Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara  (1980) 

ADAT ISTIADAT DAERAH
SULAWESI UTARA





Diterbitkan oleh :

PROYEK PENELITIAN DAN PENCATATAN
KEBUDAYAAN DAERAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DAFTAR ISI

  1. Halaman
  2. PENGANTARi
  3. SAMBUTANiii
  4. BAB I.PENDAHULUAN1.
  5. BAB II.ADAT ISTIADAT DAERAH GURUN TALO10.
  6. BAB III.ADAT ISTIADAT DAERAH BOLAANG - MONGONDOW76.
  7. BAB IV.ADAT ISTIADAT DAERAH MINAHASA145.
  8. BAB V.ADAT ISTIADAT DAERAH SANGIHE DAN TALAUD223.
  9. BAB VI.PENUTUP294.
  10. DAFTAR KEPUSTAKAAN295.
  11. DAFTAR INDEKS298.


---------

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.