Almanak Lembaga-Lembaga Negara dan Kepartaian/Bab 5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

V. BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA.

325
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No: 1 TAHUN 1959

tentang

Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa perlu diadakan pengawasan dan penelitian setjara seksama terhadap kegiatan aparatur negara;

bahwa untuk itu perlu diadakan sebuah badan pengawas kegiatan aparatur negara;

Mengingat:

  1. Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959 tentang berlakunja lagi Undangundang Dasar 1945;
  2. Undang- undang Dasar pasal 4 ajat (1);

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 27 Djuli 1959;

Memutuskan :

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENGAWAS KEGIATAN APARATUR NEGARA
BAB I
SUSUNAN.

Pasal 1.

Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, selandjutnja disingkat dengan BAPEKAN, berkedudukan langsung dibawah Presiden Republik Indonesia, Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 2.

(1) BAPEKAN terdiri atas seorang Ketua, seorang atau beberapa orang Wakil Ketua dan beberapa orang anggota, jang harus memenuhi sjarat-sjarat setia kepada Republik Indonesia dari semendjak 17 Agustus 1945, djudjur tjakap dan berpribadi.
(2) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN terdiri dari pegawai-pegawai Negeri, anggota-anggota Angkatan Perang dan orang-orang partikelir.


327

Pasal 3.

(1) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, seperti dimaksud pada pasal 11.

(2) Sebelum memangku diabatannja , Ketua , Wakil Ketua dan anggota-anggota BAPEKAN, mengangkat sumpah atau menjatakan djandji dihadapan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menurut tjara agamanja atau kepertjajaannja.

(3) Rumusan sumpah (djandji ) jang dimaksud pada ajat (2) diatas ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

BAB II

TUGAS.

Pasal 4.

BAPEKAN bertugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan aparatur negara, baik pusat maupun daerah, terutama tentang daiaguna kegiatan-kegiatan jang sewadjarnia dan tentang sesuainja kegiatan-kegiatan itu dengan kebidjaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
  2. melakukan penelitian terhadap kegiatan-kegiatan aparatur negara untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi;
  3. menjelenggarakan pengurusan dan pengaduan dengan meliputi penerimaan, penjaluran dan penertiban penjelesaian jang harus sesuai dengan ketentuan jang berlaku serta mengenai kegiatan-kegiatan aparatur negara;
  4. apabila jang tersebut dalam angka 3 tidak mungkin dilakukan sendiri oleh BAPEKAN, maka pertimbangan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 5.

Bidang tugas jang tersebut dalam pasal 4 diatas, meliputi semua pelaksanaan garis kebidjaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan semua aparatur negara termasuk badan-badan usaha, jajasan-jajasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga, jang langsung ataupun tidak langsung untuk seluruhnja atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara, dengan termasuk didalamnja tata tjara kerdja dan personilnja, baik sipil maupun militer.

Pasal 6.

(1) Bidang tugas jang tersebut dalam pasal-pasal 4 dan 5 diatas, ditudjukan kepada usaha untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

(2) Bidang tugas jang meliputi semua aparatur negara meliputi djuga hubungan kerdja sama, baik horizontal, maupun vertikal antara aparatur negara, termasuk didalamnia tata-tiara kerdia, dengan tudjuan untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

Pasal 7.

Bidang tugas jang meliputi semua personil aparatur negara, mengenai djuga kesetiaannja terhadap negara, tata-tertib kerdja, kesungguhan kerdja, kedjudjuran, ketjakapan dan kesanggupan kerdjasama dengan tudjuan untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

BAB III

WEWENANG.

Pasal 8.

BAPEKAN mempunjai wewenang sebagai berikut:

  1. mengadjukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai sesuatu jang menghambat daiaguna dan pentierminan kewibawaan dalam pelaksanaan kebidjaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang; pertimbangan itu mengenai saluran hukum atau saluran kebidjaksanaan .
  2. mengadjukan pertimbangan dari hasil tugas penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai segala usaha jang dapat mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi dalam pelaksanaan kebidjaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
  3. menerima pengaduan jang langsung berasal dari Rakjat dan/atau petugas-petugas negara mengenai hal-hal jang merupakan hambatan dajaguna dan kewibawaan pelaksanaan kebidjaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan pula menerima buah fikiran Rakjat dan/atau petugas negara mengenai usaha untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan itu jang lebih tinggi.

Pasal 9.

Tiap-tiap instansi termaksud pada pasal 5 berkewadjiban memberi bantuan sepenuhnja kepada BAPEKAN dalam mendjalankan tugasnja.

BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN.

Pasal 10.

BAPEKAN mempunjai suatu sekertariat.

Pasal 11.

Personalia BAPEKAN dan sekertariatnja diatur dalam Keputusan Presiden.

Pasal 12.

Pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 13.

Segala pembiajaan untuk BAPEKAN dibebankan pada Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Belandja Negara.

Pasal 14.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1959. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 27 Djuli 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.


Diundangkan
pada tanggal 27 Djuli 1959.
Menteri Muda Kehakiman
SAHARDJO


LEMBARAN-NEGARÁ No. 81 TAHUN 1959.


PENDJELASAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN No. 1 TAHUN 1959.

tentang

Pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.

1. Pendjelasan Umum.

Pemerintah menganggap perlu membentuk suatu badan jang bertugas dan berwewenang mendjalankan tindakan preventif dan repressif untuk mengawasi, meneliti dan mengadjukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang terhadap kegiatan aparatur Negara. Badan itu diberi nama Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara atau dengan ringkas: BAPEKAN.

Tudjuan dari pada tugas dan wewenang Bapekan ialah, supaja segala tindakan aparatur Negara sesuai dengan kebidjaksanaan umum Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, jang memimpin Negara dan masjarakat.

Wewenang dan tudjuan Bapekan itu adalah akibat dari pada pelaksanaan demokrasi-terpimpin semendjak berlakunja lagi Undangundang Dasar 1945 dengan Dekrit jang terkenal bertanggal 5 Djuli 1959.

Bentuk juridis jang dipergunakan mengatur Bapekan ialah Peraturan Presiden, jang mengatur pelaksanaan kekuasaan pemerintahan dalam tangan Presiden, seperti ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 4 ajat (1).

Pelaksanaan Peraturan Presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah jang banjak serupa dengan Peraturan Pemerintah seperti dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ajat (2).

Personalia jang dibutuhkan oleh Bapekan akan diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.

2. Pendjelasan Pasal demi Pasal.

BAB II

SUSUNAN.

Pasal 1.

Dalam pasal permulaan ini ditegaskan bahwa Bapekan berkedudukan langsung dibawah Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Pasal 2.

Bapekan terdiri dari seorang Ketua, seorang atau beberapa orang Wakil Ketua dan beberapa Anggota.

Mereka adalah pegawai sipil, militer atau orang-orang partikelir.

Sjarat objektif dan subjektif jang harus dimiliki Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan ialah: Kesetiaan kepada Republik Indonesia sedjak 17 Agustus 1945, kedjudjuran, ketjakapan dan kepribadian.

Pasal 3.

Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia /Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan dengan keputusan Presiden.

Isi sumpah Ketua, Wakil Ketua dan anggota Bapekan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.

BAB II

TUGAS.

Pasal 4. dan 5.

Dalam pasal 4 ini dirumuskan empat tugas kewadjiban Bapekan dibidang kegiatan aparatur Negara, jaitu melakukan:

  1. Pengawasan kegiatan Aparatur Negara,
  2. Penelitian kegiatan Aparatur Negara,
  3. Penjelenggaraan pengurusan dan pengaduan,
  4. Mengadjukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi.

Keempat tugas ini meliputi pengawasan djalannja pekerdjaan petugas/instansi sipil dan militer serta melakukan koreksi dengan memakai saluran jang ada, dan meliputi pula pertimbangan-pertimbangan berisi penelitian dan perkembangan (research dan development) jang dapat diadjukan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dengan maksud untuk menjempurnakan tata-kerdja dll.

Pada „aparatur Negara” termasuk djuga badan-badan usaha, jajasan-jajasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga, jang langsung ataupun tak langsung untuk seluruhnja atau sebagian dimiliki oleh Negara.

Pasal 6.

Tudjuan dan maksud tugas Bapekan, seperti dirumuskan dalam pasal 4 dan 5 jalah supaja mentjapai daja- guna dan kewibawaan, faktor utama dalam pelaksanaan administrasi Negara dalam pengertian jang luas. Tugas itu didjalankan diseluruh bidang aparatur Negara dan antaraparatur, baik jang tersusun setjara horizontal ataupun vertikal, djuga dengan maksud supaja mentjapai daja-guna dan kewibawaan.

Pasal 7.

Dengan Aparatur Negara ditegaskan dalam pasal 7 bahwa dimaksud personil aparatur, baik sipil atau militer, maupun anggota direksi, pimpinan dan staf dari pada badan-badan usaha, jajasanjajasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga jang langsung dan tidak langsung untuk seluruhnja atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara.

Pelaksanaan pengawasan dan penelitian itu mengenai kesetiaan personil, tata-tertib kerdja, kesungguhan kerdja, kedjudjuran, ketjakapan dan kesanggupan kerdja. Tudjuan pelaksanaan tugas terhadap personil itu jalah supaja tertjapai dan terlaksana daja-guna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

BAB III

WEWENANG.

Pasal 8.

Supaja Bapekan dapat mendjalankan tugas jang dirumuskan dalam pasal 4 sampai pasal 7, maka ditetapkan tiga wewenang Bapekan dalam pasal 8, jaitu:

  1. Mengadjukan pertimbangan mengenai hambatan daja-guna kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,
  2. Mengadiukan pertimbangan dari hasil penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan
  3. menerima pengaduan Rakjat atau petugas Negara, jang meliputi hambatan atau fikiran Rakjat/petugas Negara mengenai usaha supaja tertjapai dan terlaksana daja-guna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

Pasal 9.

Tjukup djelas.

BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN.

Pasal 10.

Bapekan mempunjai suatu Sekretariat untuk menjelesaikan pekerdjaan kepaniteraan.

Pasal 11

Bagian personalia Bapekan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 12.

Pelaksanaan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13.

Mengingat kedudukan Bapekan seperti tersebut pada pasal 1 maka pembiajaan Bapekan dan Sekretariatnja dibebankan pada Bagian I Anggaran Belandja Negara.

Pasal 14.

Pasal penghabisan menetapkan mulai berlakunja Peraturan Presiden ini.

Tambahan Lembaran Negara No. 1824.


PERATURAN PEMERINTAH No. 48 TAHUN 1959

tentang

Pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara;

Mengingat: Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 pasal 12;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 28 September 1959;

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan tugas Badan Pengawas
Kegiatan Aparatur Negara.

BAB I.

PEMBAGIAN TUGAS.

Pasal 1.

(1) Ketua memimpin pekerd jaan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dan bertanggung-djawab sepenuhnja kepada Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.

(2) Setiap bulan Ketua memberikan laporan kepada Presiden tentang pekerdjaan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Selain laporan bulanan Ketua memberi laporan chusus setiap waktu ada hal-hal jang penting.

Pasal 2.

(1) Ketua membagikan tugas kepada para anggota berdasarkan kesanggupan mereka masing-masing, dan memberikan instruksiinstruksi untuk pelaksanaannja.

(2) Atas pelaksanaan tugas itu tiap-tiap anggota bertanggung-djawab kepada Ketua.

Pasal 3.

(1) Pembagian tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara kepada para anggota dilakukan menurut peperintjian dibawah ini: Bagian A: meliputi badan resmi dan semi-resmi jang termasuk Menteri atau Menteri Muda:

1. Keuangan

2. Pembangunan

3. Pertanian

4. Perdagangan Luar dan Dalam Negeri

5. Perindustrian Dasar dan Pertambangan

6. Perhubungan Darat

7. Perhubungan Laut

8. Perhubungan Udara

9. Distribusi.

Bagian B. meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi jang termasuk urusan Menteri atau Menteri Muda:

1. Kehakiman, selain Mahkamah Agung, Mahkamah Tentara Agung, Djaksa Agung dan Djaksa Tentara Agung

2. Luar Negeri

3. Penerangan

4. Kesehatan

5. Sosial

6. Pendidikan Pengadjaran dan Kebudajaan

7. Pengerahan Tenaga Rakjat

8. Kesedjahteraan Rakjat

9. Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masjarakat Desa.

Bagian C: meliputi badan-badan resmi dan semi-resmi jang termasuk urusan Menteri atau Menteri Muda:

1. Menteri Pertama

2. Dalam Negeri dan Otonomi Daerah

3. Agraria

4. Perburuhan

5. Pekerdjaan Umum dan Tenaga

6. Produksi

7. Perindustrian Rakjat

8. Agama dan

9. Kabinet Presiden.

Bagian D: meliputi badan-badan resmi dan semi- resmi jang termasuk urusan Menteri, Menteri Muda dan Menteri Ex-Officio:

1. Pertahanan

2. Keamanan

3. Kepolisian

4. Veteran.

336 Bagian E: Pengaduan dan Pengusutan:

  1. Menerima dan mengurus pengaduan dari fihak resmi dan tidak resmi, baik lisan maupun tertulis.
  2. Penghubung dengan alat-alat penjelidik Negara.
  3. Mengadakan penjelidikan atas initiatief sendiri tentang kesulitan-kesulitan dan keburukan-keburukan dari berbagai badan resmi atau semi-resmi jang dianggap perlu diselidiki. Jang diselidiki adalah soal- soal chusus dan badan-badan chusus jang ternjata ada alasannja untuk diselidiki.

Bagian F: Research:

Mendjalankan research jang bersifat umum (tidak terikat pada satu atau kantor atau badan pemerintah sadja) untuk mengetahui:

a. sifat-sifat umum jang menghambat dan jang melantjarkan pekerdjaan badan- badan resmi dan semi-resmi.

b. efficiency dari badan-badan resmi dan semi-resmi, termasuk hubungan dan kerdja sama antara badanbadan setjara horizontal dan vertikal.

c. hubungan badan-badan resmi dan semi-resmi dengan masjarakat.

Research dapat didjalankan dengan kerdja sama dengan Lembaga Administrasi Negara atau Lembaga-lembaga Sosial, Research dari Universitas-universitas.

Bagian G: Kepegawaian:

  1. Menguruskan formasi dan bezetting kantor-kantor dan badan-badan resmi dan semi-resmi untuk mentjapai formasi jang efficient.
  2. Menetapkan standaard formasi buat badan-badan dan Kantor-kantor resmi dan tidak resmi.
  3. Berusaha menempatkan tenaga-tenaga pegawai negeri jang belum atau kurang terpakai agar dapat digunakan tenaganja sesuai dengan ketjakapannja.
  4. Menguruskan keperluan training buat para pegawai negeri pada umumnja (berhubungan dengan Departemen Pendidikan, Pengadjaran & Kebudajaan, Akademi-akademi dan Kursus-kursus jang diuruskan oleh masing-masing Departemen atau Djawatan dan Lembaga Administrasi Negara).

337 5. Berusaha mempertinggi daja-kerdja pegawai negeri pada umumnja dengan memperhatikan peraturanperaturan Negara jang bersangkutan dan dengan memperhatikan kehidupan sosial para pegawai negeri.

6. Berhubungan dengan Serekat-serekat Sekerdja dan Serekat-serekat Buruh untuk mendapatkan bantuannja dalam usaha mempertinggi daja-kerdja para pegawai negeri pada umumnja.

Bagian H: Public Relations:

1. Memelihara hubungan kerdja jang baik antara Bapekan dan badan-badan resmi, semi-resmi dan tidak resmi serta dengan masjarakat pada umumnja.

2. Berusaha agar setiap badan resmi dan semi-resmi mengadakan dan memelihara hubungan jang baik dengan masjarakat disekitarnja pada umumnja dan dengan aparatur Pemerintah lainnja pada chususnja.

Bagian I: meliputi:

1. Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

2. Dewan Pertimbangan Agung (Sementara).

3. Dewan Perantjang Nasional.

4. Dewan Perwakilan Rakjat.

Bagian I djuga bertugas memperhatikan dan mengurus soal-soal jang berhubungan dengan kegiatan seluruh aparatur negara jang mempunjai sifat chusus menurut keadaan dimasing-masing daerah.

Bagian J: meliputi:

1. Mahkamah Agung.

2. Mahkamah Tentara Agung.

3. Djaksa Agung.

4. Djaksa Tentara Agung;

beserta semua badan resmi dan semi-resmi jang termasuk jurisdiksinja.

(2) Didalam keadaan jang dipandang perlu Ketua dapat memberikan tugas kepada seorang anggota dengan menjimpang dari pembagian tugas jang sudah ditetapkan olehnja seperti termaksud dalam pasal 2 ajat (1). Penjimpangan ini diberi tahukan oleh Ketua kepada anggota jang sebenarnja berwadjib menguruskannja.

Pasal 4.

Apabila Ketua berhalangan memimpin pekerdjaan Bapekan di Djakarta maka pekerdjaannja diwakili menurut ketentuan-ketentuan seperti berikut:

338
  1. Wakil Ketua dengan sendirinja bertindak sebagai Ketua.
  2. Apabila tidak ada Wakil Ketua atau apabila Wakil Ketua berhalangan, anggota jang bertanggung-djawab atas sesuatu bagian dengan sendirinja bertindak sebagai Ketua terhadap soal-soal jang termasuk tugasnja.
  3. Apabila anggota termaksud sub b pasal 4 ajat ini djuga berhalangan, maka jang wadjib dan wenang bertindak dengan sendirinja sebagai Ketua adalah anggota jang ditundjuk setjara giliran dengan instruksi Ketua.
BAB II.

RAPAT.

Pasal 5.

(1) Sedikit-sedikitnja sekali sebulan dan sewaktu-waktu diperlukan Ketua mengadakan rapat dengan para anggota.

(2) Ketua memegang pimpinan rapat.

Apabila Ketua berhalangan, maka Wakil Ketua atau anggota jang wadjib dan wenang mewakilinja termaksud dalam pasal 4 dengan sendirinja memegang pimpinan rapat.

(3) Keputusan-keputusan pada umumnja diambil oleh Ketua atas dasar pertimbangan-pertimbangan jang dimadjukan didalam rapat. Keputusan-keputusan ini dapat dilaksanakan seketika.

(4) Keputusan-keputusan jang diambil didalam rapat, dimana Ketua tidak hadlir, memerlukan pengesahan Ketua untuk dapat dilaksanakan, ketjuali kalau Ketua telah memberikan kuasa penuh kepada pimpinan rapat untuk mengambil keputusan jang seketika dapat didjalankan.

Pasal 6.

(1) Sekretaris Bapekan berkewadjiban menjiapkan rapat-rapat dan menjelenggarakan tugas panitera rapat.

Sekretaris melaksanakan keputusan-keputusan Bapekan jang diserahkan kepadanja oleh Ketua untuk dilaksanakannja.

BAB III.

HUBUNGAN KELUAR.

Pasal 7.
Dengan bersandarkan atas tugas Bapekan jang termaksud dalam Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 bab II pasal 4 sampai dengan 7 maka dalam hubungan keluar Bapekan mengambil pedoman seperti berikut:
  1. Bapekan mendjalankan pengawasan dan penelitian pelaksanaan kebidjaksanaan itu oleh aparatur Negara.
  2. Bapekan tidak berwenang untuk mempersoalkan kebidjaksanaan jang telah ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
  3. Bapekan tidak mendjalankan tindakan-tindakan jang semata-mata mentjari-tjari kesalahan orang. Bapekan mengutamakan usahausaha objectief organisatoris, structuril dan educatief jang dapat mempertinggi daja-guna dan kewibawaan aparatur Negara.
  4. Bapekan tidak mendirikan badan-badan baru untuk menunaikan tugasnja, akan tetapi bekerdja bersama dengan alat-alat Negara dan Pemerintah jang sudah ada dengan sah.
Pasal 8.

Laporan-laporan jang diterima oleh Bapekan mengenai sesuatu aparat Negara diperlakukan berdasarkan kepentingannja menurut instruksi jang dibuat oleh Ketua kepada para anggota dan Sekretaris.

Pasal 9.

(1) Dalam menjelenggarakan research Bapekan berhubungan dan kerdja sama dengan lembaga-lembaga research dan Universitas-universitas.

(2) Dalam urusan training para pegawai negeri Bapekan bertugas memberi saran-saran dan bantuan kepada sekolah-sekolah kedjuruan, akademi-akademi dan lembaga-lembaga dengan maksud memperbesar manfaat peladjaran-peladjarannja kearah mempertinggi daja guna dan kewibawaan aparat-aparat Negara masing-masing.

(3) Untuk mendjalankan usaha public relation Bapekan berhubungan dan bekerdja bersama dengan badan-badan resmi jang mendjalankan tugas penerangan pada masjarakat umum, organisasi-organisasi rakjat, perusahaan- perusahaan surat chabar dan madjalah serta dengan organisasi-organisasi perguruan resmi dan tidak resmi.

(4) Dalam hubungan dengan fihak-fihak lain termaksud dalam pasal ini Bapekan tidak meninggalkan hierarchie jang berlaku.

Pasal 10.
Hal-hal lain tentang pelaksanaan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 jang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Ketua Bapekan setelah mendengar pendapat para anggota.
Pasal 11.

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkannja. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bogor,

pada tanggal 28 September 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 29 September 1959 .

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

LEMBARAN-NEGARA No. 118 TAHUN 1959.
__________
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 177 TAHUN 1959.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 tentang pembentukan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara, perlu segera menetapkan susunan anggota-anggotanja;

Mengingat: Pasal 2 ajat 2 dan pasal 3 ajat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 (Lembaran- Negara tahun 1959 No. 81).

Memutuskan:

Menetapkan:

Pertama: Mengangkat Saudara-saudara:

  1. Sri Paduka Sultan Hamengku Buwono IX -- sebagai Ketua merangkap anggota.
  2. Samadikun -- sebagai anggota.
  3. Semaun -- sebagai anggota.
  4. Arnold Mononutu -- sebagai anggota.
  5. Let. Kol. Sudirgo -- sebagai anggota.

Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1959.

Ditetapkan di Djakarta,

pada tanggal 13 Agustus 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Tjatatan: Anggota Arnold Mononutu atas permohonan sendiri karena telah diangkat sebagai Presiden Universitas Hasanudin di Makasar, dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 573/M/'60 tanggal 10 Oktober 1960 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja sebagai anggota Bapekan terhitung mulai tanggal 15 Djuli 1960.

___________

Alamat/keterangan-keterangan lain.

Ketua   Sri Sultan Hamengku Buwono IX Djl. Mendut No. 21

Djakarta

Tilp. Dng. 127.

Alamat kantor

Prapatan 42 Djakarta.
Tilp. Gb. 1750.