Almanak Lembaga-Lembaga Negara dan Kepartaian/Bab 7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

VII. KEPARTAIAN

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                      No. 7 TAHUN 1959
                          tentang
               SJARAT-SJARAT DAN PENJEDERHANAAN
                         KEPARTAIAN.
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan ketatanegaraan di

Indonesia, jang menjebabkan dikeluarkannja Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia pada tanggal 5 Djuli 1959 dan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur, perlu diadakan peraturan tentang sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian;

  Memperhatikan: Manifesto Politik Presiden tanggal 17 Agustus 1959;
  Mendengar:

1. Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 25 Nopember 1959; 2. Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 16 Desember 1959;

                       Memutuskan :
  Pertama : Mentjabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 (Berita Republik Indonesia Tahun I No. 1 halaman 3

kolom 4) mengenai Andjuran Pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.

  Kedua : Menetapkan:
         Penetapan Presiden tentang Sjarat-sjarat dan
                 Penjederhanaan Kepartaian.
                           BAB I
                         ARTI KATA.
                          Pasal 1 .

,,Partai" dalam Penetapan Presiden ini adalah organisasi golongan rakjat berdasarkan persamaan kehendak didalam Negara untuk memperdjuangkan bersama-sama tertjapainja tudjuan rakjat jang tersusun dalam bentuk Negara.

                                                          423
( Bocahcilikae (bicara) 16 Mei 2023 03.11 (UTC) )

BAB II

SJARAT-SJARAT.

Pasal 2.

 Partai harus menerima dan mempertahankan azas dan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3.

 (1) Untuk dapat diakui sebagai Partai maka dalam Anggaran Dasar organisasi harus ditjantumkan dengan tegas, bahwa organisasi itu menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan-Sosial, dan bertudjuan membangun suatu masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerdjanja masing-masing atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, jang telah dinjatakan mendjadi haluan Negara

 (2) Dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai termaksud pada ajat (1) pasal ini harus ditjantumkan pula dengan tegas organisasi-organisasi lain jang mendukung dan/atau bernaung dibawah Partai itu.

Pasal 4.

 Dalam memperdjuangkan tudjuannja, Partai-partai diharuskan menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis.

Pasal 5.

 Partai harus mempunjai tjabang-tjabang jang tersebar paling sedikit seperempat djumlah Daerah Tingkat I dan djumlah tjabang-tjabang itu harus sekurang-kurangnja seperempat dari djumlah Daerah Tingkat II seluruh wilajah Republik Indonesia.

Pasal 6.

 (1) Partai tidak diperbolehkan mempunjai seorang asingpun baik dalam Pengurus dan Pengurus Penghormatan maupun sebagai Anggauta biasa.

 (2) Partai tidak diperbolehkan tanpa idjin dari Pemerintah menerima bantuan dari fihak asing dan/atau memberi bantuan kepada fihak asing dalam bentuk dan dengan tjara apapun djuga.

424

Pasal 7.

 Jang berhak mendjadi Anggauta Partai ialah Warga Negara Indonesia jang telah berumur 18 tahun atau lebih.

BAB III

PENGAWASAN.

Pasal 8.

Presiden berwenang mengawasi dan memerintahkan untuk memeriksa tata-usaha, keuangan dan kekajaan Partai-partai.

BAB IV

PEMBUBARAN.

Pasal 9.

 (1) Presiden, sesudah mendengar Mahkamah Agung, dapat melarang dan/atau membubarkan Partai jang:

  1. bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara;
  2. programnja bermaksud merombak azas dan tudjuan Negara;
  3. sedang melakukan pemberontakan karena pemimpin-pemimpinnja turut-serta dalam pemberontakan- pemberontakan atau telah djelas memberikan bantuan, sedangkan Partai itu tidak dengan resmi menjalahkan perbuatan anggota-anggotanja itu;
  4. tidak memenuhi sjarat-sjarat lain jang ditentukan dalam Penetapan Presiden ini.

 (2) Partai jang dibubarkan berdasarkan ajat (1) pasal ini, harus dibubarkan dalam waktu selama-lamanja tiga puluh kali dua puluh empat djam, terhitung mulai tanggal berlakunja Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran itu.

BAB V

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN.

Pasal 10.

 Presiden menetapkan ketentuan-ketentuan lebih landjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden ini.

BAB VI

ATURAN PERALIHAN.

Pasal 11.

 Jang dapat diakui sebagai Partai pada waktu mulai berlakunja Penetapan Presiden ini ialah Partai-partai jang telah berdiri pada waktu Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia dikeluarkan dan jang memenuhi sjarat-sjarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini.

425

BAB VII
ATURAN PENUTUP.


Pasal 12.

 Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannja.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 31 Desember 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO

Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 31 Desember 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
 SAHARDJO.


LEMBARAN-NEGARA No. 149 TAHUN 1959


PENDJELASAN

atas

PENETAPAN PRESIDEN No. 7 TAHUN 1959

tentang

SJARAT-SJARAT DAN PENJEDERHANAAN KEPARTAIAN.

______

I. Pendjelasan umum:

Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945, jang mengan1jurkan berdirinja Partai-partai dengan tidak terbatas, ternjata tidak berhasil mentjapai stabilitet politik.

Ketidak-stabilan dilapangan politik itu mentjapai puntjaknja pada waktu Konstituante membitjarakan Amanat Presiden tertanggal 22 April 1959, jang mengandjurkan untuk kembali kepada Undangundang Dasar 1945.

Berhubung dengan keadaan politik seperti diuraikan diatas, jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, pula merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur, terpaksalah dikeluarkan Dekrit Presiden /Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 jang terkenal.

Sedjak itu telah tibalah waktunja untuk mentjabut Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945 tersebut diatas dan untuk mengatur perkembangan partai-partai sebagai alat demokrasi, sehingga ia dapat berlangsung dalam suasana demokrasi terpimpin.

Dalam mengatur keadaan kepartaian perlu diutamakan penentuan sjarat-sjarat dan penjederhanaan djumlah partai.

Bentuk juridis peraturan tentang sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian itu ialah Penetapan Presiden, oleh karena berdasarkan atas keadaan ketatanegaraan di Indonesia pada waktu ini, jang memaksakan pula dikeluarkannja Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tertanggal 5 Djuli 1959 tersebut diatas, dan jang akan dipertanggung-djawabkan kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

II. Pendjelasan Pasal demi Pasal:

Pasal 1.

Pasal 1 memuat definisi dari „partai”.

Menurut definisi itu maka jang dimaksud dengan istilah „partai” dalam Penetapan Presiden ini ialah organisasi politik dari suatu golongan dari rakjat, jang sebagai alat demokrasi memperdjuangkan suatu susunan negara dan masjarakat jang tertentu.

Pasal 2.

Susunan negara dan masjarakat jang diperdjuangkan oleh Partai termaksud pada pasal 1 tidak boleh bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara, sebagaimana tertjantum dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3.

Untuk mentjapai tudjuan termaksud pada pasal 2 maka Partai harus memenuhi sjarat-sjarat pokok, jang harus dimuat dalam AnggaranDasar Partai dan jang disebut limitatif dalam pasal 3.
Sebelum sjarat-sjarat pokok tersebut dapat dimasukkan dalam Anggaran Dasar Partai melalui Kongres Partai, maka pimpinan Partai diharuskan menjatakan menjetudjui sjarat-sjarat pokok tersebut dalam sebuah statement.

Pasal 4.

Ketentuan ini sudah semestinja, mengingat suasana demokrasi terpimpin dibawah Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 5.

Untuk dapat tampil kemuka sebagai ,,organisasi nasional" maka perlu diadakan ketentuan minimal tentang tersebarnja Partai diwilajah Republik Indonesia.

Pasal 6.

Sebagai organisasi nasional dipandang tidak pantas apabila Partai memelihara hubungan-hubungan dengan fihak asing seperti tersebut pada pasal 6.
Jang dimaksud ialah hubungan-hubungan baik jang bersifat perseorangan (anggota, pengurus, pengurus kehormatan) maupun jang berudjud bantuan (materiil dan moril).
Adalah sesuai pula dengan prinsip demokrasi terpimpin apabila hubungan antara fihak-fihak nasional dan fihak-fihak asing itu diawasi oleh dan hanja dapat dilakukan dengan izin Pemerintah.

Pasal 7.

Mengingat ketentuan pada pasal 6 maka Partai hanja dapat terdiri dari warganegara Indonesia.
Seorang jang berusia sekurang -kurangnja 18 tahun dianggap tjukup dewasa untuk mendjadi anggota Partai.

Pasal 8.

Ketentuan dalam pasal ini adalah sesuai dengan prinsip demokrasi terpimpin.

428  Pengawasan ini bersifat repressif dan preventif; dengan pengawasan itu Pemerintah tidak hanja dapat mengambil tindakan terhadap perbuatan perbuatan jang melanggar hukum atau jang tertjela, tetapi dapat memberi petundjuk-petundjuk pula untuk menjalurkan kehidupan kepartaian kearah jang lebih sehat.

Pasal 9.

 (1) Adalah sebagaimana mestinja, apabila Presiden melarang dan/atau membubarkan Partai berdasarkan alasan-alasan tersebut pada pasal 9, untuk kepentingan keselamatan dan keamanan Negara dan Masjarakat. Sebelum mengambil keputusan mengenai hal penting seperti tersebut diatas, Presiden mendengar dulu pertimbangan Mahkamah Agung, jang untuk itu mengudji persoalannja atas dasar-dasar juridis dan objektif.

 (2) Untuk mengatur segala sesuatu berhubung dengan pembubaran Partai, maka kepada pengurusnja perlu diberi waktu jang tjukup.

Pasal 10.

 Ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan atau mengatur lebih landjut Penetapan Presiden ini dikeluarkan menurut keperluan dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Keputusan Presiden.

 Dalam pada itu dapatlah dikeluarkan misalnja suatu Peraturan Presiden tentang Pendaftaran Partai, tentang Pengakuan Partai, tentang Penjelesaian pembubaran Partai dan lain-lain sebagainja.

Pasal 11.

 Sebagai langkah pertama dalam penertiban keadaan kepartaian, maka Partai-partai jang sudah ada pada waktu mulai berlakunja Penetapan Presiden ini diakui oleh Pemerintah, tetapi Partai-partai termaksud sebaliknja harus memenuhi sjarat-sjarat tersebut dalam Penetapan Presiden ini dan melaporkan segala sesuatu kepada instansi jang akan ditundjuk nanti oleh Pemerintah.

Pasal 12.

 Tjukup djelas.

TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA 1916.



429

429

PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960

tentang

PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI.

________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang; bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan lebih landjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang sjarat-sjarat dan penjederhanaan kepartaian;

Mengingat: pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. tahun 1959.

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 5 Djuli 1960;

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai.
BAB I.

PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI.

Pasal 1.

Partai-partai jang telah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959 diwadjibkan menjesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dari Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.

Pasal 2.

Partai-partai tersebut pada pasal 1 diwadjibkan selambat-lambatnja pada tanggal 31 Desember 1960 melaporkan kepada Presiden:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing;
  2. Tjatatan djumlah tjabang-tjabang dan djumlah anggota ditiap tjabang;
  3. Tjatatan nama, umur dan pekerdjaan dari pada anggota dari setiap tjabang;
  4. Organisasi-organisasi lain jang mendukung dan/atau bernaung dibawah partai masing-masing;
  5. Keterangan Polisi setempat, bahwa tjabang-tjabang sudah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959.

Pasal 3.

(1) Djumlah anggota dari seluruh partai harus sekurang-kurangnja 150.000 orang.

(2) Jang dianggap sebagai tjabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat jang beranggotakan sedikit-dikitnja 50 orang.

Pasal 4.

(1) Pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai dilakukan dengan Keputusan Presiden.

(2) Keputusan Presiden tentang pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai disampaikan kepada pimpinan partai-partai dan diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

BAB II.

PENGAWASAN.

Pasal 5.

Setiap partai jang sudah diakui, wadjib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada Presiden: a. hal-hal jang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4; b. kekajaan dan masuk/keluarnja keuangan.

BAB III.

PEMBUBARAN.

Pasal 6.

Kalau ada persangkaan, bahwa suatu partai berada dalam keadaan jang dimaksudkan pada pasal 9 ajat (1) Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959, maka Presiden menjatakan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menjerahkan surat-surat dan lain-lain jang dapat dipergunakan sebagai alat-pembuktian untuk meneguhkan persangkaan tersebut.

Pasal 7.

(1) Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan dengan atjara bebas tentang persangkaan tersebut pada pasal 6.

(2) Untuk pemeriksaan tersebut pada ajat (1) pasal ini Mahkamah Agung dapat mendengar saksi- saksi dan ahli-ahli dibawah sumpah.

(3) Setelah pemeriksaan tersebut pada ajat (1) pasal ini selesai, Mahkamah Agung memberitahukan pendapatnja kepada Presiden.

Pasal 8.

(1) Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu.

(2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunja keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran tersebut pada ajat (1) pasal ini, pimpinan partai harus menjatakan partainja bubar dengan memberitahukannja kepada Presiden seketika itu djuga.

(3) Apabila tenggang-waktu tersebut dalam ajat (2) pasal ini lampau tanpa pernjataan partai termaksud, maka partai jang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang.

Pasal 9.

Sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota dari partai itu jang duduk sebagai anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dianggap berhenti sebagai anggota badanbadan tersebut.

BAB IV.

PENUTUP.

Pasal 10.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 5 Djuli 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 5 Djuli 1960.
Menteri Kehakiman,
SAHARDJO.
_________

PENDJELASAN

atas

PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960

tentang

PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN

PARTAI-PARTAI


 Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian.

 Dalam Peraturan Presiden ini disebut tiga matjam tindakan dari Pemerintah mengenai soal kepartaian, jaitu pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai.

 Taraf pertama ialah mengakui partai-partai jang sudah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959, jaitu mulai berlakunja Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

 Kepada partai-partai diberi kesempatan untuk menjesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.

 Sjarat-sjarat tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 diperintji, dengan menentukan bahwa seluruh partai harus beranggotakan sekurang-kurangnja 150.000 orang, sedang jang dianggap sebagai tjabang ialah kesatuan organisasi partai setempat jang beranggotakan sedikit-dikitnja 50 orang. Ketentuan-ketentuan ini diadakan untuk mendiamin tersebarnja anggota partai diwilajah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.

 Dengan berlakunja Peraturan Presiden ini maka nanti akan ada partai-partai jang diakui dan partai-partai jang tidak diakui .

 Atas partai- partai jang diakui, dilakukan pengawasan oleh Pemerintah seperlunja, dan partai-partai itu dapat kemudian dibubarkan, kalau ada alasan.

 Pembubaran itu didahului dengan suatu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.



433

910/B-(28)

PERATURAN PRESIDEN No. 25 TAHUN 1960

tentang

PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960

TENTANG PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI.

(Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2092).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan perlu memperpandjang waktu jang diberikan kepada partai- partai untuk melaporkan kepada Presiden beberapa hal-ichwal kepartaian sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai- partai;

Mengingat:

  1. pasal 10 dan 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959;
  2. Keputusan-keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 22 Nopember 1960.

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang perubahan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai.

Pasal I.

Kata-kata „tanggal 31 Desember 1960” pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 diubah mendjadi „tanggal 28 Pebruari 1961”.

Pasal II.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar supaia setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam LembaranNegara Republik Indonesia.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 24 Nopember 1960.

Sekretaris Negara,

SANTOSO.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 24 Nopember 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_________

KEPUTUSTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 128 TAHUN 1961.

______

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa Partai:
    1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia),
    2. N.U. (Nahdlatul Ulama),
    3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia),
    4. Partai Katholik,
    5. Partindo (Partai Indonesia),
    6. Partai Murba,
    7. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) - Arudji,
    8. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia),


    telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai;

  2. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan jang dimaksud;

Mengingat:

  1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
  2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubarar. Partai-partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 LembaranTambahan Lembaran-Negara Negara tahun 1960 No. 139

No. 2092);

Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri /Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

M e m u t u s k a n :

Menetapkan:

Mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia),

2. N.U. (Nahdlatul Ulama),

3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia),

4. Partai Katholik,

5. Partindo (Partai Indonesia),

6. Partai Murba,

7. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) — Arudji,

8. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia),

dengan ketentuan, bahwa Partai-partai tersebut diatas wadjib memenuhi ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam BAB II Peraturan Presiden tersebut diatas.

Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 14 April 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diumumkan di Djakarta
pada tanggal 14 April 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
__________

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 129 TAHUN 1961.

________

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

a. bahwa Partai:

1. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) -- Abikusno,

2. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Bebasa,

3. P.R.I. (Partai Rakjat Indonesia),

4. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Djody,

tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092) sehingga tidak dapat diakui sebagai Partai;

b. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan penolakan pengakuan jang dimaksud;

Mengingat:

1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;

2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 (No. 78 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai- partai berhubung dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);

Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung:

Memutuskan:

Menetapkan: Menolak mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

1. P.S.I.I. (Partai Sjar kat Islam Indonesia) -- Abikusno,

2. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Bebasa,

3. P.R.I. (Partai Rakjat Indonesia),

4. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Djody.

Petikan dari Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam BeritaNegara Republik Indonesia.

Diumumkan di Djakarta

pada tanggal 14 April 1961.

Sekretaris Negara,

MOHD ICHSAN.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 14 April 1961

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_______

438

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 440 TAHUN 1961.

______

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa:
    1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia),
    2. Partai Islam Perti (Persatuan Terbiah Islamijah),
      telah memenuh keten uan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan jang dimaksud;

Mengingat:

  1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
  2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang pengakuan, pegawasan dan pembubaran partai-partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);

Mendengar: Musjawarah Menteri (Deputy) Menteri Keamanan Nasional , Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

Memutuskan:

Menetapkan: Mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

  1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia),
  2. Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiah Islamijah). dengan ketentuan, bahwa partai-partai tersebut diatas wadjib memenuhi ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam BAB II peraturan Presiden tersebut diatas.

Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 27 Djuli 1961.

Pedjabat Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 27 Djuli 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_______

440

ANGGARAN DASAR

PARTAI NASIONAL INDONESIA

_________

BAB I

NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN.

Pasal 1.

Partai bernama: Partai Nasional Indonesia, disingkat P.N.I.

Pasal 2,
  1. P.N.I. adalah partai rakjat.
  2. P.N.I. menerima dan mempertahankan U.U.D. Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu: „Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial dan bertudjuan membangun suatu masjarakat adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerdjanja atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, jang telah dinjatakan mendjadi haluan

Negara”.

Pasal 3.
  1. P.N.I. berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Partai.
  2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Partai ditetapkan oleh Kongres.
BAB II

AZAS DAN TUDJUAN.

Pasal 4.

Azas P.N.I. ialah: Marhaenisme.

Pasal 5.

Tudjuan P.N.I. ialah:

  1. Kemerdekaan dan kedaulatan jang sempurna serta kesentausaan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Masjarakat Marhaenis.
  3. Perdamaian dunia jang mendjamin hubungan antar-bangsa berdasarkan persamaan hak.

BAB III

LAMBANG.

Pasal 6.

Lambang Partai ialah: Kepala Banteng dalam Segi Tiga.

Pasal 7.

Pandji Partai ialah: Pandji Meran dengan lambang Partai ditengahtengahnja berwarna merah atas dasar putih.

Pasal 8.

Lagu partai ialah: Marhaen Indonesia.

BAB IV

USAHA.

Pasal 9.

Pokok-pokok Usaha Partai ialah:

  1. Menjebar, menanam dan melaksanakan tjita-tjita Marhaenisme.
  2. Menjusun kekuatan massa jang njata dalam masjarakat.
  3. Menjusun kekuatan dalam badan-badan kenegaraan, baik legislatip maupun eksekutip.
  4. Bekerdja-sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal jang tidak bertentangan dengan tudjuan Partai.
  5. Dan memperjuangkan tudjuannja, P.N.I. menggunakan djalandjalan damai dan demokratis.
BAB V

ANGGOTA.

Pasal 10.

Jang diterima mendjadi anggota ialah warganegara Indonesia jang sudah berusia 18 tahun, menjatakan setudju dengan azas dan tudjuan Partai, sanggup ikut-serta dalam usaha-usaha Partai dan tunduk kepada Peraturan-peraturan Partai.

BAB VI

HARTA-BENDA.

Pasal 11.

Harta-benda Partai diperoleh dari:

  1. Uang-pangkal, uang iuran dan uang wadjib para Anggota.
  2. Pendapatan-pendapatan jang sah.
  3. Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.

BAB VII

WILAJAH PARTAI.

Pasal 12.

Wilajah Partai meliputi seluruh wilajah Negara Republik Indonesia. Wilajah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan wilajah Daerah (Swatantra) tingkat I, Daerah (Swatantra) tingkat II/Kotapradja, Ketjamatan dan Desa, atau tingkatan-tingkatan wilajah lainnja jang karena berdasarkan keadaan dan/atau susunan masjarakatnja disamakan dengan tingkatan- tingkatan wilajah itu.

BAB VIII

KEKUASAAN PARTAI.

Pasal 13.
  1. Kekuasaan legislatip diatur sebagai berikut:
    1. Kedaulatan Partai berada ditangan Anggota dan dilakukan dalam rapat-rapat, konperensi- konperensi dan kongres partai.
    2. Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari partai.
    3. Dimasa antar-kongres kekuasaan partai berada ditangan Badan Pekerdja Kongres.
    4. Konperensi Daerah, Konperensi Tjabang dan Konperensi Anak Tjabang adalah kekuasaan legislatip diwilajahnja masing-masing.
  2. Kekuasaan eksekutip diatur sebagai berikut:
    1. Dewan Pimpinan Partai adalah pemegang kekuasaan eksekutip dari seluruh Partai.
    2. Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang dan Pengurus Ranting adalah pelaksana eksekutip diwilajahnja masing-masing.
BAB IX>

PIMPINAN PARTAI.

Pasal 14.
  1. Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan Partai.
  2. Daerah Partai dipimpin oleh Dewan Daerah.
  3. Tjabang Partai dipimpin oleh Dewan Tjabang.
  4. Anak Tjabang Partai dipimpin oleh Dewan Anak Tjabang.
  5. Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting.
    PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960

tentang

PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI.

_____

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang; bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan lebih landjut untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang sjarat -sjarat dan penjederhanaan kepartaian;

Mengingat: pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 5 Djuli 1960;

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai.


BAB I.

PENGAKUAN SEBAGAI PARTAI.

Pasal 1.

Partai-partai jang telah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959 diwadjibkan menjesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 dari Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.

Pasal 2.

Partai-partai tersebut pada pasal 1 diwadjibkan selambat -lambatnja pada tanggal 31 Desember 1960 melaporkan kepada Presiden:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing- masing;
  2. Tjatatan djumlah tjabang-tjabang dan djumlah anggota ditiap tjabang;
  3. Tjatatan nama , umur dan pekerdjaan dari pada anggota dari setiap tjabang;
  4. Organisasi -organisasi lain jang mendukung dan/atau bernaung dibawah partai masing-masing;
  5. Keterangan Polisi setempat, bahwa tjabang-tjabang sudah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959.
    Pasal 3.

(1) Djumlah anggota dari seluruh partai harus sekurang-kurangnja 150.000 orang.

(2) Jang dianggap sebagai tjabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat jang beranggotakan sedikit-dikitnja 50 orang.

Pasal 4.

(1) Pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai dilakukan dengan Keputusan Presiden.

(2) Keputusan Presiden tentang pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai disampaikan kepada pimpinan partai-partai dan diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

BAB II.

PENGAWASAN.

Pasal 5.

Setiap partai jang sudah diakui, wadjib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada Presiden:

a. hal-hal jang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4;

b. kekajaan dan masuk /keluarnja keuangan.

BAB III.

PEMBUBARAN.

Pasal 6.

Kalau ada persangkaan, bahwa suatu partai berada dalam keadaan jang dimaksudkan pada pasal 9 ajat (1) Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959, maka Presiden menjatakan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menjerahkan surat-surat dan lain-lain jang dapat dipergunakan sebagai alat-pembuktian untuk meneguhkan persangkaan tersebut.

Pasal 7.

(1) Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan dengan atjara bebas tentang persangkaan tersebut pada pasal 6.

(2) Untuk pemeriksaan tersebut pada ajat (1) pasal ini Mahkamah Agung dapat mendengar saksi-saksi dan ahli-ahli dibawah sumpah.

(3) Setelah pemeriksaan tersebut pada ajat (1) pasal ini selesai, Mahkamah Agung memberitahukan pendapatnja kepada Presiden.

Pasal 8:

(1) Keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu.

(2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunja keputusan Presiden jang menjatakan pembubaran tersebut pada ajat (1) pasal ini, pimpinan partai harus menjatakan partainja bubar dengan memberitahukannja kepada Presiden seketika itu djuga.

(3) Apabila tenggang-waktu tersebut dalam ajat (2) pasal ini lampau tanpa pernjataan partai termaksud, maka partai jang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang.

Pasal 9.

Sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota dari partai itu jang duduk sebagai anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat Daerah dianggap berhenti sebagai anggota badanbadan tersebut.

BAB IV.

PENUTUP.

Pasal 10.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 5 Djuli 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 5 Djuli 1960.

Menteri Kehakiman,

SAHARDJO.

_____

PENDJELASAN

atas

PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960

tentang

PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI

_____

Peraturan Presiden ini merupakan pelaksanaan pasal 10 dan pasal 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian.

Dalam Peraturan Presiden ini disebut tiga matjam tindakan dari Pemerintah mengenai soal kepartaian, jaitu pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai.

Taraf pertama ialah mengakui partai-partai jang sudah berdiri pada tanggal 5 Djuli 1959, jaitu mulai berlakunja Dekrit Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

Kepada partai-partai diberi kesempatan untuk menjesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.

Sjarat-sjarat tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 diperintji, dengan menentukan bahwa seluruh partai harus beranggotakan sekurang-kurangnja 150.000 orang, sedang jang dianggap sebagai tjabang ialah kesatuan organisasi partai setempat jang beranggotakan sedikit-dikitnja 50 orang. Ketentuan-ketentuan ini diadakan untuk mendiamin tersebarnja anggota partai diwilajah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959.

Dengan berlakunja Peraturan Presiden ini maka nanti akan ada partai-partai jang diakui dan partai-partai jang tidak diakui.

Atas partai-partai jang diakui, dilakukan pengawasan oleh Pemerintah seperlunja, dan partai- partai itu dapat kemudian dibubarkan, kalau ada alasan.

Pembubaran itu didahului dengan suatu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.

_____

PERATURAN PRESIDEN No. 25 TAHUN 1960

tentang

PERUBAHAN PERATURAN PRESIDEN No. 13 TAHUN 1960

TENTANG PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI.

(Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No. 2092).

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa berhubung dengan keadaan perlu memperpandjang waktu jang diberikan kepada partai- partai untuk melaporkan kepada Presiden beberapa hal-ichwal kepartaian sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai;

Mengingat:

1. pasal 10 dan 11 Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959;

2. Keputusan-keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 22 Nopember 1960.

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang perubahan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-pariai.
Pasal I.

Kata-kata „tanggal 31 Desember 1960” pada pasal 2 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 diubah mendjadi „tanggal 28 Pebruari 1961”.

Pasal II.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam LembaranNegara Republik Indonesia.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 24 Nopember 1960.

Sekretaris Negara,


SANTOSO.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 24 Nopember 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

_____

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 128 TAHUN 1961.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa Partai:
    1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia),
    2. N.U. (Nahdlatul Ulama),
    3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia),
    4. Partai Katholik,
    5. Partindo (Partai Indonesia),
    6. Partai Murba,
    7. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) -- Arudji,
    8. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia),
      telah memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092), sehingga dapat diakui sebagai Partai;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan jang dimaksud;
    Mengingat:
    1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang Sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
    2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);

Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, MenteriDalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

Memutuskan:


 Menetapkan:
 Mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

  1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia),
  2. N.U. (Nahdlatul Ulama),
  3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia),
  4. Partai Katholik,
  5. Partindo (Partai Indonesia),
  6. Partai Murba,
  7. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) --- Arudji,
  8. I.P.K.I. (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia),

 dengan ketentuan, bahwa Partai-partai tersebut diatas wadjib memenuhi ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam BAB II Peraturan Presiden tersebut diatas.
 Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.
 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 14 April 1961.
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diumumkan di Djakarta
pada tanggal 14 April 1961.
Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

________

436

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 129 TAHUN 1961.

_______

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang

  1. bahwa Partai:
    1. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) -- Abikusno,
    2. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Bebasa,
    3. P.R.I. (Partai Rakjat Indonesia),
    4. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Djody,
      tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916 dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 - Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092) sehingga tidak dapat diakui sebagai Partai;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan penolakan pengakuan jang dimaksud;

Mengingat:

  1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
  2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 (No. 78 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai berhubung dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);


Mendengar: Musjawarah Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

Memutuskan:

Menetapkan: Menolak mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

  1. P.S.I.I. (Partai Sjar kat Islam Indonesia) -- Abikusno,
  2. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Bebasa,
  3. P.R.I. (Partai Rakjat Indonesia),
  4. P.R.N. (Partai Rakjat Nasional) -- Djody.

Petikan dari Keputusan ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam BeritaNegara Republik Indonesia.

Diumumkan di Djakarta

pada tanggal 14 April 1961.

Sekretaris Negara,

MOHD ICHSAN.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 14 April 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

____

438

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 440 TAHUN 1961.

______

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa:
    1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia) ,
    2. Partai Islam Perti (Persatuan Terbiah Islamijah),
      telah memenuhi ketenuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) dan Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016), berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092) , sehingga dapat diakui sebagai Partai;
  2. bahwa berhubung dengan itu perlu mengadakan pengakuan jang dimaksud;

Mengingat:

  1. Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 149 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 1916) tentang sjarat-sjarat dan Penjederhanaan Kepartaian;
  2. Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 79 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2016) tentang pengakuan, pegawasan dan pembubaran partai-partai, berhubungan dengan Peraturan Presiden No. 25 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 139 -- Tambahan Lembaran-Negara No. 2092);


Mendengar: Musjawarah Menteri (Deputy) Menteri Keamanan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri/ Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;

Memutuskan:

Menetapkan: Mengakui sebagai Partai sebagaimana jang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960:

  1. Parkindo (Partai Kristen Indonesia),
  2. Partai Islam Perti (Persatuan Tarbiah Islamijah).  dengan ketentuan, bahwa partai-partai tersebut diatas wadjib memenuhi ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam BAB II peraturan Presiden tersebut diatas.

 Petikan dari Keputusan Presiden ini disampaikan kepada Pimpinan Partai jang berkepentingan.

 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan Presiden ini dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 27 Djuli 1961.

Pedjabat Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN,

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 27 Djuli 1961.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

______

440

ANGGARAN DASAR

PARTAI NASIONAL INDONESIA

______

BAB I

NAMA, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN.

Pasal 1.

Partai bernama: Partai Nasional Indonesia, disingkat P.N.I.

Pasal 2.
  1. P.N.I. adalah partai rakjat.
  2. P.N.I. menerima dan mempertahankan U.U.D. Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu: „Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial dan bertudjuan membangun suatu masjarakat adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerdjanja atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, jang telah dinjatakan mendjadi haluan

Negara”.

Pasal 3.
  1. P.N.I. berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Partai.
  2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Partai ditetapkan oleh Kongres.
BAB II

AZAS DAN TUDJUAN.

Pasal 4.

Azas P.N.I. ialah: Marhaenisme.

Pasal 5.

Tudjuan P.N.I. ialah:

  1. Kemerdekaan dan kedaulatan jang sempurna serta kesentausaan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Masjarakat Marhaenis.
  3. Perdamaian dunia jang mendjamin hubungan antar-bangsa berdasarkan persamaan hak.

BAB III

LAMBANG.

Pasal 6.

 Lambang Partai ialah: Kepala Banteng dalam Segi Tiga.

Pasal 7.

 Pandji Partai ialah: Pandji Meran dengan lambang Partai ditengah-tengahnja berwarna merah atas dasar putih.

Pasal 8.

 Lagu partai ialah: Marhaen Indonesia.

BAB IV

USAHA.

Pasal 9.

 Pokok-pokok Usaha Partai ialah:
a. Menjebar, menanam dan melaksanakan tjita-tjita Marhaenisme.
b. Menjusun kekuatan massa jang njata dalam masjarakat.
c. Menjusun kekuatan dalam badan-badan kenegaraan, baik legislatip maupun eksekutip.
d. Bekerdja-sama dengan lain-lain golongan dan organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, dalam hal-hal jang tidak bertentangan dengan tudjuan Partai.
e. Dalam memperjuangkan tudjuannja, P.N.I. menggunakan djalandjalan damai dan demokratis.

BAB V

ANGGOTA.

Pasal 10.

 Jang diterima mendjadi anggota ialah warganegara Indonesia jang sudah berusia 18 tahun, menjatakan setudju dengan azas dan tudjuan Partai, sanggup ikut-serta dalam usaha-usaha Partai dan tunduk kepada Peraturan-peraturan Partai.

BAB VI

HARTA-BENDA.

Pasal 11.

 Harta-benda Partai diperoleh dari:
a. Uang-pangkal, uang iuran dan uang wadjib para Anggota.
b. Pendapatan- pendapatan jang sah.
c. Sokongan-sokongan jang tidak mengikat.

442

BAB VII

WILAJAH PARTAI.

Pasal 12.

Wilajah Partai meliputi seluruh wilajah Negara Republik Indonesia.

Wilajah tersebut dibagi dalam tingkatan-tingkatan wilajah Daerah (Swatantra) tingkat I, Daerah (Swatantra) tingkat II /Kotapradja, Ketjamatan dan Desa, atau tingkatan-tingkatan wilajah lainnja jang karena berdasarkan keadaan dan/atau susunan masjarakatnja disamakan dengan tingkatan-tingkatan wilajah itu.

BAB VIII

KEKUASAAN PARTAI.

Pasal 13.
  1. Kekuasaan legislatip diatur sebagai berikut:
    1. Kedaulatan Partai berada ditangan Anggota dan dilakukan dalam rapat-rapat, konperensi-konperensi dan kongres partai.
    2. Kongres adalah kekuasaan tertinggi dari partai.
    3. Dimasa antar-kongres kekuasaan partai berada ditangan Badan Pekerdja Kongres.
    4. Konperensi Daerah, Konperensi Tjabang dan Konperensi Anak Tjabang adalah kekuasaan legislatip diwilajahnja masing-masing.
  2. Kekuasaan eksekutip diatur sebagai berikut:
    1. Dewan Pimpinan Partai adalah pemegang kekuasaan eksekutip dari seluruh Partai.
    2. Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang dan Pengurus Ranting adalah pelaksana eksekutip diwilajahnja masing-masing.
BAB IX

PIMPINAN PARTAI.

Pasal 14.
  1. Partai dipimpin oleh Dewan Pimpinan Partai.
  2. Daerah Partai dipimpin oleh Dewan Daerah.
  3. Tjabang Partai dipimpin oleh Dewan Tjabang.
  4. Anak Tjabang Partai dipimpin oleh Dewan Anak Tjabang.
  5. Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting.
    BAB X

KONGRES.

Pasal 15.

  1. Kongres Partai diadakan 3 tahun sekali dengan ketentuan bahwa Dewan Pimpinan Partai dapat memperpandjang djangka wakil tersebut bila dipandang perlu.
    Batas perpandjangan djangka waktu tersebut paling lama 2 tahun.
  2. Djika keadaan menghendaki, pada sesuatu waktu dapat diadakan Kongres luar biasa atas permintaan Badan Pekerdja Kongres Dewan Pimpinan Partai atau sepertiga dari djumlah Daerah Partai.
Pasal 16.
  1. Kongres menentukan Anggaran Dasar Partai, Anggaran Rumah-Tangga Partai dan Naskah-naskah Azasi Partai.
  2. Kongres adalah tempat bertanggung-djawab bagi Badan Pekerdja Kongres dan Dewan Pimpinan Partai.
  3. Kongres mengambil keputusan tentang pekerdjaan Badan Pekerdja Kongres dan tentang kebidjaksanaan Dewan Pimpinan Partai.
    1. Kongres memilih Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris Djenderal dan Bendahara Dewan Pimpinan Partai.
    2. Kelima orang tersebut dalam sub a menundjuk pembantu-pembantu jang terdiri dari wakil-wakil Gerakan Massa Marhaen dan Wakil-wakil dari Daerah-daerah untuk membentuk Dewan Pimpinan Partai.
    3. Dewan Pimpinan Partai terdiri dari:
      1. Anggota-anggota jang dipilih oleh Kongres seperti termaksud dalam sub a.
      2. Anggota-anggota dari Daerah- daerah.
      3. Anggota-anggota dari Gerakan Massa Marhaen.
    4. Kelima orang tersebut dalam sub a memegang Pimpinan Badan Pekerdja Kongres dan merupakan Pimpinan Partai sehari-hari.
BAB XI

BADAN PEKERDJA KONGRES.

Pasal 17.

Badan Pekerdja Kongres adalah tempat bertanggung-djawab Dewan Pimpinan Partai selama antar-Kongres.

Pasal 18.
  1. Badan Pekerdja Kongres mengadakan sidang sedikitnja setahun sekali. Setiap waktu dapat diadakan sidang Badan Pekerdja Kongres atas permintaan Pimpinan Badan Pekerdja Kongres, Dewan Pimpinan Partai atau sedikitnja seperlima dari djumlah anggota Badan Pekerdja Kongres.
Pasal 19.

Badan Pekerdja Kongres mempunjai tugas sebagai berikut:

  • Menetapkan garis-garis usaha dan kebidjaksanaan untuk melaksanakan
  • Keputusan Kongres dalam masa antar-Kongres.
  • Menetapkan peraturan-peraturan pokok bagi Dewan Pimpinan Partai.
  • Mengawasi Dewan Pimpinan Partai.
  • Menetapkan Peraturan Pusat.
  • Mendjalankan lain-lain tugas jang bersifat legislatip.
BAB XII

DEWAN PIMPINAN PARTAI.

Pasal 20.

Dewan Pimpinan Partai menetapkan Pedoman-pedoman Pusat (petundjuk-petundjuk, instruksi-instruksi, peraturan-peraturan pelaksanaan peraturan-peraturan chusus) dan membentuk aparatur-aparatur jang diperlukan untuk melaksanakan tugas Partai.

Pasal 21.

Dewan Pimpinan Partai mempunjai tugas-tugas sebagai berikut:

  • Mendjalankan usaha dan kebidjaksanaan politik partai sehari-hari.
  • Mendjalankan usaha-usaha penjempurnaan organisasi Partai.
  • Melaksanakan Peraturan Pusat.
  • Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada instansi-instansi Partai sebawahnja.
  • Memberikan bimbingan kepada Gerakan-gerakan Massa Marhaen pada tingkatan Pusat.
  • Mendjalankan lain-lain tugas jang bersifat eksekutip.
Pasal 22.

Dewan Pimpinan Partai adalah tempat bertanggung-djawab bagi Menteri-menteri, Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat, Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Pertimbangan Agung dan Lembagalembaga Kenegaraan lainnja.

BAB XIII

INSTANSI-INSTANSI PARTAI LAINNJA.

Pasal 23.

Kekuasaan legislatip dari Konperensi Daerah, Konperensi Tjaba dan Konperensi Anak Tjabang, begitu djuga kedudukan serta tugas dari Dewan Daerah, Dewan Tjabang, Dewan Anak Tjabang dibantu Pengurus Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai.

BAB XIV

HUBUNGAN PARTAI DENGAN ORGANISASI-ORGANISASI MASSA.

Pasal 24.
  1. P.N.I. adalah organisasi pelopor dan pembimbing seluruh Gerakan-gerakan Massa Marhaen.
  2. Hubungan antara Partai dengan Gerakan-gerakan Massa Marha diatur dalam Peraturan Chusus.
  3. Gerakan-gerakan Massa Marhaen jang dimaksud dalam sub ialah:
    1. K.B.K.I.
    2. PETANI.
    3. WANITA DEMOKRAT INDONESIA.
    4. PEMUDA DEMOKRAT INDONESIA.
    5. G.M.N.I.
    6. Gerakan-gerakan Massa Marhaen lainnia jang dengan persetudjuan Dewan Pimpinan Partai memutuskan bernaung dibawah P.N.I.
BAB XV

PERATURAN-PERATURAN DAN NASKAH-NASKAH AZASI PARTAI.

Pasal 25.
  1. Partai mempunjai Peraturan- peraturan Partai sebagai berikut:
    1. Anggaran Dasar Partai ditetapkan oleh Kongres.
    2. Anggaran Rumah Tangga Partai, ditetapkan oleh Kongres.
    3. Peraturan Pusat, ditetapkan oleh Badan Pekerdja Kongres.
    4. Peraturan Daerah, ditetapkan oleh Konperensi Daerah.
    5. Peraturan Tjabang, ditetapkan oleh Konperensi Tjabang.
    6. Peraturan Anak Tjabang, ditetapkan oleh Konperensi Anak Tjabang.
    2. Peraturan-peraturan instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan instansi jang lebih tinggi.

Pasal 26.
  1. Partai mempunjai Peraturan-peraturan Pelaksanaan sebagai berikut:
    1. Pedoman Pusat, ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai.
    2. Pedoman Daerah, ditetapkan oleh Dewan Daerah.
    3. Pedoman Tjabang, ditetapkan oleh Dewan Tjabang.
    4. Pedoman Anak Tjabang, ditetapkan oleh Dewan Anak Tjabang.
  2. Pedoman instansi-instansi bawahan tidak boleh bertentangan dengan pedoman instansi-instansi jang lebih tinggi.
Pasal 27.

Partai menetapkan Naskah-naskah Azasi Partai sebagai berikut:

  1. Doktrin Marhaenisme.
  2. Dasar-dasar Adjaran Marhaenisme.
  3. Pendielasan Marhaenisme.
  4. Keterangan Azas dan Tudjuan.
  5. Pendielasan Sendi Organisasi.
  6. Program Perdiuangan Partai.
  7. Haluan Politik Partai.
BAB XVI

PERUBAHAN-PERUBAHAN.

Pasal 28.
  1. Azas Partai tidak dapat diubah.
  2. Anggaran Dasar hania dapat diubah dengan dua pertiga dari djumlah suara jang dibawa oleh utusan- utusan Tjabang jang hadir dalam Kongres.
  3. Perubahan-perubahan dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Badan Pekerdja Kongres dengan sedikitnja dua pertiga djumlah suara jang sah.
BAB XVII

PENUTUP.

Pasal 29.
  1. Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Kongres P.N.I. jang ke- IX jang berlangsung di Solo dari tanggal 25 s/d 29 Djuli 1960.
  3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal 28 Djuli 1960.
_________

ANGGARAN DASAR

PARTAI NAHDLATUL 'ULAMA'.

Nama dan kedudukan.

Pasal 1.

Partai ini bernama: „Nahdlatul Ulama” dan berkedudukan ditempat Pengurus Besarnja.

Asas dan tudjuan.
Pasal 2.

„Nahdlatul Ulama” berasas Agama Islam, dan bertudjuan:

  1. Menegakkan Sjari'at Islam dengan berhaluan salah satu dari Empat Madzhab: Hanafi, Maliki, Sjafi'ie dan Hambali.
  2. Mengusahakan berlakunja Hukum-hukum Islam dalam Masjarakat, dengan ketentuan bahwa asas dan tudjuan tersebut tidak bertentangan dengan asas dan tudjuan Negara, dan programnja tidak bermaksud merombak asas dan tudjuan Negara.
Lambang Partai.
Pasal 3.

Lambang Partai „Nahdlatul Ulama” berupa: Gambar bola dunia diikat dengan tali, dilingkari oleh lima bintang diatas chattul-istiwa, satu diantaranja jang terbesar terletak dibagian jang paling atas; dan empat buah bintang lainnja terletak dibawah chattul-istiwa', sehingga djumlahnja djadi sembilan buah bintang.

Lambang tersebut dilukis berwarna putih diatas dasar hidjau.

Pokok usaha.
Pasal 4.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut dalam fasal (2) diatas, maka diadakan pelbagai pokok usaha dengan djalan:

A. Dalam Lapangan Membentuk Masjarakat Islamijah.

  1. Menjiarkan aqidah, faham dan adjaran agama Islam jang berhaluan Ahlus Sunnah Wal Djama'ah dengan arti dan tjara jang seluas-luasnja.
  2. Memperluas dan mempertinggi mutu pendidikan dan peladjaran agama Islam. 3. Mengembangkan berlakunja adjaran tentang Achlakul-karimah (budi pekerti luhur) disegala lapangan dan pergaulan hidup, kearah terwudjudnja Masjarakat Islamijah dalam arti-kata jang luas.

4. Menggalang kesatuan dan persatuan gerak dan langkah Ummat Islam terutama 'Alim-'Ulamanja, disegala lapangan.

5. Mengadakan hubungan dan mempererat tali persaudaraan dengan Umat-Islam diseluruh dunia.

6. Menggiatkan usaha Amar Ma'ruf Nahi Munkar dengan tjara jang sebaik-baiknja.

7. Mengurus hal-hal jang bertalian dengan penjelenggaraan perwakafan dan sebagainja.

B. Dalam Lapangan Politik.

  1. Memperdjuangkan tjita-tjita dan tudjuan „Nahdlatul Ulama” didalam Badan-badan Pemerintahan, Dewan-dewan Perwakilan Rakjat dan didalam Badan-badan Kemasjarakatan lainnja.
  2. Menjedarkan dan mempertinggi ketjakapan berorganisasi Ummat Islam Indonesia dilapangan politik dan kemasjarakatan dan disegala lapangan hidup dan kehidupan jang lajak.
  3. Menggalang kesatuan tenaga Rakjat untuk usaha-usaha jang bertudjuan mempertahankan, menegakkan dan menjempurnakan Kemerdekaan Bangsa dan Tanah Air.
  4. Menjusun persatuan gerak dan langkah setjara teratur kearah usaha-usaha menentang kapitalisme, diktatur dan imperialisme dalam bentuk apapun djuga.
  5. Memadjukan kerdja -sama internasional untuk tjita-tjita kemerdekaan, keadilan dan perdamaian diantara bangsa-bangsa.

C. Dalam lapangan ekonomi.

  1. Berusaha mempertinggi taraf hidup dan penghidupan Rakjat Indonesia untuk mentjapai tingkat jang lajak sebagai manusia jang terhormat, melalui usaha -usaha penjusunan sistim perekonomian jang terpimpin berdasarkan gotong rojong (ta'awun), meliputi segenap tjabang perekonomian, misalnja: perindustrian, perusahaan, perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan dan lain-lain sebagainja.
  2. Mengusahakan dan menjempurnakan industrialisasi dan distribusi (penjaluran) bahan-bahan dan barang kebutuhan pokok bagi kemakmuran rakjat.
  3. Mengusahakan pemakaian tanah setjara adil dan sjah dengan tjara jang lebih produktip, untuk mempertinggi kemakmuran dan kesedjahteraan Rakjat. 4. Menentang setiap bentuk pemerasan, penghisapan, riba dan kapitalisme matjam apapun djuga.

5. Membangun dan atau mengembangkan semangat berkooperasi.

D. Dalam lapangan sosial.

  1. Memadjukan usaha-usaha kearah terwudjudnja ke’adilan sosial disegala lapangan.
  2. Mempergiat dan menjempurnakan usaha-usaha pendidikan dan kebadjikan untuk mentjapai kesedjahteraan Rakjat lahir bathin.
  3. Mendirikan asrama-asrama peladjar, musafir, jatim piatu, orang-orang terlantar dan lain-lainnja.
  4. Menolong dan membimbing para fakir-miskin dan orang-orang jang terlantar supaja mendjadi tenaga-tenaga berguna dan bermanfa'at bagi masjarakat.
  5. Meninggikan achlak (budi-pekerti) Rakjat serta membendung tiap-tiap pengaruh jang membahajakan.
  6. Memberantas penjakit-penjakit masjarakat, misalnja: kebiasaan minum-minuman keras, perdjudian, perzinaan, korupsi dan sebagainja.

E. Dalam lapangan pendidikan, pengadjaran dan kebudajaan.

  1. Mengusahakan agar Agama Islam mendjadi mata peladjaran disemua sekolah Negeri, terutama bagi keluarga Muslimin.
  2. Mengusahakan agar pengaruh dan pendidikan Agama Islam luas merata dalam kehidupan orang seorang, masjarakat dan Negara.
  3. Mempersiapkan anak-anak dan Pemuda-pemuda (putera dan puteri) untuk mendjadi angkatan (generasi) bangsa jang bertaqwa, tjakap dan kuat.
  4. Mengusahakan agar setiap warganegara mendapat kesempatan luas untuk beladjar disegala djurusan dan ditanggung Negara.
  5. Memadjukan dan mengembangkan segala tjabang ilmu pengetahuan jang diperlukan bagi kemadjuan nusa dan bangsa dalam batas-batas jang tidak bertentangan dengan adjaran Agama Islam.
  6. Memadjukan dan mengembangkan pengaruh-pengaruh kebudajaan terutama kebudajaan Indonesia sepandjang tidak bertentangan dengan faham dan adjaran Agama Islam.
  7. Membendung serta menolak kebudajaan asing jang membahajakan achlak dan kepribadian Indonesia.

F. Dalam lapangan perburuhan.

  1. Menentang setiap pemerasan tenaga manusia. 2. Mengusahakan agar setiap tenaga seseorang dihargai selajaknja dan dididik agar mendjadi tenaga jang berorganisasi dan berdisiplin atas dasar saling harga-menghargai.

3. Mengusahakan terlaksananja undang-undang perburuhan jang mendjamin keadilan sosial dengan tidak melupakan perlunja ada hubungan dan kerdja sama jang harmonis dengan lain pihak.

4. Mengusahakan djaminan hak berorganisasi bagi Pegawai, buruh dan golongan pekerdja pada umumnja.

5. Memberikan kesadaran dan keinsjafan dikalangan Pegawai, buruh dan golongan pekerdja pada umumnja, bahwa mereka itu djuga mempunjai kewadjiban menjumbangkan tenaganja untuk usaha-usaha pembangunan negara dan kesejahteraan nusa dan bangsa.

6. Mendidik dan membimbing kaum Pegawai, buruh dan pekerdja kearah ketinggian mutu dan prestasi kerdja, organisasi jang teratur dan achlak jang utama sepandjang adjaran Agama Islam.

7. Mengusahakan agar kaum Pegawai, buruh dan pekerdja mentjapai tingkat hidup dan penghidupan jang lajak sebagai anggota warga negara Republik Indonesia jang kaja-raja dan makmur, guna mentjapai kesedjahteraan dan kebahagiaan lahir-bathin (dunia-achirat).

G. Dalam lapangan pertahanan dan keamanan:

  1. Mengusahakan terwudjudnja mutu dan semangat pertahanan total dan pembelaan Negara.
  2. Mengusahakan agar supaja angkatan bersendjata (Tentera dan Polisi) memiliki mutu dan sjarat-sjarat pertahanan jang tinggi dalam menunaikan tugasnja sebagai perisai Negara dan pelindung Rakjat.
  3. Mengusahakan terlaksananja dasar negara hukum untuk mendatangkan rasa aman dan tenteram bagi sekalian penduduk negara, supaja bebas dari rasa takut dan perlakuan sewenang-wenang.

H. Dalam lapangan politik luar negeri:

  1. Berusaha aktip turut melaksanakan tjita-tjita As-sulhu (perdamaian) diantara bangsa.
  2. Mengambil bagian jang penting dalam memadjukan kerdja sama internasional untuk tjita-tjita kesedjahteraan Ummat manusia dan kemadjuan dunia atas dasar persamaan hak dan kedudukan.
  1. Berusaha setjara aktip untuk menjelesaikan tiap-tiap perselisihan internasional dengan djalan permusjawaratan atas dasar persamaan hak dan kedudukan serta saling menghargai, untuk menghindarkan setiap kemungkinan timbulnja bahaja perang.
  2. Membantu setiap pergerakan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa jang masih terdjadjah.
  3. Mengadakan perhubungan, persahabatan dan kerdja sama dengan bangsa-bangsa didunia atas dasar saling harga-menghargai untuk semua tudjuan jang tidak merugikan dan membahajakan kepentingan Bangsa Indonesia terutama Ummat Islamnja.
  4. Berusaha agar perinsip-perinsip adjaran Islam mendjadi perwudjudan dalam bentuk politik luar negeri pada umumnja.
Penjelenggaraan bidang-bidang pokok usaha.
Pasal 5.
  1. Oleh karena pokok usaha Partai mentjakup seluruh hadjat kehidupan peribadi, masjarakat dan Negara dan meliputi persoalan-persoalan falsafah hidup, keimanan, kepertjajaan, ideologi, peribadatan, achlaq, pendidikan, sosial, ekonomi, politik dan lain-lain sebagainja, maka penjelenggaraannja dilakukan setjara berbareng, serentak dan sama imbangannja.
  2. Dalam memperdjuangkan tudjuannja Partai „Nahdlatul ’Ulama’” menggunakan djalan-djalan damai dan demokrasi.
Keanggotaan.
Pasal 6.
  1. Tiap Warga Negara Republik Indonesia jang beragama Islam dan sudah berumur 18 tahun atau lebih, jang berhaluan salah satu dari 4 Madzhab Hanafi, Maliki, Sjafi'ie dan Hambali, jang menjatakan persetudjuannja akan asas tudjuan dan haluan Partai „Nahdlatul ’Ulama’” dan menjatakan kesanggupannja untuk menghasilkan tudjuan Partai „Nahdlatul ’Ulama’”, sedangkan ia tidak mendjadi anggota Partai politik lain atau sesuatu organisasi jang bertentangan dengan politik „Nahdlatul ’Ulama’”, maka ia dapat diterima mendjadi anggota.
  2. Tjara menerima anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kepengurusan.
Pasal 7.
  1. Kepengurusan didalam Partai terdiri dari pada Sjurijah dan Tanfidzijah.
2. Kedalam, Sjurijah lebih menitik beratkan pada urusan hukum Agama berhubung dengan kedudukannja sebagai badan pimpinan Partai dari djurusan keagamaan jang dilakukan setjara bermusjawarah (bersama-sama).

3. Tanfidzijah lebih menitik beratkan pada urusan umum dan kemasjarakatan berhubung dengan kedudukannja sebagai badan Pimapinan Partai dari djurusan pelaksanaan-umum dalam organisasi dan mewakili Partai keluar.


Susunan pengurus dan tingkatan-tingkatannja.

Pasal 8.

  Dalam Partai Nahdlatul 'Ulama' diadakan susunan dan tingkatan-tingkatan pengurus, jang urutannja sebagai berikut:

a. Pengurus Besar,

b. Pengurus Wilajah,

c. Tjabang,

d. Madjelis Wakil Tjabang, dan

e. Ranting.


Muktamar.

Pasal 9.

1. Muktamar adalah kekuasaan tertinggi didalam Partai.

2. Muktamar terdiri dari pada:

a. Pengurus Besar,

b. Utusan Tjabang-tjabang dan masing-masing mempunjai satu suara,

c. Suara Pengurus Besar diberikan oleh Ketua Umum.

3. Muktamar dianggap sjah apabila telah dihadiri oleh sekurang-kurangnja separoh lebih satu dari djumlah tjabang-tjabang jang telah disjahkan.

4. Muktamar bitjarakan:

a. Masalah-masalah tentang hukum Agama Islam,

b. Pertanggungan-djawab tentang kebidjaksanaan Pengurus Besar,

c. Menetapkan haluan dan garis Politik Partai,

d. Penjempurnaan organisasi Partai,

e. Soal-soal jang bertalian dengan kepentingan Rakjat, terutama Ummat Islam,

Pemilihan Pengurus Besar baru.

5. Muktamar diadakan tiap tiga tahun atas undangan dan dipimpin Oleh Pengurus Besar.
Dewan Partai.
Pasal 10.

1. Dewan Partai adalah kekuasaan tertinggi jang terbatas didalam Partai selama tidak ada Muktamar.
2. Dewan Partai terdiri dari pada:
a. Anggota Pengurus Besar,
b. Utusan Wilajah, jang terdiri dari pada Ketua Pengurus Wilajah (jang mendjadi anggota karena djabatannja) ditambah seorang lagi tiap sepuluh tjabang (sisa kelebihannja dibulatkan keatas), atau ditambah seorang bagi wilajah jang djumlah Tjabangnja kurang dari sepuluh.
c. Utusan Wilajah dipilih oleh Konprensi Wilajah, mereka dapat diwakili oleh Anggota Pengganti jang disjahkan oleh Pengurus Besar.
d. Masing-masing anggota mempunjai hak satu suara.
e. Masa djabatan Anggota-anggota Dewan Partai sama dengan masa djabatan Anggota-anggota Pengurus Besar (tiga tahun).
3. Dewan Partai dianggap sjah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnja separoh lebih satu dari djumlah anggotanja jang telah disjahkan.
4. Dewan Partai diadakan sekurang-kurangnja setahun sekali atas undangan dan dipimpin oleh Pengurus Besar.

Pengurus Besar.
Pasal 11 .


1. Pengurus Besar adalah badan pelaksana kebidjaksanaan Partai jang tertinggi jang dalam melaksanakan tugasnja dilakukan setjara kolegial.
2. Pengurus Besar melaksanakan keputusan-keputusan Muktamar sebagai tjermin dari pada kehendak Tjabang-tjabang.
3. Pengurus Besar memimpin djalannja roda Partai sehari-hari dalam mewudjudkan tudjuan dan tjita-tjita Partai.
4. Pengurus Besar mewakili Partai sehari-hari dalam keadaan jang manapun djuga.
5. Pengurus Besar terdiri dari pada:
a. Pengurus Besar Harian, jang terdiri dari pada: Ro'is Aam, Ro'is Wakil, Ro'is, Katib, Ketua Umum, Ketua I, II, III , Sekretaris Djenderal dan Wakil Sekretaris Djenderal.
b. Pengurus Besar Pleno, jang terdiri dari pada: Pengurus Besar Harian bersama-sama para Ketua Bagian-bagian dan Badan-badan Otonom, Ketua Fraksi dalam D.P.R., para Menteri, Pimpinan dalam Parlemen dan beberapa orang lagi menurut kebutuhan. 6. Pengurus Besar Harian dipilih oleh Muktamar dan kepadanja diserahi untuk melengkapi susunan Pengurus Besar Pleno.

Bagian dan biro.
Pasal 12.


Struktur organisasi Partai tersusun dari pada:
1. Bagian jalah departemen dari pada Partai jang bersipat vertikal kebawah hingga Ranting, jang tugasnja merentjanakan, menjelenggarakan dan memberikan bimbingan kebawah mengenai bidangnja untuk merealisir terlaksananja pokok usaha-usaha Partai . Dalam mendjalankan tugas kedalam harus diketahui oleh Pimpinan Partai dan dalam mendjalankan keluar harus disetudjui oleh Pimpinan Partai.
2. Bagian, ketjuali diperkenankan membikin peraturan chusus jang menjangkut bidangnja sepandjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, djuga dengan seidjin Pimpinan Partai diperkenankan membentuk badan-badan keluarga jang sebidang dan berinduk kepadanja, sedang matjam dan djumlahnja disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan keperluannja .
3. Bagian-bagian dalam Partai diantaranja terdiri dari pada:
a. Da'wah,
b. Mabarrat,
c. Islachu Dzatil bain,
d. Bimbingan Ekonomi,
e. Keuangan Partai,
f. Ladjanah Pemilihan Umum Nahdlatul- 'Ulama' (La Punu),
g. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan.
4. Di Pengurus Besar diadakan beberapa Biro, jalah departemen dari pada Partai jang tidak bersipat vertikal, jang bertugas mendjalankan urusan chusus dalam rangka kebidjaksanaan Partai. Matjam dan djumlahnja disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhannja.
5. Biro-biro dalam Partai antaranja terdiri dari pada:
a. Biro Hubungan Luar Negeri,
b. Biro Zending Islam,
c. Biro Penampungan,
d. Biro Pembelaan,
e. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan.
6. Berhubung dengan tugasnja mendjalankan urusan chusus dalam

rangka kebidjaksanaan Partai, maka Biro tidak mendjalankan urusannja baik kedalam maupun keluar ketjuali disalurkan melalui Pimpinan Partai.

Badan Otonom.

Pasal 13.

1. Badan otonom ialah organisasi non Politik dan bersifat vertikal jang karena sifatnja maka berhak mengatur urusan rumah tanganja sendiri dengan nama peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga jang bersumber pada Anggaran Dasar Pasal 14 dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bab VIII Pasal 24.
2. Badan otonom sesuai dengan bidang dan urusannja mempunjai hak mengatur kebidjaksanaannja baik kedalam maupun keluar selama tidak bertentangan dengan asas, tudjuan dan haluan Partai .
3. Badan-badan Otonom diantaranja terdiri dari pada :
a. Muslimat Nahdlatul Ulama',
b. Ansor,
c. Pertanian Nahdlatul 'Ulama' (Pertanu),
d. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi),
e. Ma'arif,
f. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan berdasar penilaian Pengurus Besar.

Badan Keluarga.

Pasal 14.

1. Badan Keluarga, jalah organisasi non Politik dan bersifat vertikal, jang karena sifatnja maka berhak mengatur urusan rumah tangganja sendiri dengan nama peraturan dasar dan Peraturan Rumah Tangga jang bersumber pada Anggaran Dasar Pasal 4 dan Anggaran Rumah Tangga Partai Bab VIII Pasal 24.
2. Badan keluarga mengurus sesuatu bidang jang mendjadi pokok usaha Partai dan jang tidak bersifat politis.
3. Dalam mengurus bidangnja, Badan keluarga berhak mengatur kebidjaksanaannja baik kedalam maupun keluar selama tidak bertentangan dengan asas tudjuan dan haluan Partai.
4. Badan Keluarga harus berinduk kepada salah satu Bagian atau Badan Otonom tersebut dalam Pasal 12 dan 13.
5. Badan Keluarga diantaranja terdiri dari pada:
a. Ikatan Peladjar Nahdlatul 'Ulama' (IPNU),
b. Ikatan Peladjar Putri Nahdlatul Ulama' (IPPNU),
c. Fatajat,
d. Persatuan Guru Nahdlatul 'Ulama' (PERGUNU),

e. Djam'ijatul Qurro wal Chuffadz,
f. Stichting Waqfijah,
g. Persatuan Ahli Thariqat Mu'tabaroh,
h. Ittihadul Ma'ahidin Islamijah,
i. dan lain-lain menurut perkembangan dan kebutuhan.

Susunan Daerah Partai I.

Pasal 15.

1. Daerah Partai Nahdlatul 'Ulama' tersusun sebagai berikut:
a. Wilajah, jaitu daerah swatantra tingkat I atau jang disamakan tingkatnja dengan itu, atau suatu daerah lain jang karena keadaannja harus disamakan dengannja.
b. Tjabang, jaitu Daerah swatantra tingkat II atau jang disamakan tingkatannja dengan itu atau suatu daerah lain jang karena keadaannja harus disamakan dengannja.
c. Madjelis Wakil Tjabang: jaitu Daerah Ketjamatan atau jang disamakan tingkatannja dengan itu, atau suatu daerah lain jang keadaannja harun disamakan dengannja.
d. Ranting, jaitu daerah Desa atau jang disamakan tingkatannja dengan itu atau suatu daerah lain jang karena keadaannja harus
disamakan dengannja.
2. Suatu penentuan lain mengenai susunan Daerah Partai hanja ditentukan oleh Pengurus Besar.
3. Ségala sesuatu mengenai hak, kewadjiban dan susunan Pengurus Daerah kebawah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Keuangan.

Pasal 16.

1. Biaja Partai ini diperoleh dari:
a. Uang Pangkal,
b. Iuran bulanan,
c. l'anah Sanawijah dan
d. Sokongan jang tidak mengikat serta usaha-usaha lain jang halal.
2. Hal-hal mengenai pembagian (prosentase) wang pangkal, iuran, l'anah sanawijah, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17.

Untuk melaksanakan Anggaran Dasar ini, maka segala sesuatunja diatur didalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Chusus.

Aturan tambahan.

Pasal 18.

{{tab]}Partai Nahdlatul 'Ulama' menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Republik Indonesia jang menurut dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial, dan bertudjuan membangun suatu Masjarakat jang Adil dan Makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, mendasarkan program kerdjanja masing-masing atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959 jang telah dinjatakan mendjadi haluan Negara.

Penutup.

Pasal 19.


 1. Segala sesuatu jang belum diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan dan diatur oleh Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama'.
  2. Djikalau Partai Nahdlatul 'Ulama' dibubarkan atas keputusan Mutamar atau referendum, maka hak miliknja diserahkan kepada Badan-badan Amal jang sehaluan dengan Partai Nahdlatul 'Ulama'.
 3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sedjak diumumkan oleh Pengurus Besar.

  Diumumkan di Djakarta,   10 Robiul Achir 1380.
         1 Oktober 1960.


Pengurus Besar

Partai Nahdlatul Ulama':


Ketua Umum,

ttd.

K. H. IDHAM CHALID.

Sekretaris Djendral,

ttd.

H. SAIFUDDIN ZUHRI.


ANGGARAN DASAR
PARTAI KOMUNIS INDONESIA.


 (Disahkan oleh Kongres ke-IV pada 11 , 12 dan 13 Djanuari 1947 di Surakarta. (sebelum Pen. Pres. No. 7/1959).

Nama dan tempat kedudukan.
Pasal 1.


 Perserikatan ini bernama Partai Komunis Indonesia atau dengan singkat P.K.I. dan berkedudukan ditempat Central Comite.

Azas dan tudjuan.
Pasal 2.


 Dengan berazaskan Marxisme-Leninisme P.K.I. bertudjuan terbentuknja masjarakat sosialistis di Indonesia, jaitu susunan masjarakat Indonesia, dimana semua alat-alat produksi dimiliki oleh dan dipergunakan untuk kepentingan masjarakat.

Usaha.
Pasal 3.


 P.K.I. berusaha mentjapai tudjuannja dengan djalan perdjuangan kelas jang revolusioner, jaitu perdjuangan kelas buruh, tani dan golongan-golongan jang terhisap serta tertindas terhadap kelas bordjuis.

Keanggautaan.
Pasal 4.


 Tiap-tiap warga-negara Indonesia, laki-laki perempuan, tak pandang golongan dan agama jang sudah berumur 18 tahun dan tiap-tiap perhimpunan dari warga-negara Indonesia (plaatselijk atau landelijk) jang:

a. Menjetudjui serta setia kepada azas dan program-program Partai.
b. Mengakui Partai Komunis sebagai satu-satunja Partai jang dapat menjusun serta memimpin kelas jang tertindas dan terhisap menudju kemerdekaan.
c. Memenuhi kewadjiban serta mendjalankan keputusan-keputusan Partai, dapat diterima masing-masing mendjadi anggauta dan ang. gauta luar biasa dari Partai.

459

Hak dan kewadjiban anggauta.

Pasal 5.

Hak dan kewadjiban anggauta diuraikan lebih djauh dalam Anggaran Rumah Tangga.


Keuangan Partai.

Pasal 6.

 Keuangan Partai terdapat dari:
a. Uang pangkal dan iuran dari anggauta.
b. Uang iuran dari anggauta luar biasa.
c. Derma-derma.
d. Penghasilan lain-lain.

Pimpinan Partai.

Pasal 7.

Pimpinan Partai bersendikan atas prinsip Centralisme jang demokratis (demokratis Centralisme) jaitu:

a. Semua badan-badan pimpinan Partai dari atas sampai kebawah harus dipilih.

b. Badan-badan pimpinan ini harus memberi laporan-laporan tentang aktiviteitnja kepada jang memilih dalam waktu jang ditentukan.

c. Harus ada disiplin Partai jang keras dan ketundukan golongan jang ketjil (minority) kepada golongan jang besar (majority).

d. Segala keputusan dari badan pimpinan jang tertinggi mengikat sama sekali kepada badan pimpinan jang dibawahnja dan kepada seluruhnja anggauta.

Susunan Partai.

Pasal 8.

Partai disusun atas:
a. Kongres Nasional dari Partai.
b. Central Comite (C.C.) dari Partai.
c. Seksi Comite (S.C.) dari Partai.
d. Onderseksi Comite (Os. C.) dari Partai.
e. Ressort dari Partai.

Pekerdjaan dan peraturan- peraturan dari susunan Partai ini diuraikan lebih djauh dalam Anggaran Rumah Tangga.

Kongres Nasional.

Pasal 9.

 Kongres Nasional dari Partai adalah kekuasaan jang tertinggi dari Partai, tetapi semua anggauta.  Rapat luar biasa dari Seksi Comite dapat diadakan sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh pimpinan Seksi Comite dan Central Comite atau atas permintaan Onderseksi Comite jang mempunjai djumlah anggauta separuh dari semua anggauta dalam Seksi Comite itu.

 Sekurang-kurangnja empat bulan sekali oleh Commissaris Daerah Besar diadakan rapat dalam daerahnja masing-masing jang dikundjungi oleh utusan-utusan semua Seksi Comite dalam daerahnja.

 Seksi Comite jang tidak dapat mengirimkan utusannja harus mengirimkan keterangan jang sah serta mengirimkan laporan tentang aktiviteit dan suaranja kepada Commissaris Daerah Besar.

 Dalam rapat ini terutama harus diberikan laporan tentang aktiviteit oleh Commissaris Daerah Besar.

 Petikan Pernjataan Politbiro C.C. P.K.I. tanggal 25 April 1961. (Sesudah Pen. Pres. No. 7/1959).

 Sebagai pelaksanaan dari pada penjesuaian dengan ketentuan-ketentuan pasal 4 dan 9 Pen. Pres. No. 7/1959 seperti jang diadjukan oleh Paduka Jang Mulia Presiden dalam pertemuan dengan Wakil-wakil Partai pada tanggal 11 April 1961, maka Comite Central P.K.I. pada tanggal 12 April 1961 menjatakan telah mengambil keputusan untuk mentjantumkan dalam Anggaran Dasar P.K.I. kalimat-kalimat sebagai berikut:

„Seluruh pekerdjaan P.K.I. didasarkan atas teori Marxisme-Leninisme dan bertudjuan dalam tingkat sekarang mentjapai Sistim Demokrasi Rakjat di Indonesia.

Sedangkan tudjuannja jang lebih landjut jalah mewudjudkan masjarakat Sosialis dan masjarakat Komunis di Indonesia. Sistim Demokrasi Rakjat jalah sistim Pemerintahan gotong-rojong dari Rakjat, oleh Rakjat dan untuk Rakjat, sedangkan masjarakat Sosialis jalah masjarakat tanpa penghisapan atas manusia oleh manusia jang disesuaikan dengan condisi-condisi Indonesia dan masjarakat Komunis jalah masjarakat adil dan makmur sebagai tingkatan jang lebih tinggi dari pada masjarakat Sosialis.

Ázas dan tudjuan P.K.I. tidak bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara dan programnja tidak dimaksud untuk merombak azas dan tudjuan Negara.

P.K.I. dalam memperdjuangkan tudjuannja menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis”.

 4. Sesuai dengan pendjelasan Penetapan Presiden No. 7/1959 Pasal 3, Politbiro C.C. P.K.I. dengan suratnja pada tanggal 14 April 1961, menjatakan kepada Paduka Jang Mulia Presiden dan Panitia 3 Menteri bahwa:

 „Pernjataan Politbiro C.C. P.K.I. jang berdjudul P.K.I. Sudah Lama Menerima U.U.D. 1945 Dan Pantjasila" tanggal 5 September 1960. Statemen C.C. P.K.I. tentang „Memperkuat Sikap Politbiro C.C. P.K.I. Terhadap Penetapan Presiden No. 7/1959” tertanggal achir Desember 1960, dan keputusan C.C. P.K.I. dalam suratnja No. 356 VII.A/L/61 jang ditudjukan kepada P.J.M. Presiden dan Panitia 3 tertanggal 12 April 1961, merupakan perubahan-perubahan terhadap Konstitusi P.K.I. termasuk Preambulnja, jang akan diadjukan kepada Kongres Nasional Partai Komunis Indonesia jang akan datang untuk mendapat pensahan. Kami mempunjai kejakinan penuh bahwa pensahan terhadap persoalan-persoalan tersebut pasti akan didapat dari Kongres.”



ANGGARAN DASAR PARTAI KATOLIK.

Jang telah disesuaikan dengan Pen. Pres. No. 7 tahun 1959 dan Per. Pres. No. 13 tahun 1960 dan jang telah disahkan dalam Kongres Partai Katolik dikota Jogjakarta mulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Desember 1960).



Nama dan tempat kedudukan.

Pasal 1.

 Perserikatan ini dinamakan Partai Katolik dan berkedudukan ditempat kedudukan Pemerintah Pusat.

Waktu.

Pasal 2.

 Partai Katolik didirikan pada tanggal 12 Desember 1949 untuk waktu jang tidak ditentukan lamanja.

Azas, tudjuan dan program.

Pasal 3.

(1) Partai Katolik menerima dan mempertahankan azas dan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undangundang Dasar 1945.

(2) Partai Katolik menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan-Sosial.

(3) Partai Katolik bertudjuan membangun suatu masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia; dalam memperdjuangkan tudjuannja, Partai Katolik menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis.

(4) Partai Katolik mendasarkan program kerdjanja atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959, jang telah dinjatakan mendjadi haluan Negara.

(5) Partai Katolik bertindak menurut azas-azas Katolik.


Anggauta.

Pasal 4.

(1) Partai Katolik mempunjai anggauta (biasa), anggauta penjokong dan anggauta kehormatan.

(2) Jang dapat diterima mendjadi anggauta Partai sebagai termaksud dalam ajat (1) pasal ini ialah Warga Negara Indonesia jang telah berumur 18 tahun atau lebih.
Pasal 5.

(1) Sebagai anggauta dapat diterima tiap-tiap orang Warga Negara Indonesia jang beragama Katolik dan telah berumur 18 tahun atau lebih.

(2) Sebagai anggauta penjokong dapat diterima tiap-tiap Warga Negara Indonesia menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Sebagai anggauta kehormatan dapat diangkat tiap-tiap anggauta atau bekas anggauta jang telah berdjasa luar biasa kepada Partai Katolik menurut ketentuan-ketentuan jang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

(4) Ketentuan-ketentuan lebih landjut tentang permintaan dan penerimaan mendjadi anggauta serta hak dan kewadjiban tiap-tiap anggauta, penjokong dan anggauta kehormatan, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6.

(1) Keanggautaan berachir karena:

a. permintaan tertulis jang diadjukan oleh anggauta sendiri;

b. anggauta meninggal dunia;

c. anggauta dipetjat menurut ketentuan -ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga;

d. anggauta mendjadi anggauta atau penjokong partai lain tanpa izin Dewan Pimpinan Partai;

e. anggauta kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

(2) Pemberhentian sebagai anggauta penjokong dapat terdjadi karena tidak sanggup memberi sokongan lagi.

(3) Keanggautaan kehormatan berachir, karena hal-hal sebagai termaksud dalam ajat ( 1 ) sub a, b, c, d dan e dari pasal ini.

(4) Ketentuan-ketentuan lebih landjut tentang tjara pemberhentian sebagai anggauta, anggauta penjokong atau anggauta kehormatan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Organisasi dan daerah lingkungannja.


Pasal 7.

(1) Daerah Partai ialah seluruh Indonesia.

(2) Partai disusun dari atas kebawah seperti berikut:

a. Komisariat Partai meliputi daerah tingkat I atau daerah jang setingkat dengan itu. Menurut kebutuhan dan dengan persetudjuan Pimpinan Partai dalam daerah Komisariat dapat dibentuk subKomisariat, jang meliputi daerah tingkat II atau daerah jang setingkat dengan itu. b. Tjabang Partai ialah kesatuan organisasi dari Partai setempat jang beranggautakan sedikit-dikitnja 50 (lima puluh) orang. Djika dipandang perlu, beberapa tjabang partai dapat digabungkan dalam satu badan koordinasi.

c. Ranting Partai meliputi satu atau beberapa desa/kampung atau jang setingkat dengan itu dengan mengingat ketentuan-ketentuan tentang djumlah anggauta sebagai tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Hak, kewadjiban dan susunan dari pimpinan Partai dari Komisariat kebawah dan sidang-sidangnja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 8.

(1) Partai dipimpin oleh Dewan Partai.

(2) Sebagian dari Dewan Partai merupakan Dewan Pimpinan Partai jang memegang pimpinan harian dan terdiri dari sekurangkurangnja 7 orang dan sebanjak- banjaknja 15 orang anggauta, termasuk seorang Ketua Umum, dua orang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris Djendral.

(3) Anggauta-anggauta lain dari Dewan Partai ialah:

a. Ketua Dewan Pimpinan Komisariat-komisariat atau wakilnja tetap jang bertempat tinggal ditempat kedudukan Dewan Partai.

b. Anggauta Partai jang mendjadi anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat/Dewan Perwakilan Rakjat.

c. Anggauta Partai jang mendjadi anggauta Dewan Pertimbangan Agung.

d. Anggauta Partai jang mendjadi anggauta Pimpinan Front Nasional Pusat.

e. Anggauta Partai jang berdasarkan kedudukannja dalam masjarakat dipandang perlu oleh Dewan Partai.

(4) Ketua Umum dan dua orang Wakil Ketua dipilih langsung oleh Kongres dan kepada mereka bersama-sama dengan Ketua-ketua Dewan Komisariat-komisariat diserahkan tugas-tugas menjusun Dewan Partai dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ajat (2) dan (3) dari pasal ini.

(5) Dewan Partai memilih dari antara anggauta-anggautanja seorang Sekretaris Djendral.

Kongres dan persidangan.
Pasal 9.

Tiap-tiap dua tahun sekali Partai mengadakan Kongres jang dihadiri oleh utusan tjabang dan dipimpin oleh Dewan Partai.

Kongres mempunjai kekuasaan tertinggi dalam Partai.
Pasal 10.

Kalau sesuatu keadaan memaksa atau atas permintaan dari sekurang-kurangnja 1/3 djumlah Tjabang, Dewan Partai dapat mengadakan Kongres Istimewa.

Pasal 11.

Kongres dianggap sjah apabila djumlah suara jang dibawa parautusan lebih dari ½ djumlah suara anggauta dari semua Tjabang.

Pasal 12.

(1) D.P.P. bersidang setiap waktu atas undangan Ketua, tetapi sekurang-kurangnja sekali dalam satu bulan.

(2) Dewan Partai bersidang:

a. setiap waktu atas undangan Ketua, tetapi sekurang-kurangnja sekali dalam 6 bulan;

b. atas permintaan sekurang-kurangnja 1/3 djumlah anggauta Dewan Partai.

Keuangan.
Pasal 13.

Keuangan Partai diperoleh dari:

a. Uang iuran.

b. Usaha-usaha dan pendapatan lain jang sjah.

Perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 14.

Anggaran Dasar ini hanja dapat diubah oleh Kongres atas usul Dewan Partai atau atas usul sekurang-kurangnja 10 Tjabang.

Pembubaran.
Pasal 15.

(1) Keputusan membubarkan Partai hanjalah sjah, djika diambil dalam Kongres jang chusus diadakan untuk membitjarakan soal pembubaran itu, dalam Kongres mana dibawa sekurang-kurangnja suara dari djumlah suara jang hadir.

(2) Dalam Kongres pembubaran itu djuga ditetapkan tentang nasib harta-benda Partai.

Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16.

Uraian lebih landjut tentang Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga. Perubahan/tambahan bunji pasal 3 Anggaran Dasar.

Atas dasar wewenang jang diberikan oleh Kongres Partai Katolik di Djokja tanggal 27 s/d 29 Desember 1960, D.P.P. memutuskan mengadakan perubahan/ tambahan pada ajat (5) dari pasal 3 Anggaran Dasar Partai sesuai dengan andjuran pihak Pemerintah tanggal 12 April 1961, sehingga ajat (5) pasal 3 Anggaran Dasar lengkapnja mendjadi berbunji sebagai berikut:

  „(5) Partai Katolik bertindak menurut azas-azas Katolik, jang tidak bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara dan jang programnja tidak bermaksud merombak azas dan tudjuan Negara".


SEKRETARIAT D.P.P.


————————

467

ANGGARAN DASAR

PARTAI INDONESIA (PARTINDO).

BAB I.

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU.

Pasal 1.

N a m a.

Partai Indonesia disingkatkan „Partindo”.

Pasal 2.

K e d u d u k a n.

a. Dalam wilajah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

b. Pengurus Besar di Ibu Kota Republik Indonesia, ketjuali kalau Kongres menentukan lain.

Pasal 3.

W a k t u.

Didirikan pada tanggal 29 April 1931, nonaktip pada tanggal 31 Djuli 1936 dan diaktipkan kembali pada tanggal 1 Agustus 1958, untuk waktu jang tidak ditentukan.

BAB II.

AZAS, TUDJUAN DAN SIPAT.

Pasal 4.

A z a s.

„Marhaenisme” adjaran Bung Karno berpedoman „Pantja Sila”.

Pasal 5.

T u d j u a n.

Menegakkan dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia jang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

a. Untuk mewudjudkan masjarakat adil dan makmur dalam pengertian/Ketentuan-ketentuan sosialisme Indonesia.

b. Untuk menggalang perdamaian dunia, jang mampu mendjamin persahabatan dan kerdja-sama jang baik dalam segala bidang antara bangsa-bangsa berdasarkan sama-hormat, sama-hak dan sama-wadjib.

Pasal 6.

S i p a t.

Partindo adalah Partai massa marhaen jang nasional revolusioner.

BAB III.

LAMBANG DAN PANDJI.

Pasal 7.

Lambang: Banteng hitam dalam sikap sedia, dan bintang jang bersinarsembilan.

Pandji: Banteng hitam dalam sikap sedia, diatas dasar merah, berukuran 2:3 dan bintang jang bersinar sembilan sebelah kiri atas.

BAB IV.

USAHA DAN PERDJUANGAN.

Partai berusaha melaksanakan hidup-baru berazaskan gotong-rojong setjara njata dalam segala bidang, serta mendasarkan program kerdja atas Manifesto Politik Presiden 17 Agustus 1959 jang telah dinjatakan sebagai haluan negara.

Dalam mentjapai tudjuannja Partindo menggunakan djalan damai dan demokrasi.

Pasal 8.

P o l i t i k.

a. Menjebarkan dan merealisasikan Marhaenisme berpedoman Pantja Sila.

b. Menjusun kekuatan atas dasar persatuan tenaga Marhaen jang sekompak-kompaknja karena kepentingan Marhaen pada hakekatnja hanja dapat terselenggara oleh Marhaen sendiri.

c. Mempergunakan kekuatan massa-aksi revolusioner terpimpin dan teratur.

d. Membasmi kepetualangan c.q. opportunis-reformis.

e. Menghantjurkan kolonialisme, imperialisme dan kapitalisme serta sisa-sisa feodalisme.

f. Melaksanakan kerdja-sama jang sebaik-baiknja dengan golongangolongan jang sehaluan, baik didalam maupun diluar negeri.

8. Menjusun kekuatan dalam lembaga-lembaga Pemerintahan untuk mempertjepat terlaksananja „amanat pederitaan rakjat” dengan sistem Demokrasi terpimpin.

Pasal 9.

E k o n o m i.

Melaksanakan ekonomi terpimpin sesuai dengan maksud Undang undang Dasar pasal 33 jang berbunji:

a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan aza kekeluargaan.

b. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara.

c. Bumi dan air kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnja untuk kemakmuran rakjat.

Pasal 10.

Sosial.

Melaksanakan maksud Undang-undang Dasar 1945 pasal 27, atas dasar, bahwa tiap-tiap warga-negara mendapat djaminan hidup jang lajak bagi kemanusiaan atas pekerdjaan, perumahan, perawatan kesehatan, pendidikan, peladjaran dan kebudajaan jang mendjadi kebutuhan pokok dari pada rakjat.

Pasal 11.

K e b u d a j a a n.

a. Memadjukan dan mempertinggi deradjat kebudajaan Marhaen sebagai unsur kebudajaan nasional.

b. Mengadakan dan mempererat hubungan kebudajaan dengan bangsa-bangsa lain.

BAB V.

KEANGGOTAAN.

Pasal 12.

a. Jang diterima mendjadi anggota Partai, ialah warga-negara Republik Indonesia jang sudah berumur 18 tahun dan jang menjetudjui partai setjara patuh-taat-setia pada peraturan dan keputusan partai.

b. Hak dan kewadjiban anggota ditentukan dalam Aturan Rumah Tangga.

BAB VI.

PIMPINAN.

Pasal 13.

Pimpinan Partai disusun seperti berikut:

a. Partai dipimpin Pengurus Besar, jang terdiri dari Dewan Ketua, Sekretaris Umum dan Biro-biro. Daerah Partai dipimpin oleh Pengurus Daerah, jang terdiri dari Dewan Ketua, Sekretariat dan Seksi-seksi.

Tjabang Partai dipimpin oleh Pengurus Tjabang, jang terdiri dari Dewan Ketua, Sekretariat dan Bagian-bagian.

1. Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Ranting, jang terdiri dari Ketua, Penulis, Bendahara dan Pembantu-pembantu.

e. Anak Ranting Partai dipimpin oleh Pengurus Anak Ranting jang terdiri dari Ketua, Penulis dan Bendahara.

f. Lingkungan Partai dipimpin oleh Pengurus Lingkungan jang terdiri dari Ketua, Penulis dan Bendahara.

g. Kelompok Partai dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok.

BAB VII.

PERSIDANGAN.

Pasal 14.

Sidang-sidang Partindo ialah:

Pusat : 1. Kongres, 2. Konperensi Pusat, 3. Sidang Pengurus Besar Pleno, 4. Sidang Pengurus Besar Harian.

Daerah : 1. Konperensi Daerah, 2. Sidang Umum Pengurus Daerah Lengkap, 3. Sidang Pengurus Daerah Harian.

Tjabang : 1. Konperensi Tjabang, 2. Sidang Pengurus Tjabang Lengkap, 3. Sidang Pengurus Tjabang Harian.

Ranting : 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Anak Ranting, Rapat Pengurus Ranting.

Anak Ranting : 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Lingkungan, Rapat Pengurus Anak Ranting.

Kelompok : 1. Rapat anggota, 2. Rapat perwakilan Kelompok, Rapat Pengurus Lingkungan.

Lingkungan : Rapat kelompok.

BAB VIII.

HARTA-BENDA.

Pasal 15.

Harta-benda Partai diperoleh dari uang pangkal dan uang iuran dari anggota -anggota, sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha lain jang sjah, tidak mengikat dan atau merugikan partai.

BAB IX.

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SEAZAS.

Pasal 16.

a. Gerakan Pemuda Indonesia dan Gerakan Mahasiswa Indonesia, adalah organisasi jang mendukung dan bernaung dibawah Partai Indonesia.

b. Sentral Organisasi Buruh Marhaen Indonesia, Gerakan Tani Marhaen Indonesia dan Wanita Indonesia adalah organisasi seazas dengan Partindo.

BAB X.

KETENTUAN LAIN-LAIN.

Pasal 17.

Hal-hal jang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, dimuat dalam Aturan Rumah Tangga jang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XI.

PERUBAHAN DAN TAMBAHAN.

Pasal 18.

Perubahan dan Tambahan Anggaran Dasar, dilakukan oleh Kongres atau referendum.

Disjahkan dalam rapat pleno

PENGURUS BESAR PARTAI

INDONESIA (PARTINDO)

pada tanggal 10 Pebruari 1961

di

Djakarta.



—————————————

ANGGARAN DASAR

„PARTAI MURBA”.

Pasal I.

H a l n a m a d a n t e m p a t.

Partai bernama „Partai Murba” didirikan tanggal 7 Nopember 1948 dan berkedudukan dimana Sekretariat Dewan Partai bertempat.

Pasal II.

H a l a z a s.

Partai berazas : Anti-Fascisme, Anti-Imperialisme, Anti-Kapitalisme dan mendasarkan perdjoangannja pada Aksi-Murba Teratur.

Pasal III.

H a l t u d j u a n.

Partai mempertahankan dan memperkokoh tegaknja Kemerdekaan 100% bagi Republik dan Rakjat, sesuai dengan dasar dan tudjuan Proklamasi 17 Agustus 1945, menudju kemasjarakat adil dan makmur menurut Kepribadian Bangsa Indonesia, jalah masjarakat Sosialis.

Pasal III-A.

1) Untuk mentjapai tudjuan itu Partai mempertahankan U.U.D. Negara R.I. ialah U.U.D. '45 — jang memuat dasar-dasar Negara — jang tertjantum dalam Pembukaannja jang disimpulkan sbb.:

1. Ketuhanan Jang Maha Esa;
2. Kebangsaan;
3. Kedaulatan Rakjat;
4. Perikemanusiaan;
5. Keadilan Sosial.

2) Untuk menjelesaikan revolusi 17 Agustus '45 Partai mendasarkan Program Kerdjanja pada Manifesto Politik Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 jang telah mendjadi haluan Negara itu.

Pasal III-B.

Partai memperdjoangkan tudjuannja dengan menggunakan djalandjalan damai dan demokratis.

Pasal IV.

A. Program Perdjoangan (Minimum Program).

  1. Berunding atas pengakuan Kemerdekaan 100%, sesudah tentara asing meninggalkan daratan, lautan dan udara Indonesia.
  2. Pemerintah Rakjat (dalam artian sesuainja haluan Pemerintah dengan kemauan Rakjat).
  3. Tentara Rakjat (dalam artian sesuainja dengan kemauan Rakjat).
  4. Mobilisasi Umum dan mempersendjatai Rakjat.
  5. Mensita (membeslag) dan menjelenggarakan pertanian musuh (perkebunan).
  6. Mensita (membeslag) dan menjelenggarakan perindustrian musuh (pabrik, bengkel, tambang dll.) .
  7. Melaksanakan Ekonomi Berdjuang.

B. Dasar Program Partai (Maximum Program).

  1. Pemerintah dari, oleh dan untuk Rakjat (Murba).
  2. Tentara dari, oleh dan untuk Rakjat (Murba).
  3. Menetapkan dalam U.U.D. Negara (Konstitusi) kedudukan Murba dalam politik, ekonomi, sosial dan lain-lainnja.
  4. Nasionalisasi, Mekanisasi, Rasionalisasi dan Kolektivisasi dari perusahaan-perusahaan vitaal penting (perkebunan, pertambangan, industri dan transport).
  5. Nasionalisasi Export dan Import.
  6. Nasionalisasi Bank.
  7. Membangun Industri Berat. A
  8. Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan atas dasar mekanisasi dan kolektivisasi.
  9. Mengadakan perhubungan dagang dengan Luar Negeri dan perhubungan Sosial- Politik dengan Kaum Murba diluar Negeri atas dasar persamaan status.
  10. Berusaha mendjadi anggauta U.N.O. atau Organisasi Internasional jang lain-lain, atas dasar: persamaan Status, demokrasi dan tudjuan ke-Pemerintahan Dunia ke-Murbaan.

Pasal V.

Hal sendi organisasi.

Sendi Organisasi : Demokrasi-Sentralisme.

Pasal VI.

Anggauta Partai terdiri atas:

a. Anggauta biasa, jaitu tiap-tiap Warganegara Indonesia jang telah dewasa (18 tahun) dan telah diterima dan disjahkan oleh Pimpinan Tjabang.

b. Tjalon anggauta, jaitu jang belum disjahkan oleh Tjabang tentang keanggautaannja.

Pasal VII.

Hal hak anggauta.

a. Anggauta Partai mempunjai hak memilih dan dipilih.

b. Masing-masing anggauta, mempunjai hak suara satu dalam rapat anggauta.

Pasal VIII.

Hal rapat.

a. Kongres dilangsungkan sekali setahun dan mempunjai kekuasaan tertinggi dalam Partai.

b. Konperensi dan Rapat Dewan Partai dilangsungkan sewaktu-waktu dipandang perlu.

c. Kongres Luar Biasa dilangsungkan atas permintaan Dewan Partai atau atas permintaan sekurang-kurangnja ⅕ (seperlima) djumlah Tjabang. Masing-masing permintaan itu harus disetudjui oleh sekurang-kurangnja ⅔ (dua pertiga) dari djumlah seluruh Tjabang.

d. Kongres, Konperensi dan Kongres Luar Biasa sjah, djika dihadliri oleh sekurang-kurangnja ⅔ (dua pertiga) dari djumlah suara jang hadlir, sedang putusan jang lain-lain dengan suara jang terbanjak.

Pasal IX.

Hal Pimpinan.

a. Pimpinan tertinggi ialah Dewan Partai.

b. Pimpinan Propinsi, ialah Komisaris Dewan Partai.

c. Pimpinan Tjabang, ialah Pimpinan Tjabang.

Pasal X.

Hal Perbendaharaan.

Perbendaharaan Partai didapat dari uang pangkal dan uang iuran dan sokongan anggauta, pemberian jang tidak mengikat serta usaha-usaha lain-lain jang tidak bertentangan dengan Azas Partai.

Pasal XI.

Hal Tjabang dan Ranting.

a. Tjabang diadakan ditiap-tiap Kabupaten (Kotapradja) dan Pusat-pusat Perindustrian, Perkebunan, Perhubungan (verkeerscentrum).

b. Ranting diadakan ditiap-tiap Desa dan Perusahaan.

Pasal XII.

Hal lain-lain.

a. Hal-hal jang belum ditetapkan dalam Angaran Dasar ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

b. Anggaran Dasar mulai berlaku sesudah disjahkan dalam Kongres dan hanja bisa dirobah dalam Kongres jang sengadja diadakan untuk keperluan itu.

c. Untuk membubarkan Partai, haruslah diselenggarakan suatu Kongres jang sengadja diadakan untuk membitjarakan itu, dan djika Kongres pembubaran itu tidak mentjukupi sjarat-sjarat rapat, maka akan diadakan referandum.

Disjahkan dalam Kongres Pendirian „Partai Murba” pada tanggal 6 Nopember 1948;
Disempurnakan dalam Kongres ke-II pada tanggal 12 Agustus 1950 dan Kongres ke-III pada tanggal 27 Djanuari/Pebruari 1952; dan dalam Kongres ke-IV tahun 1955, serta:
Diubah untuk disesuaikan dengan Pen.Pres. No. 7 tahun 1959 & Per.Pres. No. 13 tahun 1960 dalam Kongres ke-V pada tanggal 15 s/d 17 Desember 1960 di Bandung.


———————

ANGGARAN DASAR
PARTAI SJARIKAT ISLAM INDONESIA.


(Setelah diubah dan ditambah dengan keputusan Madjlis Tahkim di
Djakarta pada tanggal 5 sampai 12 Maret 1933, dikuatkan dengan
keputusan Referendum pada tahun 1933, dan keputusan
keputusan Madjlis Tahkim tahun 1950, 1951, 1953 dan
setelah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
Penetapan Presiden No. 7 tahun 1959 dan
Peraturan Presiden No. 13 tahun 1960).


Pasal 1.

 ,,Partai Sjarikat Islam Indonesia" didirikan mulai tahun 1923 oleh Kongres Central Sjarikat Islam dari pada lokal-lokal Sjarikat Islam jang ada pada masa itu, dengan tidak menghilangkan perhubungan antara sekalian anggautanja dengan Putjuk Pimpinannja mendjadi satu Kaum didalam seluruh Indonesia, jang tidak berpetjah- petjah atau berbagi-bagi jang dalam persatuannja ini mendjadi sebagian pula didalam Persatuan Ummat Islam se- Dunia.
   Keterangan: (Partai Sjarikat Islam Indonesia adalah landjutan dari pada Sjarikat Islam (S.I.) jang didirikan di Surabaja pada tanggal 10 September 1912).

Pasal 2.
T u d j u a n.


 Dengan memakai alasan kejakinan-kejakinan jang dinjatakan didalam keterangan Azasnja, jang tidak bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara, dan programnja tidak bermaksud merombak azas dan tudjuan Negara, maka Partai Sjarikat Islam Indonesia:

 I. Membangunkan persatuan jang bersusun rapat dikalangan Ummat Islam, jang teratur dengan aturan jang mentjukupi perintah Allah dan Rasulullah dalam segala hal-ichwal kehidupan, pentjaharian dan pergaulan, dan dengan djalan itu membangunkan dan mendidik sjarat dan sifat serta kekuatan dan ketjakapan jang perlu-perlu untuk memperdapat dan menjentausakan hakmenguasai dan kewadjiban menjelamatkan negeri tumpah-darah dan bangsa sendiri, dan dengan ichtiar itu mendjadi suatu bagian jang bertambah-tambah kuat didalam Persatuan Ummat Islam se-Dunia.

477

II. Mendjaga keselamatan perhubungan Ummat Islam itu dengan segala golongan sebangsa dan lain-lain penduduk negeri tumpahdarah kita Indonesia ini dan memperhubungkan atau mempersatukan usaha dengan sesuatu atau segala golongan itu atas tiaptiap perkara, jang ada faedahnja bagi keperluan bersama (umum).

III. Menerima dan mempertahankan Azas dan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang- undang Dasar 1945, jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu: Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Perikemanusiaan dan Keadilan Sosial, dan bertudjuan membangun suatu masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerdja atas Manifesto Politik Presiden tertanggal 17 Agustus 1959 sebagai haluan Negara.

Pasal 3.

Ichtiar dan daja-upaja.

Dalam memperjuangkan tudjuannja, Pàrtai Sjarikat Islam Indonesia melakukan ichtiar dan daja-upaja dengan menggunakan djalandjalan damai dan demokratis jang dinjatakan didalam Program Tandhimnja, jang berisi Program Perlawanan dan Program Pekerdjaan; jang tersebut kemudian harus ditetapkan pada tiap-tiap Kongres Partai.

Teristimewa Partai Sjarikat Islam Indonesia berusaha membangunkan:

  1. Persekutuan- persekutuan perusahaan tanah,
  2. Persekutuan-persekutuan perusahaan keradjinan,
  3. Persekutuan- persekutuan perusahaan pertukangan,
  4. Persekutuan-persekutuan perusahaan perniagaan,
  5. Persekutuan- persekutuan kaum makan upah.

Pasal 4.

Anggauta dan Pembagian Organisasi.

  1. Jang boleh mendjadi anggauta Partai Sjarikat Islam Indonesia, jaitu sekalian orang Islam laki-laki dan perempuan warganegara Indonesia, jang terkenal baik nama dan kelakuannja dan jang sudah mentjapai umur 18 tahun.
  2. Barangsiapa minta mendjadi anggauta Partai Sjarikat Islam Indonesia, hendaklah memberi tahu kepada Ladjnah Afdeling, ditempat kediaman orang itu.

478 Permintaan ini diterima atau ditolak oleh Ladjnah Afdeling, sedang penerimaan lebih djauh harus disjahkan oleh Ladnah Tanfidzijah Partai.

  1. Tjalon-tjalon anggauta, sebelum diterima mendjadi anggauta biasa, harus mempeladjari dan mendapat pengertian tentang Anggaran Dasar dan Program Asas Partai. Bagi mempeladjari itu, tjalon-tjalon anggauta itu diwadjibkan atau diharuskan mengikuti kursus-kursus buat anggauta Partai, dan tjalon-tjalon anggauta itu diperlakukan sebagai anggauta biasa .
  2. Seorang tjalon anggauta, selambat-lambatnja sesudah enam bulan harus ditimbang oleh Ladjnah Afdeling Partai sudah tjukupkah pengetahuan dan pengertiannja akan diterima mendjadi anggauta biasa, dan diputuskan penerimaannja atau penolakannja, atau diizinkan terus mendjadi tjalon seperti bermula tadi lagi.
  3. Apabila seorang tjalon anggauta hendak diterima mendjadi anggauta biasa, maka haruslah ia menjatakan kesanggupannja itu dihadapan sedikitnja dua orang anggauta Ladjnah Afdeling dan disitu djuga melahirkan djandji akan :
  1. Meninggikan Agama Islam diatas segala apa sadja jang dapat difikirkannja.
  2. Mengusahakan dirinja dengan sekuat-kuat ketakutannja kepada Allah Ta'ala dan dengan sekuat-kuat fikiran dan tenaganja akan menjampaikan maksud Partai Sjarikat Islam Indonesia.
  3. Menurut dan memperhatikan sungguh-sungguh ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan-keputusan Kongres Partai Sjarikat Islam Indonesia.

Pasal 5.

Orang berhenti mendjadi anggauta:

  1. Sebab minta berhenti dengan kemauan sendiri.
  2. Sebab dilepas.

Jang melepas anggauta, ialah Ladjnah Afdeling dengan lebih djauh disjahkan oleh Ladjnah Tanfidzijah Partai.

Pasal 6.

Pendirian Afdeling, Kring dan Grup-grupnja, begitu djuga tjaranja mengangkat dan melepas Ladjnah Afdeling atau pengurus masingmasing bagian Organisasi ini, baik kelepasan dengan kemauan sendiri atau kelepasan lantaran dari habisnja waktu ataupun kelepasan tidak dengan kemauan sendiri, adalah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga Partai.

Pasal 7.

Hasil dan kekajaan Partai.

1. Tjara mendapat hasil bagi Partai Sjarikat Islam Indonesia, ialah dengan djalan memungut uang pangkal dari angauta-anggauta baru, memungut iuran dari anggauta-anggauta pada tiap-tiap waktu jang ditentukan, menerima infaq, menerima sidqah, menerima zakat, menerima waqaf dan lain-lain pemberian jang diluluskan oleh Hukum Sjara'; semuanja ini, demikian pula tjaranja Ladjnah Tanfidzijah dan Ladjnah Afdeling membuat perhitungan dari hal masuk dan keluarnja uang kepunjaan Partai, adalah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Dari pada sedjumlah tiap-tiap matjam pendapatan uang, jang diterima oleh Ladjnah Afdeling Partai, harus diserahkan satu bagian kepada Departemen Urusan Uang P.S.I.I. sedang besarnja bagian itu untuk tiap-tiap matjamnja pendapatan dan untuk tiap-tiap Afdeling ditentukan oleh Ladjnah Tanfidzijah dengan semufakat Dewan Partai, jang tersebut dalam pasal 8. Ketentuan-ketentuan itu boleh diubah dengan keputusan Madjlis Tahkim Partai, jang disebut dalam pasal jang berikut, djikalau ada dimadjukan pertimbangan untuk perubahan itu kepadanja, dengan djalan jang biasa untuk memadjukan pertimbangan kepada Madjlis Tahkim itu.

Pasal 8.

Hukum dan kekuasan Partai

(Madjlis Tahkim).

1. Adapun hukum jang tertinggi dalam anggapan Partai Sjarikat Islam Indonesia ialah kitab Allah dan Sunnah Rasulullah jang njata.
2. Dengan berta'luk kepada hukum jang tertinggi itu, adalah kekuasaan jang tertinggi dalam urusan Partai Sjarikat Islam Indonesia tergenggam oleh Madjlis Tahkim Partai (Kongres Partai) jang terdiri atas:

  1. Dewan Partai jang diterangkan lebih djauh didalam ajat jang penghabisan,
  2. Ladjnah Tanfidzijah Partai,
  3. Wufud dan
  4. Wakil-wakil Ladjnah Afdeling.

3. Adapun jang disebut wufud, jaitu utusan-utusan dari pada segala Afdeling Partai, jang tiap-tiapnja harus mengangkat beberapa wakil (Wafd) buat satu tahun lamanja, jang keangkatan itu harus disahkan oleh Ladjnah Tanfidzijah Partai.

4. Madjlis Tahkim Partai dipimpin oleh Dewan Partai, jang terdiri dari pada seorang Presiden, seorang Wakil Presiden, seorang Sekretaris jang boleh merangkap pekerdjaan Bendahara dan beberapa orang anggautanja, jang semuanja itu ketjuali Sekretaris, dipilih oleh Sidang Madjlis Tahkim buat lamanja dua tahun, dan kalau sudah berhenti, lantas boleh dipilih lagi.

Pasal 9.

Ladinah Tanfidzijah Partai.

1. Ladjnah Tanfidzijah Partai terdiri dari pada seorang Presiden, seorang Wakil Presiden, seorang Sekretaris Umum, seorang Sekretaris atau lebih dan beberapa orang anggauta menurut keperluan, jang semuanja dipilih oleh sidang Madjlis Tahkim buat lamanja dua tahun, dan kalau sudah berhenti, lantas boleh dipilih lagi.
2. Ladjnah Tanfidzijah Partai menerima dan mendjalankan segala keputusan Madjlis Tahkim Partai dan bagi itu melakukan segala kekuasaan dan mengatur serta mengerdjakan segala urusan dan melakukan pula segala pengawasan jang berhubungan dengan keperluan mendjalankan keputusan-keputusan itu atas nama Partai Sjarikat Islam Indonesia, didalam dan diluar Partai, dengan bertanggung-djawab kepada Madjlis Tahkim Partai.
3. Dimana mungkin atau dimana perlu, anggauta-anggauta Ladjnah Tanfidzijah Partai masing-masingnja mendjadi kepala Madjlis Departemen dari pada Partai Sjarikat Islam Indonesia, dengan menurut peraturan jang ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga dan menurut Tata-tertib, jang ditetapkan dalam sidang Ladjnah Tanfidzijah Partai itu sendiri dan lebih djauh disjahkan oleh sidang Madjlis Tahkim Partai.
4. Ketjuali Kepala-kepala Madjlis-madjlis Departemen Partai jang tersebut didalam ajat jang duluan, anggauta-anggauta Madjlis Departemen itu diangkat oleh Ladjnah Tanfidzijah Partai sendiri untuk tempoh jang tidak ditentukan lamanja.
5. Pimpinan Harian dari pada Ladjnah Tanfidzijah terdiri atas Presiden atau Wakil Presiden, Sekretaris Umum atau wakilnja dan Kepala Madjlis Departemen Urusan Uang, jang didalam pekerdjaan sehari-hari mewakili segenap Ladjnah Tanfidzijah dan berkedudukan disuatu tempat jang ditetapkan oleh sidang Madjlis Tahkim.

Pasal 10.

Dewan, Ladjnah dan Rapat Afdeling.

1. Tiap-tiap Afdeling Partai mempunjai suatu badan pengurus jang dinamai Ladjnah Afdeling, terdiri dari pada seorang Ketua,

seorang Wakil Ketua, seorang Penulis atau lebih dan beberapa Pembantu. Masing-masing Pembantu itu mendjadi Ketua Madjlis Onder Departemen Ladjnah Afdeling Partai, jang semuanja dipilih oleh Rapat Anggauta Afdeling buat lamanja dua tahun, dan kalau sudah berhenti lantas boleh dipilih lagi.
2. Rapat anggauta Afdeling adalah sidang pemberi hukum jang tertinggi didalam Afdeling, sedang hukum itu tidak boleh menjalahi hukum Partai. Rapat anggauta Afdeling terdiri dari pada:
a. Dewan Afdeling jang diterangkan lebih djauh didalam ajat jang berikut,
b. Ladjnah Afdeling,
c. Anggauta-anggauta Afdeling.
Rapat Anggauta Afdeling dipimpin oleh Ladjnah Afdeling, ketjuali rapat tahunan atau rapat luar biasa (Madjlis Afdeling) jang membitjarakan hukum Partai dan usul-usul untuk Madjlis Tahkim, dipimpin oleh Dewan Afdeling.
3. Dewan Afdeling adalah Madjlis Wufud jang tersebut pada pasal 8 ajat kedua dan ketiga. Seorang diantaranja, mendjadi Ketua dan jang lainnja anggauta.
Salah seorang atau lebih dari pada Wufud mewakili Ladjnah Afdeling didalam sidang Madjlis Tahkim, dengan mandat jang ditandatangani oleh Ketua dan Penulis Ladjnah Afdeling dan Wafd jang bersangkutan.
4. Ladjnah Afdeling mendjalankan segala keputusan Rapat Anggauta Afdeling dan melakukan segala perintah Ladjnah Tanfidzijah Partai jang didjatuhkan atas afdelingnja.

Pasal 11

Madjlis Tahkim Partai.

1. Tiap tahun diadakan sidang tahunan Madjlis Tahkim Partai pada permulaan tahun kalender, sebelum tanggal 1 April.
2. Dalam sidang itu Ladjnah Tanfidzijah Partai memberi perhitungan dan pertanggungan-djawab dari hal masuk dan keluarnja uang Partai pada tahun jang lalu dan dari hal pekerdjaan tiap-tiap Departemen jang ada didalam pegangan Ladjnah Tanfidzijah Partai.
3. Dalam sidang itu disahkan perhitungan uang dan dibenarkan pekerdjaan segala Departemen, setelah dimusjawarahkan seperlunja. Pengesahan atau penolakan perhitungan uang mesti dialaskan atas hasil pemeriksaan suatu panitia-pemeriksa, jang diangkat oleh sidang Madjlis Tahkim.

4. Dalam sidang itu ditetapkan pula Anggaran Belandja dan Rentjana Pekerdjaan untuk tahun jang berdjalan, dan diputuskan lain-lain usul dari pada Dewan Partai, Ladjnah Tanfidzijah Partai atau Afdeling-afdeling Partai ataupun amandemen-amandemen (tambahan atau pengurangan usul) dari pada Dewan Partai dan Ladjnah Tanfidzijah.

Segala Keputusan sidang Madjlis Tahkim oleh Dewan Partai diserahkan kepada Ladjnah Tanfidzijah.

Pasal 12.

Sidang Luar Biasa.

Lain dari pada sidang tahunan jang tersebut didalam pasal 11, djikalau ada keperluan jang penting, bolehlah diadakan sidang Madjlis Tahkim Luar Biasa atas permintaan Dewan Partai, atau Ladjnah Tanfidzijah Partai atau lebih dari separoh djumlah Afdeling Partai.

Pasal 13.

Perubahan Anggaran Dasar.

1. Anggaran Dasar Partai boleh diubah, hanja dengan keputusan sidang Madjlis Tahkim Partai (Kongres Partai), jang sengadja diadakan buat keperluan itu dan jang dihadiri oleh utusan-utusan dari sedikitnja separoh dari djumlah segala Afdeling-afdeling Partai.
2. Kalau dalam suatu sidang jang sudah terpanggil tidak datang berkumpul sebanjak utusan jang mesti ada sebagaimana jang sudah
ditentukan itu, maka dalam waktu tiga bulan haruslah diadakan sidang jang kedua, jang akan memutuskannja dengan tidak memandang banjaknja Afdeling jang datang.

Pasal 14.

Anggaran Rumah Tangga.

Dalam semua perkaranja Partai Sjarikat Islam Indonesia jang tidak diatur oleh Anggaran Dasar ini, diadakanlah aturan didalam Anggaran Rumah Tangga, jang tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan jang bersalahan dengan Anggaran Dasar ini.

ANGGARAN DASAR

IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA

(I. P.-K. I.).

Pasal 1.

Nama, kedudukan pusat dan waktu didirikan.

a. Nama: Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia.
b. Kedudukan Dewan Pimpinan Pusat di Ibu Kota Republik Indonesia atau tempat jang ditetapkan oleh Kongres.
c. Waktu/lamanja didirikan: pada hari Kebangunan Nasional tanggal 20 Mei 1954 di Djakarta untuk masa jang tidak ditentukan.

Pasal 2.

Lambang.

Lambang I.P.-K.I. adalah Tugu Proklamasi dilingkari sebulir Padi dan seranting Kapas.

Pasal 3.

Sifat.

I.P.-K.I. adalah organisasi massa jang berpolitik.

Pasal 4.

a. Azas: I.P.-K.I. berazaskan Proklamasi 17 Agustus 1945 serta djiwa Konstitusinja dengan bersendikan: Ketuhanan Jang Maha Esa, Kemanusiaan jang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakjatan jang dipimpin oleh Hikmah kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia dengan tidak menitik-beratkan salah satu sila tersebut diatas dalam pelaksanaannja.
b. Tudjuan: Mewudjudkan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang Adil dan Makmur, menurut Kepribadian Bangsa Indonesia.

Pasal 5.

Usaha.

Untuk mentjapai tudjuan tersebut diatas, I.P.-K.I. melandaskan Program Kerdjanja pada Manifesto Politik Republik Indonesia dengan mempergunakan djalan-djalan Damai dan Demokratis, serta berusaha dalam lapangan:

1. Mempersatu-padukan segenap pendukung Proklamasi 1945 jang konsekwen untuk menudju kearah Pembinaan Negara jang stabiel.
2. Melaksanakan susunan Masjarakat jang demokratis dengan memasuki Dewan-dewan Perwakilan Rakjat dan Badan-badan Pemerintahan.
3. I.P.-K.I. dalam usaha melaksanakan azas dan tudjuannja dapat bekerdja sama dengan segala organisasi/partai, asal tidak merugikan I.P.-K.I.
4. Merobah struktur Ekonomi Kolonial kearah struktur Ekonomi Nasional jang menguntungkan seluruh Bangsa/Rakjat Indonesia.
5. Berusaha dalam lapangan Sosial dan Kulturil untuk Kesedjahteraan, kemadjuan Pendidikan dan Kebudajaan Bangsa.
6. Dalam mengusahakan tertjapainja tudjuan tersebut, I.P.K.I. tidak menerima/memberikan bantuan dalam bentuk dan dengan tjara apapun djuga dari/kepada fihak asing.

Pasal 6.

Organisasi.

Susunan organisasi adalah sebagai berikut:

1. Pusat : meliputi seluruh Indonesia.

2. Wilajah : meliputi Propinsi/Daerah Swatantra tingkat atau jang setingkat dengan itu.

3. Tjabang : meliputi Kabupaten/Daerah Swatantra tingkat II atau jang setingkat dengan itu.

4. Anak Tjabang : meliputi Ketjamatan atau jang setingkat dengan itu.

5. Ranting : meliputi Marga, Negeri, Kelurahan, Desa atau jang setingkat dengan itu.

6. Anak Ranting : meliputi Dusun, Kampung atau jang setingkat dengan itu.


Pasal 7.

Pimpinan Organisasi.

1. Pimpinan Organisasi terdiri atas:

a. Dewan Pimpinan/Dewan Harian,
b. Pengurus.

2. Dewan Pimpinan/Dewan Harian diadakan sampai tingkat Tjabang

3. Pengurus diadakan ditingkat anak Tjabang/Ranting kebawah.
Pasal 8.
K e a n g g a u t a a n.

a. Penerimaan: Jang diterima mendjadi anggauta adalah Warga Negara Republik Indonesia jang telah berusia sekurang-kurangnja 18 tahun, dan setudju dengan azas/tudjuan I.P.-K.I.

b. Seseorang berhenti mendjadi anggauta organisasi karena:

1. Minta berhenti,

2. Meninggal dunia,

3. Lepas dari Warga-Negara Republik Indonesia,

4. Dipetjat.
Pasal 9.
S i d a n g.

Sidang terdiri dari:

a. Kongres;

b. Pleno;

c. Konperensi;

d. Rapat.

Pasal 10.
K e k u a s a a n.

Kongres mempunjai kekuasaan jang tertinggi.

Pasal 11.
H a k s u a r a.

Dalam tiap-tiap persidangan, setiap anggauta sidang mempunjai hak suara menurut tingkatan dan saluran jang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (A.R.T.).

Pasal 12.
H a r t a b e n d a

a. Pendapatan dari sokongan anggauta-anggauta.

b. Pendapatan lain jang sah serta tidak mengikat.

Pasal 13.
A n g g a r a n R u m a h T a n g g a.

Segala sesuatu jang belum tertjantum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14.
P e r o b a h a n A n g g a r a n D a s a r

Perobahan Anggaran Dasar hanja dapat dilakukan oleh Kongres dengan suara terbanjak.

486
Pasal 15.
P e m b u b a r a n.

a. I.P.-K.I. dapat dibubarkan atas permintaan/persetudjuan dari sekurang-kurangnja ¾ suara jang sah didalam Kongres

b. Bila organisasi dibubarkan, harta-benda organisasi setelah diperhitungkan segala hutang-piutangnja, diserahkan kepada Badan-badan jang ditentukan oleh Kongres.

Pasal 16.
K e t e n t u a n U m u m.

a. Djika terdapat perbedaan tafsiran mengenai A.D./A.R.T. dan peraturan-peraturan lain, diselesaikan dengan perantaraan D.P.P.

b. Hal-hal jang tidak ditentukan dalam A.D./A.R.T. diputuskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.).

Pasal 17.
P e n g e s a h a n.

Anggaran Dasar ini adalah hasil dari pada Kongres Nasional ke-I I.P.-K.I. tanggal 10 Nopember 1956 di Surabaja, setelah dirobah, disahkan oleh Kongres Nasional ke-II I.P.-K.I. jang dilangsungkan pada tanggal 17 Mei s/d 22 Mei 1959 di Lembang.

Disempurnakan oleh Sidang Pleno I.P.-K.I. ke- I tahun 1961 tanggal 18 Djanuari 1961 di Djakarta berdasarkan Penpres. 7/59 dan Perpres. 13/60.


______________

ANGGARAN DASAR

PARTAI KRISTEN INDONESIA

(PARKINDO).

N a m a, w a k t u d a n t e m p a t k e d u d u k a n.

Pasal 1.

a. Dalam Negara Republik Indonesia berdiri satu Partai Warga Negara Indonesia jang bernama: Partai Kristen Indonesia (disingkatkan: Parkindo).

b. Partai didirikan pada tanggal 10 Nopember 1945 di Djakarta.

c. Partai berkedudukan ditempat Dewan Pimpinan Pusat.

A z a s.

Pasal 2.

Partai Kristen Indonesia (Parkindo) berazaskan Firman TUHAN jang termaktub dalam Kitab Sutji (Alkitab), jang tidak bertentangan dengan azas dan tudjuan Negara dan jang programnja tidak bermaksud merombak azas dan tudjuan Negara.

T u d j u a n.

Pasal 3.

a. Partai bertudjuan mengusahakan dan memelihara keadilan dengan djalan demokrasi dilapangan Politik, Sosial dan Ekonomi sesuai dengan azas tersebut dalam pasal 2.

b. Partai turut mengusahakan terlaksananja persaudaraan Bangsabangsa sedunia.

P e l a k s a n a a n t u d j u a n.

Pasal 4.

Partai menerima dan mempertahankan tudjuan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 5.

Partai menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara, jaitu Ketuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Peri Kemanusiaan dan Keadilan Sosial dan bertudjuan membangun suatu masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian Bangsa Indonesia, serta mendasarkan program kerdjanja masing-masing atas Manifesto Politik tertanggal 17 Agustus 1959, jang telah dinjatakan mendjadi Haluan Negara.


488

Pasal 6.

Partai dalam mempertahankan tudjuannja, sesuai dengan azasnja, menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis.

K e a n g g o t a a n.,

Pasal 7.

Anggota Partai ialah Warga Negara Indonesia jang beragama Kristen serta berumur sekurang-kurangnja 18 tahun.

Pasal 8.

Orang asing tidak diperbolehkan mendjadi anggota ataupun Anggota Kehormatan Partai.

Pasal 9.

a. Organisasi Partai disusun dengan tjara pemusatan jang demokratis.

b. Bentuk lingkungan daerah Partai tersusun sebagai berikut:

1. Dewan Pimpinan Pusat melingkungi seluruh wilajah Negara.
2. Dewan Pimpinan Daerah melingkungi wilajah Daerah (Daerah 'Swatantra tingkat I atau jang sederadjat dengan itu).
3. Dewan Pimpinan Tjabang melingkungi suatu Daerah Swatantra tingkat II, Kota Besar dan tempat-tempat atau Daerahdaerah jang dianggap perlu oleh Dewan Pimpinan Pusat mengingat akan kepentingan umat Kristen jang kedapatan disitu.
4. Dewan Pimpinan Ranting, melingkungi Ketjamatan, Desa atau tempat-tempat atau Daerah-daerah jang setingkat dan jang dirasa perlu menurut kepentingan umat Kristen disitu.

K o n g r e s.

Pasal 10.

a. Partai mengadakan Kongres sedikit-dikitnja 1 kali dalam 4 tahun.

b. Kongres adalah permusjawaratan utusan-utusan Tjabang-tjabang jang mendjadi anggota-anggotanja.

c. Atas permintaan dari 1/3 (sepertiga) djumlah Tjabang-tjabang dapat diadakan Kongres Luar biasa dan apabila disetudjui oleh D.P.P.

d. Jang mempunjai kekuasaan terbesar dalam Partai ialah Kongres.

e. Sidang dianggap sah, djika djumlah Tjabang-tjabang jang hadir lebih dari 1/2 (setengah) djumlah Tjabang.

f. Putusan diambil dengan suara terbanjak mutlak.

P e n g u r u s.

Pasal 11.

a. Pimpinan Partai didjalankan oleh suatu Dewan jang disebut Dewan Pimpinan Pusat (D.P.P.), jang diperkuat oleh Wakil-wakil daerah jang bersama-sama Dewan Pimpinan Pusat merupakan Dewan Partai.

b. Dewan Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres dan terdiri dari:

1 Ketua Umum ;
1 Wakil Ketua Umum I;
1 Wakil Ketua Umum II;
1 Sekretaris Djenderal dan 7 (tudjuh) orang anggota.

c. Wakil-wakil Daerah ditundjuk oleh Daerah jang bersangkutan.

d. Djumlah wakil-wakil jang ditundjuk oleh Daerah ialah:

Untuk setiap Daerah tingkat I seorang.

e. Dewan Pimpinan Pusat dibantu oleh berbagai Seksi jang dalam persoalan-persoalan jang memerlukan keahlian.' Seksi terdiri dari anggota Dewan Pimpinan Pusat ditambah dengan ahli-ahli dari luar djika perlu.

f. Susunan Pimpinan seperti Dewan Pimpinan Pusat diadakan di Daerah, Tjabang dan Ranting dengan djumlah anggota sedikitdikitnja 3 (tiga) dan sebanjak-banjaknja 7 (tudjuh) orang.

Pasal 12.

Dewan Pimpinan Pusat mewakili Partai baik didalam maupun diluar Hukum.

Pasal 13.

Orang asing tidak diperbolehkan mendjadi anggota Pengurus ataupun Pengurus Kehormatan.

H a r t a - b e n d a.

Pasal 14.

Harta-benda Partai diperoleh dari:

a. Iuran.

b. Sokongan dan pendapatan lain jang sah dan halal.

Pasal 15.

Tanpa idjin Pemerintah, Partai tidak diperbolehkan menerima bantuan dari pihak asing.



490

Perobahan Pernjataan Dasar Pendirian,
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.

Pasal 16.

 Pernjataan Dasar Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanja dirobah dengan suara terbanjak mutlak dalam suatu Kongres.

Pasal 17.

a. Pembubaran Partai adalah sah, djikalau disetudjui dalam Kongres oleh sedikit-dikitnja 2/3 (dua pertiga) dari djumlah anggota.
b. Apabila telah disahkan pembubaran, harta-benda Partai diserahkan kepada Badan Sosial di Indonesia jang berazaskan keKristenan.

Peraturan tambahan.

Pasal 18.

 Hal-hal jang belum termuat dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN DASAR PARTAI ISLAM „PERTI”
(PERSATUAN TARBIJAH ISLAMIJAH).

Pernjataan:

Kami Dewan Tertinggi dan Pengurus Besar dari Partai Islam „PERTI” (Persatuan Tarbijah Islamijah), dengan ini menjatakan bahwa bermula pada tanggal Pernjataan ini dibuat, Anggaran Dasar Partai Islam „PERTI” adalah sebagai jang termaktub dibawah ini:

Pasal 1.
Nama dan tempat.

a. Partai ini bernama Partai Islam „PERTI” (Persatuan Tarbijah Islamijah).

b. Partai ini didirikan pada tanggal 5 Mei 1928.

c. Partai ini berkedudukan dimana berkedudukan Pengurus Besar.

Pasal 2.
Azas Partai.

Azas Partai ini ialah Agama Islam; dalam i'itiqad menurut Madzhab Ahlussunnah wal Djama'ah dan dalam sjari'at dan ibadat menurut Madzhab Imam Sjafi'i Rahimahullah, jang tidak bertentangan dengan Azas dan Tudjuan Negara, dan programnja tidak bermaksud merombak Azas dan Tudjuan Negara.

Pasal 3.

Tudjuan.

a. Tudjuan Partai ini, ialah dengan meninggikan Agama Allah (Litakuna Kalimatullah hijal 'Ulja) dengan arti jang seluas-luasnja.

b. Membangun masjarakat jang adil dan makmur menurut kepribadian bangsa Indonesia.

c. Partai ini menerima dan mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia jang memuat dasar-dasar Negara: jaitu Ke-Tuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kedaulatan Rakjat, Peri Kemanusiaan dan Keadilan Sosial.

d. Didalam memperdjuangkan tudjuannja Partai ini akan menggunakan djalan-djalan damai dan demokratis.

492
Pasal 4.
R e n t j a n a p e k e r d j a a n.

a. Untuk mentjapai tudjuannja itu Partai ini berusaha:

1. Memperdalam rasa tjinta terhadap Agama Islam, bangsa dan tanah air.
2. Memadjukan pengadjaran, pendidikan dan ketjerdasan rakjat.
3. Memperhebat penjiaran dan pertahanan Agama Islam.
4. Memadjukan perekonomian dan mengusahakan kemakmuran rakjat.
5. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia.

b. Program Partai ini didasarkan atas Manifesto Politik Negara Republik Indonesia jang telah ditetapkan mendjadi Haluan Negara.

Pasal 5.
O r g a n i s a s i - o r g a n i s a s i p e n d u k u n g.

Organisasi-organisasi jang bernaung dibawah partai ini ialah :

1. Pemuda Islam „Perti”, jaitu satu organisasi Pemuda Perti jang membantu gerakan partai ini dalam kepemudaan menurut azas dan tudjuan dan atas pengawasan Perti.

2. Ikatan Peladjar Sekolah-sekolah Perti, jaitu suatu organisasi peladjar-peladjar dari Sekolah-sekolah Perti, jang bertudjuan untuk menjempurnakan pendidikan djasmani dan rohani mereka.

3. Kepanduan „Al Anshar”, jaitu Gerakan kepanduan jang diselenggarakan langsung oleh Perti dalam rangka penjempurnaan djasmani dan rohani para pesertanja menurut sistim kepanduan.

Pasal 6.
K e a n g g o t a a n.

a. Jang mendjadi anggota Partai ini ialah Warga Negara Republik Indonesia jang beragama Islam jang telah berumur 18 tahun atau lebih.

b. Partai ini tidak menerima seorang asingpun, baik dalam Pengurus, dan Pengurus Kehormatan, maupun sebagai Anggota biasa.

Pasal 7.
P i m p i n a n P a r t a i.

Pimpinan Partai ini terdiri dari :

1. Pimpinan Pusat:

a. Dewan Penasehat Pusat;
b. Dewan Partai Tertinggi;
c. Pengurus Besar.


493 2. Perwakilan Pengurus Besar jang memegang pimpinan Propinsi.

3. Koordinator Residensi (dimana) perlu jang mengendalikan pimpinan Keresidenan.

4. Komisariat daerah jang memegang pimpinan daerah Kabupaten.

5.Pengurus Tjabang dan Anak Tjabang jang memegang pimpinan daerah Ketjamatan, kelurahan dan sebagainja.


Pasal 8.

Kekajaan Partai.

a. Kekajaan Partai ini terdiri dari :

1. Uang pangkal dari anggota.
2. Uang iuran bulanan.
3. Sumbangan-sumbangan, wakaf-wakaf, harta wasiat dan sebagainja,
4. Penghasilan-penghasilan lain jang halal menurut hukum agama Islam.


b. Partai ini tanpa idjin dari Pemerintah tidak menerima bantuan dari fihak asing dan/atau tidak memberi bantuan kepada fihak asing dalam bentuk dan dengan tjara apapun djuga.


Pasal 9.

Kekuasaan tertinggi dalam Partai.

Jang memegang kekuasaan tertinggi dalam Partai ialah Kongres:

a. Kongres diadakan sekurang-kurangnja sekali dua tahun.

b. Anggota Kongres terdiri dari wakil-wakil:

1. Dewan Penasehat Pusat.
2. Dewan Partai Tertinggi .
3. Pengurus Besar.
4. Putjuk Pimpinan Pemuda Islam.
5. Markas Besar Kepanduan „Al-Anshar".
6. Putjuk Pimpinan Ikatan Peladjar Sekolah-sekolah Perti.
7. Perwakilan Pengurus Besar.
8. Koordinator Residensi.
9. Komisariat Daerah.
10. Pengurus Tjabang.
11. Pimpinan anak Tjabang.

c. Kongres dipimpin oleh Putjuk Pimpinan Partai.




494

Pasal 10.

Peraturan Rumah Tangga.

Peraturan-peraturan selandjutnja diatur dalam Peraturan Rumah Tangga jang disjahkan oleh Kongres.

Pasal 11.

Perobahan Anggaran Dasar.

a. Anggaran Dasar Partai ini boleh dirobah oleh Kongres. b. Apabila keadaan mendesak, maka sidang Pleno Pengurus Besar dan Dewan Partai Tertinggi, boleh merobah anggaran dasar ini, sementara menunggu adanja Kongres jang akan datang.

Pasal 12.

Program Perdjuangan.

Program Perdjuangan Partai diatur oleh Kongres, dan dimana keadaan mendesak, maka sidang Pleno Dewan Partai Tertinggi boleh mengatur Program Perdjuangan itu menurut keadaan masa, sementara menunggu adanja Kongres jang akan datang.

Pasal 13.

Penutup.

Hal-hal jang tidak tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Sidang Pleno Dewan Partai Tertinggi, dapat membuat peraturan-peraturan lain, asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, jang telah ditetapkan oleh Kongres.

Djakarta, 26 Djuli 1961.

PUSAT PIMPINAN PARTAI ISLAM „ PERTI”.

Dewan Partai Tertinggi.

Pengurus Besar.

Ketua,

Ketua Umum,

K.H. SIRADJUDDIN ABBAS.

K.H. RUSLI ABDUL WAHID.

______________

495

Pimpinan Dewan Partai Nasional Indonesia.

Ketua Umum   Mr Ali Sastroamidjojo   Djl. Krawang No. 4
Tilp. Gb 4764.
Ketua I   R. Suwirjo   Djl. Teuku Umar 50
Tilp. Gb. 6256.
Ketua II   Dr Moh. Isa   Djl. Hang Tuah I/11
Kebajoran Baru.
Sekretaris Djen-   Mr Hardi   Djl. Hang Tuah I/11
deral. Djl. Taman Lawang No. 3
Alamat kantor    Djl. Salemba Raya 73
Tilp. Dng. 1025 dan 234.


Pengurus Besar N. U. Sjurijah.

Rois 'Aam   K.H. Wahab Chasbullah   Kebon Sirih Barat dalam No. 4
Rois   K.H. Bisri Sjamsuri   Pesantren Denajar Djombang.
Wakil Rois I   K.H.M. Dachlan   Djl. H. Agus Salim 47.
Wakil Rois II   K.H. Moesta'in   Djl. Tjokroaminoto 79.
Katib I   K.H. Achmad Baqier  

-

  Marzuqie  
Katib II   K.H. Abd. Djalil  Lan Tegalan No. 23
Katib III   K.H. Abd. Chalim  

-


Pengurus Besar N. U. Tanfidzijah.

Ketua Umum   K.H. Idham Chalid   Djl. Djokja No. 51
Tilp. O.P. 1506.
Ketua I   K.H. Masjkur   -Djl. Imam Bondjol 22
Tilp. G. 5595.
Ketua II   H.Z. Arifin   Tjikini Raya No. 48
Tilp. O.P. 1889.
Ketua III   K.H. Anwar Musaddat   Djl. Imam Bondjol 26
Sekretaris Djen-   H. Saifuddin Zuhri   Djl. Gandaria Tengah VII/1, Ke-
deral    bajoran Baru, Tilp. Keb. 1197.
Wakil Sekdjen.   Aminuddin Azis   Djl. Dr. Muwardi IV Rawabaha-
   gia VIII/17 Grogol.
   Kramat Raya 164 Tilp. Gb. 1392.


Pimpinan C.C. P.K.I.

Ketua C.C. P.K.I.   D.N. Aidit   Kramat Raya 81 Tilp. G. 4827.
Wakil Ketua I   M.H. Lukman   Kramat Lontar 81 Tilp. G. 4535.
C.C. P.K.I.     Kramat Lontar 81 Tilp. G. 4535.
Wakil Ketua II   Njoto   Kramat Lontar 18 Tilp. G. 4525.
496
Pengurus Dewan Partai Katholik.
Ketua Umum merangkap Seksi politik/ketatanegaraan. I. J. Kasimo Djalan Gresik No. 33A Djakarta.

Tilp. O.P. 1877.

Wakil Ketua I merangkap seksi Ekonomi Drs Fr. Seda Djl. Hanglekir II/7 Kebajoran

Baru Djakarta Tilp. Kbj. 369.

Sekdjen. B.J.S. Padmoseputro Djl. Kemiri No. 22 Djakarta

Tilp. Gambir 965.

Alamat kantor Djalan Kemiri No. 22 Djakarta

Tilp. Gambir 965.

Pengurus Besar „Partai Indonesia" (Partindo) .
Ketua Umum Asmara Hadi Djl. Lengkong Tengah No. 12

Tilp. 2563 Bandung.

Ketua Dr Buntaran Martoatmodjo Djl. Gresik No. 20 Djakarta Tilp.

Gbr. 1423.

Ketua I.R. Lobo Ungaran, Semarang.
Ketua Mr Budiharto Martoatmodjo Djl. Pekalongan No. 14 Djakarta

Tilp. Gbr. 330.

Ketua K. Werdojo Djl. Muwardi I/577 Djakarta Tilp.

Gbr. 3810.

Sekretaris Djenderal I I. Rustama Menteng Rawapandjang 12, Rt. 6

Rk. 3 Djl. Minangkabau Djakarta.

Sekretaris Djenderal II Asnawi Said Djl. Kramat III/15 Djakarta.
Alamat kantor Taman W.R. Soepratman Merdeka Utara No. 2 Tilp. Gbr. 5676.
Pimpinan Dewan Partai „ Partai Murba".
Ketua Umum Wasid Suwarto Djl. Tanah Abang II No. 80

Djakarta. Tilp. Gbr. 2239 (kantor)

Ketua I Maruto Nitimihardjo Djl. Indramaju No. 7 Djakarta.
Ketua II Sudijono Djojoprajitno Djl. Tanah Abang Dua No. 80

Djakarta Tilp. Gbr. 2239 (kantor)

Sekretaris Djenderal Gondowardojo Djl. Lawu No. 5 Djakarta.
Biro Keuangan Djamaludin Tamin Djl. Merbabu No. 3 Djakarta.
Alamat kantor Djl. Tanah Abang II No. 80

Djakarta. Tilp. Gbr. 2239.

Dewan Pimpinan Partai Sjarikat Islam Indonesia.

Dewan Partai:

Presiden H. Anwar Tjokroaminoto Djl. Singamangaradja No. 84

Djakarta. Tilp. Keb. 555.

Wakil Presiden Sjahbudin Latif Djl. Kelud No. 10 Djakarta

Tilp. Menteng 273.

Sekretaris Lukman Siregar Petodjo VIJ II/39 Djakarta

Tilp. Gbr. 5067.

497

Ladjinah Tanfidzijah:
Presiden   Arudji Kartawinata   Djl. HOS Tjokroaminoto No. 16
Tilp. OP. 1261.
Wakil Presiden   Mohammad Sjafi'i   Djl. Buah Batu No. 22 Bandung.
Sekdjen.   Harsono Tjokroaminoto   Djl. Diponegoro No. 27 Djakarta
Tilp. Menteng 167.
Alamat kantor     Taman Matraman Timur No. 2
Djakarta Tilpon 1026 Dng.

Pimpinan DPP „IPKI” (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia).

Ketua Umum Soegirman Djl. Kb. Sirih 39 Tilp. Gb. 3563.
Ketua I Hamara Efendy Djl. Rd. Saleh 16 Tilp. Gb. 1541.
Ketua II Nj. Ratu Aminah Hidajat Djl. Tk. Tjik Ditiro No. 50 Tilp.
O.P. 1837.
Sekdjen. J.L.L. Taulu Djl. Kawi No. 44 pav.
Alamat kantor Menteng Raya No. 60
Tilp. O.P. 1436.


 Dewan Pimpinan Pusat Partai Kristen Indonesia (Parkindo).

Ketua Umum Mr Dr A. M. Tambunan Djl. Lembang No. 11 Djakarta
Tilp. Dng. 746.
Wakil Ketua M. Siregar Djl . Panglima Polim Blok N3/ 103
Umum Kebajoran Baru.
Sekretaris Djen- Ds. M. Sondakh Djl . Garuda No. 93B Djakarta
deral Tilp. Gb. 3721.
Alamat Sekretariat: Djl. Garuda No. 93B Tilp.
G. 3721 Djakarta.


 Susunan Pengurus Dewan Partai Tertinggi Partai Islam „Perti”.

Ketua K.H. Siradjuddin Abbas Djl. Dempo No. 11 Djatinegara
Tilp. Menteng 190.
Wakil Ketua K.H. Rusli Abdul Wahid Kebon Manggis No. 3 Djatine-
gara Tilp. Dng. 1073.
Sekretaris H. Sofjan Siradj. Kantor: Matraman Raya 54 Dja-
tinegara. Tilp. Dng. 1044.
Rumah: Djl. Dempo No. 11A
Djatinegara Tilp. Dng. 746.
Anggota-anggota K.H. Asjmawi Djl. Abdul Muis 89/36D
Bandung.
K.H. Chairuddin Sjaukani Djl. Salemba Tengah Kp. Rawa-
sari Djakarta.
K. Gozali Taman Sari XII No. 3 Djakarta.
Alamat Sekretariat: Djl. Matraman Raya No. 54
Djatinegara Tilp. Dng. 1044.

Susunan Anggota Pengurus Besar Partai Islam "Perti”.

Ketua Umum/Ketua K.H. Rusli Abdul Wahid
Pendidikan :

Ketua I
Sekretaris Djenderal
Ketua Bg. Penerangan
Ketua Bg. Keuangan
Ketua Sosial/Pembantu Keuangan :
Ketua Bg. Fatwa:

T.S. Mardjohan
H. Sofjan Siradj.
Njak Diwan
Saalimuddin
K.H. Chairudin Sjaukani
K. H. Asjmawi

Alamat Sekretariat

Kebon Manggis No. 3 Djatinegara Tilp. Dng. 1073.
Djl. Dempo No. 29 Djatinegara Tilp. Dng. 1129.
Djl. Dempo No. 11A Djatinegara Tilp. Dng. 746.
Djl. Dr Mawardi I/558
Tg. Grogol.
Djl. Pasar Minggu, Djakarta.
Djl. Salemba Tengah, Kp. Rawasari.
Djl. Abdul Muis 89/36D Bandung.
Djl. Dempo No. 29 Djatinegara Tilp. Dng. 1129.


499

499