Almanak Lembaga-Lembaga Negara dan Kepartaian/Bab 6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

VI. FRONT NASIONAL.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 13 TAHUN 1959

tentang

FRONT NASIONAL.

__________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa perlu diadakan suatu gerakan rakjat, jang bersendikan demokrasi terpimpin, untuk mempersatukan segenap kekuatan progressif dan memimpin gerak masjarakat untuk mentjapai tjita-tjita jang terkandung dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat: pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar;

Mendengar:
1. Dewan Pertimbangan Agung Sementara pada tanggal 22 Oktober 1959;

2. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 16 Desember 1959;

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang Front Nasional.

Pasal 1.

Nama dan tempat kedudukan.

Organisasi massa jang dimaksudkan dalam Peraturan Presiden ini dinamakan „Front Nasional” dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnja.

Pasal 2.
Tudjuan.

Tudjuan Front Nasional ialah:

1. menjelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;

2. membangun semesta untuk mentjapai Masjarakat adil dan makmur;

3. mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Pasal 3.
Tugas.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas: 1. Menghimpun dan mempersatukan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam Masjarakat serta memimpin gerak masjarakat untuk menjelesaikan Revolusi Nasional dalam bidang-bidang pembangunan semesta, kesedjahteraan sosial, keamanan dan pertahanan;

2. Menjelenggarakan kerdjasama jang se-erat-eratnja dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnja.

Pasal 4.
Keanggotaan.

Jang dapat mendjadi anggota Front Nasional ialah setiap warganegara Republik Indonesia jang berdjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjetudjui dasar dan tudjuan Front Nasional, baik jang tergabung dalam organisasi-organisasi golongan karya dan golongan politik, maupun jang tidak.

Pasal 5.
Program.

Program Front Nasional terdiri dari perperintjian Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959, jang dibagi dalam program djangka pendek dan djangka pandjang.

Pasal 6.
Bentuk Organisasi.

Front Nasional merupakan suatu badan persatuan jang bersifat vertikal dan tersusun dengan tugas dan lapangan kegiatannja.

Pasal 7.
Sendi Organisasi.

Front Nasional bekerdja atas dasar demokrasi terpimpin jang mengandung unsur-unsur:

1. musjawarah dan mufakat;

2. demokratis;

3. korektif dan konstruktif;

4. iklim kerdjasama jang baik;

5. program bersama;

6. tanggung djawab;

7. disiplin dalam pelaksanaan;

8. mendjamin hak-hak azasi-manusia;
Pasal 8.
Pimpinan Organisasi.

(1) Pimpinan Front Nasional terdiri dari orang-orang jang mendapat kepertjajaan dari Rakjat, diambil dari golongan-golongan karya, golongan-golongan politik dan perseorangan, jang sepenuhnja menjetudjui azas, tudjuan dan program Front Nasional.

(2) Pimpinan Front Nasional berbentuk:

a. Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;

b. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap daerah tingkat I;

c. Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap daerah tingkat II;

d. Pengurus Ranting untuk kesatuan-kesatuan dibawah tjabang menurut keperluan.

(3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden.

Pasal 9.
Keuangan.

Keuangan Front Nasional terdapat dari:

1. bantuan dari Pemerintah;

2. uang pangkal;

3. uang iuran;

4. sumbangan pemberian dan usaha -usaha lain jang sah, jang tidak melanggar dan mengikat azas dan tudjuan Front Nasional.

Pasal 10.
Ketentuan-ketentuan lain.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai Front Nasional ditetapkan oleh pimpinannja bagi wilajahnja masing-masing dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan termaksud:

1. ditetapkan dengan mengingat dasar musjawarah jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan;

2. tidak bertentangan dengan Peraturan-peraturan Negara dan Peraturan-peraturan Daerah;

3. Jang dibuat oleh Pengurus bawahan tidak bertentangan dengan jang dibuat oleh Pengurus atasannja.

Pasal 11.
Pembentukan.
Presiden menundjuk suatu panitia persiapan untuk mempersiapkan pembentukan Front Nasional.
Pasal 12.
Penutup.

Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal diundangkannja.

Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengun dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam LembaranNegara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 31 Desember 1959,

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 31 Desember 1959.

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

LEMBARAN-NEGARA No. 151 TAHUN 1959.
_______
PENDJELASAN

atas

PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1959

tentang

FRONT NASIONAL.
_______

I. Pendjelasan umum:

Tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tjita-tjita jang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dapat tertjapai dengan lebih tjepat dan baik, djika diperdjoangkan bersama oleh segenap Alat Perlengkapan Negara dan seluruh Rakjat.

Setelah Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 tentang pernjataan berlakunja kembali Undangundang Dasar 1945 diamanatkan, maka pimpinan Pemerintahan Negara dan Angkatan Bersendjata diletakkan ditangan Presiden.

Untuk melengkapkan kesatuan komando, sesuai dengan: prinsip demokrasi terpimpin, maka pimpinan rakjat perlu diserahkan setjara formil pula kepada Presiden.

Pimpinan rakjat termaksud memerlukan realisasi, jang dapat ditjapai dengan mengadakan suatu organisasi massa, jang dipimpin oleh Presiden sendiri.

II. Pendjelasan pasal demi pasal:

Pasal 1.

Organisasi massa jang berdasarkan Peraturan Presiden ini dinamakan Front Nasional, karena berbeda dengan partai -politik atau organisasi golongan karya dan lain-lain.

Seperti halnja dengan organisasi lain maka Front Nasional bertempat-kedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besarnja.

Pasal 2.

Front Nasional adalah suatu organisasi massa jang memperdjoangkan tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tjita-tjita jang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat akan hal itu maka tudjuan Front Nasional tidak dapat lain dari pada jang tertjantum dalam pasal 2 ini.
Pasal 3.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional harus berusaha:

1. mengumpulkan semua tenaga jang progresif dan revolusioner dari segala lapisan rakjat dan menjusun mereka dalam suatu barisan jang teratur guna mengerahkan seluruh masjarakat untuk menjelesaikan revolusi Nasional kita disemua bidang;

2. bekerdja-sama se-erat-eratnja dengan semua instansi resmi, baik sipil dan militer, maupun dipusat dan didaerah, sehingga terwudjudlah perdjoangan bersama Pemerintah dan Rakjat.

Pasal 4.

Sjarat-sjarat untuk mendjadi anggota Front Nasional ialah, bahwa orang itu harus:

a. berdjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945,

b. menjetudjui dasar dan tudjuan Front Nasional.

Dalam hal ini tidak mendjadi soal apakah ia tergabung dalam salah satu organisasi golongan karya atau golongan politik, ataupun tidak.

Pasal 5.

Perperintjian Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959 telah disusun oleh Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan ditetapkan dalam sidangnja pada tanggal 25 September 1959.

Perperintjian termaksud kemudian disetudjui oleh Presiden pada Hari Pahlawan 1959.

Pasal 6.

Front Nasional mengadakan organisasi-organisasi dipusat maupun didaerah-daerah, sampai kesatuan- kesatuan jang seketjil-ketjilnja, menurut keperluan.

Disamping itu Front Nasional mengadakan bagian-bagian untuk menghadapi pekerdjaan-pekerdjaan jang tertentu.

Pasal 7.

Dalam pekerdjaan sehari-hari Front Nasional harus berpegang pada prinsip demokrasi terpimpin, dengan pengertian sebagai berikut:

1. harus diusahakan bahwa musjawarah-musjawarah dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan jang menudju ke permufakatan, dan didjauhkan segala perdebatan dengan mengadakan siasat-siasatan jang diachiri dengan adu kekuatan dan pungutan suara;

2. harus diichtiarkan bahwa segala persoalan dipetjahkan setjara demokratis atau kerakjatan, jaitu dengan bermusjawarah dengan rakjat atau perwakilannja, dengan mengerahkan tenaga rakjat dan dengan mengutamakan kepentingan rakjat;

3. harus berbuat dalam segala pembitjaraan atau tindakan dengan maksud menjempurnakan dan membangun untuk kepentingan bersama;

4. harus ditjiptakan suasana kekeluargaan, jang tidak mengenal pertentangan antara golongan-golongan, dan senantiasa mengedjar keselamatan bersama;

5. harus disediakan daftar tudjuan-tudjuan jang hendak ditjapai bersama dalam djangka waktu jang tertentu, dan rentjana-rentjana pelaksanaannja jang hendak dikerdjakan setjara kolektif;

6. harus dididik dan dipertebal rasa tanggung-djawab terhadap Tuhan Jang Maha Esa, Negara dan Masjarakat, baik jang dipikul sendiri maupun setjara bersama;

7. harus dididik dan dipertebal pula disiplin, baik dalam melaksanakan sesuatu setjara individuil atau kolektif, maupun dalam mengerdjakan sesuatu atas perintah atau atas inisiatif sendiri;

8. harus diindahkan hak-hak azasi manusia, jang diakui oleh Undangundang Dasar dan perundang-undangan nasional.

Pasal 8.

Ajat (1) Pemimpin Front Nasional adalah pemimpin rakjat. Untuk mendjadi pemimpin rakjat, orang pertama-tama harus mendapat kepertjajaan rakjat jang dipimpin. Dalam hal itu tidak mendjadi soal dari golongan manakah ia berasal. Jang penting pula ialah bahwa ia menjetudjui azas, tudjuan dan program Front Nasional. Selandjutnja dalam penundjukan pemimpin-pemimpin rakjat itu untuk menghadapi tugas-tugas jang tertentu harus senantiasa diusahakan penempatan „the right man behind the gun” atau „the right man in the right place”.

Ajat (2) Differensiasi dalam pimpinan Front Nasional ini tidak hanja perlu untuk mengatur hierarchie dsb. dalam organisasi, tetapi djuga untuk memelihara hubungan baik dan kerdjasama jang erat dengan Pemerintah. Pengurus Besar berhubungan sehari-hari langsung dengan instansi-instansi Pemerintah Pusat, Pengurus Daerah dengan Kepala Daerah tingkat I, Pengurus Tjabang dengan Kepala Daerah tingkat II dan Pengurus Ranting dengan Kepala (2) kesatuan wilajah didalam Daerah tingkat II.


910/B-(23) Ajat (3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden sebagai Pemimpin Rakjat Indonesia.

Pasal 9.

Jang dimaksud dengan „bantuan dari Pemerintah” bukan hanja sokongan/sumbangan berupa uang, tetapi djuga pemberian tugas oleh Pemerintah kepada Front Nasional untuk mengerdjakan suatu usaha dengan menjerahkan keuangan jang disediakan untuk itu dalam Anggaran Belandja Negara.

Adapun wudjud-wudjud lain dari keuangan Front Nasional sudah tjukup djelas.

Pasal 10.

Pimpinan Front Nasional dapat mengadakan ketentuan-ketentuan lain jang diperlukan oleh organisasinja, dengan memperhatikan sjaratsjarat jang tersebut pada pasal 10.

Pasal 11.

Untuk mempersiapkan pembentukan Front Nasional Presiden membentuk suatu Panitia Persiapan, jang terdiri dari tokoh-tokoh golongan politik, golongan karya dan perseorangan.

Dalam usahanja Panitia Persiapan dapat mendengar pertimbanganpertimbangan dari badan-badan jang telah dan mempunjai pengalaman dalam penggalangan dan usaha -usaha front-front nasional, seperti misalnja Front Nasional Pembebasan Irian Barat dsb.

Pasal 12.

Tjukup djelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 1918.

________
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 165 TAHUN 1960

tentang

ANGGARAN DASAR FRONT NASIONAL.

______

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membatja: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Djuni 1960 No. 045/I/PPFN/60;

Menimbang: perlu menetapkan Anggaran Dasar Front Nasional;

Mengingat:

1. pasal 4 ajat ( 1 ) Undang- undang Dasar;

2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. 1918) tentang Front Nasional;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja dan Ketua Panitia

Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Djuli 1960;

Memutuskan:

Menetapkan:

Anggaran Dasar Front Nasional sebagai berikut:

Pasal 1.

Nama dan tempat kedudukan.

Organisasi massa ini dinamakan „Front Nasional” dan bertempat kedudukan ditempat-kedudukan Pengurus Besarnja.

Pasal 2.

Azas dan tudjuan.

1. Azas Front Nasional ialah Usdek jakni:

a. Undang-undang Dasar 1945;

b. Sosialisme ala Indonesia;

c. Demokrasi Terpimpin;

d. Ekonomi Terpimpin;

e. Kepribadian Indonesia; 2. Tudjuan Front Nasional ialah:

a. menjelesaikan Revolusi Nasional Indonesia;

b. Membangun semesta untuk mentjapai Masjarakat adil dan makmur;

c. Mengembalikan Irian Barat kedalam wilajah kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Pasal 3.

Tugas.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional bertugas:

1. Menghimpun dan mempersatukan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam Masjarakat serta memimpin gerak masjarakat untuk menjelesaikan Revolusi Nasional dalam bidang- bidang pembangunan semesta, kesedjahteraan sosial, keamanan dan pertahanan.

2. Menjelenggarakan kerdja sama jang seerat-eratnja dengan Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnja.

Pasal 4.

Keanggotaan.

Jang dapat mendjadi anggota Front Nasional ialah setiap warga negara Republik Indonesia jang berdjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjetudjui dasar dan tudjuan Front Nasional, baik jang tergabung dalam organisasi-organisasi golongan karya dan golongan politik, maupun jang tidak.

Pasal 5.

Program.

Program Front Nasional ialah Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959, jang dibagi dalam program djangka pendek dan djangka pandjang.

Pasal 6.

Bentuk Organisasi.

Front Nasional merupakan suatu badan persatuan Nasional jang tersusun pyramidal, berakar dikampung- kampung dan desa-desa dan memuntjak sampai ke Pusat Pimpinan Revolusi.

Pasal 7.

Sendi Organisasi.

Front Nasional bekerdja atas dasar Demokrasi Terpimpin jang mengandung unsur-unsur: 1. Musjawarah dan mufakat;

2. Demokratis;

3. Korektif dan konstruktif;

4. Iklim kerdja-sama jang baik;

5. Program bersama;

6. Tanggung djawab;

7. Disiplin dalam pelaksanaan;

8. Mendjamin hak-hak azasi manusia.

Pasal 8.

Pimpinan Organisasi.

1. Pimpinan Front Nasional terdiri dari orang-orang jang mendapat kepertjajaan dari rakjat, diambil dari golongan-golongan karya, golongan-golongan politik dan perseorangan, jang sepenuhnja menjetudjui azas, tudjuan dan Program Front Nasional.

2. Pimpinan Front Nasional berbentuk:

a. Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;

b. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I;

c. Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II;

d. Pengurus Anak Tjabang atau Pengurus Ranting untuk kesatuankesatuan administratif dibawah Tjabang menurut keperluan.

3. Presiden Republik Indonesia ialah Ketua Pengurus Besar Front Nasional.

Pasal 9.

Keuangan.

Keuangan Front Nasional terdapat dari:

1. Bantuan dari Pemerintah;

2. Uang pangkal;

3. Uang iuran;

4. Sumbangan, pemberian dan usaha-usaha lain jang sah jang tidak melanggar dan mengikat azas dan tudjuan Front Nasional.

Pasal 10.

Ketentuan-ketentuan lain.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai Front Nasional ditetapkan oleh Pimpinannja bagi wilajahnja masing-masing dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan termaksud:

1. ditetapkan dengan mengingat dasar musjawarah jang dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan;

2. tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Negara dan Peraturan-peraturan Daerah; 3. jang dibuat oleh Pengurus bawahan tidak bertentangan dengan jang dibuat oleh Pengurus atasannja;

4. Pengurus Besar mengesahkan peraturan-peraturan jang telah dibuat oleh Pengurus bawahan serta mengadakan perubahan bila dipandang perlu untuk kepentingan lantjarnja gerak Front Nasional.

Pasal 11.
Perubahan-perubahan.

Perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar ini dapat dilakukan dengan tjara musjawarah dan mufakat.

Pasal 12.
Penutup.

Hal-hal lain jang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga, jang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 15 Djuli 1960.

Presiden Republik Indonesia

SUKARNO.

______
PENDJELASAN

atas

KEPUTUSAN PRESIDEN No. 165 TAHUN 1960

tentang

ANGGARAN DASAR FRONT NASIONAL.

_______

I. Pendjelasan umum:

Tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tjita-tjita jang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 dapat tertjapai dengan lebih tjepat dan baik, djika diperdjoangkan bersama oleh segenap Alat Perlengkapan Negara dan seluruh Rakjat.

Setelah Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 tentang pernjataan berlakunja kembali Undangundang Dasar 1945 diamanatkan, maka pimpinan Pemerintah Negara dan Angkatan Bersendjata diletakkan ditangan Presiden.

Untuk melengkapkan kesatuan komando, sesuai dengan prinsip Demokrasi Terpimpin, maka pimpinan rakjat perlu diserahkan setjara formil pula kepada Presiden.

Pimpinan rakjat termaksud memerlukan realisasi, jang dapat ditjapai dengan mengadakan suatu organisasi massa, jang dipimpin oleh Presiden sendiri.

II. Pendjelasan pasal demi pasal:

Pasal 1.

Organisasi massa jang dibentuk ini dinamakan Front Nasional, karena berbeda dengan partai- politik atau organisasi golongan karya dan lain-lain.

Seperti halnja dengan organisasi lain maka Front Nasional bertempat-kedudukan ditempat kedudukan Pengurus Besarnja.

Pasal 2.

Front Nasional adalah suatu organisasi massa jang memperdjoangkan tjita-tjita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tjita-tjita jang terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat akan hal itu maka azas tudjuan Front Nasional tidak dapat lain dari pada jang tertjantum dalam pasal 2 ini.

Pasal 3
 Untuk mentjapai tudjuan tersebut pada pasal 2 maka Front Nasional harus berusaha:
  1. mengumpulkan semua tenaga jang progresif dan revolusioner dari segala lapisan rakjat dan menjusun mereka dalam suatu barisan jang teratur guna mengerahkan seluruh masjarakat untuk menjelesaikan Revolusi Nasional kita disemua bidang;
  2. bekerdja-sama seerat-eratnja dengan semua instansi resmi, baik sipil dan militer maupun dipusat dan didaerah, sehingga terwudjudlah perdjoangan bersama Pemerintah dan Rakjat.

Pasal 4
 Sjarat-sjarat untuk mendjadi Anggota Front Nasional ialah, bahwa orang itu harus:

a. berdjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. menjetudjui dasar dan tudjuan Front Nasional.
 Dalam hal ini tidak mendjadi soal apakah ia tergabung dalam salah satu organisasi golongan karya atau golongan politik, ataupun tidak.


Pasal 5
 Perperintjian Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959 telah disusun oleh Dewan Pertimbangan Agung Sementara dan ditetapkan dalam sidangnja pada tanggal 25 September 1959.
 Perperintjian termaksud kemudian disetudjui oleh Presiden pada Hari Pahlawan 1959.

Pasal 6
 Front Nasional mengadakan organisasi-organisasi dipusat maupun didaerah-daerah, sampai kesatuan-kesatuan jang seketjil-ketjilnja, menurut keperluan.
 Disamping itu Front Nasional mengadakan bagian-bagian untuk menghadapi pekerdjaan-pekerdjaan jang tertentu.

Pasal 7
 Dalam pekerdjaan sehari-hari Front Nasional harus berpegang pada prinsip Demokrasi Terpimpin, dengan pengertian sebagai berikut:
  1. harus diusahakan bahwa musjawarah-musjawarah dipimpin oleh hikmah kebidjaksanaan jang menudju ke permufakatan, dan didjauhkan segala perdebatan dengan mengadakan siasat-siasatan jang diachiri dengan adu kekuatan dan pungutan suara;
2. harus diichtiarkan bahwa segala persoalan dipetjahkan setjara demokratis atau kerakjatan, jaitu dengan bermusjawarah dengan rakjat atau perwakilannja, dengan mengerahkan tenaga rakjat dan dengan mengutamakan kepentingan rakjat;

3. harus berbuat dalam segala pembitjaraan atau tindakan dengan maksud menjempurnakan dan membangun untuk kepentingan bersama;

4. harus ditjiptakan suasana kekeluargaan, jang tidak mengenal pertentangan antara golongan-golongan, dan senantiasa mengedjar keselamatan bersama;

5. harus disediakan daftar tudjuan-tudjuan jang hendak ditjapai bersama dalam djangka waktu jang tertentu, dan rentjana-rentjana pelaksanaannja jang hendak dikerdjakan setjara kolektif;

6. harus dididik dan dipertebal rasa tanggung-djawab terhadap Tuhan Jang Maha Esa, Negara dan Masjarakat, baik jang dipikul sendiri maupun setjara bersama;

7. harus dididik dan dipertebal pula disiplin, baik dalam melaksanakan sesuatu setjara individuil atau kolektif, maupun dalam mengerdjakan sesuatu atas perintah atau atas inisiatif sendiri;

8. harus diindahkan hak-hak azasi manusia, jang diakui oleh Undangundang Dasar dan perundang-undangan Nasional.

Pasal 8.
Ajat (1) Pemimpin Front Nasional adalah pemimpin rakjat. Untuk mendjadi pemimpin rakjat, orang pertama-tama harus mendapat kepertjajaan rakjat jang dipimpin. Dalam hal itu tidak mendjadi soal dari golongan manakah ia berasal. Jang penting pula ialah bahwa ia menjetudjui azas tudjuan dan program Front Nasional. Selandjutnja dalam penundjukan pemimpin-pemimpin rakjat itu untuk menghadapi tugas-tugas jang tertentu harus senantiasa diusahakan penempatan „the right man behind

the gun” atau „the right man in the right place”.

Ajat (2) Differensiasi dalam pimpinan Front Nasional ini tidak hanja perlu untuk mengatur hierarchie dan sebagainja dalam organisasi, tetapi djuga untuk memelihara hubungan baik dan kerdja-sama jang erat dengan Pemerintah. Pengurus Besar berhubungan sehari-hari langsung dengan instansi-instansi Pemerintah Pusat, Pengurus Daerah dengan Kepala Daerah Tingkat I, Pengurus Tjabang dengan Kepala Daerah Tingkat II, Pengurus Anak Tjabang dengan Kepala
Daerah Ketjamatan dan Pengurus Ranting dengan Kepala (2) kesatuan wilajah didalam Daerah Ketjamatan.

Ajat (3) Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden sebagai Pemimpin Rakjat Indonesia.

Pasal 9.

Jang dimaksud dengan „bantuan dari Pemerintah” bukan hanja sokongan/sumbangan berupa uang, tetapi djuga pemberian tugas oleh Pemerintah kepada Front Nasional untuk mengerdjakan suatu usaha dengan menjerahkan keuangan jang disediakan untuk itu dalam Anggaran Belandja Negara.

Adapun wudjud-wudjud lain dari keuangan Front Nasional sudah tjukup djelas.

Pasal 10.

Pemimpin Front Nasional dapat mengadakan ketentuan-ketentuan lain jang diperlukan oleh organisasinja, dengan memperhatikan sjaratsjarat jang tersebut pada pasal 10.

Pasal 11.

Tjukup djelas.

Pasal 12.

Tjukup djelas.

______
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 166 TAHUN 1960

tentang

Peraturan Rumah Tangga Front Nasional.

________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membatja: surat Panitia Persiapan Front Nasional tanggal 1 Djuni1960 No. 045/I/PPFN/60;

Menimbang: perlu menetapkan Peraturan Rumah Tangga Front Nasional;

Mengingat:

1. Pasal 4 ajat (1 ) Undang-undang Dasar;

2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran Negara 1959 No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. 1918) tentang Front Nasional;

3. Pasal 12 Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 tentang Anggaran Dasar Front Nasional;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja dan Ketua Panitia Persiapan Front Nasional pada tanggal 5 dan tanggal 12 Djuli 1960;

Memutuskan:

Menetapkan: Peraturan Rumah Tangga Front Nasional sebagai berikut:

BAB I

KEANGGOTAAN.

Pasal 1.

1. Front Nasional sebagai penggerak massa mempunjai 3 rangkaian Keanggotaan:

a. Anggota Pengurus;

b. Anggota Pelopor;

c. Anggota Biasa.

2. Baik anggota Pengurus, anggota Pelopor, maupun anggota Biasa adalah pria/wanita jang sedikit-dikitnja telah berumur 18 tahun. 3. Anggota Pengurus adalah Pemimpin- pemimpin Rakjat setempat jang bertanggung-djawab atas kelantjaran pelaksanaan Program Front Nasional.

4. Anggota Pelopor adalah Pemimpin-pemimpin Kelompok Kerdja pada chususnja dan penggerak massa jang dynamis, berinitiatif dan dan kreatif pada umumnja.

5. Anggota Biasa adalah dasar kekuatan Front Nasional jang merupakan massa gerak dan kerdja.

Pasal 2.
  1. Anggota Pengurus Besar harus mempunjai tanda anggota jang disahkan oleh Pimpinan Tertinggi Front Nasional;
  2. Anggota Pengurus Setempat harus mempunjai tanda anggota jang disahkan oleh Pengurus Front Nasional jang setingkat lebih tinggi;
  3. Anggota Pelopor harus mempunjai tanda anggota jang disahkan oleh Pengurus Front Nasional jang setingkat lebih tinggi;
  4. Tanda anggota Biasa dinjatakan dengan tjatatan oleh Pemimpin Pengurus Front Nasional setempat.
BAB II

HAK DAN KEWADJIBAN ANGGOTA.

Pasal 3.
  1. Setiap anggota Front Nasional, baik anggota Pengurus, anggota Pelopor maupun anggota Biasa mempunjai hak anggota jang sama;
  2. Setiap anggota Front Nasional mempunjai hak bitjara jang disalurkan melalui musjawarah dari pada Front Nasional Daerah, Tjabang, Anak Tjabang atau Ranting;
  3. Hak initiatif disalurkan seperti tersebut pada ajat 2.
Pasal 4.

Setiap anggota Front Nasional:

  1. wadjib mengerahkan segala tenaga dan fikirannja untuk melaksanakan azas, tudjuan dan tugas Front Nasional;
  2. wadjib membajar uang pangkal;
  3. bagi anggota Pengurus dan anggota Pelopor, wadjib membajar uang iuran.
BAB III

PENGESAHAN ANGGOTA.

Pasal 5.
  1. Anggota Pengurus dan anggota Pelopor:
    1. Penerimaan anggota Pengurus dan anggota Pelopor harus dilakukan melalui penjaringan, dan anggota Pelopor disahkan oleh Pengurus Front Nasional menurut tingkatannja;
    2. Anggota Pengurus disahkan oleh Pengurus Front Nasional jang setingkat lebih tinggi;
    3. Anggota Pengurus Besar disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional.

    2. Anggota Biasa:

    Penerimaan anggota Biasa disahkan oleh Pengurus Front Nasional setempat dengan mendaftarkannja didalam buku daftar anggota.

    BAB IV

    PEMBERHENTIAN ANGGOTA.

    Pasal 6.
    1. Seorang berhenti sebagai anggota apabila:
      1. meninggal dunia;
      2. atas permintaan sendiri;
      3. dipetjat.
    2. Anggota Pengurus dan anggota Pelopor dapat diganti dengan ketentuan:
      1. oleh Pimpinan Front Nasional setempat sesudah bermusjawarah dengan golongan atau unsur jang bersangkutan;
      2. boleh golongan atau unsurnja sesudah bermusjawarah dengan Pimpinan Front Nasional setempat.
        Pasal 7.

        Seorang anggota dapat dipetjat apabila:

        1. Anggota Pengurus:
          1. melalaikan kewadjiban dan tanggung-djawab sebagai angggota Pengurus;
          2. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
          3. melanggar disiplin Front Nasional.
        2. Anggota Pelopor:
          1. melalaikan kewadjibannja sebagai anggota Pelopor;
          2. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional;
          3. melanggar disiplin Front Nasional.
        3. Anggota Biasa:
          1. melanggar keputusan dan peraturan Front Nasional.
          Pasal 8.
          1. Seorang anggota jang dipetjat dan tidak merasa puas dengan keputusan tersebut, berhak membela diri kepada Pimpinan Front Nasional jang setingkat lebih tinggi.
          2. Pengurus jang menerima pembelaan itu wadjib menjelesaikannja.
          BAB V

          TENTANG MUSJAWARAH.

          Pasal 9.

          Front Nasional mempunjai tingkatan musjawarah, jaitu:

          1. Musjawarah Kerdja Nasional buat Front Nasional seluruh Indonesia;
          2. Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I;
          3. Musjawarah Kerdja tingkat Tjabang;
          4. Musjawarah Kerdja tingkat Anak Tjabang;
          5. Musjawarah Kerdja tingkat Ranting.
          Pasal 10.
          1. Musjawarah Kerdja Nasional diadakan paling sedikit satu kali tiap-tiap 2 tahun.
          2. Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I diadakan paling sedikit 3 kali tiap-tiap 2 tahun.
          3. Musjawarah Kerdja Tjabang diadakan paling sedikit 5 kali tiaptiap 2 tahun.
          4. Musjawarah Kerdja Anak Tjabang diadakan paling sedikit 7 kali tiap-tiap 2 tahun.
          5. Musjawarah Kerdja Ranting diadakan sewaktu-waktu menurut keperluan dan paling sedikit 9 kali tiap-tiap 2 tahun.
          Pasal 11.

          I. Musjawarah Kerdja Nasional:

          A. terdiri dari:

          1. Utusan-utusan Tjabang jang dipilih oleh Musjawarah Tjabang dan terdiri atas:

          - seorang wakil anggota Biasa;

          - seorang wakil anggota Pelopor; -- seorang wakil Pengurus Tjabang.

          2. Lima orang wakil Pengurus Daerah.

          B. bertugas:

          1. menentukan perobahan-perobahan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Front Nasional;
          2. mengadjukan usul dan saran guna mempertjepat gerak Front Nasional;
          3. memilih Pengurus Besar Front Nasional, terketjuali Pemimpin Tertinggi;
          4. menindjau hasil kerdja Pengurus Besar Front Nasional chususnja dan pekerdjaan Front Nasional pada umumnja;
          5. merentjanakan Rentjana Kerdja untuk melaksanakan Program buat masa jang akan datang.
          II. Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I:

          A. terdiri dari:

          1. Utusan-utusan Anak Tjabang jang dipilih oleh Musjawarah Anak Tjabang dan terdiri atas:

          -- seorang wakil anggota Biasa;

          -- seorang wakil anggota Pelopor;

          -- seorang wakil Pengurus Anak Tjabang.

          2. Lima orang wakil Pengurus Tjabang.

          B. bertugas:

          1. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional didaerah;
          2. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar;
          3. memilih Pengurus Front Nasional setempat.
          III. Musjawarah Kerdja Tjabang:

          A. terdiri dari:

          1. Utusan-utusan Ranting jang dipilih oleh Musjawarah Ranting dan terdiri atas:

          -- seorang wakil anggota Biasa;

          -- seorang wakil anggota Pelopor;

          -- seorang wakil Pengurus Ranting.

          2. Lima orang wakil Pengurus Anak Tjabang. B. bertugas:

          1. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional setempat;
          2. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksana Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
          3. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;
          4. memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja Nasional.
          IV. Musjawarah Kerdja Anak Tjabang:

          A. terdiri dari:

          1. Utusan-utusan Kelompok Kerdja jang dipilih oleh Kelompoknja dan terdiri atas:
            -- dua orang wakil anggota Biasa;
            -- seorang wakil anggota Pelopor;
          2. Lima orang wakil Pengurus Ranting.

          B. bertugas:

          1. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional setempat;
          2. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;
          3. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;
          4. memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I.
          V. Musjawarah Kerdja Ranting:

          A. terdiri dari utusan-utusan Kelompok-kelompok Kerdja jang dipilih oleh Kelompoknja dan terdiri atas:

          1. tiga orang wakil anggota Biasa;
          2. dua orang wakil anggota Pelopor.

          B. bertugas:

          a. menindjau hasil kerdja dan tjara kerdja jang effisien untuk lantjarnja gerakan-gerakan Front Nasional; b. menetapkan rentjana-rentjana setempat dalam rangka pelaksanaan Program dan Keputusan-keputusan Pengurus Besar dan Pengurus setingkat lebih tinggi;

          c. memilih Pengurus untuk tingkatan-tingkatan daerahnja masing-masing;

          d. memilih perutusan ke Musjawarah Kerdja tjabang.

          VI. Semua Musjawarah Kerdja dipersiapkan, diurus dan dipimpin oleh Pengurus Front Nasional ditingkat masing-masing.

          VII. Pengurus Besar wadjib memberikan persiapan-persiapan jang dikirimkan kepada Front Nasional Daerah dan sampai ke Rantingranting paling lambat 6 bulan sebelumnja Musjawarah Kerdja Nasional dilangsungkan.

          VIII. Wakil-wakil dari Tjabang, Anak Tjabang, Ranting dan Kelompok Kerdja ke Musjawarah Kerdja Nasional, Musjawarah Kerdja Daerah Swatantra tingkat I, Musjawarah Kerdja Tjabang dan Musjawarah Kerdja Anak Tjabang, masing-masing terdiri dari 4 orang, merupakan satu perutusan dalam Musjawarah Kerdja ditingkat masing-masing.

          IX. Wakil-wakil Kelompok Kerdja ke Musjawarah Kerdja Ranting terdiri dari 5 orang, jang merupakan satu perutusan dalam Musjawarah Kerdja Ranting.

          Pasal 12.

          Sidang-sidang Pengurus Front Nasional diatur sebagai berikut:

          1. Sidang Pengurus pleno diadakan paling sedikit sekali setiap bulan;
          2. Sidang Pengurus harian diadakan:
            1. paling sedikit dua kali setiap bulan;
            2. tiap-tiap kali dipandang perlu oleh Ketua;
            3. tiap-tiap kali diminta oleh 3 orang anggota.
          3. Pengurus Besar berhak mengadakan sidang bersama antara Pengurus Besar dan Pengurus Daerah Swatantra tingkat I tiap-tiap kali bila dipandang perlu.
          Pasal 13.
          1. Keputusan dalam Musjawarah-musjawarah sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.
          2. Djika kata mufakat termaksud pada ajat 1 pasal ini tidak tertjapai, maka pimpinan mengambil kebidjaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat jang dikemukakan dalam Musjawarah.

          910/B- (24) 3. Kebidjaksanaan pimpinan termaksud pada ajat 2 pasal ini harus dipertanggung-djawabkan kepada pimpinan jang setingkat lebih tinggi.

          Pasal 14.
          1. Sidang-sidang dapat dilangsungkan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnja lebih dari seperdua djumlah anggota;
          2. Sidang dapat dilangsungkan dan dianggap sah, apabila setelah diundurkan waktunja 60 menit dan quorum masih belum tertjapai, disetudjui dengan aklamasi oleh anggota jang hadir.
          BAB VI

          PIMPINAN.

          Pasal 15.

          Pemimpin Tertinggi Front Nasional ialah Presiden Republik Indonesia.

          Pasal 16.

          Pimpinan Front Nasional disusun sebagai berikut:

          1. Pengurus Besar untuk seluruh wilajah Negara Republik Indonesia;
          2. Pengurus Daerah untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat I;
          3. Pengurus Tjabang untuk tiap-tiap Daerah Swatantra tingkat II;
          4. Pengurus Anak Tjabang untuk tiap-tiap Ketjamatan;
          5. Pengurus Ranting untuk kesatuan-kesatuan administratif dibawah Anak Tjabang menurut keperluan.
          Pasal 17.
          1. Buat pertama kali Pengurus Front Nasional dari Pusat sampai ke Ranting-ranting diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi setelah bermusjawarah dengan golongan-golongan dan unsur-unsur jang bersangkutan:
          2. Buat selandjutnja Pengurus Front Nasional dari Pusat sampai ke Ranting-ranting diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Tertinggi dari tjalon-tjalon jang diusulkan setelah ada pemilihan setjara musjawarah dengan golongan-golongan dan unsur-unsur jang bersangkutan.
          Pasal 18.
          1. Baik Pengurus Besar maupun Pengurus Daerah-daerah seperti tersebut pada pasal 16 angka 1 s/d 5 mempunjai masa djabatan paling lama 2 tahun; 2. Anggota Pengurus jang telah habis masa djabatannja dapat dipilih

          dan diangkat kembali menurut prosedur jang berlaku seperti tersebut pada pasal 17 ajat 2.

          Pasal 19.

          1. Pengurus Besar berbentuk Dewan jang terdiri dari 3 unsur:

          a. Golongan Politik;

          b. Golongan Karya;

          c. Perseorangan dan perseorangan jang diangkat untuk mewakili 7 kepulauan besar ialah:

          1. Sumatera;

          2. Djawa;

          3. Kalimantan;

          4. Sulawesi;

          5. Nusa Tenggara;

          6. Maluku;

          7. Irian Barat.

          2. Djumlah Pengurus Besar adalah paling sedikit 37 orang.

          3. Pengurus Daerah Swatantra tingkat I berbentuk Dewan jang terdiri dari paling sedikit 19 orang dan paling banjak 23 orang.

          4. Pengurus Tjabang berbentuk Dewan jang terdiri dari paling sedikit 11 orang dan paling banjak 17 orang.

          5. Pengurus Anak Tjabang berbentuk Dewan, jang djumlahnja sama dengan jang tersebut pada ajat 4.

          6. Pengurus Ranting berbentuk Dewan jang terdiri dari paling sedikit 9 orang dan paling banjak 11 orang.

          7. Susunan Pengurus Daerah sampai ke Ranting-ranting disesuaikan dengan Pengurus Pusat.

          Pasal 20.

          Baik Pengurus Pusat maupun Pengurus- pengurus Daerah membentuk Pengurus Harian jang terdiri dari masing-masing:

          1. Pusat ............... 11 orang;

          2. Daerah ............... 9 orang;

          3. Tjabang .............. 7 orang;

          4. Anak Tjabang ......... 5 orang;

          5. Ranting .............. 5 orang;
          BAB VII

          SEKRETARIAT.

          Pasal 21.
          1. Pengurus Besar mempunjai Sekretariat jang sehari-harinja dipimpin oleh seorang Sekretaris Djenderal jang dibantu oleh beberapa orang Sekretaris;
          2. Sekretaris Djenderal dan Sekretaris-sekretaris diangkat oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional atas usul Pengurus Besar;
          3. Salah seorang Sekretaris ditundjuk oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional merangkap Wakil Sekretaris Djenderal;
          4. Sekretaris Djenderal dan Wakil Sekretaris Djenderal ialah anggota Pengurus Besar Front Nasional;
          5. Peraturan Tata Usaha Sekretariat diatur dengan Keputusan Pemimpin Tertinggi atas usul Pengurus Besar;
          6. Di Pengurus Daerah-daerah dapat diadakan Sekretariat jang susunan dan bentuknja disesuaikan dengan Sekretariat di Pusat.
          BAB VIII

          UANG PANGKAL DAN UANG IURAN.

          Pasal 22.
          1. Uang pangkal Rp. 1, — setiap anggota dibajar dalam satu kali pembajaran;
          2. Uang iuran buat anggota Pengurus dan anggota Pelopor Rp. 1,— setiap bulan.
          3. Anggota Biasa dibebaskan dari pembajaran uang iuran.
          BAB IX

          PENJARINGAN ANGGOTA.

          Pasal 23.
          1. Ditiap-tiap tingkatan Front Nasional Pengurus diwadjibkan mengadakan penjaringan terhadap penerimaan anggota-anggota;
          2. Peraturan tjara penjaringan ditentukan oleh Pengurus Besar dan disahkan oleh Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
          Pasal 24.

          Pengurus Besar wadjib mengontrol Pengurus Front Nasional didaerah-daerahnja.

          BAB X

          PENUTUP.

          Pasal 25.
          Jang dimaksud dengan:
          1. Disiplin:
            Disiplin Front Nasional ialah kepatuhan dan kesetiaan kepada azas dan tudjuan Front Nasional sebagai tertjantum dalam Anggaran Dasarnja, serta ketaatan dalam mendjalankan tugas-tugas jang sesuai dengan peraturan dan keputusan Pimpinan;
          2. Massa:
            Massa jang dimaksudkan didalam Anggaran Dasar Front Nasional ialah rakjat Indonesia jang setjara teratur bergerak dynamis dengan suatu tudjuan jang tertentu;
          3. Kelompok Kerdja:
            Kelompok Kerdja ialah suatu kumpulan jang terketji! dari pada anggota Front Nasional jang dipimpin oleh seorang anggota Pelopor;
          4. Musjawarah:
            Musjawarah dan mufakat ialah tjara perundingan untuk mentjapai kebulatan mufakat antara anggota-anggota Front Nasional menurut kepribadian dan adat kebiasaan Nasional Indonesia jang tidak menitik-beratkan kepada pertentangan-pertentangan, melainkan sebanjak-banjaknja mentjari titik-titik persamaan.
          Pasal 26.

          Perubahan atau tambahan Peraturan Rumah Tangga diputuskan oleh Musjawarah Kerdja Nasional dan diadjukan oleh Pengurus Besar kepada Pemimpin Tertinggi Front Nasional untuk disahkan dengan Keputusan Presiden.

          Pasal 27.

          Hal-hal jang belum diatur didalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dengan Keputusan Pengurus Besar.

          Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Djakarta

          pada tanggal 15 Djuli 1960.

          Presiden Republik Indonesia,

          SUKARNO.

          _________
          KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

          No. 198 TAHUN 1960.

          KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

          Menimbang: Memandang perlu segera membentuk Pengurus Besar Front Nasional untuk segera melaksanakan tudjuan Front Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 pasal 2 ajat 2;

          Memperhatikan: Pertimbangan-pertimbangan dari beberapa golongan;

          Mengingat: Keputusan Presiden No. 165 tahun 1960 dan No. 166 tahun 1960;

          Memutuskan:

          Menetapkan: Mengangkat mereka jang namanja tersebut dibawah ini sebagai Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional:

          1. Abdul Madjid

          --

          2. Abdul Rasjid

          --

          3. Abdurachmat

          --

          Komodore Udara M.B.A.U.
          4. Achmadi

          --

          Menteri Transkopemada
          5. Ahem Erningpradja

          --

          Menteri Perburuhan
          6. Aidit D.N.

          --

          Anggota D.P.R.G.R.
          7. Ali Hasjmi

          --

          8. Ali Sastroamidjojo Mr

          --

          Ketua Umum P.N.I.
          9. Andi Jusuf

          --

          Kolonel Infanteri
          10. Anwar Sanusi

          --

          11. Arudji Kartawinata

          --

          Anggota D.P.R.G.R.
          12. Arudji Kartawinata Njonja

          --

          13. Asmu

          --

          Anggota D.P.R.G.R.
          14. Bambang Murtioso

          --

          Anggota D.P.A.
          15. Chaerul Saleh

          --

          Menteri Pembangunan
          16. Darilah Nona

          --

          17. Datuk A.M.

          --

          Anggota D.P.R.G.R.
          18. Djawoto

          --

          Anggota D.P.R.G.R.
          19. Djuhartono

          --

          Letnan Kolonel Infanteri
          20. Farid Ma'ruf Prof. K.H.

          --

          Guru Besar P.T.A.I.N.
          21. Hanafi A.M. Anggota D.P.A.
          22. Harsono Tjokroaminoto Ketua Umum P.S.I.I.
          23. Hartojo
          24. Himawan
          25. Idham Chalid K.H.
          26. Imam Pratiknjo Drs. Ketua Umum N.U.
          27. Jusuf Wibisono Mr. S.B.I.I.
          28. Kamil Prawirasoma
          29. Maruto Nitimihardjo
          30. Mohd Djambek Bekas Angg. Dewan Nasional
          31. Mohd Munir Anggota D.P.A.
          32. Muhd Sjafei Wirakusuma
          33. Muhd Yamin Prof. Mr H. Menteri/Ketua Dewan Perantjang Nasional
          34. Mudjiatun Njonja
          35. Mustain K.H. Anggota D.P.R.G.R.
          36. Nasution A.H. Djenderal T.N.I.
          37. Nanlohy Domingus Letnan Kolonel Infanteri
          38. Ngantung Henk Wk. Kepala Daerah Kotapradja Djakarta Raya
          39. Njono Anggota D.P.R.G.R.
          40. Padmoseputro Mgr. Anggota D.P.A.
          41. Pandu Kartawiguna Anggota D.P.A.
          42. Purwoto Drs. Komisaris Polisi Kepolisian Negara
          43. Ruslan Abdulgani H. Menteri/Wk. Ketua D.P.A.
          44. Sewaka
          45. Simorangkir Mr J.C.T.
          46. Siradjudin Abas H. Anggota D.P.R.G.R.
          47. Sukowati Kolonel Infanteri
          48. Sudarso Jos Kolonel Pelaut
          49. Sudibjo Menteri Pengerahan Tenaga Rakjat
          50. Sudjono Menteri Pengerahan Tenaga Rakjat
          51. Sugriwa Anggota D.P.A.
          52. Sukatno

          375

          53. Sungkono Brigadir Djenderal T.N.I.
          54. Surachman Petani
          55. Suwages Bekas Angg. Dewan Nasional
          56. Subandrio Dr Menteri Luar Negeri
          57. Taher A.N.
          58. Tjilik Riwut Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah
          59. Tumakaka J.K. Anggota D.P.A.
          60. Urip Hartojo Ds Anggota Depernas
          61. Usman Ali Harun
          62. Winoto Danuasmoro Anggota D.P.R.G.R.
          63. Zainul Arifin H. Anggota D.P.R.G.R.

          Ditetapkan di Djakarta

          pada tanggal 15 Agustus 1960.

          Presiden Republik Indonesia,

          SUKARNO.

          376 SEKERTARIAT NEGARA.

          KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

          No. 8 TAHUN 1961.

          KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

          Menimbang:

          1. bahwa perlu menambah anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang dari golongan Karya, sehingga djumlah anggota termasuk Ketua mendjadi tudjuh puluh orang;
          2. bahwa mereka jang namanja tersebut dibawah ini mendapat Kepertjajaan dari Rakjat dan menjetudjui sepenuhnja atas, tudjuan dan program Front Nasional;

          Memperhatikan: Pertimbangan-pertimbangan dari beberapa golongan:

          Mengingat:

          1. pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 151);
          2. Pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 berhubungan dengan Keputusan Presiden No. 198 tahun 1960;
          3. pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
          Memutuskan:

          Menetapkan:

          Terhitung mulai hari ditetapkannja surat Keputusan ini mengangkat mereka jang namanja tersebut dibawah ini mendjadi Anggotaanggota Pengurus Besar Front Nasional:
          1. Ismiati, nona
          2. Mahmudah Mawardi, njonja
          3. Ratu Aminah Hidajat, njonja
          4. Suharti Suwarto, njonja
          5. Sumari, njonja
          6. Wilujo Puspojudo, Kolonel. Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:
          1. Semua Menteri.
          2. Semua Kodam.
          3. Semua Gubernur Kepala Daerah.

          Ditetapkan di Tampaksiring

          pada tanggal 8 Djanuari 1961.

          Presiden Republik Indonesia,

          SUKARNO.


          378 SEKERTARIAT FRONT NASIONAL

          KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

          No. 21 TAHUN 1961.

          KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

          Menimbang: Bahwa masih perlu menambah Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan beberapa orang jang mendapat kepertjajaan dari Rakjat dan jang menjetudjui sepenuhnja azas, tudjuan dan program Front Nasional; Mendengar: Beberapa golongan;

          Mengingat:

          1. pasal 8 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959;
          2. pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 surat Keputusan Presiden No. 8 tahun 1961;
          3. pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
          Memutuskan:

          Menetapkan:

          Terhitung mulai hari ditetapkannja surat Keputusan ini mengangkat

          sebagai Anggota-anggota Pengurus Besar Front Nasional:

          1. K. Wahib Wahab,
          2. Kolonel Djamin Ginting,
          3. K. Fatah Jasin.

        Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

        1. Semua Menteri,
        2. Semua Kodam,
        3. Semua Gubernur Kepala Daerah .

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 16 Djanuari 1961.

        Presiden Republik Indonesia,

        SUKARNO.

        KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

        No. 91 TAHUN 1961.

        KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

        Menimbang: bahwa untuk memperkuat susunan keanggotaan Pengurus Besar Front Nasional perlu diadakan perubahan dan tambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional jang ditetapkan dengan Keputusan kami tanggal 15 Agustus 1960 No. 198;

        bahwa keanggotaan Mgr. Padmoseputro sebagai Pengurus Besar Front Nasional perlu diganti, dan sebagai penggantinja ditundjuk Pastur Widjojosuparto;

        bahwa untuk memperkuat Pengurus Besar Front Nasional dipandang perlu menundjuk Njonja Dr H. Subandrio sebagai Anggota;

        Mengingat:

        1. Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
        2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 jang berhubungan dengan pasal-pasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 dan Keputusan Presiden No. 198 tahun 1960;
        Memutuskan:

        Menetapkan:

        Dengan membatalkan penundjukan Mgr. Padmoseputro, sebagai Anggota Pengurus Besar Front Nasional, terhitung mulai tanggal penetapan Keputusan ini mengangkat sebagai Anggota Pengurus Besar Front Nasional:
        1. Pastur Widjojosuparto,
        2. Nj. Dr H. Subandrio.

        Salinan keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

        1. Menteri Pertama,
        2. Ketua Pengurus Besar Front Nasional,
        3. Sekertaris Djenderal Front Nasional.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 9 Maret 1961.

        Presiden Republik Indonesia,

        SUKARNO,

        PENGURUS BESAR F.N. SERTA DEWAN HARIAN F.N.

         Pengurus Besar Front Nasional diketuai oleh Presiden R.I. dengan Wakil-wakil Ketua:
        A. Dari golongan Karya:

        1. Djenderal A. H. Nasution
        2. H. Roeslan Abdulgani
        3. Chairul Saleh
        4. Arudji Kartawinata.

        B. Dari golongan Politik:

        1. Mr Ali Sastroamidjojo
        2. K. H. Idham Chalid
        3. D. N. Aidit.

         Adapun susunan Dewan Harian Front Nasional adalah sbb.:
        Ketua → Presiden.
         Anggota-anggota:
        A. Dari golongan Politik:

        1. Mr Ali Sastroamidjojo
        2. K. H. Idham Chalid
        3. D. N. Aidit .

        B. Dari golongan Karya:

        1. Djenderal A. H. Nasution
        2. H. Roeslan Abdulgani
        3. Chairul Saleh
        4. Arudji Kartawinata
        5. Ratu Aminah Hidajat, Nj.
        6. Surachman
        7. Munir.

        Sekertaris Djenderal:
          Sudibjo.


        381

        KEPUTUSAN FRONT NASIONAL

        No 2 TAHUN 1961

        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SELAKU PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.

         Menimbang: Memandang perlu segera membentuk Pengurus Daerah Front Nasional untuk segera melaksanakan tudjuan Front Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 165 tahun 1960 pasal 2 ajat 2;

         Mengingat:

        1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1959 pasal 8;
        2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 165 tahun 1960 pasal 8;
        3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 166 tahun 1960 pasal 17 ajat 1;

         Memperhatikan: Usul-usul dari Panitya Persiapan Daerah Front Nasional jang bersangkutan;

         Mendengar: Musjawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;

        Memutuskan:

         Menetapkan:

         Pertama: Mengangkat Saudara-saudara jang namanja tertjantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Anggota-anggota Pengurus-pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia;

         Kedua: Keputusan ini berlaku mulai pada hari ditetapkan.

         Salinan Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

        1. Semua Menteri,
        2. Peperti,
        3. Semua Kodam,
        4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.

        Disalin sesuai dengan

        aslinja oleh:

        Sekertaris Djenderal P.B.

        Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        382

        KEPUTUSAN FRONT NASIONAL
        No. 3 TAHUN 1961
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
        SELAKU
        PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.

         Menimbang:

        1. bahwa Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 151 ) belum mengatur adanja Ketua dan Wakilwakil Ketua Pengurus Daerah Front Nasional;
        2. bahwa perlu mengangkat Ketua dan Wakil-wakil Ketua Pengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia.

         Mengingat :

        1. Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
        2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 berhubung dengan pasalpasal 17 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960;

         Mendengar: Musjawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;

        Memutuskan :

         Menetapkan:
         Pertama : Terhitung mulai ditetapkannja Surat Keputusan ini mengangkat mereka jang namanja tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Ketua dan Wakil-wakil Ketua Penguruspengurus Daerah Front Nasional seluruh Indonesia.
         Kedua : Bahwa para Wakil-wakil Ketua bekerdja setjara bergiliran dan tidak ada tingkat-tingkat diantara mereka .
         Salinan Surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada :

        1. Semua Menteri,
        2. Peperti,
        3. Semua Kodam,
        4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        383

        KEPUTUSAN FRONT NASIONAL
        No. 4 TAHUN 1961
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
        SELAKU
        PEMIMPIN TERTINGGI FRONT NASIONAL.

         Menimbang:

        1. bahwa untuk memenuhi pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960 perlu segera membentuk Pengurus Harian dan Sekretariat Pengurus Daerah Front Nasional;
        2. bahwa menurut pasal tersebut Pengurus Harian Daerah harus terdiri dari sembilan orang jang terpilih dari Pengurus Daerah Front Nasional, sedang Sekretariat tersebut terdiri atas seorang Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris;
        3. bahwa mereka jang namanja tersebut dibawah ini memenuhi sjarat-sjarat ditentukan oleh pasal 8 sub 1 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1959 ;

         Mengingat:

        1. pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
        2. pasal-pasal 17, 20, 21 dan 27 Keputusan Presiden No. 166 tahun 1960;

         Mendengar: Musjawarah dalam sidang Dewan Harian Pengurus Besar Front Nasional ke IV/1961 pada tanggal 13 April 1961;

        Memutuskan :

         Menetapkan:

         Pertama : Membentuk Pengurus Harian Daerah Front Nasional Seluruh Indonesia dengan anggota-anggotanja sebagai tertjantum dalam lampiran Surat Keputusan ini ;

         Kedua : Membentuk sebuah Sekretariat Pengurus Daerah Front Nasional jang sehari-harinja dipimpin oleh seorang Sekretaris jang dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil-wakil Sekretaris sebagai tertjantum dalam lampiran surat Keputusan ini;

         Ketiga : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

        384  Salinan surat Keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada:

        1. Semua Menteri,
        2. Peperti,
        3. Semua Kodam,
        4. Semua Gubernur/Kepala Daerah.

        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.




        385

        910/B-(25)
        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        ATJEH:

        1. Kol. Mohamad Jasin

        2. A. Hasjmy

        3. Hakim Nasution

        4. Abdulgani Usman

        5. P. Subijanto

        6. H. Samaun

        7. Teuku Ibrahim

        8. Mohamad Samikidin

        9. Z. Abidin Maqam

        10. Jahja Hasjimi

        11. Ibrahim

        12. Hassan

        13. Djamaludin

        14. Ratna Lamsari

        15. M. Noer Hanafiah

        16. Tgk. M. Amin

        17. H. M. Ali Balwy

        18. Let. Kol. Nja' Adam Kamil

        19. T. Sulaiman Machmud

        20. Zamzam

        21. Nazarudin

        22. Tgk. M. Saleh

        23. Ibrahim Mega

        -- Perorangan (Pangdam).

        -- Perorangan (Gubernur KDH).

        -- Perorangan (Kep. Pol. Kom. Atjeh).

        -- Veteran.

        -- Angkatan Bersendjata.

        -- P.N.I.

        -- Ulama Islam.

        -- P.K.I.

        -- Ulama

        -- P.S.I.I.

        -- N.U.

        -- Petani.

        -- Buruh (K.B.K.I.).

        -- Wanita (Bayangkari ).

        -- Pemuda Muslimin.

        -- Ulama.

        -- Angkatan 45.

        -- Angkatan Bersendjata.

        -- Angkatan Bersendjata (Polisi).

        -- Koperasi.

        -- S.O.B.S.I.

        -- Ulama Islam.

        -- Pengusaha.

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekertaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin

           Tertinggi Front Nasional No. 3,4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.

        No. 3.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        ATJEH:

        1. Kol . Mohamad Jasin
        2. A. Hasjmy
        3. Hadji Sjamaun
        4. Zamzam
        5. Teuku Ibrahim

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Kol. Mohamad Jasin .
        2. A. Hasjmy.
        3. Hadji Sjamaun.
        4. Zamzam
        5. Teuku Ibrahim.
        6. Ibrahim .
        7. Djamaludin.
        8. Tgk. M. Saleh .
        9. Abdul Gani Usman

        SEKRETARIAT

        1. Jahja Hasjimy
        2. Let. Kol. Nja' Adam Kamil
        3. H. M. Ali Balwy
        4. Ratna Lamsari
        5. Hassan

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.


        387

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        SUMATERA UTARA:

        1. Abdullah Jusuf

        2. H. Abd. Djabar Nasution

        3. Djalaluddin Jusuf Nasution

        4. Let. Kol. Ulung Sitepu

        5. Marzuki Lubis

        6. Surjadi

        7. Sukamdi

        8. Sabar Sitepu

        9. Simpang Ginting

        10. Nj. Ani Idrus

        11. Maisi Ismail M.

        12. Tama Ginting

        13. Adnan Zain Lubis

        14. Amarz

        15. Radja Djundjungan

        16. Let.Kol. Abdul Manap Lubis

        17. M. Karnadi

        18. Ephorus H.K.B.P. Dr Ds. J. Sihombing

        19. H. Miskudin Abd . Hamid

        20. Pajung Bangun

        21. P. R. Telaumbanus

        22. Aziz Akbar

        23. S. M. Tarigan

        -- P.N.I.

        -- N.U.

        -- P.K.I.

        -- Angkatan Bersendjata.

        -- Buruh (K.B.K.I.).

        -- Buruh (S.O.B.S.I.).

        -- Tani (Petani).

        -- Tani (B.T.I. ).

        -- Pemuda (Front Pemuda).

        -- Wanita Demokrat.

        -- Wanita (Gerwani).

        -- Murba.

        -- Angkatan '45.

        -- Wartawan.

        -- Perorangan (Gubernur/KDH).

        -- Perorangan (Pangdam).

        -- Perorangan (Kep. Pol. Kom. Sumut).

        -- Perorangan.

        -- P.S.I.I.

        -- Partindo.

        -- Perorangan.

        -- Seniman.

        -- Perorangan.

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh :

        Sekertaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin

            Tertinggi Front Nasional No. 3,4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.

        No. 3.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        SUMATERA UTARA:

        1. Radja Djundjungan
        2. Let. Kol. Abdul Manap Lubis
        3. Abdulah Jusuf
        4. Djalaluddin Jusuf Nasution.
        5. H. Abd. Djabar Nasution

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Radja Djundjungan.
        2. Let. Kol Abdul Manap Lubis.
        3. Abdulah Jusuf.
        4. Djalaluddin Jusuf Nasution.
        5. H. Abd . Djabar Nasution.
        6. Surjadi .
        7. M. Karnadi.
        8. Sukamdi .
        9. P. R. Telaumbanus.

        SEKRETARIAT

        1. Overste Ulung Sitepu
        2. Nj. Ani Idrus
        3. S. M. Tarigan
        4. Adnan Zain Lubis.
        5. Simpang Ginting

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.


        389

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        SUMATERA BARAT:

        1.Munjar Ating

        2. Muchtar Rasjid

        3. M. Rasjid St. Tengah Hari

        4. Nursuhud

        5. Amir Sunarjo

        6. Salim Halimi

        7. A. Aziz Shaleh T. Mudo

        8. Rasjid Noer

        9. Dt. Bagindo Basa Nan Kuning

        10. Musjirwan Adil

        11. Abdulmansjur

        12 Nj. Sjamsiah Abas

        13. Asnan Gaf

        14. Nj . Harsono Bimantoro

        15. H. Djamaloedin

        16. Mr Halimah

        17. Maj. Drs. Sudaman Hadisutjipto

        18. Abdullah

        19. Kol. R. Surjosumpeno

        20. Kaharoedin Dt. Rangkajo Basa

        21. H. Sudjono

        22. Imam Subandhi

        23. Zulkifli Suleman

        -- Ulama Islam.

        -- P.N.I.

        -- P.N.I.

        -- P.K.I.

        -- Polisi.

        -- P.S.I.I.

        -- N.U.

        -- Murba

        -- Partindo.

        -- Buruh (S.O.B.S.I. ).

        -- Tani (B.T.I. ).

        -- Wanita Islam.

        -- Pemuda Demokrat.

        -- Wanita Demokrat.

        -- Ulama Islam.

        -- Tjendekiawan.

        -- Angkatan Bersendjata.

        -- Perorangan.

        -- Perorangan.

        -- Perorangan.

        -- Perorangan.

        -- Perorangan.

        -- Wartawan.

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        No. 3.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        SUMATERA BARAT:

        1. Kol. R. Surjosumpeno
        2. Kaharoedin Dt. Rangkajo Basa
        3. Soedjono
        4. Muchtar Rasjid
        5. Nursuhud

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Kol. R. Surjosumpeno.
        2. Kaharoedin Dt. Rangkajo Basa.
        3. H. Sudjono.
        4. Muchtar Rasjid .
        5. Nursuhud.
        6. Munjar Ating.
        7. Mr Halimah.
        8. M. Rasjid St. Tengah Hari .
        9. Abdullah .

        SEKRETARIAT

        1. Maj . Drs . Sudaman Hadisutjipto
        2. Rasjid Noer
        3. Salim Halimi
        4. Nj. Harsono Bimantoro
        5. Asnan Gaf

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        RIAU:

        1. Kol. Kaharoeddin Nasution

        2. Let. Kol. Soejoto

        3. R. Sadikoen

        4. M. Mahjoedin

        5. A. Alihamy

        6. Salasa Siregar

        7. Tengku Marhaja

        8. Abd. Hamid Dt. Mangkuto

        9. H. Abdulmalik

        10. Kapt. H. Mahmud Darbani

        11. Soedarmin

        12. B. S. Ritonga

        13. Rasjidah Kasim

        14. Djalina Dt. Mansjur

        15. Jahja Asan Nur

        16. Tengku Bey

        17. Kapt. Dr Saranto

        18. Muhamad Aninsein

        19. Datuk Wan Abd. Rahman

        20. Muin Sadjoko

        21. Ismail Harny

        22. Kapt. Masnoer

        23. Dt. Harunsjah

        -- Gubernur/K.D.H.

        -- Dan Ren 31/Peperda Ridar.

        -- Kom. Bes. Kep. Pol. Riau.

        -- Kep. Kantor Pen. Tenaga.

        -- P.K.I.

        -- Kep. Kantor S.M.A. Negeri Pbr.

        -- Dagang Dir. Fa Risa.

        _____

        -- Kep. Pengadilan Agama Pbr

        -- Kep. CPRAD Bhg. Islam.

        -- Buruh (S.B.P.P./S.O.B.S.I.).

        -- Petani.

        -- Peg. Djapenko Pbr.

        -- BKS WAMIL.

        -- Kep. Ktr. Sosial Pbr.

        -- Bupati dp. Ktr. Gub. Riau.

        -- Kep. Kehutan Ren 3.

        -- Angg. M.P.R.S.

        -- Angkatan '45/Walikota Pbr.

        -- Angg. B.P.H. Dst. I Riau.

        -- Wk. Kep. Perwakilan Dep. Veteran.

        -- Bupati/K.D.H. II Indragiri.

        -- Bupati/K.D.H . II Kampar.


        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 2 tahun 1961 tanggal 15 April 1961 .

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        RIAU:

        1. Kaharudin Nasution
        2. M. Mahjudin
        3. A. Alihamy
        4. Tengku Marhaja
        5. Rasjidah Kasim

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Kaharudin Nasution.
        2. M. Mahjudin.
        3. A. Alihamy.
        4. Tengku Marhaja.
        5. Rasjidah Kasim.
        6. Soedarmin.
        7. Muin Soedjoko.
        8. Datuk Harunsjah.
        9. Datuk Wan Abd. Rahman.

        SEKRETARIAT

        1. Ismail Harny
        2. Soejitno Hady
        3. Salasa Siregar
        4. B. S. Ritonga
        5. 5. Djalina Datuk Mansjur

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        393

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAMBI:

        1. Abdi Situmorang

        2. M. Saleh Jasin

        3. A. Thaib Hanafiah

        4. Adenan Rachman

        5. Dja'afar Sidik Bakri

        6. Nj. A. Jusuf

        7. Madhan A. R.

        8. Dr Soeroso Tjokroadiredjo

        9. N. Jusuf Daud

        10. Aminullah Alamsjah

        11. S. Djamuda Hutabarat

        12. Sumardi

        13. S. Hoesin Moelkan

        14. Langenhardjo

        15. Ki Kemas Hadji Abdussomad

        16. Fadjar Sidik Hutapea

        17. Drs. Sisworo Mangkusubroto

        18. M. Nawawi Hasan

        19. M. Jusuf

        20. R. A. Rachman

        21. T. A. Aziz

        22. M. T. Fachrudin

        23. Mohamad Noer

        -- P.N.I.

        -- N.U.

        -- P.S.I.I.

        -- P.K.I.

        -- Pemuda Demokrat.

        -- Wanita.

        -- Angkatan '45.

        -- Tjendekiawan.

        -- Karya Seniman (B.M.K.N.).

        -- Karya Wartawan.

        -- Buruh (S.O.B.S.I.).

        -- Tani (Petani).

        -- Tani (B.T.I.).

        -- Pengusaha Nasional.

        -- Ulama Islam.

        -- Ulama Kristen.

        -- Angkatan Bersendjata (Polisi).

        -- Veteran.

        -- Perorangan.

        -- Perorangan.

        -- Perorangan.

        -- Perorangan.

        -- Perorangan.

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3,4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.

        No. 3.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAMBI:

        1. M. Jusuf
        2. Abdi Situmorang
        3. M. Saleh Jasin
        4. Adenan Rachman
        5. R. A. Rachman

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. M. Jusuf.
        2. Abdi Situmorang.
        3. M. Saleh Jasin.
        4. Adenan Rachman
        5. R. A. Rachman .
        6. Soemardi.
        7. S. D. Hoetabarat.
        8. T. A. Aziz .
        9. Nj. A. Joesoef

        SEKRETARIAT

        1. Aminullah Alamsjah
        2. A. Thaib Hanafiah
        3. Dja'afar Sidik Bakri
        4. S. Hoesin Moelkan
        5. Madhan A. R.

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        395

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        SUMATERA SELATAN:
        1. Dr A. K. Gani
        2. Ali Gathmyr
        3. A. Rauf Ali
        4. A. Imron
        5. H. Achlawi Hamdy
        6. R. Oemar
        7. A. S. Thalib
        8. Jusuf Widjajana
        9. Abdul Madjid
        10. Suparman
        11. K. H. A. Chalik
        12. K. H. Daud Rusdi
        13. Abdulah Kadir
        14. A. Nawawi Saleh
        15. Nj. Kms. M. Oey
        16. Mr A. Pandji Indera
        17. Maj. Budjang Jacob
        18. M. Uteh Riza Jahja
        19. Let. Kol. Gatot Suwagio
        20. Darmansjah
        21. Kol. Harun Sohar
        22. Achmad Bastari
        23. R. M. Walujo Sugondo

        -- P.N.I.
        -- N.U.
        -- P.S.I.I.
        -- P.K.I.
        -- Partindo.
        -- Murba.
        -- Buruh (K.B.K.I.).
        -- Buruh (S.O.B.S.I.).
        -- Tani (B.T.I.).
        -- Tani (Petani).
        -- Ulama.
        -- Ulama N.U.
        -- Angkatan '45.
        -- Pemuda Demokrat.
        -- Wanita Demokrat.
        -- Perorangan.
        -- Angkatan '45.
        -- Wartawan.
        -- Angkatan Bersendjata.
        -- Perorangan.
        -- Perorangan.
        -- Perorangan.
        -- Perorangan.

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        DAFTAR LAMPIRAN Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Pemimpin Tertinggi Front Nasional No. 3,4 tahun 1961 tanggal 15 April 1961.

        No. 3.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        SUMATERA SELATAN:

        1. Dr A. K. Gani
        2. Kol. Harun Sohar
        3. Achmad Bastari
        4. A. Imron
        5. Ali Gathmyr

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Dr A. K. Gani.
        2. Kol. Harun Sohar.
        3. Achmad Bastari.
        4. A. Imron.
        5. Ali Gathmyr.
        6. A. Rauf Ali.
        7. Ir A. Pandji Indra.
        8. H. Achlawi Hamdy.
        9. Jusuf Widjajana.

        SEKRETARIAT

        1. M. Uteh Riza Jahja
        2. A. Nawawi Saleh
        3. Abdulah Kadir
        4. A. S. Talib
        5. 5. Suparman

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        397

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAKARTA RAYA:
        1. Sitorus
        2. A. M. Rachman
        3. S. Sukadi
        4. Tabrani Notosudirdjo
        5. E. Muchtar Mihardja
        6. Mr R. Sundoro Budiarto Martoatmodjo
        7. Sudarsono
        8. R. G. Duriat
        9. Mudjoko Kusumodirdjo
        10. Nj. Kasturi Ronosudarmo
        11. Mochamad Jusuf Achir
        12. Hanapi
        13. Drs. Imam Sudarwo
        14. M. Firdaus Sjarifin
        15. Brig.Djen. Dr Sumarno Sosroatmodjo
        16. Kol R. Umar Wirahadikusuma
        17. Djen Mohamad Surjapranoto
        18. Let.Kol. Imam Sjafei
        19. Sajuti Melik
        20. Armunanto
        21. R. O. Natamihardja
        22. A. Zachri
        23. Anis Ibrahim

        -- P.N.I.
        -- N.U.
        -- P.K.I.
        -- Murba.
        -- P.S.I.I.
        -- Partindo.
        -- Perorangan.
        -- Katolik.
        -- Polisi.
        -- Wanita.
        -- Angkatan 45.
        -- S.O.B.S.I.
        -- K.B.K.I.
        -- Sarbumusi.
        -- Perorangan (Gubernur/KDH).
        -- Perorangan (Pangdam).
        -- Perorangan (Kep. Pol. Kom.Djakarta).
        -- Perorangan.
        -- Perorangan.
        -- Perorangan.
        -- Ulama Islam.
        -- Perorangan.
        -- Pemuda/Mahasiswa.

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.


        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        No. 3.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAKARTA RAYA:

        1. Brig.Djen. Dr Soemarno Sosroatmodjo
        2. Kol. R. Umar Wirahadikusuma
        3. Sitorus
        4. A. M. Rachman
        5. S. Sukadi

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Brig.Djen. Dr Sumarno Sosroatmodjo.
        2. Kol. R. Umar Wirahadikusuma.
        3. Sitorus.
        4. A. M. Rachman.
        5. S. Sukadi.
        6. Mudjoko Kusumodiredjo .
        7. Mr R. Sundoro Budiarto Martoatmodjo.
        8. Armunanto.
        9. Let.Kol. Imam Sjafei.

        SEKRETARIAT

        1. Tabrani Notosudirdjo
        2. E. Muchtar Mihardja
        3. Firdaus Sjarifudin
        4. Nj. Kasturi Ronosudarmo
        5. Drs. Imam Sudarwo

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAWA BARAT:

        1. Sinting Rivai
        2. M. H. Husni Minwari
        3. Dahlan Rivai
        4. Umar Saleh
        5. M. Satibi
        6. R. A. Suhardi Atmadja
        7. C. W. Simandjuntak
        8. Asmara Hadi
        9. Kosasih
        10. Mademiharna
        11. Jahja
        12. Dedeh Sudarti
        13. Didi Wiharnadi
        14. Kol. Ibrahim Adji
        15. Tohir Wiraatmadja
        16. Mr A. Astrawinata
        17. Mr Sadili Sastrawidjaja
        18. D. Setiawan
        19. Ir Hasan Wirahadikusumah
        20. Kom . Bes. R. Suwardjo Atmasaputra
        21. Kol. Mashudi
        22. Sutoko
        23. D. Rachman Sainan

        — P.N.I.
        — N.U.
        — P.K.I.
        — P.S.I.I.
        — I.P.K.I.
        — Murba.
        — Partindo.
        — Buruh (K.B.K.I.).
        ― Koperasi.
        — Ulama Islam .
        — Wanita (Gerwani).
        — S.O.B.S.I.
        — Angkatan Bersendjata (Pangdam).
        — Perorangan.
        — Wakil Gubernur.
        — Tjendekiawan.
        — Petani.
        — Veteran .
        — Perorangan.
        — Perorangan (Gubernur/KDH).
        — Angkatan 45.
        — Seniman.

        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        No. 3.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAWA BARAT:

        1. Kol . Ibrahim Adji
        2. Kol. Mashudi
        3. Asmara Hadi
        4. Sutoko
        5. M. Husni Minwari

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Kol. Ibrahim Adji.
        2. Kol. Mashudi .
        3. Asmara Hadi.
        4. Sutoko .
        5. M. Husni Minwari.
        6. Sinting Rivai.
        7. Dahlan Rivai.
        8. Mr Sadili Sastrawidjaja.
        9. Jahja.

        SEKRETARIAT

        1. Kosasih
        2. M. Satibi
        3. D. Setiawan
        4. Umar Saleh
        5. R. A. Suhardi Atmadja

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAWA TENGAH:

        1. Sumarjo
        2. Imam Sofwan
        3. Rewang
        4. Abdul Karim Tasrif Kusumoaminoto
        5. Sukandar P.R.G.
        6. R. Sukjadi
        7. Suharjo Surjopranoto
        8. Tedjo
        9. Dr Sutopo
        10. Nj . Siswadi
        11. Nj . Sumarman
        12. Mr Wurjanto
        13. Kompol. R. Budijuwono
        14. Setiawan H.S.
        15. Ir Suparto
        16. Kadis Margono
        17. Sujatno Tarupradjoko
        18. Suparlan
        19. Muchtar
        20. Kol. Pranoto
        21. Let.Kol. Marjono
        22. Suwarno Surjoputro
        23. Wignjo Sumarsono

        — P.N.I.
        — N.U.
        — P.K.I.
        — P.S.I.I.
        — I.P.K.I.
        — Murba.
        — Partindo.
        — Veteran .
        — Pemuda Demokrat.
        — Angkatan 45.
        — Wanita Demokrat..
        — Wanita P.S.I.I.
        — Tjendekiawan.
        — Polisi.
        — Seniman.
        — Buruh (K.B.K.I.).
        — S.O.B.S.I.
        — Petani.
        — B.T.I.
        — Perorangan (Gubernur/KDH).
        — Perorangan (Pangdam).
        — Angkatan Bersendjata.
        — Polisi.
        — Katolik.

        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAWA TENGAH:

        No. 3.

        1. Muchtar
        2. Kol. Pranoto
        3. Imam Sofwan
        4. Rewang
        5. Sumarjo

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Muchtar (Gubernur)
        2. Kol. Pranoto
        3. Imam Sofwan
        4. Rewang
        5. Sumarjo
        6. Dr Sutopo
        7. Abdul Karim Tasrif
        8. Nj . Siswadi
        9. Kompol. R. Budijuwono

        SEKRETARIAT

        1. Tedjo
        2. Suparlan
        3. Setiawan H.S.
        4. Sukandar P.R.G.
        5. Sukjadi

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA:

        1. Hamengku Buwono
        2. Susilo
        3. Sudiono
        4. Moh. Djamhari
        5. Sunarjo Hadi
        6. Andjarwijono
        7. Hassan Tolaby
        8. Suwardjo Pranoto
        9. Sudjiono
        10. Let.Kol. Sumarto
        11. R.M. Brotomurdokusumo
        12. Nj. Sahir Nitihardjo
        13. Mr. Sugiri Tjokrowidjojo
        14. Pastor E. Hardjowardojo
        15. Sutarto M.A.
        16. Soegijono
        17. Turmudji
        18. Laksipatty Pelohy
        19. Drs. Parmadji
        20. Dr. Busono Wiwoho
        21. R. Sastrowumarto

        Perorangan.
        — P.N.I.
        — P.K.I.
        — N.U.
        — Buruh (K.B.K.I.).
        — S.O.B.S.I.
        — Sarbumusi.
        — Tani (Petani).
        — Tani (B.T.I.).
        — Angkatan Bersendjaṭa.
        — Polisi.
        — Wanita Demokrat.
        — Perorangan.
        — Partai Katolik.
        — Perorangan.
        — Wartawan.
        — P.S.I.I.
        — Pemuda Mahasiswa.
        — Tjendekiawan Dosen A.M.N.
        — Tjendekiawan.
        — Pantindo.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA:

        No. 3.

        1. Hamengku Buwono
        2. Susilo
        3. Moh. Djamhari
        4. Sudijono
        5. Turmudji

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Hamengku Buwono
        2. Susilo.
        3. Moh. Djamhari .
        4. Sudijono.
        5. Turmudji.
        6. Dr. Busono Wiwoho .
        7. Sunarjo Hadi.
        8. Sudjiono.
        9. R.M. Brotomurdokusumo.

        SEKRETARIAT

        1. Let.Kol . Sumarto
        2. Leksipatty Pelohy
        3. Drs. Parmadji
        4. Suwardjopranoto
        5. Andjarwijono

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAWA TIMUR:

        1. Dul Arnowo
        2. H. Moh. Saleh
        3. A. Ruslan Kamaludin
        4. Mansjur Burhan
        5. Mardjono
        6. Sukartono
        7. R. Rasjid Padmosudiro
        8. P.D.F. Manuputty
        9. Let.Kol. A. Manan
        10. Kusjono
        11. Asmanu
        12. Muljono
        13. Imam Sardju
        14. Husein Tiway
        15. Nj . S.D. Prajitno
        16. H. Nawawi Usman
        17. Supardi
        18. Bambang Kaslan
        19. Kartono
        20. Mr. Raspijo
        21. Kol. Surachman
        22. Suwondo
        23. S. Wardojo

        — P.N.I.
        — N.U.
        — P.K.I.
        — P.S.I.I.
        — Partindo.
        — Murba.
        — Perorangan.
        — Partai Katolik.
        — Angkatan Bersendjata.
        — Polisi.
        — Angkatan 45.
        — Petani.
        — B.T.I.
        — Pemuda Ansor.
        — Wanita Demokrat.
        — Ulama Islam.
        — Koperasi.
        — Pengusaha Nasional.
        — S.O.B.S.I.
        — Tjendekiawan .
        — Perorangan (Pangdam).
        — Gubernur KDH .
        — Angkatan Bersendjata (A.L.).

        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        DJAWA TIMUR:

        No. 3.

        1. Dul Arnowo
        2. Let.Kol. Abdul Manan
        3. A. Ruslan Kamaludin
        4. H. Moh. Saleh
        5. H. Nawawi Usman

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Dul Arnowo.
        2. Let.Kol. Abdulmanan.
        3. A. Ruslan Kamaludin.
        4. H. Moh. Saleh.
        5. H. Nawawi Usman.
        6. Nj . S.D. Prajitno.
        7. Bambang Kaslan.
        8. Imam Sardju.
        9. Supardi.

        SEKRETARIAT

        1. Mansur Burhan
        2. Muljono
        3. Mardjono
        4. Asmanu
        5. Kartono

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        BALI:

        1. Gusti Putu Merta
        2. M.A. Achmad
        3. Ketut Kandel
        4. Maj. R. Sutijoso
        5. Drs. Anwarsito
        6. I Dewa M. Seraja
        7. I Made Narsin
        8. I Made Mardia
        9. I Gde Ketut Madja
        10. Gusti Agung Rai Hadijana
        11. Ida Bagus Djelantik
        12. I Ketut Widjajana
        13. I Gde Subratha
        14. Embuiru H. Drs.
        15. Nj. I Gst. B. Sumantri
        16. Nj. Rai Puger
        17. Let.Kol. Suroso
        18. Nour Bakti
        19. Padanda Gde Wjn. Sidemen
        20. Ketut Suwedja
        21. I Dewa Made Dhana
        22. Anak Agung Bagus Sutedja
        23. R. Sumarsono

        — P.N.I.
        — N.U.
        — P.K.I.
        — Angkatan Bersendjata.
        — Angkatan Bersenjata (Polisi).
        — O.P.R.
        — Angkatan 45.
        — Pengusaha Nasional.
        — Buruh (K.B.K.I.).
        — S.O.B.S.I.
        — Petani.
        — Koperasi.
        — Pemuda Demokrat.
        — Ulama Katolik.
        — Wanita Demokrat.
        — Gerwani.
        — Perorangan (Dan Ren).
        — Wartawan/Seniman.
        — Ulama (Budha).
        — Ulama Kristen.
        — Koperasi.
        — Perorangan (Gubernur/KDH).
        — Angkatan Bersendjata (Polisi).

        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        BALI:

        No. 3.

        1. Anak Agung Bagus Sutedja
        2. Let.Kol. Suroso
        3. I Gusti Putu Merta
        4. Padanda Gde Wjn Sideman.
        5. Ketut Kandel

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Anak Agung Bagus Sutedja.
        2. Let.Kol. Suroso.
        3. I Gusti Putu Merta.
        4. Padanda Gde Wjn Sideman
        5. Ketut Kandel.
        6. Ida Bagus Djelantik .
        7. R. Soemarsono.
        8. M.A. Ahmad.
        9. Gusti Rai Hadijana.

        SEKRETARIAT

        1. I Made Narsin
        2. Drs. Embuiru
        3. I Gde Subratha
        4. Nj. Rai Puger
        5. I Gusti B. Sumantri

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        NUSA TENGGARA BARAT:

        1. Major Sugeng Widjaja
        2. Saguni
        3. Kapt. Dwidjo
        4. Drs. Bm. Sudarsono
        5. I. Damhuri
        6. Lts. Bm. Soetikno
        7. Achmad Usman
        8. A.W. Machmud
        9. Maj. Soemitro
        10. M. Hamzah Karim
        11. M.S. Putuwirja
        12. Dr. Achmad
        13. Nj. Tuhumena Maspaitella
        14. Abdulrachman Batji Achmad
        15. Salikin
        16. Moch. Hoesein
        17. Lalu Djapa
        18. Ratmana
        19. A.A. Rachman
        20. H. Surawan
        21. Muslimin Jasin
        22. Abdurachman Junus
        23. H. Achsjid Mudahar

        — Perorangan.
        — Perorangan.

        — Perorangan.
        — Perorangan.
        — Perorangan.
        — Perorangan.
        — Perorangan.
        — Angkatan '45.
        — Wartawan.
        — Angkatan '45.
        — Angkatan '45.
        — Wanita .
        — Ulama Islam
        — Buruh (K.B.K.I.) .
        — Buruh.
        — Tani.
        — Pemuda.
        — Pemuda.
        — P.N.I.
        — P.K.I.
        — P.S.I.I.
        — N.U.

        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        NUSA TENGGARA BARAT:

        No. 3.

        1. Major Sugeng Widjaja
        2. H. Soerawan
        3. H. Achsjid Mudahar
        4. Abdurachman Junus
        5. Muslimin Jasin

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Maj. Sugeng Widjaja.
        2. H. Surawan.
        3. H. Achsjid Mudahar.
        4. Abdurachman Junus.
        5. Muslimin Jasin.
        6. M. Hamzah Karim .
        7. Lalu Djapa.
        8. Abdulrachman Batji Achmad.
        9. Saguni.

        SEKRETARIAT

        1. Drs. Bmn. Soedarsono
        2. A.A. Rachman
        3. Lts. Bm. Soetikno
        4. Moh. Hoesein
        5. I. Damhuri

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL KALIMANTAN TIMUR:
        1. Kol. R. Suharjo
        2. A.P.T. Pranoto
        3. Kom.Bes.Pol. Amir Glr. Dt. Palindih
        4. Maj. Roesmono
        5. Kapt. (P) Soedjono
        6. L.M.U. I. Djarot
        7. AKP. Drs. Soebadi
        8. Nj. Sjalbiah
        9. Nj. Soetedjo
        10. Nj. Badariah
        11. Suhardi B.R.E.
        12. Arianto
        13. M. Turangan
        14. Dadjuri
        15. Maj. Siswojo
        16. Pascoal M.L.
        17. Sukardi
        18. Roong
        19. Asmuransjah
        20. S. Fachrul Baraqbah
        21. Nurdin Gassing
        22. Harun Napsi
        23. Kapt. Sumita Hussein

        -- Perorangan (Pangdam).
        -- Perorangan (Gubernur/KDH).
        -- Perorangan (Polisi).
        -- Angkatan Bersendjata.
        -- Angkatan Bersendjata.
        -- Angkatan Bersendjata.
        -- Angkatan Bersendjata.
        -- Wanita Demokrat.
        -- Wanita (Gerwani).
        -- Wanita (Muslimat N.U.).
        -- Pemuda (Wk. Kep. D.P.U.).
        -- Tani (Petani).
        -- Buruh.
        -- Nelajan.
        -- Veteran.
        -- Protestan.
        -- Wartawan.
        -- Katolik.
        -- P.N.I.
        -- P.K.I.
        -- N.U.
        -- Angkatan '45
        -- Angkatan Bersendjata.


        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        KALIMANTAN TIMUR:

        No. 3.

        1. Kol. R. Suharjo
        2. Asmuransjah
        3. Nurdin Gassing
        4. S. Fachrul Baraqbah
        5. Harun Napsi

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Kol. R. Suharjo.
        2. Asmuransjah .
        3. Nurdin Gassing.
        4. S. Fachrul Baraqbah .
        5. Harun Napsi.
        6. M. Turangan.
        7. Arianto.
        8. Nj. Soetedjo.
        9. Kap. (P) Soedjono.

        SEKRETARIAT

        1. Maj . Roesmono
        2. Suhardi B.R.E.
        3. Sukardi
        4. Nj. Sjalbiah
        5. L.M.U. I. Djarot

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL KALIMANTAN TENGAH:
        1. R. Darsono Panglima Kodam XI.T.B.
        2. Tjilik Riwut Gubernur/KDH.
        3. R. Doampang Prawirosastro Kep. Polisi Kom. Kalteng.
        4. M.T. Peleng P.K.I.
        5. Nj. J.M. Nahan Wanita Demokrat
        6. L. Nayar P.N.I.
        7. Pogu Bangel L.P.K.I
        8. Kasful Anwar Anggota Depernas
        9. Ds. Usup Pendita.
        10. Dr Ang Tiong Gwan Perorangan.
        11. Letn. Udara J. Bitak Angkatan Bersendjata.
        12. F.D. Leiden Perorangan.
        13. Maj. W. Sandy Angkatan Bersendjata.
        14. Janti Saconk Perorangan.
        15. I. Soedarsono Perorangan
        16. A.S. Effendi S.O.B.S.I
        17. Ibung Bangas Legiun Veteran.
        18. W. Tundan Perorangan.
        19. Ir Singgih Perorangan.
        20. Oskar Blantan Pemuda.
        21. Hasin Djapar Angkatan '45.
        22. Muljono ex Major Perorangan.
        23. Hasan Basri B.T.I

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Dienderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        KALIMANTAN TENGAH :

        No. 3.

        1. Let.Kol. R. Darsono (Pangdam)
        2. Tjilik Riwut
        3. L. Nayar
        4. M.T. Peleng
        5. Kasful Anwar

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Let.Kol S. Darsono.
        2. Tjilik Riwut.
        3. L. Nayar.
        4. M.T. Peleng .
        5. Kasful Anwar.
        6. Hasan Basri.
        7. Ir Soedarsono.
        8. A.S. Effendi.
        9. Maj . W. Sandy.

        SEKRETARIAT

        1. Muljono
        2. Oskar Blantan
        3. F.D. Leiden
        4. Hasin Djapar
        5. Nj . J.M. Nahan

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL KALIMANTAN BARAT:
        1.Abdussjukur P.N.I
        2. Abubakar Mansur N.U.
        3. S.A. Sofjan P.K.I.
        4. Nj. Sudarso Perorangan.
        5. Sabri Said St. Radjo Ulama Islam.
        6. P. Susilo Ulama Katolik.
        7.Tan Hus ni Abdullah I.P.K.I.
        8. Let.Kol. Iwan Supardi Perorangan (Wk. Gubernur).
        9. Liem Djoe Siong Perorangan.
        10. Kol. Sudarmo Perorangan.
        11. Saijan Perorangan.
        12. Abdulsamad Djampi Petani.
        13. Sutanto Wartawan.
        14. Abdullah Jusuf Koperasi.
        15. Hary Suparno Pemuda Rakjat.
        16. Drs. Suwardi Puspojo Tjendekiawan.
        17. St. Hufat Daya Baru.
        18. Sudhami Gerwani.
        19. R.M. Honggopranoto Polisi.
        20. J.C. Uvang Uray Perorangan (Gubernur/KDH).
        21. Tilah Widjaja Veteran.
        22. Ismail Hamzah Angkatan '45.
        23. Maj . Amzi Abdullah Angkatan Darat.

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        KALIMANTAN BARAT:

        No. 3.

        1. Kol. Sudarmo
        2. Let.Kol . Iwan Supardi
        3. Abdussjukur
        4. Abubakar Mansjur
        5. S.A. Sofjan

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Kol, Sudarmo.
        2. Let.Kol. Iwan Supardi.
        3. Abdussjukur.
        4. Abubakar Mansjur.
        5. S.A. Sofjan
        6. J.C. Uvang Uray.
        7. R.M. Honggopranoto.
        8. Sabri Said St. Radjo.
        9. Dr Liem Djoe Siong.

        SEKRETARIAT

        1. Abdulsamad Djampi
        2. P. Susilo
        3. Hary Suparmo
        4. Ismail Hamzah
        5. Nj . Sudarso

        — Sekretaris .
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        SUSUNAN PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL SULAWESI SELATAN-TENGGARA:
        1. H.A. Massiara Wartawan.
        2. M. Sahid P.N.I.
        3. Abdullah Jusuf N.U.
        4. Aminuddin Muchlis P.K.I.
        5. Andi Arief Partindo.
        6. Hamusta Ibrahim Ulama Islam.
        7. Sofjan Sunari P.S.I.I.
        8. Moh. Rini Amin Daud Murba.
        9. M.K. Mangiri B.A. Perorangan.
        10. M. Jasin Limpo Angkatan Bersendjata.
        11. H. Moesoe Dg Sipaso Angkatan Bersendjata.
        12. Abdul Malik Mainudin Angkatan Bersendjata.
        13. Ludin S. Buruh (S.O.B.S.I.).
        14. Moch. Adam Buruh (K.B.K.I.).
        15. Sulaiman Indra Hardjo Front Pmeuda.
        16. Nj. Sikado Dg Nai Wanita.
        17. Palangkey Dg Lagu Angkatan '45.
        18. Sjamsul Kamar Angkatan '45.
        19. M. Saleh Lawa Veteran.
        20. Ismail Badu Veteran.
        21. Abd. Madjo Petani.
        22. Kol. Andi Rivai Perorangan (Pangdam).
        23. Salombe C. Perorangan.

        Disalin sesuai dengan aslinja

        oleh:

        Sekretaris Djenderal

        P. B. Front Nasional,

        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta

        pada tanggal 15 April 1961.

        Presiden Republik Indonesia

        selaku

        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,

        SUKARNO.

        NAMA-NAMA KETUA DAN WAKIL KETUA
        PENGURUS DAERAH FRONT NASIONAL
        SULAWESI SELATAN-TENGGARA:

        No. 3.

        1. Kol. Andi Rivai
        2. Abdul Malik Mainudin
        3. M. Sahid
        4. Abdullah Jusuf
        5. Aminudin Muchlis

        — Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.
        — Wakil Ketua.

        No. 4.

        PENGURUS HARIAN

        1. Kol. Andi Rivai.
        2. Abdul Malik Mainudin,
        3. M. Sahid.
        4. Abdullah Jusuf.
        5. Aminudin Muchlis.
        6. Moch. Adam.
        7. M. Jasin Limpo.
        8. Andi Arief.
        9. Hamusta Ibrahim.

        SEKRETARIAT

        1. Sofjan Sunari
        2. Ludin S.
        3. Sulaiman Indra Hardjo
        4. M. Saleh Lawa
        5. Nj. Sikado Dg Nai

        — Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.
        — Wakil Sekretaris.


        Disalin sesuai dengan aslinja
        oleh:
        Sekretaris Djenderal
        P. B. Front Nasional,
        SUDIBJO.

        Ditetapkan di Djakarta
        pada tanggal 15 April 1961.
        Presiden Republik Indonesia
        selaku
        Pemimpin Tertinggi Front Nasional,
        SUKARNO.

        Alamat/keterangan-keterangan lain.

        Ketua P. B. Front Nasional:

        Presiden Republik Indonesia

        Wakil-wakil Ketua:

        1. Djenderal A. H. Nasution

        Kantor : M.B.A.D. Tilp. OG. 1710.
        Rumah: Djl. Teuku Umar 40 Djakarta, Tilp. OP. 1466.

        2. H. Roeslan Abdulgani

        Kantor: Merdeka Utara Djakarta Tilp. Gbr. 6332/pes. 54.
        Rumah: Djl. Diponegoro 11 ,Djakarta, Tilp. OP. 1895.

        3. Chairul Saleh

        Kantor: Djl. Gadjah Mada 8 Djakarta, Tilp. OG. 1537.
        Rumah: Djl. Teuku Umar 9 Djakarta, Tilp. OP. 1456.

        4. Arudji Kartawinata

        Kantor: Djl . Dr Wahidin No. 1 Djakarta, Tilp. OP. 1260.
        Rumah: Djl. H.O.S. Tjokroaminoto No. 16 Djakarta, Tilp. OP. 1461 .

        5. Mr Ali Sastroamidjojo

        Kantor: Djl . Salemba Raya 73 Tilp. Dng. 1025 dan 234.
        Rumah: Djl. Krawang No. 4, Tilp. Gbr. 4764.

        6. K. H. Idham Chalid

        Kantor: Kramat Raya 164, Tilp. Gbr. 1392 .
        Rumah: Djl. Djokja 51 , Tilp. OP. 1561.

        7. D. N. Aidit

        Kantor: Kramat Raya 81 ,Tilp. Gbr. 4827.
        Rumah : ―

        Sekretaris Djenderal Dewan Harian:

        Soedibjo

        Kantor: Merdeka Timur No. 6, Tilp. OP. 1707.
        Rumah: Djl. Diponegoro 59 Tilp. OP. 1099.