Halaman:Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud "barang" dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sarana dan/atau prasarana" antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5182

7/7