Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2010
TENTANG
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SUMBANGAN FASILITAS PENDIDIKAN, SUMBANGAN PEMBINAAN OLAHRAGA, DAN BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

I.UMUM
Dalam rangka membantu program pemerintah serta memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk turutberperan serta dalam penanggulangan bencana nasional, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, pengembangan pendidikan di Indonesia, pembinaan olahraga di Indonesia dan turut serta membantu pemerintah dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia, maka pengeluaran untuk sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan pembiayaan pembangunan infrastruktur sosial di Indonesia yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebagaimana diamanatkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maka ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.


II. PASAL DEMI PASAL

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Pengeluaran untuk sumbangan dan/ atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam satu tahun oleh Wajib Pajak dibatasi sampai jumlah maksimum tertentu. Yang dimaksud dengan "sumbangan" adalah pemberian bantuan yang dilaksanakan Wajib Pajak, yang meliputi sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Huruf a

Yang dimaksud dengan "bencana nasional" adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan "badan penanggulangan bencana" adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/ atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Huruf b

5/7