Halaman ini tervalidasi
| Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih berlaku pada saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya. |
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
|
Pasal 77
| Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 78
| Undang undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
pada tanggal 29 Juli 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |