Halaman ini telah diuji baca
- dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan. |
Pasal 5
- Ayat (1)
- Yang dimaksud "barang" dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "sarana dan/atau prasarana" antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5182
7/7