dalam faham dan haluan hendaklah dipandang sebagai suatu hal jang dapat menambah luas dan dalamnja pemandangan masing-masing.
  4. Keperempuanan : Ini harus diartikan : Bahwa pekerdjaan Kongres harus ditudjukan kepada pembukaan segala djalan bagi perempuan Indonesia kearah kemadjuan dan ketinggian deradjatnja untuk mendjalankan kewadjibannja sebagai „Ibu Bangsa". PIMPINAN RAPAT :
    1. Nj. Sri Mangunsarkoro.
    2. Nj. Sh. Suparto.
    Atjara :
    1. Resepsi.
    2. Rapat-rapat tertutup.
    3. Rapat-rapat umum.
    Pidato - pidato :
    1. Pidato Ketua Komite Pusat Kongres Nj. Abdulrachman.
    2. Penjambutan Kongres oleh wakil Pengurus P.P.I.I. Nj. Hardjono.
    3. Pidato pembukaan Kongres oleh ketua Kongres Nj. Sri Mangunsarkoro.
    4. „Pemberantasan buta huruf sebagai sjarat Kemadjuan kebangsaan" oleh Nj. S. Sukirso (dari Santjojo Rini).
    5. „Arti pemuda dalam pergerakan perempuan Indonesia", oleh Nj. Emma Puradiredja (Ketua Pasundan Isteri).
    6. ,,Soal kaum buruh perempuan Indonesia" oleh Nj. Suwarni Pringgodigdo.(Pemuka „Isteri Sedar).
    7. „Kedudukan perempuan dalam hukum Islam" oleh N. Ratna Sari (anggauta Hoofdbestuur Permi. Partai Muslimin Indonesia).
    8. Arti perempuan sebagai Ibu Bangsa" oleh Nj. Sri Mangunsarkoro (anggauta Badan Pusat Wanita Taman-Siswa).
    9. „Nasib dan keadaan perempuan bangsa Kita" oleh Nj. S. Sumadhi (dari pimpinan P.S.I.I.).
    Putusan - putusan Kongres : I. Mengenai organisasi :
    1. Nama Kongres buat seterusnja tetap „ Kongres Perempuan Indonesia".
    2. Tiap-tiap tiga tahun sekali harus diadakan Kongres Perempuan Indonesia.
    3. Kongres jang akan datang diadakan di Bandung. Susunan badan persiapan Kongres itu diserahkan kepada Nj. Emma Puradiredja.
    4. Dasar-dasar dan rantjangan organisasi Kongres Perempuan Indonesia ke-II dengan beberapa perobahan diterima baik dan akan dipakai sebagai Pangkal pekerdjaan kongres buat seterusnja.
    5. Kekurangan ongkos untuk congresnummer harus dipikul oleh segenap anggota kongres.
    6. Perkumpulan-perkumpulan jang mentjarikan uang untuk kongres, harus diberi congresnummer dengan gratis.
    7. Kongres mendirikan suatu komisi jang diberi hak untuk memberi keterangan resmi tentang segala hal jang mengenai Kongres. Komisi ini terdiri dari :
      1. Nj. Sri Mangunsarkoro,
      2. Nj. Suparto,
      3. N. Suhara,
      4. N. Mr Maria Ullfah,
      5. ....(harus ditjarikan)>
    8. Tiap-tiap kongres dipimpin oleh Pengurus Kongres jang baru. II. Usaha perbaikan nasib perempuan di Indonesia:
      1. Kongres mengadakan suatu badan penjelidikan perburuhan perempuan Indonesia jang berkewadjiban menjelidiki keadaan itu diseluruh Indonesia. Susunan badan itu diserahkan kepada Nj. Sri Mangunsarkoro.
      2. Badan ini harus mengeluarkan massale enquete dan jang diselediki lebih dahulu, ialah perburuhan jang gadjinja kurang dari ƒ 15,— (lima belas rupiah).
      3. Untuk keperluan badan itu, maka tiap-tiap anggota kongres diwadjibkan membajar iuran tiap-tiap bulan. Iuran diatur menurut hak suara. Tiap satu suara harus membajar 25 sen. Pembajaran iuran tiap kwartal harus dikirimkan kepada badan penjelidikan, dihitung mulai bulan Agustus.
      4. Kongres mengandjurkan kepada sekalian anggota supaja menjelidiki kedudukan perempuan dalam hukum Islam dan menjokong badan penjelidikan talaq dan nikah jang sudah diadakan oleh Pasundan Isteri. Alamat badan ini
          ialah : p/a N. Rumsari, Guru van Deventerschool, Bandung.
        1. Kongres telah menerima mosi tentang perkawinan dalam hukum Islam, jang putusannja sebagai berikut:
        2. Mewadjibkan segala anggota Kongres supaja, djika orang terkena oleh keburukan dan kurang keadilan dalam hal jang berhubungan dengan perkawinan menurut hukum Islam, tetapi jang tidak berlaku dengan sebenarnja, selalu bersedia untuk memberi pertolongan dan perlindungan jang semestinja.
        1. Usaha perbaikan perempuan Indonesia:
          1. Kongres menetapkan, bahwa kewadjiban perempuan Indonesia jang terutama, ialah mendjadi „Ibu Bangsa " jang berarti bahwa tiap-tiap perempuan Indonesia wadjib berusaha akan timbulnja bangsa jang baru, jang lebih sadar akan kebangsaannja.
          2. Anggota-anggota kongres diwadjibkan mengadakan perhubungan sebanjak-banjaknja dengan pemuda-pemuda kita, supaja ada saling mengerti antara tua dan muda, sehingga kemudian pekerdjaan golongan tua dapat disambung oleh golongan muda dengan sebaik-baiknja. Untuk kebaikan perhubungan itu, perbuatan kita harus disandarkan pada sikap menghargai dan tidak mengemukakan diri (waardig).
        2. Usaha pemberantasan buta huruf:
          1. Tiap-tiap anggota Kongres diwadjibkan mengadakan usaha pemberantasan buta huruf. Agar supaja pekerjaan ini berdjalan dengan baik, maka oleh Kongres diadakan registratiebureau (biro-pendaftaran). Badan ini berhak menetapkan dengan kemufakatannja masing-masing anggota: berapa djumlah orang buta huruf jang harus tertolong dalam suatu tempo jang ditetapkan oleh registratiebureau. Sampai pada Kongres jang akan datang (3 tahun lagi) anggota-anggota Kongres bersama-sama sedikitnja harus memberantas buta huruf dari 5000 (lima ribu) orang perempuan dewasa.
          2. Badan registrasi terdiri atas :
            1. Nj . S. Sumadhi,
            2. Nj . H. Thamrin,
            3. Nj . Suparto.
          3. Tiap-tiap anggota kongres harus membajar iuran untuk badan registrasi, banjaknja satu rupiah dalam setahunnja.
          4. Peraturan-peraturan mendjalankan pengamat-amatan atas baiknja perdjalanan pemberantas an buta-huruf diserahkan kepada badan registrasi.
        3. Peringatan-peringatan kepada kongres:
          1. Karena kongres belum dapat mengusahakan surat kabar perempuan, maka diserukan supaja anggota mengirimkan dulu suaranja kepada surat-surat kabar lain.
          2. Supaja pada Kongres jang akan datang hanja diadakan tiga pembitjaraan.
          3. Supaja memperhatikan kesehatan perempuan Indonesia.
          4. Supaja bangsa kita jang berketjukupan, hidup dengan sederhana. Kelebihan uang dipergunakan untuk keperluan kebangsaan.
          5. Pengakuan dan sumpah kongres, bahwa hak dan harga perempuan dan laki-laki adalah sama harus ditunda dulu sampai kongres membukti kan kepada rakjat Indonesia, bahwa kemauan dan keberanian ada pada kita.
          ANGGOTA-ANGGOTA KONGRES :
          1. Kaum Ibu Tuban, Tuban.
          2. Mardi Putri, Pemalang.
          3. Pasundan Istri, Bandung.
          4. Sarekat Putri Islam, Makasar.
          5. Perkumpulan Rukun Istri, Tanggerang.
          6. Permi (Partai Muslimin Indonesia ) bag. Istri, Padang.
          7. Persatuan Istri Andalas, Bandung.
          8. Istri Sedar, Mataram.
          9. Wanita Taman Siswa, Mataram.
          10. Persaudaraan Istri, Bandung.
          11. Kemadjuan Istri, Djakarta.
          12. Istri Indonesia, Djakarta.
          13. Wanito-Utomo, Mataram.
          14. Putri Budi Sedjati , Surabaja.
          15. Santjojo Rini, Solo.
          16. Persatuan Putri Indonesia, Surabaja.
          17. Aisjiah, Mataram.
          18. Darmo Laksmi, Salatiga.
          19. Kautamaan Istri, Medan.
          20. Wanito Kentjono, Bandjarnegara.
          21. Seri Derma, Solo.
          22. Partai Sarikat Islam Indonesia bag. Istri, Garut.
          23. Wanita Sedjati, Bandung .
          24. Pikat (Pertjintaan Ibu kepada Anak Turun menurun), Menado.
          Djumlah ini ditambah lagi dengan Komite Pergabungan Guru-guru sekolah Islam Perempuan dan Sekolah Dinijah Padang Pandjang.

          KONPERENSI PERIKATAN PERKUMPULAN ISTERI INDONESIA (P.P.I.I.).

          Pada tanggal 14 dan 15 September 1935 di Mataram (Jogjakarta) diadakan konperensi Perikatan Perkumpulan Isteri Indonesia (P.P.I.I.). Dalam konperensi ini telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut :

          1. Mulai saat itu P.P.I.I. dibubarkan, karena sudah berdiri badan „Kongres Perempuan Indonesia" jang maksudnja sama dengan P.P.I.I. dan lebih luas daerah pekerjaannja ;
          2. Segala harta-benda P.P.I.I. diserahkan kepada badan Kongres itu, sebagai modal untuk keperluan perdjalanan pekerdjaan jang sudah ditentukan:
          3. Uang dari „Seri Derma” sebanjak f. 1751,28 jang dulu disediakan sebagai studiefonds gadis gadis Indonesia, diserahkan kepada badan „Kongres Perempuan Indonesia" dengan ketentuan supaja dipergunakan untuk keperluan ongkos pemberantasan buta huruf dikalangan kaum Ibu Indonesia.

        KONGRES PEREMPUAN INDONESIA III.

        Kongres umum dari Perempuan Indonesia bernama „Kongres Perempuan Indonesia" dengan singkatannja: K.P.I.

        AZAS-AZAS K.P.I.:

        1. Kebangsaan:
        2. Untuk memenuhi azas kebangsaan itu, tiap-tiap perkumpulan jang turut haruslah mengakui, bahwa Indonesia tanah tumpah darahnja dan bekerdja untuk rakjat Indonesia seumumnja dan perempuan Indonesia pada chususnja.
        3. Kesosialan:
          1. Ini harus diartikan, bahwa segala pembitjaraan dan pekerjaan K.P.I. itu harus ditudjukan kepada perbaikan masjarakat pada umumnja.
          2. K.P.I. boleh membitjarakan atau bekerdja dalam lapangan-lapangan politik dan agama, djika perlu untuk memperbaiki nasib dan kedudukan sosial dari perempuan Indonesia.
        4. Sikap harga-menghargai:
        5. Ini harus diartikan :
          1. Bahwa tiap-tiap anggota wadjib menghargai pendirian dan haluan masing-masing golongan.
          2. Perbedaan dalam faham dan haluan hendaklah terpandang sebagai suatu hal jang dapat me nambah luas dan dalamnja pemandangan masing-masing.
        6. Keperempuanan. Ini harus diartikan :
          1. Bahwa pekerdjaan K.P.I. harus ditudjukan kepada pembukaan segala djalan bagi perempuan Indonesia kearah kemadjuan dan ketinggian deradjat kemanusiaan, untuk mendjalan kan kewadjibannja sebagai „Ibu Bangsa“.
          2. Untuk mentjapai sub 4a itu, maka K.P.I. harus menuntut persamaan hak dan harga antara laki laki dan perempuan, persamaan mana harus di dasarkan pada kodrat dan kewadjiban masing-masing.
          3. Pada perempuan Indonesia harus diberikan pimpinan jang kuat untuk mendjalankan kewadjibannja lebih dulu dengan saksama, untuk membuktikan jang disebut didalam sub (b).
          4. Tak berhaklah perempuan Indonesia menuntut persamaan hak dan harga, djika kita lebih dahulu tidak memenuhi kewadjiban kita.
          5. Dalam penuntutan ini, dasar keadilan, kelurusan hati, rasa tanggung-djawab dan kebenaran harus dipegang seteguh-teguhnja.

        MAKSUD K.P.I.:

        Merapatkan hubungan antara perkumpulan-perkumpulan perempuan atau perempuan-perempuan Indonesia, untuk menguatkan usaha memperbaiki nasib kaum perempuan Indonesia pada chususnja dan rakjat Indonesia pada umumnja.

        ICHTIAR :

        Untuk mentjapai maksud itu, maka K.P.I. akan:

        1. Menjelidiki keadaan-keadaan masjarakat Indonesia, terutama jang berhubungan dengan hidup perempuan.
        2. Mempeladjari segala soal hidup, seperti dalam lapangan sosial, ekonomi, politik, agama dan lain-lainnja, agar dapat memperbaiki kedudukan perempuan Indonesia dalam semua lapangan hidup.
        3. Djika perlu mengadakan aksi bersama-sama atau bergolong-golongan kearah perbaikan nasib.
        4. Mendirikan badan-badan pekerdjaan dan penjelidikan.
        5. Mengetahui dan mengumpulkan tjatatan-tjatatan dari segala usaha, baik dari anggota biasa maupun dari badan-badan pekerdjaan dan penjelidikan.
        6. Menerbitkan madjalah, risalah dan lain-lain, djika dianggap perlu.
        7. Mentjari perhubungan dengan dunia perempuan luar Indonesia.
        8. Mengadakan kerapatan-kerapatan perempuan Indonesia.
        9. Pendeknja segala usaha, jang dapat memadjukan perempuan Indonesia dalam arti lahir dan batin, menurut asas-asas K.P.I.

        Kongres Perempuan Indonesia III dilangsungkan di Bandung pada tanggal 23-27 Djuli 1938. Kongres ini dipimpin oleh Nj. E. P. Puradiredja.

        Pengurus K.P.I. III terdiri dari :

        1. Nj . E. Puradiredja, Ketua.
        2. Nj . A. Rahim, Wakil-Ketua I
        3. Nj. Ratnawinadi, Wakil-Ketua II.
        4. Nj. S. Tirtosuwirjo, Penjurat I.
        5. Nj. Suwarni Mihardja, Penjurat II.
        6. Nj . Martakusumah, Bendahari I.
        7. Nj. A. Djojopuspito, Bendahari II.
        8. Nj . Rumsari, Pembantu.
        9. Nj. Leimena, Pembantu.
        10. Nj. Satari, Pembantu.
        11. Nj. H. Purwana, Pembantu.
        12. Nj . Malaha Hasjim, Pembantu.
        13. Nj. Aisah Prikasih, Pembantu.
        14. Nj . Sunodo, Pembantu.
        15. Nj. Mariam Abdulrachman, Pembantu.
        16. Nj . Sumardjo, Pembantu.
        17. Nj . Heerdjan, Pembantu.

        Komite Pusat Kongres terdiri dari:

        1. N. Rumsari, Ketua,
        2. Nj. Leimena, Wakil-ketua.
        3. Nj . Komoh, Penulis I.
        4. T. Husijn Kartasasmita, Penulis II
        5. T. Purwana, Bendahari.
        6. Nj. Djiun, Pembantu.
        7. Nj . Sukimin, Pembantu.
        8. Nj . Purwana, Pembantu.
        9. T. Affandi, Pembantu.
        10. T. Sudjono, Pembantu.
        11. T. Kusumah, Pembantu.
        12. T. Wiria, Pembantu.
        13. T. Satari, Pembantu.
        14. T. Enung, Pembantu.
        15. T. Maskun, Pembantu.
        16. T. Mihardja, Pembantu.
      Penasehat : Dr. Djundjunan .

      Komite - pertundjukan (opvoering). Ketua : T. Afandi. Penulis : T. Husijn . Pembantu-pembantu : Jop, Jopi, Pop, Nj . Leimena, Nj. Emur.

      Komite · rapat dan sebagainja : Ketua: T. Enung Pembantu-pembantu : Nj . Sukimin, N. Djuharaemi, Nj . Rachim, T. Garnadi, T. Djajaprawira, T. Gandasasmita, T. Mantri Guru Tjiandjur. Komite

      dan

      darmawisata :

      Nj. Ratnawinadi, Nj. Maleha Hasim. Nj. Ijih Soliah, N. Atikah, N. Supardi. Komite Pameran : Pemimpin bendahari : Nj. Aisah Prikasih. Wakil-pemimpin : Nj. Utari Wigena. Penulis I : N. Kartinah. Penulis II: N. Ratmi. Nj . Fatimah Pembantu-pembantu : Nj . Iroh, Tasja Soewirjo, Nj. M. Muharam, N. Iin Sofiah, N. Djuhaerani, N. Djuhani, N. Asnimbar N. Atikah Djumirah. Cie · Perumahan : Mariam

      Menghias tempat Kongres. Pengurus : Nj . Heerdjan. Komite keuangan : T. Otto Iskandar di Nata, Ketua. Wakil-ketua. T. Suprodjo, T.A. Rachim, Penulis. T. Niti Sumantri, Bendahari. T. Sudiani, Pembantu. T. Ali Tirtosuwirjo, Pembantu. T.G. Suria Sumantri, Pembantu. DAN

      DASAR

      Atjara : 1. 2. 3. 4.

      32

      Resepsi , Rapat-rapat tertutup , Rapat-rapat umum, Darmawisata.

      K. P. I.

      Ke - III :

      1. Menetapkan banjaknja suara anggota. 2. Membentuk komisi terdiri dari Njonja-njonja dari P.S.I.I., Isteri Indonesia. P.I.P.B. dan Nj. Mr Maria Ullfah Santoso, sebagai juridisch adviseuse (penasehat juridis ) untuk membuat rentjana anggaran rumah tangga K.P.I. 3. Kongres Perempuan Indonesia tidak mendjadi badan jang tetap . 4. Menetapkan anggaran dasar jang baru. 5. Tentang pemberantasan buta huruf: a. Pekerdjaan B.P.B.H. dilandjutkan sebagai badan K.P.I. dibawah pimpinan Nj. Supar to dan bertempat di Djakarta. b. Nj. Suparto diberi kekuasaan untuk me nambah pengurus dimana perlu. untuk verificatie- commissie c. Mendirikan H. iksa terdiri dari Njo memer kas B.P.B. nja-njonja dari Serikat Isteri Djkarta, P.I.P.B. dan Pasi Djakarta . 6. Tentang kedudukan dalam perkawinan.

      Komite Perdjamuan : Ketua : Nj . H. Purwana. Pembantu-pembantu : Nj . Emur, Nj . Memed.

      MAKSUD K.P.I. II .

      7. ,,Kedudukan Perempuan Indonesia dalam hu kum Perkawinan", oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.

      Abdulrach

      Mendjumput/mengantarkan : Pengurus: Nj. Sumardjo.

      1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.

      5. „ Hal Pelatjuran ” oleh Nj . Sunarjati Soekemi.

      Putusan

      Ketua: Nj . H. Purwana. Pembantu-pembantu : Nj . Emur, Nj . Memet, Nj . Atikah Prikasih, T. Maskun, T. Purwana, T. Djenab. Cie - Redaksi :

      Ketua : Nj . Sunodo. Pembantu- pembantu : Nj. man, Nj . Sutaleksana.

      2. „Hari Ibu”, oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito. 3. „ Pendidikan Pemuda kita ", oleh N. Rumsari. 4. ,,Vrouwenkiesrecht" (= Hak-pilih-wanita) , oleh Nj. Datuk Tumenggung .

      6. „ Kedudukan Perempuan Indonesia jang men tjari nafkahnja sendiri.

      resepsi :

      Ketua : Nj . Satari. Pembantu-pembantu : T. Satari, Nj . Djiun, semua anggota komite. Komite

      1. „ Perempuan mendjadi Pembangun dalam sega. la bagian masjarakat kebangsaan", pidato pem bukaan pada rapat umum I oleh Nj. Emma Puradiredja.

      kongres

      seperti

      Perempuan

      Indonesia

      a. K.P.I. III setudju dengan segala usul Nj. Mr Maria Ulfah Santoso ditambah de ngan usul dari Pasi (Pasundan Isteri ) , Isteri Indonesia dan Madjelis Pergerakan Perempuan P.S.I.I. ( Partai Sarekat Islam Indonesia ) jang pada batinnja sama dengan usul-usul Nj. Mr Maria Ulfah San toso. b. Mendirikan Komisi untuk membuat rentja na peraturan perkawinan jang berasas atas usul-usul tersebut diatas, jang terdiri dari Nj. M.U. Santoso dan Nj. Datuk Tumeng gung dari P.I.P.B. Nj. Sumadhi dari P.S.I.I. , Nj . Gunawan dari Sarekat Isteri Djakarta, Nj. M. Wiria Atmadja dari Pasi, Nj. Kasman dari Jibda (Jong Islamieten Bond Damesafdeeling) dan seorang lagi da ri Isteri Indonesia Djakarta . c. Pekerdjaan Komisi ini harus selesai dalam satu tahun adan akan diperundingkan da lam konperensi dari anggota-anggota K.P.I. d . K.P.I. ke- III akan mengirimkan wakilnja kepersidangan All Islam Congres jang akan datang.

      e. Mengirimkan mosi kepada All Islam Congres jang isinja sebagai berikut:

      Minta dengan sangat supaja ajat-ajat dari Al-Quran jang bersangkutan dengan perkawinan hendaknja ditafsirkan dengan keterangan-keterangan jang sebenarnja seperti maksud perintah Tuhan dan kehendak Nabi kita jang sutji dan adil itu.

      7. Tentang Hak-pilih untuk perempuan:

      K.P.I. menjerahkan kepada anggota-anggota supaja meneruskan pekerdjaan dan penjelidikan tentang hak-pilih dengan sebebas-bebasnja, djika tidak mengenai prinsipnja.

      8. Komite perlindungan perempuan dan anakanak Indonesia mendjadi badan K.P.I.

      9. Tentang kaum buruh perempuan Indonesia:

      1. Didirikan badan permanen untuk penjelidikan kaum buruh perempuan bertempat di Jogja dan dipimpin oleh Nj. Sukemi.
      2. Iuran ditetapkan f 1,- tiap-tiap anggota dalam satu tahun ketjuali Jibda dan Persatuan Isteri Djakarta f. 0,50.
      3. Nj. Sukemi diberi kekuasaan untuk mentjari perhubungan dengan lain-lain perkumpulan di Mataram.
      4. Anggota-anggota Kongres diharuskan memberi gegevens kepada badan tersebut.

      10. „Tentang Hari Ibu":

      1. Hari Ibu diadakan tiap-tiap tanggal 22 Desember.
      2. Mendjual bunga putih pada hari tersebut.
      3. Pendapatannja diserahkan kepada Pengurus Kongres untuk fonds „Hari Ibu" dan uang itu akan dipergunakan untuk badanbadan amal dari K.P.I.
      4. lain-lain perdjalanan terserah kepada anggota Kongres.

      11. Tentang Pendidikan Pemuda kita.

      1. Anggota-anggota K.P.I. diwadjibkan memperkuat perhubungan dengan jeugdorganisatie.
      2. Anggota-anggota diwadjibkan meneruskan penjelidikan tentang hal pendidikan.

      12. Tentang pelatjuran: Anggota-anggota K.P.I. ke-III diwadjibkan bekerdja dengan sekeras-kerasnja memberantas pelatjuran dan menjokong dengan sekuatkuatnja badan P4A dan P.A.P.I.

      13. Tentang Kongres:

      1. Telah ditetapkan K.P.I. ke- IV akan diadakan di Semarang.
      2. Jang dipilih sebagai ketua: Nj. Supardjo dan sebagai wakil-ketua Nj. Sunarjo Mangunpuspito.

      14. Pengurus Kongres:

      Pengurus K.P.I. ke-III tetap bekerdja sampai Kongres jang akan datang.

      Anggota-anggota K.P.I. ke-III:

      1. Sarekat Isteri Djakarta, Djakarta.
      2. Wanita Sedjati, Bandung.
      3. Penulung Wanodijo, Bandung.
      4. Pasundan Isteri H.B., Bandung.
      5. Isteri Kutaradja, Kutaradja.
      6. H.B. Jibda, Semarang.
      7. P.B. Isteri Indonesia, Semarang.
      8. P.B. Wanita Taman Siswa, Jogjakarta.
      9. H.B. Putri Budi Sedjati, Surabaja.
      10. P.I.P.B. (Persatuan Isteri Pegawai Bestuur) Djakarta.
      11. Perukunan Isteri Den Pasar, Denpasar.
      12. Persaudaraan Istri, Bandung.
      13. Rukun Setia Isteri, Bandung.
      14. P.S.I.I. bagian Isteri, Djakarta.
      15. Perserikatan Putri Setia Menado, Menado.

      KONGRES PEREMPUAN INDONESIA IV.

      Kongres Perempuan Indonesia ke-IV dilangsungkan di Semarang pada tanggal 25-28 Djuli 1941. Kongers ini dipimpin oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito.

      Susunan Pengurus K. P. I. ke-IV adalah sebagai berikut:

      1. Nj . Sunarjo Mangunpuspito, Ketua.
      2. Nj. Darmowinoto, Wakil-Ketua.
      3. Nj. Pudjotomo, Penulis I.
      4. N. Retnomaendro, Penulis II.
      5. Nj . Munandar, Bendahari.
      6. Nj . Ngamdani, Pembantu.
      7. Nj. Sudjono D. Pusponegoro, Pembantu.
      8. Nj. Sujatno, Pembantu .
      9. Nj. Kridoharsojo, Pembantu.

      Panitia Kongres terdiri dari:

      1. Nj . Sujadi, Ketua.
      2. Nj. Mustadjab, Wakil-ketua.
      3. N. Siti Muljati, Penulis.
      4. Nj. Moh. Rasid, Bendahari I.
      5. Nj . Sumardjo, Bendahari II.
      6. Nj . Djuhana Pembantu.
      7. Nj. Surjatin,
      8. Nj. Moh. Husin
      9. Nj . Sindusawarno
      10. Nj. Slamet
      11. Nj . Munadi
      12. N. Wahjudjatmiko,
      13. N. Alimah,

      Maksud dan asas kongres seperti dan lihat Kongres Perempuan Indonesia ke-III.

      Atjara:

      1. Resepsi.
      2. Rapat-rapat tertutup.
      3. Rapat-rapat umum.

      Pidato-pidato:

      1. „Indonesia berparlemen", oleh Nj. Emma Puradiredja.
      2. „Berbangsa dan berbahasa satu”, oleh Nj. Sjafii.
      3. „Masjarakat perempuan dan journalistik", oleh Nn. Herawati Latip B.A. (Nj. H. Diah).
      4. „Hak waris Indonesia", oleh Mr Ani Abas Maпоро.
      5. „,Alimentatie plicht dari commissie", oleh Nj. Mr Maria Ullfah Santoso.
      427/B (3)

      33

      Putusan-putusan K. P. I. k e-IV.

      1. Pilihan ketua K. P. I. ke-V djatuh pada Nj. Sumadi dari Putera Budi Sedjati Surabaja.
      2. „Kongres Perempuan Indonesia” ke-V akan di adakan di Surabaja.
      3. K.P.I. ke-IV di Semarang mengandjurkan ke pada anggota-anggota Dewan Rakjat (Volksraad), supaja mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan sebagai peladjaran jang tetap didalam leerplan sekolahan-sekolahan H.B.S. dan A.M.S.
      4. K.P.I. ke-IV dalam prinsipnja setudju dengan adanja Parlemen di Indonesia; adapun tjaranja bekerdja untuk membantu „Gabungan Aksi Politik Indonesia” (G.A.P.I.) kearah Indonesia berparlemen diserahkan kepada anggota masing-masing dari K.P.I. ke-IV.
      5. K.P.I. ke-IV menjatakan persetudjuannja atas penolakan GAPI dan perkumpulan-perkumpulan lainnja terhadap ordonansi „militie dienstplicht” buat bangsa Indonesia.
      6. K.P.I. ke- IV tidak menjetudjui putusan Minang kabauraad jang tidak menerima prinsip memberi assief kiesrecht kepada kaum Ibu Indonesia.
      7. Mengirimkan mosi kepada Pemerintah sebagai berikut: K.P.I. ke-IV di Semarang berpendapat bahwa hak memilih (actief kiesrecht ) anggota Dewan Haminte dari golongan Indonesia djuga harus diberikan kepada Perempuan Indonesia.
      8. Mengirim telegram kepada Dewan Rakjat (Volksraad), Fraksi Nasional Indonesia (T. Suroso ) dan Gubernur Djenderal di Djakarta sebagai berikut:
      Setelah mendengar pembitjaraan-pembitjaraan didalam Dewan Rakjat, mengingat asas tudjuan dan putusan kongres perempuan jang pertama kedua ketiga dan keempat masing-masing bermaksud mendjundjung tinggi dan mempersamakan deradjat dan kedudukan kaum Ibu pun djuga turut dalam badan-badan perwakilan setempat serta mentjapai hak memilih stp. Menimbang bahwa kebanjakan anggota Dewan Rakjat sama setudju.

      Pengurus K.P.I. ke-IV memohon dengan hormat supaja keinginan jang telah dilahirkan para wakil dari segala golongan dikabulkan. Anggota-anggota K. P. I. ke-IV.

      1. Pasundan Isteri.
      2. Puspo Rinontjé.
      3. Sarekat Isteri Indonesia.
      4. Budi Rini.
      5. Puteri Budi Sedjati.
      6. Wanito Taman Siswo.
      7. Santjojo Rini.
      8. Persatuan Puteri.
      9. Pengurus Besar Aisjiah.
      10. Hoofdbestuur Jong Islamieten Bond Dames Afdeling (J.I.B.D.A.).
      11. Madjelis Dept. Pergerakan Isteri Partai Sarekat Islam Indonesia.
      12. Susilo Retno.
      13. P.B. Isteri Indonesia.

      b. ZAMAN PENDJADJAHAN DJEPANG.
      1. Didalam perdjalanan „Kongres Perempuan Indonesia keempat” petjahlah perang dunia ke-II.
      2. Pada masa pendudukan Djepang semua gerakan kebangsaan, baik laki-laki maupun perempuan harus menjesuaikan diri dengan peraturan Pemerintah Djepang.
      3. Pada umumnja Pemerintah Djepang menghendaki agar semua organisasi dan partai dihentikan perdjalannja.
      4. Pada zaman Djepang berdirilah „Pusat Tenaga Rakjat” atau disingkat dengan „Putera” jang mempunjai bagian wanita sebagai penghubung dengan masjarakat wanita.
      5. Kemudian „Putera” dihapuskan, lalu didirikan badan „Kebaktian Rakjat” diseluruh Djawa dan Madura jang berpusat di Djakarta. Didalam badan tersebut ada „Departemen Wanita”, untuk memelihara kepentingan dan menghimpun serta menjalurkan tenaga wanita melalu organisasi wanita jang disebut „Huzinkai”. Didaerah-daerah, pada umumnja Huzinkai itu adalah peleburan dari beberapa buah perkumpulan wanita setempat.
      6. Di Djawa dan Madura pemimpin-pusat terdiri dari:
      1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Ketua.
      2. Nj. Ios Wiriaatmadja, Wakil Ketua.
      3. Nj. Marjati Adnan, Penulis.
      4. Nj. Siti Marjam,Pembantu.
      5. NN. Rosnah Djamin,
      7. Huzinkai itu mempunjai bagian pemuda puteri jang dipimpin oleh: 1. Nn. Siti Marjono.
      2. Nj. Marjati Adnan.
      3. Nn. Rosnah Djamin.

      ZAMAN PENDUDUKAN DJEPANG DI DJAWA.
      oleh:

      Nj . Sunarjo Mangunpuspito.

      Pada zaman pendudukan Djepang, maka kerdja sama antara bangsa Indonesia dengan Pemerintah Djepang itu, dipelopori oleh Bung Karno sebagai Pemimpin Besar jang membentuk Empat Serang kai, terdiri dari: 1. Bung Karno, 2. Bung Hatta, 3. Ki Hadjar Dewantoro, 4. Kjai Hadji Mas Mansjur.

      Adapun jang mendjadi dasar kerdja sama tersebut ialah bantu-membantu dalam mengedjar kepentingan kedua bangsa untuk mentjapai tjita-tjitanja masing-masing.

      Pemerintah pendudukan Djepang membutuhkan keluar sebagai pemenang dalam peperangannja dan bangsa Indonesia mengedjar kemerdekaan Indonesia dengan mempergunakan kesempatan pada zaman pendudukan Djepang, dimana Pemerintah Djepang telah berhasil memutuskan belenggu pendjadjahan Indonesia dari Belanda.

      Dengan persetudjuan kedua belah fihak antara Pemerintah Djepang dan Empat Serangkai, maka dibentuk Kantor 99 „Pusat Tenaga Rakjat”, jang disingkat „Putera” jang berkedudukan di Djakarta. Didaerah-daerah baik dipropinsi maupun di karesidenan, di Kabupaten dan Kota di Djawa didirikan kantor „Putera” itu sebagai kantor tjabang.


      Kantor Besar „Putera” begitu disebut pada waktu itu, ialah:

      1. Sebagai alat mengerahkan tenaga untuk menghadapi bahaja peperangan jang dihadapi oleh Pemerintah Djepang di Indonesia.
      2. Bagi kita bangsa Indonesia, maka menurut hemat saja kantor tersebut untuk menemui sjarat timbal balik bagi mengedjar jang mendjadi dasar kerdjasama diatas.
      3. Selain jang disebutkan diatas, maka kita pergunakan untuk menghambat pengaruh Djepang dan dipergunakan untuk mengobarkan semangat Kemerdekaan dan bekerdja. Didalam Kantor „Putera” itu terdapat bagian Wanita, baik di Pusat, maupun didaerah-daerah. Maka „bagian wanita” Pusat dipimpin oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito dengan Nj. Sukemi, Nj. Surjotjondro, Nj. Jusupadi dan Nj. Trimurti, dan dibantu oleh pekerdja-pekerdja lain. Usaha-usaha jang dikerdjakan, jaitu menjesuaikan keadaan disegala lapangan dengan penghidupan dan perdjoangan dimasa perang. Berhubung dengan itu, maka usaha-usaha jang digerakkan ialah:
        1. Mengobarkan semangat tjinta tanah air dan bangsa dikalangan wanita.
        2. Suka berkorban dan rela menderita untuk tanah air dan bangsa.
        3. Menjiapkan tenaga bagi ikut serta dibelakang garis peperangan.
        4. Hidup sederhana dan menghemat barang apa jang dimiliki.
        5. Memperbanjak hasil bumi dengan menanami semua tanah jang terluang.
        6. Mempergunakan bahan-bahan jang hisa dipergunakan untuk bahan makanan dan pakaian.
        7. Menghidupkan pekerdjaan tangan dan industri dirumah.
        8. Menanam bahan-bahan untuk menambah bahan pakaian.
        9. Mengadakan latihan-latihan jang diperlukan.
        10. Menghidupkan pekerdjaan-pekerdjaan untuk memberantas pengangguran.
          Disamping kantor „Putera” timbul disana-sini, antaranja di Semarang, di Djakarta dan lain-lain tempat perkumpulan wanita jang achirnja dimufakati oleh Pemerintah Djepang ditempat masing-masing dan disebut dalam bahasa Djepang „Huzinkai”.
          Karena pengakuan itu, maka diperintahkan, supaja „Huzinkai” itu dipimpin oleh Isteri kepala daerah setempat jang harus menggerakkan tenaga wanita ditempatnja masing-masing.
          Dengan ini, maka segera gerakan wanita itu merata sampai dipelosok-pelosok dan disudut-sudut jang terpentjil. Didalam perkembangan masa Djepang itu maka „Putera” dibubarkan, dan diganti dengan Kantor Djawa Hokokai (Kebaktian Rakjat Djawa dan Madura). Begitu pula didaerah-daerah djuga diganti dengan kantor tersebut.
          „Kebaktian Rakjat Djawa dan Madura” itu dipimpin oleh Bung Karno, sebagai Pemimpin Besar, jang diwakili oleh Bung Hatta, dibantr oleh kepala-kepala bagian:
          1. Bagian umum — Sdr. Abikusno.
          2.   "  usaha — Sdr. Otto Iskandar Dinata.
          3.   ”  Propaganda — Sdr. Sartono.
          4.   ”   Wanita — Nj, Sunarjo Mangunpuspito.
          Maka djuga bagian wanita itu mempunjai tjabang-tjabang jang letaknja dibagian „Kebaktian Rakjat” daerah, Kabupaten dan Kota. Tugas dari bagian wanita tersebut, ialah:
          1. Mengurus soal-soal kewanitaan didalam lapangan sosial, perburuhan, latihan-latihan, pemuda puteri dan lain-lain, usaha jang harus digerakkan dan dikerdjakan oleh kaum wanita.
          2. Mendjadi kantor dari Huzinkai Pusat. Ketua bagian wanita mendjabat djuga ketua Hurinkai Pusat. Begitu pula kepala-kepala bagian dari „bagian wanita Kebaktian Rakjat di Djawa dan di Madura” itu mendjadi anggauta
          Pengurus Pusat. Maka Pengurus Pusat Huzinkai terdiri dari:
          1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Ketua.
          2. Nj. Ios Wiriaatmadja, Wakil Ketua.
          3. Nj. Marjati Adnan, Penulis I.
          4. Nona Rosnah Djamin, Penulis II.
          5. Nj. Siti Marjam, Anggota.
          Maka pengurus 5 itu dibantu oleh beberapa Saudara-saudara, lain jang tidak mengantor antara lain Nj. Sutarman, Nj. Tambunan, Nj. Sjamsudin, Nj. Abuhanifah. Maka tjabang Huzinkai berdiri di Kabupaten dan kota diseluruh Djawa dan Madura. Huzinkai mempunjai bagian pemudi jang dalam bahasa Djepang disebut „Djosi saimentai”. Adapun maksudnja ialah melaksanakan usaha-usaha:
          1. Mengobarkan semangat tjinta tanah air dan bangsa.
          2. Suka berkerban, rela menderita untuk tanah air dan bangsa.
          3. Menjiapkan tenaga bagi ikut serta dibelakang garis peperangan.
          4. Hidup sederhana dan menghemat barang apa jang dimiliki.
          5. Memperbanjak hasil bumi dengan menanami semua tanah jang terluang.
          6. Mempergunakan hahan-bahan jang bisa dipergunakan untuk bahan makanan dan pakaian.
          7. Menghidupkan pekerdjaan tangan dan industri dirumah.
          8. Menanam bahan-bahan untuk menambah bahan-bahan pakaian.
          9. Mengadakan latihan-latihan jang diperlukan.
          10. Menghidupkan pekerdjaan untuk memberantas pengangguran.
          Bagaimanakah tjaranja melaksanakan usaha-usaha diatas. Kita mulai dengan ajat 1. Untuk mengobarkan semangat tjinta tanah air dan bangsa, maka diadakan latihan-latihan di antara:
          1. Bekerdja sukarela.
          2. Mengisi fonds Kemerdekaan jang dipimpin oleh Bung Karno dan sekarang mendjadi fonds
          nasional dengan perhiasan diri jang dikumpul kan pada „Peringatan Hari Ibu" jang diadakan pada saat Djaman Djepang.
           Penglepasan perhiasan diri itu, ialah sebagai latihan untuk mengobarkan barang jang ditjintai, umpama anak, suami untuk kepentingan tanar air dan bangsa. Maka usaha-usaha tersebut termasuk pula suka berkorban dan rela menderita, umpama mengadakan latihan-latihan berdjalan kaki, berpakaian sederhana, mengurangkan pemakaian barang jang penting. Begitu seterusnja.
           Untuk menjiapkan tenaga wanita bagi ikut serta dibelakang garis peperangan, maka diadakan latihan-latihan: bagi para pemudi:
          1. 1. palang merah, 2. membela diri, 3. berbaris, 4. memegang sendjata dan lain-lain;
          2. latihan bahaja udara, menghibur tentara, mengadakan dapur umum bagi pekerdjaan sukarela, membikin makanan tahan lama;
          3. mengadakan dapur berkeliling atau dapur tetap, dapur umum atau dapur pembelaan.

           Maka dihidupkan kembali mengantih dan menenun.
           Menanam kapas dan sajur-majur atau palawidja dikebun-kebun. Memelihara ajam, bebek dan lain-lain.
           Sekian kira-kira usaha-usaha itu dilaksanakan. Maka Huzinkai mengadakan djuga konperensi dan kongres untuk menjamakan tjara melaksanakan usaha-usaha jang berdjangka pendek dan pandjang. Begitulah kira-kira sifatnja gerakan wanita pada zaman Djepang jang berhasil membawa masjarakat dari jang lapisan tinggi dan rendah hidup berorganisasi bagi kepentingan Nusa dan Bangsa.

          c. ZAMAN KEMERDEKAAN.

           Sesudah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 Huzinkai jang dipimpin oleh Nj. Sunarjo Mangunpuspito dibubarkan. Didalam maklumat pembubaran itu diandjurkan agar di kabupaten-kabupaten dan kota-kota dibentuk lagi organisasi jang untuk sementara diberi nama „Persatuan Wanita Indonesia" atau sering djuga disingkat dengan nama „Perwani". Adapun maksud tersebut, ialah untuk menjediakan dan mengerahkan tenaga wanita guna membantu memelihara serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
           Usaha pertama, ialah:

          1. Mengutjapkan salam dengan pekik merdeka.
          2. Mengibarkan sang Merah-putih.
          3. Memakai lentjana Merah-putih.
          4. Membantu Komite Nasional Indonesia didaerah-daerah.

           Tentang azas dan tudjuan serta usaha lainnja akan ditetapkan nanti didalam kongres jang akan diadakan.
           Kemudian timbul perkumpulan-perkumpulan lain dan badan-badan perdjoangan. Atas inisiatip

          Nj. S. Pringgodigdo, Nj. Sri Mangunsarkoro dan Nn. Susilowati (Nj. Riekerk) di Djakarta didirikan ,,Wanita Negara Indonesia" (Wani).
           Usahanja:

          1. Menolong bekas-bekas pedjuang.
          2. Memberi pakaian kepada bekas-bekas pedjuang jang sakit.
          3. Distribusi bahan makanan dan lain-lain.

           Untuk djelasnja riwajat ditjantumkan.


          KELAHIRAN WANITA NEGARA INDONESIA (WANI) PADA BULAN OKTOBER 1945.


           Tatkala pada tanggal 15 September 1945 njonja Soewarni Pringgodigdo diangkat mendjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, maka tugas pertama jang diberikan kepadanja ialah segera menjerahkan tenaga pemimpin-pemimpin wanita jang sanggup bekerdja di Djakarta dan tempat tempat lain untuk menjelenggarakan pekerdjaan dapur-dapur umum atau penolong-penolong sosial umum.
           Pada permulaan bulan Oktober dari tahun 1945 itu diadakanlah pertemuan-pertemuan dengan njonja-njonja terkemuka di Djakarta, misalnja Njonja Kartowijono, Njonja Iwa Kusumasumantri dan lain-lain.
           Maka dibentuklah sebuah komite (panitya) untuk bekerdja dibawah pimpinan njonja Soewarni Pringgodigdo bersama Njonja Erna Djajadiningrat (sekarang Nj. Sutoto), Nj . Iwa Kusumasumantri, Nj. Kartowijono dan Njonja Lasmidjah Tobing (sekarang Nj. Soehardi).
           Untuk keperluan penjelenggaraan dapur-dapur umum dipinggir kota, maka diusahakanlah pemasukan beras dan bahan-bahan makanan lain dari Klender, Tjirebon dan tempat-tempat di Djawa Tengah. Dapur-dapur umum ini pekerdjaannja ialah menjediakan makanan pada keadaan darurat bagi pegawai-pegawai negeri (pegawai kantor pos, kantor telepon dan lain-lain ) jang oleh karena sesuatu penjerangan, tembak-menembak dan lain lain tidak dapat pulang kerumah. Djika pemasukan beras atau bahan makanan lain sangat sukar karena pertempuran, seringkali didalam kota Djakarta untuk beberapa hari lalu lintas terhalang, tak ada orang berdjualan ataupun toko-toko tertutup, maka dapur-dapur umum Wani-lah jang selalu menjediakan makanan atau bahan mentah untuk ibu-ibu, tentara peladjar atau pedjuang kemerdekaan umumnja.
           Kadang-kadang dengan susah pajah, atjapkali dengan bertaruhkan njawa sendiri pekerdjaan di langsungkan, karena serangan -serangan dari pihak tentara NICA atau kakitangannja. Hasil pekerdjaan Wani ini merupakan pertahanan ekonomi atau sedikitnja pertahanan dari pada djiwa untuk mempertahankan kemerdekaan dikota Djakarta jang memakan waktu bertahun-tahun sampai permulaan tahun 1950.
           Nona Erna Djajadiningrat atas pekerdjaannja dalam lingkungan Wani dihormati dengan Bintang Gerilja, kehormatan mana sungguh pada tempatnja djika diingat betapa beratnja pekerdjaan jang dilakukan dan pengorbanannja dalam Wani itu.

          36

           Inilah riwajat singkat tentang didirikannja dan bekerdjanja Wani, organisasi Wanita Negara Indonesia.
           Setelah penjerahan Kedaulatan resmi dan badan badan perdjuangan dianggap tak perlu lagi berdiri, organisasi Wani inipun dibubarkanlah. Selesailah tugasnja untuk pertahanan djiwa kemerdekaan.

          KONGRES WANITA INDONESIA DI KLATEN.


           Untuk menggalang persatuan dan memadjukan tenaga kaum wanita Indonesia dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan tanah airnja, maka atas inisiatip Perwani (Persatuan Wanita Indonesia) di Jogjakarta, pada tanggal 15-17 Desember 1945 diadakan „Kongres Wanita Indonesia" di Klaten. Persiapan Kongres dikerdja kan oleh Pengurus Perwani dan dibantu oleh Panitia Penjelenggara.

           NAMA-NAMA PENGURUS PERWANI:

          1. Nj. Hadiprabowo, Ketua.
          2. Nj. Reksosiswo, Wakil Ketua.
          3. Nj. Sukono, Penulis.
          4. Nj. Hertog, Bendahari.
          5. Nj. Hadikusumo, Pembantu.
          6. Nj. D. Susanto, „
          7. Nj. Hadiwinoto, „
          8. Nj. Mudjono, „

           NAMA-NAMA PANITIA PENJELENGGARA:

          1. Nj. D. Susanto, Ketua.
          2. Nj. I. Sudijat, Penulis I.
          3. Nj. I. Pamudji, Penulis II.
          4. Nj. Surjodiningrat, Bendahari I.
          5. Nj. Sukardi, Bendahari II.

           Pembantu: Panitia di Klaten dipimpin oleh Nj. Judonegoro.
          Maksud Kongres:
          a. Untuk mempersamakan ideologi. b. Untuk membentuk badan persatuan. c. Merundingkan hal-hal jang perlu.
           Atjara:

          1. Merundingkan a dan b.
          2. Usaha-usaha lain jang bisa dikerdjakan bersama untuk turut mengisi dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

           Keputusan-keputusan:

          1. Melebur „Persatuan Wanita Indonesia" (Perwani) dan ,,Wanita Negara Indonesia" (Wani) .
          2. Badan fusi ini diberi nama „Persatuan Wanita Republik Indonesia" atau dengan singkat disebut djuga „Perwari”.
          3. „Perwari" adalah perkumpulan sosial kaum wanita Indonesia jang berazas ke-Tuhanan, kebangsaan dan kerakjatan, akan tetapi kepada para anggotanja diberikan pendidikan politik umum agar supaja mereka sadar akan hak dan kewadjibannja sebagai warga-negara dan seba gai Ibu Bangsa bagi rakjat Indonesia.
          4. Tudjuan Perwari ialah menuntut dan mempertahankan keadilan sosial agar keselamatan perikemanusiaan dalam masjarakat Indonesia terdjamin.
          1. Anggota-anggota Perwari diperbolehkan memasuki perkumpulan -perkumpulan politik jang sesuai dengan azas dan tudjuan Perwari.
          2. Tempat kedudukan di Jogjakarta.
          3. Sebagai ketua dipilih Nj. Sri Mangunsarkoro dan sebagai wakil-ketua Nj. M. D. Hadiprabowo.
          4. Menetapkan urgensi-urgensi program jang semata-mata berhubung dengan perdjuangan kemerdekaan Indonesia untuk dikerdjakan bersama-sama oleh perkumpulan-perkumpulan wanita sebagai berikut:
            1. Mempeladjari atau menjiapkan diri untuk pendidikan persendjataan guna pembelaan negara.
            2. Memberantas mata-mata musuh.
            3. Mendirikan dapur-dapur pembelaan dan/atau dapur-dapur umum.
            4. Mengusahakan pembuatan atau pengum pulan pakaian untuk lasjkar-lasjkar jang berdjuang.
            5. Mendirikan tempat penitipan kanak-kanak (kindercreches) bagi keperluan ibu-ibu jang tenaganja dibutuhkan oleh negara.
            6. Membantu urusan pengungsian.
            7. Mendirikan koperasi-koperasi untuk meringankan beban atau penghidupan ibu-ibu jang tenaganja dibutuhkan oleh negara.
            8. Mengadakan pembersihan umum untuk memelihara kesehatan seluruh rakjat, terutama rakjat jang berdjuang.

          Tjatatan:
           Selandjutnja sebagai tjatatan akan diusahakan adanja badan penghubung untuk perkumpulan perkumpulan wanita.
          Jang hadir pada Kongres Wanita Indonesia di Klaten itu ialah:

          1. Wakil-wakil „Perwani” dari pelbagai kabupaten dan kota.
          2. Wakil-wakil dari ,,Wani" Djakarta.
          3. Wakil dari Pemuda Puteri Indonesia.
          4. Wakil dari P.B. Aisijah.
          5. Wakil dari P.B. Persatuan Wanita Taman Siswa.

          Templat:Cc  Atas inisiatip Nj. Suwarni Pringgodigdo dan Nj. Sujatin Kartowijono disokong oleh Perwari (Nj. Sri Mangunsarkoro), maka pada tanggal 24-26 Pebruari 1946 diadakan konperensi di Solo.
           Maksud: konperensi ialah untuk melaksana kan tjita-tjita Kongres Wanita Indonesia di Klaten, jang sebagai tjatatan akan mengusahakan berdirinja badan penghubung untuk perkumpulan-perkumpulan wanita.
           Tudjuan: mentjarikan djalan bagi pergerakan wanita Indonesia kearah ketinggian deradjat dengan memperdalam keahlian dalam arti pengetahuan dalam segala lapangan hidup.
           Atjara: Membentuk badan penghubung antara perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia.
           Putusan-putusan:

          1. . Mendirikan badan gabungan jang diberi nama Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

          37

          2. Tempat kedudukan ditetapkan di Solo.

          3. Sebagai ketua dipilih Nj. Supardjo.

          4. Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) berkewadjiban:

          a. Menjelenggarakan Kongres Wanita Indonesia.

          b. Berusaha supaja putusan-putusan Kongres dilaksanakan.

          c. Mengadakan pertemuan antara badan-badan jang didirikan oleh Kongres.

          d. Mengadakan pertemuan antara Pengurus-pengurus Besar perkumpulan-perkumpulan jang tergabung didalam Kongres Wanita Indonesia.

          e. Mewakili pergerakan wanita Indonesia.

          f. Membuat laporan dalam Kongres Wanita Indonesia.

          5. Menetapkan mosi menuntut kemerdekaan 100% dan berdiri 100% dibelakang Pemerintah.

          6. Menetapkan urgensi program didalam lapangan pembelaan, sosial, pendidikan dan ekonomi.

          7. Sebagai usaha untuk memperdalam pengetahuan kaum wanita Indonesia agar dengan demikian dapat dipertinggi tingkat pergerakannja, maka diadakan „Badan-badan keahlian jang berkewadjiban:

          a. Mempeladjari, menjelidiki dan memberi petundjuk pada umumnja, memperdalam pengetahuan untuk mempertinggi tingkat pergerakan Wanita Indonesia.

          b. Membuat rentjana dan berusaha bagaimana dapat melaksanakan sub a diatas.

          c. Menerbitkan brosur.

          d. Mengadakan konperensi dengan anggota anggotanja jang boleh dihadiri pula oleh Pengurus Besar perkumpulan-perkumpulan.

          e. Membuat laporan untuk Dewan Perhubung an (Badan Kongres Wanita Indonesia).

          Didalam Konperensi Badan Kongres Wanita Indonesia pada tanggal 26 Pebruari 1946 di Surakarta, diputuskan djuga adanja: „Pusat Tenaga Perdjoangan Wanita Indonesia" jang berkedudukan di Jogjakarta.

          Tudjuan: Membantu Pemerintah dengan memusatkan tenaga Wanita, untuk menegakkan pembelaan Republik Indonesia.

          Badan ini bersifat sementara selama kemerdekaan 100% masih terganggu dan mengenai perdjoangan semata-mata.

          Dasar-dasar: Pusat Tenaga Perdjoangan Wanita Indonesia berdasarkan atas:

          1. Mempertinggi dan memperkuat pendidikan batin, untuk memperkokohkan semangat pembelaan Negara dari seluruh rakjat Indonesia.
          2. Pembagian pekerdjaan memperkuat mobilisasi dengan mengingat kekuatan dan ketjakapan

          masing-masing badan.

          1. Tuntutan setjara hakim perang kepada jang tiada menurut komando.
          2. Mengadakan badan pengawas, sebagai koreksi tentang keadilan dan kebenaran komando.

          Pimpinan: P.T.P.W. dipimpin oleh pim pinan jang kuat dan berkomando satu, sedangkan pimpinan diserahkan pada Nj. Sri Mangunsarkoro.

          Anggota-anggota jang bersifat:

          a. Ketentaraan:

          1. Lasjkar Wanita Indonesia Bandung.
          2. Lasjkar Putri Indonesia Solo.
          3. Perdjoangan Putri Rakjat Indonesia Jogjakarta.
          4. Badan Pemberontakan Rakjat Indonesia bagian Putri Jogjakarta.

          b. Keagamaan:

          1. Muslimat Jogjakarta.
          2. Aisjiah Jogjakarta.
          3. Persatuan Wanita Kristen Indonesia Surakarta.
          4. Partai Katholik Republik Indonesia bagian Wanita Jogjakarta.
          5. Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jogja.

          c. Perburuhan: Barisan Buruh Wanita Indonesia Jogja.

          d. Kesosialan:

          1. Ikatan Peladjar Indonesia Jogjakarta.
          2. Persatuan Wanita Republik Indonesia Jogjakarta.
          3. Pemuda Putri Indonesia Surakarta, Jogja karta.

          SUSUNAN PENGURUS BADAN KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI).

          1. Nj. Supardjo, Ketua.
          2. Nj. Kartowijono, Wakil Ketua I.
          3. Nj. Sutarman , Wakil Ketua II.
          4. Nj. Sukemi, Wakil Ketua III.
          5. Nj. Sukirso, Penulis.
          6. Nj. Purwoatmodjo, Bendahari.

          Pembantu-pembantu, ialah merupakan pengurus badan-badan keahlian. Adapun susunan pengurus „Badan-badan Keahlian" adalah sebagai berikut:

          1. Sosial: Dr. Ani Sosrohadikusumo dan Nj . Hadinoto.
          2. Pendidikan: Nn . Sukartini.
          3. Kesehatan: Dr. Mudinem.
          4. Politik/Ekonomi : Nj . S. Pringgodigdo.
          5. Hukum/Adat : Nj . Mr. Maria Ullfah Santoso .
          6. Kebudajaan/Kesenian : Nj . Sri Mangunsarkoro .
          7. Perhubungan Luar : Nn. Popy Saleh (Nj . St. Sjahrir) .

          Nama-nama perkumpulan wanita jang tergabung didalam KOWANI, ialah:

          1. Perwari.
          2. Pemuda Puteri Indonesia ( P.P.I. ) .
          3. Persatuan Wanita Kristen Indonesia (P.W.K.I. ) .
          4. Partai Katholik Republik Indonesia (P.K.R.I. ) bagian Wanita.
          38

          KONGRES WANITA INDONESIA (KOWANI ) II
          DI MADIUN.

          Pada tanggal 14-16 Djuni 1946. Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengadakan kongresnja jang pertama di Madiun. Djadi Kongres ini adalah Kongres Wanita Indonesia II. Panitia Kongres dipimpin oleh Nj. Susanto Tirtoprodjo.

          Atjara:

          1. Merundingkan tentang reorganisasi didalam Kowani untuk disesuaikan dengan kebutuhan negara jang terantjam kedaulatannja.
          2. Mengkoordinasi dan memusatkan segenap tenaga kaum wanita untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negaranja.

          Keputusan-keputusan:

          1. Tentang organisasi:
            1. Kowani didjadikan badan federasi jang bertudjuan:
              1. Menuntut dan mempertahankan keadilan sosial agar keselamatan perikemanusiaan terdjamin.
              2. Menegakkan dan menjempurnakan Negara Republik Indonesia.
            2. Kowani dipimpin oleh sebuah Dewan Pimpinan jang merupakan badan legislatif dan terdiri dari wakil-wakil organisasi jang tergabung.
            3. Disamping Dewan Pimpinan diadakan pula sebuah „Badan Pekerdja" jang akan mendjalankan perdjaan sehari-hari.
            4. Dewan Pimpinan dan Badan Pekerdja berkedudukan di Jogjakarta.
            5. Sebagai ketua Dewan Pimpinan telah dipilih Nj. S. Kartowijono, sedang Badan Pekerdja diketuai oleh Nj. B. Jusupadi.
          2. Kedalam:
          3. Kedalam Kowani mentjurahkan dan memusatkan segenap tenaga kaum wanita Indonesia kepada Usaha-usaha Pembelaan negaranja. Usaha-usaha pembelaan ini harus didjalankan oleh Badan Pekerdja atas dasar program jang sudah ditetapkan, antara lain:
            1. Pengumpulan pakaian untuk para pradjurit digaris depan.
            2. Pengiriman makanan jang awet kegaris depan.
            3. Mengadakan dapur umum/dapur pembelaan.
            4. Mengadakan pos-pos Pertolongan Pertama
            Pada Ketjelakaan (P.P.P.K.).
            1. Mengadakan atau mengusahakan hiburan untuk para pradjurit jang berdjoang digaris depan.
            2. Membantu mengurus pengungsian.
            3. Mengadakan pendaftaran tenaga wanita, mobiele colone.
            4. Mengadakan pengumpulan emas-intan.
            5. Mengadakan tempat penitipan kanak-kanak.
            6. Membantu memberantas pelatjuran.
          4. Keluar:
            1. Mengadjukan protes kepada seluruh dunia atas perkosaan kedaulatan Negara Republik Indonesia jang dilakukan oleh Belanda dan Inggeris serta meminta perhatian kaum wanita diseluruh dunia atas kedjadian itu.
            2. Masuk sebagai anggota Women International Democratic Federation (W.I.D.F.).

          Jang mendjadi anggota Kongres ialah:

          1. Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari).
          2. Pemuda Puteri Indonesia (P.P.I.).
          3. Perdjuangan Puteri Republik Indonesia (P.P.R.I.).
          4. Muslimat (Bagian Wanita dari Masjumi).
          5. Aisjiah Bagian Wanita dari Muhamadijah).
          6. Gerakan Pemuda Islam Indonesia Puteri (G.P.I.I. Puteri).
          7. Persatuan Wanita Kristen Indonesia ( P.W.K.I.).
          8. Barisan Buruh Wanita (B.B.W.).
          9. Partai Katholik Republik Indonesia (P.K.R.I.) Bg. wanita.
          10. Angkatan Muda Katholik Rep. Ind. (A.M.K.R.I.) Bg. wanita.
          11. Pemuda Indonesia Maluku (P.I.M.) Bg. puteri.
          12. Kebaktian Rakjat Indonesia Sulawesi (K.R.I.S.) Bg. puteri.
          13. Barisan Pemberontak Rakjat Indonesia (B.P.R.I.) Bg. puteri.
          14. Lasjkar Wanita Indonesia (Lasjwi).

          KOWANI JANG KE-II.

          Kowani ke-II.

          Nama-nama pengurus Kowani ke-II:

          1. Dedan Pimpinan Pusat:
            1. Nj. Kartowijono, Ketua umum.
            2. Nj. Sutarman, Wk. Ketua.
            Anggota: Nj. Sugeng Winotosastro, Nj. Aisjah Hilal, Nn. Hanah, Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Nj. Sutijah Surjahadi, Nn. Djuariah, Nn. Sri Mentek, Nj. Awibowo, Nj. Tuti Harahap, Nj. Kwari Sosrosumarto, Nj. Brotowerdojo, Nj. Sukarso, Nn. Harijati,
          2. Pengurus Badan Pekerdja:
          3. Nj. Jusupadi, Ketua.
            Nj. Sukirno, Penulis.
            Nj. Sunarjo Mangunpuspito, Bendahari. Pembantu-pembantu: Bg. Penerangan: Nj. Dr. Hurustiati Subandrio, Nj. Jetti Zain, Nj. Sutijah Surjohadi, Nj. Surjadarma.
            Bg. Perdjuangan: Nj. Supeni Pudjobuntoro, Nj. Gusti Djohan, Nj. Hadinegoro, Nn. Hariati dan lain-lainnja.
            Bg. Sosial: Nj. Dr. Sulianti, Nj . Aisjah Hilal, Nj. Wachidal Sukidjo, dan lain-lainnja.
            Bg. Pendidikan: Nn. Sukartini, Nona Suitinah dan lain-lainnja.

          KONGRES WANITA INDONESIA KETIGA DI MAGELANG.

          Kongres Indonesia ke-III di Magelang tanggal 14-16 Djuli 1947.

          Pada tanggal 14-16 Djuli 1947 diadakanlah Kongres Wanita Indonesia ketiga dikota Magelang.

          Untuk persiapan Kongres tersebut, maka Nj. Sunarjo Mangunpuspito diangkat mendjadi „Ketua harian", sedang sebagai Penulis ditetapkan Nj. Padmomarwoto dan sebagai bendahari dipilih Nj. Aisiah Hilal, Panitia kongres di Magelang diketuai oleh Nj. Sumantri dibantu oleh lain-lain anggota, di- antaranja: Nj. Mardjaban, Nj. Sukatim, Nn. Darsini, Nj. Judodibroto, Nj. Partolegowo dan lain-lainnja.

          Atjara:

          1. Menindjau kembali pekerdjaan dan programnja selama setahun.
          2. Menindjau bentuk Kowani jang mempunjai tjabang didaerah-daerah.

          Putusan-putusan:

          1. Badan Pekerdja dihapuskan.
          2. Didalam Dewan Pimpinan diadakan Sekretariat Umum.
          3. Bagian-bagian dari Badan Pekerdja dimasukkan mendjadi seksi-seksi dari Sekretariat Umum.
          4. Pertanggungan-djawab seksi-seksi diserahkan kepada organisasi-organisasi jang mendjadi anggota D.P.P. Kowani.
          5. Sekali tiga bulan dan djika perlu diadakan Dewan Permusjawaratan jang terdiri dari D.P.P. lengkap dengan putjuk-putjuk pimpinan jang tergabung dalam Kowani.
          6. Mengirimkan resolusi jang ditudjukan kepada ,,de Nederlandsche Vrouwenbeweging" untuk menjatakan simpati wanita Indonesia terhadap aksi kaum wanita Belanda jang menentang pengiriman pasukan-pasukan Belanda ke Indonesia.
          7. Bersama-sama dengan instansi Pemerintah Kowani akan mendjalankan social Welfare.
          8. Sebagai ketua D.P.P. Kowani telah dipilih Nj. Sunarjo Mangunpuspito.

          Anggota-anggota Kowani masih tetap sama dengan Kowani I.

          Nama-nama Pengurus Kowani ke-III:

          1. Nj. Sunarjo Mangumpuspito, Ketua.
          2. Nj. Mr Maria Ullfah Santoso, Wk. Ketua.
          3. Nj. Tohir, Penulis I.
          4. Nj. Brotowerdojo, Penulis II.
          5. Nj. Sugeng Winotosastro, Bendahari.
          6. Nj. Aisiah Hilal, Pembantu.
          7. Nj. Wachidal Sukidjo, Pembantu.


          KONGRES WANITA INDONESIA KEEMPAT DI SOLO.

          Kongres Wanita Indonesia ke-IV di Solo tunggal 26-28 Agustus 1948.

          Pada tanggal 26-28 Agustus 1948 diadakan Kongres Wanita Indonesia keempat di Solo. Panitia Kongres diketuai oleh Nj. Kusban.

          Atjara:

          1. Menindjau gerak dan usaha Kowani, untuk mengatasi perpetjahan jang timbul diantara pro dan kontra ,,Naskah Renville" jang ada djuga pengaruhnja pada pergerakan wanita, teristiwa Kowani jang mempunjai anggota-anggota dari pelbagai aliran.
          2. Menetapkan usaha-usaha selandjutnja.

          Putusan-putusan:

          Azas Kowani, ialah:

          1. Mengekalkan tali persaudaraan antara perkumpulan wanita Indonesia.
          2. Pantja-Sila Negara Republik Indonesia.

          Tudjuan:

          1. Menegakkan Negara Republik Indonesia.
          2. Membawa wanita Indonesia kearah terlaksananja U.U.D. pasal 27 (persamaan hak warga-negara).
          3. Mendjelmakan dan melaksanakan keadilan sosial dan perdamaian dunia.

          Organisasi:

          1. Sebagai ketua telah dipilih Nj. S. Pudjobuntoro.
          2. Disamping Sekretariat Umum dibentuk badan-badan jang bersifat otonom jang mengadakan perluasan setjara vertikal dimana perlu bagi usaha-usaha djangka pandjang, misalnja tentang urusan hukum waris dan perkawinan, urusan perburuhan wanita, hygiene sosial dan urusan pemberantasan buta huruf.

          Usaha :

          1. kedalam:
            1. Mempersatukan tenaga wanita Indonesia dalam ikut menjelesaikan revolusi nasional.
            2. Mendidik wanita Indonesia kearah terwudjudnja tudjuan Kowani.
          2. Keluar:
            1. Selalu memelihara hubungan dengan dunia luar, terutama dengan W.I.D.F.
          Seruan dan adjakan:
          1. Menjerukan kepada rakjat didaerah Kalimantan dan Indonesia Timur umumnja, kaum wanita chususnja untuk meneruskan perdjuangan nasional sampai tertjapai kemerdekaan bangsa.
          2. Memberi salam rakjat didaerah penduduk anjang meneruskan perlawanan sengit terhadap Belanda.
          3. Membenarkan dan memperkuat protes D.P.P. Kowani jang telah disampaikan kepada Pemerintah Republik Indonesia, Delegasi Belanda, Delegasi Indonesia, W.I.D.F. tentang:
          1. Peristiwa Djakarta (Pegangsaan) jakni tembakan serdadu-serdadu imperialis Belanda pada tanggal 16-17 Agustus 1948 terhadap anak-anak pandu jang sedang mengadakan api unggun untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan bangsa Indonesia.



          40
          1. Blokade Belanda jang tetap dilakukan dan diperkeras.
          2. Kesukaran mengenai uang ketjil.
            1. Memperkuat dan menjokong protes Pemerintah R.I. kepada Dewan Keamanan P.B.B. tentang penembakan-penembakan di Djakarta.
            2. Membenarkan pendirian Pemerintah, bahwa Pemerintah tidak akan memulai perunding an-perundingan lagi dengan Belanda, sebelum immunitet terdjamin sepenuhnja dengan penegasan bahwa segala perundingan tidak dapat dilakukan kembali, sebelum terdjamin immunitet sebagai pelaksanaan truceagreement dan hak demokrasi.
            3. Supaja Pemerintah bersama-sama dengan organisasi rakjat mengambil tindakan jang tegas terhadap pengatjau-pengatjau ekonomi.
            1. Dengan perantaraan W.I.D.F., kongres memprotes tindakan-tindakan imperialis Belanda kepada Dewan Keamanan P.B.B.
            2. Mengadjak segala Ibu-ibu dari segala bangsa supaja selalu mentjintai dan mendjundjung tinggi perikemanusiaan sebagai sendi perdamaian dunia.

          Perlu djuga kita tuliskan disini, bahwa setelah usul Muslimat, G.P.I.I. dan Aisjiah, agar:

          1. Kowani merupakan „Contact-lichaam".
          2. Supaja semua keputusan diambil dengan suara bulat, ditolak oleh kongres, ketiga perkumpulan jang mengadjukan usul itu lalu keluar sebagai anggota kongres.

          KOWANI KE IV.

          Didalam perdjalanannja Kowani ke IV mengalami beberapa kedjadian penting di Indonesia,

          1. Peristiwa Madiun.
          2. Serbuan tentara Belanda ke-ibukota Republik Indonesia (Jogjakarta) .
          3. Larangan bersidang dan berkumpul tentara pendudukan Belanda.

          STATEMENT KOWANI MEI 1949.

          Didalam rapatnja jang diadakan pada waktu pendudukan Belanda pada bulan Mei 1949 Kowani di Djokja telah mengeluarkan statement sebagai berikut:

          Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam menghadapi masa jang akan datang.

          Mengingat:

          1. bahwa hasil dari pada hasrat rakjat Indonesia akan dipengaruhi oleh perdjuangan seluruh rakjat Indonesia jang teratur.
          2. bahwa pergerakan wanita merupakan salah satu kekuatan dan alat perdjuangan rakjat.
          3. bahwa Kowani adalah satu-satunja organisasi jang telah menghimpunkan gerakan-gerakan wanita.

          Berpendapat : Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) seharusnja mengambil inisiatip untuk membangun kembali dan mempersatukan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia, jang menudju kearah mendjelmakan suatu kekuatan rakjat untuk melandjutkan perdjuangan negara dan bangsa sebagai dinjatakan didalam proklamasi 17 Agustus 1945.

          Maksud jang tersebut itu akan ditjapai dengan djalan :

          1. Membangun kembali gerakan-gerakan wanita seluruh Indonesia.
          2. Menjusun pimpinan usaha ini di Djakarta, mengingat mudahnja perhubungan dengan semua daerah di Indonesia.
          3. Menjelenggarakan kongres wanita seluruh Indonesia.

          Berdasarkan hal jang tersebut diatas, maka hendaknja Kowani mendjalankan:

          1. Persiapan dikalangan organisasi-organisasi jang tergabung supaja mengadakan hubungan kembali dengan tjabang-tjabangnja didaerah-daerah.
          2. Mengandjurkan maksud jang tersebut diatas kepada organisasi-organisasi wanita lainnja.
          3. Menjusun persiapan di Djakarta.

          Putusan ini segera didjalankan dengan menjusun persiapan untuk mengadakan permusjawaratan di Djakarta. Adapun maksud dan tudjuan permusjawaratan ini, ialah:

          1. Membawa wanita seluruh Indonesia kepada perdjoangan bangsa.
          2. Mempertinggi tingkatan perdjoangan wanita .
          3. Mempererat hubungan antara pergerakan pergerakan wanita seluruh Indonesia.

          Untuk melaksanakan maksud dan tudjuan permusjawaratan itu, maka hendaknja permusjawaratan itu mengandung isi:

          1. Pergerakan wanita tetap merupakan faktor jang penting didalam perdjoangan bangsa.
          2. Emansipasi rakjat mendorong dan harus disertai emansipasi kaum wanita.
          3. Satu-satunja djalan untuk mentjapai tudjuan gerakan wanita adalah kemerdekaan bangsa jang berdaulat.

          Isi ini disimpulkan didalam dua buah praeadvies:

          1. Fungsi pergerakan wanita didalam perdjoangan rakjat jang ditudjukan kearah terdjelmanja suatu badan jang dapat merupakan suatu kesatuan aksi dimana perlu.
          2. Hak dan kewadjiban wanita sebagai warga negara jang ditudjukan kearah terlaksananja persamaan hak wanita sebagai warga-negara sebagaimana jang tertjantum didalam Undang undang Dasar Republik Indonesia fatsal 27.

          Jang akan diundang didalam permusjawarata itu, ialah organisasi-organisasi wanita jang ada di seluruh tanah-air, baik jang berdiri sendiri maupun jang merupakan bagian dari suatu badan atau partai.

          PERMUSJAWARATAN WANITA INDONESIA.

          Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia di Jogjakarta 26 Agustus — 2 September 1949.


          Atas inisiatip Kowani diusahakan supaja membangunkan kembali dan mempersatukan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia jang sebagai akibat aksi atau serbuan tentara Belanda kurang hubungannja. Kemudian pada tanggal 26 Agustus sampai 2 September 1949 di Jogjakarta diadakan „Permusjawartan Wanita Seluruh Indonesia" jang dihadiri oleh 82 organisasi wanita dari Sabang sampai Merauke.

          Atjara:

          1. Resepsi .
          2. Rapat-rapat tertutup .
          3. Rapat-rapat umum.

          Pimpinan sidang ditetapkan:

          1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
          2. Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
          3. Nj. S. Pudjobuntoro.

          Pembitjaraan dalam rapat Umum:

          1. „Fungsi dari pada pergerakan wanita didalam perdjoangan rakjat ” oleh Nj. Supeni Pudjo buntoro (Ketua D.P.P. Kowani).
          2. „Usul kepada Kongres Wanita Indonesia" diutjapkan oleh Nj. Lasmidjah Tobing utusan Pekerdja Perempuan Indonesia Djakarta.
          3. Praeadvies Madjelis Aisjah kepada Kongres Wanita Indonesia tentang „Hak dan kewadjiban wanita sebagai warga-negara" jang diutjap kan oleh Nj. Badilah Zuber.

          Putusan-putusan:

          1. Dasar dan Tudjuan
            1. Mengakui Dasar-dasar pergerakan wanita Indonesia:
              1. Ke Tuhanan Jang Maha Esa.
              2. Peri-kemanusiaan.
              3. Kebangsaan Indonesia.
              4. Kerakjatan.
              5. Kesedjahteraan Sosial.
            2. Tudjuan:
            3. Memperdjoangkan dan mewudjudkan kemerdekaan jang penuh bagi seluruh Indonesia.
          2. Mengenai Organisasi:
          3. Sebagai djalan kearah jang tersebut diatas, telah diambil keputusan untuk membentuk suatu „Badan kontak":
            1. Badan kontak ini bernama „Permusjawaratan Wanita Indonesia, dan berkedudukan menurut putusan Permusjawartan.
            2. Badan kontak ini merupakan suatu Sekretariat.
            3. Jang mendjadi anggota badan kontak ini, ialah:
              1. Organisasi-organisasi Wanita jang berpusat.
              2. Bagian-bagian dari organisasi jang menjerupai organisasi wanita.
              3. Organisasi-organisasi wanita setempat-setempat (locaal).
            4. Badan kontak ini berkewadjiban memelihara perhubungan:
              1. Kedalam dengan organisasi-organisasi wanita seluruh Indonesia.
              2. Keluar dengan gerakan-gerakan wanita jang ada diseluruh dunia.
              1. Susunan Sekretariat terdiri: Sekretariat Umum, Wakil Sekretariat Umum dan pembantu-pembantu.
                1. Sekretariat Umum dengan wakilnja dipilih oleh Permusjawaratan.
                2. Pembantu ditundjuk oleh Sekretaris Umum dengan wakilnja.
                3. Dimana perlu ditundjuk pembantu-pembantu ditempat lain.
              2. Sekretariat mempunjai bagian-bagian sebagai berikut:
                1. Surat-menjurat.
                2. Dokumentasi.
                3. Keuangan.
                4. Penerangan.
            5. Keuangan didapat dari:
              1. Sokongan tetap dari anggota-anggota Permusjawaratan.
              2. Derma-derma jang tidak mengikat
              3. Usaha-usaha jang lain jang sjah.
          4. Didalam lapangan untuk diperdjoangkan:
            1. Menuntut supaja didalam konstitusi R.I.S. di tjantumkan:
              1. Persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dari segala warga-negara.
              2. Hak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan untuk tiap-tiap warga-negara.
            2. Menuntut adanja peraturan Undang-undang Kerdja di R.I.S. jang melindungi pekerdja pada umumnja dan pekerdja-wanita chususnja.
            3. Menuntut adanja peraturan-peraturan jang melindungi hukum perkawinan jang sjah menurut keigamaan masing-masing.

            (Keputusan-keputusan ini dikirim kepada: Delegasi Republik Indonesia dan delegasi B.F.O. untuk diperdjoangkan di K.M.B. dan salinannja kepada pers dan gerakan-gerakan wanita diseluruh dunia).

          5. Didalam lapangan sosial:
            1. Untuk dikerdjakan didalam djangka pendek:
              1. Mengurus keluarga tawanan.
              2. Mengurus keluarga korban perdjoangan jang telah gugur.
              3. Membantu persiapan penerimaan dan lapangan penghidupan bagi tawanan jang sudah dan jang akan keluar.
            2. Untuk dikerdjakan didalam djangka pandjang:
              1. Memberantas perbuatan-perbuatan jang merusak djiwa dan kesehatan rakjat.
              2. Memelihara kesehatan rakjat dengan mengadakan consultatie-bureau, poliklinik untuk ibu dan anak, serta membantu kesehatan didalam rumah-tangga.
              3. Mengadakan tempat penitipan kanak-kanak tempat pemeliharaan anak jatim dan peru mahan bagi wanita tua jang terlantar.
          1. Didalam lapangan ekonomi:
            1. Memperbanjak hasil produksi dengan bermatjam-matjam djalan (misalnja industri ketjil, industri rumah-tangga, menanami tiap-tiap djengkal tanah jang kosong dan sebagainja).
            2. Mengadakan/memperbanjak koperasi-pemakaian (verbruiks-cooperatie).
            3. Mengadakan dan memperbanjak bank-bank kooperasi.
          2. Didalam lapangan pendidikan dan kebudajan:
            1. Mengadakan rentjana tiga tahun untuk pendidikan wanita (bukan anak sekolah), termasuk:
              1. Pemberantasan buta-huruf.
              2. Kursus-kursus pengetahuan umum untuk wanita tentang kenegaraan, kemasjarakatan, kebudajaan dan lain-lainnja.
            2. Mengadakan studie-fonds untuk kaum wanita.
          3. Mengandjurkan kepada organisasi-organisasi wanita diseluruh Indonesia agar supaja mengadakan „Hari-Jatim-piatu", guna dapat memungut derma jang tetap untuk kepentingan anak-jatim piatu.
          4. Lain-lain:
            1. Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia jang akan diadakan di Makasar.
            2. a. Uang pangkal ditetapkan sedikit-dikitnja Rp. 10,— (sepuluh rupiah).
            b. Uang iuran ditetapkan sedikit-dikitnja Rp. 5,— ( lima rupiah) sebulan.

          Oleh karena „badan kontak" jang dihasilkan oleh Permusjawaratan Wanita Indonesia itu baru merupakan Sekretariat jang masih bersifat administratif dan informatie-bureau, maka organisasi organisasi wanita jang tergabung didalam Badan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menganggap masih sangat perlu tetap berdirinja Kowani, karena Kowani merupakan badan federasi jang bersifat legislatif dan executif.

          Dan hal ini masih sangat dibutuhkan oleh pergerakan wanita. Oleh karena itu maka diputuskan untuk mengadakan pembagian dan pembatasan pekerdjaan antara Kowani dan Badan Kontak, misalnja mengenai perhubungan luar-negeri. Sekretariat badan kontak merupakan penghubung antara organisasi-organisasi wanita Indonesia dengan gerakan-gerakan wanita diluar-negeri, ketjuali dengan Women Internasional Democratic Federa tion (W.I.D.F.), karena Kowani sebagai badan federasi telah mendjadi anggota gabungan wanita sedunia itu.

          Selandjutnja „Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia" jang diadakan di Jogjakarta dan dihadiri oleh 82 organisasi wanita Indonesia dari Sabang sampai Merauke itu didalam rapatnja pada tanggal 30 Agustus 1949 telah mengambil Resolusi jang antara lain memuat hal sebagai berikut:

          1. Menuntut kemerdekaan jang penuh (dalam politik dan ekonomi) dengan tidak bersjarat dalam tahun ini djuga.
          2. Memperkuat resolusi Kongres Pemuda Indonesia jang diadakan di Jogjakarta pada tanggal 14 Agustus 1949 sampai 18 Agustus 1949 tentang:
            1. Penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia, ini sudah harus selesai pada waktu penjerahan kedaulatan jang penuh kepada pemerintah Nasional Indoneia.
            2. Hanja mengakui satu bendera Kebangsaan, jaitu bendera SANG MERAH-PUTIH dan satu lagu kebangsaan, jaitu lagu Indonesia Raya.
          3. Menuntut dibebaskannja dengan segera tawanan-tawanan akibat perdjuangan kemerdekaan diseluruh Indonesia.
          4. Bertekad bulat didalam keadaan bagimanapun djuga, sanggup melandjutkan perdjoangan rakjat Indonesia.

          Resolusi ini disampaikan kepada delegasi Republik Indonesia/delegasi B.F.O. pada Konperensi Medja Bundar untuk diperdjoangkan dan kepada U.N.C.I. melalui delegasi-delegasi tersebut. Salain resolusi ini dikirimkan kepada pers dan gerakan wanita diseluruh dunia.

          Selandjutnja Permusjawaratan wanita itu telah mengadukan Protes jang isinja sebagai berikut:

          Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia jang diadakan di Jogjakarta pada tanggal 26-8-1949 sampai tanggal 2-9-1949 dan dikundjungi oleh 82 organisasi-organisasi wanita Indonesia dari Sabang sampai Merauke, Mendengar laporan-laporan dari utusan-utusan mengenai:

          1. Pembunuhan 40.000 (empat puluh ribu) orang jang sampai sekarang belum diperiksa di Sulawesi-Selatan.
          2. Pembunuhan di Solo terhadap pegawai-pegawai Palang Merah Indonesia dan pengungsi-pengungsi.
          3. Peristiwa Gunung Simping tentang hal penembakan terhadap anak-anak dan orang-orang perempuan.
          4. Penjembelihan anak-anak dan perempuan di Pasar Kembang (Solo).
          5. Perkawinan jang membawa korban banjak di Tjilatjap.
          6. Lain-lain.

          Memprotes sekeras-kerasnja perbuatan-perbuatan kedjam jang dilakukan oleh tentara Belanda, karena hal ini sangat bertentangan dengan rasa peri-kemanusiaan.

          Menuntut hukuman jang setimpal bagi mereka jang melakukan keganasan itu. Protes ini disampaikan kepada delegasi Republik Indonesia dan B.F.O. untuk diteruskan kepada Pemerintah Belanda serta kepada U.N.C.I. melalui delegasi Republik Indonesia dan B.F.O. Salinan protes ini dikirim kepada pers dan gerakan-gerakan wanita diseluruh dunia.

          BADAN KONTAK.

          („Permusjawaratan Wanita Indonesia").

          Tempat kedudukan: Jogjakarta.

          Nama-nama jang duduk dalam Sekretariat:

          Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso, Ketua.

          Nj. Sjamsudin, Wakil ketua. Pembantu-pembantu : Nn. Hariati, Nj. Pudjobuntoro, Nj . Jusupadi, Nj . Hadiprabowo, Nj. Aisjiah Hilal, Nj. D. Susanto, Nj. Sunarjo Mangun puspito, Nj. Brotowerdojo, Nj. Tuti Harahap.

          Nama-nama perkumpulan jang masuk „Badan Kontok":

          1. P.B. Perkiwa,
          2. P.B. Muslimat,
          3. Persatuan Wanita Pekalongan ,
          4. P.B. Wanita Taman Siswa,
          5. P.B. Puteri Narpo Wandowo,
          6. Budi Isteri Bandung,
          7. P.B. Persatuan Wanita Kristen Indonesia,
          8. P.P.N.I. Medan,
          9. Perwari Pangkalpinang,
          10. Perwani Pontianak,
          11. P.B. Party Wanita Rakjat,
          12. P.B.P.S.I.I. bagian Wanita,
          13. Putjuk pimpinan Gerakan Indonesia,
          14. P.B. Aisjiah,
          15. P.B. Persatuan Wanita Katholik,
          16. P.B. Pemuda Puteri Indonesia,
          17. P.B. Gerwis (Gerakan Wanita Indonesia Sedar),
          18. Puteri Budi Sedjati,
          19. dan lain-lain.

          17 AGUSTUS 1950.

          Sesudah Indonesia mendjadi Negara kesatuandan ibu kotanja pindah dari Jogjakarta ke Djakarta, maka Sekretariat Badan Kontak" Permusja waratan Wanita Indonesia" dipindahkan djuga ke Djakarta. Berhubung dengan itu, maka Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso tetap sebagai Ketua Sekretariat sementara dibantu oleh Nj. Kartowijono dan Nj. Walandow. Disamping Badan Kontak di Jogjakarta, masih berdjalan badan permufakatan Kowani. Karena salah satu maksud dari „ Permusjawaratan Wanita Indonesia" ialah mengusahakan terbentuknja suatu badan untuk menghubungkan segala organisasi wanita seluruh Indonesia, maka Sekretariat Badan Kontak dan pengurus Kowani telah semupakat agar Badan Kontak mengambil inisiatip untuk mengadakan kongres untuk melaksanakan tjita-tjita jang terkandung dalam „Permusjawaratan Wanita Seluruh Indonesia".

          KONGRES WANITA INDONESIA KE I.

          Kongres Wanita Indonesia ke-I di Djakarta pada tgl. 28 Nopember 1950.

          Pada tanggal 24-26 Nopember 1950 di Djakarta diadakan kongres oleh Kowani, dan pada tanggal 27 Nopember 1950 oleh ,,Badan Kontak" (Permu sjawaratan Wanita Indonesia), lalu pada keesokan harinja, jakni pada tanggal 28 Nopember oleh Kowani dan „ Badan Kontak" bersama .

          Panitia Kongres terdiri dari :

          1. Nj. S. Kumpul, Ketua.
          2. Nj. S. Sukemi, Wakil-ketua.
          3. Nj. Ruslan Abdulgani, Penulis I.
          4. Nj.Sujud, Penulis II.
          5. Nj.Kadiman, Bendahari.
          6. Nj.Sri Mangunsarkoro, Pembantu.
          7. Nj.Lukman, "
          8. Nj.Walandow, "
          9. Nj.Memet, "


          Maksud Kongres: Mentjiptakan suatu organisasi jang dapat menghubungkan organisasi-organisasi wanita Indonesia untuk mengusahakan adanja kerdja-sama jang baik dan saling harga menghargai terhadap gerak dan ideologi masing-masing.

          Atjara: Merundingkan maksud tersebut. Jang hadir: ada 63 organisasi wanita.

          Keputusan-Keputusan:

          I. Setelah diadakan pertukaran pikiran, maka achirnja diputuskan untuk menggabungkan Badan kontak dan Kowani serta membentuk sebuah gabungan perkumpulan-perkumpulan wanita Indonesia.

          II. Nama: Gabungan ini bernama KONGGRES WANITA INDONESIA dan tidak boleh disingkat.

          III. Tempat kedudukan: Kedudukan ditentukan dalam Kongres.

          IV. Dasar: Dasar dari pada KONGRES WANITA INDONESIA.

          V. Tudjuan:

          1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
          2. Terlaksananja hak-hak wanita sebagai manusia dan sebagai warga - negara.


          VI. Usaha:

          1. Memberi penjuluh kemadjuan wanita.
          2. Mempersatukan tenaga wanita Indonesia untuk mewudjudkan Pantja- Sila.
          3. Menjatukan pikiran dan tindakan dengan djalan permusjawaratan .
          4. Mengadakan perhubungan dengan organisasi-organisasi wanita diluar negeri.

          Kongres wanita Indonesia selalu berusaha memelihara perhubungan dengan organisasi-organisasi wanita diluar negeri, akan tetapi tidak mendjadi anggota dari gabungan apapun djuga. Soal keanggotaan itu diserahkan kepada organisasi masing-masing. Oleh karena itu maka kepada Women International Democratic Federation (W.I.D.F.) dikawatkan bahwa Kowani dibubarkan dan dengan demikian tidak lagi mendjadi anggota W.I.D.F. itu.


          VII. Susunan organisasi :

          1. Kongres Wanita Indonesia (biasa djuga dengan singkat disebut sadja Kongres) merupakan kekuasaan jang tertinggi.
          2. Madjelis Permusjawaratan Wanita Indonesia (biasa djuga dengan singkat disebut Madjelis Permusjawaratan ) jang terdiri dari Pengurus

          pengurus Besar dari organisasi-organisasi wanita, anggota Kongres. Hal-hal diluar kongres diputuskan oleh Madjelis Permusjawaratan ini.


          44
          1. Sekretariat jang terdiri dari 3 (tiga) orang jang dipilih oleh Kongres dan berkewadjiban :
            1. mewakili „ Permusjawaratan” sehari-hari.
            2. meneruskan keputusan-keputusan kongres dan Madjelis Permusjawaratan untuk dilaksanakan.
            3. mengadakan seksi-seksi.
          2. Konsul : Ditempat - tempat jang dipandang perlu diadakan seorang konsul jang dipilih oleh organisasi-organisasi wanita ditempat itu dan disjahkan oleh Sekretariat. Konsul bertanggung djawab terhadap Sekretariat.


          VIII. Keanggotaan :

          A. Kongres wanita Indonesia mempunjai :

          1. anggota biasa: Anggota biasa ialah:
            1. Organisasi-organisasi wanita jang berpusat.
            2. Bagian-bagian wanita dari organisasi jang mempunjai organisasi sendiri.
            3. Organisasi-organisasi wanita lokal (setempat ) jang sedikit-dikitnja mempunjai anggota 50 orang.
          2. Anggota luar biasa: Anggota luar biasa ialah seksi atau departemen wanita, urusan kewanitaan dari partai-partai atau organisasi-organisasi .


          B. Kewadjiban anggota :

          1. Untuk organisasi jang bertjabang, harus membajar :
            1. Uang pangkal Rp . 25,- (sekaligus ).
            2. Uang iuran " 10,- (tiap bulan) .
          2. Untuk organisasi lokal :
            1. Uang pangkal Rp. 10, - (sekaligus ) .
            2. Uang iuran " 5,-(tiap bulan ) .
          IX. Hak suara :
          Organisasi lokal mempunjai   1 suara.
          Organisasi bertjabang 1-5 2 "
           " "  5-10 3 "
           " " 13-15 4 "

          Keterangan :
          a) Kalau lebih dari pada 10 tjabang, maka tiap tiap 5 tjabang mendapat tambahan 1 suara dengan maksimum 10 suara.

          b) 3 tjabang sebagai kelebihan dari 10 tjabang di hitung 5 tjabang, djadi mendapat 1 suara tambahan, sedang djikalau lebihnja itu kurang dari 3 tjabang, maka kelebihan itu dianggap tidak ada dan tidak mendapat tambahan suara. Misalnja sebuah organisasi mempunjai 11 atau 12 tjabang. Organisasi itu hanja mendapat 3 suara (lihat punt 2 diatas ) . Djadi kelebihannja jang 1 atau 2 tjabang itu tidak dapat menambah 1 suara lagi untuk organisasi itu.


          X. Keputusan - keputusan:

          1. Keputusan-keputusan jang mengenai dasar dan tudjuan hanja dapat dilakukan dengan suara bulat.
          2. Lain-lain keputusan diambil dengan suara jang terbanjak.
          3. Keputusan-keputusan Madjelis Permusjawaratan harus diambil dengan suara bulat.

          XI. Pimpinan :

          1. Pimpinan Kongres dipilih oleh kongres dengan suara terbanjak.
          2. Pimpinan Madjelis Permusjawaratan dipilih oleh sidang dengan suara terbanjak.
          3. Pimpinan Sekretariat :
            1. Sekretaris I : Nj. Mr. M. Ullfah Santoso.
            2. Sekretaris II: Nj. Sunarjo Mangunpuspito.
            3. Sekretaris III : Nj . Sujatin Kartowijono.
            4. Bendahari : Nj . Walandow.
          XII. Waktu kongres : Kongres diada kan sedikit-dikitnja 2 tahun sekali atau sewaktu-waktu djikalau dipandang perlu. Kongres Wanita Indonesia ini didirikan pada tanggal 28 Nopember 1950 dan berkedudukan di Djakarta.
          XIII . Tentang perkawinan :
          1. Menuntut kepada Pemerintah supaja diadakan undang-undang perkawinan jang melindungi kaum wanita.
          2. Supaja didalam Panitia Penjelidik Hukum Perkawinan dari Kementerian Agama diadakan keseimbangan antara anggota-anggota wanita dan laki-laki dan harus pula dari segala aliran.
          3. Kongres mengandjurkan pula agar organisasi-organisasi wanita mempeladjari dengan sungguh-sungguh kedudukan wanita didalam perkawinan, baik menurut hukum adat maupun menurut hukum agama.

          XIV. Tentang pemilihan umum :

          1. Supaja Undang-undang No. 27 tahun 1948 jo No. 12 tahun 1949 berlaku diseluruh Indonesia.
          2. Mengandjurkan supaja semua wanita aktif mempergunakan hak memilih didalam pemilihan umum jang akan datang.


          XV. Kongres memutuskan mengirimkan wakil-wakil kaum wanita Indonesia ke „ Pan Pacific Women's Conference" jang akan diadakan di Christchurch (New Zealand ) pada awal tahun 1951 . Perutusan kaum wanita Indonesia terdiri dari Nn. Susilowati (sekarang Nj . Riekerk) dan Nn. Tastie Kusumo Utojo.


          KONGRES WANITA INDONESIA KE-II DI BANDUNG.

          Kongres Wanita Indonesia ke-II di Bandung pada tgl. 22-25 Nopember 1952.

          Pada tanggal 22-25 Nopember 1952 dikota Ban dung diadakan Kongres Wanita Indonesia ke-II.

          Panitia kongres :

          1. Nj. Ios Wiraatmadja, Ketua.
          2. Nj. Kamarga, Wakil Ketua I
          3. Nj. Djuarsa   II
          4. Nj . Marsono Penulis I
          5. Nj. Harun    II
          6. Nj. Rohinah  III
          7. a. Nj . Sanusi Hardjadinata,Keuangan

           b. Nj . Ipik Gandamana  "
           c. Nj. Male Wiranatakusumah  "
           d. Nj . Surjonegoro ,  "
           e. Nj. Enoh,  "


          45

          f. Nj. Winter Wangke, "

          g. Nj . Kantakusumah , "

          Pembantu - pembantu :

          1. Nj . Rustandi, Nj . Oeis, Nj . Ukon, Nj . Kamago,Nj . Sukaswo, Nj . Enoh Danubrata, Nj . Sumojo, Nj. Maskun dan lain- lainnja.



          Daftar nama-nama organisasi-organisasi jang Wanita Indonesia Kongres Wanita tergabung dalam Kongres tahun 1952.

          Nama :

          1. P.B. Parkiwa, Bandung.
          2. Masjumi Muslimat, Djakarta.
          3. Persatuan Wanita Pekalongan .
          4. Wanita Taman Siswo.
          5. Putri Narpo Wandowo,
          6. Budi Isteri Bandung.
          7. Persatuan Wanita Kristen Indonesia.
          8. P.P.N.I. Medan .
          9. Perwani Pangkalpinang.
          10. Pikat Manado.
          11. Perwani Pontianak.
          12. Party Wanita Rakjat.
          13. Party Serekat Islam Indonesia.
          14. Putjuk Pimpinan Gabungan Pemuda Islam.Indonesia Bg. Wanita.
          15. Aisjiah.
          16. Persatuan Wanita Katholik.
          17. Wanita Indonesia Muntok.
          18. Putri Budi Sedjati.
          19. Rukun Wanita Bandung.
          20. Ibu Setia Manado.
          21. Muslimat tjabang Sampang.
          22. Perwari Djakarta.
          23. Geswani Menado.
          24. P.P.I. Djakarta.
          25. Perwani Indragiri, Rengat.
          26. Gerwis.
          27. Wanita Indonesia Maluku.
          28. Pekerdja Perempuan Indonesia.
          29. Persatuan Wanita, Pemekasan .
          30. Konsulat Kongres Wanita Kabupaten Atjeh Timur.
          31. Gabungan Wanita Indonesia Perdagangan.
          32. Pusat Kesatuan Wanita Indonesia, Tandjung Pandan.
          33. Orgonisasi Ibu Setia Gorontalo.
          34. P.N.I. Tjabang Medan atau Front Wanita.
          35. Gabungan Wanita Indonesia Minahasa.
          36. Konsulat Kongres Wanita Indonesia, Semarang.
          37. Gerakan Wanita Banjumas.
          38. Persatuan Tindakan Wanita Samarinda.
          39. Persatuan Tindakan Wanita Bandjarmasin .
          40. Masjarakat Wanita Ngandjuk.
          41. Ikatan Persatuan Wanita Indonesia Denpasar.
          42. Pemuda Putri Indonesia Bandung.
          43. Persatuan Wanita Indonesia Palembang.
          44. Gowani Pare.
          45. Gabungan Wanita Asahan Tandjung Balai ,
          46. Persatuan Wanita Sumbawa .
          47. Persatuan Wanita Dompu.
          48. Ikatan Wanita Bima.
          49. Peng. Permufakatan Ibu, Sumatera Timur.
          50. Badan Madjelis Permusjawaratan Surakarta.
          51. Isteri Sedar.
          52. Persatuan Isteri Tentara.
          53. Konsulat Kongres Wanita Indonesia Wonosobo.
          54. Perwani Tjabang Djakarta.
          55. Konsulat Kongres Wanita Indonesia , Blora.
          56. Nj . Mr. Maria Ullfah Santoso.
          57. Nj . Sunarjo Mangunpuspito.
          58. Nj . S. Kartowijono.
          59. Tjabang Pikat Menado.
          60. Nj . A. Upello Latuasan.
          61. Nj. S. Hadisutirta.
          62. Gabungan Wanita Malang.
          63. Wanita Demokrat Indonesia.



          Maksud Kongres :

          1. Menindjau perdjalanan dan usaha ,,Kongres Wanita Indonesia" selama 2 tahun.
          2. Urgensi program selandjutnja.

          Atjara :

          1. Resepsi.
          2. Rapat-rapat tertutup dimana prasaran-prasaran mendjadi bahan perundingan.



          Prasaran - prasaran :

          1. Tentang vak-onderwijs oleh Nj. Erna Djajadiningrat-Sutoto.
          2. Tentang penempatan tenaga wanita oleh Sdr. Sulaiman Suriaatmadja .

          Putusan - putusan :

          1. Dasar, tudjuan dan susunan organisasi tetap, jakni sebagai berikut:

          Dasar : Pantja- Sila Negara R.I.

          Tudjuan :

          1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara R.I.
          2. Terlaksananja hak-hak wanita sebagai menusia dan sebagai warga- negara .
          3. Ketentaraman dan keamanan dunia.


          Susunan :

          1. Kongres.
          2. Madjelis Permusjawaratan.
          3. Sekretariat .
          4. Seksi : a. Hukum.

             b. Pendidikan,
             c. Sosial-Ekonomi.


          II. A. Urgensi Program :
          Hukum :

          1. Mengandjurkan kepada organisasi-organisasi wanita supaja actief didalam pemilihan umum.
          2. Mendesak kepada Pemerintah supaja Undangundang Perkawinan lekas diadakan.

           Pendidikan :
          3. Usaha-usaha " pendidikan rakjat. Pekerdjaan jang dapat dikerdjakan bersama dalam lapangan Pendidikan rakjat, misalnja Pemberantasan Buta Huruf dikalangan buruh wanita dan sebagainja diselenggarakan bersama-sama menurut kebidjaksanaan didaerah- daerah.

          46 Sosial/Ekonomi:

          4. Mengadakan pekan kesehatan jang diadakan pada pekan sebelum 17 Agustus.
          5. Penjelidikan upah-upah pegawai/pekerdja wanita baik pada Pemerintah maupun badan partikelir.
          6. Mengadakan penitipan anak-anak untuk wanita jang bekerdja.
          7. Mengadakan consultasi-biro didaerah-daerah, jang memberi penerangan tentang: Perburuhan, kesehatan, pendidikan dan peraturan perkawinan.


          B. PROGRAM UMUM:

          Hukum:

          1. Mengadakan hubungan dengan Kementerian untuk mendapatkan angka-angka (statistik) tentang kedudukan pegawai-pegawai wanita ditiap-tiap Kementerian dan Djawatan.
          Pendidikan:
          2. Mengandjurkan kepada organisasi-organisasi supaja mengadakan kursus-kursus jang berkenaan dengan kesusilaan dan ketuhanan.
          3. Mengadakan penjelidikan kemungkinan dilaksanakannja pembentukan kursus-kursus/sekolah vak bagi wanita dan mengadakan penerangan mengenai pendidikan vak.”
          4. Menjelenggarakan „Panti Pengetahuan Wanita”, jang menjelenggarakan kursus-kursus bagi wanita.

          Sosial/Ekonomi:

          5. Mengandjurkan mengadakan pertemuan-pertemuan didaerah-daerah, misalnja pada hari raja dan sebagainja, dan darmawisata untuk mempererat persaudaraan.
          6. Mengadakan penjelidikan kemungkinan diadakannja Undang-undang Pensiun dan tundjangan bagi pegawai/pekerdja Pemerintah maupun partikelir.
          7. Mengadakan werkcentrale untuk mengurangi pengangguran.


          III. PERWUDJUDAN USAHA BERSAMA:

          a. Jajasan Kesedjahteraan anak jang berpusat di Djakarta.
          b. Jajasan Pendidikan Wanita (Seri Derma).
          c. Jajasan „Hari Ibu”.


          IV. MINTA PERHATIAN PEMERINTAH TENTANG:

          a. Mengangkat anggota wanita dalam kantor Pemilihan, baik di Pusat maupun didaerah.
          b. Segera terlaksananja Undang-undang Perkawinan.
          c. Pengangkatan tenaga wanita dalam Pengadilan Agama.
          d. Latihan/didikan kepada pendjabat jang ditugaskan mengurus soal nikah, talak dan rudjuk.
          e. Pembentukan Panitia Pendidikan Wanita, jang merentjanakan sistim pendidikan wanita, jang sesuai dengan pokok-pokok jang dikemukakan oleh Kongres, sesuai dengan kepribadian wanita.
          f. Penambahan anggota wanita dari Dewan Penasehat Djawatan Penempatan Tenaga Kementerian Perburuhan.
          g. Memperkeras pengawasan terhadap madjalah madjalah, poster-poster, advertensi dan lain-lain jang bertentangan dengan kesusilaan.

          V. Menetapkan untuk mengikuti Seminar di New-Delhi jang diselenggarakan oleh Unesco, tanggal 29 Desember 1952-7 Djanuari 1953:
          1. Nj. S. Kartowijono dari Kongres Wanita (Ketua).
          2. Nj. Emma Puradiredja dari Parkiwa (Anggota).
          3. Nj. T. Memet Tanumidjaja dari Bhayangkari (Anggota).
          4. Nn. Mr. H. Tumbelaka dari P.W.K.I. (Anggota).
          5. Nn. Soeitinah dari P.P.I.

          VI. Memilih Sekretariat baru:
          Sekretariat I : Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso.
            ” II : Nj. S. Kartowijono.
            ” III : Nj. Sjamsuddin.
          Bendahari : Nj. D. Walandow.
          Seksi Hukum : Nj. Mr. T. Harahap.
          Seksi Pendidikan : Nn. Erna Djajadiningrat.
          Seksi Sosial/Ekonomi : Nj. Memet Tanumidjaja.

          Selain dari pada itu Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan pula sebuah pernjataan jang menjokong perdjuoangan kemerdekaan rakjat Tunisia sebagai berikut:

          Kongres Wanita Indonesia II, jang dihadiri oleh semua organisasi wanita jang berpusat dari seluruh Indonesia serta organisasi lokal, didalam rapatnja pada tanggal 25 Nopember 1952 di Bandung,

          Mendengar: Uraian Saudara Slim, wakil dari Partai Neo-Destour di Tunisia mengenai perdjoangan kemerdekaan rakjat Tunisia,

          Menimbang: Bahwa tiap-tiap perdjoangan kemerdekaan adalah suatu soal jang selajaknja patut mendapat bantuan dari pada setiap bangsa,

          Memutuskan:

          Menjokong perdjoangan kemerdekaan rakjat Tunisia

          Mengirimkan pernjataan ini kepada:
          1. Partai Neo-Destour di Tunisia.
          2. Panitia Pembantu Tunisia di Djakarta.
          3. Pemerintah Republik Indonesia.
          4. Pers dan Radio.

          Keputusan lain jang penting dari Kongres ke II di Bandung ini ialah: akan diadakannja Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia pada tanggal 22 Desember 1953. Dan untuk Ketuanja dipilih oleh Kongres di Bandung: Nj. Sri Mangunsarkoro sebagai Ketua Panitia Pusat.

          Selain dari pada mengadakan Peringatan ini, jang akan dilangsungkan di Seluruh Indonesia dan diperwakilan-perwakilan Luar Negeri kita, maka diputuskan djuga untuk mendirikan suatu Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta jang dimaksud sebagai Tugu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Dan dalam bulan-bulan berikutnja diadakanlah Madjelis-madjelis Permusjawaratan ialah dalam bulan-bulan : Pebruari 1953, Djuli 1953 , Nopember 1953 jang hampir semua ditjurahkan untuk menjelenggarakan Peringatan tadi.

          SEPEREMPAT ABAD KESATUAN PERGERAKAN WANITA INDONESIA.

          Setelah Kongres Wanita Indonesia kedua di Bandung, maka kaum wanita Indonesia segera bertindak dan aktif menjelenggarakan keputusan keputusan kongresnja, terutama jang mengenai Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia, jang akan diadakan pada tanggal 22 Desember 1953. Peringatan ini akan diselenggarakan diseluruh Indonesia dan djuga disemua Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia seluruh dunia.

          Peringatan ini akan dipusatkan di Jogjakarta tempat dimana Kongres Perempuan Indonesia jang pertama diadakan. Untuk menjelenggarakan peringatan itu dengan sebaik-baiknja, maka oleh Kongres Wanita Indonesia telah dibentuk sebuah panitia jang disebut Panitia Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia 22 Desember 1928-22 Desember 1953 atau dengan singkat disebut djuga Panitia Seperempat Abad. Maksud dan tudjuan dari pada peringatan se perempat abad itu, ialah :

          1. Untuk membangkitkan semangat kaum Ibu dikalangan kaum wanita Indonesia.
          2. Untuk menghormati dan menghibur kaum Ibu
          3. Untuk mendirikan usaha-usaha bagi kesedjah teraan kaum Ibu jang bersifat permanen.


          Untuk melantjarkan pekerdjaannja, maka Panitia Seperempat Abad disusun sebagai berikut :

          PANITIA PUSAT.
          Ketua I : Nj . Sri Mangunsarkoro, Partai Wanita Rakjat.
          Ketua II : Nj . Aisjiah Hilal, Muslimat.
          Ketua III : Mr. Tuti Harahap , P.W.K.I.
          Ketua IV: Nj . S. K. Trimurti, Gerwis.
          Penulis I : Nn. Hariati, P.P.I.
          Penulis II : Nj . Sjamsudin, Muslimat.
          Bendahari I : Nj. Soetarman, Perwari.
          Bendahari II : Nj . Mariati Adnan, G.P.I.I. Putri.
          Pembantu : Bajangkari.

          Pembantu lain-lainnja : (Semua P.B. Organisasi anggota Kongres Wanita Indonesia) . Disamping Panitia Pusat itu diadakan pula :

          1. Panitia Pusat Harian jang berkedudukan di Jogjakarta.
          2. Perwakilan Panitia Pusat jang berkedudukan di Djakarta.
          3. Badan Usaha Panitia Pusat jang berkedudukan di Djakarta.
          4. Perwakilan Panitia Pusat jang berkedudukan di Bandung.

          Pada sidang-sidang Madjelis Permusjawaratan tahun 1953 dalam bulan Pebruari, Djuli dan Nopember hampir semua waktu ditjurahkan untuk penjelenggaraan putusan-putusan kongres, jang mengenai Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. Pada bulan Pebruari 1953 empat orang utusan Kongres Wanita Indone sia ke Seminar Unesco di New-Delhi telah mem berikan laporan kepada Madjelis Permusjawaratan.

          Ternjata bahwa kertas-kerdja (working-papers ) wanita Indonesia jang dibuat oleh Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso, Nj. Sujatin Kartowijono dan Nj. E. Puradiredja tentang "The position of Indonesian Women in the Republic of Indonesia” ( = Kedu dukan Wanita Indonesia didalam Republik Indo nesia ) dan "Women's position in Marriage Law" ( Kedudukan wanita dalam Hukum Perkawinan) disebutkan didalam sebuah buku bernama "The States of Women in South Asia" (Kedudukan wa nita di Asia Selatan ) jang dikeluarkan oleh Dr. A. Appadoroi dengan bantuan Unesco dan Asian Relation Organisation . Selain dari pada itu Kongres Bandung telah pula memutuskan untuk mendirikan Jajasan Hari Ibu. Adapun jang diberi tugas merentjanakan aturan aturan Jajasan Hari Ibu, ialah Parkiwa. Putusan mengenai hal ini diambil pada bulan Desember 1953. Putusan lain jang penting ialah jang diambil dalam Madjelis Permusjawaratan pada tanggal 25-26 Djuli 1953 di Djakarta, jakni mendirikan sebuah Gedung Persatuan Wanita" di Jogjakarta sebagai monumen atau tugu Peringatan Seperempat Abad Kesatuan Pergerakan Wanita Indonesia. ,,Gedung Persatuan Wanita" ini akan didjadikan pusat latihan kerdja bagi para wanita menudju kepada kemerdekaan ekonomi sesuai dengan ke pribadian wanita. Selain dari pada itu „ Gedung Wanita" itu menjediakan pula tempat penginapan jang sederhana bagi para wanita jang sedang ber keliling mendjalankan tugasnja sebagai pegawai negeri, pedagang, buruh dan lain -lain. Tentang pembiajaan „ Gedung Persatuan Wanita” Madjelis Indonesia di Jogjakarta itu oleh Permusjawaratan diputuskan sebagai permulaan Rp. 250.000,-. Djikalau keuangan mengidzinkan, maka djumlah itu akan ditambah. Untuk terselenggaranja begroting „Gedung Persatuan Wanita" itu, maka akan diadakan seruan umum diseluruh Indonesia meminta :

          1. Dharma-bakti (sebagai kewadjiban) dari setiap ibu/wanita paling sedikit setalen.
          2. Keuntungan dari pendjualan bros, Bunga Ibu, Kartupos, Pandji „Hari IBU” dan kalender Ibu.
          3. Mengadakan malam kesenian , pertandingan sepak-bola, bioskop, wajang-orang ketoprak dan lain-lain.
          4. Derma jang tidak mengikat dari masjarakat.

          Pun diandjurkan agar didaerah-daerah atau tempat-tempat jang lain didirikan pula „Gedung Persatuan Wanita". Hal ini disambut dengan hangat oleh kaum wanita Indonesia, karena „Gedung Per satuan Wanita" dapat mendjadi lambang dan pen dorong bagi kaum wanita Indonesia dalam gerak mengisi dan mempertahankan persamaan hak jang telah diperolehnja didalam Undang-undang Dasar Negaranja. Usaha raksasa ini akan diwudjudkan oleh kaum wanita Indonesia dengan semangat gotong-rojong dan dengan sembojan ,,Berdikit-dikit, lama-lama mendjadi bukit". Gedung Persatuan Wanita itu akan merupakan perwudjudan tjita-tjita Kartini, pendekar wanita Indonesia jang telah mentjetuskan kejakinan bahwa pendidikan adalah satu-satunja djalan untuk membebaskan kaum wanita dari belenggu kebodohan dan kehinaan. ,,Gedung Persatuan Wanita" itulah jang akan didjadikan urat nadi dan pusat segala usaha pendidikan wanita Indonesia. Kaum wanita Indonesia insjaf bahwa mereka sendirilah jang harus mengubah dan memperbaiki nasibnja. Mereka tidak boleh terlalu mengharapkan bantuan golongan jang lain dan menggantungkan nasib mereka kepada golongan lain itu. Mereka sendirilah jang harus berusaha memperbaiki dan mempertinggi deradjat kaumnja.


          Oleh karena itu pula maka Kongres Wanita Indonesia jang merupakan badan gabungan semua organisasi wanita Indonesia memikirkan dan mengusahakan tjara jang sebaik-baiknja untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan deradjat kaum wanita Indonesia. Dengan adanja „Gedung Persatuan Wanita" ini sebagai usaha dari wanita untuk wanita, maka terbukalah kesempatan bagi kaum wanita Indonesia untuk melandjutkan dan menambah pendidikannja tanpa memandang batas umur dan idjazahnja.


          Bag. B. Riwajat seterusnja sesudah Seperempat Abad 1953-1958.

          KONGRES WANITA INDONESIA KE-III DI PALEMBANG.


          Pada tanggal 2-5 Maret 1955 dikota Palembang diadakan Kongres Wanita Indonesia ke-III.


          Karena baru pertama kali itu diadakan Kongres diluar Djawa, maka selain Organisasi-organisasi Wanita jang telah mendjadi anggota dari Kongres Wanita Indonesia dan lain organisasi jang biasanja diundang, diundang pulalah organisasi lokal, agar dapat ikut menjambut Kongres ini.


          Setelah mendengarkan prae-advies-prae-advies dan pemandangan- pemandangan peserta mengenai masalah sosial-ekonomi maka Kongres memutuskan:

          Keputusan-keputusan:

          1. Untuk kesempurnaan pembangunan Negara Republik Indonesia, mewadjibkan pada setiap wanita agar berusaha kearah terlaksananja hak-hak wanita sebagai manusia dan warga-negara terutama dalam keadaan sosial dan ekonominja. Usaha tersebut supaja dititik-beratkan pada pembangunan masjarakat jang menumbuhkan auto-activiteit dan semangat "self-help dengan tjara gotong-rojong didalam kalangan wanita.
          2. Berhubung dewasa ini wanita pada umumnja masih didalam keadaan kurang pengetahuan, ditambah dengan tekanan ekonomi jang sangat berat maka tiap-tiap organisasi wanita jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia diwadjibkan berusaha sekuat-kuatnja untuk melenjapkan keadaan tersebut .
          3. Diandjurkan dalam pelaksanaan tersebut mempergunakan hasil-hasil penjelidikan dan pembuatan diagnose sosial dari Pemerintah agar supaja dapat bekerdja setjara effectief dan rasionil.
          4. Usaha-usaha sosial jang bersifat curatief dan preventief perlu diperluas djuga sampai kedesa-desa.
          5. Tentang tjara melaksanakannja diserahkan ke pada organisasi-organisasi dan daerah-daerah masing-masing.


          Selain dari pada itu Kongres mengeluarkan djuga sebuah resolusi seperti berikut :

          Resolusi:

          Kongres Wanita Indonesia Ke-III jang berlangsung di Palembang pada tanggal 2 s/d 5 Maret 1955.

          Setelah mendengar:

          1. Prae-advies tentang masaalah sosial ekonomi;
          2. Pemandangan-pemandangan peserta;

          Menimbang:

          bahwa perlu ada kerdja-sama antara alat-alat Pemerintah dan Organisasi Wanita dalam pelaksanaan usaha-usaha sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

          Mengingat :

          bahwa kerdja-sama tersebut belum memuaskan;

          Memutuskan :

          Mendesak pada Pemerintah Pusat supaja memberikan instruksi pada instansi-instansi daerahnja agar mengadakan kerdja-sama jang erat dengan Wanita Organisasi-organisasi dalam lapangan sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi.


          Didalam Kongres ke-III ini ditetapkan pula Anggaran Dasar Kongres Wanita Indonesia (setelah dirobah) seperti berikut:

          ANGGARAN DASAR KONGRES WANITA INDONESIA.

          1. Nama: Kongres Wanita Indonesia.
          2. Tempat kedudukan: Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
          3. Dasar: Pantjasila Negara Republik Indonesia.
          4. Tudjuan:
            1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Indonesia.
            2. Terlaksananja hak-ahak wanita sebagai manusia dan sebagai warga negara.
            3. Ketenteraman dan keamanan dunia.
          5. Susunan Organisasi:
            1. Kongres.
            2. Madjelis Permusjawaratan.
            3. Sekretariat terdiri dari 5 orang jaitu:
          Ketua : Perseorangan .
          Wakil Ketua :
          Penulis I
          Penulis II
          Bendahari
          4 wakil-wakil organisasi.
          1. Keanggotaan:
            1. Kongres Wanita Indonesia memiliki:
              • Anggota biasa:
                1. Organisasi-organisasi Wanita yang berpusat.
                2. Bagian-bagian Wanita dari Organisasi-organisasi.
                3. Organisasi-organisasi Wanita lokal yang setidaknya memiliki anggota 50 orang.
              • Anggota luar biasa:
                1. Seksi atau Departemen Wanita, Urusan kewanitaan dari partai atau organisasi.
            2. Kewajiban anggota:
              1. Organisasi yang berdiri sendiri harus membayar:
                • Uang pangkal Rp. 25,— (sekali gus).
                • Iuran Rp. 10,— (sebulan).
              2. Organisasi:
                • Uang pangkal Rp. 10,— (sekali gus).
                • Uang iuran Rp. 5,— (sebulan).
          2. Hak suara:
            1. Organisasi lokal — 1 suara
            2. Organisasi yang berdiri sendiri 2 — 5 — 2 suara
            3. Organisasi yang berdiri sendiri 6 — 10 — 3 suara
            4. Organisasi yang berdiri sendiri 15 — 4 suara
            5. Lebih dari 15, setiap 10 anggota mendapatkan 1 suara dengan maksimum 15 suara.
          3. Keputusan-keputusan:
            1. Keputusan-keputusan mengenai yang prinsipil (mengenai dasar dan tujuan) harus diambil dengan suara bulat.
            2. Keputusan-keputusan lain (mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara terbanyak.
          4. Pimpinan:
            • Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanyak.
            • Hal-hal diluar kongres diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan.
          5. Usaha bersama:
            1. Usaha bersama merupakan badan-badan otonom dengan bentuk Yayasan atau lainnya.
            2. Badan-badan tersebut hanya bertanggungjawab kepada Kongres dan Majelis Permusyawaratan.
            3. Adapun otonom itu diartikan: mengatur dana dan bertanggungjawab atas kehidupannya sehari-hari yang tidak tergantung dari organisasi-organisasi yang tergabung dalam Kongres Wanita.
            4. Berupa penelitian pada soal-soal yang prinsipil yang menunjukkan kepada perbaikan nasib Wanita.
            5. Hal-hal yang insidentil (misalnya peringatan).
          PIMPINAN SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA,
          • Ketua: Nj. Mr, Maria Ullfah Santoso.
          • Wakil Ketua: Nj- Mr. Nani Suwondo (Perwari).
          • Penulis I: Nji. Artinah Samsudin (Muslimet).
          • Penulis II: Nj. D. Walandouw (P.Y.K.L).
          • Bendahari: Nn. Muljati (PPL).

          Alamat Sekretariat: Kongres Wanita Indonesia, Djl. Guntur 49, Djakarta.

          Alamat Komisi Hukum, Ketua: Nj. Mr Tuti Harahap, Djal. Besuki 15, Djakarta.

          Usaha bersama:

          1. Jajasan Kesedjahteraan Anak-nak Djl, Palem 16, Djakarta.
          2. Jajasan Kemadjuan Wanita: "Seri Dherma" Djl. Indramaju 7, Djakarta.
          3. Jajasan Hari Ibu: Djl. Seraju 11, Jogjakarta.
          4. Kursus Pendidikan Tjalon Anggota Pendidikan Agama: Djl. Besuki 15, Djakarta atau Djl. Pesuruan 16, Djakarta.
          5. Gedung Persatuan Wanita.

          Kongres Wanita Indonesia tetap sifatnya sebagai Badan Kontak.

          Konsulat dihapuskan.

          LAPORAN SEKRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA dari Maret 1955—Nopember 1957.

          Pada Kongres Wanita Indonesia ke-III yang diadakan di Palembang dari tanggal 2—5 Maret 1955, dipilih Sekretariat baru yang susunannya seperti berikut:

          • Nj. Mr. Maria Ulfah Santoso: Ketua (Perseorangan).
          • Nj. Mr. Nani Suwondo: Wakil Ketua (Perwari).
          • Nj. A. Samsudin: Penulis (Muslimat).
          • Sdr. Muljati: Bendahari (P.P.L).
          • Nj. D. Walandow: Pembantu (P.W.K.L.).

          Jumlah Majelis Permusyawaratan:

          Dalam tahun 1955 diadakan 2 kali sidang Majelis Permusyawaratan, yaitu pada tanggal 17 Juli dan 20 Nopember 1955.

          Dalam tahun 1956 4 kali, yaitu pada tanggal 26 Pebruari, 5 Agustus, 11 Nopember, dan 25 Nopember 1956.

          Dalam tahun 1957 7 kali, yaitu pada tanggal 6 Januari, 24 Pebruari, 3 Maret, 18 Juli, 25 Agustus, 27 Oktober, dan 10 Nopember 1957.

          Putusan-putusan:
          1. Pekan Kanak-kanak diadakan pada Minggu pertama dari bulan Juli, oleh karena Kongres Wanita Indonesia tidak dapat menetapkan Hari Kanak-kanak. Hal ini diserahkan kepada Pemerintah. Ini berarti bahwa usulan Jajasan Dewi Sartika untuk menjadikan tanggal 4 Desember sebagai hari Kanak-kanak tidak dapat diterima oleh Kongres Wanita Indonesia.
          2. Mengirim surat kepada Jawatan Kepolisian Negara supaya Polisi Susila diperkuat.
          3. Mengirimkan surat kepada Lembaga Pertimbangan Pustaka untuk meminta perhatian tentang beredarnya buku-buku komik dan sebagainya.
          1. Jajasan Hari Ibu memperingati djasa-djasa dari pendekar Wanita pada Hari Ibu. Kepada daerah diserahkan untuk memperingati djasa-djasa mereka seperti Dewi Sartika di Djawa Barat, di Menado Ibu Walandauw Maramis.
          2. Menjokong Resolusi Konperensi A.A. di Bandung tentang pemakaian bom atom dan perlu-tjutan sendjata untuk maksud memusnahkan.
          3. Memenuhi undangan Pemerintah Amerika Serikat (USIS) untuk mengutus 8 anggota Kongres Wanita Indonesia guna mengadakan penindjauan di Amerika Serikat dan negara-negara lain.
          4. Tidak setuju diadakan pemilihan "Mies Indonesia".
          5. Jajasan Seri Derma harus merubah peraturannya sesuai dengan putusan Kongres di Palembang.
          6. Usul Lembaga Pendidikan Orang Dewasa (Sdr. Marpaung) untuk mengadakan Kongres Antar Perkawinan, tidak disetujui. Sudah cukup diadakan ceramah mengenai soal perkawinan itu.
          7. Setuju diadakan Kongres Wanita A-A, akan tetapi harus diselenggarakan oleh organisasi-organisasi wanita dari negara-negara Colombo, yaitu: Burma, India, Indonesia, Pakistan dan Sailan.
          8. Kongres Wanita Indonesia tidak mengusulkan Indonesia sebagai tempat konperensi tetapi jika terpaksa (dipilih oleh negara-negara Colombo lainnya yang tidak sanggup menerima konperensi), bersedia juga menjadi Nyonya rumah.
          9. Delegasi Indonesia ke Konperensi A-A ditetapkan oleh Kongres Wanita Indonesia.
          10. Kepada I.I.P.B.B. diusahakan supaya titik berat diletakkan pada pasal 16 dari pernjataan umum tentang Hak-hak Manusia.
          11. Kepada Pemerintah (Menteri Kehakiman) dikirim surat supaya: 1) diadakan pengadilan Kanak-kanak. 2) mengirim seorang ahli hukum Indonesia untuk mempelajari hal itu di luar negeri (dijawab: Mr. Thung Tjip Nio, hakim pengadilan negeri Jakarta akan dikirim ke Australia untuk maksud itu).
          12. Kepada Jawatan Kepolisian Negara dikirim surat:
            1. Supaya diadakan angkatan Polisi Wanita lagi.
            2. Mengirim seorang pegawai polisi keluar negeri untuk mempelajari faedah adanya polisi Wanita.
            3. Supaya angkatan polisi Wanita disamping pelajaran umum diberi pelajaran sosiologi dan kinder-psychologie.
          13. Kepada Menteri Luar Negeri dikirim surat mengenai pengangkatan pegawai-pegawai perwakilan Indonesia di luar negeri:
            1. Supaya diangkat pegawai-pegawai yang cakap, yang dapat mendudukkan tinggi martabat negara dan bangsa.
            2. Pegawai-pegawai laki-laki yang akan ditempatkan di luar negeri sedapat mungkin mereka yang telah kawin (untuk memelihara dasar kekeluargaan Indonesia dalam perwakilan-perwakilan di luar negeri).
            3. Mengenai pegawai laki-laki supaya diperhatikan kebangsaan dan tabiat isterinya, yaitu hendaknya berbangsa Indonesia dan mendudukkan tinggi kebudayaan nasional.
            4. Supaya istri dari semua tenaga yang ditempatkan di luar negeri diberi pendidikan dalam bahasa-bahasa asing, cara bergaul (etiket), kebudayaan nasional, pergerakan Wanita Indonesia.
          14. Mendesak kepada Pemerintah supaya diadakan peraturan agar pegawai yang dikirim ke luar negeri untuk belajar selama satu tahun atau lebih boleh disertai isterinya atas tanggungan Negara atau setidaknya isterinya dapat mengikuti dengan fasilitas devisa dari negara (dengan meninjau kembali surat edaran Perdana Menteri tanggal 1 Juni 1953).
          15. Menghendaki diperjuangkan oleh anggota Kongres Wanita dalam Konstituante, supaya dalam Undang-Undang Dasar dimasukkan pasal 16 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Manusia.
          16. Supaya Mahasiswa Angkatan Muda Indonesia (MAMI) dari Mahasiswa-mahasiswa di Jogja, jangan melanjutkan diadakannya "Beauty-Contest".
          17. Jajasan Hari Ibu di Yogyakarta akan membuka kader kursus dalam bulan Agustus 1956. Lamanya tiga bulan. Ini sebagai suatu eksperimen dari Kongres Wanita Indonesia.
          18. Kepada Pemerintah diminta supaya dari Kongres Wanita Indonesia duduk dalam Panitia Pembangunan Masyarakat Desa (P.M.D.) Ny. Subandrio, Ny. Trimurti, dan Sdr. Sukartini.
          19. Didirikan Panitia yang diberi tugas meneliti kedudukan Kartini-fonds. Panitia ini terdiri dari P.P.L., Sdr. Sukartini, Jajasan Seri Darma, dan Parkiwa.
          20. Kepada Pemerintah dikirim surat supaya menempatkan Seorang Wanita dalam Seksi III dari P.B.B. yang mendapat dukungan dari Kongres Wanita Indonesia. Duduknya Mr. Laili Rusad sebagai wakil Indonesia dalam "Status of Woman Commission" dari P.B.B. tidak dirasakan manfaatnya bagi pergerakan Wanita Indonesia.
          21. Kongres Wanita Indonesia menyetujui pemberian Piala Kartini pada Hari Kartini. Tentang pelaksanaannya diserahkan kepada panitia "Piala Kartini" yang sudah ada dan memang dikelolanya dengan baik.
          22. Kepada Dewan Tinggi Wanita Indonesia dikirim surat supaya Kongres Wanita Indonesia duduk dalam rapatnya.
          23. Mengenai persoalan Nj. S. Sulaiman/Tu. Soedarsono, Kepala Djawatan Kebudajaan pada Kementerian P.P. dan K., dikeluarkan suatu per- njataan umum jang minta djaminan keselamatan bekerdja bagi para wanita jang bekerdja beik pada Pemerintah maupun pada Perusahaan partikelir. Pernjataan ini disusun oleh Muslimat, Perwari dan Gerwani,
          1. Mengenai soal Atamimi, karena soal ini sudah ditangan pengadilan, maka dikirim surat kepada Menteri Kehakiman supaya ia dikeluarkan dari Indonesia, jika ia dihukum oleh Pengadilan bahwa Atamimi itu seorang warga negara asing.
          2. Disetujui suatu Piagam Hak-hak Wanita. Dasar: Supaya dasar demokrasi terjamin dalam kedudukan hukum dan pergaulan masyarakat.

          Pokok-pokok:

          1. Tentang kedudukan wenita dalem hukum.

              1. Supaja dalam undangndang dasar jang akan ditetapkan oleh Konstituante akan tetap terjamin hak-hak dasar manusia jang tertjantum dalam undang-undang dasar se: Mentara 1950.
              2. Supaja dalam Undang-undang ditambahkan sebuah pasal jang sama seperti pasal 15 dar: Pernjataan Umum tentang Hak-hak manusia.
            1. Supaja lekas tertjapai Undang-undang Perkawinan jang demokratis jang berdasarkan pasal 16 tadi. (Hendaknja rentjana Undang-undang Perkawinan jang telah lama selesai dibuat oleh PanityaNikah, Talak dan Rudju segera diadjukan dandiselesaikan oleh Kabinet/Parlemen jang baru).
          1. Tentane kedudukan Wanita sebagai buruh/pegawai dan buruh tani.
            1. Supaja kaum Wanita diberi hak sama untuk memasuki segala lapangan pekerjaan jang sesuai dengan bakatnja.
            2. Supaja diberi hak jang sama untuk mengikuti segala kursus-kursus vak dengan sjarat-sjarat jang sara pula.
            3. Supaja dalam segala lapangan pekerjaan terlaksana prinsip: upah sama untuk pekerjaan jang sama.
            4. Supaja diberi hak jang sama untuk naik pangkat.
            5. Supaja segala hak-hak jang telah terjamin dalam Undang-undang Kerdja tahun 1943 No. 12 berhubung dengan Undang-undang No. 1 tahun 1951 dilaksanakan dalam praktek.
          2. Tentang kesedjahtercan ibu dan anak.
            1. Supaja kesedjahteraan ibu dan anak dipelihara dengan mendirikan dan membantu mendirikan rumah sakit dan biro kensultasi bagi ibu dan anak jang tjukup djumlahnja sampai dipelosok-pelosok dan tempat-tempat penitipan anak-anak, pusat-pusat perindustrian dan perkebunan.
          3. Tentang kedudukan wanita dalam pergaulan masjarakat.
            1. Supaja kaum wanita mendjadi insjaf akan hak dan kedudukannja sebagai manusia dan terutama sebagai wanita jang merupakan golongan jang sama pentingnja dengan kaum laki-laki.
            2. Supaja tata tertib pergaulan masjarakat didasarkan atas demokrasi.
            3. Supaja dalam segala pertemuan-pertemuan, terutama jang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi wanita diperhatikan agar supaja kaum wanita baik jang berdiri sendiri maupun jang bersuami diberi tempat sesuai dengan djasa-djasa atau kedudukannja dalam pergerakan wanita.
          1. Berhubung dengan Undang-undang Amerika Serikat mengenai visum, tidak memungkin Wakil Gerwani menindjau ke Amerika Serikat, maka jang berangkat hanja 7 orang dari Kongres Wanit3 Indonesia jaitu:
            1. Nj. K. Soejono, dari Bhayangkari
            2. Nj. Soetedjo, dari P.S.LI. Wanita
            3. Nj. Sjamsuridzal, dari Jajasan Kesedjahteraan Kanak-kanak
            4. Nj. Sh. Said, dari Partai Wanita Rakjat
            5. Nj. Zainal Abidin Achmad, dari G.P.L.I.-Puteri
            6. Nj. D. Soeharto, dari Jajasan Hari Ibu
            7. Nj. S. Kartowijono, dari Perwari
          2. Kongres Wanita Indonesia menerima undangan dari Organisasi Wanita Soviet Russia (Soviet Women's Committee). Pada bulan Oktober 1956 berangkat ke Russia 10 wakil Kongres Wanita Indonesia:
            1. Nj. Maruto Nitimihardjo, dari Jajasan Seri Derma
            2. Nj. E. Soemanegara, dari Parkiwa
            3. Nj. Abdulgani Surjokusumo, dari Wanita Demokrat
            4. Nn. Siti Mudijah, dari P.P.L
            5. Nj. Kusnapsiah Slamet, dari Gerwani
            6. Nj. Lutan Madjid, dari Perwamuj
            7. Nj. Abdulrachman, dari Wanita Indonesia
            8. Nj. Wahid Sutan Radjolelo, dari Wanita Nasional
            9. Nj. Diuwarsa, dari Budi Isteri
            10. Nj. Mahjudin, dari Persit
          3. Pemerintah Russia mengundang negara-negara jang mendjadi anggota Status Of Woman Commission dari P.B.B. ke suatu Seminar jang diadakan di Moskow dalam bulan September 1956. Pemerintah Republik Indonesia minta djuga tjalon-tjalon dari Kongres Wanita Indonesia, Berhubung dengan singkatnja waktu dipilih dua orang anggota Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indonesia jaitu, Mr. Toeti Harahap daa Sdr. Muljati. Dari Pemerintah (Kementerian Luar Negeri) pergi Mr. Laili Rusad.
          4. Berhubung dengan kedjadian-kedjadian Internasional pada achir tahun 1956, Kongres Wanita Indonesia mengeluarkan suatu Pernjataan pada tanggal 11 Nopember 1956 yang didasarkan atas:
            1. Kewanitaan.
            2. Perikemanusiaan.
            3. Tjinta perdamaian.
            4. Djiwa dan azas-azas Konperensi A-4 di Bandung. Perojataan itu ditudjukan kepada tindakan-tindakan dengan mempergunakan kekerasan sendjata dari:
              1. Israel terhadap Mesir.
              2. Inggris dan Perantjis terhadap Mesir didalam penjelesaian persengketaan mengena: Terusan Suez.
              3. Perantjis terhadap gerakan kemerdekaan Aldjazair dan Maroko.
              4. Russia terhadap Hongaria.
          5. Komisi Hukum menjelenegarakan Kuliah-kuliah dan Udjian Kursus pendidikan tjalon Anggauta Wanita Pengadilan Agama dari tanggal 5-18 Nopember 1956. Ada 34 pengikut, kebanyakan dari Djawa Timur, Tengah dan Barat, 2 dari Tjurup (Sumatera Selatan) dan 2 dari Bandjar-

          masin. Semua biaja dibebankan pada Kementerian Agama. Idjazah disahkan oleh Kementerian Agama dan diberikan kepada 27 pengikut.
           34. Kader Kursus Kilat dari Jajasan Hari Ibu  selama 3 bulan dibuka tanggal 17 Agustus 1956 ditutup pada tanggal 17 Nopember 1956. Namanama 20 orang jang mengikuti kursus itu telah diteruskan kepada Panitia Kerdja Pembangunan Masjarakat Desa . Panitya Kerdja P.M.D. mempertjajakan Kursus pada Wanita untuk P.M.D. kepada Jajasan Hari Ibu. Kursus itu akan diadakan di Gedung Persatuan Wanita Jogjakarta. Untuk itu Jajasan Hari Ibu mendapat subsidi sebanjak Rp. 250.000, -.
           35. Kongres Wanita Indonesia tidak mengirim perutusan ke All India Women's Conference di Indore (tgl. 24-29 Desember 1956 ) berhubung dengan sjarat jang telah ditetapkan bahwa semua negara-negara Colombo harus hadir. Sailan dan Indonesia tidak hadir. Pada pertemuan pendahuluan di Indore pada tanggal 29 Desember 1956 disusun atjara untuk konperensi Wanita A-A.

          1. Wanita dan Kewarga-negaraan.
          2. Wanita dan Kesedjahteraan sosial dan ekonomi

          dibagi atas:

          1. Kesehatan,
          2. Pendidikan,
          3. Buruh Wanita.
              36. Mengenai keadaan dalam Negeri pada permulaan tahun 1957 tidak dikeluarkan pernjataan oleh Kongres Wanita Indonesia. Ini diserahkan kepada organisasi-organisasi masing-masing.  37. Perutusan Kongres Wanita Indonesia jang dikirim ke Konperensi Pendahuluan di Karachi terdiri dari Nj . Dr. Subandrio dan Sdr. Soenarin, atjara jang telah direntjanakan pada Konperensi di Indore ditambah dengan working paper mengenai : Perbudakan dan Perdagangan Wanita dan Anak-anak.
             38. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaja Nj. Mr. Rusiah Sardjono sebagai wakil Kongres Wanita Indonesia dikirim kesidang Status of Women Commission dari P.B.B. jang diadakan di New York dalam bulan Maret 1957.
             39. Diputuskan bahwa Kongres Wanita Indonesia ke-IV diadakan di Surabaja dalam bulan Nopember 1957. Putri Budi Sedjati bersedia menjelenggarakan segala sesuatu. Prasaran-prasaran mengenai Pendidikan Wanita akan diberikan oleh:
            1. Nj. E. Puradiredja : Pendidikan Wanita kearah kedudukan sosial- ekonomi jang kuat.
            2. Nj. S. K. Trimurti : Kesukaran-kesukaran psychologis pada Wanita jang bekerdja.
             40. Piala Kartini untuk tahun 1957 diberikan pada tanggal 21 April 1957 kepada Ibu Sukanto sebagai Ketua dari Kongres Perempuan Indonesia jang pertama (22 Desember 1928)
             41. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaja mempertahankan peraturan Haidh. Putusan ini disampaikan kepada Menteri Perburuhan dan Menteri Negara urusan Perentjanaan.
             42. Kepada Pemerintah dikirim surat supaja segera dikeluarkan Undang-undang Perkawinan jang pokok dan chusus.

           43. Kongres Wanita Indonesia memutuskan supaja Kongres Wanita Indonesia melihat sendiri film ,,Rock'n Roll" karena ada kehebohan tentang film dan dansa ,,Rock 'n Roll". Anggauta- anggauta Kongres Wanita Indonesia akan melihat film „Don't Knock The Rock" pada tanggal 26 Pebruari 1957.
           44. Berhubung ditjuliknja Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia maka pertundjukan film itu tidak dapat dilangsungkan. Karena pentjulikan itu, maka atas permintaan Perwari dan Muslimat diadakan Madjelis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 3 Maret 1957 jang mengeluarkan suatu pernjataan kepada masjarakat dan Pers. Kongres Wanita Indonesia menjatakan penjesalannja atas perlakuan terhadap seorang ibu dengan tjara-tjara diluar norma-norma sopan santun dan mempertjajakan kepada Pemerintah supaja menjelesaikan soal ini serta berusaha agar peristiwa sematjam ini tidak terulang lagi.
           45. Mengenai persoalan Asrama Wanita Menteng Raya 31, diadakan Madjelis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 18 Djuli 1957 jang memutuskan membentuk suatu Panitya terdiri dari:

          1. Wanita Demokrat;
          2. Perwamu;
          3. Persit ;
          4. P.P.I.:
          5. Perwari;
          6. Muslimat;
          7. Wanita Rakjat;
          8. P.S.I.I-Wanita;
          9. Gerwani;
          10. G.P.I.I-Putri.

           Panitya ini ditugaskan memperdjoangkan tempat jang lajak bagi penghuni Menteng Raya 31 dan memperdjoangkan hak-hak Wanita pada umumnja.
           46. Sebagai hasil konperensi pendahuluan Wanita Asia-Afrika di Karachi jang dihadiri oleh Njonja Dr. Subandrio dan Sdr. Sunarin (tanggal 9-11 Mei 1957), maka 5 negara penjelenggara konperensi Wanita A-A akan menjiapkan suatu working paper sebagai berikut:

          1. Wanita dan Kewarga-negaraan India,
          2. Pendidikan—Pakistan,
          3. Kesehatan Wanita dan anak-anak Indonesia,
          4. Perburuhan-Burma,
          5. Perbudakan dan Perdagangan Wanita dan anak-anak—Sailan.

           47. Atas undangan P.B.B. maka Pemerintah Indonesia mengirim 3 wakil Kongres Wanita Indonesia ke Seminar Wanita Asia di Bangkok (Seminar on the Increased Participation Of Asian Women in Public Life). Perutusan itu terdiri dari:

          1. Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso,
          2. Nj. Mr. Nani Suwondo,
          3. Nj. Dr. Jetty Rizali Noor,

          dan diketuai oleh Sdr. Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso. Seminar jang diadakan dari tanggal 5-17 Agustus 1957 di Bangkok membitjarakan antara lain: 3. Hak-hak dan kewadjiban Wanita sebagai warganegara,

          1. Wanita dalam Pemerintahan,

          53

          1. Pendidikan,
          2. Ekonomi,
          3. Kesehatan,
          4. Pengaruh adat-istiadat dan keagamaan,
          5. Pembangunan Masjarakat Desa.

          Perutusan Indonesia membawa working-paper tentang kedudukan wanita dan pergerakan wanita di Indonesia. Semmar tidak mengambil keputusan-keputusan,

          1. Usul Kongres Wanita Indonesia mengenai 3 orang wakil Kongres Wanita Indonesia (Nj. Suhandrio, Nj. Trimurti dan Sdr. Sukartint) tidak dapat diterima karena Bire Pembangunan Magjarakat Desa hanja terdiri dari wakil-wakil! Kementerian-kementerian. Dalam Biro jang dilantik oleh Perdana Menteri pada tanggal 15 Agustus 1957 duduk 3 orang wanita jaitu: Nj. Memet Tanumidjaja, dari Kementerian Sosial, Nj. Dr. Sulianti Saroso, dari Kementerian Keschatan, Nj. Kartono Mangunknsumo, dari Kementerian P.P, dan K.
          1. Kongres Wanita Indonesia mengirim 2 orang utusan ke Seminar Home Economics jang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Bogor dari tanggal 9-14 September 1957 jaitu: Sdr. Sockartini dan Sdr, Sjarifah Lena, Sdr. Mr. Nani Suwondo, wakil dari ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia memberi uraian tentang Kongres Wanita Indonesia pada Seminar itu, berhubung Ketua Sekretariat Wanita Indonesia ada diluar negeri pada waktu Seminar itu.
          1. Dibentuk Panitya Persiapan Komperensi Wanita A-A seperti berikut:
          • Ketua: Nj. Dr. Socbandrio,
          • Wk. Ketua: Nj. Kartini Radjasa, atau Nj. B. Jusupadi,
          • Penulis I: Nn. Suhartini,
          • Penulis II: Nj. Dahlan Ranumihardjo,
          • Bendahari: Nj. Nurdjanah,
          • Anggauta-anggauta: Mr, Nani Suwondo dan Nn, Darmini,
          • Badan Usaha:
            1. Nj. L. Soetrasno — Ketua,
            2. Nj. Wuwungan,
            3. Nj. Soeprapto,
            4. Nj. Soesila,
            5. Nj, Iljas Soetan Pangeran,
            6. Nj. Tirajoh,
            7. Nj. Tjokrokudusno,
            8. Nj. Sie Kwan Joe,

          Tjabang Badan Usaha di Bandung:

          1. Persit,
          2. Parkiwa,
          3. Budi Isteri.
          1. Procedure pemilihan Delegasi Indonesia ke Konperensi Wanita A-A jang akan diadakan dalam bagian kedua bulan Pebruari 1958 di Colombo, diletapkan pada kongres jang akan datang di Surabaja. Tjalon-tjalon dimadjukan sekali gus (baik dari pusat maupun dari daerah). Anggauta-anggauta Kongres Wanita Indonesia memadjukan tjalon-tjalonnja, masing-masing 5 orang terserah tjalon-tjalon dari organisasi sendiri atau tidak, dari daerah atan pusat, sehelum kongres.

          Indonesia sebagai salah satu negara penjelenggara harus membiajai 1/5 dari ongkos persiapan Konperensi Wanita A-A di Colombo. Delegasi Indonesia ke Colombo terdiri dari 10 orang. Disetudjui djika dari Badan Usaha ada jang turut.

          1. Nj. Mr. Nani Soewondo, Nj. Dr. H. Soebandrio dan Nj. Mr. Maria Ullfah Santoso telah mengundjungi Perdana Menteri untuk membitjarakan kemungkinan, mendapat bantuan uang dari Pemerintah untuk Konperensi Wanita A-A di Colombo. Perdana Menteri menjatakan kesediaan Pemerintah. Sekretariat telah mengirim surat kepada Perdana Menteri mengenai rentjana keuangan untuk Konperensi Wanita A-A. Djuga Pemerintah bersedia memberi fasilitet devisen.
          1. Disetudjui pembentukan panitya jang bertugas mempeladjari masalah Polisi Wanita dan kemudian mengadjukan usul jang konkrit. Panitya terdiri dari:
          • Bhayangkari — Ketua,
          • Nj. Soetrasna,
          • Sdr. Sjarifah Lena (P.P.L),
          • Muslimat,
          • Salah ecorang dari Inspektur Polisi Wanita.
          1. Dari 27 jang Tulus dari kursus Pendidikan Tjalon Anggauta Wanita Pengadilan Agama 12 orang telah diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Anggauta Pengadilan Agama, jaitu:
          1. Terhitung mulai JI Agustus 1957 diangkat sebagai Anggauta Pengadilan Agama:
            • Nj. Samsuri — di Lamongan,
            • Nj. Abu Amar — di Modjokerto,
            • Nj. Murtinah Noor — di Bondowoso,
            • Nj. Prajitno — di Temanggung,
            • Nj. Much. Human — di Bandjarnegara,
            • Nj. Marnani — di Pekalongan,
            • Nj. Sunarjono — di Sidoardjo.
          2. Mulai tanggal 1 September 1957 diangkat sebagai Anggauta Pengadilan Agama, jaitu:
            • Nj. Wasinah — di Kendal,
            • Nj. Arifiah Churi — di Tegal,
            • Nj. Surtati Suputro — di Tegal,
            • Nj. A. R. €. Salim-Maimunah — di Malang,
            • Nj. Munatun Prijoatmodjo — di Purwodadi.
          3. Tentang pengangkatan tjalon-tjalon lainnja sedang dibitjarakan dengan Sdr. H. Mohd. Djunaidi, kepala Biro Peradilan Agama. Sdr. H. Djunaidi masih menunggu djawaban dari Ketua Pengadilan Agama dari tempat-tempat tinggal tjalon-tjalon lainnja.
          1. Atas permintaan Ketua Badan Kerdja Sama Pemuda Militer Pusat (B.K.S.P.M, Pusat) Let. Kol. Pamu Rahardjo diadakan Madjeclis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 10 Nopember 1957. Oleh karena waktunja singkat sekali, niaka B.K.S.P.M. Pusatlah jang mengedarkan semua surat undangan. Pembitjaraan mengenai persoalan Irian Barat: bagaimana diatur tjara bekerdja K.W.I. dengan B.K.S.P.M. Oleh karena belum diketahui oleh K.W.I. rentjana bekerdja B.K.S.P.M., maka dibentuk suatu panitya jang diberi tugas mempeladjari rentjana itu. Let. Kol, Pamu Rahardjo menjanjgupkan untuk mengirim rentjana B.K.S.P.M. Pusat itu kepada semua angganta K,W.I.
          Panitya itu terdiri dari:
          1. Perwari
          2. Ketua,
          3. Muslimat,
          4. P.P.I. ,
          5. G.P.I.I.-Putri,
          6. Wanita Demokrat,
          7. Gerwani,
          8. Perwamu.


          1. Kepada Pemerintah (Menteri Luar Negeri) dikirim surat dalam mana dinjatakan bahwa K.W.I. menjokong sepenuhnja usaha Pemerintah Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat ke dalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia. Djuga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri suatu Seruan K.W.I. kepada Sekretaris Djendral P.B.B. untuk disampaikan kepada semua anggauta P.B.B. jang bunjinja seperti berikut:
            1. Kongres Wanita Indonesia dimana tergabung tiga puluh tiga organisasi wanita Indonesia dalam rapatnja tanggal 10 Nopember 1957 memutuskan menjokong sepenuhnja usaha Pemerintah Indonesia dalam P.B.B. untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia.
            2. Djika usaha setjara damai ini tidak berhasil, dichawatirkan mungkin akan timbul bahaja perang karena dinegara-negara dimana masih ada pendjadjahan tidak ada ketenteraman dan perdamaian.

          Berhubung dengan itu Kongres Wanita Indonesia menyerukan kepada P.B.B. dan semua kaum ibu jang tjinta damai untuk memberi bantuan dan mempergunakan pengaruhnja agar persoalan Irian Barat dapat diselesaikan dengan setjara damai.

          Djakarta, 10 Nopember 1957
          SECRETARIAT KONGRES WANITA INDONESIA.

          Djika mungkin supaja Seruan itu disampaikan kepada Sekretaris Djenderal P.B.B. oleh Saudara-saudara Wanita Indonesia jang sekarang sedang menindjau di Amerika Serikat (Sdr. Nj. Walandauw, Nj. Kwari cs.)

          1. Madjelis Permusjawaratan Kilat pada tanggal 10 Nopember 1957 minta supaja Nj. Mr. Rusiah Sardjono dan Nj. Sunarjo Mangunpuspito dapat diundang untuk Musjawarah Pembangunan Nasional. Ketua Sekretariat K.W.I. membitjarakan hal ini dengan Perdana Menteri. Karena Pemerintah memberi tempat kepada 5 orang Wanita, maka jang diundang untuk Musjawarah Pembangunan Nasional adalah:
            1. Nj. Sunarjo Mangunpuspito - dari Muslimat
            2. Nj. Mr. Rusiah Sardjono dari Perwari
            3. Nj. Sumari dari Wanita Demokrat
            4. Seorang dari Gerwani.

          Semuanja dari K.W.I., sedangkan undangan jang kelima disampaikan kepada Nj. Mahmudah Mawardi dari Muslimat Nahdlatul Ulama.

          1. Pada tanggal 16 Nopember Ketua Sekretariat K.W.I. menerima sebuah mesin tulis Standard merk Adler sebagai tanda penghargaan dari Duta Besar Djerman Barat Dr. Allardt. Penyerahan itu disaksikan oleh Sdr. Penulis Nj. A. Samsuddin. Mesin tulis itu adalah untuk keperluan Sekretariat K.W.I. Disamping laporan Sekretariat ini, maka Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak, Jajasan Seri Derma, Jajasan Hari Ibu, Komisi Hukum, Panitya Persiapan Konperensi Wanita A-A dan Panitya Bunga Kartini akan memberi laporan sendiri ke pada kongres.

          Perlu diterangkan disini bahwa Sekretariat K.W.I. (Sdr. Mr. Maria Ullfah Santoso, Sdr. Nj. Walandauw dan Sdr. Muljati) menjaksikan pembukaan resmi dari Gedung Persatuan Wanita di Jogjakarta dalam bulan Mei 1956 (20 Mei 1956). Di Djakarta pembukaan resmi dari Gedung Wanita dilakukan pada Hari Ibu tanggal 22 Desember 1956. Didapat kabar bahwa diberbagai tempat, gabungan organisasi Wanita setempat telah djuga mempunjai Gedung Wanitanja (misalnja di Bandjarmasin, Bengkulu).

          Perlu diterangkan disini bahwa Sekretariat K.W.I. menerima uang bantuan dari Panitya Gedung Persatuan Wanita Djakarta (Ketua Nj. R. S. Tambunan, wakil ketua Nj. L. Hardi).

          2 kali Rp. 20.000,- sebagai bagian dari lotere jang diadakan untuk Jajasan Hari Ibu, Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak dan Jajasan Seri Derma.

          Rp. 20.000,- diserahkan kepada Panitya Kongres di Surabaja sebagai bantuan dari K.W.I. sedangkan jang Rp. 20.000,- lainnja akan dipertanggungjawabkan oleh bendahari Sdr. Muljati kepada kongres.

          Berkat kerdja sama dan saling pengertian, maka persatuan diantara anggauta-anggauta K.W.I. dapat dipelihara dengan baik. Ternjata bahwa peraturan K.W.I. sekarang tidak menjinggung Anggaran Dasar masing-masing anggauta K.W.I. Untuk soal-soal jang penting dapat segera diadakan Madjelis Permuskawaratan Kilat. Dalam waktu dua tahun setengah ini diadakan 5 kali Madjelis Permusyawaratan Kilat. Diminta perhatian kongres soal penerimaan sebagai anggauta Kongres Wanita Indonesia. Menurut pendapat Sekretariat perlu diberi ketentuan jang lebih jelas.

          Djakarta, 17 Nopember 1957.
          Sekretariat Kongres Wanita Indonesia:
          Ketua,
          Mr. MARIA ULLFAH SANTOSO.

          KONGRES WANITA INDONESIA KE-IV DI SURABAJA.

          Pada tanggal 28, 29 dan 30 Nopember 1957, diadakan Kongres Wanita Indonesia jang ke-IV di Surabaja.

          Setelah mendengar prasaran-prasaran dan pemadangan-pemandangan, maka Kongres memutuskan:

          1. Susunan Sekretariat Baru:
            Ketua (Perseorangan) - Mr. Maria Ullfah Santoso.
          Wakil Ketua (G.P.I.I.-Putri) ―― akan ditentukan = Nj. Zainal Abidin Achmad.

          Penulis I (Bhayangkari) ―― Nj. Muharam Wiranatakusuma.
          Penulis II (Perwari) ―― akan ditentukan = Nj. Sujud.
          Bendahari I (Gerwani) ―― Nj. Mudikdio.
          Bendahari II (Muslimat) ―― Nj. A. Samsuddin.
          Pembantu (P.W.K.I.) ―― Nj. Wuwungan.

          1. Berhubung dengan prasaran Sdr. Trimurti tentang kesukaran-kesukaran psychologis pada Wanita jang bekerdja dan prasaran Nj. Emma Puradiredja tentang Pendidikan Wanita kearah kedudukan sosial-ekonomi jang kuat diputuskan:

            1. diadakan Seminar mengenai masalah Wanita jang bekerdja dan mengenai peranan Wanita dalam rumah tangga dan masjarakat.
            2. diadakan Seksi Perburuhan dalam Kongres Wanita Indonesia jang akan mempeladjari dan menjelidiki dengan mendalam masalah Wanita jang bekerdja serta soal-soal lain jang berhubungan dengan itu.
          2. Didirikan suatu Panitya chusus berhubung dengan perdjoangan rakjat Indonesia untuk mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Republik Indonesia. Panitya itu terdiri dari:
            1. Perwari ―― Ketua
            2. Wanita Demokrat
            3. Muslimat
            4. Gerwani
            5. Perwamu
            6. P.P.I.
            7. G.P.I.I. Putri
            8. Bhayangkari
            9. Persit
          3. Dikeluarkan Pernjataan Kongres Wanita Indonesia mengenai perdjoangan Pengembalian Irian Barat kewilajah kekuasaan Republik Indonesia.
          4. Dikeluarkan Pernjataan Kongres Wanita Indonesia kepada Munap.
          5. Kongres Wanita Indonesia mendesak kepada Pemerintah R.I. supaja segera dikeluarkan undang-undang Perkawinan.
          6. Berhubung dengan membubungnja harga beras, supaja Pemerintah segera mengadakan usaha-usaha jang dapat menurunkan harga beras dan mengendalikan harga barang lain kebutuhan sehari-hari.
          7. Mendesak kepada Menteri Agama supaja tenaga-tenaga jang lulus kursus Pendidikan Tjalon anggauta Wanita untuk Pengadilan Agama segera ditempatkan. Dari 27 orang jang lulus, baru 12 ditempatkan sebagai anggauta Pengadilan Agama.
          8. Berhubung dengan pentingnja adanja Polisi Wanita, maka laporan Panitya Penindjauan Polisi Wanita akan segera dibitjarakan lagi.
          9. Komisi Hukum dari Kongres Wanita Indonesia akan segera mengeluarkan suatu brochure mengenai kedudukan Wanita Indonesia dalam masjarakat.
          10. Menetapkan Delegasi Indonesia ke Konperensi Wanita Asia-Afrika jang akan diadakan di Colombo dalam tahun 1958, jaitu:
            1. Mr. Maria Ullfah Santoso ―― Ketua
            2. Nj. Dr. H. Subandrio
            3. Nj. Mr. Nani Suwondo
            4. Nj. Kartini K. Radjasa
            5. Sdr. Suhartini
            6. Nj. Hafi Abu Hanifah
            7. Nj. Sujono Prawirobismo
            8. Nj. S. K. Trimurti
            9. Prof. Mr. Annie Abbas
            10. Seorang dari Badan Usaha panitia persiapan untuk Konperensi Wanita A-A jang nanti akan ditunjuk.
          11. Diadakan Panitya dari Kongres Wanita Indonesia jang akan menindjau masalah „Cross Boys” dan bagaimana penjelesaiannya. Pembentukan ini diserahkan kepada Jajasan Kesedjahteraan Anak-anak oleh Nj. Sjamsuridzal.

          Salah satu masalah jang penting didalam masa Kongres Wanita Indonesia ke-IV ini adalah:

          Pada bulan September 1958 didalam suatu pertemuan antara Pengurus Kongres Wanita Indonesia dengan Anggauta-anggauta wanita dari D.P.R. telah diambil suatu keputusan:

          Mendesak kepada Pemerintah supaja Undang undang Perkawinan lekas dibitjarakan didalam Sidang pleno dari Dewan Perwakilan Rakjat.

          Anggaran Dasar Kongres Wanita Indonesia:

          ANGGARAN DASAR KONGRES WANITA INDONESIA

          (Setelah dirobah pada Kongres Wanita Indonesia ke-IV di Surabaja tgl. 28-30 Nopember 1957)

          1. Nama: Kongres Wanita Indonesia.
          2. Tempat kedudukan: Kedudukan ditentukan dalam Kongres.
          3. Dasar: Pantja-Sila Negara Republik Indonesia.
          4. Tudjuan:
            1. Kesempurnaan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
            2. Terlaksananja hak-hak wanita sebagai manusia dan sebagai warga-negara.
            3. Ketenteraman dan keamanan dunia.
          5. Susunan Organisasi:
            1. Kongres.
            2. Madjelis Permusjawaratan.
            3. Sekretariat terdiri dari 7 orang jaitu:
              • Ketua: Perseorangan.
              • Wakil Ketua
              • Penulis I
              • Penulis II
              • Bendahari I
              • Bendahari II
              • Pembantu
            4. Wakil-wakil organisasi.
          6. Keanggautaan:
          1. Kongres Wanita Indonesia mempunjai:
            1. Anggauta biasa ialah:
            2. Organisasi jang berpusat jang sedikit dikitnja mempunjai 5 tjabang di 5 daerah Kabupaten dan mempunjai anggaran dasar jang bertudjuan memperdjoangkan nasib wanita pada umumnja.
            3. Anggauta luar biasa:
              1. Organisasi lokal jang mempunjai anggaran dasar jang bertudjuan memperdjoangkan nasib wanita pada umumnja dan mempunjai anggauta sedikit-dikitnja 100 orang.
              2. Organisasi wanita chusus jang berpusat dan sedikit-dikitnja mempunjai 5 tjabang di 5 daerah kabupaten.
          2. Kewadjiban Anggauta:
            1. Uang pangkal:
              1. anggauta biasa diwadjibkan membajar Rp. 50,— sebagai uang pangkal dan dibajar sekaligus.
              2. anggauta luar biasa diwadjibkan membajar Rp. 25,— sebagai uang pangkal dan harus dibajar sekaligus.
            2. Uang iuran:
              1. Anggauta biasa jang mempunjai suara 5 atau lebih membajar Rp. 25,— sebulan.
              2. anggauta biasa jang mempunjai suara kurang dari 5, membajar Rp. 15,— sebulan.
            3. anggauta luar biasa membajar Rp. 10,— sebulan.
          3. Tiap anggauta berkewadjiban memupuk dan memelihara persatuan dalam Kongres Wanita Indonesia dan mentjegah segala tindakan jang dapat memetjahkan persatuan Kongres Wanita Indonesia.
          4. Anggauta Kongres Wanita Indonesia tidak dapat mendjalankan kegiatan kegiatan masaal dalam masjarakat dalam bentuk ikatan (persatuan), baik jang bersifat permanen maupun insidentil, jang dapat dikerdjakan bersama ikatan Kongres Wanita Indonesia.
          5. Anggauta-anggauta jang tidak memenuhi kewadjiban-kewadjiban tersebut dalam 1, 2, 3, 4, diberi peringatan sampai dua kali oleh Sekretariat Kongres Wanita dan djika masih belum berhasil dimadjukan dalam Madjelis Permusjawaratan.
          6. Penerimaan anggauta:
            1. Penerimaan keanggautaan didjalankan melalui suatu komisi penjaringan jang terdiri atas 5 orang jaitu : Ketua Sekretariat Kongres Wanita Indonesia atau wakilnja + 1 anggauta Sekretariat dan 3 orang anggauta Kongres Wanita Indonesia lain jang dipilih setjara bergiliran oleh Madjelis Permusjawaratan dan mempunjai masa kerdja antara dua Madjelis Permusjawaratan.
            2. Anggauta disjahkan oleh Madjelis Permusjawaratan setelah melalui masa penjaringan tiga bulan.
          7. Hak suara:
            1. Organisasi jang bertjabang 5 — 2 suara.
            2. Organisasi jang bertjabang 6-10 — 3 suara.
            3. Organisasi jang bertjabang 11-15 — 4 suara.
            4. Lebih dari 15 tjabang, tiap 10 tjabang mendapat 1 suara dengan maximum 15 suara.
            5. Anggauta luar biasa tidak mempunjai hak suara dan hanja dapat berbitjara djika di izinkan oleh Pimpinan Sidang.
          8. Hak hadlirin:
            1. Sekretariat Kongres Wanita Indonesia termasuk komisi-komisi (Seksi-seksi).
            2. Anggauta biasa.
            3. Anggautan luar biasa.
            4. Jajasan-jajasan jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
            5. Panitia-panitia.
          9. Keputusan-keputusan:
            1. Keputusan-keputusan mengenai soal-soal jang prinsipieel (mengenai dasar dan tudjuan) harus diambil dengan suara bulat.
            2. Keputusan-keputusan lain (mengenai soal kewanitaan lain) diambil dengan suara terbanjak.
          10. Pimpinan:
            1. Pimpinan Kongres dipilih oleh Kongres dengan suara terbanjak.
            2. Hal-hal diluar Kongres diputuskan oleh Madjelis Permusjawaratan.
          11. Usaha bersama:
              1. Usaha bersama merupakan badan-badan otonoom dengan bentuk Jajasan atau lain.
              2. Badan-badan tersebut hanja bertanggung djawab kepada Kongres dan per musjawaratan.
              3. Adapun otonoom itu diartikan: mengatur dan bertanggung djawab atas kehidupan sehari-hari jang tidak tergantung pada bantuan dari organisasi-organisasi jang tergabung dalam Kongres Wanita Indonesia.
            1. Berupa penjelidikan pada soal-soal jang prinsipieel jang menudju kepada perbaikan nasib wanita.
            2. Hal-hal jang insidenteel (misalnja ingatan-peringatan) misalnja:
              1. Peringatan Hari Kartini.
              2. Pekan Kanak-kanak dalam bulan Djuli.
              3. Hari Ibu dan Hari-hari Nasional lainnja.
          12. Lain-lain:
            1. Anggaran Dasar ini berlaku mulai tanggal 27 Djuli 1958.
            2. Organisasi lokaal jang telah mendjadi anggauta sebelum tanggal 27 Djuli 1958 tetap mendjadi anggauta biasa dan mempunjai hak suara 1.

          x-small

          x-small