Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara
Tampilan
DAFTAR ISI
Halaman PENGANTAR i SAMBUTAN iii BAB I. PENDAHULUAN 1. BAB II. ADAT ISTIADAT DAERAH GURUN TALO 10. BAB III. ADAT ISTIADAT DAERAH BOLAANG - MONGONDOW 76. BAB IV. ADAT ISTIADAT DAERAH MINAHASA 145. BAB V. ADAT ISTIADAT DAERAH SANGIHE DAN TALAUD 223. BAB VI. PENUTUP 294. DAFTAR KEPUSTAKAAN 295. DAFTAR INDEKS 298.
---------
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.