Lompat ke isi

Berkas:Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.pdf

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
    Pergi ke halaman
    halaman selanjutnya →
    halaman selanjutnya →
    halaman selanjutnya →
    Ukuran asli (1.275 × 1.650 piksel, ukuran berkas: 33 KB, tipe MIME: application/pdf, 7 halaman)

    Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

    Ringkasan

    Deskripsi
    Bahasa Indonesia: Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasion, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
    Tanggal
    Sumber http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4d39269c63386/node/lt4b594e045f5aa/pp-no-93-tahun-2010-sumbangan-penanggulangan-bencana-nasional,-sumbangan-penelitian-dan-pengembangan,-sumbangan-fasilitas-pendidikan,-sumbangan-pembinaan-olahraga,-dan-biaya-pembangunan-infrastruktur-sosial-yang-dapat-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto
    Pembuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

    Lisensi

    Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

    1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
    2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
    3. ...
    4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Bahaso Jambi  Jawa  한국어  Minangkabau  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  中文  +/−

    Captions

    Add a one-line explanation of what this file represents

    Items portrayed in this file

    menggambarkan

    33.425 bita

    1.650 piksel

    1.275 piksel

    application/pdf

    checksum Inggris

    4db947752413bab6ee61753daf05dc6ddde51dd0

    Riwayat berkas

    Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

    Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
    terkini21 Januari 2018 03.57Miniatur versi sejak 21 Januari 2018 03.571.275 × 1.650, 7 halaman (33 KB)FurirachmawatiUser created page with UploadWizard

    Penggunaan berkas global

    Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

    Metadata