Berkas:UU 19 2002.djvu
Tampilan
Pranala ke halaman indeks
Ukuran pratayang JPG ini dari berkas DJVU ini: 424 × 600 piksel Resolusi lainnya: 170 × 240 piksel | 339 × 480 piksel | 543 × 768 piksel | 724 × 1.024 piksel | 2.480 × 3.508 piksel.
Ukuran asli (2.480 × 3.508 piksel, ukuran berkas: 117 KB, tipe MIME: image/vnd.djvu, 26 halaman)
Ringkasan
[sunting]Sumber : http://dpr.go.id/id/undang-undang/2002/19/uu/Hak-Cipta
Jenis lisensi
[sunting]Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Tanggal/Waktu | Miniatur | Dimensi | Pengguna | Komentar | |
---|---|---|---|---|---|
terkini | 12 November 2011 01.28 | 2.480 × 3.508, 26 halaman (117 KB) | Tjmoel (bicara | kontrib) | Sumber : http://dpr.go.id/id/undang-undang/2002/19/uu/Hak-Cipta |
Anda tidak dapat menimpa berkas ini.
Penggunaan berkas
28 halaman berikut menggunakan berkas ini:
- Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
- Indeks:UU 19 2002.djvu
- Halaman:UU 19 2002.djvu/1
- Halaman:UU 19 2002.djvu/10
- Halaman:UU 19 2002.djvu/11
- Halaman:UU 19 2002.djvu/12
- Halaman:UU 19 2002.djvu/13
- Halaman:UU 19 2002.djvu/14
- Halaman:UU 19 2002.djvu/15
- Halaman:UU 19 2002.djvu/16
- Halaman:UU 19 2002.djvu/17
- Halaman:UU 19 2002.djvu/18
- Halaman:UU 19 2002.djvu/19
- Halaman:UU 19 2002.djvu/2
- Halaman:UU 19 2002.djvu/20
- Halaman:UU 19 2002.djvu/21
- Halaman:UU 19 2002.djvu/22
- Halaman:UU 19 2002.djvu/23
- Halaman:UU 19 2002.djvu/24
- Halaman:UU 19 2002.djvu/25
- Halaman:UU 19 2002.djvu/26
- Halaman:UU 19 2002.djvu/3
- Halaman:UU 19 2002.djvu/4
- Halaman:UU 19 2002.djvu/5
- Halaman:UU 19 2002.djvu/6
- Halaman:UU 19 2002.djvu/7
- Halaman:UU 19 2002.djvu/8
- Halaman:UU 19 2002.djvu/9