Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/Semua

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984)
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
37190Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia1984Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia






HIMPUNAN

PERATURAN TATA-TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA



SEKRETARIAT JENDERAL

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA







HIMPUNAN

PERATURAN TATA-TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA



SEKRETARIAT JENDERAL

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PENGANTAR

Sebagaimana kita maklumi, bahwa pada awal proklamasi kemerdekaan negara kita pada bulan Agustus 1945, kita telah mengenal adanya Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat di Indonesia. Dalam rangka mengatur mekanisme kerja Lembaga Demokreasi tersebut disusunlah Peraturan-peraturan Tata Tertib sebagai pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara serta Peraturan Perundangan lainnya.

Demikianlah maka sejak berdirinya Lembaga Perwakilan Rakyat yang pertama di Indonesia yang dikenal dengan nama Komite Nasional Indonesia Pusat dengan melalui pasang surutnya perjuangan Bangsa dan Negara kita hingga saat sekarang ini, kita mengenal 11 (sebelas) periodisasi Lembaga Perwakilan Rakyat yang berdiri di atas landasan Undang-Undang Dasar Negara yang berlaku menurut kurun waktu yang bersangkuran, Antara lain pada masa RIS, Peraturan Tata Tertib DPR dan Senat RIS disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar RIS. Pada masa kembali ke dalam bentuk Negara Kesatuan RI, Peraturan Tata Tertib DPRS disusun berdasarkan UUDS, demikian juga Peraturan Tata Tertib DPR hasil Pemilu 1955 disusun masih berdasarkan UUDS. Setelah Undang-Undang Dasar 1945 diperlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Peraturan Tata Tertib DPR disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Namun ternyata bahwa pada waktu itu Peraturan Tata Tertib DPR tersebut tidak dituangkan dalam bentuk Keputusan Dewan akan tetapi dituangkan dalam Peraturan Presiden. Hal yang demikian jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu pada awal masa Orde Baru, Peraturan Tata Tertib DPR dituangkan kembali dalam bentuk Keputusan DPR. Demikian pula Peraturan Tata Tertib DPR basil Pemilihan Umum tahun 1971, tahun 1977 dan tahun 1982, tetap didasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap diatur dalam bentuk Keputusan DPR. Berkaitan dengan itu maka di tanah air kita ini sejak terbentuknya Lembaga Perwakilan yang pertama hingga dewasa ini, terdapat 15 buah Peraturan Tata Tertib yang kesemuanya itu jelas mempunyai nilai historis dalam alur perjuangan Rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena

itulah dalam rangka melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta pewarisannya kepada generasi yang akan datang, maka Pimpinan DPR Periode 1982 - 1987 memandang perlu untuk dapatnya melengkapi khasanah sejarah kehidupan demokrasi di tanah air kita, dengan menghimpun semua Peraturan Tata Tertib DPR-RI sejak periode Kornite Nasional Indonesia Pusat sampai dengan DPR-RI Periode 1982 - 1987.

Mudah-mudahan dengan diterbitkannya himpunan Peraturan Tata Tertib DPR-RI ini, kesemarakan dan kecerahan kehidupan Demokrasi Pancasila akan lebih mantap lagi.




Jakarta, 14 Pebruari 1984

SEKRETARIS JENDERAL,

WANG SUWANDI, SH

DAFTAR ISI
Halaman
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
I. PERIODE I, KOMITE NASIONAL PUSAT DAN BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT.
1.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
1
2.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
13
II. PERIODE II, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN SENAT RIS.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
33
III. PERIODE III, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA (16 AGUSTUS 1950 - 25 MARET 1956).
1.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara No. 30/K/1950 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
69
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RI. tanggal 14 Januari 1952 tentang mengadakan pengubahan-pengubahan dalam Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat (TLN tahun 1952 No. 282)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
102
IV. PERIODE IV, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 1955, 26 MARET 1966 22 JULI 1959.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No. 8/DPR-45/59 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Tambahan Lembaran Negara tahun 1959 No. 1897)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
105
V. PERIODE V, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT HASIL PEMILIHAN UMUM 1955, BERLANDASKAN UUD 1945, 22 JULI 1959 - 29 JULI 1960.
Peraturan Presiden RI. No. 14 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Tambahan Lembaran Negara tahun 1960 No. 1897)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
150
VI. PERIODE VI, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG, ORDE LAMA, 24 JUNI 1960 — 15 NOPEMBER 1965.
1.
Peraturan Presiden RI. No. 28 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (Lembaran Negara No. 176 tahun 1960)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
184
2.
Peraturan Presiden RI. No. 32 tahun 1964 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (Lembaran Negara Nomor 91 tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara tahun 1964 No. 2684)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
218
VII. PERIODE VII, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG MINUS PKI., 15 NOPEMBER 1965 — 19 NOPEMBER 1966.
1.
Peraturan Presiden No. 7 tahun 1966 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (Lembaran Negara No. 91 tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara tahun 1964 No. 2684)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
257
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong No. 31/DPR-GR/IV/65-66 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
261
3.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966 tentang Peraturan Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
305
VIII. PERIODE VIII, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG DALAM ZAMAN ORDE BARU, 19 NOPEMBER 1966 - 28 OKTOBER 1971.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong No. 10/DPR-GR/III/1966-1969 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
311
IX. PERIODE IX, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 1971, 28 OKTOBER 1971 - 30 SEPTEMBER 1977.
1.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-71 tanggal 8 Januari 1972
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
363
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia No. 9/DPR-RI/III/73-74 tanggal 7 Maret 1974 tanggal 7 Maret 1974 tentang Perubahan Lampiran II Surat Keputusan Pimpinan DPR-RI No. 7/DPR-RI/I/III/71-71 tentang Jumlah Komisi-komisi serta Lapangan Pekerjaannya (Pasal 47 Peraturan Tata-tertib)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
412
X. PERIODE X, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT HASIL PEMILIHAN UMUM 1977, TANGGAL 1 OKTOBER 1977 - 30 SEPTEMBER 1982.
1.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-78 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
415
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 14/DPR-RI/IV/78-79 tentang Penyempurnaan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
475
3.
Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
4.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 18/DPR-RI/IV/77-78 tentang Pembentukan Komisi-komisi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serta Penentuan Ruang Lingkup Tugas Masing-masing Komisi
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
539
XI. PERIODE XI, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 1982, DILANTIK DAN DIAMBIL SUMPAHNYA TANGGAL 1 OKTOBER 1982.
1.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 10/DPR-RI/III/82-83 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
545
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 11/DPR-RI/IV/82-83 tanggal 23 Mei 1983 tentang Penentuan Ruang Lingkup Tugas Masing-masing Komisi
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
605

PERATURAN TATA TERBIT KOMITE NASIONAL PUSAT.

(Disahkan dalam rapat Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 1 Desember 1949).

PERATURAN TATA-TERTIB KOMITE NASIONAL
(Disahkan dalam rapat
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
tanggal 1 Desember 1949).

BAB I.
TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA

Pasal 1.

Kewajiban Ketua yang terutama, ialah:
a. Merancangkan daftar pekerjaan;
b. mengatur dan memimpin pekerjaan Komite Nasional Pusat;
c. Menjagaketertiban dalam rapat;
d. Memperhatikan dan menjaga, supaya Peraturan Tata-tertib ini diturut dengan seksama;
e. Memberi ijin untuk berbicara;
f. Menyimpulkan persoalan yang diputuskan oleh Komite Nasional Pusat;
g. Memberi kesempatan kepada pembicara untuk mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu;
h. Memberitahukan hasil pemungutan suara;
i. Menjalankan putusan yang diambil oleh rapat.

Pasal 2.

(1) Pada waktu diadakan perundingan, Ketua hanya boleh berbicara untuk menunjukkan di mana pada hakekatnya letaknya perselisihan atau jika pembicaraan menyimpang, ia membawa pembicaraan kembali kepada pokoknya.

(2) Jika Ketua sendiri hendak berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, ia harus meninggalkan kursi Ketua dan baru boleh menduduki kursi ini kembali, bilamana perundingan tentang soal itu telah selesai.

Pasal 3.

(1) Dalam hal, seperti yang dimaksudkan pada pasal 2 ayat (2) demikian juga, jika Ketua berhalangan, maka pekerjaan Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Pekerja.

(2) Jika Wakil Ketua Badan Pekerja berhalangan, maka Ketua diwakili oleh anggota yang berusia paling tinggi.

BAB II.
TENTANG SEKRETARIS.
Pasal 4.

(1) Sekretaris wajib menyelenggarakan pemberitaan stenografis dari tiap-tiap rapat.

(2) Pemberitaan itu memuat juga nama-nama anggota, yang menaruh tanda-tangan dalam daftar yang dimaksudkan pada pasal 9 ayat (1) dan juga nama-nama mereka yang menyatakan setuju atau tidak ketika diadakan pemungutan suara, suatu catatan pendek tentang isi surat-surat masuk, pemberitaan-pemberitaan, usul-usul dan semua keputusan yang diambil oleh rapat.

BAB III.
TENTANG PANITIA
Pasal 5.

(1) Jika dirasa perlu, setelah berembuk dengan Wakil Ketua, Ketua mengangkat anggota, Ketua dan Wakil Ketua dari sesuatu Panitia. Pengangkatan itu dimintakan persetujuan kepada rapat.

(2) Jika dirasa perlu, Ketua setelah berembuk dengan Wakil Ketua berhak menambah anggota sesuatu Panitia. Penambahan ini diberitahukan kepada rapat Komite Nasional Pusat.

(3) Ketua tiap-tiap Panitia menyelenggarakan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-tertib ini.

(4) Atas permintaan Ketua Komite Nasional Pusat, Ketua tiap-tiap Panitia haus memberi laporan kepada Komite Nasional Pusat tentang pekerjaan panitianya.

(5) Ketua Komite Nasional Pusat dapat menghadiri rapat-rapat Panitia, sekalipun ia bukan anggotanya. Ia hanya boleh memberi nasehat.

(6) Perundingan dalam semua panitia dianggap sebagai rahasia.

BAB IV
TENTANG RAPAT
Pasal 6.

Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam rapat.

Pasal 7.

Selain rapat terbuka yang pertama, rapat menetapkan hari dan jam berapa rapat terbuka yang akan datang diadakan.

Pasal 8.
(1) Acara rapat Komite Nasional Pusat dirancang oleh Badan Pekerja.

(2) Rapat Komite Nasional Pusat mensjahkan acara tersebut.

(3) Usul untuk mengubah acara itu harus dimajukan dengan cara yang ditetapkan dalam pasal 29 ayat (1).

Pasal 9.
(1) Jika datang dalam rapat, tiap-tiap anggota harus menaruh tandatangannya dalam daftar-hadir.

(2) Seorang anggota yang menanda tangani daftar-hadir dan selama waktu dilakukan perundingan meninggalkan rapat dan tidak akan datang kembali lagi, harus memberitahukan maksudnya kepada Ketua.

Pasal 10.

Setelah rapat dibuka, Ketua memberitahukan surat-surat yang masuk yang dianggapnya penting jika isi surat-surat itu meminta keputusan, ia memajukan hal itu kepada rapat.

Pasal 11.

(1) Rapat sah, jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Komite Nasional Pusat seluruhnya.

(2) Jika menurut daftar hadir, pada jam pembukaan yang sudah ditetapkan, jumlah yang dimaksudkan pada ayat (1) dalam pasal ini tidak tercapai, Ketua dengan anggota-anggota yang hadir menetapkan waktu rapat yang akan datang.

Pasal 12.

(1) Rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup atas usul Pemerintah, Ketua atau usul sekurang-kurangnya 10 orang anggota.

(2) Jika bermusyawarah secara tertutup, rapat dapat memutuskan bahwa tentang hal yang dirundingkan dirahasiakan.

(3) Hal merahasiakan itu harus diperhatikan oleh semua anggota, dan juga oleh mereka yang turut mengetahui tentang yang dirundingkan itu.

Mencabut hal merahasiakan itu hanya boleh dilakukan oleh rapat yang bermusyawarah secara tertutup juga.

(4) Selanjutnya, jika dalam rapat tidak hadir seorang stenografis, maka Sekretaris membuat catatan singkat tentang perundingan.

Pasal 13.

(1) Untuk dapat berbicara dalam sesuatu giliran, lebih dulu anggota menuliskan namanya dalam daftar pembicara.

(2) Jika Ketua merasa perlu, ia berunding dengan anggota-anggota yang namanya tersebut dalam daftar itu tentang membatasi jumlah anggota yang berbicara dan lamanya tiap-tiap anggota berbicara.

(3) Urutan giliran bicara adalah menurut urutan dalam daftar pembicara, kecuali dalam hal yang istimewa menurut pendapat Ketua

Pasal 14.

(1) Anggota berbicara, sesudah mendapat ijin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu waktu mengucapkan pidatonya.

(3) Anggota berbicara berdiri di tempatnya atau di tempat yang disediakan untuk keperluan itu.

Pasal 15.

(1) Jikalau seseorang yang hadir dalam rapat mengucapkan perkataan yang menghina atau menyinggung perasaan atau ia berlaku mengganggu ketertiban, maka ia diperingatkan akan ketertiban oleh Ketua.

(2) Jika seseorang pembicara menyimpang dari soal yang dirundingkan, maka Ketua memperingatkan hal itu kepadanya, dan meminta, supaya kembali kepada soal yang dirundingkan.

(3) Jika seseorang pembicara yang telah diperingatkan masih terus mengeluarkan kata-kata yang menghina atau menyinggung perasaan, berlaku mengganggu ketertiban, atau menyimpang dari soal perundingan, maka Ketua dapat melarang ia berbicara selama ada rapat tentang soal yang dibicarakan.

(4) Atas usul Ketua, maka selama waktu yang tertentu, rapat dapat melarang seseorang anggota menghadiri rapat selanjutnya, bilamana ia dengan tingkah-lakunya mengganggu rapat untuk menyelesaikan hal-hal dengan tertib. Terhadap usul itu tidak diadakan perundingan.

Jika usul itu diterima, maka anggota itu wajib dengan segera meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 16.

(1) Jika perlu, untuk menjaga ketertiban, Ketua menghentikan rapat atau mengundurkannya pada hari yang lain.

(2) Lamanya penghentian itu tidak lebih dari satu jam; pengunduran pada hari lain itu tidak boleh lama dari pada hari berikutnya.

(3) Kalau perlu, Ketua meminta pertolongan pihak-kekuasaan yang berwajib, untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam rapat.

Pasal 17.

(1) Kecuali yang memajukan usul tentang soal yang dibicarakan, seorang anggota tidak boleh berbicara lebih dari dua kali tentang soal pembicaraan itu, kecuali jika rapat mengijikannya.

(2) Anggota yang tidak mencatatkan namanya pada giliran pertama, tidak diperkenankan berbicara pada giliran kedua.

(3) Pada permulaan atau selama perundingan, Ketua dapat menentukan berapa lamanya anggota-anggota dapat berbicara tentang sesuatu soal pembicaraan, kecuali kalau rapat berpendapat lain.

(4) Kalau Ketua menganggap perlu, pembicaraan dilakukan dalam tiga giliran. Pada giliran ketiga, hanya boleh berbicara anggota yang sudah berbicara pada giliran pertama dan/atau kedua.

Pasal 18.

Jika waktu untuk berbicara telah lampau, maka Ketua meminta supaya pembicara berhenti. Pembicara itu haruslah segera mengabulkan permintaan itu.

BAB V

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 19.

(1) Setelah perundingan tentang sesuatu soal selesai, maka rapat mulai memungut suara.

(2) Jika pemungutan suara dilakukan seorang demi seorang (hoofdelijk), maka lebih dahulu ditentukan dengan cara undian dari nomor mana pada daftar hadir akan dimulai pemungutan suara. Ketua memberi suara yang penghabisan.

(3) Jika dipanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota wajib memberikan suaranya dengan kata-kata setuju atau tidak setuju, dengan tiada tambahan apa-apa.

(4) Suara blangko tidak diperkenankan, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, anggota yang dengan lisan atau dengan tulisan tidak dapat memberikan suara "setuju" atau "tidak setuju", harus meninggalkan rapat pada waktu pemungutan suara dilakukan.

Jika dalam surat-suara dituliskan juga perkataan "blangko" maka anggota yang menuliskan itu dianggap tidak hadir.

(5) Jika pemungutan suara tentang soal dilakukah tertulis, maka anggota menuliskan dalam surat-suara ita: 1. namanya, 2. partainya, 3. satu daripada kata-kata: setuju atau tidak setuju dan 4. tanda tangan-nya. Ketua membentuk satu panitia, yang terdiri sekurang-kurangnya dari tiga anggota utuk menetapkan hasil pemungutan suara.

Hasil itu diumumkan oleh penitia dalam rapat dengan menyebutkan nama-nama anggota yang setuju dan tidak setuju.

(6) Jika suara tidak dipungut seorang demi seorang, pemungutan suara dapat juga dilakukan dengan cara duduk atau berdiri.

Jika kurang terang hasilnya, atas permintaan Ketua atau seorang anggota dapat hasil itu ditentukan dengan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang.

(7) Jika tidak diadakan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota berhak, dengan tidak memberi alasan meminta dicatat, bahwa ia tidak setuju.

(8) Pada waktu akan mengadakan pemungutan suara, Ketua lebih dulu memeriksa, apakah jumlah anggota yang hadir dalam rapat, masih sejumlah yang dimaksudkan pada pasal 11 ayat (1).

(9) Putusan baru sah, jika diambil dengan suara-terbanyak-mutlak.

(10) Jika dalam suatu rapat, terhadap sama banyak dengan suara tidak setuju, maka pembicaraan tentang usul itu diundurkan pada rapat berikut atau pada waktu lain yang ditentukan oleh rapat.

(11) Jika dalam rapat berikutnya ini suara setuju masih sama banyaknya dengan suara tidak setuju, maka putusan diambil dengan undian.

(12) Untuk keperluan undian itu, Ketua menuliskan dalam dua surat undian masing-masing kata-kata "setuju" dan "tidak setuju". Dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh tiga orang anggota, Ketua meminta kepada seorang anggota untuk mengambil salah satu surat undian. Putusan jatuh menurut perkataan yang tercantum dalam surat undian ini.

Pasal 20

Pada tiap-tiap pemungutan suara tentang orang, Ketua mengangkat 3 anggota pencatat suara. Setelah Ketua memberitahukan jumlah anggota yang hadir, nama pencatat suara yang pertama dan jumlah surat-suara, maka berturut-turut oleh pencatat suara yang pertama surat suara dibaca.

Kedua pencatat yang lain mencatat suara-suara.

Akhirnya pencatat suara yang pertama mengumumkan hasil pemungutan suara. Tambahan-tambahan pada surat-suara yang tidak mengenai maksud pemungutan suara tidak dibacakan, sedang suara-suara yang diisi dengan kata "blanko" dianggap tidak sah.

Pasal 21.

Untuk tiap-tiap calon diisi satu surat-suara, yang memuat nama calon dan keterangan yang diperlukan tentang calon itu, Jika ada keragu-raguan, maka rapat memutuskan.

Pasal 22.

Untuk menetapkan suara terbanyak, maka surat-suara yang tidak diisi atau tidak diisi sebagaimana mestinya, tidak terhitung dalam jumlah suara yang sah.

Pasal 23.

(1) Suara terbanyak yang diperoleh, dinyatakan tidak sah, jika jumlah surat-suara yang masuk ternyata melebihi jumlah anggota yang telah mengeluarkan suara, dan jika kelebihan itu akan dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sah, jika jumlah surat-suara yang telah diisi rengan semestinya, ternyata kurang dari jumlah yang dimaksudkan pada pasal 11 ayat (1).

Pasal 24.

Jika tidak ada seorang pun yang mendapat suara terbanyak mutlak,pada pemungutan suara yang pertama, maka diadakan pemungutan suara yang kedua.

Pasal 25.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua tidak ada juga yang mendapat suara-terbanyak-mutlak, maka pemungutan suara yang ketiga diadakan tentang empat orang yang memperoleh suara yang tcrbanyak.

(2) Jika pada pemungutan suara yang kedua itu tidak ada yang memperoleh suara terbanyak-mutlak dan pada pemungutan suara itu hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang, maka pemungutan suara yang ketiga hanya terbatas pada dua atau tiga orang ini.

Pasal 26.

Jika masih belum juga diperoleh suara terbanyak mutlak pada suara yang ketiga. maka diadakan lagi pemungutan suara keempat tentang dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga itu beroleh suara yang terbanyak.

Pasal 27.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua atau yang ketiga belum ada kepastian di antara siapa harus diadakan pemungutan suara lagi, atau pada pemungutan suara yang keempat jumlah suara sama banyaknya, maka undianlah yang menetapkan. Dalam hal yang pertama pemungutan suara diulangi di antara calon-calon yang namanya tersebut dalam dua surat-und ian, yang diambil rlari korak-undian, sedang dalam hal yang kedua, yang dinyatakan terpilih, ialah calon yang namanya tersebut dalam surat undian yang diambil pertama kali.

(2} Untuk melaksanakan putusan di atas ini, surat-surat undian dilipat dengan rapi, dimasukkan dalam kotak undian oleh salah seorang pencatat suara dan oleh pencatat suara yang lain satu-persatu diambil dan dibacakan.

BAB VI

TENTANG PENINJAU

Pasal 28.

(1) Segala tanda yang menyatakan persetujuan atau celaan dari pihak peninjau dilarang.

(2) Ketua menjaga, supaya larangan ini diperhatikan oleh peninjau dan supaya suasana selalu tenteram.

(3) Jika ada pelarangan, ia dapat meminta keluar orang yang mengganggu ketertiban atau peninjau semuanya.

(4) la berhak menyuruh mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak memperhatikan permintaannya, Jika perlu dengan meminta pertolongan kepada pihak kekuasaan yang berwajib.

BAB VII.

BAB TENTANG MEMAJUKAN USUL DAN LAIN-LAIN.

OLEH ANGGOTA

Pasal 29.

(1) Sekurang-kurangnya 10 orang anggota dapat meminta putusan kepada rapat tentang sesuatu soal, yang bersangkutan dengan apa yang sedang dibicarakan atau tentang sesuatu soal yang lain.

(2) Rancangan-putusan seperti yang dimaksudkan pada ayat (I),dengan disertai penjelasan, harus disampaikan kepada Sekretaris.

( 3) Usul itu selekas-lekasnya baru dapat dibicarakan dalam rapat berikut.

Pasal 30.

Sekurang-kurangnya 10 orang anggota dapat meminta persetujuan rapat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang soal-soal yang tidak termasuk dalam acara pembicaraan.

Pasal 31.

Tiap-tiap usul untuk mengadakan pengusutan (anquete) oleh anggota-anggota Komite Nasional Pusat disampaikan kepada Ketua dengan surat yang ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 10 orang anggota.

Pasal 32.

Tiap-tiap anggota, untuk memperoleh keterangan, berhak memajukan pertanyaan kepada Pemerintah dengan surat yang disampaikan kepada Pemerintah dengan perantaraan Ketua.

PERATURAN TATA-TERTIB

BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT

(Disahkan dalam rapat Badan Pekerja tanggal 10-6-1947))

PERATURAN TATA-TERTIB

BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT

(Disahkan dalam rapat Baan Pekerja tanggal 10-6-1947)

BAB I

TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA.

Pasal 1.

(1) Ketua Badan Pekerja ialah Komite Nasional Pusat, yang tidak mempunyai hak-suara dalam rapat Badan Pekerja.

(2) Wakil Ketua I dan' Wakil Ketua II dipilih oleh Badan Pekerja di antara anggota-anggotanya dan kedua-duanya mempunyai hak-suara dalam rapat Badan Pekerja.

Pasal 2.

(1) Untuk melaksanakan pemilihan, yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat (2), sekurang-kurangnya tiga anggota dapat memajukan seorsng calon dengan bersurat.

(2) Pasal 40 sampai pasal 47 berlaku dalam pemilihan ini, Calon yang dinyatakan terpilih, ialah yang mendapat suara terbanyak-mutlak (volstrekte meerderheid).

Pasal 3.

Kewajiban Ketua yang terutama, ialah :

a.merancang daftar-pekerjaan,

b.mengatur dan memimpin pekerjaan Badan Pekerja,

c.menjaga ketertiban dalam rapat,

d.memperhatikan dan menjaga, supaya Peraturan Tata-Tertib ini diturut dengan seksama,

e.memberi izin untuk berbicara,

f.menyimpulkan persoalan yang akan diputµikan oleh Badan Pekerja, dengan tidak terganggu,

g.memberi kesempatan kepada pembicara untuk mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu,

h.memberitahukan hasil pemungutan suara,

i.menjalankan putusan yang diambil oleh Rapat.

Pasal 4.

Pada waktu diadakan perundingan, Ketua hanya boleh berbicara untuk menunjukkan di mana pada hakekatnya letaknya perselisihan atau jika pembicaraan menyimpang, ia membawa pembicaraan kembali kepada pokoknya.

Pasal 5.

(1) Jika Ketua berhalangan, maka pekerjaan Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua pertama.

(2) Jika Wakil Ketua pertama juga berhalangan, Ketua diwakili oleh Wakil Ketua kedua.

(3) Jika kedua-dua Wakil Ketua berhalangan, Ketua diwakili oleh anggota yang berusia paling tinggi di antara mereka yang paling lama menjadi anggota Badan Pekerja.

(4) Pemimpin rapat, yang bukan Ketua, tetap mempunyai hak suara.

(5) Jika pemimpin rapat, yang dimaksudkan pada ayat 4 dalam pasal ini, hendak berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, ia harus meninggalkan kursi Ketua clan baru boleh menduduki kursi ini kembali, bilamana perundingan tentang soal itu telah selesai.

BAB II

TENTANG SEKRETARIS

Pasal 6.

(1) Sekretaris Badan Pekerja bukan anggota dan diangkat, diberhentikan dan diskors oleh Badan Pekerja.

(2) Calon Sekretaris dimajukan menurut cara seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1).

(3) Sekretaris mengurus hal rumah tangga Badan Pekerja dan mengepalai semua pegawai Badan Pekerja.

(4) Pengawasan atas pekerjaan-mengurus, seperti yang dimaksudkan pada ayat 3 pasal ini, dilakukan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga seperti yang dimaksudkan pada pasal 23 dalam Peraturan Tata tertib ini.

Pasal 7.

(1) Jika Sekretaris berhalangan, Sekretaris Muda melakukan pekerjaan Sekretaris dan jika Sekretaris Muda berhalangan pula, Panitia Rumah Tangga menetapkan orang yang mewakili Sekretaris.

(2) Dengan bermupakat dengan Ketua, Panitia panitia mendapat bantuan sebanyak-banyaknya dari Sekretaris, Sekretaris Muda atau lain-lain pegawai Badan Pekerja.

Pasal 8.

(1) Sekretaris wajib menyelenggarakan pemberitaan stenografis dari tiap-tiap rapat.

(2) Pemberitaan itu memuat juga nama-nama anggota, yang menaruh tanda-tangan dalam daftar yang dimaksudkan pada pasal 27 ayat ( 1) dan juga nama-nama mereka yang menyatakan setuju atau tidak setuju ketika diadakan pemungutan suara, suatu catatan pendek tentang isi surat-surat masuk, pemberitahuan-pemberitahuan usul-usul dan semua keputusan yang diambil oleh rapat.

BAB III.

TENTANG PENYELIDIKAN SOAL-SOAL

§ 1. Ketentuan Umum.

Pasal 9.

(1) Segala rancangan Undang-undang dari Pemerintah maupun yang lain-lain, diperbanyak ( dicetak, dironeo atau ditik) dan kemudian disampaikan kepada anggota-anggota Badan Pekerja.

(2) Untuk keperluan penyelidikan sesuatu soal, baik yang berkenaan dengan rancangan Undang-undang Pemerintah maupun lain lain soal, Badan Pekerja boleh membentuk Panitia.

Pasal 10.

(1) Ketua,Wakil Ketua dan anggota-anggota sesuatu panitia diangkat oleh Ketua Badan Pekerja, Pengangkatan itu dimintakan persetujuan kepada Badan Pekerja.

(2) Jika dirasa perlu, Ketua Badan Pekerja berhak menambah anggota sesuatu Panitia. Penambahan ini diberitahukan kepada rapat Badan Pekerja.

Pasal 11.

(1) Ketua tiap-tiap panitia menyelenggarakan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan mengingat kctentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-Tertib ini.

(2) Atas permintaan Ketua Badan Pekerja, ketua tiap-tiap panitia harus memberikan laporan kepada Badan Pekerja tentang pekerjaan panitianya.

Pasal 12.

(1) Ketua Badan Pekerja dapat menghadiri rapat-rapat panitia, sekalipun ia bukan anggota panitia. Dalam rapat itu ia hanya boleh memberi nasehat.

(2) Perundingan dalam semua panitia dianggap sebagai rahasia,

§ 2. Panitia-tetap.

Pasal 13.

(1) Sesuatu Panitia tetap, rancangan Undang-undang Pasal diselidiki dalam rapat

Pasal 14.

(1) Badan Pekerja mempunyai Iima Panitia tetap.

(2) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota tiap-tiap Panitia tersebut diangkat oleh Ketua, dengan persetujuan rapat Badan Pekerja.

(3) Waktu membagi-bagi anggota-anggota Badan Pekerja dalam lima Panitia, maka Ketua menyusun tiap-tiap Panitia sedemikian rupa,sehingga terdapat dalam tiap-tiap Panitia itu sedikit-banyaknya perwakilan berbagai-bagai aliran yang ada dalam Badan Pekerjanya.

Pasal 15.

(1) Tiap-tiap panitia memilih seorang anggotanya menjadi pelapor (rapporteur).

(2) Pelapor membuat catatan ringkas tentang perundingan dalam panitia dan mencatat nama-nama anggota yang hadir.

(3) Tiap-tiap anggota yang hadir dalam rapat Panitia dapat memajukan nota yang ditanda-tanganinya.

(4) Setelah nota itu dibacakan dalam rapat Panitia, kemudian diberikan kepada pelapor dan pelapor selanjutnya akan menyampaikan nota itu kepada Panitia-pelapor ( comrnisse van rapporteurs).

Pasal 16.

Perundingan dalam rapat Panitia dianggap sebagai rahasia, kecuali jika rapat Badan Pekerja memutuskan lain terhadap beberapa. soal yang tertentu.

Pasal 17.

(l) Pelapor-pelapor bersama-sama adalah merupakan panitia-pelapor. di bawah pimpinan Ketua Badan Pekerja dan dibantu oleh Sekretaris Badan Pekerja, yang oleh Panitia-Pelapor dapat diangkat menjadi Pelapor-umum.

(2) Panitia-pelapor menyusun Iaporan-gabungan, yang berisi kesimpulan daripada pertimbangan-pertimbangan yang di kemukakan dalam rapat Iima panitia tentang rancangan undang-undang yang sedang dirundingkan.

Pasal 18.

(1) Sesudah laporan-gabungan disahkan oleh Panitia-pelapor, maka laporan itu diperbanyak (dicetak, ditik dan dironeo], dan disampaikan kepada anggota.

(2) Laporan-gabungan disampaikan juga kepada Pemerintah, supaya Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberi jawab bersurat atas laporan tersebut.

(3) Jawab Pemerintah ini diperbanyak (dicetak, ditik atau dironeo) dan disampaikan kepada anggota.

Pasal 19.

Setelah segala persiapan (penyelidikan) selesai, Ketua Badan Pekerja menetapkan tanggal rancangan undang-undang itu mulai dirundingkan dalam rapat terbuka.

§ 3. Seksi-seksi

Pasal 20.

Badan Pekerja mempunyai 6 seksi, yaitu :

(1) Seksi Luar Negeri memperhatikan urusan Kementerian Luar Negeri.

(2) Seksi Dalam Negeri memperhatikan: a.Kementerian Dalam Negeri, b. Kepolisian, c. Minoriteiten, d. Kementerian Kehakiman,

(3) Seksi Pembangunan memperhatikan urusan Kementerian-kementerian: a. Kemakmuran , b. Keuangan, c. Perburuhan, d.Pekerjaan Umum, e. Sosial dan f. Negara P.P.B.M.

(4) Seksi Penerangan memperhatikan urusan Kementerian Penerangan.

(5) Seksi Pertahanan Negara memperhatikan urusan Kementerian-kementerian: a. Pertahanan, b. Negara, c. Pemuda.

(6) Seksi Kemasyarakatan memperhatikan urusan Kementerian-kementerian: a. Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, b. Kesehatan, c. Agama.

Pasal 21.

(1) Anggota-anggota tiap-tiap Seksi diangkat oleh Ketua dengan persetujuan rapat Badan Pekerja.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Seksi dipilih oleh Seksi masing-masing di antara anggota-anggotanya.

(3) Jika dirasa perlu untuk keperluan penyelidikan, Ketua dapat memasukkan seorang anggota Seksi kepada Seksi lain.

Pasal 22.

Kewajiban Seksi, ialah:

a. Memperhatikan beleid Pemerintah dalam hal-hal yang masuk urusan Seksinya,

b. memperhatikan kesulitan-kesulitan Pemerintah dalam menjalankan undang-undang; di mana perlu memberi bantuan kepada Pemerintah,

c. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang tersebut pada (antara lain menerima rakyat pada hari yang tertentu dan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Badan Pekerja tentang hal-hal tersebut),

d. melakukan penyelidikan atas peristiwa-peristiwa penting, baik dengan kehendak sendiri maupun atas putusan rapat,

e. memajukan usul-usul dan laporan-laporan kepada Badan Pekerja tentang soal-soal yang termasuk urusan Seksi,

§ 4. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 23.

(1) Rapat Badan Pekerja memilih empat orang anggotanya, yang bersama-sama dengan Ketua Badan Pekerja, merupakan panitia yang dimaksudkan pada pasal 6 ayat 4 dalarn Peraturan ini.

(2) Panitia ini mengangkat, memecat dan memberhentikan semua pegawai kantor Badan Pekerja, kecuali Sekretaris.

(3) Bila putusan atas pemberhentian dan pemecatan tidak memuaskan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan memajukan keberatannya kepada Badan Pekerja.

(4) Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Nopember panitia menyusun rancangan anggaran Belanja Badan Pekerja (Komite Nasional Pusat) untuk belanja tahun berikut dan sesudah rancangan ini ditetapkan dalam rapat Badan Pekerja, disampaikan kepada Kementerian yang bersangkutan.

(5) Wakil Ketua diundang menghadiri rapat rapat Panitia, Dalam rapat itu ia berhak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Jika timbul perselisihan tentang isi pemberitaan stenografis (notulen), maka panitialah yang memutuskannya.

BAB IV.

TENTANG SIDANG, RAPAT TERBUKA,

RAPAT TERTUTUP DAN LAIN-LAIN

§ 1. Sidang.

Pasal 24.

(1) Badan Pekerja mengadakan sidang tiap-tiap bulan, dari tanggal 10 sampai kira-kira tanggal 25.

(2) Jika dirasa perlu, waktu bersidang sebagai ditetapkan di atas, dapat diubah.

(3) Perubahan waktu tersebut, oleh Sekretariat Negara diberitahukan kepada anggota .

Pasal 25.

(1) Anggota yang berhalangan datang menghadiri sidang, harus memberitahukan hal itu kepada Sekretaris dengan bersurat dan disertai alasan-alasan yang cukup, sebelum sidang, dimulai.

(2) Anggota, yang sesudah datang menghadiri sidang, tetapi kemudian akan pergi, dan tidak akan kembali lagi, harus memberitahukan maksudnya itu kepada Sekretariat dengan disertai alasan-alasan yang cukup.

Pasal 26.

(1) Rapat Badan Pekerja dapat mengambil tindakan terhadap anggota, yang dengan tidak memberi kabar, dalam dua kali sidang berturut-turut, tidak menghadiri lebih dari separuh daripada jumlah semua rapat dalam tiap-tiap sidang.

(2) Rapat dapat mengusulkan untuk memperhatikan anggota tersebut ; jika ia dari sesuatu partai, maka dimintakan, supaya partai yang bersangkutan menggantikannya dengan lain wakil, jika ia bukan anggota partai, maka dimintakan kepada anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang memilikinya, mengganti anggota tersebut.

§ 2. Rapat terbuka.

Pasal 27.

(1) Jika datang dalam rapat, tiap-tiap anggota harus menaruh tanda tangannya dalam daftar-hadir.

(2) Seorang anggota yang menaruh tanda-tangan dalam daftar-hadir dan selama waktu dilakukan perundingan meninggalkan rapat dan tidak akan kembali lagi, harus memberitahukan hal itu kepada Ketua.

Pasal 28.

Setelah rapat dibuka, Ketua memberitahukan surat-surat yang masuk , yang dianggapnya penting dan jika isi surat-surat itu meminta keputusan, ia memajukan hal itu kepada rapat.

Pasal 29.

(1) Rapat sah, jika dihadiri lebih dari separuh anggota Badan Pekerja seluruhnya.

(2) Jika menurut daftar-hadir, pada jam pembukaan yang sudah ditetapkan , jumlah yang dimaksudkan pada ayat 1 dalam pasal ini tidak tercapai, Ketua dengan anggota-anggota yang hadir menetapkan waktu rapat yang akan datang.

§ 3. Rapat tertutup.

Pasal 30.

(1) Rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup atas usul Pemerintah, Ketua atau usul sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

(2) Jika bermusyawarah secara tertutup, rapat dapat memutuskan, bahwa tentang hal yang dirundingkan dirahasiakan.

(3) Hal merahasiakan itu harus diperhatikan oleh semua anggota dan juga oleh mereka yang turut mengetahui tentang yang dirundingkan itu .

Mencabut hal merahasiakan itu hanya boleh dilakukan oleh rapat yang bermusyawarah secara tertutup juga.

(4) Selanjutnya, jika dalam rapat tidak hadir, seorang stenografis, maka Sekretaris membuat catatan singkat tentang perundingan .

§ 4. Penetapan acara.

Pasal 31.

(1) Acara untuk tiap-tiap sidang dirancang oleh Ketua Badan Pekerja bersama-sama dengan Ketua-Ketua Seksi.

(2) Terhadap rancangan acara itu, dalam rapat tiap-tiap anggota dapat mengusulkan perubahan.

Pasal 22.

(1) Supaya laporan-gabungan tentang sesuatu rancangan undang-undang dapat segera disampaikan kepada Pemerintah, maka acara panitia-panitia-tetap harus ada persamaan dalam perundingan soal-soal, yaitu tentang waktu dan tentang rancangan, undang-undang yang dibicarakan.

(2} Untuk mengatur hal yang ditetapkan di atas ini, Ketua-Ketua Panitia mengadakan perundingan.

BAB V.

TENTANG PERUNDINGAN

Pasal 33.

(1} Tiap-tiap anggota yang hendak berbicara, harus mendapat ijin lebih dulu dari Ketua.

(2) Anggota berbicara berdiri pada tempatnya atau pada tempat yang tertentu untuk keperluan itu.

Pasal 34.

Kecuali dalam hal-hal yang istimewa menurut pendapat Ketua, Ketua memberi ijin untuk berbicara menurut catatan giliran permintaan.

Pasal 35.

(1) Jika seseorang yang hadir dalam rapat mengucapkan perkataan yang menghina atau menyinggung perasaan atau ia berlaku mengganggu ketertiban, maka ia diperingatkan akan ketertiban oleh Ketua.

(2) Jika seseorang pembicara menyimpang dari soal yang dirundingkan, maka Ketua memperingatkan hal itu kepadanya dan meninta,supaya ia kembali kepada soal yang dirundingkan.

(3) Jika seseorang anggota yang telah diperingatkan masih terus mengeluarkan kata-kata yang menghina atau menyinggung perasaan, berlaku menganggu ketertiban, atau menyimpang dari soal perundingan, maka Ketua dapat melarang ia berbicara selama ada rapat tentang soal yang dibicarakan.

(4) Atas usul Ketua, maka selama waktu yang tertentu, rapat dapat melarang seorang anggota menghadiri rapat selanjutnya, bilamana ia dengan tingkah-lakunya mcngganggu rapat untuk menyelesaikan hal-hal dengan tertib, Terhadap usul itu tidak diadakan perundingan. Jika usul itu diterima, maka anggota itu wajib dengan segera meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 36.

(1) Jika perlu untuk menjaga ketertiban, Ketua menghentikan rapat atau mengundurkannya pada hari yang lain.

(2) Lamanya penghentian itu tidak lebih dari satu jam; penguduran pada hari yang lain itu tidak boleh lebih lama dari pada hari berikutnya.

(3) Kalau perlu, Ketua dapat meminta pertolongan pihak kekuasaan yang berwajib untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam rapat.

Pasal 37.

(1) Pembicara pada giliran pertama membentangkan pendapatnya dengan jalan membacakan pidatonya yang ditulis lengkap.

(2) Pembicara pada giliran berikutnya harus menyampaikan pokok-pokok pidatonya kepada Sekretaris, sesudah ia berpidato.

(3) Anggota yang tidak berbicara pada giliran pertama boleh berbicara pada giliran kedua.

(4) Anggota yang tidak berbicara pada giliran pertama atau kedua tidak boleh berbicara pada giliran ketiga.

(5) Anggota yang pada pembukaan sesuatu giliran tidak meminta dicatat namanya, tidak diperkenankan berbicara dalam giliran itu.

Pasal 38.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan, Ketua dapat menentukan berapa lamanya anggota-anggota dapat berpidato tentang sesuatu soal pembicaraan, kecuali, kalau rapat berpendapat lain.

(2) Jika waktu yang ditentukan untuk berbicara telah lampau, maka Ketua meminta, supaya pembicara berhenti, Pembicara itu haruslah segera mengabulkan permintaan itu.

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.

BAB VI.

§ 1. Dengan lisan

Pasal 39.

(1) Setelah perundingan tentang sesuatu soal selesai, maka rapat mulai memungut suara.

(2) Jika pemungutan suara dilakukan seorang demi seorang (hoofdelijk), maka lebih dulu ditentukan dengan cara undian, dari nomor mana pada daftar-abjad akan dimulai pemungutan suara.

(3) Untuk melaksanakan yang tersebut di atas, Ketua mengambil sepotong kertas bergulung dari sebuah kotak, yang berisi gulungan-gulungan kertas, yang memuat nama serta nomor daftar-abjad dari anggota yang hadir dalam rapat. Pemungutan suara dimulai dari nomor tersebut.

(4) Jika dipanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota wajib memberikan suaranya dengan kata-kata "setuju" atau "tidak" dengan tiada tambahan apa-apa. Ucapan "blangko" tidak dibolehkan.

(5) Jika suara tidak dipungut seorang demi seorang, pemungutan suara dapat juga dilakukan dengan cara duduk atau berdiri. Ketua memberitahukan hasil pemungutan suara kepada sidang.

Jika kurang terang hasilnya, atas permintaan Ketua atau seorang anggota dapat hasil itu ditentukan dengan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang.

(6) Rapat dapat memutuskan pemungutan suara tertulis atau usul Ketua atau usul dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

(7) jika tidak diadakan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota berhak, dengan tidak memberi alasan, meminta dicatat , bahwa ia tidak setuju.

(8) Pada waktu akan mengadakan pemungutan suara, Ketua lebih dulu memeriksa, apakah jumlah anggota yang hadir dalam rapat, masih sejumlah yang dimaksudkan pada pasal 29 ayat (1).

(9) Putusan baru sah, jika diambil dengan suara terbanyak-mutlak.

(10) Jika dalam sesuatu rapat, terhadap sesuatu usul, suara setuju sama banyak dengan suara tidak setuju, maka pembicaraan tentang usul itu diundurkan pada rapat berikut atau pada rapat yang ditentukan oleh sidang.

(11) Jika pada rapat berikutnya ini suara setuju masih sama banyak dengan suara tidak setuju, maka keputusan diambil dengan undian.

(12) Untuk Ketua mempersilahkan seorang anggota mencabut sebuah nomor dari kotak yang tersebut pada ayat (3) pasal ini. Putusan jatuh kepada suara yang telah dikeluarkan oleh anggota yang mempunyai nomor itu.

§ 2. Pemungutan suara.

Tentang orang.

Pasal 40.

Pada tiap-tiap pemungutan suara tentang orang, Ketua mengangkat tiga anggota pencatat suara. Setelah Ketua memberitahukan jumlah anggota yang hadir, nama pencatat suara yang pertama dan jumlah surat-suara, maka berturut-turut oleh pencatat sura yang pertama surat suara dibaca. Yang lain berdua mencatat suara-suara. Akhimya pencatat suara yang pertama mengumumkan hasil pemungutan suara. Tambahan tambahan pada suara-suara yang tidak mengenai maksud pemungutan suara tidak dibacakan, sedang suara-suara yang diisi, dengan kata "blangko" dianggap tidak sah.

Pasal 41.

Untuk tiap-tiap calon diisi satu surat-suara, yang memuat nama calon dan keterangan yang diperlukan tentang calon itu. Jika ada keragu-raguan, maka rapat memutuskan.

Pasal 42.

Untuk menetapkan suara terbanyak, maka surat-suara yang tidak diisi atau tidak diisi sebagaimana mestinya, tidak terhitung dalam jumlah suara yang sah.

Pasal 43.

(1) Suara terbanyak yang diperoleh, dinyatakan tidak sah, jika jumlah surat-suara yang masuk ternyata melebihi jumlah anggota yang telah mengeluarkan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sah, jika jumlah surat-suara yang telah diisi dengan semestinya, ternyata kurang dari jumlah yang dimaksudkan pada pasal 29 ayat (1).

Pasal 44.

Jika tidak ada seorangpun yang mendapat surat suara terbanyak mutlak pada pemungutan suara yang pertama, maka diadakan pemungutkan suara yang kedua.

Pasal 45.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua tidak ada juga yang mendapat suara terbanyak. mutlak, maka pemungutan suara yang ketiga diadakan tentang empat orang yang memperoleh suara yang terbanyak.

(2) Jika pada pemungutan suara yang kedua itu tidak ada yang beroleh suara terbanyak mutlak dan pada pemungutan suara itu hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang, maka pemungutan suara yang ketiga hanya terbatas pada dua atau tiga orang ini.

Pasal 46.

Jika masih belum juga diperoleh suara terbanyak mutlak pada pemungutan suara yang ketiga, maka diadakan lagi pemungutan suara keempat tentang dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga itu beroleh suara yang terbanyak.

Pasal 47.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua atau yang ketiga belum ada kepastian di antara siapa harus diadakan pemungutan suara lagi, atau pada pemungutan suara yang keempat jumlah suara sama banyaknya, maka undianlah yang menetapkan. Dalam hal yang pertama pemungutan suara diulangi di antara calon-calon yang namanv a tersebut dalam dua surat-undian, yangdiambil dari kotak-undian, sedang dalam hal yang kedua , yang dinyatakan terpilih, ialah calon yang namanya tersebut dalam surat undian yang diambil pertama kali.

(2) Untuk melaksanakan putusan di atas ini, surat-surat undian dilipat dengan rapat, dimasukkan dalam kotak-undian oleh salah seorang pencatat suara dan oleh pencatat suara yang lain satu persatu dan dibacakan.

BAB VII.

TENTANG CARA ANGGOTA MEMPERGUNAKAN

HAKNYA

§ 1. Memajukan usul.

Pasal 48.

(1) Sekurang-kurangnya tiga orang anggota dapat meminta putusan kepada rapat tentang sesuatu hal, yang bersangkutan dengan soal yang sedang dibicarakan atau tentang sesuatu hal yang lain.

(2) Rancangan putusan seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai penjelasan, harus disampaikan kepada sekretaris.

(3) Usul itu selekas-lekasnya baru dapat dibicarakan daiam rapat berikut.

§ 2. Interperlasi

Pasal 49.

Sekurang-kurangnya tiga orang anggota dapat meminta persetujuan rapat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang soal-soal yang tidak termasuk dalam acara pembicaraan.

Pasal 50.

(1) Pertanyaan ini dapat dimajukan atas nama Badan Pekerja, asal semua pernyataan dirundingkan lebih dulu bersama-sama dalam rapat Badan Pekerja yang tertutup.

(2) Jika dipandang perlu, pertemuan dengan Wakil Pemerintah dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 51.

Jika pertanyaan-pertanyaan (interpelasi) ini dilakukan atas nama Badan Pekerja, maka dalam pertemuan dengan Wakil Pemerintah ialah Ketua Seksi yang bersangkutan yang memajukan pernyataan ini.

Pasal 52.

Sesudah mendengar jawab-jawab Wakil Pemerintah, maka Ketua Badan Pekerja memberi kesempatan melanjutkan tanya jawab ini sampai instansi ketiga.

Pasal 53.

Sehabis interpelasi, maka anggota-anggota Badan Pekerja merundingkan jawab Wakil Pemerintah dalam rapat tertutup untuk menimbang tindakan apa yang kiranya perlu diambil lebih jauh.

§ 3. Mengadakan pemungutan

Pasal 54.

Tiap-tiap usul untuk mengadakan pemungutan (anquete) oleh anggota-anggota disampaikan kepada Ketua dengan surat yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

Pasal 55.

Kalau usul di atas ini diterima oleh rapat Badan Pekerja, maka putusan ini diberitahukan oleh Ketua kepada Kementerian atau Jawatan yang bersangkutan.

Pasal 56.

Enquete ini dapat juga diusulkan sebagai tindakan sesudah melakukan interpelasi yang tidak memberi kepuasan kepada Badan Pekerja.

Pasal 57.

Anggota-anggota yang oleh rapat ditunjuk untuk melakukan enquete ini menerima surat resmi dari Ketua Badan Pekerja.

Pasal 58.

(1) Laporan anggota-anggota ini harus dibagikan kepada semua anggota untuk kemudian dirundingkan dalam rapat tertutup.

(2) Kesimpulan-kesimpulan yang diambil dalam perundingan ini merupakan bahan bagi usul atau rencana undang-undang dari pihak Badan Pekerja kepada Pemerintah.

§ 4 . Memaju kan pertanyaan

Pasal 59.

Tiap-tiap anggota, untuk memperoleh keterangan, berhak memajukan pertanyaan kepada Pemerintah dengan surat yang disampaikan kepada Pemerintah dengan perantaraan Ketua.

Pasal 60.

Pertanyaan anggota dan jawab Pemerintah dibacakan, oleh Ketua dalam rapat Badan Pekerja yang tertutup.

BAB VIII.

TENTANG PERHUBUNGAN DENGAN RAKYAT

Pasal 61.

(1) Selama Badan Pekerja bersidang, maka sekurang-kurangnya satu hari disediakan untuk anggota-anggota menerima rakyat yang ingin menyampaikan keluh kesah, keberatan, pendapatan atau usul. Tamu-tamu ini diterima oleh masing-masing Seksi menurut sifat perkara yang disampaikan.

(2) Untuk maksud ini, anggota-anggota Seksi harus hadir menurut giliran.

BAB IX.

TENTANG PENINJAU.

Pasal 62.

(1) Segala tanda yang menyatakan persetujuan dan/atau celaan dari pihak peninjau dilarang.

(2) Ketua menjaga, supaya larangan ini diperhatikan oleh peninjau dan supaya suasana selalu tenteram.

(3) Jika ada pelanggaran, Ketua dapat meminta keluar orang yang mengganggu ketertiban atau peninjau semuanya.

(4) Ketua berhak menyuruh mengelurkan peninjau-peninjau yang tidak memperhatikan permintaannya; jika perlu dengan meminta pertolongan kepada pihak kekuasaan yang berwajib.

PERATURAN TATA-TERTIB SENAT

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

PERATURAN TATA TERTIB SENAT

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

BAB 1.

TENTANG PEMERIKSAAN SURAT-SURAT KEPERCAYAAN

Pasal 1

(1) Selama Ketua Senat belum diangkat oleh Presiden, maka untuk sementara rapat-rapat diketuai oleh anggota yang tertua usianya.

(2) Apabila Ketua Sementara yang termaksud dalam ayat pertama berhalangan atau tidak ada, maka anggota yang tertua usianya diantara yang hadir bertindak sebagai Ketua Sementara.

Pasal 2.

Tiap anggota Senat yang baru ditunjuk membuktikan penunjukkannya dengan menyerahkan suatu keterangan dari atau atas nama Pemerintah daerah-daerah-bagian, yang menunjuknya sebagai anggota Sehat, bahwa ia telah ditunjuk dengan mengingat ketentuan dalam pasal 81 dari Konstitusi.

Pasal 3.

Selain dari surat kepercayaan yang dimaksudkan dalam pasal 2, maka oleh yang diangkat menjadi anggota Senat diserahkan pula kepada badan ini:

a. surat bukti atau keterangan, diberikan oleh kekuasaan yang berhak, yang menyatakan bahwa anggota ini memenuhi syarat-syarat untuk keanggotaan yang ditetapkan dalam pasal 82 dari Konstitusi.

b. suatu keterangan, dibuat sendiri oleh yang ditunjuk, yang berisi segala jabatan-jabatan umum yang dipegangnya.

Pasal 4.

Pemeriksaan surat-surat kepercayaan dari anggota-anggota yang baru masuk, diserahkan kepada suatu panitia, yang ditunjuk oleh Ketua Sementara yang termaksud dalam pasal 1, dan terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

Pasal 5.

(1) Sesudah surat-surat kepercayaan dan surat surat lampirannya begitu pula keterangan-keterangan lain yang diperlukan diperiksa, maka Panitia memberikan laporan.

(2) Surat-surat kepercayaan dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu, disimpan dalam Sekretariat Senat, disediakan bagi para anggota untuk dilihat.

Pasal 6.

(1) Setelah Panitia melaporkan pendapatnya, maka rapat memutuskan tentang penerimaan orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota Senat.

(2) Yang ditunjuk diterima sebagai anggota Senat kecuali :

a.Apabila surat-surat yang diperlihatkan tidak Iengkap, atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan ini.

b.apabila menurut pendapat rapat dari surat-surat yang diperlihatkan tidak nyata dengan cukup, bahwa yang ditunjuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Konstitusi.

Pasal 7.

Apabila mengenai pemeriksaan surat-surat kepercayaan atau surat-surat yang berkaitan dengan itu , Senat menganggap perlu akan pembuktian surat-surat atau keterangan-keterangan, maka Senat mempersilahkan Pemerintah supaya mengirim kepadanva surat-surat atau keterangan-keterangan itu.

Pasal 8.

Apabila Senat memutuskan tidak menerima seorang atau lebih anggota yang telah ditunjuk , maka ia memberitahukan hal ini kepada Pemerintah, yang dengan segera mempersilahkan Pemerintah daerah-daerah bagian yang bersangkutan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menunjukan anggota-anggota yang lain, satu dan lain hal dengan memperhatikan apa yang ditetapkan dalam pasal 81 Konstitusi.

BAB II.

TENTANG KETUA, SEKRETARIS, PANITIA-PANITIA DAN

MAJELIS PERSIAPAN

§ 1. Tentang Ketua.

Pasal 9.

(1) Secepatnya, akan tetapi sesudah sekurang-kurangnya 16 anggota diterima dan hadir, maka Senat mulai dengan penyusunan anjuran untuk pengangkatan seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Rapat untuk mengadakan penyusunan anjuran ini adalah terbuka, kecuali apabila rapat karena keadaan luar biasa memutuskan lain.

(3) Ketua Sementara menetapkan tempat dan waktu diadakan rapat ini dan hal ini diberitahukan olehnya kepada anggota-anggota.

Pasal 10.

(1) Pencalonan yang dimaksud dalam pasal 9 dilakukan dengan memasukkan daftar tertulis pada Ketua Sementara.

(2) Setiap daftar memuat nama (nama-nama) seorang atau lebih.

Pasal 11.

(1) Tiap daftar calon sebagai yang dimaksud dalam ayat pertama pasal 10, harus memuat nama (nama-nama} dengan huruf latin dan bila ada tambahan-tambahan yang perlu untuk menetapkan diri dari calon-calon itu,

(2) Daftar itu harus ditanda-tangani oleh sedikit-dikitnya lima orang anggota Senat.

(3) Disamping tanda-tangan harus disebutkan nama-nama penandatanganan dengan huruf latin dan apabila ada dengan sebutan-sebutan tambahan yang perlu untuk menetapkan dirinya.

(4} Tiap anggota tidak boleh menanda-tangani lebih dari satu daftar.

Pasal 12.

(1) Memajukan daftar sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 10 harus dilakukan sendiri oleh seorang anggota atau Iebih, yang telah menanda-tanganinya, selambat-lambatnya satu jam sebehrm rapat, termaksud dalam pasal 9, dimulai.

(2) Apabila Ketua sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini maka ia memperingatkan mereka, yang memajukan daftar tadi, atas hal itu ; apabila keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ketua Sementara, tidak juga dipenuhi oleh yang menyampaikan daftar, maka Ketua Sementara berhak untuk menyatakan, bahwa daftar-itu tidak sah.

(3) Ketua Sementara menyuruh secepat-cepatnya memperbanyak daftar-daftar, yang telah diterimanya dan yang tidak dinyatakan tidak sah, untuk dibagikan kepada para anggota yang hadir pada rapat yang dimaksudkan dalam pasal 9.

Pasal 13.

(1) Apabila yang dianjurkan hanya seorang calon saja, maka pada waktu, termaksud dalam ayat ketiga pasal 9, Ketua Sementara mernberitahukannya kepada rapat, dan calon ini dengan pencalonan seorang, dianggap sebagai telah ditunjuk untuk dianjurkan kepada Presiden supaya diangkat jadi Ketua.

(2) Apabila demikian, maka untuk menetapkan calon kedua yang akan diajukan kepada Presiden, dengan segera rapat ditunda untuk memberi kesempatan kepada para anggota untuk pencalonan kedua segala sesuatu berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal 2, l 0, 11 dan 12 peraturan ini.

(3) Apabila ternyata, bahwa pada pencalonan kedua ini hanya dianjurkan satu orang calon saja, maka setelah rapat dibuka kembali, Ketua sementara memberitahukannya dan calon ini dengan pencalonan seorang, dianggap telah ditunjuk untuk di samping calon, yang dalam tingkatan pertama telah ditunjuk, dianjurkan kepada Prcsidcn supaya diangkat jadi Ketua.

Pasal 14.

Apabila dianjurkan dua orang calon, maka Ketua Sementara pada saat yang dimaksudkan dalam ayat tiga pasal 9, memberitahukan hal itu kepada rapat, dan kedua orang calon ini dianggap ditunjuk dalam satu penunjukkan calon untuk dianjurkan kepada Presiden bagi jabatan Ketua.

Pasal 15.

(1) Apabila dianjurkan lebih dari dua orang calon, ataupun dalam hal yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal 13, diajukan lebih dari satu orang calon, maka segera pemungutan suara dimulai.

(2) Pemungutan suara itu bersifat rahasia dan dilakukan dengan surat-pemungutan suara yang tidak ditanda-tangani, yang memuat nama semua calon dengan dicantumkan menurut urutan alfabet. Di muka nama setiap calon digambar sebuah segi empat.

(3) Pemungutan suara tidak sah, jikalau jumlah surat pemungutan suara yang terdapat dalam kotak pemungutan-suara lebih besar dari pada jumlah yang berhak memilih. Jika demikian maka dengan segera diadakan lagi pemungutan suara,

Pasal 16.

(1) Setiap orang yang berhak memberikan suara hanya dapat memberikan suara kepada satu orang calon saja, hal mana dilakukan dengan jalan memberikan wama hitam dalam segi empat sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas, di muka nama calon yang disukainya.

(2) Daftar pemungutan-suara, di mana terdapat lebih dari satu segi empat yang diberi warna hitam tidak sah; demikian pula daftar pemungutan-suara yang ditanda-tangani tidak sah.

(3} Suara yang diberikan kepada orang yang namanya tidak terdapat pada daftar calon, dinyatakan tidak sah.

(4) Apabila ada hal yang diragukan maka rapat memutuskan, apabila suara-suara sama berat, maka Ketua memutuskan,

(5) Untuk menetapkan jumlah suara yang diberikan dengan sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 18 dan 19, maka surat pemungutan-suara yang tidak diisi, demikian pula yang dinyatakan tidak sah, tidak dimasukkan jurnlah suara yang diberikan dengan sah,

Pasal 17.

(1) Setiap kali diadakan pemungutan suara, maka Ketua Sementara menunjuk dua orang anggota sebagai pemungut suara.

(2) Sesudah Ketua Sementara mengumumkan jumlah anggota rapat yang telah menanda-tangani daftar-hadir maka berturut-turut surat-surat pemungutan-suara dibaca olehnya.

Kedua pemungut suara menyatakan suara-suara itu.

Pasal 18.

(1) Calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak, dinyatakan telah terpilih untuk dianjurkan kepada Presiden bagi jabatan Ketua.

(2) Apabila dua orang calon masing-masing mendapat sekurang-kurangnya 40% dari jumlah suara yang sah, maka kedua calon itu dinyatakan telah terpilih.

(3) Apabila tidak ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari jumlah suara yang sah dan pula tidak ada dua orang calon yang masing-masing mendapat sekurang-kurangnya 40% dari jumlah suara yang sah, maka dengan segera diadakan lagi pemungutan suara antara semua calon; dalam hal ini maka ayat pertama dan kedua dari pasal ini sama berlaku.

(4) Apabila sesudah pemungutan suara kedua ini belum juga ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari jumlah suara yang sah, dan pula tidak ada dua orang calon yang masing-masing mendapat suara sah 40%, diadakan lagi pemungutan suara kedua kali, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit tak dapat turut pilihan lagi; jika ada lebih dari enam orang calon, maka yang dipertahankan enam calon yang mendapat suara terbanyak; ayat pertama dan kedua dari pasal ini di sini berlaku pula.

(5) Jika juga setelah pemungutan suara ketiga tak ada calon yang mcndapat suara terbanyak yang mutlak dari suara yang sah, dan pula tak ada dua orang calon yang masing-masing nendapat paling sedikit 40% dari suara yang sah , maka diadakan pemungutan suara lagi, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit tak dapat dipilih lagi; ayat pertama dan kedua dari pasal ini berlaku pula dalam hal ini. Hal ini dijalankan terus dengan cara yang sama sehingga seorang calon mendapat suara terbanyak yang mutlak, ataupun dua orang calon masing-masing mendapat paling sedikit 40% dari suara yang sah.

Pasal 19.

(1) Jika setelah hal termaksud dalam pasal 18, hanya seorang calon dinyatakan terpilih , maka diadakan lagi pemungutan suara antara calon-calon yang belum dinyatakan terpilih ; mereka yang dalam pemungutan suara ini mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah dinyatakan telah terpilih.

(2) Jika setelah pemungutan suara ini tak ada calon yang mendapat suarat terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah, maka diadakan lagi pemungutan suara, dalam hal mana calon yang mendapat paling sedikit suara yang sah , tak dapat dipilih lagi; jika jumlah calon lebih dari tiga orang, maka hanya tiga calon dipertahankan yang mendapat suara terbanyak.

(3) Jika setelah diadakan pemungutan suara lagi scbagaimana tcrmaksud dalam ayat tadi pasal ini, tak ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara yang sah, diadakan pemungutan suara kembali, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit, tak dapat dipilih lagi, ha ini dilangsungkan sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah.

Pasal 20.

(1) Setelah menurut ketentuan dalam pasal 18 dan 19 dua orang calon ditunjuk, yang akan dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan untuk jabatan Ketua, yang akan diajukan kepada Presiden, rapat

dapat mengambil keputusan bahwa seorang calon atau lebih akan ditambahkan lagi dalam daftar pencalonan ini.

(2) Jika diputuskan demikian, maka cara bekerja yang termuat dalam pasal 19 diulangi sampai ditunjuk sekian calon sebanyak yang telah diputuskan untuk dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan.

Pasal 21.

(1) Setelah ditunjuk sejumlah calon yang diperlukan untuk daftar pencalonan, maka rapat memutuskan apakah dalam daftar pencalonan ini akan dinyatakan sesuatu keinginan yang khusus.

(2) Jika diputuskan bahwa tak akan dinyatakan keinginan yang khusus, maka nama-nama calon yang dipilih dimasukkan dalam daftar pencalonan menurut alpabet.

(3) Jika diputuskan, bahwa memang akan dinyatakan keinginan yang khusus itu, maka nama-nama dimasukkan dalam daftar pencalonan menurut urutan penilihan, jika dua orang bersama-sama terpilih, maka diadakan pemungutan suara antara mereka, dan calon yang mendapat suara terbanyak dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan di atas nama calon lainnya.

BAB I.

Pasal 22.

(1) Seteleh pemilihan selesai, maka Ketua Sementara mengumumkan hasilnya.

(2) Dari pemilihan dibuat suatu protokol yang ditanda-tangani oleh Ketua Sementara dan para anggota, yang termaksud dalam ayat pertama pasal 19.

Pasal 23.

(1) Anjuran yang tersusun berdasarkan apa yang ditetapkan dalam pasal-pasal di atas disampaikan secepat-cepatnya kepada Presiden.

(2) Bilamana pengangkatan oleh Presiden tidak diterima oleh yang diangkat, maka dibuat suatu anjuran baru, untuk hal mana ketentuan-ketentuan dari peraturan ini berlaku pula.

Pasal 24.

(1) Setelah diadakan pengangkatan Ketua, maka dengan segeraditunjuk seorang Wakil Ketua yang tennaksud dalam pasal 85 ayat (5) dari Konstitusi.

(2) Ayat kedua clan ketiga dari pasal 9 peraturan ini berlaku pula bagi rapat ini.

Pasal 25.

(1) Pencalonan untuk penunjukkan ini dilakukan dengan tulisan dalam rapat yang termaksud dalam pasal 24.

(2) Ayat pertama pasal 13, dan pasal-pasal 15, 16 dan 17 ayat pertama pasal 10, ayat kedua dan ketiga pasal 19 dan 22 berlaku pula bagi pemilihan ini.

(3) Bilamana seorang calon tidak menerima pcrnilihannya, maka namanya dicoret dari daftar calon-calon, dan penyelesaiannya, yang temnaksud dalam ayat kedua dan ketiga pasal 19 dilanjutkan terus, sampai seorang calon lain mendapat jumlah suara yang diperlukan.

(4) Bilamana setelah dilakukan pencoretan calon pertama yang termaksud dalam ayat ketiga pasal ini, hanya tinggal seorang calon saja, maka calon ini dinyatakan telah terpilih.

Pasal 26.

Sesudah pemilihan Wakil Ketua selesai, maka hasilnya diberitahukan kepada presiden.

Pasal 27.

(1) Apabila Ketua berhalangan atau tidak ada, maka ia diganti oleh Wakil Ketua. Apabila Wakil Ketua inipun berhalangan atau tidak ada , maka anggota yang usianva paling tinggi di antara angota-anggota yang hadir untuk sementara hertindak sebagai Ketua.

(2) Apabila jabatan Ketua atau jawabatan Wakil Ketua menjacli lowong, maka Senat secepat mungkin menunjuk Ketua atau Wakil Ketua yang lain; pasal-pasal 9 sampai dengan 26 sama berlaku bagi penunjukkan ini.

Pasal 28.

(1) Ketua mengatur dan memimpin pekerjaan Senat dan memelihara ketertiban dalam permusyawaratan; ia berkewajiban untuk memperhatikan sungguh-sungguh peraturan ini.

(2) Selain dari pada itu termasuk pada tugas Ketua a.1. memberi kesempatan berbicara, mengajukan soal-soal yang harus diputuskan oleh Senat, mengumumkan hasil pemungutan suara dan menjalankan

kcputusan-keputusan yang diambil oleh Senat. Satu dan lain hal dengan memperhatikan ketetapan-ketetapan yang tercantum dalam Peraturan ini mengenai hal tersebut.

Pasal 29.

Selama permusyawaran Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya dari selisih faham atau untuk mengembalikan permusyawaratan itu kepada jalan yang benar, apabila menyimpang.

§ 2. Tentang Sekretaris.

Pasal 30.

(1) Senat mengangkat Sekretarisnya sendiri dan pula, jika perlu, seorang atau lebih Ajun Sekretaris,

(2) Sekretaris dan Ajun Sekretaris (2) tidak boleh merangkap keanggotaan Senat atau Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Sekretaris berhalangan atau tidak ada, maka Ajun Sekretaris melakukan pekerjaannya; jikalau Ajun Sekretaris (2) pula berhalangan atau tidak ada, maka Panitia yang dimaksud dalam pasal 34, mengangkat seorang pengganti yang untuk sementara menggantikan pekerjaan Sekretaris.

Pasal 31.

(1) Sekretaris mengurus segala apa yang termasuk urusan dalam dari Senat; segenap pegawai yang bekerja pada Senat ada di bawah pimpinnya.

(2) Majelis-majelis Persiapan, dan Panitia-Panitia sedapat-dapatnya dibantu oleh Sekretaris, Ajun Sekretaris atau pegawai-pegawai lain dari Senat.

Pasal 32.

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris, maka kewajiban dan kekuasaan Sekretaris dilakukan oleh seorang pegawai yang diangkat oleh Pemerintah,

(2) Senat menentukan saat bilamana pegawai Pemerintah, yang dimaksud dalam ayat pertama, menyerahkan segenap atau sebagian dari tugas dan kekuasaannya kepada Sekretaris yang diangkat oleh Senat.

§ 3. Tentang Panitia-panitia.

Pasal 33.

(1) Senat mengangkat secepat-cepatnya dari antara anggota-anggotanya sebuah Panitia Permusyawaratan, yang terdiri dari Ketua Senat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya empat orang anggota.

(2) Setelah memberitahukan dengan tulisan dan dengan ijin Ketua, maka, untuk rapat-rapat Panitia tertentu, setiap anggota Panitia Permusyawaratan berhak menunjuk seorang anggota Senat yang lain untuk mewakilinya.

(3) Panitia Permusyawaratan pada umumnya berwajib mengadakan Permusyawaratan dengan Pemerintah mengenai semua urusan, apabila hal itu dianggap perlu oleh Pemerintah atau oleh Senat.

(4) Ketua dapat mempersilahkan Panitia Permusyawaratan memberikan nasihat kepadanya dalam semua hal yang dianggap perlu olehnya.

Pasal 34.

(1) Senat mengangkat selekas-lekasnya dari antaranya sebuah Panitia Rumah Tangga, yang terdiri dari Ketua Senat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya dua orang anggota,

(2) Panitia Rumah Tangga melakukan penilikan tertinggi atas pengurusan yang dimaksud dalam pasal 31 .

(3) Panitia tersebut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Senat terkecuali Sekretaris dan Ajun Sekretaris (2).

(4) Panitia tersebut setiap tahun merancangkan anggaran belanja yang diajukan oleh Ketua kepada Pemerintah.

(5) Panitia tersebut memutuskan perselisihan-perselisihan, yang timbul mengenai isi Iaporan-Iaporan resmi.

Pasal 35

(1) Panitia-panitia lain dibentuk oleh Senat, apabila ternyata dibutuhkan.

(2) Ketua Senat berhak untuk hadir dan berbicara da1am rapat Panitia-panitia yang dibentuk oleh Senat.

§ 4. Tentang Majelis Persiapan

Pasal 36.

Menurut keperluannya Senat menetapkan Majelis-majelis Persiapan untuk urusan-urusan yang tertentu atau kumpulan beberapa urusan; Majelis ini terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan sekurang-kurangnya empat orang anggota.

Pasal 37.

(1) Majelis Persiapan dalam rapatnya yang pertama memilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Selama belum diadakan pemilihan Ketua, begitu pula apabila Ketua atau Wakil Ketua berhalangan atau tidak ada, maka anggota yang tertua usianya mengetuai rapat-rapat untuk sementara.

(3) Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua ini diberitahukan kepada Ketua Senat, yang melaporkan ini selanjutnya kepada Senat,

Pasal 38.

Majelis-majelis Persiapan mengangkat seorang dari anggotanya, atau setelah musyawarah dengan Ketua, salah seorang pegawai Sekretariat sebagai pelapor,

Ketua Majelispun dapat merangkap sebagai pelapor.

TENTANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN

BAB III.

Pasal 39.

(1) Semua usul yang oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan kepada Senat, sedapat-dapatnya dicetak dan terus dibagikan kepada para anggota Senat.

(2) Apabila Ketua berpendapat, seberapa boleh setelah bemufakat dengan Panitia Pennusyawaratan sebagai yang termaksud dalam pasal 33, bahwa usul itu harus diperiksa terlebih dahulu, sebelumnya dibicarakan oleh rapat lengkap, maka ia menyampaikan usul ini kepada salah suatu Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36.

(3) Para anggota Senat diberitahukan oleh Ketua tentang pengiriman suatu usul kepada suatu Majelis Persiapan.

Pasal 40.

Peraturan pikiran dalam Majelis Persiapan dianggap bersifat rahasia.

Pasal 41.

Dalam waktu yang akan ditetapkan oleh Majelis Persiapan, maka para anggota Senat berhak untuk mengemukakan kepada Majelis tersebut dengan tulisan segala hal yang mengenai sesuatu usul yang disampaikan kepadanya.

Waktu yang ditetapkan itu diberitahukan kepada Ketua Senat, yang kemudian memberitahukannya lagi kepada para anggota.

Pasal 42.

(1) Majelis Persiapan menetapkan waktu yang dimaksud dalam pasal di atas, dalam tempo delapan hari sesudah usul yang dimaksud dalam pasal 39(2) disampaikan.

(2) Sehabisnya waktu yang termaksud dalam pasal 41, maka secepat-cepatnya Majelis Persiapan berkumpul, akan tetapi selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari. Demikian maka dalam rapat ini diumumkan catatan-catatan yang diterimanya.

(3) Apabila Majelis berpendapat, bahwa urusan itu belum masak untuk dibicarakan lebih lanjut, maka rapat diundurkan sampai saat yang akan ditetapkan oleh Panitia.

Pengunduran demikian diberitahukan kepada Ketua Senat.

Pasal 43.

Para anggota Senat berhak menghadiri rapat-rapat Majelis Persiapan kecuali rapat-rapat yang membicarakan laporan, yang disusun oleh pelapor. Anggota-anggota yang mengirimkan pendapat-pendapatnya dengan tulisan berhak untuk turut serta dalam perundingan-perundingan.

Pasal 44.

Majelis-majelis Persiapan dengan perantaraan Ketua Senat dengan memberitahukan alasan-alasannya dapat mengundang seorang atau lebih dari para Menteri atau kuasa-kuasanya untuk mengunjungi suatu atau bcberapa rapat Dengan perantaraan Ketua Senat, Majelis selanjutnya berhak untuk berhubungan dengan tulisan dengan seorang Menteri atau lebih.

Pasal 45.

(1) Majelis Persiapan yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal 39 secepat-cepatnya membuat sebuah laporan, yang memuat ikhtisar dari perundingan-perundingan yang telah diadakan itu, hasil-hasil dari pemeriksaannya dan apabila dilakukan Permusyawaratan dengan Pemerintah, pula sebuah laporan tentang permufakatan dengan tulisan atau secara lisan, begitu pula tentang hasil-hasilnya.

(2) Dalam laporan yang termaksud dalam ayat pertama, Majelis mengemukakan pula perobahan-perobahan dalam usul yang mungkin perlu.

(3) Apabila diminta, dalam laporan disebutkan pendapat-pendapat seseorang anggota.

Pasal 46.

Laporan itu sedapat-dapatnya dicetak dibagikan kepada para anggota Senat, dan dengan perantaraan Ketua disampaikan kepada Pemerintah, untuk memberi kesempatan kepada Pemerintah, akan menjawabnya dengan tertulis, Dalam hal yang termaksud dalam pasal 133 (1) sub a, maka laporan itu dikirimkan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 47.

Jawaban Pemerintah yang diterima atas laporan seksi, sedapat-dapatnya dicetak dibagi-bagikan kepada para anggota.

Pasal 48.

(1) Apabila, sesudah ada jawaban dari Pemerintah, dan sesudah bermusyawarah dengan Ketua Senat, Majelis Persiapan berpendapat, bahwa masalah itu cukup dipersiapkan untuk pembicaraan umum, maka Panitia dapat mengeluarkan sebuah laporan tambahan.

(2) Apa yang ditetapkan dalam pasal-pasal 45 sampai dengan 47 berlaku pula bagi laporan-tambahan ini.

Pasal 49.

(1) Setelah pemeriksaan persiapan selesai, Ketua Senat menentukan hari apa perundingan umum mengenai usul akan dimulai.

(2) Ketua berhak menyerahkan penetapan hari yang termaksud dalam ayat pertama kepada Senat; Senat berhak untuk mengadakan robahan dalam hari yang telah ditetapkan oleh Ketua.

BAB IV.
TENTANG RAPAT-RAPAT TERBUKA

§ 1. Tentang permulaan rapat-rapat.

Pasal 50.

(1) Ketua memanggil Senat berkumpul setiap kali dipandang perlu olehnya, ataupun jikalau Pemerintah atau sekurang-kurangnya lima orang anggota Senat, menghendaki hal itu, dengan mengajukan sebab-sebabnya.

(2) Waktu berkumpul adalah pukul 09.00 pagi kecuali jika Ketua menimbang bermanfaat untuk menetapkan pertemuan itu lebih pagi atau lebih siang, ataupun jikalau Senat memutuskan secara lain.

(3) Untuk meneruskan suatu rapat atau mengadakan rapat sesudah pukul 14.00 diperlukan keputusan Senat.

Pasal 51.

(1) Tiap kali menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar-hadir menurut urutannya.

(2) Apabila daftar-hadir, sesudah waktu berkumpul yang dimaksudkan dalam pasal di atas, telah ditanda-tangani oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang turut dalam sidang, maka Ketua membuka rapat.

(3) Daftar-hadir yang dimaksudkan dalam ayat pertama diletakkan di atas meja Sekretaris supaya ditanda-tangani oleh anggota-anggota yang datang kemudian.

Pasal 52.

(1) Jikalau setengah jam sesudah waktu yang ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga hadir maka Ketua membuka pertemuan dan mempersilahkan membaca nama anggota-anggota yang hadir. Ia dapat mengumumkan surat-surat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua sampai saat' yang akan ditentukan lagi.

Pasal 53.

Sesudah pembukaan rapat, Ketua mengumumkan surat-surat yang masuk memajukan kepada Senat, keputusan-keputusan yang berdasar-

kan sifat surat-surat itu, Apabila Ketua, ataupun Senat menganggap perlu, maka surat-surat ini dicetak dan dibagikan kepada anggota-anggota; setidak-tidaknya surat-surat itu disediakan untuk dibaca oleh anggota-anggota selama dua ka1i dua puluh empat jam.

§ 2. Tentang Risalah Resmi

Pasal 54.

(1) Untuk setiap rapat terbuka dibuat Risalah resmi. Risalah ini berisi turunan (weergave) tulisan cepat dari Permusyawaratan-permusyawaratan yang telah dilakukan.

(2) Risalah resmi selanjutnya memuat nama anggota-anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 51 dan nama anggota-anggota yang dalam pemungutan suara menyatakan setuju atau tidak setuju, memuat pula ikhtisar tentang isi surat-surat yang masuk, uraian semua pengumuman, pemberitahuan dan usul yang telah diajukan dan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Senat atau oleh Ketua.

Pasal 55.

(1) Sesudah rapat selesai maka selekas-lekasnya kepada anggota, demikian pula kepada Menteri-menteri yang bersangkutan dikirimkan Risalah resmi sementara.

(2) Dalam hal yang termaksud dalam pasal 133 (1) sub a. dari Konstitusi, maka Risalah ini disampaikan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 56.

(1) Sampai suatu saat yang harus ditetapkan oleh Ketua, setiap anggota mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam laporan tentang pidatonya, akan tetapi hal itu tidak boleh merubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah saat, yang dimaksudkan dalam ayat pertama, maka Risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua setelah bermusyawarat dengan Panitia Rumah Tangga, yang dimaksud dalam pasal 34.

§ 3. Tentang perundingan.

Pasal 57.

(1) Dalam permusyawaratan dipergunakan bahasa Indonesia.

(2) Ketua berhak untuk menyimpang dari apa yang ditentukan dalam ayat pertama, apabila hal itu dianggap perlu atau baik olehnya.

Pasal 58.

Tak ada anggota yang berbicara, sebelum minta dan mendapat ijin dari Ketua.

Pasal 59.

(1) Anggota berbicara dengan berdiri di tempatnya atau di tempat yang sengaja disediakan untuk berbicara.

(2) Apabila diminta oleh Ketua, maka pembiara harus bicara dari tempat yang ditunjuk untuk maksud itu.

Pasal 60.

(1) Ketua memberi kesempatan untuk bicara menurut urutan permintaan, kecuali apabila ia menimbang, untuk kepentingan perundingan, harus menyimpang.

(2) Urutan giliran bicara dapat dilanggar, jikalau seorang anggota minta bicara untuk hal-hal perseorangan atau untuk mengajukan usul tata-tertib mengenai perudingan usul yang sedang dibicarakan. Ketua tidak memberikan kesempatan berbicara untuk hal-hal perseorangan, sebelum diberikan penguraian sementara tentang hal tersebut.

(3) Suatu usul mengenai tata-tertib, sebagaimana dimaksud dalam ayat kedua, harus diajukan atau disokong oleh sekurang-kurangnya tiga anggota yang hadir, agar supaya dapat menjadi pokok perundingan; hal ini berlaku pula bagi usul untuk menunda perundingan.

Pasal 61.

Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berpidato, kecuali menurut ketentuan-ketentuan peraturan ini.

Pasal 62.

(1) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka hal ini diperingatkan oleh Ketua kepadanya dan ia diminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan.

(2) Apabila seorang yang hadir dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak sopan atau menghina, mengganggu ketertiban atau mengajurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka ia oleh Ketua dinasehati dan diperingatkan supaya tertib kembali. Dalam hal demikian Ketua dapat memberi kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan itu, Jikalau pembicara mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut, tidak dimuat dalam risalah rapat resmi tentang perundingan itu.

Pasal 63.

(1) Apabila seseorang yang hadir dalam rapat tidak mempergunakan kesempatan yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal di atas, ataupun terus menyimpang dari pokok pembicaraan, mempergunakan perkataan-perkataan yang menghina, mengganggu ketertiban atau menganjurkan perkataan-perkataan yang tidak sah, maka Ketua dapat mencabut kesempatannya untuk berbicara.

(2) Seorang anggota, yang berdasarkan ayat pertama pasal ini dicabut kesempatannya untuk berbicara, tidak boleh turut bicara lagi tentang usul yang sedang dibicarakan dalam rapat itu.

Pasal 64.

(1) Ketua dapat melarang seorang anggota, bagi siapa pasal di muka berlaku, juga anggota lain, yang melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal itu, untuk menghadiri terus rapat di mana hal demikian itu terjadi.

(2) Atas usul Ketua rapat dapat melarang seorang anggota, yang oleh Ketua telah dicabut kesempatannya untuk terus menghadiri rapat menurut ayat satu dari pasal ini, untuk menghadiri rapat-rapat, selama waktu yang harus ditetapkan oleh rapat. Mengenai usul ini tidak diadakan perundingan.

(3) Waktu selama seorang anggota dilarang hadir dalam rapat-rapat Senat, tidak dapat melebihi masa sidang seterusnya.

Pasal 65.

(1) Anggota, bagi siapa berlaku ketentuan dalam ayat pertama pasal 64, diharuskan meninggalkan gedung Senat dengan segera.

(2) Anggota, bagi siapa berlaku ketentuan dalam ayat kedua pasal 64, tidak boleh mgninjak lagi gedung Senat sebelum lampau waktu selama ia di1arang menghadiri rapat-rapat.

(3) Jika perlu Ketua berkewajiban untuk memaksa anggota yang dilarang hadir itu, meninggalkan gedung, pula untuk mengeluarkannya dari gedung, apabila selama waktu larangan ia menginjak gedung tersebut.

Pasal 66.

( 1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia menunda atau mengundurkan rapat.

(2) Penundaan itu umumnya tidak lebih lama dari satu jam, sedang pengunduran tidak lebih lama dari hari kerja yang berikut.

Pasal 67.

Permusyawaratan tentang suatu usul mempunyai dua bagian: pertama permusyawaratan itu mengenai hal-hal yang umum saja, kemudian mengenai pasal-pasal atau bagian-bagian yang khusus kecuali apabila Senat menetapkan lain.

Pasal 68.

Pada pemandangan umum tentang suatu soal hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar soal itu. Senat dapat juga menetapkan perrnusyawaratan tersendiri mengenai tiap-tiap bagian pokok dari usul itu.

Pasal 69.

( 1) Permusyawaratan tentang pasal-pasal dilakukan menurut urutannya, kecuali bilamana isinya atau hubungannya dengan lain-lain pasal dan perubahan memerlukan urutan yang lain.

(2) Senat dapat memutuskan supaya permusyawaratan tentang suatu pasal dibagi-bagi, bilamana usul itu memuat berbagai paragrap, ayat atau kalimat.

Pasal 70.

Selain dari yang mengajukan usul yang sedang dibicarakan, maka tiada seorang anggota lain berbicara dua kali tentang hal yang sama,kecuali apabila Senat mengijinkannya.

Pasal 71.

(1) Para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan rapat Senat.

(2) Apabila mereka, menurut apa yang ditetapkan dalam pasal 96 dari Konstitusi, diundang untuk turut serta dalam perundingan dan dalam pada itu harus memberi penerangan, maka Ketua mempersilahkan mereka berbicara, apabila dan setiap kali mereka menghendakinya, akan tetapi tidak boleh sebelumnya pembicara yang sedang bicara telah selesai berpidato.

(3) Datam hal yang termaksud dalam ayat kedua maka dalam rapat-rapat itu mereka dapat dibantu oleh pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh mereka untuk itu.

Pasal 72.

(1) Pada permulaan atau selama permusyawaratan tentang suatu usul, Senat dapat mengadakan peraturan-peraturan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana lamanya pidato yang ditetapkan sebagai maksimum telah lampau, maka Ketua mempersilahkan pembicara berhenti. Pembicara dengan segera memenuhi permintaan itu.

Pasal 73.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau dari beberapa sudut, maka ia mengusulkan kepada Senat supaya permusyawaratan ditutup. Usul ini tidak diperbincangkan.

(2) Penutupan permusyawaratan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit tiga orang anggota yang hadir dalam rapat. Usul semacam itu tidak usah beralasan dan tidak diperbincangkan.

(3) Sebelum usul untuk menutup sesuatu permusyawaratan diputuskan, maka Ketua menanyakan kepada Menteri-menteri atau kepada kuasa-kuasanya yang hadir, apakah mereka ingin berbicara lagi tentang soal yang sedang diperbincangkan.

(4) Ketua dapat mengijinkan, bahwa seorang anggota setelah permusyawaratan ditutup, memberikan keterangan singkat dalam waktu yang dapat dibatasi oleh Ketua.

§ 4. Tentang pemungutan suara.

Pasal 74

(1) Senat mulai mungut suara, setelah dinyatakan bahwa permusyawaratan tentang sesuatu soal telah ditutup.

(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil seorang-seorang, apabila Ketua atau salah seorang anggota menghendakinya. Dalam hal demikian, maka terlebih dulu ditetapkan dengan undian pada nomor mana dari daftar-hadir pertanyaan-keliling itu akan mulai; seterusnya dilakukan menurut daftar-hadir.

(3) Dengan memanggil seorang-seorang maka setiap anggota menberikan suaranya dengan lisan, yakni dengan perkataan setuju atau tidak setuju, dengan tiada menambahkan perkataan-perkataan lain.

(4) Apabila tak ada seorang anggota menghendaki pemungutan suara dengan memanggil seorang-seorang, maka pemungutan suara mengenai pelbagai perkara dapat pula dilakukan dengan duduk dan berdiri, jikakalau tak ada seorang anggota yang menentang hal ini. Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara, maka atas permintaan Ketua atau salah seorang anggota, hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil seorang-seorang.

(5) Apabila tidak diadakan panggilan seorang-seorang, maka setiap anggota adalah bebas untuk minta dicatat supaya ia dianggap tidak setuju, dengan tiada mengemukakan alasan-alasan.

Pasal 75.

Apabila ternyata bahwa yang hadir tidak lebih dari setengah jumlah anggota sidang, maka Ketua mengundurkan rapat itu sampai saat yang akan ditentukan lagi.

Pasal 76.

(1) Tiap kali setelah diadakan pemungutan suara, mengingat pasal 94 ayat (2) Konstitusi, Ketua mengumumkan hasil pemungutan itu kepada rapat.

BAB V.

TENTANG MOSI-MOSI

Pasal 97.

(1) Tiga atau lebih anggota dapat mengusulkan pernyataan (mosi) Senat, baik berhubung dengan pokok yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Rancangan pernyataan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat yang di muka harus disampaikan kepada Sekretaris dengan dibubuhi atau tidak dibubuhi keterangan tertulis; surat-surat ini dengan secepatnya diperbanyak dan dibagikah kepada anggota-anggota.

(3) Ketua menentukan bagaimana dan bilamana usul semacam itu akan dibicarakan dan diadakan pemungutan suara, dan keputusan ini diberitahukan olehnya kepada Senat. Senat berkuasa untuk mengadakan perobahan dalam keputusan Ketua.

BAB VI.

TENTANG SURAT-SURAT YANG MASUK

Pasal 78.

(1) Apabila Senat perpendapat bahwa surat-surat yang masuk berlainan sifatnya dengan surat-surat, yang telah ada aturannya dalam Peraturan ini, dan memperlakukan suatu-pemeriksaan tertentu, maka surat-surat itu disampaikan kepada suatu Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36, ataupun kepada sebuah panitia istimewa.

(2) Tentang hal itu oleh Majelis atau Panitia yang termaksud dalam ayat pertama, diberikan laporan kepada Senat. Laporan ini diperbanyak, dibagikan kepada para anggota dan dibicarakan dalam suatu rapat terbuka.

Pasal 79.

(1) Senat dapat menetapkan, bahwa laporan yang termaksud dalam ayat kedua dari pasal di muka, harus diberikan dalam waktu yang tentu.

(2) Apabila Majelis atau Panitia tidak dapat selesai dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Majelis (Panitia) minta waktu ini diperpanjang. Permintaan ini diputuskan oleh Senat atau, apabila tidak berkumpul, oleh Ketua.

(3) Apabila Senat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut dan laporan tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Ketua dapat membebaskan Majelis dari perintahnya atau membubarkan Panitia dan menunjuk lagi sebuah Panitia (baru).

Pasal 80.

Setelah perundingan-perundingan tentang surat yang diterima seperti termaksud dalam pasal 78 selesai, maka dimulai dengan pemungutan suara, dalam hal mana perubahan-perubahan yang diusulkan dan dirobah atau tidak, terlebih dahulu diedarkan untuk diminta pendapatnya. Usul untuk merobah yang menurut pendapat Ketua mempunyai tujuan yang paling luas, didahulukan.

BAB VII.
TENTANG USUL-USUL MEMBUAT UNDANG-UNDANG YANG
DIAJUKAN OLEH SENAT KEPADA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 81.

(1) Senat dapat membentuk suatu Panitia untuk mempertimbangkan apakah dan dalam hal bagaimana sesuatu usul yang berdasarkan pasal 128 (2) Konstitusi dapat diajukan.

(2) Senat dapat juga menyerahkan pertimbangan semacam itu kepada Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36.

Pasal 82.

(1) Semua usul-usul yang diajukan oleh para anggota menurut pasal 128 (2) dari Konstitusi kepada Senat, disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(2) Suatu usul seperti termaksud dalam ayat pertama disertai rencana sementara dengan penjelasannya harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota.

Pasal 83.

(1) Suatu usul seperti termasuk dalam pasal di muka dengan rencana sementara yang bersangkutan dan surat penjelasan secepat mungkin diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Surat termaksud dalam ayat pertama dikirimkan juga kepada semua Menteri dan begitu pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 84.

(1) Ketua memberitahukan sesuatu usul seperti termaksud dalam pasal 81 kepada Senat pada rapat yang segera datang.

(2) Dalam rapat yang akan ditetapkan nanti, oleh Ketua diberikan kesempatan kepada para pengusul untuk menjelaskan usulnya dengan lisan.

Pasal 85.

(1) Terhadap usul ini, maka pasal-pasal 39 s/d 49 berlaku pula, dengan pengertian, bahwa apa yang ditetapkan dalam pasal 44 tentang permusyawaratan dengan para Menteri, dalam hal ini berlaku pula terhadap permusyawaratan dengan para pengusul.

Pasal 86.

Apabila seorang pengusul menjadi anggota sesuatu Majelis Persiapan dan usul itu dikirimkan kepada Majelis ini untuk diperiksa terlebih dahulu, maka ia untuk sementara mengundurkan diri sebagai anggota Majelis ini.

Pasal 87.

(1) Pada perundingan sesuatu usul salah seorang pengusul berhak setiap kali menjawab para pembicara.

(2) Ayat ketiga dari pasal 73 sama berlaku pula.

BAB VIII.
TENTANG AMANDEMEN-AMANDEMEN ATAS USUL-USUL
INISIATIP.

Pasal 88.

(1) Sebelum dimulai permusyawaratan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian lain dari sesuatu usul sebagai termaksud dalam pasal 82, maka dengan tulisan oleh sekurang-kurangnya tiga anggota dapat diajukan usul-usul yang ditanda-tangani oleh mereka kepada Sekretaris

untuk mengadakan perubahan (amandement) dalam usul tadi dan usul-usul untuk merubah usul-usul perubahan (sub amandementen).

Dalam hal itu para pengusul sesuatu perubahan dapat menambahkan keterangan yang singkat. Surat-surat ini dengan selekas-lekasnya dan apabila mungkin dicetak, dibagikan kepada anggota-anggota.

(2) Perubahan-perubahan yang diusulkan sesudah permusyawaratan dimulai, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat pertarna, dimajukan dengan tulisan kepada Ketua, demikian pula dengan selekas-lekasnya seberapa mungkin tercetak, dibagikan kepada anggota-anggota.

(3) Senat menentukan apakah suatu amandemen atau sub amandemen, sebelum dibagi-bagikan, akan dirundingkan.

Pasal 89.

Mengenai setiap perubahan yang diadakan dalam usul itu sesudah diberikan laporan oleh Majelis Persiapan yang bersangkutan, demikian pula mengenai tiap perubahan yang diusulkan oleh pihak anggota-anggota, maka sebelum diadakan pemungutan suara, Ketua — apabila dipandang perlu olehnya — ataupun jikalau sekurang-kurangnya lima anggota menyatakan keinginannya akan hal itu, meminta pertimbangan Ketua Majelis Persiapan ini.

Pasal 90.

(1) Setiap perubahan yang diusulkan dapat dijelaskan oleh salah seorang pengusul.

(2) Perubahan-perubahan yang diadakan oleh pengusul yang dimaksudkan dalam ayat (1), dalam perubahan yang sedang diusulkan, tidak memerlukan lagi tanda-tangan mereka yang turut mengusulkan, kecuali jika Senat memutuskan lain.

Pasal 91.

(1) Atas usul Ketua Majelis Persiapan yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima anggota, Senat dapat menunda permusyawaratan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyampaikan usul perubahan kepada suatu Majelis Persiapan, agar supaya diberikan laporan dengan lisan atau dengan tulisan mengenai laporan itu.

Pasal 92.

(1) Apabila tak ada orang yang hendak mengusulkan lagi perubahan dalam pasal yang sedang dihicarakan atau dalam bagian lainnya ataupun dalam alasan-alasan yang dikemukakan, dan tak ada orang yang ingin berbicara lagi tentang hal itu, maka permusyawaratan tentang bagian tersebut dari usul itu ditutup.

(2) Kemudian diadakan pemungutan suara yang demikian rupa, sehingga lebih dahulu dimulai dengan perubahan kecil (sub amandement), selanjutnya perubahan yang bersangkutan dan akhinya pasal atau bagian pasal ataupun alasan-alasannya sendiri, baik setelah dirubah maupun tidak dirubah. Perubahan yang pada pendapat Ketua mempunyai arti yang paling luas, didahulukan.

Pasal 93.

Kecuali jikalau penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti menghapuskan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan, untuk hal mana, apabila ada perbedaan faham, Senat yang menetapkan, maka sesuatu usul untuk merubah setelah permusyawaratan ditutup, tidak dapat ditarik kembali lagi oleh para pengusul,

Pasal 94.

Perubahan-perubahan nomor urut dari pasal-pasal atau bagian-bagian lain, yang menjadi perlu karena perubahan-perubahan yang dalam perundingan diadakan pada suatu rancangan atau usul, demikian pula perubahan dalam penyebutan nomor pasal-pasal lain, sebagai akibat daripada hal tadi, diadakan oleh Ketua Senat.

Pasal 95.

Selama sesuatu usul seperti termaksud dalam pasal 82 belum diputuskan oleh Senat, maka usul ini dapat ditarik kembali oleh para pengusul. Pemberitahuan demikian disampaikan dengan tulisan kepada Ketua dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan usul itu.

Pasal 96.

Selama suatu rencana Undang-undang yang diusulkan oleh Senat belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka usul ini oleh Senat dapat ditarik kembali. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 81 s/d 95 dalam hal itu berlaku pula.

BAB IX.

TENTANG ADPIS-ADPIS YANG DIBERIKAN

OLEH SENAT BERDASARKAN PASAL 123 (2)

DARI KONSTITUSI.

Pasal 97.

(1) Usul-usul dari anggota-anggota untuk memberikan nasehat, sebagai terrnaksud dalam pasal 123(2) dari Konstitusi, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua.

(2) Sesuatu usul sebagai termaksud dalam ayat pertama, disertai suatu pcnjelasan dan harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya tiga anggota.

Pasal 98.

Pasal-pasal 80 s/d 92 berlaku pula bagi usul-usul sebagai termaksud dalam ayat pertama dari pasal yang di muka.

BAB X.

TENTANG HAK INTERPELASI DAN

HAK MENANYAKAN.

Pasal 99.

(1) Sekurang-kurangnya tiga anggota dapat mengajukan usul kepada Senat untuk minta keterangan kepada seorang atau lebih Menteri mengenai suatu soal yang tidak termasuk acara.

(2) Sesuatu usul yang dimaksud dalam ayat pertama harus disusun dengan singkat dan tegas dan harus disampaikan dengan tulisan kcpada Ketua; usul itu harus ditanda-tangani oleh yang mengusulkannya.

Pasal 100.

(1) Apabila Senat mencrima usul sebagaimana dimaksud dalam pasal yang di muka, maka Senat merictapkan hari, pada waktu mana pertanyaan-pertanyaan itu akan diajukan; penetapan ini dapat pula diserahkan kepada Ketua.

(2) Kemudian Menteri (2) yang bersangkutan dipersilahkan hadir dalam rapat pada hari yang ditentukan itu.

Pasal 101.

(1) Apabila suatu soal harus diselesaikan dengan cepat dan Menteri (2) yang bersangkutan sedang hadir pada rapat Senat, maka seketika dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan, bilamana Senat menganggap perlu.

(2) Tergantung kepada timbangannya, Menteri (2) dapat memberikan seketika itu juga keterangan-keterangan yang diminta.

BAB XI.

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA

TENTANG ORANG.

Pasal 102.

(1) Setiap pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan tulisan dengan mempergunakan surat-suara yang tidak ditanda-tangani.

(2) Apabila oleh Peraturan ini tidak ditentukan cara lain, maka dalam hal itu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal yang berikut.

Pasal 103.

(1) Setiap kali diadakan pemungutan suara mengenai orang, Ketua mengangkat tiga orang anggota sebagai pemungut suara.

(2) Setelah Ketua mengurnumkan jumlah anggota yang hadir dan salah seorang pemungut suara mengumumkan surat-surat suara yang terdapat dalam kotak, maka oleh pemungut suara ini berturut-turut dibacakan tiap-tiap surat suara. Kedua pemungut suara lainnya mencatatkan suara-suara. Tambahan-tambahan dalam surat-surat suara, yang tidak bersangkut-paut dengan pemungutan suara itu, tidak dibacakan.

(3) Hasil pemungutan suara diumumkan oleh Ketua.

Pasal 104.

Untuk tiap calon tersendiri diisi satu surat suara, yang harus berisi keterangan yang jelas tentang orang itu. Apabila ada yang diragukan, maka Senat memutuskan.

Pasal 105.

Untuk menentukan suara terbanyak, maka surat-surat suara yang tidak diisi dengan seharusnya, tidak termasuk jumlah suara yang diberikan dengan sah.

Pasal 106.

Apabila jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak lebih besar dari pada jumlah anggota yang memberikan suara, maka pemungutan suara tidak sah.

Pasal 107.

Pemungutan suara tidak sah , apabila jumlah surat suara yang dinyatakan sah kurang dari setengah jumlah anggota sidang Senat.

Pasal 108.

Apabila tak ada seorangpun pada pemungutan suara pertama yang dapat suara terbanyak yang mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara kedua yang bebas pula.

Pasal 109.

( 1) Apabila pada pemungutan suara ini pula tidak ada seorang yang mendapat suara terbanyak mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara ketiga, mcngenai empat orang, yang dalam pemungutan suara kedua meridapat suara yang paling banyak.

(2) Apabila pada pemungutan suara tak ada seorang yang mendapat suara terbanyak yang mutlak, sedangkan hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang saja, maka pada pemungutan suara yang ketiga hanya dipungut suara untuk dua atau tiga orang itu.

Pasal 110.

Apabila dalam hal inipun belum lagi terdapat suara terbanyak yang mutlak, maka diadakan lagi pemungutan suara ke-empat mengenai dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga mendapat suara paling banyak.

Pasal 111.

Apabila pada pemungutan suara kedua atau ketiga terdapat kepastian mengenai orang-orang manakah harus diadakan lagi pemungutan suara ulangan, maka terlebih dahulu diadakan pemungutan suara mengenai orang-orang yang bersangkutan.

Pasal 112.

Apabila dalam hal yang dimaksud dalam pasal di atas atau pada pemungutan suara terakhir terdapat suara-suara sama berat, maka ditentukan dengan undian.

BAB XII.

TENTANG RAPAT TERTUTUP.

Pasal 113.

Rapat-rapat Senat yang lain dari pada rapat-rapat yang termaksud dalam pasal 88 (1) dari Konstitusi, adalah rapat terbuka, kecuali jikalau Senat memutuskan lain. Ketentuan-ketentuan padal 88 dari Konstitusi berlaku juga untuk itu.

Pasal 114.

(1) Apabila Senat mengadakan rapat tertutup, dapat menetapkan supaya merahasiakan apa yang dibicarakan dalam rapat itu,

(2) Rahasia itu harus dipegang oleh semua anggota, dan juga mereka yang kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

( 3) Sifat rahasia itu dapat dihapuskan oleh Senat dalam suatu rapat tertutup.

Pasal 115.

(1) Mengenai rapat-rapat tertutup dibuat laporan yang harus disahkan oleh Senat dalam rapat itu juga atau dalam rapat tertutup yang berikut.

(2) Senat dapat memutuskan bahwa hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, tidak dimasukkan dalam laporan.

Pasal 116.

Apabila di dalam rapat tidak hadir penulis cepat, maka Iaporan itu, kecuali apa yang ditetapkan dalam ayat kedua dari pasal 54, berisi pula laporan singkat tentang permusyawaratan yang telah diadakan.

BAB XIII.
TENTANG SURAT-SURAT PERMOHONAN

Pasal 117.

(1) Secepat-cepatnya Ketua Senat mengangkat Panitia untuk surat-surat permohonan yang terdiri dari tiga orang anggota yang berkewajiban untuk menjalankan persiapan dan penyampaian laporan tentang segala surat-surat permohonan yang diterima, satu dan lain hal dengan tidak mengurangi ketetapan dalam pasal 118 s/d 119.

(2) Panitia memilih seorang Ketua diantara anggotanya, yang diserahi kewajiban untuk memimpin pekerjaan Panitia dan selanjutnya untuk memberi keterangan-keterangan pada perundingan tentang suatu laporan Panitia oleh Senat.

(3) Ketua Senat berhak menambah Panitia dengan paling banyak dua orang anggota untuk surat-surat permohonan yang tertentu, ataupun untuk suatu jenis surat-surat permohonan yang tertentu.

Pasal 118.

(1) Bilamana dianggap perlu, maka Ketua Senat dapat menyampaikan surat-surat permohonan untuk ditinjau oleh para anggota mengenai hal-hal yang sedang dibicarakan dalam Senat ataupun yang sedang diperiksa oleh Majelis Persiapan, atau dalam suatu Panitia dari Senat, ataupun menyampaikannya kepada Majelis Persiapan yang bersangkutan untuk memberikan laporan sebelum dimulai, atau selama pembicaraan tentang soal itu.

(2) Bilamana sesuatu soal yang berhubungan dengan sesuatu surat permohonan diajukan kepada Senat untuk dibicarakan setelah surat itu diterima oleh Panitia, maka Panitia untuk memeriksa surat-surat permohonan — bilamana dianggap perlu — dapat menyampaikan surat permohonan itu kepada para anggota untuk ditinjau atau menyerahkannya kepada Majelis Persiapan, atau kepada Panitia yang bersangkutan untuk dibicarakan.

Pasal 119.

(1) Ketua Senat menyampingkan semua surat-surat permohonan yang tidak ditanda-tangani.

(2) Begitu pula tidak diperbincangkan surat-surat permohonan yang

menurut pendapat Panitia tidak ditanda-tangani

dengan baik atau bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, tidak dibubuhi segel atau tidak dibubuhi segel secukupnya; kepada pemohon, bilamana terang tempat tinggalnya, diberitahukan tentang hal itu.

(3) Bilamana timbul keragu-raguan tentang kebenaran sesuatu tanda-tangan, maka Panitia meminta kepada Ketua Senat diadakan pemeriksaan tentang hal itu.

Pasal 120.

(1) Laporan-laporan Panitia yang memuat penjelasan tentang surat-surat permohonan yang akan dibicarakan dan memuat kesimpulan kesimpulan yang diusulkan, harus dibagikan kepada para anggota sekurang-kurangnya tiga kali 24 jam sebelum hari perundingan oleh Senat.

(2) Pada hari perundingan laporan itu, maka salinan-salinannya baru berada dalam ruangan rapat.

(3) Dari saat laporan itu dikirimkan kepada para anggota sampai hari dirundingkannya, maka surat-surat permohonan yang akan dibicarakan dengan laporan Panitia disediakan untuk diketahui oleh para anggota.

(4) Dalam hal-hal yang segera, satu dan lain hal dapat menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam ayat pertama dari pasal ini.

Pasal 121.

(1) Selama tidak ada seorang anggota yang menentang kesimpulan-kesimpulan laporan, maka Ketua Senat menyatakan kesimpulan-kesimpulan itu diterima.

(2) Tentang kesimpulan-kesimpulan yang menimbulkan salah faham, Ketua mengadakan perundingan dan Senat yang memutuskan.

Pasal 122.

(1) Pengaduan-pengaduan yang· diterima, yang menurut pendapat Ketua Senat tidak bersifat surat permohonan, diberitahukan olehnya baik kepada Pemerintah maupun kepada pembesar yang bersangkutan, bilamana isinya mengharuskan hal itu.

(2) Ketua tiap-tiap kali memberitahu hal itu kepada Senat, sedang surat itu disediakan untuk dilihat oleh para anggota.

Pasal 123.

Pada pembubaran Senat, seperti termaksud dalam pasal 37 dari Konstitusi, maka dibuat suatu daftar dari surat-surat permohonan yang sedang dibicarakan dengan disebutkan hari penerimaan dan tingkatan pembicaraan.

BAB XIV.

TENTANG PENDENGAR-PENDENGAR

Pasal 124.

(1) Pendengar-pendengar dilarang menyatakan tanda-tanda setuju atau tidak setuju.

(2) Ketua berkewajiban untuk mempertahankan larangan ini dan untuk memelihara ketertiban yang sepatutnya.

(3) Apabila dilanggar, ia da pat me min ta pendengar-pendengar atau terbatas pada pendengar-pendengar yang mengganggu atau telah mengganggu ketertiban supaya keluar.

(4) Ketua berhak menyingkirkan pendengar-pendengar yang tidak memperhatikan kesopanan.

BAB XV.

PERATURAN PENUTUP.

Pasal 125.

Mengadakan perobahan, atau tambahan dalam peraturan ini dapat dilakukan dengan cara sebagaimana telah ditentukan dalam pasal-pasal 81 sampai dengan 86 mengenai usul-usul, undang-undang, yang dimaksud dalam ayat pertama pasal 128 dari Konstitusi.

Pasal 126.

Dalam semua hal yang tidak diatur dalam Peraturan ini, atas usul Ketua, diputuskan oleh Senat.

Pasal 127.

(1) Peraturan ini disebut "Peraturan Tata Tertib Senat".

(2) Peraturan ini mulai berlaku pada hari berikutnya sesudah ditetapkan oleh Senat.


Disahkan pada rapat Senat

tanggal 22 Pebruari 1950.

Ketua :

ttd.

(M.A. PELLAUPESSY).





TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I. No. 63

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA. TATA-TERTIB PERATURAN. Penetapan peraturan tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonsia

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA

Surat Keputusan No. 30/K/1950.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA

REPUBLIK INDONESIA,

Setelah membaca: rancangan "Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Sernentara Republik Indonesia" yang dimajukan oleh Panitia Tata-tertib:

Setelah membicarakan: dalam rapat pleno terbuka tanggal 20, 21 dan 27 September 1950:

1. Rancangan Peraturan Tata-tertib tersebut, terkecuali :

a. Bab II § 1 pasal 5 s/d 18, yang telah ditetapkan dengan Keputusan No. 5/k/1950 tertanggal 18 Agustus 1950;

b. Bab III seluruhnya, yang telah ditetapkan dengan Keputusan No. 14/K/1950 tertanggal 23 Agustus 1950;

c. Bab IV § 1 dan Bab VII § l, § 2, dan § 3, yang telah ditetapkan masing-masing dengan Keputusan No. 12/K/1950 dan No. 13/K/1950 tertanggal 22 Agustus 1950;

2. Usul-usul Amandemen yang dimajukan oleh beberapa anggota;

Mengingat: Pasal 76 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No. 3/K/1950 tertanggal 15 Agustus 1950 dan No. 4/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950;


Memutuskan:

A. Mencabut Keputusan-keputusan No. 5/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950 No. 12/K/1950 dan No. 13/K/1950 tertanggal 22 Agustus 1950 dan No. 14/K/1950 tertanggal 23 Agustus 1950 tersebut di atas;


B. Menetapkan peraturan sebagai berikut: Peraturan Tata-tertib Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

PERATURAN TATA-TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA

REPUBLIK INDONESIA

BAB I.

Tentang Perneriksaan Surat Kepercayaan Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 1.

Pemeriksaan surat-surat kepercayaan dari para Anggota diserahkan kepada suatu Panitia Pemeriksa Surat-surat Kepercayaan yang diangkat oleh Ketua (Ketua Sementara termaksud dalam pasal 5) dan terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan empat anggota.

Pasal 2.

(1) Setiap Anggota DPR menyerahkan surat kepercayaannya kepada Panitia Perneriksa Surat-surat Kepercayaan termaksud dalam pasal 1.

(2) Yang dimaksud dengan Surat Kepercayaan dalam ayat 1 ini, ialah Surat Keterangan mengenai angkatan Anggota tersebut.

Pasal 3.

(1) Panitia Pemeriksa Surat-surat Kepercayaan sesudah selesai melakukan perneriksaan termaksud dalarn pasal 1, memberikan laporannya kepada DPR secara tertulis atau dengan lisan.

(2) Surat-surat Kepercayaan disimpan pada Sekretariat DPR dan disediakan bagi para Anggota.

Pasal 4.

Setelah Panitia Pemeriksa Surat-surat Kepercayaan memberikan laporannya, maka Ketua (Ketua Sementara) mengumumkan nama-nama Anggota DPR vang telah diterima.

BAB II.

Tentang Ketua clan Wakil-vakil Ketua,

Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-sekretaris Kepala Bagian.

§ 1. Ketua dan Waki1-wakil Ketua.

Pasal 5.

Selama Ketua belum dipilih clan disyahkan oleh Presiden. DPR diketuai untuk sementara oleh Anggota yang tertua umurnya, sebagai termaksud dalam ayat 2 pasal 62 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Pasal 6.

(1) Secepat-cepatnya, akan tetapi sesudah Iebih dari separuh dari jumlah Anggota seluruhnya diterima dan hadir maka DPR memilih Ketua dan tiga orang Wakil Ketua.

(2) Rapat untuk mengadakan pem.ilihan ini adalah terbuka kecuali apabila rapat karena keadaan luar biasa memutuskan lain. (3) Ketua Sementara menetapkan tempat dan saat diadakan rapat ini dan hal ini diberitahukan olehnya kepada Anggota-anggota.

Pasal 7.

(1) Pencalonan Ketua dilakukan dengan mengisi dan Jllenyamp;Ukan daftar calon kepada Ketua Sementara.

(2) Setiap daftar calon memuat nama seorang yang dicalonkan untuk Ketua.

(3) Dalam daftar calon diterangkan, bahwa yang dicalonkan menerima pencalonan itu,

Pasal 8.

(1) Setiap daftar yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 7 berisi nama dan apabila ada, keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu atau sebaiknya ditambahkan tentang calon itu,

(2) Setiap daftar itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 10 Anggota DPR.

(3) Di sebelah tanda-tangan itu disebutkan nama-nama sekalian penanda-tanganan dan apabila ada, keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu atau sebaiknya ditambahkan, tentang mereka itu masing-masing.

(4) Setiap Anggota tidak boleh menanda-tangani lebih dari satu daftar.

Pasal 9.

(1) Daftar sebagai dimaksud dalam pasal 7 disampaikan sendiri oleh seorang atau lebih dari mereka yang menandatanganinya, yaitu selambat-lambatnya satu jam sebelum rapat yang dimaksud dalam pasal 2, dimulai.

(2) Apabila Ketua Sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 7 dan 8 per- aturan ini, maka ia memberitahukan hal itu kepada yang menyampaikannya supaya syarat-syaratnya dipenuhi; apabila dalam hal demikian yang menyampaikannya itu tidak memenuhi petunjuk-petunjuk Ketua

71

Sementara, maka Ketua Sementara berkuasa menyatakan daftar itu

tidak sjah.

(3) Ketua Sementara menyuruh mcmperbanyak secepat mungkin daftar-daftar yang sjah yang diterimanya untuk <libagi-bagikan kepada Anggota yang hadir dalam rapat yang dimaksud dalam pasal 6.

Pasal 10.

(1) Pemungutan suara berlangsung secara rahasia dengan jalan mengisi segi-empat yang terdapat di muka nama-nama setiap calon yang disusun menurut abjad dalam surat pemungutan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sjah, apabila surat pemungutan suara yang masuk lcbih banyak daripada orang yang bersuara. Dalam hal itu dengan segera pemungutan diulang.

Pasal 11.

(1) Setiap Anggota berhak mengeluarkan hanva satu suara.

(2) Apabila dalam suat rapat pemungutan suara lebih dari satu segi-empat diisi, maka surat itu tidak sjah, demikian juga tidak sjah surat pemungutan suara yang ditanda-tanga.ni.

(3) Suara yang dikeluarkan atas orang yang tidak rnasuk dalam daftar calon, dinyatakan tidak syah.

(4) Jika timbul keragu-raguan tentang syah atau tidaknya sesuatu surat pemungutan suara, maka rapat memutuskan; apabila jumlah sama banyaknya, maka Ketua Sementara mcmutuskan,

(5) Surat pemungutan suara yang tidak diisi, demikian juga surat pemungutan suara yang dinyatakan tidak syah, tidak dihitung surat pernungutan suara yang syah sebagai dimaksud dalam pasal 13 untuk menetapkan jumlah suara terbanyak mutlak.

Pasal 12.

(1) Pada setiap pemungutan suara Ketua Sementara menunjuk empat anggota sebagai pengumpul suara,

(2) Sesudah Ketua Sementara memberitahukan jumlah Anggota yang tel ah menandatangani daftar hadir, maka pembacaan surat-surat pemungutan suara itu dilakukan oleh seorang pengumpul suara yang ditunjuk oleh Ketua Sementara. Tiga orangpengumpul suara lainnya mencatat suara-suara itu.

Pasal 13.

Siapa yang mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, ialah yang dinyatakan terpilih.

72

Pasal 14.

(1) Apabila hanya seorang calon yang dimajukan, maka Ketua Sementara memberitahukan hal itu kepada rapat dan calon itu dinyatakan terpilih.

(2) Apabila hanya dua calon dimajukan, dan sesudah diadakan pemungutan suara ternyata seorang calon mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, maka ia dinyatakan terpilih.

Dalam hal kedua calon itu masing-masing mend.apat suara sama banyaknya, maka pemungutan suara diulangi, Apabila dalam pemungutan suara ulangan ini, kedua calon itu mendapat suara sama banyaknya Iagi, maka diadakan undian antara dua calon tersebut.

(3) Apabila ada tiga atau empat calon dimajukan dan sesudah diada- kan pemungutan suara tidak seorangpun mendapat jumlah suara terbanyakmutlak, maka pernungutan suara diulangi dengan menghapuskan seorang calon yang mendapat suara paling sedikit, Cara pemungutan suara sedemikian itu diteruskan, sampai salah seorang calon mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ayat 2.

(4) Apabila lebih dari em pat orang calon dimajukan · dan sesudah diadakan pemungutan suara, tidak seorangpun mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, rnaka pemungutan suara diulangi dengan menghapuskan dalam tiap-tiap pengulangan dua calon yang mendapat suara paling sedikit, hingga jumlah cal on tinggal tiga atau empat orang. Dalam hal ini ulangan pemungutan suara diteruskan menurut ketentuanketentuan dalam ayat 3.

(5) Apabila dari hasil pemungutan suara ternyata, bahwa caloncalon yang mendapat jumlah suara paling sedikit, jumlahnya melebihi jumlah yang harus dihapuskan menurut ketentuan-ketentuan dalam ayat 3 dan 4 karena ada calon-calon yang mendapat suara sama banyaknya, maka dalam hal itu antara calon-calon yang mendapat suara sama banyaknya, diadakan undian untuk turut dalam ulangan pemungutan suara sebanyak jumlah yang diperlukan.

Pasal 15.

(1) Sesudah seorang dari pada calon-calon memperoleh jumlah suara terbanyak mutlak, maka Ketua sementara mengumumkan hasil pemungutan suara itu.

(2) Tentang pemilihan itu dibuat satu pemberitahuan yang ditanda-

tangani oleh Ketua Sementara dan Anggota-anggota yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 12.

Pasal 16

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai seorang Vakil Ketua I, seorang Wakil Ketua II dan seorang Wakil Ketua III, yang masingmasing dicalonkan dan dipilih segera sesudah pemilihan Ketua selesai. Untuk pcncalonan dan pemilihan Wakil-wakil Ketua berlaku ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini yang berlaku bagi pencalonan dan pcmiIihan Ketua,

Pasal 17.

Hasil pemilihan yang tersebut dalam pasal 6 ayat (1) segera disampaikan kepada Presiden untuk disyahkan sebagai dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Pasal 18.

(1) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua I; apabila yang akhir ini berhalangan ia diganti oleh Wakil II. Apabila Wakil Ketua II juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III, dan apabila yang terakhir inipun berhalangan, maka Anggota yang tertua umurnya melakukan kewajiban sebagai Ketua,

(2) Apabila jabatan Ketua atau jabatan salah seorang Wakil Ketua menjadi lowong, maka DPR secepat-cepatnya mengadakan pemilihan Ketua atau Wakil Ketua yang lain; pasal-pasal 6 sampai 17 berlaku juga bagi pemilihan ini.

Pasal 19.

Kewajiban Ketua yang terutama, ialah :

  1. merancang daftar pekerjaan,
  2. mengatur dan mernimpin pekerjaan DPR.
  3. menjaga kerertiban dalam rapat,
  4. memperhatikan dan menjaga,
  5. supaya Peraturan Tata-tertib ini diturut dengan seksama.
  6. memberi ijin untuk berbicara.
  7. menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan oleh DPR.
  8. memberi kesempatan kepada pembicara untuk mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.
  9. memberitahukan hasil pemungutan suara.
  10. menjalankan putusan yang diambil oleh rapat.


74

Pasal 20.

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila ia menyimpang.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang diperbincangkan, maka ia untuk sementara meninggalkan ternpat duduknya, dan tidak kembali sebelum perundingan tentang soal itu berakhir; dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sernentara -liatur menurut cara yang disebut dalam pasal 18.

§ 2. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-Sekretaris Kepala Bagian

Pasal 21.

(1) DPR mengangkat seorang Sekretaris j enderal clan beberapa orang Sekretaris-Sekretaris Kepala Bagian atas anjuran Panitia Rumah Tangga.

(2). Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-Sekretaris Kepala Bagian tidak boleh merangkap ke-Anggotaan DPR.

Pasal 22.

Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh salah seorang Sekretaris Kepala Bagian.

Pasal 23.

(l) Sekretaris Jenderal mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan Rumah Tangga DPR, membantu Ketua dalam melakukan pekerjaannya dan memimpin segenap Pegawai yang bekerja pada DPR.

(2) Kepala Bagian mernimpin Bagian Sekretariat dan membantu Sekretaris Jenderal,

Pasal 24.

Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh seorang Pegawai yang ditunjuk oleh Ketua Sementara.

BAB III.

Tentang Panitia Permusvawaratan, Panitia Rumah Tangga, Seksi-Seksi,

Bahagian-bahagian dan Panitia Khusus.

§ 11. Panitia Permusyawaratan

Pasal 25.

(l) DPR membentuk diantara Anggota-anggotanya suatu Panitia Permusyawaratan, yang terdiri dari Ketua DPR sebagai Anggota me-

rangkap Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III dan sekurang-kurangnya 7 orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditunjuk oleh DPR.

(2) Anggota-anggota Panitia Permusyawaratan sedapat-dapatnya mewakili pelbagai aliran, yang terdapat dalam DPR.

(3) Sesudah diberitahukan lebih dahulu Kepada Ketua, tiap-tiap Anggota Panitia Permusyawaratan berhak menunjuk seorang Anggota DPR lain untuk mewakilinya dalam rapat-rapat Panitia Permusyawaratan.

Pasal 26.

(1) Panitia Permusyawaratan bermusyawarah dengan Pemerintah apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh DPR atau diminta oleh Pemerintah.

(2) Panitia Permusyawaratan memberikan pertimbangan kepada Ketua DPR apabila hal itu dianggap perlu atau apabila Ketua DPR meminta pertimbangan itu.

Menurut IP. 1953 No. 205 hal. 1198 pasal 26 ayat 3 diubah, serta pula ayat 4 yang baru ditambah, dua-dua sebagai di bawah ini.

(3) Panitia Permusyawaratan menetapkan acara pekerjaan DPR, di mana perlu setelah mendengar Ketua-ketua Seksi, untuk suatu masa Sidang atau sebagian dari masa-sidang, dengan tidak mengurangi hak DPR untuk mengubahnya, dan dengan ketentuan, bahwa Panitia Permusyawaratan tidak menetapkan sifat rapat pleno (tertutup atau terbuka).

(4) Apabila ada usul untuk mengubah sifat rapat (dari terbuka menjadi tertutup), maka usul itu dapat juga dibicarakan dalam rapat pleno yang membicarakan usul-usul perubahan mengenai acara pekerjaan DPR.

§ 12. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 27.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk diantara Anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga yang terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Anggota merangkap Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III dan sekurang-kurangnya 5 orang lainnya sebagai Anggota, yang atas usul Ketua ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Panitia Rumah Tangga melakukan pengawasan tertinggi atas pengurusan yang dimaksud dalam pasal 23.

(3) Panitia Rumah Tangga mengangkat dan memberhentikan Pegawai-pegawai DPR kecuali Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-sekretaris.

(4) Panitia Rumah Tangga menyusun setiap tahun anggaran belanja DPR yang harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

(5) Panitia Rumah Tangga memutuskan apabila timbul perselisihan faham tentang isi laporan penulis-cepat.

(6) Panitia Rumah Tangga menunjuk tiga orang dari Anggotanya untuk memperhatikan kepentingan para Anggota DPR.

§ 3. Seksi-seksi,

Pasal 28.

(1) DPR mempunyai Seksi-seksi sebanyak jumlah Kementerian.

(2) Tiap-tiap Seksi terdiri dari sebanyak-banyaknya 11 orang Anggota termasuk seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih oleh Seksi masing-masing di antara Anggota-anggotanya untuk satu masa sidang. Anggota-anggota lain dapat menghadiri rapat Seksi sebagai peninjau.

(3) Tiap-tiap Anggota Seksi atas usul Ketua DPR ditunjuk oleh DPR dengan memperhatikan keinginan Fraksi-fraksi.

(4) Seksi-seksi boleh mengadakan rapat gabungan untuk memecahkan hal-hal dan tugas yang bersangkutan satu sama lain.

(5) Fraksi-fraksi yang bersangkutan boleh mengusulkan pemindahan atau penukaran Anggota-anggota yang duduk dalam Seksi.

Pasal 29.

Kewajiban Seksi ialah:

  1. Memelihara dan memperat hubungan antara DPR dan Pemerintah dengan jalan antara lain mengadakan rapat-kerja bersama dengan Pemerintah.
  2. Memperhatikan beleid Pemerintah dan penglaksanaannya dalam hal-hal yang masuk urusan Seksinya.
  3. Memperhatikan kesulitan-kesulitan Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang; di mana perlu memberikan bantuan kepada Pemerintah.
  4. Mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang tersebut pada b (antara lain menerima orang pada hari yang tertentu dan memperhatikan
surat-surat yang disampaikan kepada DPR tentang hal-hal tersebut).
  1. Melakukan penyelidikan atas peristiwa-peristiwa penting, baik dengan kehendak Seksi maupun atas putusan DPR.
  2. Memajukan usul-usul dan laporan-laporan kepada DPR tentang soal-soal yang termasuk urusan Seksi.
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap usul-usul rancangan Undang-undang ataupun usul-usul lain yang oleh Panitia Permusyawaratan diserahkan kepada Seksi untuk diperiksa sebagai termaksud dalam pasal 37.
  4. Mengusulkan hal-hal kepada Panitia Permusyawaratan untuk dimasukkan dalam acara DPR.

§ 4. Bahagian-bahagian

Pasal 30.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat segera sesudah pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua disahkan oleh Presiden, dibagi dalam delapan Bahagian yang sedapat-dapatnya sama banyak jumlah Anggotanya.

(2) Panitia Permusyawaratan menentukan pembagian Anggota-anggotanya dalam Bahagian-bahagian tersebut dalam ayat 1 dengan mengingat keinginan Anggota, sehingga terdapat dalam tiap-tiap bahagian sedikit banyaknya perwakilan berbagai-bagai aliran yang terdapat dalam DPR.

(3) Ketua DPR tidak menjadi Anggota salah satu Bahagian.

Pasal 31.

(1) Dalam rapatnya yang pertama dalam satu masa-sidang Bahagian-bahagian memilih seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua untuk satu masa-sidang itu.

(2) Selama belum diadakan pemilihan Ketua begitu pula apabila Ketua atau Wakil Ketua tidak ada atau berhalangan, maka rapat-rapat untuk sementara diketuai oleh Anggota yang tertua umurnya.

(3) Hasil Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Bahagian diberitahukan kepada Ketua DPR yang kemudian memberitahukan lagi hal itu kepada DPR.

Pasal 32.

(1) Jika berhubung dengan pembicaraan-pembicaraan di dalam Bahagian-bahagian, oleh seorang Ketua Bahagian dipandang perlu maka atas usulnya dilakukan rapat Ketua-ketua Bahagian yang dipimpin oleh Ketua DPR.

(2) Rapat tersebut dalam ayat I dengan memberitahukan alasan-alasan dapat mengundang Menteri ataupun kuasa-kuasanya untuk menghadiri rapat.

Pasal 33.

(1) Tiap-tiap Bahagian memilih seorang Anggota dari Bahagiannya sebagai Pelapor untuk tiap rancangan yang harus dirundingkan.

(2) Ketua Bahagian tidak dapat merangkap Pelapor.

Pasal 34.

(1) Para Pelapor bersama-sama merupakan Panitia Pelapor dan menunjuk di antara mereka seorang Ketua merangkap Pelapor umum.

(2) Panitia Pelapor mengatur rapat-rapatnya setelah bermusyawarah dengan Ketua DPR.

§ 5. Panitia Khusus,

Pasal 35.

(1) DPR atau Panitia Permusyawaratan, jika menganggap perlu, membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan tentang suatu usul rancangan Undang-undang ataupun suatu usul lain; hal itu diberitahukannya kepada DPR.

(2) Panitia Khusus terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 orang anggota, termasuk seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Pelapor.

BAB IV.

TENTANG PEMERIKSAAN PERSIAPAN

§ 1. Ketentuan Umum.

Pasal 36.

(1) Semua usul Pemerintah, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain yang disampaikan kepada DPR, setelah oleh Sekretariat diberi nomor urutan diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota DPR.

(2) Semua usul termaksud dalam ayat I diserahkan kepada Panitia Permusyawaratan, yang menetapkan apakah usul itu sebelum dibicarakan dalam rapat pleno diperiksa dahulu dalam Bahagian-bahagian termaksud dalam pasal 30, atau dalam Seksi-seksi termaksud dalam pasal 28·atau dalam Panitia Khusus termaksud dalam pasal 35.

§ 2. Pemeriksaan dalam Seksi-seksi.

Pasal 37.

(1) Jika dianggap perlu, Panitia Permusyawaratan dapat menyerahkan suatu usul kepada salah satu Seksi untuk diperiksa, dengan menentukan bilamana pemeriksaan itu harus selesai.

(2) Keputusan Panitia Permusyawaratan tersebut dalam ayat 1 diberitahukannya kepada DPR.

(3) Untuk keperluan tersebut dalam ayat 1, Seksi memilih seorang Pelapor di antara Anggota-anggotanya.

Pasal 38.

Perundingan dalam rapat Seksi bersifat rahasia.

Pasal 39.

(1) Dalam tempo yang ditetapkan oleh Seksi, para Anggota DPR berhak menyampaikan dengan tertulis kepada Seksi yang bersangkutan pendapatnya tentang sesuatu usul yang sedang dibicarakan dalam Seksi itu.

(2) Tempo yang ditetapkan itu diberitahukan kepada Ketua DPR, yang kemudian meneruskan pemberitahuan itu kepada para Anggota.

Pasal 40.

(1) Seksi harus mengadakan rapat selambat-lambatnya 7 hari sesudah sesuatu usul diterimanya untuk diperiksa, Di dalam rapat itu diumumkan catatan-catatan yang diterimanya.

(2) Apabila Seksi dalam rapat tersebut dalam ayat 1 berpendapat, bahwa usul itu belum dapat dibicarakan lebih lanjut maka rapat diundurkan sampai waktu yang ditetapkan dalam rapat itu.

Pasal 41.

Para Anggota DPR yang bukan Anggota Seksi yang bersangkutan berhak menghadiri rapat-rapat Seksi itu, dan memajukan usul-usul, akan tetapi tidak berhak memutuskan.

Pasal 42.

Seksi dengan perantaraan Ketua DPR dengan memberitahukan alasan-alasannya dapat mengundang Menteri, ataupun kuasanya untuk mengunjungi satu atau beberapa rapat. Dengan perantaraan Ketua DPR, Seksi-seksi selanjutnya berhak juga untuk bertukar pikiran secara surat-menyurat dengan Menteri.

Pasal 43.

(1) Seksi secepat-cepatnya membuat satu laporan, yang memuat ikhtisar dari perundingan-perundingan yang telah diadakan itu, hasil-hasil dari pemeriksaannya dan apabila dilakukan perundingan dengan Pemerintah secara surat-menyurat atau secara lisan, pula satu laporan tentang perundingan itu.

(2) Dalam laporan yang termasuk dalam ayat 1 mengenai usul itu, Seksi dapat mengemukakan pula usul-usul perubahan yang dipandang perlu.

(3) Apabila dianggap perlu, maka dalam laporan dikemukakan pula pendapat Anggota Seksi yang menyimpang dari pendapat sebagian besar.

Pasal 44.

(1) Laporan itu diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR, dan disampaikan kepada Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepadanya memberikan jawaban dengan tertulis.

(2) Jawaban Pemerintah diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

Pasal 45.

Setelah pemeriksaan oleh Seksi selesai, Panitia Permusyawaratan memutuskan, apakah usul yang bersangkutan perlu dibicarakan dahulu dalam rapat Bahagian-bahagian atau dapat dikirimkan langsung kepada rapat pleno.

Pasal 46.

Apabila menurut putusan Panitia Permusyawaratan akan diadakan pemeriksaan dalam Bahagian-bahagian, maka para Anggota Bahagian-bahagian mengadakan rapat untuk membicarakan usul-usul yang bersangkutan, selekas-lekasnya 2 hari sesudah usul-usul itu dibagikan, kecuali apabila Panitia Permusyawaratan menentukan lain.

Pasal 47.

Ketua-ketua Bahagian memberi pimpinan dalam pembicaraan-pembicaraan di Bahagian-bahagian dan berusaha supaya para Anggota mendapat kesempatan untuk mengemukakan pemandangannya, baik yang mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal yang istimewa tentang usul-usul itu; untuk itu jika perlu, Ketua Bahagian lebih dahulu bermusyawarat bersama-sama.

Pasal 48.

Setiap Pelapor membuat catatan tentang pembicaraan dalam Bahagiannya dan nama-nama Anggota yang hadir.

§ 3. Pemeriksaan dalam Bahagian-bahagian,

Pasal 49.

Tiap Anggota yang hadir dalam rapat Bahagiannya, berhak menyampaikan nota-nota tertulis yang ditanda-tanganinya tentang sesuatu usul yang sedang dirundingkan. Nota-nota itu dibacakan di dalam rapat Bahagian yang bersangkutan dan kemudian diserahkan kepada Pelapor, yang menyampaikannya kepada Panitia Pelapor. Panitia Pelapor selanjutnya melampirkan nota-nota itu pada laporannya.

Pasal 50.

Perundingan dalam rapat-rapat Bahagian-bahagian bersifat rahasia.

Pasal 51.

Sesudah perundingan dalam Bahagian-bahagian selesai, maka Panitia Pelapor mengadakan rapat untuk menyusun laporan-gabungan.

Pasal 52.

(1) Panitia Pelapor membuat laporan-gabungan yang memuat kesimpulan perundingan dalam rapat-rapat Bahagian mengenai usul yang sedang dirundingkan; hal-hal yang dianggap tidak berguna oleh Panitia Pelapor tidak dimasukkan dalam laporan-gabungan.

(2) Setelah bermusyawarat dengan Ketua DPR, maka Panitia Pelapor dapat menambahkan dalam laporan gabungan keterangan, yang menurut pendapatnya dapat menjelaskan pendirian Anggota-anggota tentang usul itu.

Pasal 53.

(1) Apabila dalam menyusun laporan-gabungan ternyata, bahwa dalam suatu Bahagian atau lebih dibicarakan pelbagai soal yang penting, sedangkan dalam Bahagian-bahagian lainnya hal itu tidak dilakukan, maka Panitia Pelapor dapat meminta kepada Ketua DPR untuk memanggil Bahagian yang dimaksudkan terakhir supaya dalam laporannya soal-soal tadi dibicarakan juga.

(2) Apabila hal yang termaksud dalam ayat l terjadi, maka penyusunan laporan-gabungan dilakukan sesudah pemeriksaan itu selesai.

Pasal 54.

Dengan memberitahukan alasan-alasannya Panitia Pelapor dapat mengundang dengan perantaraan Ketua DPR, Menteri atau Menteri-menteri yang memajukan usul, untuk mengunjungi satu atau beberapa rapat; dalam hal ini Menteri (Menteri-menteri) dapat membawa Pegawai-pegawai. Dengan perantaraan Ketua DPR Panitia Pelapor dapat bertukar pikiran dengan surat-menyurat dengan Menteri (Menteri-menteri) yang bersangkutan.

Pasal 55.

(1) Apabila Panitia Pelapor berhubung dengan surat-surat yang diterimanya dari Pemerintah ataupun karena sesuatu hal lain, menganggap perlu diadakan pembicaraan lagi dalam Bahagian-bahagian, maka hal itu diusulkannya kepada Ketua DPR.

(2) Untuk perundingan yang kedua itu berlaku juga ketentuan-ketentuan tentang perundingan pertama.

Pasal 56.

(1) Apabila Panitia Pelapor berpendapat, bahwa laporan-gabungan tetap belum mungkin dibuat, maka Panitia membuat laporan-gabungan sementara.

(2) Panitia Pelapor membuat laporan-gabungan sementara atau laporan-gabungan tetap dalam tempo selambat-lambatnya 1 minggu sesudah laporan Bahagian-bahagian selesai.

(3) Apabila dibuat laporan-gabungan sementara, maka laporan gabungan tetap harus dibuat dalam tempo selambat-lambatnya 1 minggu sesudah jawaban Pemerintah diterimanya.

Pasal 57.

(1) Rancangan laporan-gabungan sebelum diperbanyak, disediakan pada Sekretariat selambat-lambatnya 2 x 24 jam untuk diselidiki dan di mana perlu diadakan perubahan oleh para anggotanya.

(2) Laporan-gabungan dan surat-surat lampirannya yang termaksud dalam pasal 52 diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota dan dikirimkan kepada Pemerintah.

Pasal 58.

(1) Jawaban Pemerintah yang diterima atas laporan-gabungan diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota. Usul perubahan disampaikan kepada Panitia Pelapor,

(2) Panitia Pelapor dapat memutuskan, bahwa surat-surat lampiran jawaban Pemerintah tidak diperbanyak, melainkan disediakan pada Sekretariat untuk dibaca dalam tempo 2 x 24 jam dan dalam tempo yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 59.

(1) Setelah pemeriksaan persiapan terhadap sesuatu usul selesai, Panitia Permusyawaratan menentukan hari pembicaraan usul itu dalam rapat pleno.

(2) DPR berhak mengubah hari yang sudah ditentukan oleh Panitia Permusyawaratan.

§ 4. Pemeriksaan dalam Panitia Khusus.

Pasal 60.

Jika dianggap pcrlu, Panitia Permusyawaratan dapat menyerahkan sesuatu usul untuk diperiksa kepada suatu Panitia Khusus yang dibentuk menurut ketentuan dalam pasal 35 ayat (1).

Pasal 61.

Ketentuan-ketentuan dalam pas al 3 7 sampai pasal 45 bcrlaku juga untuk perneriksaan yang dilakukan olch Panitia Khusus.

BAB V.

TENTANG RAPAT-RAPAT

§ 1. Ketentuan Umum tentang Rapat Terbuka.

Pasal 62.

(1) Ketua DPR mengundang para Anggota untuk menghadiri rapat pleno.

(2) Rapat pagi dimulai jam 09.00 clan rapat malam dimulai jam 19.30 kccuali jika Ketua atau DPR menentukan waktu lain.

Pasal 63.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap Anggota menanda-tangani daftar hadir. (2) Apabila daftar hadir, telah ditanda-tangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Sidang, maka Ketua membuka rapat.

(3) Daftar hadir yang dimaksudkan dalam ayat 1 diletakkan di atas meja Sekretaris untuk ditanda-tangani oleh Anggota-anggota yang datang kemudian.

Pasal 64.

(1) Jikalau setengah Jam sesudah waktu yang ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga hadir, maka Ketua membuka pertemuan dan menyuruh membaca nama-nama Anggota yang hadir. la dapat mengumumkan surat-surat yang masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua sampai saat yang akan ditentukan lagi,

Pasal 65.

(1) Sesudah, rapat dibuka, Ketua memberitahukan dengan singkat tentang surat-surat yang masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan Rumah-Tangga DPR.

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerintah maupun dari pihak lain dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh DPR setelah mendengar pemberitahuan singkat yang dimaksud dalam ayat 1.

(3) Ketua menentukan, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat yang masuk itu dan meneruskannya kepada Seksi-seksi atau Panitia yang bersangkutan, kecuali apabila DPR mengenai sesuatu surat menentukan lain.

§ 2. Permusyawaratan

Pasal 66.

Dalam rapat-rapat dipergunakan bahasa Indonesia.

Pasal 67.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babakan, kecuali apabila DPR menentukan lain.

(2) Dalam babakan kedua hanya boleh berbicara Anggota yang sudah meminta bicara dalam babakan pertama.

(3) Anggota tidak boleh berbicara, sebelum meminta dan mendapat ijin dari Ketua.

Pasal 68

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berpidato.

Pasal 69

(1) Ketua memberi kesempatan untuk bicara menurut urutan permintaan; jika perlu untuk kepentingan perundingan, ia boleh menyimpang.

(2) Penyimpangan dari urutan tersebut di atas dapat dilakukan apabila seorang Anggota yang meminta bicara untuk soal-soal perseroangan atau untuk memajukan usul tata-tertib mengenai perundingan soal yang sedang dibicarakan. Ketua tidak memberikan kesempatan berbicara tentang soal-soal perseorangan sebelum diberikan penjelasan tentang soal tersebut.

(3) Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan suatu usul mengenai tata-tertib, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 2, jika dikemukakan dengan tertulis harus dimajukan oleh sekurang-kurangnya 4 Anggota yang hadir.

(4) Ketentuan dalam ayat 3 (berlaku juga bagi usul untuk menunda perundingan).

Pasal 70.

(1) Untuk kepentingan perundingan, Ketua dapat menetapkan sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara harus mencatatkan nama terlebih dahulu alam waktu yang ditentukan oleh Ketua.

(2) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, Anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat 1 tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 71.

(1) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

(2) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak atau menghina, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak syah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan supaya jalan perundingan tertib kembali,

Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada orang yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jikalau ia mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam Risalah Resmi tentang perundingan itu.

Pasal 72.

Apabila seorang pembicara yang dimaksud tidak memenuhi yang tersebut dalam pasal 71, atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka Ketua dapat melarang ia berbicara terus tentang yang sedang dirundingkan dalam rapat tersebut.

Pasal 73.

(1) Jika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam pasal 72 terus menghadiri rapat.

(2) Anggota lain yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam ayat 2 pasal 71 oleh Ketua dapat dilarang terns menghadiri rapat, dalam mana hal ini terjadi.

(3) Seorang Anggota yang berdasarkan ayat 1 dan 2 dalam pasal ini oleh Ketua dilarang menghadiri sesuatu rapat atas usul Ketua oleh rapat dapat dilarang mengunjungi rapat DPR selama waktu yang ditetapkan; terhadap usul itu tidak diadakan perundingan.

(4) Lama waktu larangan hadir dalam rapat-rapat DPR tidak dapat melebihi sisa masa sidang,

Pasal 74.

(l) Anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pasal 73 diharuskan dengan segera keluar dari ruangan rapat DPR.

(2) Anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal 73, tidak boleh memasuki ruangan-ruangan rapat DPR sebelum berakhir tempo larangan menghadiri rapat-rapat.

(3) Ketua berkewajiban, jika perlu untuk memaksa Anggota yang dilarang hadir itu meninggalkan ruangan rapat dan juga untuk mengeluarkannya dari ruangan rapat, apabila waktu larangan belum habis, ia menginjak ruangan rapat tersebut.

Pasal 75.

(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda atau mengundurkan rapat.

(2) Lamanya penundaan biasa tidak lebih dari satu jam sedang pengunduran biasa paling lama sampai hari kerja yang berikut.

Pasal 76.

Permusyawaratan tentang suatu usul berupa rancangan Undang-undang dilakukan dalam dua bagian:

  1. pemandangan umum mengenai rancangan Undang-undang seluruhnya.
  2. pembicaraan pasal demi pasal.

Pasal 77.

Pada pemandangan umum tentang suatu soal hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar soal itu. DPR dapat juga menetapkan permusyawaratan tersendiri mengenai tiap-tiap Bahagian pokok usul itu.

Pasal 78.

(1) Pembicaraan tentang pasal demi pasal dilakukan menurut urutannya sedemikian rupa, hingga pada setiap pasal diperbincangkan juga usul-usul perubahan yang bersangkutan, kecuali bilamana isinya atau hubungannya dengan lain-lain pasal dan perubahan memerlukan aturan yang lain.

(2) DPR dapat memutuskan supaya pembicaraan tentang suatu pasal dibagi-bagi, bilamana pasal itu memuat berbagai paragrap, ayat atau kalimat.

Pasal 79.

Selain dari anggota yang mengajukan usul yang sedang dibicarakan, seorang anggota tidak boleh berbicara lebih dari dua kali tentang usul itu, kecuali apabila DPR mengijinkannya.

Pasal 80.

(1) Para Menteri atau para kuasanya mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan rapat DPR.

(2) Ketua mempersilahkan mereka berbicara, apabila dan setiap kali mereka menghendakinya, akan tetapi tidak boleh sebelumnya seorang pembicara yang sedang berbicara selesai berpidato.

(3) Dalam rapat-rapat mereka dapat dibantu oleh Pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh mereka untuk itu.

Pasal 81.

(1) Pada permulaan atau selama permusyawaratan tentang suatu usul, DPR dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para Anggota.

(2) Bilamana lamanya pidato yang ditetapkan sebagai maksimum telah lampau, maka Ketua mempersilahkan pembicara berhenti. Pembicara dengan segera memenuhi permintaan itu.

Pasal 82.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau dari beberapa sudut, maka ia mengusulkan kepada DPR supaya permusyawaratan ditutup. Usul ini diputuskan dengan tidak diadakan perundingan.

(2) Penutupan pennusyawaratan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit sepuluh orang Anggota yang hadir dalam rapat.

(3) Sebelum usul menutup sesuatu pennusyawaratan diputuskan, maka Ketua menanyakan kepada Menteri-menteri atau kepada kuasa-kuasanya yang hadir, apakah mereka ingin berbicara lagi tentang soal yang sedang diperbincangkan.

(4) Dalam keadaan istimewa Ketua dapat mengijinkan, bahwa seorang Anggota setelah permusyawaratan ditutup, memberikan keterangan singkat yang tidak boleh bersifat pengulangan dari yang telah dikemukakannya, dalam waktu yang dibatasi oleh Ketua.

§ 3. Risalah-Resmi

Pasal 83.

Untuk setiap rapat terbuka dibuat Risalah-Resmi yakni laporan penulis-cepat yang selain daripada laporan dari semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat memuat juga:

  1. acara rapat.
  2. nama-nama Anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksudkan dalam pasal 63.
  3. nama-nama Wakil Pemerintah yang hadir.
  4. nama-nama Anggota yang dalam pemungutan suara menyatakan setuju atau tidak setuju.

Pasal 84.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada Anggota demikian pula kepada Menteri-menteri yang bersangkutan dikirimkan Risalah-Resmi sementara.

Pasal 85.

(1) Dalam tempo 2 x 24 jam, setiap Anggota mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam laporan tentang pidatonya, akan tetapi hal itu tidak. boleh mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksudkan dalam ayat 1 lewat, maka Risalah-Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

§ 4. Rapat Tertutup.

Pasal 86.

(1) Pembicaraan dalam Rapat Tertutup DPR bersifat rahasia, kecuali apabila DPR memutuskan lain.

(2) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh pembicaraan-pembicaraan atau sebahagiannya.

(3) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, serta juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 87.

(1) Apabila dalam rapat tertutup tidak dibuat laporan tulisan-cepat, maka dibuat laporan singkat tentang perundingan itu.

(2) DPR dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup, tidak dimasukkan dalam laporan.

BAB VI.

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA

§ 1. Ketentuan Umum.

Pasal 88.

(1) Jika dalam Undang-undang Dasar atau Undang-undang tidak ditetapkan lain, maka segala keputusan diambil dengan jumlah suara terbanyak mutlak dari suara yang dikeluarkan, sebagai dimaksud dalam pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(2) Dengan mengingat yang ditentukan dalam ayat 3 pasal ini, pemungutan suara adalah syah, apabila jumlah suara yang dikeluarkan lebih dari pada separuh jumlah Anggota Sidang.

(3) Jika jumlah suara yang dikeluarkan kurang dari separuh jumlah Anggota sidang, maka permungutan suara juga syah, apabila jumlah suara "setuju" atau "tidak setuju" merupakan jumlah terbanyak mutlak daripada separuh jumlah Anggota Sidang.

§ 2. Pemungutan Suara mengenai Soal.

Pasal 89.

(1) DPR mulai memungut suara, setelah dinyatakan, bahwa permusyawaratan tentang sesuatu soal telah ditutup.

(2) Sebelum pemungutan suara dimulai, Anggota diberi kesempatan untuk memajukan alasan terhadap suara yang akan dikeluarkannya.

(3) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama seorang demi seorang apabila Ketua atau salah seorang Anggota menghendakinya. Dalam hal demikian, maka terlebih dahulu ditetapkan dengan undian pada nomor mana dalam daftar hadir panggilan nama itu akan dimulai; seterusnya panggilan nama dilakukan menurut daftar hadir, Ketua memberikan suaranya paling akhir.

(4) Pada waktu nama seorang demi seorang dipanggil, maka setiap Anggota memberikan suaranya dengan lisan, yakni dengan perkataan "setuju" atau "tidak setuju", dengan tiada tambahan.

(5) Apabila tak ada seorang Anggota menghendaki pemungutan suara dengan memanggil nama seorang demi seorang, maka pemungutan suara mengenai pelbagai soal dapat pula dilakukan dengan berdiri. Mereka yang tetap duduk, baik dalam panggilan "setuju", namun dalam panggilan "tidak-setuju", dianggap tidak mengeluarkan suara. Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara, maka atas permintaan Ketua, atau salah seorang Anggota, hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil nama Anggota seorang demi seorang.

(6) Apabila tidak diadakan panggilan nama Anggota seorang demi seorang, maka setiap Anggota berhak untuk meminta dicatat, bahwa ia dianggap tidak setuju, dengan tiada mengemukakan alasan-alasan.

Pasal 90.

(1) Tiap kali setelah diadakan pemungutan suara, Ketua mengumumkan hasil pemungutan itu kepada rapat.

(2) Apabila, pada waktu mengambil keputusan, jumlah suara sama banyaknya dan rapat itu lengkap anggotanya, maka usul itu dianggap ditolak; jika rapat itu tidak lengkap, keputusan ditangguhkan sampai rapat yang berikut.

Apabila jumlah suara sama banyaknya lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

§ 3. Pemungutan Suara mengenai orang.

Pasal 91.

Kecuali jika DPR memutuskan lain, setiap pemungutan suara mengenai orang, dilakukan dengan tertulis menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 10 sampai 15.

BAB VII.

TENTANG HAK-HAK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

§ 1. Hak memajukan Usul Rancangan Undang-undang.

Pasal 92.

(1) Semua Usul Undang-undang yang dimajukan oleh para Anggota berdasarkan pasal 90 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia kepada DPR, disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(2) Suatu Usul Undang-undang seperti termasuk dalam ayat 1 berbentuk rancangan sementara, disertai memori penjelasan dan harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 10 orang Anggota.

Pasal 93.

(1) Suatu Usul Undang-undang seperti termaksud dalam pasal 92 secepat mungkin diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

(2) Usul Undang-undang termaksud dalam ayat 1 dikirimkan juga kepada semua Menteri,

Pasal 94.

(1) Tentang sesuatu Usul Undang-undang seperti termaksud dalam pasal 92 oleh Ketua diberitahukan kepada DPR pada rapat yang berikut.

(2) Dalam rapat yang akan ditetapkan dalam rapat tersebut dalam ayat 1 oleh Ketua diberikan kesempatan kepada para pengusul untuk menjelaskan usulnya dengan lisan.

Pasal 95.

(1) Apabila DPR memutuskan menerima usul Undang-undang termaksud dalam pasal 92, maka usul Undang-undang itu diteruskan kepada Panitia Permusyawaratan untuk ditentukan lebih lanjut tentang pemeriksaannya.

(2) Dalam hal itu berlaku pasal 36 sampai 61, dengan pengertian, bahwa apa yang ditetapkan dalam pasal 42 dan 54 tentang perundingan dengan para Menteri, dalam hal itu berlaku pula terhadap perundingan dengan para pengusul.

Pasal 96.

Seorang pengusul tidak dapat menjadi Anggota Panitia Pelapor; apabila ia menjadi Anggota sesuatu Seksi atau Panitia Khusus dan usul Undang-undang itu dikirimkan kepada Seksi atau Panitia Khusus itu untuk diperiksa terlebih dahulu, maka ia untuk sementara tidak bertindak sebagai Anggota Seksi atau Panitia Khusus itu.

Pasal 97.

(1) Dalam perundingan sesuatu usul, salah seorang pengusul berhak menjawab para pembicara.

(2) Dalam hal ini berlaku pasal 80 ayat 3 dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi amandemen-amandemen.

Pasal 98.

Selama sesuatu usul Undang-undang seperti termaksud .dalam pasal 98 belum diputuskan oleh DPR, maka usul Undang-undang itu dapat ditarik kembali oleh para Pengusul. Pemberitahuan demikian disampaikan dengan tulisan kepada Ketua clan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan usu! Undang-undang itu.

Pasal 99.

Selama sesuatu usul Undang-undang dari DPR belum disyahkan oleh Pemerintah, maka usul itu oleh DPR dapat ditarik kembali.

Pasal 100.

(1) DPR dapat membentuk suatu Panitia Khusus yang diberi tugas untuk. membuat suatu rancangan Undang-undang mengenai sesuatu hal, sebagai termaksud dalam pasal 90 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(2) DPR dapat juga menyerahkan tugas termaksud dalam ayat 1 kepada suatu Seksi.

(3) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 92 sampai 99, berlaku juga dalam hal-hal tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini.

§ 2. Hak Interpelasi

Pasal 101.

(1) Sekurang-kurangnya lima Anggota dapat mengajukan usul interpelasi kepada DPR untuk keterangan kepada Pemerintah mengenai suatu soal yang tidak termasuk acara.

(2) Sesuatu usul interpelasi yang dimaksudkan dalam ayat 1 harus disusun dengan singkat dan tegas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua; usul itu harus ditanda-tangani oleh mereka yang mengusulkan.

Pasal 102.

Panitia Permusyawaratan dapat meneruskan sesuatu usul interpelasi kepada salah satu Seksi atau Panitia Khusus untuk. meminta pertimbangannya, sebelum usul interpelasi itu dibicarakan dalam rapat DPR.

Pasal 103.

(1) Apabila DPR menerima baik usul interpelasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 101, maka ia menetapkan juga harinya pertanyaan-pertanyaan itu akan dimajukan; penetapan hari pertanyaan ini dapat juga diserahkan kepada Ketua.

(2) Kemudian Menteri yang bersangkutan diundang supaya hadir dalam rapat pada hari yang ditentukan itu.

(3) Dalam rapat yang ditetapkan dalam ayat 1, pengusul interpelasi menjelaskan interpelasinya.

(4) Menteri yang bersangkutan menjawab interpelasi itu dalam rapat itu juga atau dalam rapat lain.

(5) Sesudah jawaban Ment eri yang bersangkutan, maka Anggota DPR lain yang bukan pengusul interpelasi boleh turut berunding.

(6) Atas permintaan pengusul interpelasi, maka rapat DPR mengadakan pemungutan suara tentang jawaban Menteri yang bersangkutan itu.

Pasal 104.

(1) Apabila sesuatu soal harus diselesaikan secepat-cepatnya dan Menteri yang bersangkutan hadir, maka dengan segera dapat dimajukan pertanyaan-pertanyaan, bilamana DPR menganggap hal itu perlu.

(2) Dalam hal ini Menteri yang bersangkutan dapat memberikan jawaban dalam rapat itu juga.

§ 3. Hak Bertanya.

Pasal 105.

(1) Setiap Anggota berhak merajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Pemerintah.

(2) Pertanyaan-pertanyaan itu harus disusun singkat dan jelas dan disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua meneruskan pertanyaan-pertanyaan yang dimajukan itu kepada Menteri yang bersangkutan.

Pasal 106.

(1) Apabila jawaban atau pertanyaan-pertanyaan yang dimajukan menurut ketentuan dalam pasal 105 oleh Menteri yang bersangkutan disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penannya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Menteri yang bersangkutan memenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu, dapat mengemukakan ;agi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Menteri yang bersangkutan dapat memberikan keterangan yang lebih

luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu. Anggota-anggota lain tidak diberi kesempatan berbicara, Pasal 107.

Pertanyaan-pertanyaan yang dimaksudkan dalam pasal 105 bersama dengan jawabannya dibuat sebagai lampiran risalah resmi, dengan cara yang ditetapkan oleh Ketua.

§ 4. Hak Angket
Pasal 108.

(1) Sekurang-kurangnya lima orang Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan (angket) oleh DPR mengenai soal yang tertentu seperti termaksud dalam pasal 70 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(2) Sesuatu usul seperti termaksud dalam ayat 1 harus mempunyai bentuk dan isi yang tegas tentang soal, yang harus diselidiki; usul itu disertai sesuatu penjelasan. (3) Usul itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul,

Pasal 109.

(1) Usul seperti termaksud dalam pasal 108 dan penjelelasannya diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Usul-usul serta penjelasannya termaksud dalam ayat 1 dikirimkan juga kepada semua Menteri.

Pasal llO.

(1) Apabila Panitia Permusyawaratan berpendapat, bahwa tentang usul itu sebelum dirundingkan dalam rapat pleno harus diadakan pemeriksaan terlebih dahulu, maka ia menyampaikan usul itu kepada salah satu seksi atau suatu panitia khusus.

(2) Keputusan yang termaksud dalam ayat 1 oleh Ketua diberitahukan kepada para anggota DPR.

Pasal lll.

Ketentuan dalam pasal 37 sampai pasal 45 berlaku juga bagi pemeriksaan sesuatu usul yang dimaksud dalam pasal 108.

Pasal 112.

(1) Apabila DPR memutuskan menerima usul angket itu, maka DPR mengangkat suatu Panitia Angket.

(2) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket hanya dapat dilakukan oleh sedikit-sedikitnya 3 orang Anggota.

Pasal 113.

(1) Tiap keputusan untuk mengadakan angket menentukan juga waktu pemeriksaan seharusnya telah berakhir.

(2) Waktu yang dimaksud dalam ayat 1, atas permintaan Panitia dapat diundurkan oleh DPR.

Pasal 114.

(1) Apabila Panitia mempunyai sangkaan terhadap saksi-saksi bahwa mereka dalam keterangannva yang diberikan atas sumpah, memalsukan suatu perbuatan-perbuatan atau menguraikan hal-hal yang bertentangan dengan kenyataan maka tentang hal itu, dibuat pemberitaan tersendiri, yang memuat keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi itu dan uraian alasan-alasan yang menjadi dasar persangkaan tentang kepalsuan itu.

(2) Sehelai salinan pemberitaan itu yang ditanda-tangani oleh Ketua DPR disampaikan kepada Jaksa yang berkuasa menuntut hal itu.

Pasal 115.

(1) Semua pemberitaan saksi-saksi atau ahli-ahli begitu pula pemberitaan tersendiri yang dimaksud dalam pasal 114 ditanda-tangani oleh Anggota-Anggota Panitia yang hadir, dan oleh Ketua DPR.

(2) Semua akte dan surat lainnya yang dikeluarkan oleh Panitia, ditanda-tangani oleh Ketuanya dan Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 116.

(1) Setelah Panitia Angket selesai membuat laporannya, maka laporan itu diperbanyak serta dibagikan kepada Anggota-Anggota dan kemudian dibicarakan alam rapat pleno terbuka, kecuali apabila DPR memutuskan lain.

(2) Pemberitaan-pemberitaan pemeriksaan dan surat-surat lainnya dari angket disimpan di Sekretariat DPR.

§ 5. Hak Amandemen.

Pasal 117.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bahagian-bahagian sesuatu rancangan Undang-undang, maka mengenai usul itu oleh sekurang-kurangnya 5 orang Anggota dapat dimajukan kepada Sekretaris Jenderal Usu! Perubahan (amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (sub. amandemen) yang ditandatangani.

Dalam hal itu para pengusul amandemen dan sub. amandemen dapat menambahkan keterangan yang singkat. Amandemen dan sub. amandemen serta keterangan singkat, selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota-anggota.

(2) Perubahan-perubahan yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat 1 dimulai, dimajukan dengan tulisan kepada Ketua; usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota-anggota.

Pasal 118.

(1) Setiap perubahan yang diusulkan dapat dijelaskan oleh salah seorang pengusul.

(2) Perubahan-perubahan yang diadakan oleh pengusul yang dimaksudkan dalam ayat l dalam perubahan yang telah diusulkan, tidak memerlukan lagi tanda-tangan mereka yang turut mengusulkan kecuali jika DPR memutuskan lain.

Pasal 119.

(1) Atas usul Ketua Panitia Pelapor, Ketua Seksi atau Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima orang Anggota, DPR dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau meneruskan usul mengubah itu baik kepada Bahagian-bahagian, kepada Seksi-seksi maupun kepada suatu Panitia Khusus, agar supaya diberikan laporan dengan lisan atau dengan tertulis mengenai usul mengubah itu.

(2) Apabila laporan-gabungan, laporan Seksi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu usul sudah disampaikan dan Pemerintah kemudian mengadakan perubahan dalam usul tersebut, maka menunda perundingan atau meneruskan usu! sebagai termaksud dalam ayat 1 dengan akibat-akibatnya, dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya 5 orang Anggota.

Pasal 120.

(1) Apabila tak ada Anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang dikemukakan dan tak ada orang yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang bahagian tersebut dari usul itu ditutup.

(2) Kemudian diadakan pemungutan suara yang berturut-turut dimulai dengan perubahan pada usul perubahan, kemudian usul perubahan yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya dengan diubah atau tidak.

(3) Pemungutan suara tentang perubahan yang menurut pendapat Ketua mempunyai akibat yang paling "jauh " didahulukan.

Pasal 121.

(1) Dengan mengingat ayat 2 pasal ini, maka sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali.

(2) Apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan, maka usul-usul perubahan lain itu oleh pengusul dapat ditarik kembali, sekalipun perundingan sudah ditutup;jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, DPR memutuskan.

Pasal 122.

(1) Apabila sesuatu usul yang dimajukan oleh Pemerintah kepada DPR dalam rapat telah diubah, maka pemungutan suara yang terakhir tentang usul itu seluruhnya, diundurkan sampai rapat yang berikut; kecuali jika DPR memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh Anggota-anggota demikian pula oleh Pemerintah dapat diusulkan perubahan-perubahan dengan tertulis.

Hanya usul-usul perubahan baru yang diperlukan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau karena penolakan suatu pasal dapat dimajukan.

(3) Usul-usul untuk mengubah yang dimaksudkan dalam ayat 2 dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan, dapat dirundingkan sebelum pemungutan suara terakhir, kecuali jika DPR memutuskan Iain.

(4) Apabila berhubung dengan ditetapkan dalam ayat 2 dan 3 diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pemungutan suara terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Dan perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 123.

Perubahan-perubahan nomor urutan pasal-pasal atau bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan atau usul, demikian pula perubahan dalam penunjukkan nomor pasal-pasal atau Bagian-bagian lain, sebagai akibat dari pada hal tadi, diadakan oleh Ketua DPR.

§ 6. Hak menganjurkan seseorang buat sesuatu jabatan.

Pasal 124.

Apabila oleh Undang-undang Dasar atau oleh Undang-undang ditentukan, bahwa DPR diwajibkan memajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka bagi anjuran dan pemilihan calon itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 7 sampai pasal 15.

Pasal 125.

Anjuran yang termaksud dalam pasal 124 oleh Ketua DPR disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan pemilihan calon-calon termaksud dalam pasal tersebut.

BAB VIII.
TENTANG MOSI DAN RESOLUSI, DAN PETISI.

§ 1. Tentang Mosi dan Resolusi.

Pasal 126.

(1) Sekurang-kurangnya 5 orang Anggota dapat mengusulkan sesuatu Mosi atau Resolusi DPR, baik berhubung dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Rancangan Mosi atau Resolusi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan atau tidak disertai keterangan tertulis; rancangan Mosi atau Resolusi dengan secepatnya diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota-anggota.

(3) Ketua menentukan bagaimana dan bilamana usul semacam itu akan dibicarakan dan keputusan itu diberitahukan olehnya kepada DPR berhak mengadakan perubahan dalam keputusan Ketua.

Pasal 127.

Amandemen-amandemen untuk mengubah sebagai termaksud dalam pasal 117 tidak diperkenankan mengenai rancangan Mosi atau Resolusi kecuali dengan persetujuan Pengusul Mosi atau Resolusi itu. Apa yang ditentukan dalam pasal 118 berlaku pula.

§ 2. Tentang Surat Permohonan (Petisi)

Pasal 128.

Ketua DPR mengirim surat permohonan atas nama DPR, sesudah surat permohonan itu, yang diperlakukan sebagai Mosi, diterima baik oleh rapat Pleno.

BAB IX
TENTANG SURAT-SURAT YANG MASUK

Pasal 129.

(1) Apabila DPR berpendapat bahwa tentang sesuatu hal yang disampaikan kepadanya, perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Seksi atau Panitia Khusus untuk diperiksanya. Seksi atau Panitia Khusus itu kemudian memajukan laporan yang memuat juga usul itu kepada DPR.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh DPR.

(3) Sesudah laporan itu selesai, kemudian diperbanyak dan dibagikan kepada Anggota-anggota DPR untuk dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 130.

(1) Apabila Seksi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang telah ditetapkan, maka waktu itu atas permintaannya dapat diperpanjang oleh DPR atau apabila tidak bersidang, oleh Ketua.

(2) Apabila DPR atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka DPR atau Ketua dapat membebaskan Seksi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru.

Pasal 131.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul yang dimaksud dalam pasal 129 selesai, maka jika perlu diadakan pemungutan suara, untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan pemungutan suara dan tentang amandemen.

BAB X.
TENTANG PENINJAU.

Pasal 132.

(1) Peninjau-peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setuju.

(2) Ketua menjaga supaya larangan ini diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(3) Apabila larangan itu dilanggar, maka Ketua dapat memerintah kan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan.

(4) Ketua berhak, untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak memperhatikan kesusilaan umum.

PENUTUP

Pasal 133.

(l) Usul-usul perubahan dalam peraturan ini dimajukan kepada Panitia Rumah Tangga untuk diteruskan beserta pertimbangannya kepada rapat Pleno DPR yang memutuskan apakah usul itu diterima atau ditolak ataupun diterima dengan perubahan.

(2) Apabila usul perubahan termaksud dalam ayat 1 dianggap penting oleh DPR, maka usul itu diserahkannya kepada Bahagian-bahagian, Seksi atau suatu Panitia Khusus untuk diperiksa lebih dahulu.

(3) Untuk pemeriksaan termaksud dalam ayat 2 berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 37 sampai pasal 61.

Pasal 134.

Semua hal yang tidak diatur dalam peraturan ini diputuskan oleh DPR.

Pasal 135.

Peraturan ini dinamakan "Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat" dan mulai berlaku pada hari ditetapkannya (27 September 1950).

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

No. 282.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK IDONESIA. TATA TERTIB. PENGUBAHAN-PENGUBAHAN Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tentang mengadakan pengubahan-pengubahan dalam Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

Dalam rapatnya Pleno tertutup ke-4 pada tanggal 14 Januari 1952 di Jakarta,

Setelah membicarakan : dst. ;
Menimbang : dst. ;

M E M U T U S K A N :

Mengadakan perubahan-perubahan dalam Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai berikut:

I. Pasal 27 ayat (1) diubah menjadi:

"Dewan Perwakilan Rakyat membentuk pada tiap-tiap permulaan tahun sidang di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga yang terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, dan sekurang-kurangnya 8 orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua dengan mendengarkan keinginan Fraksi-fraksi Golongan-golongan ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat".

II. Pasal 30 ayat (1): perkataan-perkataan "delapan Bahagian" diganti dengan perkataan-perkataan "enam Bahagian".

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA;

K E T U A ,

ttd.

S A R T O N O ,

SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

S U M A R D I ,






PERATURAN TATA-TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


( Tambahan Lembaran-Negara No. 1897 - Keputusan D.P.R.
No. 8/D.P.R.-45/59 tanggal 9 Oktober 1959)




















PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

BAB I.
TENTANG SURAT-SURAT KEPERCAYAAN KEANGGOTAAN
KETUA DAN WAKIL-WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT

§ 1. Surat-surat kepercayaan keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat

Pasal 1.

(1) Pemeriksaan surat-surat kepercayaan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat diserahkan kepada Panitia Rumah Tangga.

(2) Sesudah melakukan pemeriksaan termaksud dalam ayat 1, Panitia Rumah Tangga memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Surat-surat kepercayaan dan laporan-laporan tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan setiap waktu tersedia bagi para anggota untuk dilihat.


§ 2. Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 2.

(1) Selama Ketua belum dipilih, Dewan Perwakilan Rakyat diketuai untuk sementara oleh anggota yang tertua umurnya.

(2) Jika anggota yang tertua umumnya sebagai tersebut pada ayat 1 di atas menolak atau berhalangan, maka Dewan Perwakilan Rakyat diketuai untuk sementara oleh anggota yang tertua di bawahnya.

(3) Pada hari pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat yang baru, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang lama menyerahkan pimpinan kepada Ketua Sementara dalam suatu rapat-gabungan Dewan Perwakilan Rakyat baru.




Catatan : Ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 19 sub d. tidak berlaku selama ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum (U.U. No. 7/1953) tentang pemeriksaan surat-surat kepercayaan belum diubah.

Pasal 3.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua, yaitu seorang Wakil Ketua I, seorang Wakil Ketua II dan seorang Wakil Ketua III.

(2) Secepat-cepatnya, akan tetapi sesudah lebih dari separoh dari jumlah anggota seluruhnya diterima dan hadir, maka Dewan Perwakilan Rakyat, dalam rapat (-rapat) yang sengaja diadakan untuk keperluan itu, memilih Ketua, seorang Wakil Ketua I, seorang Wakil Ketua II dan seorang Wakil Ketua III.

(3) Ketua Sementara menetapkan hari dan waktu diadakan rapat (-rapat) itu dan hal ini diberitahukan olehnya kep ada anggota-anggota.

(4) Setelah rapat (rapat) termaksud dalam ayat 2 di atas dibuka, maka Ketua Sementara mengumumkan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah diterima dan jumlah anggota yang hadir.

Pasal 4.

(1) Pencalonan Ketua dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan daftar calon kepada Ketua sementara.

(2) Setiap daftar calon memuat nama seorang yang dicalonkan untuk Ketua.

(3) Dalam daftar calon diterangkan, bahwa yang dicalonkan menerima pencalonan itu.

Pasal 5.

(1) Setiap daftar yang dimaksud dalam ayat 1 pasal 4 berisi nama dan apabila ada, keterangan-keterangan la.in yang dianggap perlu tentang calon itu.

(2) Setiap daftar itu hams ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Disebelah tanda-tangan itu disebutkan nama-nama sekalian penanda-tanganan dan apabila ada, keterangn-keterangan lain yang dianggap perlu tentang mereka itu masing-masing.

(4) Seorang anggota tidak boleh menanda-tangani lebih dari satu daftar.

Pasal 6.

(1) Daftar sebagai dimaksud dalam pasal 4 disampaikan sendiri kepada Ketua Sementara oleh seorang atau lebih dari mereka yang menanda-tanganinya, selambat-Iambatnya satu jam sebelum rapat yang dimaksud dalam pasal 3 dimulai,

(2) Apabila Ketua Sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 4 dan 5 peraturan ini, maka ia memberitahukan hal itu kepada yang menyampaikannya, supaya syarat-syarat itu dipenuhi; apabila dalam hal demikian yang menyampaikannya itu tidak memenuhi petunjuk-petunjuk Ketua Sementara, maka Ketua Sementara berkuasa menyatakan daftar itu tidak sah.

(3) Ketua Sementara menyuruh memperbanyak secepat mungkin daftar-daftar yang sah, yang diterimanya untuk dibagi-bagikan kepada anggota yang hadir dalam rapat yang dimaksud dalam pasal 3.

Pasal 7.

(1) Pemungutan suara berlangsung secara rahasia dengan jalan menghitamkan segi-empat yang terdapat di muka nama-nama setiap calon yang disusun menurut abjad dalam surat pemungutan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sah, apabila surat pemungutan suara yang masuk lebih banyak daripada jumlah anggota yang menandatangani daftar hadir, Dalam hal ini pemungutan suara dengan segera diulangi.

Pasal 8.

(1) Setiap anggota berhak mengeluarkan hanya satu suara.

(2) Apabila dalam suatu surat pemungutan suara lebih dari satu segi-empat dihitamkan, maka surat itu tidak sah; demikian juga tidak sah surat pemungutan suara yang ditanda-tangani.

(3) Suara yang diberikan kepada seorang yang tidak masuk dalam daftar calon dinyatakan tidak sah.

(4) Jika timbul keragu-raguan tentang sah atau tidaknya sesuatu surat pemungutan suara, maka rapat memutuskan; apabila rapat tidak dapat mengambil keputusan karena jumlah suara sama banyaknya, maka pemungutan suara diulangi.

(5) Surat pemungutan suara yang tidak dihitamkan, demikian juga surat pemungutan suara yang tidak sah, untuk menetapkan jumlah suara terbanyak mutlak sebagai dimaksud dalam pasal 10, tidak dihitung dalam jumlah semua suara yang dikeluarkan.

Pasal 9.

(1) Pada setiap pemungutan suara Ketua Sementara menunjuk sebuah Panitia Pengumpul Suara, yang terdiri dari lima orang anggota, di antaranya seorang merangkap Ketua.

(2) Sesudah Ketua Sementara memberitahukan jumlah anggota yang hadir, maka pembacaan surat-surat pemungutan suara dilakukan oleh Ketua Panitia Pengumpul Suara, dengan bantuan dua orang anggota Panitia. Dua orang anggota Panitia lainnya mencatat suara-suara itu.

Pasal 10.

Siapa yang mendapat jumlah suara terbanyak mutlak ialah yang dinyatakan terpilih.

Pasal 11.

(1) Apabila hanya seorang calon yang diajukan, maka Ketua Sementara memberitahukan hal itu kepada rapat dan calon itu dinyatakan terpilih.

(2) Apabila hanya dua orang calon diajukan dan sesudah diadakan pemungutan suara ternyata seorang calon mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, maka ia dinyatakan terpilih.

Dalam hal kedua calon itu masing-masing mendapat suara sama banyaknya, maka pemungutan suara diulangi. Apabila sesudah dua kali pemungutan suara ulangan kedua calon itu mendapat suara sama banyaknya lagi, maka rapat untuk pemungutan suara ulangan berikutnya ditunda 2 x 24 jam. Kalau pada pemungutan suara ulangan yang ketiga masih juga terdapat suara yang sama banyaknya, maka Ketua Sementara menyatakan calon-calon yang bersangkutan gugur dan tidak boleh dicalonkan lagi.

Dalam hal demikian harus diadakan pencalonan baru.

(3) Apabila ada tiga atau empat calon diajukan dan sesudah diadakan pemungutan suara tidak seorangpun mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, maka pemungutan suara diulangi dengan menghapuskan seorang calon yang mendapat suara paling sedikit.

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, cara pemungutan suara sedemikian itu diteruskan sampai salah seorang calon mendapat jumlah suara terbanyak mutlak.

(4) Apabila lebih dari empat orang calon diajukan dan sesudah diadakan pemungutan suara tidak seorangpun mendapat jumlah suara terbanyak mutlak, maka pemungutan suara diulangi, dengan menghapuskan dalam tiap-tiap pengulangan dua calon yang mendapat suara paling sedikit, hingga jumlah calon tinggal tiga atau empat orang.

Dalam hal ini ulangan pemungutan suara diteruskan menurut ketentuan-ketentuan dalam ayat 3.

(5) Apabila dari hasil pemungutan suara ternyata, bahwa calon-calon yang mendapat jumlah suara paling sedikit jumlahnya melebihi jumlah yang harus dihapuskan menurut ketentuan-ketentuan dalam ayat 3 dan 4 karena ada calon-calon yang mendapat suara sama banyaknya, maka dalam hal itu antara calon-calon yang mendapat suara sama banyaknya diadakan undian untuk turut dalam ulangan pemungutan suara sebanyak jumlah yang diperlukan.

Pasal 12.

(1) Sesudah seorang daripada calon-calon memperoleh jumlah suara terbanyak mutlak, maka Ketua Sementara mengumumkan hasil pemungutan suara itu dan selanjutnya membubarkan Panitia Pengumpul Suara yang dimaksud dalam pasal 9.

(2) Tentang pemilihan itu dibuat suatu pemberitaan yang ditandatangani oleh Ketua Sementara.

Pasal 13.

Untuk pencalonan dan pemilihan Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III masing-masing berlaku ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini yang berlaku bagi pencalonan dan pemilihan Ketua.

Pasal 14.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun-sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bagaimana tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua I; apabila yang akhir ini berhalangan, ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III. Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.

(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat 2 berlaku juga, apabila Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II atau Wakil Ketua III meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua atau Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepat-cepatnya mengadakan pemilihan Ketua atau Wakil Ketua; pasal-pasal 4 sampai 12 berlaku juga bagi pemilihan ini.

Pasal 15.

Kewajiban Ketua dan para Wakil Ketua yang terutama ialah:

a. merancang tugas dan pembagian-kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua,seperti tersebut dalam pasal 14 ayat 1;
b. mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat, dengan : menjaga ketertiban dalam rapat,
menjaga supaya peraturan Tata-Tertib ini diturut dengan seksama,
memberi ijin untuk berbicara,
menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan,
menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu,
memberitahukan hasil pemungutan suara;
d. menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 16.

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk-perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara; dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang dimuat dalam pasal 14 ayat 2.

BAB II
TENTANG BADAN-BADAN
PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

I. Panitia Permusyawaratan

Pasal 17

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Permusyawaratan, yang berkewajiban:

a. menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, di mana perlu setelah mendengar Ketua-ketua Komisi, untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang, dengan tidak mengurangi hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubahnya;
  1. bermusyawarat dengan Presiden mengenai hal-hal yang berkenaan dengan penetapan acara serta pelaksanaannya, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau apabila diminta oleh Presiden.
  2. memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat meminta pertimbangan itu;
  3. mengusahakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar.

Pasal 18

(1) Panitia Permusyawaratan terdiri dari ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Anggota-anggota Panitia Permusyawaratan sedapat-dapatnya mewakili pelbagai aliran, yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah diberitahukan lebih dahulu kepada Ketua, tiap-tiap Panitia Permusyawaratan berhak menunjuk seorang anggota Dewan anggota Panitia Permusyawaratan berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain untuk mewakilinya dalam rapat-rapat Panitia Permusyawaratan.

§ 2. Panitia Rumah Tangga

Pasal 19

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk pada tiap-tiap tahun-sidang di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban;

  1. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanda Dewan Perwakilan Rakyat, yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuannya, selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli dari tahun dinas sebelumnya;
  2. mengawasi dan meminta pertanggungan-jawab dari Sekretaris Jenderal tentang perkerjaan yang dipikulkan padanya;
  1. mengangkat dan memperhentikan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan F/IV ke bawah;
  2. memeriksa suarat-surat kepercayaan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa-persidangan.

Pasal 20

Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang setelah mendengar keinginan fraksi-fraksi atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 3. Komisi-komisi

Pasal 21

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi, jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Catatan : Ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 19 sub d tidak berlaku selama ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum ("U.U. No.7/1953) tentang pemeriksaan surat-surat kepercayaan belum diubah.

(2) Lapangan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi lapangan pekerjaan Departemen atau Departemen-departemen yang bersangkutan, menurut keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 22

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.

(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan fraksi-fraksi dan anggota perseorangan yang berkepentingan.

(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Wakil Ketua, diwajibkan menjadi anggota Komisi.

(4) Setiap permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke lain Komisi diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat lain Komisi sebagai peninjau.

Pasal 23

(1) Dalam rapatnya yang pertama dalam satu masa-persidangan Komisi-komisi menetapkan seorang Ketua dan seorang atau lebih Wakil Ketua untuk masa-persidangan itu.

(2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua lama atau oleh seorang anggota Komisi yang tertua umurnya.

Pasal 24

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

P e r t a m a:

Melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap rancangan undang-undang, sesuai dengan bunyi pasal-pasal 43 sampai 51, yang masuk urusan Komisi masing-masing.

K e d u a :

  1. Melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. Membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Presiden dalam menjalankan undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing.
  3. Mendengarkan suara rakyat (public hearing) dalam hal-hal yang massuk urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;
  4. Mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran-pikiran tentang tindakan-tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan;
  5. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul rancangan undang-undang atau usul-usul lain dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
  6. Mengusulkan kepada Panitia Permusyawaratan hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat;
  7. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden;
  1. Mengadakan peninjauan-peninjauan, yang dianggap perlu oleh Komisi dan yang anggaran belanjanya diatur dalam Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi, maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyatlah yang menentukan.

§ 4. Panitia Anggaran

Pasal 25.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Anggaran untuk selama masa-jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban:

  1. Mengikuti penyusunan rancangan Anggaran Belanja dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen-departemen yang bersangkutan;
  2. Memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. Mengikuti pelaksanaan Anggaran Belanja Negara setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden;
  4. Meneliti penyusunan pertanggungan-jawab Anggaran dan memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  5. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 26.

Panitia Anggaran terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota, yang atas usul Ketua, setelah mendengar keinginan fraksi-fraksi, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 5. Panitia khusus

Pasal 27

Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu, dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap sesuatu rancangan undang-undang ataupun melakukan tugas lain.

Pasal 28.

Panitia khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengar keinginan fraksi-fraksi, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 29.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas itu.

Pasal 30.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 31.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat dan pemungutan suara berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 32.

Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris
Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 33.

(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.

(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V ke atas diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.

Sekretaris Jenderal diusulkan dari antara Sekretaris-sekretaris yang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat pada tiap-tiap permulaan masa-jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan pengertian, bahwa Sekretaris Jenderal dapat diusulkan kembali.

Pasal 34.

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:

  1. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Panitia Permusyawaratan dan Panitia Rumah Tangga;
  2. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:
    1. menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
    2. memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dan segenap pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 35.

Kewajiban para Sekretaris ialah:

  1. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu Komisi-komisi kepada Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan legislatif;
  3. memberikan bantuan kepada Pimpinan Fraksi-fraksi, yang dimaksud dalam pasal 154;
  4. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
  5. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 34 sub b.

Pasal 36.

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan teknik.

Pasal 37.

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa Sekretaris Muda, Penulis cepat dan/atau Panitera.

Pasal 38.

(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat 1 berhalangan juga maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya di bawahnya menggantikannya.

Pasal 39

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada, maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Ketentuan dalam pasal 38 ayat 2 berlaku pula dalam hal ini.

BAB III.
TENTANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ 1. Ketentuan-ketentuan umum

Pasal 40.

Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri Negara sebagai pembantu-pembantunya untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 41.

(1) Semua usul Presiden, baik berupa rancangan undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Semua usul termaksud dalam ayat 1 diserahkan kepada Panitia Permusyawaratan, yang menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap usul itu.

Pasal 42.

(1) Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan undang-undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno.

(2) Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Panitia Permusyawaratan menetapkan, apakah rancangan undang-undang itu diperiksa oleh:

a. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan;

b. suatu Panitia Khusus, atau

c. Rapat-gabungan Segenap Komisi.

§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi

Pasal 43.

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan

persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan.

Pasal 44.

(1) Pemeriksaan-persiapan dilakukan bersama-sama (dengan jalan bertukar-pikiran) dengan Presiden.

(2) Untuk keperluan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Presiden untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.

Pasal 45.

(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggota sebagai Pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan tulisan cepat.

(3) Para pernbicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo 2 x 24 jam setelah rapat Komisi ditutup.

(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempo 2 x 24jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap.

(5) Catatan termaksud dalam ayat 4 memuat:

a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama yang hadir;

c. nama-nama anggota yang tidak hadir ;

d. nama-nama pcmbicara dan pendapatnya masing-masing.

Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden/Menteri Negara yang bersangkutan.

(6) Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 46.

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan mernberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan undang-undang. Presiden mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 47

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi lain berhak hadir dan mengemuk.akan pendapatnya dalam rapat Komisi.

(2) Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ketidak-hadirannya; pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Kornisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 48.

Di dalam melakukan pemeriksaan-persiapan Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan undang-undang yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian ataupun pasal-pasalnya,

Pasal 49.

(1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 45 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Kornisi dibuat Laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok clan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu catatan termaksud dalam pasal 45 ayat 4 selesai.

(2) Di dalam Laporan itu tidak dimuat nama-narna pembicara, oleh Ketua Komisi dan Pelapor.

(3) Laporan itu ditanda-tangani [Pelapor-pelapor] yang bersangkutan.

Pasal 50

(1) Laporan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 51.

Setelah Laporan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pemeriksaan-persiapan dianggap selesai.

Pasal 52.

(1) Jika Presiden berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rancangan undang-undang, maka Presiden menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan undang-undang tersebut atau naskah rancangan undang undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud termaksud dalam ayat 1 itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 53.

(1) Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan undang-undang yang menjadi pokok-pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Panitia Permusyawaatan, agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (-lanjutan) itu.

(2) Pasal-pasal 43 sampai 51 berlaku juga terhadap pemeriksaan-persiapan ulangan (-lanjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus

Pasal 54.

(1) Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan undang-undang menurut pendapat Panitia Permusyawaratan perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Panitia Permusyawaratan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 43 sampai 51 berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus itu.

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan

Segenap Komisi

Pasal 55.

(1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sebelum pembicaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasai 56.

(1) Tentang pembicaraan dalam Rapat-gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan cepat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 45 ayat-ayat 3 sampai 6 berlaku risalah termaksud dalam ayat 1 pasal ini, dengan pengertian, bahwa "catatan" dibaca "risalah".

Pasal 57.

Ketentuan-ketentuan dalam dalam pasal-pasal 43 sarnpai 51 tentang pemeriksaan persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 45 ayat 1, berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat-gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah".

§ 5. Pembiearaan dalam rapat pleno

Pasal 58.

Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan undang-undang selesai, Panitia Permusyawaratan menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan rancangan undang-undang itu daiam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 59.

Mengenai pembicaraan rancangan undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam Bab VI § 5 tentang mengajukan amandemen dan Bab VII § 3 ten tang perundingan dan § 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan, bahwa:

a. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Presiden;

b. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Presiden terhadap suatu rancangan usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Presiden berhak mengajukan usul-usul perubahan atas rancangan usul inisiatif itu.

BAB IV.

TENTANG MENGAJUKAN RANCANGAN

UNDANG-UNDANG

Pasal 60.

(1) Suatu rancangan undang-undang yang diajukan oleh para ~ggota berdasarkan pasal 2l ayat 1 Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasari dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota.

(2) Rancangan usu! inisiatif itu disampaikan kepada Kctua dcngan tertulis.

(3) Dalam rapat yang bcrikut Kctua mcrnbcritahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rentang masuknva rancangan usul inisiatif tersebut.

(4) Rancangan usul inisiatif yang dirnaksud, setelah olch Sekrctariat diberi n ornor pokok dan n ornor surat, dipcrbanyak clan dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat scr ta dikirimkan kepada Prcsiden.

(5) Dalam rapat Panitia Permusyawaratan yang berikut para pengusul dibcri kcsempatan mcrnbcrikan penjelasan mcngenai rancangan usul inisiatifn ya.

(6) Terhadap penyclesaian selanj u tnva bcrlaku ke tentuan-kctcn tuan dalam pasal-pasal 43 sarnp ai 51, clengan kctentuan bahwa pcmeriksaan persiapan dilakukan dengan jalan bcrtukar-pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Presidcn.

Pasal 61.

(1) Selama sesuatu rancangan usul inisiatif be lurn dipu tuskan oleh Dewan Pcrwakilan Rakyat, para pengusul berhak menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang pcnarikan kembali disampaikan dcngan tertulis kepada Ketua dan harus ditanda-tangani oleh scrnua penandatangan rancangan insiatif itu.

Pasal 62.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menyctujui scsuatu rancngan usul inis iatif, maka rancangan itu menjadi usul inisiatif rancangan undang-und ang Dewan Pcrwakilan Rakyat clan dikirimkan kcpada Presiden untuk disahkan.

(2) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat belum disahkan olch Presiden, Dewan Pcrwakilan Rakyat berhak menariknya kembali.

BAB V.

TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA

Pasal 63.

Agar Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan haknya mengenai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disebut "Anggaran Belanja"), sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Presiden mengajukan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 64.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar panitia terse but memberikan pendapatnya,

Pasal 65.

(1) Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 64, disampaikan Komisi-komisi, agar masing-masing membahas bersangkutan kepada Bagian-bagian yang bersangkutan.

(2) Cara pembahasan dalam Komisi-komisi dilakukan menurut cara menghadapi suatu rancangan undang-undang.

Pasal 66.

Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja dibicarakan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 67.

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 64 sampai pasal 66.

Pasal 68

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran untuk meneliti penyusunan pertanggungan-jawab Anggaran dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan serta menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.

Pasal 69.

(1) Pendapat Panitia Anggaran di dalam penelitiannya terhadap penyusunan pertanggung-jawaban Anggaran dan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Panitia Permusyawaratan.

(2) Untuk keperluan pengesahannya oleh Dewan Pcrwakilan Rakyat, Panitia Pcrrnusyawaratan menetapkan perlu-tidaknya diadakan pemeriksaan-persiapan.

BAB VI.

TENTANG USAHA-USAHA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

UNTUK MELAKSANAKAN TUGASNYA

§ 1. Ketentuan-ketentuan umum

Pasal 70.

(1) Untuk dapat melaksanakan tugasnya dan melancarkan kerja sama dengan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. mengajukan pertanyaan;
  2. meminta keterangan;
  3. mengadakan penyelidikan;
  4. mengajukan amandemen;
  5. mengajukan usul pernyataan-pendapat atau usul-usul lain.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh undang-undang.

(3) Usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat-ayat 1 dan 2 diadakan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

§ 2. Mengajukan pertanyaan

Pasal 71.

(1) Setiap anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan-pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua meneruskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu kepada Presiden.

Pasal 72.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 71 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan.

Apabila Presiden mernenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

Anggota-anggota lain tidak diberi kesempatan berbicara.

§ 3. Meminta keterangan

Pasal 73.

(1) Sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Presiden. Usul itu harus disusun dengan singkat dan jelas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 74.

(1) Usul yang dimaksud dalam pasal 7 3 setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirimkan kepada Presiden.

(2) Dalam rapat Panitia Permusyawaratan yang berikut para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai usulnya.

(3) Setelah mendengar penjelasan para pengusul yang dimaksud dalam ayat 2, Panitia Permusyawaratan menetapkan hari dan waktu bilamaria permin taan keterangan itu diadakan.

(4) Dalam rapat pleno yang telah ditetapkan, pertama-tama para pengusul memberikan penjelasan mengenai soal yang ditanyakan dalam permintaan keterangan, kemudian Presiden dipersilahkan memberikan keterangan.

Pasal 75.

(1) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam pasal 74 ayat 4, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan, baik kepada pengusul maupun kepada anggota-anggota lainnya, untuk memberikan pemandangannya.

(2) Atas pemandangan-pemandangan para pengusul dan para anggota lainnva Presiden memberikan jawabannya, kemudian pembicaraan ditutup.

Pasal 76.

(1) Atas permintaan pengusul atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyatakan pendapatnva terhadap jawaban Presiden.

(2) Untuk keperluan

itu pengusul atau sepuluh orang anggota termaksud dalam ayat 1 mengajukan usul pernyataan pendapat.

Usul pernyataan pendapat itu diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam § 7 Bab ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 75 ayat 2 tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan dinyatakan selesai oleh Ketua.

§4. Mengadakan Penyelidikan

Pasal 77.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hal yang tertentu.

(2) Usul termaksud dalam ayat 1 harus dinyatakan dalam suatu perumusan, yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 78

Usul seperti termaksud dalam pasal 77 beserta penjelasannya dan rancangan biasa, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 79.

(1) Sebelum dirundingkan dalam rapat pleno, Panitia Permusyawartan menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan usul itu oleh Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan.

(2) Untuk pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 43 sampai 51 dengan pengertian, bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan jalan bertukar-pikiran dengan pengusul.

Pasal 80.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat suatu panitia penyelidikan dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga masa-bekerjanya panitia penyelidikan dan jumlah anggota yang sekurang-kurangnya berhak melakukan suatu penyelidikan.

(3) Atas permintaan panitia, masa-bekerjanya dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 81.

(1) Tiap-tiap bulan Panitia penyelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan itu, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Atas usul lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Iain.

Pasal 82.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, panitia penyelidikan memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Laporan itu, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Laporan-laporan dan surat-surat lainnya dari Panitia penyelidikan disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

§5. Mengajukan amandemen.

Pasal 83.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu rancangan undang-undang oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen itu, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta penjelasan singkat itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(4) Perubahan-perubahan (amandemen atau sub-amandemen) yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat 1 dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat; usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(5) Selain daripada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.

Pasal 84.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 85.

Apabila sesudah laporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu rancangan undang-undang disampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengajukan perubahan dalam rancangan undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan

perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang anggota.

Pasal 86.

(1) Apabila tidak ada anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup.

(2) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 132 dan selanjutnya diambil keputusan, yang berturut-turut dimulai dengan usul sub-amandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhimya pasal atau bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain daripada rancangan undang-undang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua atau Dewan Perwakilan Rakyat atas usul lima orang anggota mempunyai akibat yang paling besar.

Pasal 87.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan.

(2) Jika suatu usul perubahan, yang karena diterimanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut.

(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan.

Pasal 88.

(1) Apabila sesuatu rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Presiden rapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diperlukan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat 2 dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain, yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat 2 dan 3, diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 89.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukan nomor pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula diadakan perubahan-perubahan kecil lain yang bersifat tehnis perundang-undangan dan perlu untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bari rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 6. Menganjurkan seseorang

Pasal 90.

(1) Apabila oleh undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka bagi anjuran dan pemilihan calon itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Bab I § 2 mengenai pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan cara yang lain, asal tidak melanggar sifat rahasia dari pemungutan suara mengenai calon.

Pasal 91.

Anjuran yang termuat dalam pasal 90 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

§ 7. Usul pernyataan-pendapat dan usul-usul lain.

Pasal 92

(1) Sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota dapat mengajukan sesuatu usul pernyataan-pernyataan atau usul-usul lain, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan, maupun yang mempunyai maksud tersebut.

(2) Usul pernyataan-pendapat atau usul lain, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, harus disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, disertai penjeleasan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 93.

Setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 92 diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 94.

(l) Panitia Permusyawaratan menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat pleno mengenai usul pernyataan-pendapat atau usul lain itu.

(2) Dalam rapat pleno yang telah ditetapkan di atas, pertama-tama para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan-pendapat atau usul lain itu.

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan-pendapat atau usul lain dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:

  1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya untuk memberikan pemandangannya;
  2. Presiden untuk menyatakan pendapatnya.

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas pemandangan para anggota dan Presiden.

Pasal 95.

(1) Sebelum perundingan diadakan ten tang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen, yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan-pendapat/usul lain kalau disetujui oleh pengusul pernyataan-pendapat/usul lain itu.

Pasal 96.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menerima baik atau menolak usul pernyataan-pendapat atau usul lain tersebut.

BAB VII.

TENTANG PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT PLENO

§ 1. Persidangan

Pasal 97.

(1) Tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakyat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berakhir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnya.

(2) Tahun-sidang dibagi atas empat masa-persidangan.

(3) Pada hari permulaan tahun-sidang Presiden memberikan Amanatnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai tahun dinas yang akan datang.

Pasal 98.

Waktu masa-masa-persidangan ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan, dengan ketentuan bahwa :

  1. masa-persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menyelesaikan Rancangan Anggaran Belanja Negara tahun dinas berikutnya.
  2. masa-persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Belanja Negara tahun dinas yang sedang berjalan.

Pasal 99.

(1) Persidangan luar biasa di luar masa-masa persidangan termaksud dalam pasal 98 dapat diadakan, jika dikehendaki oleh :

  1. Presiden;
  2. Ketua, dengan persetujuan Panitia Permusyawaratan;
  3. sepersepuluh dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menentukan quorum.
(2) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c Ketua segera mengundang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri persidangan luar biasa.

§ 2. Ketentuan umum tentang rapat-rapat.

Pasal 100.

(1) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

(2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat ialah:

a.pagi: mulai jam 09.00 sampai jam 14.00 pada hari-hari kerja biasa dan mulai jam 08.30 sampai jam 11.30 pada hari Jum'at;

b. malam: mulai jam 19.30 sampai jam 23.00.

(3) Jika perlu Ketua, Panitia Permusyawaratan atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 101.

(1) Sebelum menghadiri rapat setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari separoh jumlah anggota-sidang, maka Ketua membuka rapat.

Pasal 102.

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai, makaKetua membuka pertemuan. Ketua menyuruh Sekretaris mengumumkan nama dan fraksi dari anggota-anggota yang tidak hadir. Ia dapat juga menyuruh mengumumkan surat-surat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnya satu jam,

(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat 2 belum juga tercapai quorum, maka Ketua membuka pertemuan untuk kedua kalinya. Ketua menyuruh Sekretaris mengumumkan nama dan fraksi dari anggota-anggota yang tidak hadir, serta menyatakan, bahwa rapt tidak dilangsungkan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat 3 Panitia Permusyawaratan menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 103.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan rumah tangga Dewan Perwakilan rakyat.

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Presiden maupun dari pihak lain, dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 1.

§ 3. Perundingan

Pasal 104.

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu, setelah mendapat ijin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 105.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(2) Dalam babak kedua dan selanjutnya, jika diadakan lebih dari dua babak, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama atau anggota sefraksinya, yang dimaksud dalam pasal 108 ayat 3.

Pasal 106.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang suatu soal Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi permintaan itu.

Pasal 107.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan oleh Pengurus Fraksi yang bersangkutan atas nama para pembicara.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 108.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat 1.

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota sefraksinya sebagai pembicara. Jika tidak ada anggota sefraksi yang menggantikan anggota tersebut, maka giliran berbicara hilang.

Pasal 109.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 dan pasal 112 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk :

  1. minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenarnya mengenai soal yang sedang dibicarakan;
  2. mengajukan usul procedure mengenai soal yang sedang dibicarakan;
  3. memperingatkan kepada rapat, bahwa procedure pembicaraan menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-Tertib;
  4. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;
  5. menunda perundingan.

Pasal 110.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul procedure mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 109 huruf b dan e, harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat anggota yang hadir, terkecuali bila usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 111.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk berbicara mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 109 tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 109 huruf a dan d tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika perlu diadakan pemungutan suara terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 109 huruf b, c dan e.

Pasal 112

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 109, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, pembicara supaya kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 113.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaya pembicaraan tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat 1 berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 114.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, maka Ketua dapat melarangnya meneruskan pembicaraannya.

(2) Jika dianggap perlu Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat 1 terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua yang dimaksud dalam ayat 2 di atas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.

Pasal 115.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya. Ketua dapat melarang anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 113 ayat 1 untuk terus menghadiri rapat.

(2) Ketentuan yang termuat dalam pasal 114 ayat 3 berlaku juga dalam hal yang termaksud dalam ayat 1 di atas.

Pasal 116.

(1) Anggota, yang baginya berlak.u ketentuan dalam pasal 114, ayat 2 dan pasal 115 ayat 1, diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Yang dimaksud dengan Ruangan-Sidang tersebut dalam ayat 1 ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 115 ayat 1 memasuki Ruangan-Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, maka Ketua berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan Ruangan-Sidang apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 117.

(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu duabelas jam.

Pasal 118.

Perundingan tentang suatu usul berupa rancangan undang-undang dan usu! pernyataan-pendapat dilakukan dalam dua bagian:

a. pemandangan umum mengenai rancangan undang-undang atau usul pemyataan-pendapat seluruhnya;

b, pembicaraan pasal demi pasal daripada rancangan undang-undang atau pembicaraan redaksi rancangan pernyataan-pendapat.

Pasal 119.

(1) Pada pemandangan umum tentang suatu pokok pembicaraan hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar pokok pembicaraan itu.

(2) Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembicaraan.

Pasal 120.

{1) Pembicaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbincangkan usul-usul amandemen yang bersangkutan, kecuali jika isinya atau hubungannya dengan pasal-pasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.

(2) Jika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ayat atau kalimat, maka pembicaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanya kalimat-kalimat atau ayat-ayat itu.

Pasal 121.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau, maka ia mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat supaya perundingan ditutup. Usul ini diputuskan tanpa perdebatan.

(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat.

(3) Ketua dapat mengijinkan, bahwa seorang anggota, setclah perundingan ditutup , memberikan keterangan singkat dalam waktu yang dibatasi oleh Ketua.

(4) Sesudah perundingan ditutup atau, dalam hal yang dimaksud dalam pasal 3, sesudah anggota tersebut memberikan keterangan singkat, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan yang bersangkutan. Jika tidak perlu diambil sesuatu kekeputusan, Ketua menyatakan bahwa perundingan telah selesai.

§ 4. Risalah Perundingan Resmi.

Pasal 122.

Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Perundingan Resmi, yakni laporan tulisan-cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 101 ;
  3. nama-nama Wakil Pemerintah;
  4. nama-nama anggota yang dalam pemungutan suara menyatakan setuju atau tidak setuju, dalam hal diadakan pemungutan suara dengan memanggil nama seorang demi seorang.

Pasal 123.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota, demikian pula kepada Wakil-wakil Pemerintah yang bersangkutan, dikirimkan Risalah Perundingan Resmi Sementara.

Pasal 124.

(1) Dalam tempo empat hari setiap anggota dan Wakil Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat 1 lewat, maka Risalah Perundingan Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan, apabila timbul perselisihan tentang isi Risalah Perundingan Resmi.

§ 5. Rapat tertutup.

Pasal 125.

Atas keputusan Panitia Permusyawaratan dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 126.

(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan-Sidang dapat ditutup, jika Ketua menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya sepuluh anggota meminta hal itu.

(2) Sesudah pintu-pintu ditutup, rapat memutuskan, apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 127.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 128.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan-cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:

a. "Hanya untuk yang diundang" untuk rapat tertutup pada umumnya.

b. "Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 127 ayat 2.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri sebagai

pembantunya.

Pasal 129.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden dan Menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri Negara yang bersangkutan sebagai pembantunya.

Pasal 130.

Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 131.

(1) Presiden dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam Ruangan-Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengambil keputusan

A. Mengenai soal.

Pasal 132.

(1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan suara bulat, tanpa pemungutan suara.

(2) Jika keputusan tidak dapat diambil dengan suara bulat, maka atas usul Ketua atau lima orang anggota rapat ditunda untuk mengadakan perundingan di dalam Panitia Permusyawaratan.

(3) Jika dalam rapat Panitia Permusyawaratan ternyata tidak dapat dicapai kata-sepakat, maka sepuluh orang anggota dapat mengusulkan supaya Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan dengan jumlah suara terbanyak mutlak menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

Pasal 133.

Sebelum pemungutan suara dimulai, anggota diberi kesempatan untuk mengajukan alasan terhadap suara yang akan dikeluarkannya.

Pasal 134.

(1) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama anggota seorang demi seorang, apabila Ketua atau lima orang anggota menghendakinya. Dalam hal demikian, maka terlebih dulu ditetapkan dengan undian pada nomor mana dalam daftar hadir panggilan nama itu akan dimulai seterusnya panggilan nama itu dilakukan menurut daftar hadir. Ketua memberikan suaranya paling akhir.

(2} Pada waktu nama seorang demi seorang dipanggil; maka setiap anggota memberikan suaranya dengan lisan, yakni dengan perkataan "setuju" atau "tidak setuju", dengan tiada tambahan kata lain.

Pasal 135.

(1) Apabila Ketua tidak menghendaki atau tidak ada lima orang anggota yang menghendaki pemungutan suara dengan memanggil nama seorang demi seorang, maka pemungutan suara dilakukan dengan berdiri.

(2) Mereka yang tetap duduk, baik dalam panggilan "setuju"; maupun dalam panggilan "tidak setuju", dianggap tidak mengeluarkan suara.

(3) Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara, maka atas permintaan Ketua atau lima orang anggota, hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil nama anggota seorang demi seorang.

(4) Apabila diadakan pemungutan suara dengan berdiri, maka setiap anggota berhak untuk minta dicatat, bahwa ia dianggap tidak setuju, dengan tiada megemukakan alasan-alasan.

Pasal 136.

(1) Jika suara yang dikeluarkan separoh dari jumlah anggota-sidang atau kurang; maka keputusan adalah sah, apabila jurnlah suara "setuju" atau "tidak setuju" merupakan jumlah terbanyak mutlak daripada separoh jumlah anggota-sidang atau melebihi jumlah seperempat dari jumlah anggota-sidang.

(2) Apabila pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan yang sah, karena jumlah yang "setuju" atau tidak "setuju" tidak mencapai jumlah yang melebihi jumlah seperempat dari jumlah anggota-sidang, maka usul yang bersangkutan dianggap ditolak.

(4) Jika pada pemungutan suara ulangan yang dimaksud dalam ayat 2 jumlah suara yang "setuju" dan yang "tidak setuju" sama banyaknya, maka usul itu dianggap ditolak juga.

Pasal 137.

(1) Apabila pada waktu mengambil keputusan, jumlah suara sama banyaknya, sedang rapat itu lengkap anggotanya, maka usul yang bersangkutan dianggap ditolak.

(2) Jika rapat itu tidak lengkap, keputusan ditangguhkan sampai rapat yang berikut.

Apabila jumlah suara sama banyaknva lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

B. Mengenai orang.

Pasal 138.

Kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain, setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal-pasal 7 sampai 12.

§ 8. Cara mengubah acara rapat-rapat yang
sudah ditetapkan.

Pasal 139.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 140.

Usul-usul perubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan, baik berupa perubahan waktu dan/atau pokok-pokok pembicaraan, maupun yang menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan kedalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal yang berhalangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan kedalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 141.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi.

(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 142.

(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 141 ayat 2.

(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Permusyawaratan berlaku terus.

Pasal 143.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Panitia Permusyawaratan dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menyebut hari-hari mana dan pokok-pokok pembicaraan mana yang perlu diubah.

(2) Panitia Permusyawaratan memutuskan, apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Permusyawaratan, maka keputusan Panitia Permusyawaratan itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Apabila ditolak oleh Panitia Permusyawaratan, maka atas permintaan para pengusul, yang jumlahnya diperbesar menjadi sepersepuluh jumlah anggota-anggota, usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno berikutnya, dengan ketentuan bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Panitia Permusyawaratan diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 144.

(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh:

a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

b. Panitia Permusyawaratan;

c. Presiden;

d. sepersepuluh anggota-sidang.

(2) Rapat segera mengambil keputusan tentang usul itu.

§ 9. Peninjau.

Pasal 145

(1) Para peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setujunya, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.

Pasal 146

(1) Ketua menjaga, supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 145 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua dapat memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan Ruangan-Sidang.

(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.

(4) Dalam hal termaksud dalam ayat 2 Ketua dapat juga menutup rapat.

BAB VIII.
TENTANG SURAT-SURAT MASUK

Pasal 147.

(1) Ketua menentukan apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia-panitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sesuatu surat menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitera Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat 2 disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan, bagaimana cara menyelesaikannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk diperiksa.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat 3 dan/atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat 2, dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat-soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Pasal 148.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

Komisi atau Panitera Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis, yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2)Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 149.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersidang.

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 150.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal. dan usul yang dimaksud dalam pasal 148 selesai, maka jika perlu diadakan pemungutan

suara untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan tentang pemungutan suara dan tentang usul-usul amandemen.

BAB IX
TENTANG FRAKSI-FRAKSI

Pasal 151.

(1) Suatu Fraksi adalah gabungan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang separtai/segolongan atau bersamaan azas-tujuan politiknya dapat menggabungkan diri dalam suatu fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Seorang anggota tidak boleh masuk dalam lebih dari satu fraksi.

Pasal 152.

(1) Segera setelah suatu fraksi terbentuk, Pengurusnya memberitahukan hal itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disertai susunan anggota-anggota serta programnya.

(2) Tiap-tiap perubahan dalam susunan Pengurus dan anggota-anggota sesuatu Fraksi diberitahukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 153.

(1) Fraksi-fraksi menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua dapat mengundang para Ketua Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ayat 1.

Pasal 154.

Dalam melakukan tugasnya sebagai pimpinan fraksi, Ketua fraksi atau wakilnya mendapat bantuan dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB X.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 155.

(1) Usul perubahan mengenai Peraturan Tata-tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepersepuluh anggota-sidang.

(2) Usul perubahan terrnaksud dalam ayat 1, yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan disampaikan kepada Panitia Permusyawaratan.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usul perubahan itu.

Pasal 156.

Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, usul perubahan yang dimaksud dalam pasal 155 diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 157.

Panitia Permusyawaratan meneruskan usul penibahan tersebut dengan disertai pertimbangannya kepada rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat, yang kemudian memutuskan, apakah usul itu dapat disetujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan ataupun ditolak.

Pasal 158.

Semua hal yang tidak diatur dalam peraturan ini diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dalam rapat pleno terbuka ke-4
pada tanggal 9 Oktober 1959.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,
SARTONO S.H.


Sekretaris I,
SUMARSONO PRINGGODIREDJO SH.





TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
REPUBLIK INDONESIA

( Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 1960 )






















PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 14 TAHUN 1960

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
GOTONG ROYONG REPUBLIK INDONESIA

Presiden Republik Indonesia

Menimbang: bahwa perlu diadakan peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Mengingat: Pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Mendengar:

a. Kabinet Kerja pada tanggal 22 Juni 1960;

b. Panitia Musyawarah Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 4 dan 7 Juli 1960;

M e m u t u s k a n :

Menetapkan :

Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong.








TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
GOTONG ROYONG REPUBLIK INDONESIA

BAB I.
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN ANGGOTA
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 1.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah mereka yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat sumpah (janji) di depan Kepala Negara atau di depan pejabat yang dikuasakan oleh Presiden khusus untuk mengambil sumpah (janji).

(3) Rumusan sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.

Pasal 2.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yaitu seorang Wakil Ketua I, seorang Wakil Ketua II, seorang Wakil Ketua III dan seorang Wakil Ketua IV, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan yang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bagaimana tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua I; apabila yang akhir ini berhalangan, ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III. Apabila Wakil Ketua III juga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua IV.

Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.

(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga, apabila Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III atau Wakil Ketua IV meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepat-cepatnya memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2.

Pasal 4.

Kewajiban Ketua dan para Wakil Ketua yang terutama ialah:

a. merancang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ayat (1);

b. mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat;

c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi ijin untuk berbicara, menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan, menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat;

d. mejalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (2).

BAB II.

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT

§ 1. Panitia Musyawarah

Pasal 6.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk diantara anggota-anggotanya suatu Panitia Musyawarah yang berkewajiban:

a. bermusyawarah dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkuasa dengan penetapan acara serta melaksanakannya apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau apabila diminta oleh Presiden;

a. Menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat; untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang, dengan tidak mengurangi hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubahnya;

b. memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua meminta pertimbangan itu;

c. memutuskan apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7.

(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Anggota-anggota Panitia Musyawarah sedapat-dapatnya mewakili golongan-golongan yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah diberitahukan lebih dahulu kepada Ketua, tiap-tiap anggota Panitia Musyawarah berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain untuk mewaki1inya dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.

§ 2. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 8.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk pada tiap-tiap tahun sidang di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:

a. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal, dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuannya;

b. mengawasi dan meminta pertanggungan-jawab dari Sekretaris Jenderal tentang pekerjaan yang dipikulkan padanya;

c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan dan pemberhentian 'pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan F/V ke bawah;

d. memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa persidangan.

Pasal 9.

Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.



§ 3. Komisi-komisi

Pasal 10.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu:

Komisi A : Pemerintah Agung;

Komisi B : Keuangan;

Komisi C : Keamanan Nasional/Kehakiman;

Komisi D : Produksi;

Komisi E : Distribusi;

Komisi F : Pembangunan;

Komisi G : Kesejahteraan Sosial;

Komisi H : Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

Komisi I : Luar Negeri.

(2) Laporan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1). Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.

Pasal 11.

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.

(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggotanya.

(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan Para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi, diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

Pasal 12.

(1) Dalam rapatnya yang pertama pada permulaan tahun sidang Komisi-komisi menetapkan seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua atau lebih untuk tahun sidang itu.

(2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh seorang anggota Komisi yang tertua umurnya.

Pasal 13.

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

Pertama:

Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rancangan Undang-undang, yang masuk urusan Komisi masing masing.

Kedua:

  1. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
  3. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;
  4. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah;
  5. mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul rancangan Undang-undang atau usul-usul lain dan laporan-laporan tentang soal soal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
  6. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat;
  7. mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing.

§ 4. Panitia Anggaran.

Pasal 14.

Dewan Perwakilan Rakyat membentuk di antara anggota-anggota suatu Panitia Anggaran untuk selam amasa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban:

  1. mengikuti penyusunan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;
  2. memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;
  4. memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15.

Panitia Anggaran terdiri dari sekurang-kurangnya sembilan orang anggota yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 5. Panitia Khusus.

Pasal 16.

Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap suatu rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain di bidang perundang-undangan.

Pasal 17.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 di atas.

Pasal 19.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 20.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 21.

Panitia Khusus dibubarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 22.

(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.

(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:

  1. membantu Ketua dan Para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputus-keputusan rapat rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga;
  2. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:

  1. menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. memimpin administrasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24

Kewajiban Sekretaris ialah:

  1. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan;
  3. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
  4. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termasuk dalam pasal 23 sub b.

Pasal 25.

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.

Pasal 26.

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis cepat atau pegawai lain.

Pasal 27.

(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan , maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat (1) berhalangan juga, maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya dibawahnya menggantikannya.

Pasal 28.

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Sekretaris yamg tertua dalam jabatannya.

(2) Ketentuan dalam pasal 27 avat (2) berlaku pula dalam hal ini.

BAB III

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ l. Ketentuan-ketentuan umum.

Pasal 29.

Presiden dapat mengusahakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 30.

(1) Semua usul Presiden, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nornor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Semua usul tennaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Panitia Musyawarah, yang menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap usul itu.

Pasal 31.

(1) Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan Undang-undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno.

(2) Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Panitia Musyawarah menetapkan, apakah rancangan Undang-undang itu diperiksa oleh :

  1. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan;
  2. suatu Panitia Khusus, atau
  3. rapat-gabungan segenap Komisi.

§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-Komisi.

Pasal 32.

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.

Pasal 33.

(1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan di man a perlu bersamasama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran.

(2) Untuk keperluan itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri-menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan persiapan.

Pasal 34.

(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Kornisi dibuat catatan.

(3) Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam setelah rapat Komisi ditutup.

(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap.

(5) Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat :

  1. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;
  2. nama-nama yang hadir;
  3. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(6) Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan.

Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 35.

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus dari pada rancangan Undang-undang; Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 36.

Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hadir dapat juga mengajukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ketidakhadirannya; pendapat itu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 37.

Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rancangan Undang-undang yang dibicarakan, baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.

Pasal 38.

(1) Disamping catatan termasuk dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor} bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi , yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 34 ayat ( 4) selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) yang bersangkutan.

Pasal 39.

(1) Laporan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 40.

Setelah laporan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, maka pemeriksa-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41.

(1) Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi menganggap perlu untuk mengajukan perubahan pada naskah rancangan Undang-undang, maka Pemerintah menyampaikan nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 42.

(1) Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar menetapkan hari dan waktu pemeriksaan-persiapan ulangan (lanjutan) itu.

(2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaan persiapan (lanjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-pemeriksaan oleh Panitia Khusus.

Pasal 43.

(1) Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Panitia Musyawarah mengusulkan pembentukan Panitia Khusus itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga untuk persiapan-persiapan oleh Panitia Khusus itu.

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan

Segenap Komisi.

Pasal 44.

(1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sebelum pembicaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasal 45.

(1) Tentang pembicaraan dibuat risalah tulisan cepat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 43 ayat-ayat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa "catatan " dibaca "risalah".

Pasal 46.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 34 ayat (1) dan (2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh rapat gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat-gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah".

§ 5. Pembicaraan dalam rapat pleno.

Pasal 47.

Setelah pemeriksaan persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang selesai Panitia Musyawarah menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan Undang-undang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 48 .

Mengenai pembicaraan rancangan Undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § G tentang mengajukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan dan § 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:

  1. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rancangan Undang-undang dari pemerintah diberikan oleh Pemerintah;
  2. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rancangan Undang-undang usul inisiatif
diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak

mengajukan usul-usul perubahan atas rancangan usul inisiatif itu.

§ 6. Mengajukan amandemen.

Pasal 49.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagianbagian suatu rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen}.

(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta penjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnya diperbanyak dan disampaikan kepada Pernerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub-amandemen, yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat, usul-usu1 perubahan itu dengan selekas-Iekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan disampaikan kepada Pernerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(5) Selain dari pada penjelasan-penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan Iisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.

Pasal 50.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnya lima orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk dirninta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 51.

Apabila sesudah laporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu rancangan Undang-undang disampaikan kepada Pemerintah; kemudian Pemerintah mengajukan perubahan dalam rancangan Undang-undang tersebut, rnaka penundaan perundingan atau penyerah an perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang anggota.

Pasal 52.

(1) Apabila tidak ada anggota yang hcndak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalarn bagian lainnya yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup,

(2) Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub-amandemeri, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-Tertib ini mengenai hal tersebut.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasa1 atau bagian lain dari pada rancangan Undang-undang, maka keputusan diamhil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua mempunyai akibat yang paling besar.

Pasal 53.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan.

(2) Jika sesuatu usul perubahan, yang kareria diterirnanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut.

(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan.

Pasal 54.

(1) Apabila sesuatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah dapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diperlukan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat mernutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

{4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut.

Perundingan baru tidak diadakan Iagi.

Pasal 55.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukkan nomor pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula menyempurnakan redaksi yang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 7. Mengajukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti

Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 56.

Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.

Pasal 57.

(1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang termaksud dalam pasal 56.

(2) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam rapat Panitia Musyawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu.

(4) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 55.

§ 8. Mengajukan rancangan Undang-undang usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 58.

(l) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Rancangan usul inisitif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya rancangan usul inisiatif tersebut.

(4) Rancangan usu] inisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nornor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta dikirimkan kepada Pemerintah.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatifnya.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif clan Pemerintah.

Pasal 59.

(1) Selama suatu rancangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah, dan harus ditanda tangani oleh semua penanda tangan rancangan usul inisiatif itu.

Pasal 60.

(1) Apabila Dewan Pcrwakilan Rakyat menyetujui rancangan usul inisiatif, maka rancangan itu menjadi usul inisiatif rancangan Undangundang Dewan Perwakilan Rakyat dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan olch Presiden.

(2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bilamana Presiden tidak mengesahkan rancangan tersebut.

(3) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat berhak menariknya kembali .

.§ 9. Menetapkan rancangan Undang-undang Anggaran

Pendapatan dan Belanja.

Pasal 61.

Untuk menerapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja- (selanjutnya disebut "Anggaran Belanja", sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengajukan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam tahun y~g mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 62.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 63.

(1) Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 62, disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian yang bersangkutan. (2) Cara pembahasan dalam kondisi dilakukan menurut cara menghadapi suatu rancangan Undang-undang.

Pasal 64.

Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai,: maka Nota keuangan dan rancangan Anggaran Belanja dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 65.

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.

Pasal 66.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.

Pasal 67.

(l) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kcpada Panitia Musyawarah.

(2) Untuk keperluan pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah menerapkan perlu-tidaknya diadakan pemeriksaan-persiapan.

BAB IV

PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO

§ l. Persidangan.

(1) Tahun sidang Dewan Perwakilan Rakyat dirnulai pada tanggal 15 Agustus dan bcrakhir pada tanggal H Agustus tahun bcrikutnva.

(2) Dalarn tiap tahun sidang Dewan Pcrwakilan Rakyat merigadakan sekurang-kurangnya dua persidangan.

(3) Pada permulaan tahun sidang Prcsideu memberikan Amanat~cgara dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 69.

(1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Panitia Musyawarah.

(2) Sedapat-dapatriya masa persidangan pertama dipcruntukkan terutama buat menyelesaikan rancangan Anggaran Belanja tahun dinas berikutnya dan mas a persidangan tcrakhir diperuntukkan terutam a buat menvelesaik an segala perubahan Anggaran Belanja.

Pasal 70.

(1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, jika dikehendaki oleh:

  1. Pemerintah;
  2. Ketua, denga persetujuan Panitia Musyawarah;
  3. Sekurang-kurangnya dua puluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Setiap kali diadakan persidangan luar biasa, Ketua memberitahukannya kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan.

(3) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) dan (2), maka Ketua setelah mendapat persetujuan Presiden segera mengundang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri persidang luar biasa itu.

§ 2. Ketentuan umum tentang rapat-rapat.

Pasal 71.

(1) Ke tua Dewan Perwakilan Rakyat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

(2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat ialah:

  1. pagi: mulai jam 09.00 sampai jam 14.00 pada hari kerja biasa dan mulai jam 08.30 sampai jam 11.00 pada hari jum'at.
  2. malam: mulai jam 19.30 sampai jam 23.00.

(3) Jika perlu, Ketua Panitia Musyawarah atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 72.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua jumlah anggota sidang, maka Ketua membuka rapat.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menandatangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua,

Pasal 73.

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai, maka Ketua membuka pertemuan Ia dapat juga menyuruh mengumumkan surat-surat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnya satu jam.

(3) jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3), Panitia Musyawarah

menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan lagi, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 74.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris mcrnberitahukan surat-surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengcnai urusan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerin tah maupun dari pihak lain, dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Pcrundingan.

Pasai 75

(1) Anggota berbicara diternpat yang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 76.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(2) Dalam babak kedua dan babak selanjutnya j ika sekiranya ada, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama.

Pasal 77.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal, Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara telah melampau batas waktu yang telah ditetapkan Ketua memperingatkan pernbicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi perrnirrtaan itu,

Pasal 78.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelurn perundingan mcngenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalarn waktu yang ditetapkan oleh Ketua.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan atas nama pernbicara oleh Ketua golongannya.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu 1ewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut.

kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat di- terima.

Pasal 79.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan,

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seseorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembicara. Jilca tidak ada anggota lain yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 80.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk: {{orderedlist|list_style_type=lower-alpha|minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenamya mengenai soal yang sedang dibicarakan oleh anggota;|mengajukan usu1 prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;|menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;|menunda perundingan.

(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur perrrbicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan Peraturan Tata-Tertib,

Pasal 81.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ayat (1) huruf b dan d, harus disokong sekurang-kurangnya empat orang anggota yang hadir, kecuali bila usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 82.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ayat (I) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing,

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) huruf a dan e tidak diadakan perdebatan. ·

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan znengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (l) huruf b dan d.

171

Pasal 83.

(l) Penyimpangan dan pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 84.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau mengajurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaya pembicaraan tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia menggunakan kesempatan ini; maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, karena dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 85.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 83 ayat (2) dan 84 ayat (l) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, maka ketua dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat (1) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan,

{{Hanging indent inherit|2|-2}(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua yang dimaksud

(2) di atas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan,

Pasal 86.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinva, Ketua dapat melarang anggota-anggota yang terus melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) untuk menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan yang termaksud dalam pasal 85 ayat (3) berlaku jika dalam hal yang termaksud dalam ayat (1) di atas.

Pasal 87.

(1) Anggota yang baginya berlaku ketentuan tuan dalam pasal 85 ayat (2) dan pasal 86 ayat (1), diharuskan dengan segera ke luar dari ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Yang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ayat (1)ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2) dan 86 ayat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, maka Ketua berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang; dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 88.

(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas jam.

Pasal 89.

Perundingan tentang sesuatu usul berupa rancangan Undang-undang dilakukan dalam dua bagian:

  1. pemandangan umum mengenai rancangan Undang-undang seluruhnya;
  2. pembicaraan pasal demi pasal daripada rancangan Undang-undang.

Pasal 90.

(1) Pada pemandangan umum tentang sesuatu pokok pembicaraan hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar pokok pembicaraan itu.

(2) Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembicaraan.

Pasal 91.

(1) Pembicaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa sehingga pada tiap-tiap pasal diperbincangkan usul-usul amandemen yang bersangkutan, kecuali jika isinya dan hubungannya dengan pasal-pasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.

(2) Jika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ayat atau kalimat, maka pembicaraan tentang tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanya kalimat-kalimat atau ayat-ayat itu.

Pasal 92.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau, maka ia mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat supaya perundingan ditutup. Usul ini diputuskan tanpa perdebatan.

(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat.

(3) Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan yang bersangkutan. Jika tidak perlu diambii sesuatu keputusan, Ketua menyatakan bahwa perundingan telah selesai.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 93.

Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi, yakni laporan tulisan-tulisan yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menandatangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 72.
  3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah:
  4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 94.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota demikian pula kepada para Menteri yang hadir mewakili Pemerintah, dikirimkan Risalah Resmi Sementara.

Pasal 95.

(1) Dalam tempo empat hari se tiap anggota dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang menurut pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud ayat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

(3) Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan, apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

§ 5. Rapat Penutup.

Pasal 96.

Atas keputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 97.

(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu ruangan Sidang dapat ditutup, jika Ketua menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota meminta hal itu.

(2) Sesudah pintu-pintu ditutup, rapat memutuskan apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan tertutup.

Pasal 98.

(l) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3} Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 99.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan-cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:

  1. ,,Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya.
  2. ,,Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 98. ayat (2).
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

§6. Presiden dan Menteri-menteri

Pasal 100.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri yang bersangkutan sebagai pembantunya.

Pasal 101.

Tanpa mendapat undangan para Menteri dapat mengunjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 102.

(1) Presiden dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§7. Cara mengambil keputusan.

A. Mengenai Soal

Pasal 103.

(1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.

(2) Jika kata mufakat termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah disampaikan kepada Presiden.

(1) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ayat (2) pasal ini.

B. Mengenai Orang

Pasal 104.

Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103.

§8. Cara mengubah acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan.

Pasal 105.

Acara rapat-rapat yang sudah ditentukan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut dimulai berlaku.

Pasal 106.

Usul-usul perubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah diterapkan oleh Panitia Musyawarah baik berupa perubahan waktu dan atau pokok-pokok pembicaraan, maupun yang menghendaki supaya pembicaraan baru dimasukkan ke dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 107.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi.

(2) Usul perubahan itu hams diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 108.

(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat, dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ayat (2).

(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus.

Pasal 109.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Panitia Musyawarah dengan menyebutkan hari-hari mana yang perlu diubah.

(2) Panitia Musyawarah memutuskan, apakah usul perubahan itu disetujui atau ditolak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka Keputusan Panitia Musyawarah ini diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Apabila ditolak oleh Panitia Musyawarah, maka atas permintaan para pengusul yang jumlahnya diperbesar menjadi sekurang-kurangnya duapuluh lima orang, usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno yang akan datang dengan ketentuan, bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 110.

(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh:

a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

b. Panitia Musyawarah;

c. Pemerintah;

d. Sekurang-kurangnya duapuluh lima orang anggota.

(2) Rapat segera mengambil keputusan tentang usul itu.

§ 9. Pcninjau

Pasal 111.

(1) Para peninjau harus menaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setujunya, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.

Pasal 112.

(1) Ketua menjaga, supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.

(4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) Ketua dapat juga menutup rapat.

BAB V

MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK

Pasal 113.

Apabila oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara pelaksanaannya.

(2) Cara pelaksanaan termaksud dalam ayat (1) di atas bersifat rahasia.

Pasal 114.

Anjuran yang termaksud dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

Pasal 115.

(1) Ketua memutuskan apa yang hams diperbuat dengan surat-surat masuk dan atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia-panitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sesuatu surat menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitia Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan, bagaimana cara penyelesaiannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketentuan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibutuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3) dan atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Pasal 116.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah selesai maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 117.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaannya dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua, apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak bersidang.

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari Kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 118.

Setelah perundang-undangan tentang hal dan yang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka perlu diadakan pengambilan keputusan dan tentang asal usul amandemen.

BAB VI

PEMBENTUKAN GOLONGAN-GOLONGAN DALAM

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 119.

Untuk melancarkan Dewan Perwakilan Rakyat, diikhtiarkan penyederhanaan golongan-golongan Dewan Perwakilan Rakyat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong beserta penjelasannya.

Pasal 120.

(1) Segera setelah suatu golongan terbentuk, Pengurusannya mem-

beritahukan hal itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disertai susunan Pengurus dan susunan anggota-anggotanya.

(2) Tiap-tiap perubahan dalam susunan Pengurus dan Anggota-anggota sesuatu golongan diberitahukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 121.

(1) Golongan-golongan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua dapat mengundang para Ketua Golongan dalam Dewan Perwakilan Rakyat guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ayat (1).

Pasal 122.

Dalam melakukan tugasnya sebagai Pemimpin Golongan, Ketua Golongan atau wakilnya mendapat bantuan dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB VII.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 123.

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat dan setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.

(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 124

Peraturan Presiden ini rnulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta.

pada tanggal 12 Juli 1960.

PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

SOEKARNO


PERUBAHAN PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

( Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 28 tahun 1960)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
TATA-TERTIB PENGUBAHAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 28 TAHUN 1960

tentang
PERUBAHAN PERATURAN TATA-TERTIB
DEWAN PERWAKILAN GOTONG ROYONG


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: bahwa Peraturan Presiden No.14 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-terrib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong perlu diperbaharui untuk kesempurnaan pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin;

Mengingat : pasal 6 Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Mendengar:

  1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
  2. Kabinet Kerja dalam sidangnya pada tanggal 28 Desember 1960;

Memutuskan :

Dengan mencabut Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.80);
Menetapkan :

Peraturan Presiden tentang Perubahan Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

PERUBAHAN PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG


BAB I.

ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN ANGGOTA

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 1.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah mereka yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat sumpah (janji) di depan Kepala Negara atau di depan penjabat yang dikuasakan oleh Presiden khusus untuk mengambil sumpah (janji).

(3) Rumusan sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.

Pasal 2.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden clan yang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat termaksud pada ayat (l) di atas adalah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, bagaimana tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua.

Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua.

(3) Ketentuan pada ayat (2) berlaku juga apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua meletakkan jabatarnya atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua.dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepat-cepatnya memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2.

Pasal 4.

Kewajiban Ketua dan Wakil Ketua yang terutama ialah:

  1. merancang tugas dan pembagian-kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ayat (1);
  2. mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat, dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi izin untuk berbicara, menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan, menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 5.

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk-perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara; dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (2).

BAB II.

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

§ 1. Panitia Musyawarah.

Pasal 6.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Musyawarah yang berkewajiban:

  1. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melancarkan segala perundingan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat;
  1. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang penetapan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan acara, demikian juga tentang lain-lain hal, apabila diminta oleh Pimpinan

Pasal 7.

(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya tujuh orang lainnya sbagai anggota, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Anggota-anggota Panitia Musyawarah sedapat-dapatnya mewakili golongan-golongan yang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berhak menunjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat lain, akan tetapi dari golongan yang bersangkutan, untuk mewakili seorang anggota dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.

§ 2. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 8.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:

  1. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melancarkan segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal, dan setelah memberi pertimbangan meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan;
  3. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat golongan E/III ke atas apabila diminta oleh Pimpinan.

Pasal 9.

Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada tiap-tiap tahun sidang.

§3. Komisi-komisi.

Pasal 10.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai Komisi-komisi yaitu:

Komisi A : Pemerintahan Agung;
Komisi B : Keuangan;
Komisi C : Keamanan Nasional/Kehakiman;
Komisi D : Produksi;
Komisi E : DIstribusi;
Komisi F : Pembangunan;
Komisi G : Luar Negeri;
Komisi H : Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Komisi I : Kesejahteraan Sosial

(2) Lapangan pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerjaan Pemerintahan seperti perincian tersebut dalam ayat (1).

Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perincian tersebut.

Pasal 11.

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banyaknya.

(2) Jumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwajibkan menjadi Anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke lain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

Pasal 12.

Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

Pasal 13.

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

Pertama: Melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap rancangan Undang-undang, yang masuk urusan Komisi masing-masing.

Kedua:

  1. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
  3. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yahg masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak-pihak yang berkepentingan;
  4. dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah;
  5. mengajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul rancangan Undang-undang atau usul-usul lain;
  6. mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat;
  7. mengajukan pertanyaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing;
  8. memberikan pertanggungan-jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil pekerjaan Komisi masing-masing.

§ 4. Panitia Anggaran.

Pasal 14.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat, yang berkewajiban:

  1. mengikuti penyusunan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan · Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan huubungan dengan Depatemen Keuangan;
  2. memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;

d. memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15.

Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Anggota merangkap Ketua dan sekurang-kurangnya delapan orang anggota lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

§5. Panitia Khusus.

Pasal 16.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musvawarah dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundang-undangan.

Pasal 17.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang Anggota, termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 18.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 di atas.

Pasal 19.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan hasil pekerjaan Panitia Khusus sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 20.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 21.

Panitia Khusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah tugasnya dianggap selesai.

§6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 22.

(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.

(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V ke atas dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 23.

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:

a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga.

b. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:

  1. menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. memimpin administrasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24.

Kewajiban Sekretaris ialah:

a. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;

b. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan;

c. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;

d. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 25 sub

Pasal 25.

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.

Pasal 26.

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis cepat atau pegawai lain.

Pasal 27.

(1) Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Jika Sekretaris termaksud dalam ayat (l) berhalangan juga, maka Sekretaris yang tertua dalam jabatannya dibawahnya menggantikannya.

Pasal 28.

(1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal atau apabila Sekretaris Jenderal tidak ada, maka jabatan Sekretaris jenderal dilakukan oleh Sekretaris yang tertua dalam jabatannya.

(2) Ketentuan dalam pasal 27 ayat (2) berlaku pula dalam hal ini.


BAB III.

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.

Pasal 29.

Presiden dapat mengusahakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 30.

(1) Semua usul Presiden, baik berupa rancangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokik dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan ke-diberi nomor pokik dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Semua usul termaksud dalam ayat (1) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang setela mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu.

Pasal 31.

(1) Jika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rancangan Undang-undang itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno.

(2) Jika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan, apakah rancangan Undang-undang itu diperiksa oleh:

  1. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan,
  2. suatu Panitia Khusus, atau
  3. rapat gabungan Sgenap Komisi.

§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi.

Pasal 32.

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan di mana perlu bersama-sama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran.

(2) Untuk keperluan itu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri-menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan,

Pasal 34.

(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor,

(2) Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan.

(3) Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempoh tiga kali duapuluh empat jam setelah rapat Komisi di tutup.

(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempoh tiga kali duapuluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap. (5) Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat:

  1. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;
  2. nama-nama yang hadir;
  3. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(6) Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan.

Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 35.

Ketua Komisi memimpin pembicaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannya, baik mengenai hal-hal yang umum maupun mengenai hal-hal khusus daripada rancangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan jawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.

Pasal 36

Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dapat jugamengadukan pendapatnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan ke tidak-hadirnya; pendapatitu dibacakan dalam rapat yang bersangkutan, jika Ketua Kornisi menerirna baik alasan-alasan tersebut,

Pasal 37.

Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Kornisi tidak mengambil sesuatu kepu tusan terhadap rancangan l1ndang-undang yang dibicarakan baik mengenai keseluruhannya maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnya.

Pasal 38.

(1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 34 oleh Pelapor (pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi, selambat-lambatnya dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 34 ayat (4) selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu setelah ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) yang bersangkutan, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan laporan itu sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 39.

(1) Rumusan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat clan Pemerintah.

(2) Rumusan dapat diumumkan.

Pasal 40.

Setelah rumusan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, maka pemeriksa-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41.

(1) Jika Pemerintah berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rancangan Undang-undang, maka Pemerintah menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud alam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 42.

(1) Jika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok-pokok pembicaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (lanjutan) itu,

(2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga terhadap pemeriksaan-persiapan (lanjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus

Pasal 43.

(1) Jika pemeriksaan-persiapan atas suatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku juga pemeriksaan-persiapan oleh Panitia Khusus,

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat Gabungan <p< Segenap Komisi.

Pasal 44.

(1) Rapat Gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sebelum pembiaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasal 45.

(1) Tentang pembicaraan dalam rapat Gabungan Komisi dibuat risalah tulisan cepat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 34 ayat-ayat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dengan pengertian ,,catatan" dibaca ,,risalah".

Pasal 46.

Ketentaun-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 34 ayat ( 1) dan (2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat Gabungan Segenap Komisi" dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat Gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah ".

§ 5. Pembicaraan dalam rapat pleno.

Pasal 47.

Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang selesai, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan rancangan Undang-undang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 48.

Mengenai pembicaraan rancangan Undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § 6 tentang mengajukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan clan § 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:

  1. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap
suatu rancangan Undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah;
  1. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rancangan Undang-undang usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengajukan usul-usul perubahan atas rancangan usul inisiatif itu.

§ 6. Mengajukan amandemen.

Pasal 49.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub amandemen, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub amandemen serta penjelasan singkat setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, seIekas-lekasnya diperbanyak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub amandemen, yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat; usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(5) Selain daripada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.

Pasal 50.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnya lima orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubah-

an yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 51.

Apabila sesudah rumusan Komisi atau rumusan Panitia Khusus mengenai sesuatu rancangan Undang-undang disampaikan kepada Pemerintah kemudian Pemerintah mengajukan perubahan dalam rancangan Undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang anggota.

Pasal 52.

(1) Apabila tidak ada anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu,maka perundingan tentang Pasal/bagian pasal tersebut ditutup.

(2) Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub amandemen kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-tertib ini mengenai hal tersebut.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain dari pada rancangan Undang-undang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua mempunyai akibat yang paling besar.

Pasal 53.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan.

(2) Jika sesuatu usul perubahan, yang karena diterimanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut.

(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang memutuskan.

Pasal 54.

(1) Apabila sesuatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah, dapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diperlukan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat berikut.

Perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 55.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukkan nomor pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Ketua rapat Dewan Perwakilan Rakyat dapat pula menyempurnakan redaksi yang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi rancangan Undang-undang yang telap. disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

§ 7. Mengajukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti

Undang-undang menjadi Undang-undang

Pasal 56.

Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.

Pasal 57.

(1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang termaksud dalam pasal 56.

(2) Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dalam rapat Panitia Musyawarah, Pemerntah diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang itu.

(4) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 35.

§ 8. Mengajukan rancangan Undang-undang usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 58.

(1) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pas al 21 ayat ( l) Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Rancangan usul inisiatif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya rancangan usul inisiatif tersebut.

(4) Rancangan usul inisiatif yang dimaksud setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta dikirimkan kepada Pemerintah.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatifnya.

(6) Terhadap penjelasan selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.

Pasal 59.

(1) Selama suatu rancangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah, dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan rancangan usul inisiatif itu.

Pasal 60.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rancangan usul inisiatif, maka rancangan itu menjadi usul inisiatif rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan oleh Presiden.

(2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bilamana Presiden tidak mengesahkan rancangan tersebut.

(3) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat berhak menariknya kembali.

§9. Menetapkan rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja

Pasal 61.

Untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (selanjutnya disebut "Anggaran Belanja"), sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengajukan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 62.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 63.

(1) Nota Keuangan Rancangan Anggaran Belanja dan pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 62, disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian yang bersangkutan.

(2) Cara pembahasan dalam Komisi dilakukan menurut cara menghadapi suatu rancangan Undang-undang.

Pasal 64.

Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja dibicarakan daam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 65

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.

Pasal 66.

Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.

Pasal 67

(1) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Untuk keperluan pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah menetapkan perlu tidaknya diadakan pemeriksaan-persiapan.

BAB IV.

PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO

§ 1. Persidangan.

Pasal 68.

(1) Tahun sidang Dewan Perwakilan Rakyat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berakhir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnya.

(2) Dalam tiap tahun sidang Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sekurang-kurangnya dua persidangan.

(3) Pada permulaan tahun sidang Presiden memberikan Amanat Negara Dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 69.

(1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sedapat-dapatnya

masa persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menyelesaikan Rancangan Anggaran Belanja tahun dinas berikutnya dan masa persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Belanja.

Pasal 70.

(1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, jika dikehendaki oleh:

a. Pemerintah;

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;

c. Sekurang-kurangnya dua puluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

{2) Setiap kali diadakan persidangan luar biasa, Ketua memberitahukannya kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan.

(3) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) dan (2), maka Ketua setelah mendapat persetujuan Presiden segera mengundang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri persidangan luar biasa itu.

§ 2. Ketentuan umum tentang rapat-rapat.

Pasal 71.

(1) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

(2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat ialah:

a. pagi : mulai jam 09.00 sampai 14.00 pada hari kerja biasa dan mulai jam 08.30 sampai jam 11.30 pada hari Jum'at. ·

b. malam mulai jam 19.30 sampai 23.30.

(3) Jika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 72.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua jumlah anggota sidang, maka Ketua membuka rapat.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah menanda-tangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua.

Pasal 73.

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai, maka Ketua membuka pertemuan, Ia dapat juga menyuruh mengumumkan surat-surat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnya satu jam.

(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan lagi, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 74.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan rumah tangga Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerintah maupun dari pihak lain, dibacakan dalam rapat, apab ila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengar pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Perundingan.

Pasal 75.

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu setelah mendapat ijin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 76.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak kecuali apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(2) Dalam babak kedua dan babak selanjutnya jika sekiranya ada, yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama.

Pasal 77.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang suatu soal Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi permintaan itu.

Pasal 78.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua.

(2) Pencatatan nama ini dapat juga dilakukan atas nama pembicara oleh Ketua golongannya.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 79.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan,

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembicara, Jika tidak ada anggota lain yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 80.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83, setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk :

  1. minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenamya mengenai soal yang sedang dibicarakan oleh anggota;
  2. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;
  3. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri ;
  4. menunda perundingan.

(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-Tertib.

Pasal 81.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ayat (1) huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat orang anggota

205

yang hadir, terkecuali bila usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 82.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) huruf a dan c tidak didakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu , jika dianggap perlu oleh Ketua rapat, maka dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) huruf b dan d.

Pasal 83.

(l) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 84.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak , mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dibuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, karena dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 85.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 83 ayat (2) dan 84 ayat (1) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, maka Ketua dapat melarangnya meneruskan Pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat (1) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua yang dimaksud dalam ayat (2) di atas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.

Pasal 86.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua dapat melarang anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan yang termuat dalam pasal 85 ayat (3) berlaku juga dalam hal yang termaksud dalam ayat (1) di atas.

Pasal 87.

(1) Anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2) dan pasal 86 ayat (1), diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Yang dimaksud dengan Ruang Sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 85 ayat (2) dan pasal 86 ayat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat, maka Ketua berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 88.

(1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas jam.

Pasal 89.

Perundingan tentang suatu usul berupa rancangan Undang-undang dilakukan dalam dua bagian:

a. pemandangan umum mengenai rancangan Undang-undang seluruhnya;

b. pembicaraan pasal demi pasal dari pada rancangan Undang-undang.

Pasal 90.

(1) Pada pemandangan umum tentang suatu pokok pembicaraan hanya dibicarakan tujuan umum dan garis besar pokok pembicaraan itu.

(2) Jika perlu Dewan Perwakilan Rakyat dapat juga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembicaraan.

Pasal 91.

(1) Pembicaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbincangkan usul-usul amandemen yang bersangkutan, kecuali jika isinya ada hubungannya dengan pasal-pasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.

(2) Jika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ayat atau kalimat, maka pembicaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanya kalimat-kalimat atau ayat-ayat itu.

Pasal 92.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau, maka ia menutup perundingan.

(2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan kepada Ketua oleh paling sedikit lima orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat.

(3) Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan yang bersangkutan. Jika tidak perlu diambil sesuatu keputusan, Ketua menyatakan bahwa perundingan telah selesai.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 93.

Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi, yakni laporan tulisan-cepat yang selain dari pada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 72;
  3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;
  4. Keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 94.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-Iekasnya kepada anggota, demikian pula kepada para Menteri yang hadir mewakili Pemerintah, diki-

rimkan Risalah Resmi sementara.

Pasa1 95.

(1) Dalam tempoh empat hari setiap anggota dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempoh yang dimaksud dalam ayat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan, apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

§ 5. Rapat tertutup.

Pasal 96.

Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 97.

(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup, jika Ketua menimbangnya perlu atau diusulkan kepada Ketua oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Sesudah pintu-pintu ditutup, Ketua memutuskan apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 98.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 99.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:

a. "Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya.
b. "Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 98 ayat (2).

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri.

Pasal 100.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri yang bersangkutan sebagai pembantunya.

Pasal 101.

Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 102.

(1) Presiden dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apahila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengambil keputusan

A. Mengenai soal.

Pasal 103.

(1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.

(2) Jika kata mufakat termaksud pada ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam musyawarah disampaikan kepada Presiden.

(3) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ayat (2) pasal ini.

B. Mengenai orang.

Pasal 104.

Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, kecuali jika Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103.

§ 8. Cara mengubah acara rapat-rapat yang sudah
ditetapkan

Pasal 105.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, selambat-lambatnya seminggu sebelum acara terebut mulai berlaku.

Pasal 106.

Usul-usul perubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat baik berupa perubahan waktu dan atau pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan kedalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan kedalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 107.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi.

(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat- lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 108.

(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat, dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ayat (2).

(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berlaku terus.

Pasal 109.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menyebutkan hari-hari mana dan pokok-pokok pembicaraan mana yang perlu diubah.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan, apakah usul perubahan itu disetujui at au tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat makan keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Apabila ditolak oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat maka atas permintaan para pengusul yang jumlahnya diperbesar menjadi sekurang-kurangnya dua puluh lima orang, usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno yang akan datang dengan ketentuan, bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 110.

(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan acara oleh:

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;

(2) Perubahan acara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnya dua puluh lima orang anggota.

§ 9. Peninjau.
Pasal 111.

(1) Para peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju at au tidak setujunya, baik dengan perkat aan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.

Pasal 112.

(1} Ketua menjaga supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.

BAB V.

MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT

MASUK

Pasal 113.

(l) Apabila oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara pelaksanaannya.

(2) Cara pelaksanaan termaksud dalam ayat (1) di atas bersifat rahasia.

Pasal 114.

Anjuran yang termuat dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

Pasal 115.

(l) Ketua menentukan apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia-panitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sesuatu surat menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitera Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan Daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan, bagaimana cara menyelesaikannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketetapan tentang cara penyelesaian surat-surat itu dibutuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikan.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat { 3) dan atau hasil daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2}, dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditctapkan cara menyelesaikannya.

Pasal 116.

(1) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat laporan tertulis yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sesudah laporan itu dirumuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat maka rumusan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat , diperbanyak serta disampaikan kepda Pemerintah dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakvat dan kemudain dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 117.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan dalam waktu yang telah ditemukan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau oleh Ketua.

(2) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat itu atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat membebaskan Komisi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 118.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul yang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka jika perlu diadakan pengambilan keputusan; untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan tentang cara pengambilan keputusan dan tentang usul-usul amandemen.

BAB VI.

PEMBENTUKAN GOLONGAN-GOLONGAN DALAM

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 119.

Untuk melancarkan pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, diikhtiarkan penyederhanaan golong-golongan Dewan Perwakilan Rakyat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong beserta penjelasannya.

Pasal 120.

(1) Segera setelah suatu golongan terbentuk, pengurusnya memberitahukan hal itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, disertai susunan pengurus dan susunan anggota-anggota.

(2) Tiap-tiap perubahan dalam susunan Pengurus dan anggota-anggota sesuatu golongan diberitahukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 121.

(1) Golongan-golongan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua dapat mengundang para Ketua Golongan dalam Dewan Perwakilan Rakyat guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ayat (1).

Pasal 122.

Dalam melakukan tugasnya sebagai Pemimpin Golongan, Ketua Golongan atau Wakilnya dapat meminta pertimbangan-pertimbangan tehnis kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat.


BAB VII.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 123.

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.

(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 124.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 29 Desember 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.



TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

(Peraturan Presiden No. 32 Tahun 1964)

(Lembaran Negara Tahun 1964 No. 91 - Tambahan

Lembaran Negara No. 2684)

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 32 TAHUN 1964

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

  1. bahwa perlu ditetapkan peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang mencerminkan kedudukannya sebagai perwakilan seluruh Rakyat Indonesia dan sebagai pembantu Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Pemimpin Besar Revolusi dalam tugas melaksanakan Usdek (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin berdasarkan kepribadian Indonesia), seperti tersimpul dalam Manifesto Politik;
  2. bahwa peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960 perlu disempurnakan dalam rangka perkembangan demokrasi terpimpin sampai sekarang;
Mengingat:

  1. Pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II tahun 1960 Lampiran A-II;
  3. Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia pada upacara pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 25 Juni 1960 dan tanggal 5 Januari 1961;
Mendengar:

  1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
  2. Presidium Kabinet Republik Indonesia;

Memutuskan:

Dengan mencabut Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960,

Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang peraturan tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

BAB I.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG DPR-GR.

Pasal 1.

(1) DPR-GR, sebagai Pembantu Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi dalam bidang legislatip dan yang anggotanya juga menjadi anggota MPRS, adalah Dewan yang bantu-membantu dengan Pemerintah berdasarkan musyawarah atas azas-kegotong-royongan dalam rangka demokrasi terpimpin, menuju cita-cita Sosialisme Indonesia seperti termaksud dalam Pembukaan Undang-undang

Dasar.

(2) Tugas dan wewenang DPR-GR ialah:

  1. bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang seperti termaksud dalam pasal 5 ayat 1 jo. pasal 20 dan pasal 23 Undang-undang Dasar beserta Penjelasannya;
  2. melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan Pemerintah dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Ketetapan MPRS. No. II/MPRS/'60 beserta lampirannya.

BAB II.

ANGGOTA DPR-GR DAN ANGGOTA PIMPINAN

DPR-GR.

Pasal 2.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diangkat dan diberhentikan oleh Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi.

(2) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat sumpah (janji) di depan Presiden atau di depan pejabat yang dikuasakan oleh Presiden khusus untuk mengambil sumpah (janji).

(3) Rumusan sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.

Pasal 3.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden/Mandataris MPRS./Pemimpin Besar Re-

volusi dan yang merupakan kesatuan Pimpinan.

(2) Ketua dan Wakil Ketua DPR-GR. adalah Anggota DPR-GR.

Pasal 4.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR-GR. bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun-sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, bagaimana tugas pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR-GR.

(2) Apabila Ketua DPR-GR, berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua DPR-GR. Apabila Ketua dan para Wakil Ketua DPR-G R. berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota DPR-GR. yang tertua umurnya.

(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR-GR meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR-GR menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong secepat-cepatnya memberitahukan hal ini kepada Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi untuk segera diadakan pengisiannya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3.

Pasal 5.

Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota-anggota DPR-GR tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena yang dikatakannya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada Dewan itu, kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang dikatakan atau yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.

Pasal 6.

Kewajiban Pimpinan (Ketua dan para Wakil Ketua DPR-GR) yang terutama ialah:

a. Merancang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR-GR. seperti tersebut dalam pasal 4 ayat (1).

b. Mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, termasuk menetapkan acara pekerjaan DPR-GR. untuk suatu sidang atau sebagian dari suatu sidang dan pelaksanaan acara.

c. Memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan menjaga ketertiban, dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi ijin untuk berbicara dan menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.

  1. Meyimpulkan persoalan yang akan diputuskan.
  2. Memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi.
  3. Pada waktu-waktu tertentu memberikan laporan- kepada Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi
  4. Menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
  5. Sekali sebulan mencantumkan persoalan Sekretariat DPR-GR. dalam acara rapat Pimpinan DPR-GR.
BAB III.

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DPR-GR.

Pasal 7.

Untuk dapat melaksanakan tugas kewajiban DPR-GR. mempunyai badan-badan perlengkapan seperti tersebut di bawah ini :

  1. Panitia Musyawarah.
  2. Panitia Rumah Tangga,
  3. Komisi-komisi,
  4. Panitia Anggaran,
  5. Panitia Khusus,
  6. Golongan-golongan,
  7. Sekretariat.
§ 1. Panitia Musyawarah.

Pasal 8.

Panitia Musyawarah berkewajiban:

  1. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan PDR-.GR. untuk melancarkan segala perundingan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bermusyawarah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang penetapan acara kejadian DPR-GR. untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan acara, demikian juga tentang hal-hal lain.

Pasal 9.

(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua DPR-GR, sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua DPR-GR., para Ketua Golongan-golongan dan para Ketua Komisi-komisi yang ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR.

(2) Ketua Golongan dan Ketua Komisi termaksud dalam ayat (1) pasal ini berhak menunjuk seorang anggota Pimpinan dan Golongannya satu seorang Wakil Ketua Komisinya yang bersangkutan, untuk mewakilinya dalam rapat-rapat Panitia Musyawarah.

§ 2. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 10.

Panitia Rumah Tangga berkewajiban:

a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk melancarkan segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

b. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang disiapkan oleh Sekretaris Umum dan setelah memberi pertimbangan meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat persetujuan.

c. Memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong golongan E/III keatas, apabila diminta oleh Pimpinan DPR-GR.

d. mengadakan rapat paling sedikit sekali sebulan.

Pasal 11.

(1) Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua DPR-GR. sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan sekurang-kurangnya 9 orang anggota lainnya, sebagai anggota yang pada tiap-tiap tahun sidang ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR., dengan memperhatikan pertimbangan Golongan-golongan.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan DPR-GR. mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang wakilnya dari antara Anggota-anggota Panitia Rumah Tangga di Iuar Pimpinan DPR-GR.

§ 3. Komisi-komisi.

Pasal 12.

Komisi-komisi mempunyai lapangan pekerjaan yang masing-masing meliputi bidang/bidang-bidang pekerjaan Pemerintah,

Pasal 13.

(1) Jumlah Anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Susunan Anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR. dengan memperhatikan pertimbangan golongan-golongan.

(3) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua DPR-GR., diwajibkan menjadi Anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Pimpinan DPR-GR.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

Pasal 14.

(1) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah, dengan memperhatikan calon-calon dari Golongan-golongan.

(2) Pimpinan Komisi mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali seminggu untuk mengatur pembagian kerja bagi tiap-tiap anggota Pimpinan Komisi dan membicarakan hal-hal yang bersangkutan dengan tugas kewajiban Komisi.

(3) Pimpinan Komisi harus aktip memimpin Musyawarah sampai tercapai kata-mufakat,

Pasal 15.

(1) Kewajiban-kewajiban Komisi ialah:


Pertama: Bersama-sama dengan Pemerintah melakukan pembicaraan atas rancangan undang-undang yang masuk Komisi masing-masing.


Kedua:

a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing·masing;

c. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan mernperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menerima atau mengunjungi pihak-pihak yang berkepentingan;

d. dengan persetujuan Pimpinan DPR-GR. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah atau tentang hal-hal lain;

e. mengajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong usul-usul rancangan undang-undang atau usul-usul lain, di antaranya usul pernyataan pcndapat;

f. mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

g. mengajukan pcrtanyaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing ;

h. memberikan pertanggungan jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang hasil pekerjaan Komisi masing-masing.

(2) Pembicaraan di dalam Komisi dilakukan secara musyawarah sehingga dapat tercapai kata mufakat.

§ 4. Panitia Anggaran

Pasal 16.

Panitia Anggaran dibentuk untuk selama masa jabatan Dewan Pcrwakilan Rakyat Gotong Royong dan berkewajiban :

a. Mengikuti penyusunan rancangan Undang·undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Urusan Anggaran dan Departemen-dcpartemen lain;

b. Memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

c. Mengajukan pendapatanya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;

d. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 17.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua DPR-GR. sebagai Anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya delapan orang Anggota lain sebagai anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR., dengan memperhatikan pertimbangan dari Golongan-golongan.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan DPR-GR. mengangkat seorang Ketua harian dan beberapa orang wakilnya dari antara Anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan DPR-GR.

§- 5. Panitia Khusus.

Pasal 18.

Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pembicaraan atas suatu rancangan undang-undang ataupun melakukan tugas lain.

Pasal 19.

Panitia khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan memperhatikan keinginan Golongan-golongan.

Pasal 20.

Tiap-tiap pembentukan panitia khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan kewajiban itu.

Pasal 21.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong merumuskan hasil pekerjaan Panitia Khusus sebclurn disampaikan kcpada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 22.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi panitia khusus.

Pasal 23.

(1) Panitia Khusus, jika tugasnya dianggap selesai, dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Apabila Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan tugas kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

§ 6. Golongan-golongan

Pasal 24.

Guna Keperluan pembulatan kata mufakat yang mencerminkan asas kegotong-royongan dalam rangka demokrasi terpimpin seperti termaksud pada pasal 1, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai golongan musyawarah-golongan musyawarah yang terdiri dari ;

a. Golongan Nasionalis,

b. Golongan Islam,

c. Golongan Kristen dan Katolik ,

d. Golongan Komunis,

e. Golongan Karya.

BAB XI.

Pasal 25.

Pimpinan Golongan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong susunan Pimpinan dan susunan anggota-anggotanya serta tiap-tiap perubahan dalam susunan Pimpinan dan anggota-anggota tersebut.

Pasal 26.

(1) Golongan-golongan berkewajiban:

a. melakukan pembicaraan atas rancangan undang-undang seperti dimaksud dalam pasal-pasal 33 dan berikutnya, atau pokok-pokok pembicaraan lain.

b. memberikan pertimbangan kepada Pirnpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Gotong Royong.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Pimpinan Golongan-golongan guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ayat ( 1) b pasal ini.

Pasal 27.

Dalam melakukan tugasnya sebagai Pimpinan Golongan, Ketua Golongan atau Wakilnya dapat meminta pertimbangan-pertimbangan teknis kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 7. Sekretariat DPR-GR.

Pasal 28.

Sekretariat DPR-GR berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan DPR-GR dan menyelenggarakan urusan kepaniteraan dan urusan ke-Rumah-Tanggaan DPR.GR.

Pasal 29.

Kebijaksanaan dan garis-garis umum mengenai tugas organisasi dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR.

Pasal 30.

Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Umum, yang bertanggung-jawab kepada Pimpinan DPR-GR. tentang pekerjaan yang dipikulkan padanya.

Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.

Pasal 31.

Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR-GR.

BAB V.

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.

Pasal 32.

(1) Presiden dapat menguasakan kepada Mcnteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

(2) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan DPR-GR. untuk menghadiri Musyawarah yang diadakan oleh DPR-GR. dan Badan-badan Perlengkapannya.

Pasa1 33.

(1) Semua usul Presiden, berupa rancangan undang-undang yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada DPR-GR., sesudah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) Terhadap semua usul termasuk dalam avat 1 dilakukan pernbicaraan, berturut-turut dalam :

Rapat-rapat Golongan (tingkat I).

Rapat pleno terbuka (tingkat II).

Rapat-rapat Golongan (tingkat III).

Rapat Komisi (tingkat IV).

Rapat pleno terbuka (tingkat V).

Kecuali kalau Pimpinan DPR-GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah, menetapkan lain.

(3) Pembicaraan tingkat IV, termasuk dalam ayat (2) dapat pula diadakan dalam Kornisi-komisi yang bersangkutan/Gabungan segenap Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus termasuk dalam pasal 18 s/d pasal 23, apabila dianggap perlu oleh Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

§ 2. Tingkat-tingkatan pembicaraan.

Pasal 34.

Setelah ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR. hari dan waktunya, maka Golongan-golongan dalam pembicaraan tingkat I, mengadakan rapat-rapat_guna melakukan pemeriksaan persiapan.

Pasal 35.

(1) Sesudah selesai pemeriksaan persiapan oleh Golongan-golongan maka pembicaraan pada tingkat II dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

(2) Dalam rap at pleno ini Pemerintah memberikan penjelasan tambahan.

(3) Selanjutnya para Anggota Wakil Golongan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang dijawab oleh Pemerintah.

Pasal 36.

Rapat-rapat Golongan pada pembicaraan tingkat III., memperjelas serta menyimpulkan hasil pembicaraan tingkat II guna dijadikan bahan dalam pemusyawaratan selanjutnya oleh para Anggotanya.

Pasal 37.

(1) Dalam pembicaraan tingkat IV, Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan atau Gabungan segenap Komisi, mengadakan permusyawaratan.

(2) Permusyawaratan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan bersama-sama Pemerintah.

(3) Dalam permusyawaratan ini para Anggota Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah dapat mengadakan perubahan-perubahan.

(4) Anggota-anggota dari Komisi-komisi lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Usul-usul itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 5 Anggota.

Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat dan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Anggota-anggota Komisi (komisi) yang bersangkutan dan Pemerintah, untuk dimusyawarahkan.

(5) Pimpinan Komisi harus secara aktip memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.

(6) Apabila dalam permusyawaratan tersebut di atas tidak dapat tercapai kata mufakat, maka Pimpinan DPR·GR. membawa persoalannya kedalam rapat Panitia Musyawarah atau menjalankan kebijaksanaan lain untuk mencapai kata mufakat.

Pasal 38.

Apabila pembicaraan dalam tingkat IV dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka dalam pembicaraan tingkat V dalam rapat pleno terbuka DPR-GR. mengambil keputusan, setelah para juru-bicara Golongan mengucapkan kata-kata terakhir.

Pasal 39.

(1) Jika pembicaraan atas suatu rancangan undang-undang, menurut pendapat Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Pimpinan DPR-GR. membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 37 dan 38 beriaku juga untuk pembicaraan oleh panitia khusus.

§ 3. Tentang Catatan, Risalah, Laporan, Rumusan.

Nota Perubahan dan Naskah baru.

Pasal 40.

Mengenai pembicaraan tingkat II dan V dalam rapat-rapat pleno termaksud dalam pasal-pasal 35 dan 38 serta pembicaraan tingkat IV dalam rapat gabungan segenap Komisi termaksud dalam pasal 37 dibuat risalah tulisan cepat yang tersebut dalam pasal-pasal 87, 88 dan 89.

Pasal 41.

( 1) Mengenai pembicaraan tingkat III dalam Golongan-golongan termaksud dalam pasal 36 dibuat catatan.

(2) Untuk mernbuat catatan itu Golongan-golongan dibantu oleh seorang atau lebih Sekretaris/Panitia.

Pasal 42.

(1) Sebelum memulai pembicaraan tingkat IV Kornisi/Komisi-komisi yang bersangkutan menunjuk seorang atau lebih diantara anggotanya sebagai pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan oleh Panitera-panitera Komisi,

(3) Setelah catatan sementara dikoreksi o!eh para pernbicara, maka dibuat catatan tetap yang memuat: a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat,

b. nama-nama yang hadir,

c. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(4) Catatan Rapat Komisi termaksud dalam ayat 3 dibuat rangkap dua dan setelah diketahui oleh Ketua dan Pelapor (pelapor) disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Menteri-Menteri yang bersangkutan dan disimpan di Sekretariat Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 43.

(1) Disamping Catatan tennaksud dalam pasal 42, oleh Pelapor [pelapor] bersama-sama dengan Pimpinan Komisi, dengan bantuan Sekretaris, dibuat Laporan Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam Komisi.

(2) Di dalam Laporan Komisi itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Setelah ditanda-tangani oleh Pimpinan Komisi dan Pelapor-pelapor, Laporan Komisi disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 44.

(1) Berdasarkan Laporan Komisi atau di mana perlu berdasarkan Catatan Rapat Komisi, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membuat Rumusan Pimpinan tentang pembicaraan dalam Komisi, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pernbicaraan serta perkembangan musyawarah dalam Komisi, termasuk perkembangan naskah rancangan undang-undang atau usul yang menjadi pokok pembicaraan.

(2) Rumusan Pirnpinan DPR-GR, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pemerintah.

(3) Rumusan itu dapat diumumkan.

Pasal 45.

(1) Jika berdasarkan pernbicaraan di dalam Komisi diadakan perubahan-perubahan pada naskah undang-undang baik atas usul Anggota-anggota maupun atas kehendak. Pemerintah;. maka oleh. Pemerintah atau pengusul dibuat. a. Nota perubahan atas rancangan undang-undang, b. Naskah baru rancangan Undang-undang, apabila perubahan-perubahan meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat 1 pasal ini , setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

menjadi undang-undang.

Pasal 46.

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar terlebih dahulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi dan maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.

Pasal 47.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah disampaikan dengan Amanat Presiden dalam bentuk rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 48.

(1) Setelah oleh Sekretariat DPR-GR. diberi nomor pokok dan nomor surat rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang termaksud dalam pasal 47 diperbanyak dan dibagikan kcpada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 34 sampai 45.

§ 15. Mengajukan rancangan Undang-undang usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Pasal 49.

( 1) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota berdasarkan pasa1 21 ayat 1 Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Rancangan usul inisiatif itu disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat yang berikut Pimpinan DPR-GR. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya rancangan usul inisiatif itu.

(4) Rancangan usul inisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta dikirim kepada Pemerintah.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatifnya.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 34 sampai 45, dengan pengertian, bahwa:

a. penjelasan-penjelasan diberikan oleh para pengusul inisiatif,

b. pembicaraan dilakukan secara musyawarah dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.

Pasal 50.

(1) Selama suatu rancangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewah Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pemerintah, dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan rancangan usul inisiatif itu.

Pasal 51.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyetujui rancangan usul inisiatif, maka rancangan itu menjadi usul inisiatif rancangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan oleh Presiden.

(2) Bilamana Presiden tidak mengesahkan rancangan undangundang tersebut, Pemerintah memberitahukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Go tong Royong disertai alasannya.

(3) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berhak menariknya kembali.

§ 6. Menetapkan rancangan Undang-undang

Pendapatan dan Belanja Anggaran

Pasal 52.

Untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (selanjutnya disebut ,,AnggaranBelanja"),sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 53.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 54.

(1) Nota Keuangan, rancangan Anggaran Belanja dan Pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 33, disampaikan kepada Golongan-golongan dan Komisi-komisi untuk dibicarakan, dengan ketentuan, bahwa masing-masing Komisi membicarakan Bagian-bagian Anggaran Belanja yang bersangku tan.

(2) Terhadap penyelesaian rancangan Anggaran Belanja selanjutnya pada umumnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 34 sampai 45.

Pasal 55.

Rancangan Perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 53 dan 54.

BAB V

PEMBICARAAN LAPORAN BADAN PEMERIKSA

KEUANGAN

Pasal 56.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut menyampaikan pendapatnya.

Pasal 57.

Pendapat Panitia Anggaran tentang Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Gotong disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Royong yang menetapkan, setelah mendengar Panitia Musyawarah, bagaimana tingkatan-tingkatan pembicaraan mengenai Pendapat Panitia Anggaran tersebut.

Pasal 58.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan tambahan tentang laporan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rapat pleno, di mana para Anggota Wakil Golongan-golongan diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan.

Pasal 59.

Akhirnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menetapkan rapat pleno untuk keperluan pengesahan Pendapat Panitia Anggaran tentang laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VI.

PEMBICARAAN PERNYATAAN PENDAPAT DAN

HAL-HAL LAIN

Pasal 60.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menetapkan pernyataan pendapat mengenai peristiwa-peristiwa atau hal-hal yang penting, baik dibidang perundang-undangan maupun bukan.

Pasal 61.

(1) Jika Pimpinan DPR.-GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah, berpendapat, bahwa DPR-GR. perlu menetapkan -pernyataan pendapat, maka Pimpinan DPR-GR. dapat menyerahkan rumusan rancangan pernyataan pendapat itu kepada :

a. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan, atau

b. sesuatu Panitia Khusus, yang khusus dibentuk oleh Pimpinan DPRGR. untuk keperluan itu

(2) Atas inisiatif sendiri Komisi-komisi dapat mengajukan usul berupa rancangan pernyataan pendapat kepada Pimpinan DPR.-GR.

Pasal 62.

Mengenai pembicaraan rancangan pernyataan pendapat di dalam Komisi atau Panitia khusus berlaku, dengan perubahan-perubahan seperlunya, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 37 dan 39.

Pasal 63.

(1) Setelah dalam Komisi (-Komisi) yang bersangkutan atau Panitia Khusus tercapai kata mufakat mengenai perumusan rancangan pernyataan pendapat, maka rancangan itu oleh sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Pemerintah.

(2) Kemu ian rancangan itu langsung dibicarakan dalam rapat pleno terbuka.

(3) Dalam rapat pleno itu jurubicara-jurubicara Golongan mengucapkan kata-kata terakhir dan Pemerintah menyampaikan kata-kata sambutannya. Selanjutnva DPR.-GR. mengambil keputus an terhadap rancangan pernyataan pendapat itu.

Pasal 64.

(1) Semua usul-usul/hal-hal lain, baik yang disampaikan oleh Presiden dengan Amanat maupun yang berasal dari kalangan DPR.-GR. sendiri, setelah diberi nomor pokok dan nornor surat serta diperbanyak dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Pemerintah.

(2) Pernhicaraan mengenai usul-usul/hal-hal itu dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tentang pembicaraan rancangan undang-undang, kecuali kalau ditetapkan lain oleh Pimpinan DPR.-GR.

BAB VII.

PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO

§ 1. Persidangan.

Pasal 65.

(1) Tahun-persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dimulai pada tanggal 15 Agustus dan bcrakhir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnya.

(2) Dalam tiap tahun persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengadakan sekurang-kurangnya dua persidangan.

Pasal 66.

( 1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Sedapat-dapatnya masa persidangan pertama diperuntukkan terutama bu at menyelesaikan Rancangan Anggaran Belanja tahun dinas berikumya dan masa persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat

menyelesaikan segala perubahan Anggaran Belanja.

Pasal 67.

(1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, jika dikehendaki oleh: a. Pemerintah ;

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

c. Sekurang-kurangnya duapuluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Dalam hal-hal termaksud dalam ayat l huruf-huruf b dan c Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memberitahukannya kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan,

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segera mengundang Anggota-anggota untuk menghadiri persidangan luar biasa.

a. setelah diberi tahu tentang kehendak Pemerintah termaksud ayat 1 huruf a.

b. setelah rnaksud pihak Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tersebut dalam ayat (1) huruf-huruf b clan .c mendapat persetujuan Pemerintah.

§ 2. Kctentuan umum tentang rapat-rapat.

Pasal 68.

(1) Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

{2} Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah:

a. pagi: mulai jam 09. 00 sampai jam 14. 00 pada hari kerja-biasa dan mulai jam 08.30 sampai jam 11.30 pada hari Jum'at;

b. Malam mulaijam 19.30 sampaijam 23.30.

(3) Jika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menentukan waktu lain.

Pasal 69.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda tangani oleh lebih dari seperdua jumlah anggota-persidangan, maka Ketua rapat membuka rapat.

Pasal 70.

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai, maka Ketua rapat membuka perternuan. Ia dapat juga menyuruh mengumumkan suratsurat masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua rapat selambat-lambatnya satu jam.

(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat

(2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua rapat membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan lagi, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan,

§ 3. Perundingan

Pasal 71.

Perundingan dalam rapat pleno di1akukan pada pembicaraan tingkat II dan pembicaraan tingkat V.

Pasal 72.

(l) Dalam pembicaraan tingkat II itu para Anggota Wakil Golongan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, sedangkan Pemerintah memberikan jawabannya.

(2) Apabila menurut pendapat Pimpinan DPR.·GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah tidak perlu diadakan tingkat pembicaraan selanjutnya, maka DPR.-GR. dapat mengambil keputusan mengenai pokok pembicaraan itu dengan memberikan kesempatan kepada juru bicara-jurubicara Golongan mengucapkan kata-kata terakhir di mana perlu,

(3) Jika tidak perlu diambil keputusan, Ketua rapat menyatakan bahwa perundingan telah selesai.

Pasal 73.

Pembicaraan tingkat V dalam rapat pleno dilakukan menurut prosedure sebagai berikut:

a. atas nama Pimpinan DPR-GR. Wakil Ketua DPR.-GR. atau Ketua (Wakil Ke tua] Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan membacakan Rumusan Pimpinan DPR.-GR. tentang pembicaraan tingkat IV dalam Komisi atau Panitia Khusus. b. para jurubicara Golongan-golongan mengucapkan kata-kata terakhir.

c. Pemerintah menyampaikan sambutannya.

d. DPR.-GR. mengambil keputusan atas pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 74.

(1) Anggota berbicara ditempat yang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua rapat.

(2) Pembicara tidakboleh diganggu selama ia berbicara,

Pasal 75.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan Pimpinan DPR.-GR. dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Bilamana pembicara telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi permintaan itu.

Pasal 76.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua rapat dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan atas nama pembicara oleh Ketua Golongannya.

Pasal 77.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seseorang anggota: lain dari Golongannya. {{center|Pasal 78.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 79 dan pasal 80. setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk:

a. minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenarnya mengenai soal yang sedang dibicarakan;

b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;

c. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;

d. mengajukan usul untuk menunda perundingan.

(2) Ketua rapat memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib.

Pasal 79.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu ha1 terse but dalam pasal 78 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh meriit masing-masing.

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua rapat dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 78 ayat (1) huruf b dan d.

Pasal 80.

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 78 tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pernbicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka ketua rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pernbicaraan.

Pasa1 81.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka ketua rapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua rapat mernberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kernbali perkaraan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mempergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, karena dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 82.

(1) Apabiia seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua rapat yang tersebut dalam pasal 80 ayat (2) dan 81 ayat (1) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, maka Ketua rapat dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu, Ketua rapat dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat (1) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua rapat yang dimaksud dalam ayat (2) di atas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat.

Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.

Pasal 83.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua rapat dapat melarang anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat itu,

(2) Ketentuan yang termuat dalam pasal 82 ayat (3) berlaku juga dalam hal yang termaksud dalam ayat (1) di atas.

Pasal 84.

(1) Angggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 82 ayat (2) dan pasal 83 ayat (1) diharuskan dengan segera keluar dari ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Yang dimaksud dengan ruangan Sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lamnya.

(3) Jika anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 82 ayat (2) dan pasal 83 ayat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua rapat berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua rapat ia dapat dikeluarkan dengan paksa,

Pasal 85.

(1) Apabila Ketua rapat menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas jam.

Pasal 86.

(1) Selama perundingan Ketua rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua rapat hendak turut berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut cara yang ditentukan dalarn pasal 4 ayat (2).

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 87.

Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi, yakni laporan tulisan-cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang telah dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 69;
  3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;
  4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 88.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, demikian pula kepada para Menteri yang hadir, mewakili Pemerintah dikirimkan Risalah Resmi sementara,

Pasal 89.

(1) Dalam tempo empat hari setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-Iekasnya ditetapkan oleh Ketua rapat.

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan, apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

§ 5. Rapat Tertutup.

Pasal 90.

Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 91.

(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup jika ketua rapat menimbangnya perlu atau diusulkan kepada Ketua rapat oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Sesudah pintu-pintu ditutup Ketua rapat memutuskan apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 92.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah untuk tidak diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagaiannya.

(2) Atas usul Ketua rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 93.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:

a. ,,Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya.

b. ,,Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 92 ayat (2).

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri.
Pasal 94.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri yang bersangkutan sebagai pembantunya.

Pasal 95.

(1) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan DPR-GR untuk keperluan musyawarah seperti termaksud dalam pasal 1.

(2) Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.

(3) Tanpa mendapat undangan para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat pleno DPR-GR.

Pasal 96.

(1) Presiden, dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Ketua rapat mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengambil keputusan.

A. Mengenai soal.

Pasal 97.

(1) Keputusan diambil dengan kata mufakat.

(2) Sebelum diambil keputusan, juru-bicara Golongan-golongan diberi kesempatan untuk mengucapkan kata-kata terakhir.

B. Mengenai orang.

Pasal 98.

Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, kecuali jika Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segera memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 97.

§ 8. Cara mengubah acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan.

Pasal 99.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 100.

Usul-usul perubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong baik berupa perubahan waktu dan atau pokok-pokik pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan ke dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 101.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Pimpinan Komisi/Golongan dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Komisi/Golongan.

(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat-rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 102.

(1) Usul-usul perubahan acara yang termaksud dalam pasal-pasal 100 dan 101 dibawa oleh Pimpinan DPR-GR. ke dalam rapat Panitia Musyawarah.

(2) Apabila Panitia Musyawarah tidak menyetujui usul-usul itu dan juga dalam hal ternyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berlaku terus.

Pasal 103.

(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan acara oleh:

a. Ketua rapat.

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Perubahan acara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua rapat/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnya duapuluh lima orang anggota.

§ 9. Peninjauan.

Pasal 104.

(1) Para peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setujunya, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.

Pasal 105.

(1) Ketua rapat menjaga, supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 104 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka ketua rapat memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua rapat berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.

(4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) pasal ini ketua rapat juga menutup rapat.

BAB VIII.
MENGANJURKAN SESEORANG DAN
SURAT-SURAT MASUK.

Pasal 106.

(1) Apakah oleh undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan cara pelaksanaannya.

(2) Cara pelaksanaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini bersifat rahasia.

Pasal 107.

Anjuran termuat dalam pasal 106 oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

Pasal 108.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia yang bersangkutan.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitera Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) pasal ini disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan bagaimana cara menyelesaikannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhi dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua dan Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.

(7) Anggota-anggota Kornisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3) pasal ini dan atau asli daftar tersebut yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggota mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.

BAB IX.

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 109.

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.

(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 110.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangannya Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam

Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta:

pada tanggal 15 September 1964

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO


Ditetapkan di Jakarta:

pada tanggal 15 September 1964

Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN


Lembaran Negara Tahun 1964 No. 91.

Sesuai dengan yang asli ;

Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

PENJELASAN

atas

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 32 TAHUN 1964

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

GOTONG ROYONG

UMUM

Semenjak DPRGR. dilantik di Istana Negara pada tanggal 25 Juni 1960 maka DPRGR. sebagai Badan Perlengkapan Negara dalam melakukan tugasnya dalam rangka demokrasi terpimpin, telah mengalami banyak perubahan-perubahan dalam cara kerjanya, Selama itu DPRGR telah menemukan bentuk-bentuk cara-kerja yang sedikit banyak menyimpang dari ketentuan-ketentuan Peraturan Tata tertib yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 28 tahun 1960. Berhubung dengan itu, maka untuk menyesuaikan Tata-tertib DPRGR dengan perkembangan cara kerja DPRGR. telah dibentuk sebuah Panitia Khusus pada tanggal 24 Agustus 1962. Panitia ini telah menyelesaikan tugasnya pada akhir bulan Pebruari 1963. Dalam pada itu proses cara kerja DPRGR mencari bentuk efisiensi maupun cara kerja yang lebih sesuai dengan alam demokrasi terpimpin terus berlangsung. Untuk menjaga jangan sampai Peraturan Tata tertib menjadi jauh ketinggalan dengan adanya perkembangan baru itu, maka sekarang dianggap telah tiba saatnya untuk merumuskan dan menuangkannya dalam suatu peraturan Tata tertib baru. Akibatnya perlu banyak ditambahkan pasal-pasal baru, disamping banyak pula pasal-pasal yang harus diubah dihapuskan ataupun diganti.

Dalam garis besarnya Perubahan-perubahan dalam Peraturan Tata tertib yang kami maksudkan itu dapat digambarkan sebagai berikut:

I. Mengenai pembentukan Undang-undang disediakan khusus satu Bab (Bab IV) :

1. Pembicaraan dari tiap-tiap Rancangan Undang-undang dilakukan dalam lima tingkatan yaitu :

a. rapat Golongan-golongan (tingkat I);

b. rapat pleno terbuka (tingkat II); c. kembali dalam rapat Golongan-golongan (tingkat III)
d. rapat Komisi (tingkat IV)
e. rapat pleno terbuka (tingkat V)

2. Untuk merealisir prinsip hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan seperti tercantum dalam Prakata Undang-undang Dasar 1945 Rancangan Undang-undang dilakukan dalam Komisi-komisi sampai tercapai kata sepakat. Prosedur ini berlaku juga terhadap pembicaraan lain-lain hal. Begitu pula asal-usul perubahan mengenai sesuatu Rancangan Undang-undang baik yang berasal dari Pemerintah maupun yang diajukan oleh anggota DPRGR, dibicarakan dan diselesaikan dalam rapat-rapat Komisi. Untuk para Anggota DPRGR di luar Komisi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan usul-usul perubahan melalui Pimpinan DPRGR, jadi tempat untuk mengajukan dan membicarakan usul perubahan (amandemen) bukan dalam rapat pleno, melainkan dalam Komisi (Komisi-komisi yang bersangkutan).

3. Dalam suatu pasal baru yaitu pasal 16 ditetapkan, bahwa sebelum Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terlebih dahulu didengan pertimbangan Pimpinan DPRGR. Hal ini bukanlah soal baru, akan tetapi sudah bertahun-tahun berlaku juga dalam DPR sebelum terbentuknya DPRGR.

Sejak lama ada agreement antara DPR dengan Pemerintah, bahwa pada umumnya sebelum Pemerintah mengeluarkan suatu peraturan darurat yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Undang-undang, diadakan terlebih dulu "kontak" dengan Pimpinan DPR (Panitia Permusyawaratan). Sudah barang tentu sekarang juga dalam DPRGR hal ini dianggap adalah penting sekali untuk maksud kerja sama yang erat antara Pemerintah dan DPRGR dan karena itu adalah baik untuk diatur dalam Peraturan Tata-tertib ini.

II. Pembahasan laporan Badan Pemeriksa Keuangan lebih mendapat perhatian dari DPRGR dan diatur dalam suatu Bab tersendiri (Bab V) dan diperlukan sebagai pembicaraan suatu Rancangan Undang-undang. Begitu pula untuk pokok/hal lain di luar Rancangan Undang-undang misalnya pernyataan pendapat, diatur dalam Bab VI.

III. Tugas dan fungsi Golongan-golongan dalam DPRGR dalam prakteknya berkembang sedemikian rupa, sehingga memainkan peranan penting dan merupakan alat pembantu Pimpinan DPRGR. yang baik dalam usaha melancarkan pekerjaan DPRGR. disamping badan-badan pembantu Pimpinan DPRGR. lainnya. Karena itu Golongan-golongan ditingkatkan menjadi Badan Perlengkapan DPRGR. dan dalam Bab III tentang Badan-badan Perlengkapan DPRGR. disediakan suatu paragrap tersendiri yaitu § 6 (dalam Tata tertib lama dimuat dalam Bab VI).

IV. Untuk melancarkan tugas Badan-badan Perlengkapan DPRGR. khususnya Panitia Rumah Tangga dan Panitia Anggaran guna mencapai efisiensi, maka di luar Pimpinan DPRGR. diangkat ketua harian di antara para anggotanya yang akan memimpin rapat-rapat, jika Pimpinan DPRGR. berhalangan. Untuk menjamin tepatnya menyusun acara rapat-rapat DPRGR. dan lancarnya perundingan-perundingan, maka dalam pasal 9 peraturan Tata tertib ini ditetapkan, bahwa keanggotaannya Panitia Musyawarah terdiri dari Pimpinan DPRGR., para Ketua Golongan-golongan dalam DPRGR. dan para Ketua Komisi-komisi.

V. Selanjutnya diadakan Bab I baru yang mengatur kedudukan, tugas dan wewenang DPRGR.

Pasal ini dapat dipecah dalam beberapa bagian yaitu misalnya :

  1. DPRGR. adalah pembantu Presiden/Mandataris MPRS. dalam bidang legislatif.
  2. Anggota DPRGR. juga menjadi anggota MPRS.
  3. DPRGR. bekerja bantu-membantu dengan Pemerintah berdasarkan Musyawarah atas azas kegotong-royongan dalam rangka demokrasi terpimpin, menuju ke sosialisme Indonesia.

Untuk lebih menjelaskan lagi kedudukan dan tugas DPRGR. dalam rangka ketata-negaraan kita maka dianggap perlu menambah satu pasal dalam peraturan tata-tertib ini yang senantiasa memperingatkan kepada kedudukan dan tugas DPRGR., serta kedudukan dan tugas para anggotanya,

VI. Dalam Bab II tentang Anggota DPRGR. dan Anggota Pimpinan DPRGR. pasal 5 ditetapkan, bahwa para anggota DPRGR. tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikatakannya dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada-DPRGR., kecuali jika mereka dengan itu mengemukakan apa yang harus dirahasiakan (imunitet). Hal ini adalah penting sekali untuk seorang anggota DPRGR. supaya ia bebas dapat mengemukakan sesuatu dengan tidak dipengaruhi oleh rasa takut jika ia berkeyakinan, bahwa mengemukakan hal itu adalah untuk kepentingan Negara dalam rangka demokrasi terpimpin dan menuju ke cita-cita sosialisme Indonesia.

VII. Pasal-pasal Peraturan Tata-tertib lama karena dalam praktek tidak dilaksanakan dihapuskan: umpamanya pembacaan surat-surat masuk dalam rapat pleno, penyerahan pemeriksaan surat-surat masuk kepada Panitia Khusus atau Komisi-komisi (pasal 74, 116-118 Tata-tertib lama), karena dalam rapat-rapat pleno Sekretaris rapat dalam praktek tidak lagi membacakan surat-surat masuk dan surat-surat tersebut terus dibagikan kepada Komisi-komisi.

Pasal-pasal mengenai prosedur pembicaraan usul-usul perubahan acara rapat yang dianggap tidak sesuai dalam rangka Demokrasi terpimpin dihapuskan (pasal 108 dan 109).

VIII. Perubahan-perubahan lain yang merupakan perubahan-perubahan kecil kiranya tak perlu dijelaskan lebih lanjut, karena sifatnya hanya untuk memperbaiki redaksi, atau untuk memperbaiki sesuatu ketentuan secara teknis supaya lebih sesuai dengan peraturan-peraturan lainnya atau keadaan sekarang.
PASAL DEMI PASAL

  1. Sistimatik.

Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut di atas, maka sistimatiknyapun mengalami perubahan, sehingga menjadi sebagai berikut :
Bab I — tentang: Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRGR.
Bab II — tentang: Anggota DPRGR dan Anggora Pimpinan DPRGR.
Bab III — tentang: Badan-badan Perlengkapan DPRGR ialah:

  1. Panitia Musyawarah,
  2. Panitia Rumah Tangga,
  3. Komisi-komisi,
  4. Panitia Anggaran,
  5. Panitia Khusus,
  6. Golongan-golongan,
  7. Sekretariat DPR-GR.
Untuk masing-masing disediakan satu paragrap tersendiri. Bab IV — tentang: Pembentukan Undang-undang, yaitu:
  1. Ketentuan Umum,
  2. Tingkatan pembicaraan,
  3. Catatan, risalah, laporan, rumusan, nota perubahan, naskah baru.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
  5. Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR-GR.
  6. Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Bab V — tentang: Pembicaraan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bab VI — tentang: Pembicaraan pernyataan pendapat dan hal-hal lain.
Bab VII — tentang: Persidangan dan Rapat.
Bab VIII — tentang: Menganjurkan seseorang dan surat-surat masuk.
Bab IX — tentang: Ketentuan Penutup.

2. Pasal-pasal.

Cukup jelas.

Tambahan Lembaran - Negara No. 2684.

_______________










PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG


( Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1966)

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 7 TAHUN 1966

tetang

PERATURAN TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Membaca :

Surat Pelaksana pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 10 Mei 1966 No C 2.01/k/944 tentang usul perubahan Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Menimbang :

bahwa dengan adanya perkembangan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk meninjau usul Pelaksana Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tersebut dalam suratnya tanggal 10 Mei 1966 No. C 2.01/k/944;

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) jo, pasal 19 sampai dengan pasal 22 Undang-undang Dasar 1945;

2. Pasal II dan IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945;

3. Pasal 6 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Mendengar :

Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG.

Pasal 1.

(1) Mengesahkan usul Pelaksana Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk merubah Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang berlaku sekarang;

(2) Mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 32 tahun 1964 dan segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;

Pasal 2.

Menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, untuk mengatur dan menetapkan Peraturan Tata-tertibnya sendiri sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 3.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd,

SUKARNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 1966
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA,

ttd.

MOHD. ICHSAN

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 No. 20.



PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

( Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

No. 31 /DPR-GR/IV /65-66 )

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

No. 31/DPR-GR/IV/65-66

tentang

PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 4 Juli 1966,

Menimbang:

bahwa Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong telah dicabut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No; 7 tahun 1966 sehingga perlu disusun Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang baru dalam rangka melaksanakan jiwa Undang-undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen;

Mengingat:

  1. Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang Kembali kepada UUD-1945 tanggal 5 Juli 1959;
  2. Penetapan Presiden RI. No. 4 tahun 1960 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong:
  3. Surat Perintah Presiden kepada Let. Jen. Suharto tanggal 11 Maret 1966;
  4. Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 1966 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
  5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.VIII/MPRS/1965 ten tang prinsip-prinsip Musyawarah untuk mufakat.

Memperhatikan :

  1. Rancangan Tata-Tertib hasil Panitia Tata-Tertib yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat pleno tanggal 17 Mei 1966;
  2. Pendapat-pendapat dan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh para Wakil Golongan-golongan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat seperti di bawah ini.

PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG


BAB I.

TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, HAK DAN WEWENANG

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 1.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong adalah Lembaga Negara yang bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang seperti termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) jo. pasal-pasal 20, 21, 23 Undang-undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melakukan pengawasan tindakan-tindakan Pemerintah dengan usaha-usaha seperti berikut :

  1. mengajukan pertanyaan;
  2. meminta keterangan;
  3. mengadakan penyelidikan;
  4. mengajukan amandemen;
  5. mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain;
  6. menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh Undang-undang.

(3) Penjelasan-penjelasan lebih lanjut mengenai usaha-usaha yang disebut dalam Pasal 1 ayat (2) tersebut di atas, diberikan dalam BAB VIII Peraturan Tata-Tertib ini.

(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di depan Kepala Negara khusus untuk mengambil sumpah/janji menurut agamanya masing-masing. Rumusan sumpah/janji berbunyi seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Tata-Tertib ini.
BAB II.

TENTANG PELAKSANAAN HIKMAT KEBIJAKSANAAN

DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Pasal 2.

(1) Pelaksanaan Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan ditujukan ke arah terlaksananya MUSYAWARAH untuk MUFAKAT.

(2) Musyawarah untuk Mufakat tidak mengutamakan quorum, tetapi mengutamakan ikut sertanya unsur-unsur utama dalam musyawarah serta pengkal tolaknya adalah apriori persatuan dan bukan pertentangan antara peserta.

(3) Di dalam musyawarah para anggota mendapat kesempatan yang wajar mengemukakan pendapat dan pikirannya dengan mengindahkan keselamatan Negara dan Revolusi, kepentingan Rakyat, kepribadian Bangsa, kesusilaan dan pertanggungan jawab kepada TUHAN YANG MAHA ESA serta menginsyafi akan kedudukan sebagai alat Revolusi yang sedang berjuang guna mengemban dan melaksanakan AMANAT PENDERITAAN RAKYAT.

(4) Penjelasan-penjelasan selanjutnya mengenai musyawarah dan mufakat tercantum dalam Lampiran II Peraturan Tata-Tertib ini.

Pasal 3.

(1) Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pendapat dan saran serta setelah di· pandang cukup diterima sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan, maka pimpinan mengusahakan agar musyawarah segera dapat mencapai mufakat yang bijaksana.

(2) Untuk mencapai apa yang dimaksud oleh ayat (1) pasal ini, maka pimpinan ataupun panitia yang diberi tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan kebulatan pendapat untuk disyahkan oleh musyawarah.

Pasal 4.

(1) Apabila dalam sesuatu permusyawaratan tidak tercapai mufakat, maka musyawarah mengambil kebijaksanaan dengan menempuh

jalan :
  1. persoalan itu ditangguhkan pembicaraannya.

b.persoalan itu diserahkan pada pimpinan untuk mengambil kebijaksanaan dengan memperhatikan pendapat-pendapat yang bertentangan.

c.persoalan itu ditiadakan.

(2) Apabila di dalam sesuatu permusyawaratan tidak dicapai mufakat mengenai penganjuran seseorang, mengenai persoalan-persoalan Nasional yang sangat penting dan urgen maka diadakan pemungutan suara secara rahasia dan tertulis atas sistim suara terbanyak.

(3) Tafsiran mengenai sifat "nasional yang sangat penting dan urgen" itu ditetapkan lebih dahulu oleh Musyawarah secara rahasia dan diterangkan secara tertulis.

(4) Untuk pelaksanaan apa yang disebut dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini diperlukan quorum.

BAB III.

TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA

Pasal 5.

Pencalonan dan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diatur seperti tercantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 30/DPRGR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966. (Lampiran III Peraturan Tata-Tertib ini).

Pasal 6.

Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan/atau Wakil-wakil Ketua yang baru terpilih mengangkat sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di depan Kepala Negara.

Rumusan sumpah/janji berbunyi sebagai yang tercantum dalam lampiran I Peraturan Tata-Tertib ini.

Pasal 7.

(1) Ketua dan wakil-wakil Ketua bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang tugas dan pembagian Kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil-wakil Ketua bergiliran. Apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.

(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga, apabila Ketua, Wakil-wakil Ketua meletakkan jabatannya atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua menjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong secepat-cepatnya mengadakan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5.

Pasal 8.

Kewajiban Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang terutama ialah:

a. Merancang tugas dan pembagian Kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1).

b. Bersama-sama dengan Panitia Musyawarah mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, termasuk menetapkan Acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk suatu sidang atau sebagian dari suatu sidang dan pelaksanaan acara.

c. Memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya Peraturan TataTertib ini diturut dengan saksama, memberi izin untuk berbicara dan menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.

d. Menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan.

e. Menjalankaa keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

f. Sedikitnya sekali sebulan mencatumkan persoalan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam acara rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

g. Mengadakan konsultasi dengan Presiden pada setiap waktu.

Pasal 9.

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk Perkara yang sebenarya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang hal yang dirundingkan, maka ia sementra meninggalkan tempat duduknya dan ia kembali sesudah habis berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua rapat untuk sementara diatur menurut cara yang dimuat dalam pasal 7 ayat (2).

BAB IV.

TENTANG GOLONGAN-GOLONGAN

KELOMPOK-KELOMPOK.

Guna keperluan pembulatan kata mufakat yang mencerminkan azas kegotong-royongan dalam rangka musyawarah untuk mufakat seperti tercantum dalam BAB II Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Golongan-golongan Musyawarah yang terdiri dari:
a. Golongan Nasionalis,
b. Golongan Islam,
c. Golongan Kristen/Katolik,
d. Golongan Karya.

Pasal 11.

(1) Golongan-golongan tersebut dalam pasal 10 terdiri dari Kelompok-kelompok.

(2) Kelompok-kelompok yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas adalah Partai-partai Politik dan sub-sub Golongan Karya yang telah ada.

(3) Tiap-tiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus menjadi anggota Kelompok.

Pasal 12.

(1) Pimpinan Golongan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai susunan Pimpinan Golongan, Kelompok serta anggota-anggotanya dan mcmberitahukan tiap-tiap perubahan yang terjadi dalam Golongan dan Kelompok.

(2) Pemilihan Pimpinan Golongan/Kelompok di atur oleh Golongan/Kelompok masing-masing.

Pasal 13.

Kelompok-kelompok berkewajiban: a. melakukan pembicaraan atas rancangan Undang-undang, Usul Inisiatif Rancangan Undang-undang, Nota Keuangan, Anggaran Belanja dan lain-lain pokok pembicaraan. b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pimpinan Golongan mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pimpinan Golongan pada pertemuan-pertemuan/rapat-rapat yang khusus diadakan untuk maksud itu

Pasal 14.

Golongan-golongan berkewajiban:

  1. mengkoordinir dan membulatkan pendapat mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Kelompok-kelompok untuk maksud-maksud tersebut dalam pasal-pasal 10 dan 13 di atas.
  2. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 15.

Dalam melakukan tugasnya, Pimpinan Golongan dan Pimpinan Kelompok mendapat bantuan yang bersifat teknis-administratif dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

BAB V.

TENTANG BADAN·BADAN PERLENGKAPAN DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 16.

Untuk dapat melaksanakan tugas kewajiban, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai badan-badan perlengkapan seperti tersebut di bawah ini:
a. Panitia Musyawarah;
b. Panitia Rumah-Tangga;
c. Komisi-kornsi;
d, Panitia Anggaran;
e. Panitia Khusus;
f. Sekretariat,

§ 1. Panitia Musyawarah.

Pasal 17.

Panitia Musyawarah adalah Badan Musyawarah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang berkewajiban: a. mengadakan persiapan-persiapan, pertimbangan-pertimbangan, pembicaraan-pembicaraan guna melaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat seperti yang dikehendaki oleh BAB II Peraturan Tata-Tertib ini;

  1. menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk suatu sidang atau sebagian dari suatu sidang dengan tidak mengurangi hak Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengubahnya;
  2. bermusyawarah dengan Presiden mengenai hal-hal yang berkenaan dengan penetapan acara serta pelaksanannya, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau apabila diminta oleh Presiden;
  3. memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meminta pertimbangan itu;
  4. mengusahakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Undang-undang Dasar.

Pasal 18.

(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua DPRGR sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua DPRGR, para Ketua Golongan dan wakil-wakil Kelornpok sebagai Anggota.

(2) Perwakilan Kelompok yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas diatur sebagai berikut:

  1. Kelompok-kelompok yang beranggota sampai dengan 10 orang mempunyai seorang wakil;
  2. Kelompok-kelompok yang beranggota 11 s/d 20 orang mempunyai 2 (dua) orang wakil;
  3. Kelompok-kelompok yang beranggota 21 s/d 30 orang mempunyai 3 (tiga) orang wakil;
  4. Kelompok-kelompok yang beranggota 31 ke atas orang mempunyai 4 (empat) orang wakil.

Pasal 19.

Untuk menetapkan acara-cara kerja DPR-GR, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan DPR-GR, Ketua-ketua Komisi atau Wakilnya dapat diminta hadir pada rapat-rapat Panitia Musyawarah guna memberikan pertimbangannya.

§ 2. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 20.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk pada tiap-tiap tahun sidang di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga, yang berkewajiban:
a. memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang disiapkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat persetujuannya selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli dari tahun dinas sebelumnya.
b. memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk melancarkan segala urusan kerumah-tanggan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan F IV ke bawah;
d. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kewajiban yang diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; e. memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa-persidangan.

Pasal 21.

(1) Panitia Rumah-Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya sembilan orang lainnya sebagai anggota, yang setelah mendengar keinginan kelompok-kelompok atas usul Ketua ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang Wakilnya dari antara anggota-anggota Panitia Rumah Tangga di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 3. Komisi-komisi.

Pasal 22.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Komisi-komisi yang jumlahnya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Royong.

(2) Komisi-komisi mempunyai lapangan pekerjaan yang masing-masing meliputi bidang/bidang-bidang pekerjaan Pemerintah.

Pasal 23.

(1) Jumlah anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Susunan Anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Kelompok-kelompok.

(3) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Kecuali Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan menjadi Anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke Iain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi Anggota lain Komisi, akan tctapi boleh menghadiri rapat Komisi lain segagai peninjau.

Pasal 24.

(1) Pimpinan Komisi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Sebelum diadakan penetapan Ketua, rapat Komisi yang pertama dipimpin oleh Ketua/Wakil ketua lama atau oleh seorang Anggota Komisi yang tertua umurnya.

Pasal 25.

Kewajiban Komisi-komisi ialah: Pertama:

Melakukan pemeriksaan persiapan terhadap rancangan Undang-undang sesuai dengan bunyi pasal 41 dan 44 yang masuk urusan Komisi masing-masing. Kedua: a.Membantu sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
b.Membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Presiden dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya terutama mengenai Anggaran Belanja dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing;
c. Mendengar suara rakyat (public hearing) dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;
d. Mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
e. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong usul-usul Rancangan Undang-undang atau usul-usul dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk lain urusan Komisi masing-masing;
f. Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; g. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden;
h. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Komisi dan yang anggaran Belanjanya diatur dalam Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Komisi, maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royonglah yang menentukan.

§ 4. Panitia Anggaran.

Pasal 26.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk di antara Anggota-anggotanya suatu Panitia Anggaran untuk selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang berkewajiban:
a. Mengikuti penyusunan rancangan Anggaran Belanja dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen-departemen yang bersangkutan;
b. Memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong

Royong mengenai Nota Keuangan dan rancangan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
c. Mengikuti pelaksanaan Anggaran Belanja setelah disyahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan mengajukan pendapatnya atas rancangan perubahan Anggaran Belanja yang diajukan oleh Presiden;
d. Meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Belanja dan memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
e. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 27.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai Anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua, dan sekurang-kurangnya delapan orang Anggota lain sebagai Anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Kelompok-kelompok.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang Wakilnya dari Anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 5. Panitia Khusus.

Pasal 28.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, jika menganggap perlu, dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pemeriksaan persiapan terhadap suatu Rancangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain.

Pasal 29.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang Anggota termnasuk seorang Ketua, yang atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengar keinginan Kelompok-kelompok, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 30.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas kewajiban itu.

Pasal 31.

(1) Hasil Pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 32.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 33.

Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Sekretariat.

Pasal 34.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menyelenggarakan urusan perundang-undangan dan urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 35.

Kebijaksanaan dan garis-garis umum mengenai Organisasi, tugas dan Tata-kerja Sekretariat Ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah-Tangga,

Pasal 36.

Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Umum yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaan yang dipikulkan kepadanya. Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.

Pasal 36.

Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum dan pejabat-pejabat lain yang berpangkat F. V ke atas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.

BAB VI.

}}

TENTANG PEMBENTLKAN UNDANG-UNDANG

}}

§ I. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 38.

(1) Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

(2) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri musyawarah yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Badan-badan perlengkapannya.

Pasal 39.

(l) Semua usul Presidcn, berupa Rancangan Undang-Undang dan usul-usul lain yang disampaikan dengan amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sesudah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

(2) Terhadap semua usul termaksud dalam ayat {l) dilakukan pembicaraan berturut-turut dalam:

rapat-rapat Kclompok (tingkat I),
rapat-rapat Komisi (tingkat II),
rapat pleno terbuka (tingkat III),
rapat-rapat Golongan (tingkat IV),
rapat-rapat Komisi (tingkat V),
rapat pleno terbuka (tingkat VI),

kecuali kalau Panitia Musyawarah menentukan lain.

(3) Pembicaraan Tingkat II clan V termaksud dalarn ayat (2) dapat pula diadakan dalam rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus termaksud dalam pasal 28 sampai dengan Pasal 33, apabila dianggap perlu oleh Panitia Musyawarah.

§ 2. Tingkat-tingkat Pembicaraan,

Pasal 40.

Setelah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah hari dan waktunya, maka Kelompok-kelompok dalam pembicaraan tingkat I mengadakan rapat-rapat guna melakukan pemeriksaan-persiapan.

Pasal 41.

Setelah selesai pemeriksaan persiapan dalam Kelompok-kelompok, maka dalam pembicaraan Tingkat II dilakukan pemeriksaan persiapan secara tehnis dalam rapat Komisi/rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus, dalam rapat mana Pemerintah memberikan penjelasan tambahan.

Pasal 42.

(1) Sesudah selesai pemeriksaan persiapan tehnis oleh Komisi-komisi, maka pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

(2) Dalam rapat pleno ini para anggota wakil-wakil Kelompok atau Golongan diberi kesempatan mengadakan pemandangan umum dan pada kesempatan ini Pemerintah sekaligus dapat memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum para Anggota.

Pasal 43.

Rapat-rapat Golongan-golongan pada pembicaraan tingkat IV mempelajari serta menyimpulkan hasil pembicaraan tingkat III guna dijadikan bahan dalam musyawarah selanjutnya oleh para Anggota.

Pasal 44.

(1) Dalam Pembicaraan Tingkat V, Komisi, Gabungan segenap Komisi, mengadakan musyawarah.

(2} Musyawarah tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah.

(3) Dalam musyawarah ini para anggota Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah dapat mengadakan perubahan-perubahan,

(4) Anggota-anggota dari Komisi-komisi lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pirnpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Usul-usul itu harus ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang Anggota.

Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat clan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Go tong Royong kepada Anggota-anggota Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah, untuk dimusyawarahkan.

(5) Pimpinan Komisi atau dalam hal rapat Gabungan Komisi, Pimpinan Komisi yang banyak hubungannya dengan persoalan yang dibicarakan, harus secara aktif memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.

(6) Apabila dalam musyawarah tersebut di atas tidak dapat tercapai kata mufakat, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membawa persoalannya ke dalam rapat Panitia Musyawarah untuk menjalankan kebijaksanaan lain untuk mencapai kata mufakat, sesuai dengan prosedure seperti tercantum dalam BAB II.

Pasal 45.

Apabila pembicaraan Tingkat V dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka pembicaraan tingkat VI dalam rapat pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengambil keputusan, setelah para jurubicara Kelompok atau Golongan mengucapkan kata-kata terakhir.

Pasal 46.

(1) Jika pembicaraan atas sesuatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 41 dan 44 berlaku juga untuk pembicaraan oleh Panitia Khusus.

§ 3. Catatan, Risalah, Laporan, Nota Perubahan

dan Naskah Baru.

Pasal 47.

Mengenai pembicaraan tingkat III dan VI dalam rapat-rapat pleno termasuk dalam pasal-pasal 42 clan 45 serta pembicaraan tingkat II dan V dalam rapat Komisi/Gabungan Komisi termasuk dalam pasal-pasal 41 dan 44 dibuat risalah tulisan cepat.

Pasal 48.

(1) Mengnai pembicaraan Tingkat I dan IV dalam Kelompok-kelompok dan Golongan-golongan tcrmaksud dalam pasal-pasal 40 dan 43 dibuat catatan.

(2) Untuk membuat catatan itu kelompok-kelompok dan Golongan-golongan dibantu oleh seorang atau lebih pegawai Sekretariat.

Pasal 49.

( 1) Sebelum memulai pembicaraan tingkat II dan V komisi-komisi yang bersangkutan menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai Pelapor.

(2) Tentang Pembicaraan dalam Komisi/Gabungan Komisi dibuat catatan oleh pegawai Sekretariat.

(3) Setelah catatan sementara dikoreksi oleh para pembicara maka dibuat catatan tetap yang memuat:

a. Tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama yang hadir;

c. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing,

(4) Catatan rapat Komisi/Gabungan Komisi termaksud dalam ayat (3) dibuat rangkap dua dan setelah diketahui oleh Ketua dan pelapor/Pelapor-pelapor disediakan bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta Menteri-Menteri yang bersangkutan dan disimpan di Sekretariat. Catatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 50.

{1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 48 oleh Pelapor-pelapor bersama-sama Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi dengan bantuan pegawai Sekretariat dibuat laporan Komisi/Gahungan Komisi yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan dalam waktu seminggu sesuai catatan termaksud dalam pasal 48 selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditanda-tangani oleh Ketua rapat, Komisi/Gabungan Komisi dan pelapor/Pelapor-pelapor yang bersangkutan.

Pasal 51.

( 1) Laporan Komisi/Gabungan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 52.

Setelah Laporan Komisi/Gabungan Komisi disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden, pemeriksaan persiapan dianggap selesai.

Pasal 53.

(1) Jika Presiden berdasarkan pembicaraan di dalam Komisi/ Gabungan Komisi menganggap perlu untuk perubahan pada naskah Rancangan Undang-undang, maka Presiden menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah Rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disarnpaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 54.

( 1) Jika Komisi/Gabungan Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas Rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Pimpinan Komisi/Gabungan Kornisi segcra mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar penetapan hari dan waktu untuk perneriksaanpersiapan ulangan/lanjutan itu.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang pemeriksaan-persiapan Komisi/ Gabungan Kornisi berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan.

§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

menjadi Undang-undang

Pasal 55.

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar dulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.

Pasal 56.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada kesempatan sidang pertama, setelah disampaikan dengan Amanat Presiden dalam bentuk Rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 57.

(1) Setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi nomor pokok dan nomor surat, Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang termaksud dalam pasal 56 diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 40 sampai 45.

§ 5. Mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 58.

(1) Suatu rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para Anggota berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar (rancangan usul inisiatif) harus disertai memori penjelasan dan ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota.

(2) Rancangan usul inisiatif itu disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memberi tahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tentang masuknya rancangan usul inisiatip itu.

(4) Rancangan usul inisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta dikirim kepada Presiden.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para Pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai rancangan usul inisiatipnya.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 40 sampai 45 dengan pengertian bahwa :

  1. penjelasan-penjelasan diberikan oleh para pengusul inisiatip;
  2. pembicaraan dilakukan secara musyawarah dengan para pengusul inisiatip dan Pemerintah.

Pasal 59.

(1) Selama suatu usul inisiatip belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pemerintah dan harus ditanda tangani oleh semua

penanda-tangan rancangan usul inisiatip itu.

Pasal 60.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyetujui Rancangan usuk inisiatip, maka rancangan itu menjadi usul inisiatip rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan.

(2) Bilamana Presiden tidak mengesahkan rancangan Undang-undang tersebut, Presiden memberitahukannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disertai alasannya.

(3) Selama sesuatu usul inisiatif rancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berhak menariknya kembali.

BAB VII.

TENTANG PENETAPAN ANGGARAN

Agar Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat melakukan haknya mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (yang dalam pasal-pasal lain Peraturan Tata-Tertib ini disebut Anggaran Belanja) sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja tersebut.

Pasal 62.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Go tong Royong menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 63.

(1) Nota Keuangan, Rancangan Anggaran Belanja, dan Pendapat Panitia Anggaran yang dimaksud dalam pasal 62 disampaikan kepada segenap Anggota untuk dibahas.

(2) Terhadap pennyelesaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja digunakan ketentuan-ketentuan seperti yang berlaku bagi penyelesaian Rancangan Undang-undang.

Pasal 64.

Rancangan perubahan Anggaran Belanja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 61 dan 62.

Pasal 65.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan juga kepada Panitia Anggaran untuk meneliti penyusunan pertanggungan jawab Anggaran dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan untuk kemudian menyampaikan pendapatnya mengenai hal itu.

Pasal 66.

Pendapat Panitia Anggaran di dalam penelitiannya terhadap penyusunan pertanggungan jawab Anggaran dan terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Panitia Musyawarah.

Pasal 67.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan tambahan tentang Laporan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rapat pleno, dimana para Anggota Wakil Kelompok diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang dijawab oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 68.

Akhirnya Panitia Musyawarah menetapkan rapat Pleno untuk keperluan pengesahan pendapat Panitia Anggaran tentang laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VIII.

TENTANG HAK-HAK DAN WEWENANG ANGGOTA DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

§. 1. Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 69.

(1) Selain hak-hak/wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai tercantum dalam BAB I pasal 1 ayat (1), maka hak-hak/wewenang dan tugas lainnya adalah sebagai berikut :

  1. mengajukan pertanyaan;
  2. meminta keterangan;
  1. mengadakan penyelidikan;
  2. mengajukan amandemen;
  3. mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain;
  4. menganjurkan seseorang.

(2) Yang dimaksud dalam ayat (1) huruf f adalah mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh Undang-undang.

(3) Usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) diadakan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

§ 2. Mengajukan Pertanyaan

Pasal 70.

(1) Setiap Anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan, dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meneruskan pertanyaan-pertanyaan itu kepada Presiden disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 71.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 70 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Presiden memenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu, dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

§ 3. Meminta Keterangan

Pasal 72.

(1) Sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Presiden.

(2) Usul itu harus disusun dengan singkat dan jelas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 73.

(1) Usul yang dimaksudkan dalam pasal 72 setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

(2) Dalam Rapat Panitia Musyawarah yang berikut para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan tentang usulnya.

(3) Setelah mendengar penjelasan para pengusul yang dimaksud dalam ayat (2) Panitia Musyawarah menentukan hari dan waktu bilamana permintaan keterangan itu diadakan.

(4) Dalam rapat pleno yang ditentukan, para pengusul memberikan penjelasan mengenai soal yang ditanyakan dalam permintaan keterangan, kemudian Presiden dipersilakan memberikan keterangan.

Pasal 74.

(1) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam Pasal 73 ayat (4) diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan, baik kepada pengusul maupun kepada Anggota-anggota lainnya, untuk memberikan pemandangannya.

(2) Atas pemandangan-pemandangan para pengusul dan para Anggota lainnya Presiden memberikan jawabannya..

Pasal 75.

(1) Atas permintaan pengusul atau sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota, Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden.

(2) Untuk keperluan itu pengusul atau sepuluh orang anggota termaksud dalam ayat (1) mengajukan usul pernyataan pendapat.

Usul pernyataan pendapat itu diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam § 7 BAB ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 74 ayat (2) tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan dinyatakan selesai oleh Ketua.

§ 4. Mengadakan Penyelidikan

Pasal 76.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai hal yang tertentu.

(2) Usul termaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam suatu perumusan, yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Kctua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 77.

Usul seperti termaksud dalam pasal 76 beserta penje1asan-penje1asannya dan rancangan biaya, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak scrta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 78.

(1) Setelah dirundingkan dalam rapat Pleno, Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan persiapan usul itu oleh Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan.

(2) Untuk pemeriksaan persiapan terhadap usul itu, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasa1 49 sampai 54 dengan pengertian, bahwa pemeriksaan persiapan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan pengusul.

Pasal 79.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat suatu Panitia Penyelidikan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 orang dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengadakan penyelidikan, menentukan juga masa kerja Panitia Penyelidikan yang bersangkutan.

(3) Atas permintaan panitia, masa bekerjanya dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

.

Pasal 80.

(1) Tiap-tiap bulan Panitia, Penyelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong.Royong. Laporan itu, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat diperbanyak serta dibagikan, kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Atas usul lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Iaporan berkala itu dapat dibicaraka, dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

Pasal 81.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Penyelidikan memberikan Iaporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu, setelah oleh, Sekretariat dibei nomor pokok dan nomor sura, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Laporan-laporan dan surat-surat lainnya dari Panitia Penyelidikan disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,

§ 5, Mengajukan Amandemen

Pasal 82.

(1) Sebelum perundingan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu Rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota dapat diajukan perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atau usul perubahan itu (usul sub amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub amandemen itu yang ditandatangani oleh pengusul dan disertai penjelasan singkat disampaikan secara tertulis kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(3) Usul amandemen serta penjelasan singkat itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh sekretariat selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(4} Perubahan-perubahan (amandemen dan sub amandemen) yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua Rapat Usul-usul perubahan itu dengan selekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(5) Selain dari pada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan, pada rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat VI.

Pasal 83.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua Komisi/Gabungan Komisi, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya lima orang Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 84.

Apabila sesudah Iaporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu Rancangan Undang-undang disampaikan kepada Presiden, kemudian Presiden mengajukan perubahan dalam Rancangan Undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnya lima orang Anggota.

Pasal 85.

(1) Apabila tidak ada Anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota yang ingin berbicara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup.

(2) Dengan memperhatikan dasar Musyawarah untuk mufakat diambil keputusan, yang berturut-turut dimulai dengan usul subamandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya, dengan atau tanpa perubahan.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal bagian pasal atau bagian lain dari pada Rancangan Undang. undang, maka Keputusan diambil Iebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul lima orang Anggota mempunyai akibat yang paling besar.

Pasal 86.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan.

(2) Jika sesuatu usul perubahan, yang karena diterimanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut,

(3) Jika masih ada perselisihan paham, tentang penghapusan itu,maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang memutuskan.

Pasal 87.

(1) Apabila sesuatu Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang Rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menutuskan lain.


(2) Sementara itu oleh Anggota-anggota, demikian pula oleh Presiden dapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diusulkan sebagai akibat yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3} Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Perundingan baru tidak diadakan Iagi.

Pasal 88.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu Rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat pula diadakan perubahan-perubahan kecil lain yang bersifat teknis perundang-undangan dan perlu untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 6. Mengajukan Seseorang

Pasal 89.

(1) Apabila oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, rnaka bagi anjuran dan pemilihan calon itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termuat dalam BAB II Pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Peraturan Tata-Tertib ini.

(2) Jika di dalam musyawarah tersebut dalam ayat (1) di atas tidak dicapai mufakat mengenai calon/calon-calon, maka diadakan pemungutan suara, dan untuk itu berlaku ketentuan yang termuat dalam BAB II pasal 4 ayat (2) Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 90.

Anjuran yang termuat dalam pasal 89 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

§ 7. Usul Pernyataan Pendapat dan Usul-usul lain.

Pasal 91.

(1) Sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota dapat mcngajukan sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mcmpunvai maksud tcrsendiri.

(2) Usul pernyataan pendapat atau usul lain, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, disertai penjelasan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 92.

Setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 91 diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 93.

(1) Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat pleno mengenai usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(2) Dalam rapat pleno yang telah ditetapkan di atas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan pendapat atau usul lain itu,

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pemyataan pendapat atau usul lain dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:
a. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong lainnya untuk memberikan pemandangannya;
b. Presiden untuk menyatakan pendapatnya.

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas penandatanganan para Anggota dan Presiden.

Pasal 94.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat,

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan pendapat/usul lain kalau disetujui oleh pengusul pernyataan pendapat/usul lain itu.

(4) Usul amandemen ini dimusyawarahkan dalam rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat VI.

Pasal 95.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menerima baik atau menolak usul pernyataan pendapat atau usul lain tersebut.

BAB IX.

TENTANG RAPAT-RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

§ 1. Persidangan

Pasal 96.

(1) Tahun Sidang Dewan Perwakiian Rakyat Gotong Royong dimulai pada tanggal 16 Agustus dan berakhir pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya.

(2) Tahun sidang dibagi atas empat masa persidangan.

(3) Pada hari permulaan Tahun Sidang, Presiden/Kepala Negara memberikan amanatnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Belanja mengenai tahun Dinas yang akan datang.

Pasal 97.

Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, dengan ketentuan bahwa:

a. masa-persidangan pertama diperuntukkan buat menyelesaikan Rancangan Anggaran Belanja tahun dinas berikutnya;

b. masa-persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Belanja tahun dinas yang sedang berjalan.

Pasal 98.

(1) Sidang luar biasa di luar masa-masa persidangan termaksud dalam pasal 97 dapat diadakan, jika dikehendaki oleh:
a. Presiden;
b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menentukan quorum dengan persetujuan Panitia Musyawarah.

(2) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segcra mengundang Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri Sidang luar biasa termaksud.

§ 2. Ketentuan Umum Tentang Rapat-rapat,

Pasal 99.

(1) Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

(2) Waktu-waktu rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah : a. pagi hari Senin s/d Kamis mulai jam 09.00 sampai jam 14.00; b. hari Jum'at mulai jam 08.30 sampai jam 11.00; hari Sabtu mulai jam 09. 00 sampai jam 12. 30.

(3) Jika Perlu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 100.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap Anggota menanda tangani daf tar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda tangani oleh lebih dari seperdua jumlah Anggota persidangan, maka Ketua Rapat membuka Rapat.

Pasal 101.

(1) Jika pada waktu yang telah ditentukan untuk pembukaan rapat jumlah Anggota yang diperlukan belum tercapai, maka Ketua Rapat membuka pertemuan, Ia dapat menyuruh mengumumkan surat-surat masuk/keluar.

(2) Kemudian dapat diundurkan oleh Ketua Rapat selambat-lambatnya satu jam.

(3) Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua Rapat membuka Rapat. Dalam Rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan atau Ketua Rapat menyatakan, bahwa rapat tidak dilangsungkan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Panitia Musyawarah menetapkan lebih lanjut bilamana rapat akan diadakan, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedang berlaku telah diadakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 102.

(1) Sesudah rapat-rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk dan surat-surat kluar sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengcnai urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Surat-surat masuk dan keluar dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakyar Gotong Ruyong, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Perundingan

Pasal 103.

(1) Anggota berbicara di temnpat yang disediakan untuk itu, setelah mendapat ijin dari Ketua Rapat.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 104.

(1) Pembicaraan mengcnai sesuatu soal dalam rapat pleno Tingkat III dilakukan dalam dua babak, kecuali apabila Dewan Perwailan Rakyat Gotong Royong menentukan lain.

(

2) Dalam babak kcdua dan selanjutnya, jika diadakan lebih dari dua babak yang boleh berbicara hanya Anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama atau anggota sekelompoknya yang dimaksud dalam pasal 107 ayat (5).


Pasal 105.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah di tetapkan, Ketua Rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonva, Pembicara memenuhi permintaan itu.

Pasal 106.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua Rapat dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan oleh Pengurus Kelompok yang bersangkutan atas nama para pembicara,

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut kecuali jika menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 107.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua Rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang Anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang Anggota se-Kelompoknya sebagai pembicara. Jika tidak ada Anggota se-Kelompoknya yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 108.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 110 dan 111 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada Anggota untuk: a. minta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan; b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; c. menjawab soal-sqal perseorangan mengenai diri sendiri; d. mengajukan usul untuk menunda perundingan.

(2) Ketua Rapat memperingatkan kepada pembicara bahwa prosedur pembicaraannya menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-tertib.

Pasal 109.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 108 huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat Anggota yang hadir, terkecuali usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 110.

(1) Seorang pernbicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 108 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pemicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 108 ayat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua Rapat dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 108 ayat (l) huruf b clan d.

Pasal 111.

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal l08 tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua Rapat memperingatkannva dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 112.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mcngganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak svah, maka Ketua Rapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalarn hal demikian Ketua Rapat ,e,nberi kesempatan kepada Pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mcmpergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tcrscbut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, dan dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-kctentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi Anggota-anggota lain.

Pasal 113.

(1) Apabila seorang pembicara tidak mernenuhi peringatan Ketua Rapat yang tersebut dalam pasal-pasal 111 ayat (2) dan 112 ayat (1) atau mengulangi pclanggaran atas pelanggaran tersebut di atas, maka Ketua Rapat dapat melarangnya meneruskan pernbicaran.

(2) Jika dianggap perlu Ketua Rapat dapat melarang pernbicara yang dimaksud dalam ayat (1} terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika Anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua Rapat yang dimaksud dalam ayat (2) di atas, maka kepada Anggota itu diberi kesempatan berbicara selama-lamanya 10 menit untuk memberikan penjelasan sepeperlunya dengan ketentuan bahwa rapat didak mengadakan perdebatan mengenai soal yang bersangkutan itu dan langsung mengambil keputusan mengenai persoalan yang sedang dibicarakan,

Pasal 114.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua Rapat dapat melarang Anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 113 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan-ketentuan yang termut dalam pasal 113 ayat (3) berlaku juga dalam hal termaksud dalam ayat (1) di atas.

Pasal 115.

(1) Anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) diharuskan dengan segera keluar dari ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Yang dimaksud dengan ruangan Sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnya.

(3) Jika Anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 113 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) memasuki ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua Rapat berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu maka atas perintah Ketua Rapat la dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 116.

(1) Apabila Ketua Rapat menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan tidak boleh melebihi waktu 12 jam.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Pasal 117.

Mengenai setiap rapat pleno terbuka dibuat risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang dilakukan dalam rapat, memuat juga: 1. Acara rapat;
2. Nama Anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 100.
3. Nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;
4. Keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 118.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, demikian juga kepada wakil-wakil Pernerintah yang bersangkutan, dikirimkan risalah resmi sementara.

Pasal 119.

(1) Dalam tempo 4 hari setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat ( 1) lewat, maka risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan, apabila timbul perselisihan tentang isi risalah resmi.

§ 5. Rapat Penutup

Pasal 120.

Atas kcputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 121.

(1) Pada waktu rapat pleno terbuka, pintu-pintu ruangan sidang dapat ditutup, jika Ketua Rapat menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya 10 orang Anggota meminta hal itu,

(2) Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan, apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 122.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kccuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua Rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh Anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Pengupasan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 123.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas peryataan mengenai sifat rapat, yaitu: a. "hanya untuk yang diundang" untuk rapat tertutup pada umumnya; b. "rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 122 ayat (2).

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat memutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak di masukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-Menteri.

Pasal 124.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Presiden dan para Menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 125.

(1) Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk keperluan musyawarah seperti termaksud dalarn pasal 124.

(2) Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.

(3) Tanpa mendapat undangan para Menteri dapat pula menghadiri rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 126.

(1) Presiden tertentu dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Ketua Rapat mempersilakan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengucah Acara Rapat-rapat yang sudah ditetapkan

Pasal 127.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanvak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong selambat-Iambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 128.

Usul-usul perubahan mcngcnai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik berupa perubahan waktu dan/atau pokok-pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pckok-pokok pembicaraan baru dimasukkan dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 129.

(1) Usul Perubahan itu harus ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota atau oleh Pimpinan Komisi/Kelompok dalam hal usul perubahan diajukan oleh scsuatu Komisi/Kelompok.

(2) L'sul perubahan itu harus diajukan selarnbat-Iambatnya dua hari sebelum acara-acara rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 130.

(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 129 ayat (2).

(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalarn waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus.

298

Pasal 131.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu Iewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Panitia Musyawarah.

(2) Panitia Musyawarah memutuskan apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka keputusan Panitia Musyawarah itu diumumkan kepada segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(4) Apabila usul itu ditolak oleh Panitia Musyawarah maka permintaan para pengusul yang jumlahnya diperbesar menjadi sepersepuluh jumlah anggota sidang usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno berikutnya dengan ketentuan bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan Rapatpleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 132.

(l) Dalam keadaan yang mendesak, rnaka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh: a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
b. Panitia Musyawarah;
c. Presiden;
d. Sepersepuluh Anggota Sidang.

(2) Rapat segera mengambil keputusan tentang usul itu,

§ 8. Peninjau,

Pasal 133.

(1) Para Peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setuju, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau duduk di tempat yang disediakan,

Pasal 134.

(1) Ketua Rapat menjaga supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 133 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua Rapat dapat memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua Rapat berhak mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan alat Negara.

(4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) Ketua Rapat dapat juga menutup Rapat.

BAB X

TENTANG SURAT-SURAT MASUK/KELUAR

Pasal 136.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia-panitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai sesuatu surat menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Sekretariat Komisi dibuat daftar yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua Anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Kornisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Sekretariat Kornisi dan tersedia bagi Anggota Komisi untuk diperiksa.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah menerima daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) dan/atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara menyelesaikannya.

Pasal 136.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahk.an kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

(1) Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan tertulis, yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu hams selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 137.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak bersidang,

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersehut maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membebaskan Komisi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat Iagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 138.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul dimaksud dalam pasal 136 selesai, maka jika perlu diputuskan oleh Panitia Musyawarah.

Pasal 139.

Surat-surat keluar yang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

BAB XI.

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PENIUTUP.

Pasal 140.

(1) Usul perubahan dan tamhahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepersepuluh Anggota Sidang.

(2) Usul perubahan dan tambahan terrnaksud dalam ayat (1), yang ditanda tangani oleh para pengusul daan disertai penjelasan, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat diperbanyak dan disampaikan kepada Panitia Musyawarah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 141.

Panitia Musyawarah mernutuskan usul perubahan dan tambahan tersebut dcngan disertai pertimbangannya kepada rapat pleno Dewan Pcrwakilan Rakyat Gotong Royong, y<:U1g kcmudian memutuskan apakah usul itu dapat disctujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan ataupun ditolak.

Pasal 142.

Semua hal yang tidak diatur dalam Peraturan Tata-Tert ib irn diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 143.

Peraturan Tara-Tertib ini mulai berlaku pada hari diretapkan dan mernpunyai daya surut sampai tanggal 16 Mei 1966 dan berlaku sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihaan Umum.

Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Gotong Royong dalam rapat pleno terbuka

pada tangga1 4 Juni 1966

Pimpinan,

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Ketua,

ttd.

H.A. SJAICHU

PERATURAN TATA-TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

(Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966)

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 17 Mei 1966.

Menimbang:

a) bahwa untuk memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat selama epilog petualangan kontra-revelusi Gestapu/PKI UUD 194-5 perlu dilaksanakan secara murni dan konsekwen;

b) bahwa dalam rangka pelaksanaan UUD-1945 secara murni dan konsekwen, Lembaga-lembaga Negara Tertinggi harus ditempatkan pada kedudukan dan fungsi sesuai dengan jiwa dan ketentuanketentuan UUD 1945;

c) bahwa untuk menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada kedudukan dan fungsi yang sesuai dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUD 1945, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus dipilih oleh dan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sendiri;

d) bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas Peraturan Tata-Tertib tantang pencalonan dan pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong perlu ditetapkan;

Mengingat:

a) Memorandum tentang pokok-pokok pikiran dan saran-saran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang telah disampaikan kepada Pemerintah pada tanggal 4 April 1966;

b) Keputusan Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 2 Mei 1966 tentang perlunya segera ditetapkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang harus dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sendiri dari para Anggotanya;

c) Surat Perintah Presiden tanggal 11 Maret 1966 kepada Letnan Jenderal Suharto; d) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 tahun 1966 tanggal 16 Mei 1966 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Mendengar:

Pendapat-pendapat dan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh para wakil rakyat golongan dalam Dewan Perwakilan Gotong Royong.

MEMUTUSKAN

Dengan mencabut segala peraturan yang bertentangan peraturan ini.

Menetapkan:

Tata-tertib tentang Pencalonan dan pemilihan Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 1.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua yang dipilih oleh dan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sampai dengan digantinya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 2.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tersebut pada pasal l mencermikan perwakilan Golongan-golongan dalam Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong, yaitu 3 orang dari golongan Politik masing-masing seorang dan 2 orang dari Golongan Karya.

Pasal 3.

Prosedur pemilihan calon-calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dilakukan dengan jalan musyawarah untuk memperoleh kata mufakat dengan hikmat kebijaksanaan.

Pasal 4.

Penjelasan dari pasal-pasal tersebut di atas dilampirkan pada putusan ini.

Salinan surat keputusan ini disampaikan kepada:
1. Para Wakil Perdana Menteri.
2. Para Menteri.
3. Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 7 Mei 1966.
Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Ketua,
ttd.
M.A. SJAICHU


PENJELASAN

Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966

1) Calon-calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri dari seorang dari Golongan Nasional, seorang dari Golongan Islam, seorang dari Golongan Kristen dan Katholik dan 2 orang dari Golongan Karya.

2) Prosedur pemilihan calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam Golongan-golongan diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Golongan-golongan masing-masing.

3) Prosedur pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, hasil musyawarah dan mufakat antara Golongan-golongan bersama-sama dengan calon-calon Wakil-wakil Ketua disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

SUMPAH (JANJI) ANGGOTA/KETUA/WAKIL KETUA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

(Pasal 10 Undang-undang No. 10 tahun 1966)

(Demi Allah [1])

"Saya bersumpah/menerangkan dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia".

(Kiranya Tuhan menolong saya [2])

Catatan:

PERATURAN TATA-TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG


(Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
No. 10/DPR-GR/111/1967-1968)

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

No. 10/DPR-GR/III/1967-1968

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Dalam rapat Pleno terbuka ke-46 pada tanggal 17 Pebruari 1968.

Menimbang:

bahwa Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang disahkan oleh rapat Pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 4 Juni 1966, sebagai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 31/DPR-GR/65-66, perlu disempurnakan;

Mengingat:

  1. Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tentang kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 tanggal 5 Juni 1959;
  2. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang mengandung hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. IX/ MPRS/1966;
  4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. X/ MPRS/1966;
  5. Undang-undang No. 10 tahun 1966 mengenai kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Majelis Pernusyawaratan Rakyat Sementara menjelang Pemilihan Umum;

Memperhatikan :

  1. Rancangan Penyempumaan Peraturan Tata-Tertib hasil Panitia Khusus Penyempumaan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong pada rapat Pleno tanggal 3 dan 8 April 1967 dan Rancangan Penyempurnaan Peraturan Tata-Tertib hasil Panitia Khusus Penyempurnaan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat Pleno tanggal 13 Pebruari 1960;
  1. Pendapat-pendapat dan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 17 Pebruari 1969;
  2. Penyegaran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 9 Pebruari 1968 dengan Keputusan Presiden No. 57 dan 58 tahun 1968;

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong seperti di bawah ini.

BAB I

TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 1.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong adalah Lembaga Negara yang bertanggung-jawab dan berwenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:

  1. bersama-sama dengan Pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
  2. bersama-sama dengan Pemerintah membentuk undang-undang sesuai dengan pasal 5 ayat (1) pasal-pasal 20, 21 ayat (1), 22 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
  3. Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan Bab VII.

(2) Pelaksanaan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas diatur dalam Bab VI, VIII dan IX Peraturan Tata-Tertib ini.

(3) Sebelum memangku jabatannya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di depan Kepala Negara atau pejabat yang oleh Kepala Negara dikuasakan untuk mengambil sumpah/janji, mengangkat sumpah/janji menurut agamanya masing-masing. Rumusan sumpah/janji berbunyi seperti tercantum dalam lampiran I Peraturan Tata-tertib ini.

BAB II

TENTANG PELAKSANAAN HIKMAT KEBIJAKSANAAN

DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Pasal 2.

(1) Hakekat daripada musyawarah untuk mufakat dalam kemurniannya adalah suatu tata cara khas yang bersumber pada inti faham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan jalan mengemukakan-hikmat kebijaksanaan yang tiada lain daripada pikiran (ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan Bangsa, kepentingan Rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan Pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, pengaruh-pengaruh waktu, oleh semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh Rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur bertanggung jawab.

(2) Musyawarah menuju ke arah persatuan dengan mengutamakan ikut sertanya semua perwakilan/Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta berpangkal tolak pada harga menghargai pendirian masing-masing antara peserta.

(3) Di dalam musyawarah para anggota mendapat kesempatan yang wajar mengemukakan pendapat dan pikirannya dengan rnengindahkan keselamatan Negara dan Proklamasi 17 Agustus 1945, kepentingan rakyat, kepribadian bangsa, kesusilaan dan pertanggungan jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menginsafi akan kedudukannya sebagai pengemban dan pelaksana amanat penderitaan rakyat.

Pasal 3.

(1) Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan para anggota untuk mengemukakan pendapat dan saran serta setelah dipandang cukup diterima sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan, maka pimpinan mengusahakan agar musyawarah segera dapat mencapai mufakat yang bijaksana.

(2) Untuk mencapai apa yang dimaksud oleh ayat (1) pasal ini, maka pimpinan ataupun panitia yang diberi tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam musyawarah.

Pasal 4.

(1) Apabila di dalam suatu permusyawaratan di luar rapat Panitia Musyawarah dan Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak tercapai mufakat, maka musyawarah menyerahkan persoalan tersebut kepada Panitia Musyawarah untuk mengambil kebijaksanaan menyelesaikan persoalan itu dengan baik.

(2) Apabila dalam Panitia Musyawarah persoalan itu dapat dipecahkan secara mufakat, maka pemecahan tersebut diberitahukan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk dimaklumi.

(3) Dalam hal Panitia Musyawarah tidak berhasil memperoleh pemecahan secara bulat dan mufakat maka persoalannya dibawa rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat keputusan apakah persoalan itu:

  1. ditiadakan atau
  2. ditangguhkan pembicaraan atau
  3. diadakan pemungutan suara.

(4) Untuk mengadakan pemungutan suara diperlukan hadirnya unsur dari semua Fraksi.

  1. Apabila tidak semua Fraksi terwakili, maka diperlukan hadirnya

    dua pertiga dari jumlah anggota sidang Dewan Perwakilan Rakyat

    Gotong Royong.
  2. Keputusan diambil dengan suara terbanyak yaitu lebih dari separuh dari quorum tersebut di atas.
  3. Keputusan mengenai perorangan atau mengenai penganjuran seseorang, diadakan dengan pemungutan suara secara rahasia dan tertulis.
  4. Keputusan mengenai persoalan-persoalan lain pada umumnya dilakukan secara lisan atau jika Panitia Musyawarah menganggap perlu dadapat juga dilakukan secara rahasia dan tertulis.

(5) Apabila pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan karena

tidak dapat memenuhi syarat tersebut dalam ayat (4) huruf a, maka persoalan tersebut dikembalikan kepada Panitia Musyawarah.
BAB III.

TENTANG KETUA DAN WAKIL-WAKIL KETUA

Pasal 5.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri dari seorang Ketua dan 4 orang Wakkil Ketua;

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tersebut terdiri dari 3 orang Golongan Politik dan 2 orang dari Golongan Karya.

Pasal 6.

Sebelum memangku jabatannya, Ketua clan atau Wakil/Para Wakil Ketua yang barn terpilih mengangkat sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di depan Kepala Negara.

Rumusan sumpah/janji berbunyi sebagai yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Tata-Tertib ini.

Pasal 7.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahun sidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

(2) Apabila Ketua berhalangan maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil-wakil Ketua bergiliran. Apabila Ketua dan Para Wakil Ketua berhalangan maka untuk memimpin rapat, mereka diwakili oleh anggota yang tertua umurnya.

(3) Ketentuan-ketentuan pada ayat (2) berlaku juga, apabila Ketua/Wakil-wakil Ketua Meletakkan jabatan atau meninggal dunia.

(4) Apabila jabatan Ketua dan atau seorang Wakil/Para Wakil Ketua lowong maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong secepat-cepatnya atas pertimbangan Panitia Musyawarah mengadakan pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut.

Pasal 8.

Kewajiban Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang terutama ialah:

  1. Merencanakan tugas dan pembagian kerja Ketua dan Wakil-wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong seperti tersebut dalam pasal 7 ayat (1).

b. Bersama-sama dengan Panitia Musyawarah mengatur pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termasuk menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk satu tahun sidang atau suatu masa sidang atau sebagian dari suatu masa sidang dan pelaksanaan acara.

c. Memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan menjaga ketertiban dalam rapat, menjaga supaya Peraturan Tata-Tertib ini ditaati dengan seksama, memberi izin untuk berbicara dan menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.

d. Menyimpulkan persoalan yang akan diputuskan.

e. Menjalankan Keputusun-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

f. Sedikitnya sekali sebulan mencantumkan persoalan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam acara rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

g. Mengadakan konsultasi dengan Presiden pada setiap waktu.

h. Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong karena jabatannya memimpin Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran dan Panitia Rumah Tangga.

Pasal 9.

(1) Selama perundingan Ketua Rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan apabila perundingan itu menyimpang dari pokoknya.

(2) Apabila Ketua Rapat hendak turut berbicara tentang hal yang dirundingkan, maka ia sementara meninggalkan tempat duduknya dan kembali sesudah berbicara, dalam hal demikian jabatan Ketua Rapat untuk sementara diatur menurut cara yang dimuat dalam pasal 7 ayat (2).

BAB IV.

TENTANG FRAKSI-FRAKSI

Pasal 10.

(1) Guna keperluan pembulatan kata mufakat yang mencerminkan azas kegotong-royongan dalam rangka musyawarah untuk mufakat seperti tercantum dalam BAB II, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Fraksi-fraksi.

(2) Fraksi-fraksi yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut di atas adalah gabungan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang separtai/segolongan atau bersamaan azas tujuan program politiknya.

(3) Tiap-tiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus menjadi anggota Fraksi.

Pasal 11.

(1) Pemilihan Pimpinan Fraksi-fraksi diatur oleh Fraksi masing-masing.

(2) Pimpinan Fraksi memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai susunan Pimpinan Fraksi serta anggota-anggotanya dan memberitahukan tiap-tiap perubahan yang terjadi dalam Fraksi.

Pasal 12.

(1) Tugas Fraksi-fraksi ialah: a. melakukan pembahasan atas Rancangan Undang-undang, Usul inisiatif Rancangan Undang-undang, Nota Keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lain-lain pokok pembicaraan.

b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Pimpinan Fraksi-fraksi untuk keperluan termaksud dalam ayat (1) huruf b ini.

Pasal 13.

Untuk mencapai effisiensi, Fraksi-fraksi dapat bergabung menjadi satu Fraksi baru.

Pasal 14.

Jumlah dan nama Fraksi dicantumkan dalam Lampiran No. II Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 15.

Perpindahan keanggotaan Fraksi , dari Fraksi yang satu ke Fraksi yang lain, harus dengan persetujuan Pimpinan Fraksi-fraksi yang bersangkutan.

Pasal 16.

Dalam melakukan tugasnya, Fraksi-Fraksi mendapat bantuan yang bersifat teknis administratif dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

BAB V.

TENTANG BADAN-BADAN KELENGKAPAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 17.

(1) Untuk dapat melaksanakan tugas kewajibannya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Badan-Badan Kelengkapan seperti tersebut di bawah ini:

  1. Panitia Musyawarah
  2. Paniti Anggaran
  3. Bagian
  4. Komisi
  5. Panitia Khusus
  6. Panitia Rumah Tangga
  7. Sekretariat
(2) Badan-badan Kelengkapan tersebut dalam ayat (1) mengatur tata-kerja sendiri dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 18.

(1) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan menjadi anggota Panitia Anggaran atau Bagian atau Komisi.

(2) Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dibebaskan dari keanggotaan Bagian atau Komisi.

§ 1. Panitia Musyawarah

Pasal 19.

Panitia Musyawarah adalah badan Musyawarah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang bertugas:
  1. mengadakan persiapan-persiapan, pertimbangan-pertimbangan, pembicaraan-pembicaraan guna melaksanakan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ditujukan ke arah terlaksananya musyawarah untuk mufakat seperti yang dikehendaki oleh Bab II Peraturan Tata-Tertib ini.
  2. Menetapkan acara pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk satu tahun sidang atau suatu masa sidang atau sebahagian dari suatu masa sidang dengan tidak mengurangi hak Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengubahnya.
  3. bermusyawarah dengan Presiden mengenai hal-hal yang berkenaan dengan penetapan acara serta pelaksanaannya, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila dianggap perlu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau apabila diminta oleh Presiden.
  4. memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan acara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, apabila hal itu dianggapnya perlu atau apabila Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meminta pertimbangan itu.

Pasal 20.

(1) Panitia Musyawarah terdiri dari Ketua Dewan PerWakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap ketua, para Wakil Ketua dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil-wakil Fraksi sebagai anggota.

(2) Keanggotaan Panitia Musyawarah kecuali Ketua, Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Panitia Rumah Tangga.

(3) Perwakilan Fraksi yang dimaksud dalam ayat ( 1) tersebut di atas diatur sebagai berikut:

  1. Fraksi-fraksi yang beranggota s/d 10 orang mempunyai seorang wakil;
  2. Fraksi-fraksi yang beranggota 11 s/d 20 orang mempunyai 2 orang wakil;
  3. Fraksi-fraksi yang beranggota 21 s/d 30 orang mempunyai 3 orang wakil;
  4. Fraksi-fraksi yang beranggota 31 s/d 40 orang mempunyai 4 orang wakil;
  5. Fraksi-fraksi yang beranggota 41 s/d 50 orang mempunyai 5 orang wakil;
  1. Fraksi-fraksi yang beranggota 51 orang ke atas mempunyai 6 orang wakil.

Pasal 21.

(1) Untuk melaksanakan tugas-tugas seperti tercantum dalam pasal 19, Panitia Musyawarah dapat membentuk Sub-sub Panitia di antara para anggota Panitia Musyawarah.

(2) Untuk menetapkan acara-acara rapat/sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dibentuk Sub Panitia yang terdiri dari:

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap Ketua;
  2. Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota;
  3. Seorang Wakil tiap-tiap Fraksi, diambil dari anggota Panitia Musyawarah.

Pasal 22.

Untuk menetapkan acara-acara kerja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dan hal-h al lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua-ketua Bagian-bagian/Komisi-komisi atau wakilnya dapat diminta hadir pada rapat-rapat Panitia Musyawarah guna memberikan pertimbangannya.

§ 2. Panitia Anggaran

Pasal 23.

(1) Untuk melaksanakan tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Anggaran selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Tugas Panitia Anggaran ialah:

  1. Dalam tahap (fase) persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara (RAPBN) memberikan bahan-bahan pemikiran kepada Pemerintah, untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Pemerintah dalam menentukan policynya. Dalam hubungan dengan penyusunannya akhirnya Pemerintah sendirilah yang melakukannya.
  2. Memberikan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pen-
dapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh Presiden

kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

  1. Menampung dan membicarakan semua bahan-bahan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yaitu bahan-bahan yang didapatkan dari:

    (1) pemandangan umum para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong beserta jawaban dari Pemerintah;

    (2) pendapat-pendapat/saran-saran para Anggota Panitia Musyawarah;

    (3) usul-usul dan keinginan dari masing-masing Bagian-bagian dan atau Komisi-komisi;

    (4) usul-usul dan keinginan dari masing-masing Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
  2. Meneliti perkembangan keuangan Negara dalam keseluruhannya.
  3. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan mengajukan pendapatnya atas Rancangan Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden.
  4. Meneliti pertanggungan jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memberikan pendapatannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
  5. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam hal penyelesaian Nota Keuangan dan penjelasan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Undang-undang, Panitia Anggaran mempunyai wewenang yang sama seperti wewenang Bagian.

Pasal 24.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai Ketua merangkap anggota, Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil-wakil Fraksi sebagai anggota.

(2) Jumlah perwakilan Fraksi dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sama dengan jumlah perwakilan Fraksi dalam Panitia Musyawarah seperti tersebut dalam pasal 20 ayat (3).

(3) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang wakilnya dari anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

(4) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 8 huruf h, keanggotaan Panitia Anggaran tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Bagian atau Komisi atau Panitia Rumah Tangga tetapi boleh menghadiri rapat-rapat Bagian/Komisi/Panitia Rumah Tangga sebagai peninjau.

(5) Panitia Anggaran dibantu oleh suatu Sekretariat yang terdiri dari ahli-ahli Keuangan/Ekonomi/Perbankan/Hukum.

§ 3. Bagian.

Pasal 25

(1) Untuk melaksanakan tugas utama mernbentuk Undang-undang tersebut dalam pasal 1 ayat (1) huruf b, Dewan Perwakilan Gotong Royong membentuk Bagian. Jumlah Bagian-bagian tersebut dalam ayat (1) pasal ini serta lapangan pekerjaannya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Royong.

Pasal 26.

(1) Jumlah anggota tiap-tiap Bagian sedapat-mungkin seimbang,

(2) Susunan Anggota Bagian ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan memperhatikan pertimbangan Fraksi-fraksi,

(3) Semua Permintaan yang berkepentingan untuk pindah ke lain Bagian diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul Pimpinan Fraksi masing-masing.

(4) Keanggotaan Bagian tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Komisi atau Panitia Anggaran, tetapi anggota Bagian boleh menghadiri rapat Komisi-komisi atau rapat Panitia Anggaran sebagai peninjau.

Pasal 27.

(1) Pimpinan Bagian terdiri dari seorang Ketua dan sebanyakbanyaknya empat orang Wakil Ketua.

(2) Calon-calon Pimpinan Bagian diajukan oleh Fraksi-fraksi dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk kemudian diambil keputusan setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(3) Sebelum diadakan penetapan Ketua Bagian, rapat pertama Bagian dipimpin oleh Ketua/Wakil Ketua yang lama atau oleh seorang anggota Bagian yang tertua umurya.

(4} Pimpinan Bagian tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota Panitia Rumah Tangga dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(5) Masa jabatan Pimpinan Bagian ialah selama satu tahun sidang.

Pasal 28.

Kewajiban Bagian ialah:

a. Mempersiapkan perumusan dan penyelesaian terhadap Rancangan Undang-undang sesuai dengan bunyi pasal 59 dan 65 yang masuk urusan Bagian masing-masing.

b. 1. Melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

2. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong usul-usul Rancangan Undang-undang atau usul-usul dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk dalam urusan Bagian masing-masing.

3. Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

4. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Bagian yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja Dewan Perwakilan .Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Bagian maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royonglah yang menentukan.

§ 4. Komisi

Pasal 29.

(1) Untuk melaksanakan tugas utama pengawasan seperti tersebut dalam pasal 1 ayat (1) huruf c, peraturan Tata-Tertib ini, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk Komisi-komisi yang bidangnya meliputi satu atau lebih Departemen/Lembaga-lembaga Negara Tertinggi lainnya.

Jumlah Komisi-komisi tersebut dalam ayat (1) di atas serta lapangan pekerjaannya ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 30.

Ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 26 dan 27 untuk Bagian berlaku mutatis mutandis bagi Komisi.

Pasal 31.

Kewajiban Komisi-komisi ialah:

(1) a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Presiden dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaannya, yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan.

c. mendengar suara rakyat (publik-hearing) tentang hal-hal yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;

d. mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan.

e. mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden;

f. mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu olch Komisi yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan Komisi, maka keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menentukan;
§ 5. Panitia Khusus

Pasal 32.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus di antara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk melakukan tugas-tugas tertentu antara lain dalam hal sesuatu Rancangan Undang-undang dari Pemerintah atau usul inisiatif Undang-undang dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus diselesaikan dalam waktu yang singkat dan atau penyelesaiannya menyangkut beberapa Bagian.

Pasal 33.

Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang Anggota termasuk seorang Ketua, yang atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengar keinginan dari Fraksi-fraksi, ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 34.

Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas kewajiban itu.

Pasal 35.

(1) Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 36.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Bagian-bagian tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 37.

Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 38.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tiap-tiap tahun sidang membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Rumah Tangga yang bertugas: a. Membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Gotong Royong kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

b. Secara aktif memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

1. tentang kebijaksanaan dan garis-garis umum mengenai organisasi, tugas dan tata-laksana Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

2. untuk melancarkan segala urusan ke rumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

3. mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

c. Memeriksa rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang disiapkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan setelah disetujui olehnya, meneruskan rancangan sementara Anggaran Belanja itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mendapat persetujuannya selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli dalam tahun dinas sebelumnya.

d. Memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaannya pada tiap-tiap permulaan masa-persidangan.

Pasal 39.

(1) Panitia Rumah Tangga terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap Ketua, Para Wakil Ketua dan Wakil-wakil dari Fraksi sebagai anggota.

(2) Fraksi yang beranggotakan sampai dengan 50 orang mempunyai satu wakil, dan yang beranggotakan lebih dari 50 orang mempunyai dua wakil.

(3) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat seorang Ketua Harian dan beberapa orang wakilnya dari antara Anggota-anggota Panitia Rumah Tangga di luar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(4) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 8 huruf h, keanggotaan Panitia Rumah Tangga tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Panitia Musyawarah/Panitia Anggaran dan atau Pimpinan Bagian/Komisi.

§ 7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 40.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menyelenggarakan urusan ke rumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 41.

{1) Garis-garis umum mengenai organisasi, tugas dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.

(2) Tata-kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekretariat terhadap Badan-badan Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Pimpinan Badan-badan Kelengkapan yang bersangkutan.

Pasal 42.

Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaan yang dipikulkan kepadanya. Sekretaris J enderaI dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 43.

Sekretaris Jenderal dan pejabat-pejabat yang pengangkatan dan dan pemberhentiannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh Presiden, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan

dari Panitia Rumah Tangga.
BAB VI

TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANJA NEGARA

Pasal 44.

Agar Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat melakukan haknya mengenai Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai tercantum dalam pasal 23 ayat (l) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun yang mendahului tahun dinas Anggaran Belanja.

Pasal 45.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Corong Royong menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara kepada Panitia Anggaran agar Panitia tersebut memberikan pendapatnya/pembahasannya.

Pasal 46.

(1) Terhadap penyelesaian Nota. Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan ketentuan-ketentuan seperti yang berlaku bagi penyelesaian Rancangan Undang-undang.

(2) Hasil pembahasan tentang Nora Keuangan, dan Rancangan Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang dimaksud dalam pasal 44 dan 45, disampaikan oleh Panitia Anggaran kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 47.

Rancangan Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 44, 45, dan 46.

Pasal 48.

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menyerahkan kepada Panitia Anggaran tugas meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memeriksa Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang tanggung jawab keuangan Negara seperti dimaksud dalam pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 49

Hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Anggaran dimaksud dalam pasal 48 disampaikan kepada Panitia Musyawarah.

Pasal 50

Panitia Musyawarah menetapkan rapat Pleno untuk membahas hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Anggaran.

Pasal 51.

(1) Dalam pleno dimaksud dalam pas al 50, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong jika perlu mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk memberikan penjelasan-penjelasan tambahan tentang laporan penelitian dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

(2) Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi kesempatan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dalam rapat pleno tersebut untuk kemudian dijawab oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB VII
TENTANG HUBUNGAN KERJA DENGAN
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 52.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memberikan kesempatan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk hadir sebagai peninjau dalam tiap-tiap rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Panitia Anggaran mengenai pembahasan masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Rapat yang dimaksud dalam ayat (1) membahas:

  1. Penyusunan bahan-bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pembicaraan mengenai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Nota Keuangan;
  3. Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Pembicaraan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VIII

TENTANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

§ 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 53.

(1) Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu yang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

(2) Para Menteri memenuhi undangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri musyawarah yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Badan-badan Kelengkapannya.

Pasal 54.

(1) Semua usul Presiden, berupa Rancangan Undang-undang dan usul-usul lain yang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong maupun Rancangan Undang-undang dan usul lain atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sendiri, sesudah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

(2) a. Jika Rancangan Undang-undang dan usul-usul atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong seperti yang tercantum dalam ayat (1) tersebut di atas diterima oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam waktu kirakira bersamaan mcngenai suatu persoalan yang sama, maka persoalan itu disampaikan kepada Panitia Musyawarah dan untuk itu Panitia Musyawarah menyampaikan persoalannya kepada Bagian yang bersangkutan atau bisa membentuk Panitia Khusus untuk menyelesaikan pcrsoalan tersebut. Dalam hal ini kedua Rancangan Undang-undang tersebut dianggap sama beratnya.

b. Jika Rancangan Undang-undang dan usul-usul seperti tersebut mengenai suatu persoalan yang sama tidak diterima dalam waktu yang kira-kira bersamaan, maka Rancangan yang diterima lebih dahulu dianggap sebagai Rancangan yang diterima kemudian, dianggap sebagai usul amandemen.

(3) Terhadap semua Rancangan Undang-undang dan usul termaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dilakukan pembicaraan berturut-turut dalam:

Tingkat I - rapat Pleno terbuka.

Tingkat II - rapat Fraksi-fraksi.

Tingkat III - rapat Pleno terbuka.

Tingkat IV - rapat Bagian-bagian.

Tingkat V - rapat Pleno terbuka.

Kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain.

(4) Pembicaraan tingkat II dimaksud dalam ayat (3) dapat juga dilakukan dalam rapat Gabungan Fraksi-fraksi dan apabila dianggap perlu oleh Panitia Musyawarah maka pembicaraan tingkat IV dapat dilakukan dalam rapat Gabungan Bagian-bagian atau dalam suatu Panitia Khusus termaksud dalam pasal 32 s/d pasal 37 Peraturan Tata-Tertib ini.

§ 2. Tingkat-tingkat Pembiearaan.

Pasal 56.

(1) Setelah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menerima usul termaksud dalam pasal 54 ayat (1) yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Tata-Tertib ini maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong rneminta kepada Panitia Musyawarah untuk menentukan hari clan waktu bagi Pemerintah atau wakil para pengusul untuk memberikan penjelasan pada rapat Pleno terbuka (Tingkat. I).

(2} Rancangan Undang-undang dan atau usul-usul lain dan penjelasannya seperti tersebut ayat (1) pasal ini dapat diumumkan.

Pasal 56.

Selesai pembicaraan tingkat I, usul dimaksud beserta penjelasannya diteruskan ke dalam rapat Fraksi-fraksi (Tingkat II) untuk dibahas guna menghadapi pernbicaraan tingkat selanjutnya.

Pasal 57.

(1) Selesai pembicaraan Tingkat II, maka dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat III yang dilakukan dalam rapat Pleno terbuka.

(2) Dalam rapat Pleno ini para Anggota diberi kesempatan mengadakan pemandangan umum:
  1. apabila rancangan Undan-undang dan usul-usul lain datang dari Pemerintah, maka wakil Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapinya
  2. apabila rancangan Undang-undang tersebut merupakan usul Inisiatif dan usul-usul lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka wakil para pengusul diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya dan sesudah itu wakil Pemerintah memberikan tanggapannya pula.

Pasal 58.

Selesai pembicaraan tingkat III, apabila Fraksi-fraksi menganggap perlu dapat meminta waktu kepada Panitia Musyawarah untuk meneruskan pemikiran-pemikiran guna menghadapi pembicaraan tingkat selanjutnya.

Pasal 59.

(1) Dalam pembicaraan Tingkat IV, Bagian/Gabungan Bagian-bagian mengadakan musyawarah.

(2) Musyawarah tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan:

  1. oleh Bagian sendiri atau Gabungan Bagian-bagian sendiri.
  2. bersama-sama dengan Pemerintah, apabila rancangan Undang-undang dan usul-usul lain itu datang dari Pemerintah.
  3. bersama-sama dengan para pengusul dan Pemerintah, apabila rancangan Undang-undang dan usul-usul lain itu datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam musyawarah ini para anggota Bagian yang bersangkutan dan Pemerintah/Para Pengusul dapat mengadakan perubahan-perubahan.

(4) Anggota-anggota dari Bagian-bagian lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Usul-usul itu harus ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota. Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat dan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Anggota-anggota Bagian-bagian yang bersangkutan dan Pemerintah/ para pengusul untuk dimusyawaratkan.

(5) Dalam rapat Gabungan Bagian-bagian, Pimpinan Bagian yang hubungannya dengan persoalan yang dibicarakan, harus secara aktif memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.

(6) Apabila dalam musyawarah tersebut tidak tercapai kata mufakat, pimpinan rapat m:enyampaikan halnya kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang akan membawanya ke dalam Panitia Musyawarah untuk mencari kebijaksanaan lain menuju kata mufakat, sesuai dengan tata cara seperti tercantum dalam Bab II.

Pasal 60.

Selesai pembicaraan tingkat IV, apabila Fraksi-fraksi menganggap perlu dapat meminta waktu kepada Panitia Musyawarah untuk merumuskan pemikiran-pemikiran guna menghadapi pembicaraan tingkat terakhir.

Pasal 61.

Apabila pembicaraan Tingkat IV dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka pembicaraan Tingkat V dilakukan dalam rapat Pleno terbuka untuk mengambil keputusan, setelah juru bicara Fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi mengemukakan pendapat terakhir.

Pasal 62.

(1) Jika pembicaraan atas sesuatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan dalam pasal 59 berlaku juga untuk pembicaraan oleh Panitia Khusus kecuali apabila Panitia Musyawarah menentukan lain.

§ 3. Catatan, Risalaht Laporan, Nota Perubahan dan

Naskah baru.

Pasal 63.

Mengenai pembicaraan tingkat I, III dan V dalam rapat-rapat Pleno termaksud dalam pasal-pasal 55, 57 clan 61 serta pembicaraan dalam rapat Gabungan Bagian-bagian pada tingkat IV termaksud dalam pasal 59 dibuat risalah tulisan cepat.

Pasal 64.

(1) Mengenai pembicaraan tingkat II dalam Fraksi-fraksi termaksud dalam pasal 56 serta pembicaraan dalam rapat Bagian pada tingkat IV seperti tennaksud dalam pasal 59 dibuat catatan.

(2) Untuk membuat catatan rapat itu Fraksi-fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi dapat dibantu seorang atau lebih pegawai Sekretariat.

Pasal 65.

(1) Pada pembicaraan tingkat IV, Bagian/Gabungan Bagian-bagian yang bersangkutan menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian dibuat catatan oleh pegawai Sekretariat.

(3) Setelah catatan sementara dikoreksi oleh para pembicara maka dibuat catatan tetap yang memuat:

a. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama yang hadir;

c. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(4) Catatan Rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian termaksud dalam ayat (3) dibuat rangkap dua dan setelah diketahui oleh Ketua dan Pelapor/Pelapor-pelapor disediakan bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta Menteri-menteri yang bersangkutan dan disimpan di Sekertariat. Catatan ini tidak boleh diumumkan.

Pasal 66.

(1) Di samping catatan termaksud dalam pasal 65 oleh Pelapor-pelapor bersama-sama Pimpinan Bagian/Gabungan Bagian-bagian dengan bantuan pegawai Sekretariat segera dibuat laporan Bagian-bagian/Gabungan Bagian-bagian yang memuat pokok dan kesimpulan pernbicaraan dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian paling lama dalam waktu seminggu sesudah catatan termaksud dalam pasal 65 selesai.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

(3) Laporan itu ditandatangani oleh Ketua rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian dan Pelapor/pelapor-pelapor yang bersangkutan.

Pasal 67.

(1) Laporan Bagian/Gabungan Bagian-bagian setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanyak serta disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden.

(2) Laporan itu dapat diumumkan.

Pasal 68.

Setelah laporan Bagian/Gabungan Bagian-bagian disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Presiden, perumusan penyelesaian dianggap selesai.

Pasal 69.

(1) Jika Presiden berdasarkan pembicaraan di dalam Bagian/Gabungan Bagian-bagian menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah Rancangan Undang-undang maka Presiden menyampaikan Nota Perubahan atas rancangan Undang-undang tersebut atau naskah rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bab-bab/pasal-pasal,

(2) Nota perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 70.

(1) Jika Bagian/Gabungan Bagian-bagian menganggap perlu untuk mengadakan perumusan penyelesaian ulangan ataupun lanjutan atas rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Pimpinan Bagian/Gabungan bagian-bagian segera mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar menetapkan hari dan waktu untuk rumusan penyelesaian ulangan/lanjutan itu.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang rumusan penyelesaian rancangan Undang-undang dalam rapat Bagian/Gabungan bagian-bagian berlaku juga untuk merumuskan penyelesaian ulangan ataupun lanjutan.

Pasal 71.

Cara-cara pembuatan Catatan, Risalah dan laporan pada rapat-rapat Komisi/Gabungan Komisi-komisi diatur seperti yang berlaku pada rapat Bagian/Gabungan Bagian-bagian.

§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 72.

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar terlebih dulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi dan maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.


Pasal 73.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada kesempatan sidang pertama, setelah disampaikan dengan Amanat Presiden dalam bentuk Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 74.

(1) Setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi nomor pokok dan nomor surat, Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang termaksud dalam pasal 73 diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketetapan-ketetapan dalam pasal-pasal 53 sampai 62.

§ 5. Mengajukan Rancangan undang-undang Usul Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 75.

(1) Suatu Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif) berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 harus disertai memori penjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif itu disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya Rancangan Undang-undang Usul inisiatif itu.

(4) Rancangan Undang-undang Usul lnisiatif yang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nornor pokok dan nornor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong serta dikirim kepada Presiden.

(5) Dalam rapat Panitia Musyawarah para pengusul diberi kesernpatan memberikan penjelasan mengenai Usul Inisiatifnya tersebut.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 59 sampai 62, dengan mernperhatikan ketentuan-ketentuan yang khusus berlaku dalam pembahasan untuk Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif atau usul-usul lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 76.

(1) Selama suatu Usul Inisiatif belum diputuskan menjadi Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong para pengusul berhak menariknya kembali atau mengajukan perubahan.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pemerintah, dan harus ditandatangani oleh para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menandatangani Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif itu.

BAB IX.

TENTANG HAK-HAK DAN WEWENANG ANGGOTA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

§ 1. Ketentuan-ketentuan Umum.

Pasal 77.

(1) Selain hak-hak/wewenang dan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai tercantum dalam BAB I pasal 1 ayat (1) huruf a dan b maka hak-hak/wewenang dan tugas lainnya adalah sebagai berikut.:

a. mengajukan pertanyaan;

b. meminta keterangan (interpelasi);

c. mengadakan penyelidikan (angket);

d. mengajukan perubahan (amandemen);

e. mengajukan usul pernyataan-pendapat atau usul-usul lain;

f. menganjurkan seseorang.

(2) Yang dimaksud dalam ayat (1) huruf f adalah mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh Undang-undang.

(3) Usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) didakan menurut ketentuan-ketentuan dala.m pasal yang berikut.

§ 2. Mengajukan pertanyaan.

Pasal 78.

(1) Setiap anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meneruskan pertanyaan-pertan yaan itu kepada Presiden disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 79.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 70 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Presiden memenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

§ 3. Meminta Keterangan (Interpelasi).

Pasal 80.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Presiden.

(2) Usul itu harus disusun dengan singkat dan jelas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, kemudian diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat.

Pasal 81.

(1) Atas permintaan Ketua Dewan Perwakiian Rakyat Gotong Royong dalam rapat Panitia Musyawarah yang berikut, Para pengusul diberi kesempatan memb erikan penjelasan tentang usulnya.

(2) Setelah mendengar penjelasan para pengusul yang dimaksud dalam ayat ( 1), Panitia Musyawarah menentukan hari dan waktu bilamana usul permintaan keterangan (Interpelasi) itu diberitahukan kepada Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat Pleno yang ditentukan, para pengusul memberikan penjelasan mengenai soal yang ditanyakan dalam permintaan keterangan.

(4) Apabila Usul Interpelasi diterima sebagai Interpelasi DewanPerwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Interpelasi tersebut dikirim kepada Presiden dan Presiden diundang untuk memberikan keterangannya.

(5) Setelah Usul Interpelasi para pengusul menjadi Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka para pengusul itu tidak dapat menarik kembali usulnya kecuali atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 82.

(1) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam pasal 81 ayat (4) diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan, baik kepada pengusul maupun kepada Anggota-anggota lainnya, untuk memberikan pemandangannya.

(2) Atas Pemandangan-pemandangan para pengusul dan para anggota lainnya, Presiden memberikan jawabannya.

Pasal 83.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong -Royong dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden.

(2) Untuk keperluan yang dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat diajukan Usul Pemyataan Pendapat yang diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam paragrap 7 BAB IX Peraturan Tata-Tertib ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 82 ayat (2) tidak diajukan sesuatu Usul Peryataan Pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan Presiden seperti tersebut pada pasal 81 ayat (4) dan pasal 82 ayat (2) dinyatakan selesai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 4. Mengadakan penyelidikan (Angket).

Pasal 84.

(1) Sekurang-kurangnya tigapuluh orang Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai hal yang tertentu.

(2) Usul termaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam suatu perumusan yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 85.

Usul seperti temaksud dalam pasal 84 beserta penjelasan-penjelasanan dan rancangan biaya, setelah oleh Sekretaris diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 86.

Sebclum dirundingkan dalam rapat Plcno, Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan persiapan usul itu oleh Fraksi/Gabungan Fraksi-fraksi.

Pasal 87.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwak.ilan Rakyat Gotong Royong membentuk Panitia penyelidikan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 orang dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga masa-kerja Panitia Penyelidikan yang bersangkutan.

(3) Atas permintaan panitia tersebut ayat (1) pasal ini, masa bekerjanya dapat diperpanjang/diperpendek oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 88.

(1) Tiap-tiap bulan Panitia Penyelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Atas usul 10 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

Pasal 89.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Penyelidikan (Angket) memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Laporan itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat , diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Laporan-laporan dan surat-surat dari Panitia Penyelidikan disimpan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 5. Mengajukan amandemen.

Pasal 90.

( 1) Sebelum perundingan tentang pasal-pasal atau bagian-bagian suatu Rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen), dan usul perubahan atas usul perubahan (usul sub-amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub amandemen itu, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Usul amandemen dan usul sub amandemen serta penjelasan singkat itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat selekas-lekasnya diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota dan disampaikan kepada Presiden.

(4) Perubahan-perubahan (amandemen atau sub amandemen) yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat Usul-usul perubahan itu dengan selekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota serta disampaikan kepada Presiden.

(5) Selain daripada penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan lisan dalam rapat yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan pada rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat IV.

Pasal 91.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua Panitia Anggaran, Ketua Bagian/Gabungan Bagian-bagian, Ketua Panitia Khusus yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan itu kepara Panitia Anggaran/Bagian/Gabungan Bagian-bagian/Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diminta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tulisan.

Pasal 92.

Apabila sesudah laporan Panitia Anggaran/Bagian/Gabungan Bagianbagian/Panitia Khusus mengenai sesuatu Rancangan Undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penyerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

Pasal 93.

(1) Apabila tidak ada Anggota yang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal yang sedang dibicarakan atau dalam bagian lainnya yang bersangkutan dcngan pasal/sebagian pasal itu dan tidak ada Anggota yang ingin berbicara lagi tentang hal tersebut, maka perundingan tentang pasal/sebagian pasal tersebut diakhiri.

(2) Dengan memperhatikan dasar musyawarah untuk mufakat seperti termaksud dalam Bab II Peraturan Tata-Tertib ini, keputusan yang berturut-turut dimulai dengan usul sub amandemen, kemudian usul amandemen yang bersangkutan dan akhirnya pasal atau bagian lainnya dengan atau tanpa perubahan.

(3) Jika ada lebih dari satu usul amandemen, sub amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain daripada Rancangan Undang-undang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua rapat atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul sepuluh orang anggota mempunyai akibat yang paling luas.

Pasal 94.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan dalam rapat ditutup tidak dapat ditarik kembali.

(2) Jika suatu usul perubahan, yang karena diterimanya mengakibatkan usul-usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut.

(3) Jika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang memutuskan.

Pasal 95.

(1} Apabila sesuatu Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan lain.

(2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Presiden dapat disusulkan perubahan-perubahan baru yang diusulkan sebagai akibat perubahan yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3) Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 96.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu Rancangan Undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penunjukkan nomor, pasal-pasal/bagian-bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

(2) Oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat pula diadakan perubahan-perubahan kecil lain yang bersifat tehnis perundang-undangan dan yang perlu untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinya bagi Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 6. Menganjurkan seseorang.

Pasal 97.

(1) Apabila oleh Undang-undang ditentukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka bagi anjuran dan pemilihan calon itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Bab II pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 Peraturan Tata-tertib ini.

(2) Jika di dalam permusyawaratan tersebut dalam ayat (1) di atas tidak dicapai mufakat mengenai calon-calon, maka diadakan pemungutan suara, dan untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Bab II pasal 4 ayat (4) sub c dari Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 98.

Anjuran yang termuat dalam pasal 97 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disampaikan dengan tertulis kepada Presiden, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

§ 7. Usul pernyataan pendapat dan usul-usul lain

Pasal 99.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang Anggota dapat mengajukan sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Usul pernyataan pendapat atau usul lain, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong disertai penjelasan tertulis.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Ketua rapat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 100.

Setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 99 diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 101.

(1) Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat Pleno mengenai usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(2) Dalam rapat Pleno yang telah ditetapkan di atas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasannya dengan lisan atas usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat atau usul lain dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:

a. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong lainnya untuk memberikan pemandangannya;

b. Presiden untuk menyatakan pendapatnya;

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas pemandangan para anggota dan Presiden.

Pasal 102.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya sepuluh Anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen tersebut pada ayat (1) pasal ini yang disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat.

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan pendapat/usul lain kalau disetujui oleh pengusul pernyataan pendapat/usul lain itu.

(4) Usul amandemen ini dimusyawaratkan dalam rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat Pleno tingkat V.

Pasal 103.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menerima baik atau menolak usul pernyataan pendapat atau usul lain tersebut.

BAB X.

TENTANG

SIDANG DAN RAPAT DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT GOTONG ROYONG

§ 1. Persidangan.

Pasal 104.

(1) Tahun sidang Dewan Perwaki1an Rakyat Gotong Royong dimulai pada tanggal 16 Agustus dan berakhir pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya.

(2) Tahun sidang dibagi atas 4 masa persidangan.

(3) Pada hari permulaan tahun sidang Presiden/Kepala Negara memberikan amanatnya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mcngenai tahun dinas yang akan datang.

Pasal 105.

Waktu masa-masa persidangan diretapkan olch Panitia Musyawarah, engan ketentuan bahwa:

a. Masa persidangan pertama diperuntukkan buat menyelesaikan Rancangan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara di masa anggaran berikutnya.

b. Masa persidangan terakhir diperuntukkan terutama buat menyelesaikan segala perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Dinas Anggaran yang sedang berjalan.

Pasa1 106.

(1) Sidang luar biasa di 1uar masa-masa pasal 104 dapat diadakan, jika dikehendaki oleh:

a. Presiden;

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Panitia Musyawarah;

c. Sepersepuluh dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang menentuan quorum dengan persetujuan Panitia Musyawarah.

(2) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, atau c, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong segera mengundang Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk menghadiri sidang luar biasa termaksud.

§ 2. Ketentuan Umum tentang rapat-rapat

Pasal 107.

(1) Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong

Royong membuka dan menutup rapat-rapat Pleno.

(2) Waktu-waktu rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ialah:

  1. pagi: hari Senin s/d Kamis mulai jam 09.00 sampai jam 14.00;hari Jum'at mulai jam 08.30 sampai jam 11.00; dan hari Sabtu mulai jam 09.00 sampai jam 23.30.
  2. malam: mulai jam 19.30 sampai jam 23.30.

(3) Jika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

menentukan waktu-waktu lain.

Pasal 108.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda tangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua Rapat membuka rapat.

Pasal 109.

(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum tercapai, maka Ketua Rapat membuka pertemuan. Ia dapat menyuruh mengumumkan surat-surat masuk/keluar.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua rapat paling lama satu jam.

(3} Jika pada akhir waktu pengunduran yang dimaksud dalam ayat (2) belum juga tercapai quorum, maka Ketua rapat membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan atau Ketua Rapat menyatakan, bahwa rapat tidak dilangsungkan.

(4) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat (3) Panitia Musyawarah menetapkan lebih lanjut bila mana rapat akan diadakan, kecuali kalau dalam acara rapat-rapat yang sedaang berlaku telah disediakan waktu untuk membicarakan pokok pembicaraan yang bersangkutan.

(5) Jika pada perundingan tersebut pada ayat (3), quorum sudah tercapai maka Ketua mengumumkan, bahwa quorum sudah tercapai dan rapat dapat dilangsungkan sebagaimana biasa,

Pasal 110.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk dan surat-surat keluar sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Surat-surat masuk dan keluar; dibacakan dalam rapat apabila dianggap perlu oleh Ketua rapat, tau oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, setelah mendengarkan pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat (1).

§ 3. Perundingan.

Pasal 111.

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu, setelah mendapat ijin dari Ketua Rapat.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berbicara.

Pasal 112.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dalam rapat pleno tingkat III dilakukan dalam dua babak,kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan lain.

( 2) Dalam babak kedua dan selanjutnya, jika diadakan lebih dari dua babak yang boleh berbicara hanya anggota-anggota yang telah minta berbicara dalam babak pertama atau anggota sefraksinya yang dimaksud dalam pasal 115 ayat (3).

Pasal 113.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua Rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya dan Pembicara harus memenuhi permintaan itu.

Pasal 114.

(1) Untuk kepentingan perundingan, Ketua Rapat dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan oleh Pengurus Fraksi yang bersangkutan atas nama pembicara.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, Anggota yang belum mencatatkan namanya, sebagai termaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 115.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan, Ketua Rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara seperti termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota se-Fraksinya sebagai pembicara, Jika tidak ada anggota se-Fraksinya yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 116.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 118 dan pasal 119 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara (interupsi) kepada anggota untuk:

a. minta penjelasan tentang duduk perkara sebenamya mengenai soal yang dibicarakan;

b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;

c. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri:

d. mengajukan usul untuk menunda perundingan.

(2) Ketua Rapat memperingatkan kepada pembicara, bahwa prosedur pembicaraan menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-Tertib.

Pasal 117.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 116 huruf b dan d harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat orang anggota yang hadir, terkecuali usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong/Ketua Rapat.

Pasal 118.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 116 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit.

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut 116 ayat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua Rapat dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 116 ayat (1) huruf b dan d.

Pasal 119.

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 116 ayat (1) tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka ketua rapat memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali pada pokok pembicaraan.

Pasal 120.

(1) Apabila seorang pemicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, Ketua Rapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua Rapat memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia memenuhi permintaan Ketua Rapat tersebut, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam Risalah resmi tentang perundingan itu dan dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 121.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua Rapat yang tersebut dalam pasal-pasal 119 ayat (2) dan 120 ayat (1) atau mengulangi pelanggaran atas pelanggaran tersebut di atas, Ketua Rapat dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu Ketua Rapat dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat (1) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputus-

an Ketua Rapat yang dimaksud dalam ayat (2) di atas, maka kepada Anggota itu diberi kesempatan berbicara selama-lamanya sepuluh menit untuk memberikan penjelasan seperlunya dengan ketentuan bahwa rapat tidak mengadakan perdebatan mengenai soal yang bersangkutan itu dan langsung mengambil keputusan mengenai persoalan yang sedang dibicarakan.

Pasal 122.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinya, Ketua Rapat dapat melarang anggota-anggota yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 121 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.

(2) Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 121 ayat (3) berlaku juga dalam hal termaksud dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 123.

(1) Anggota, yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 119 ayat (2) dan pasal 120 ayat (1) diharuskan dengan segera keluar dari ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Yang dimaksud dengan ruangan sidang tersebut dalam ayat (1) ialah ruangan rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan para tamu lainnya.

(3) Jika anggota yang baginya berlaku ketentuan dalam pasal 119 ayat (2) dan pasal 120 ayat (1) tetap duduk dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, maka Ketua rapat berkewajiban untuk menyuruh anggota itu meninggalkan ruangan sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua Rapat ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 124.

(1) Apabila Ketua Rapat menganggap perlu maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan rapat tidak boleh melebihi waktu 12 jam.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 125.

Mengenai setiap rapat pleno terbuka dibuat Risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat yang selain daripada semua pengumuman dan perundingan yang dilakukan dalam rapat, memuat juga:

  1. acara rapat;
  2. nama anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang termaksud dalam pasal 108;

3. nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;

4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 126.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, demikian juga kepada Wakil-wakil Pemerintah yang bersangkutan, dikirirnkan Risalah resmi sementara.

Pasal 127.

(1) Dalam tempo 4 hari setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil Pemcrintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian Risalah yang mernuat pidatonya; tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (2) lewat, maka Risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengambil keputusan, apabila timbul perselisihan tentang isi Risalah resmi.

§ 5. Rapat Tertutup.

Pasal 128.

Atas keputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 129.

(1) Pada waktu rapat pleno terbuka, pintu-pintu ruangan sidang dapat ditutup, jika Ketua rapat menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota meminta hal itu.

(2} Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 130.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh anggota yang hadir dalam rapat tertutup memutuskan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubungan dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu bahwa pembicaraan-pembicaraan.

Pasal 131.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pemyataan mengenai sifat rapat yaitu:

a. "hanya untuk. yang diundang" untuk rapat tertutup pada umumnya

b. "rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksud dalam pasal 130 ayat (2).

( 3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam Iaporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri

Pasal 132.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Presiden dan Para Menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 133.

(1) Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk keperluan Musyawarah seperti tennaksud dalam pasal 132.

(2) Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mcmpelajari persoalan tersebut.

(3) Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 134.

(1) Presiden dan Para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

(2) Ketua rapat mempersilakan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengubah Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan.

Pasal 135.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanyak dan dibagikan kcpada para anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Gotong Royong selambat-lambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 136.

Usul-usul pcrubahan mengenai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik berupa pcrubahan waktu clan atau pokok-pokok pembicaraan baru dimasukkan dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk scgera dibicarakan dalam rapat Panitia Musyawarah.

Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tcrsebut.

Pasal 137.

(1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota atau oleh Pirnpinan Fraksi/Panitia Anggaran/Bagian/Kornisi dalam hal usul perubahan diajukan oleh sesuatu Fraksi/ Panitia Anggaran/Bagian/Komisi.

(2) Usul perubahan itu harus diajukan selambat-lambatnya dua hari sebelum acara-acara rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 138.

(1) Pada hari rnulai berlakunya acara rapat-rapat, dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 137 ayat (2).

(2) Apabila temyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus.

Pasal 139.

(1) Sesudah waktu dua hari seperti dalam pasal 13 7 ayat (2) itu lewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan langsung kepada Panitia Musyawarah dengan tertulis oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota, dengan menyebut hari-hari dan pokok-pokok pembicaraan mana yang perlu diubah.

(2) Panitia Musyawarah memutuskan, apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka keputusan Panitia Musyawarah itu diumumkan kepada segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(4) Apabila usul itu ditolak oleh Panitia Musyawarah, maka jumlah pengusul dapat diperbesar menjadi sepersepuluh jumlah Anggota sidang, untuk mengajukan lagi usul perubahan acara tersebut kepada Pleno. Usul perubahan acara itu dibicarkan dalam waktu seminggu setelah penolakan usul oleh Panitia Musyawarah tidak terdapat rapat Pleno dalam acara rapat-rapat, maka atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan rapat Pleno Khusus, untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 40.

Dalam keadaan yang mendesak, maka dalam rapat Pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh:

a. Presiden.

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

c. Panitia Musyawarah.

d. Sepersepuluh anggota sidang.

§ 8. Peninjau-peninjau rapat.

Pasal 141.

(1) Para peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setuju, baik dengan perkataan maupun cara lain.

(3) Para peninjau duduk di tempat yang disediakan.

Pasal 142.

(1) Ketua rapat menjaga supaya ketentuan dalam pasal 141 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua rapat dapat memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan sidang.

(3) Ketua rapat berhak mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan alat negara.

(4) Dalam hal termaksud dalam avat (2) Ketua rapat dapat juga menutup rapat.

BAB XI.

TENTANG SURAT-SURAT MASUK/KELUAR

Pasal 143.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk atau meneruskan kepada Badan-badan Kelengkapan yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Badan-badan Kelengkapan oleh Sekretariat yang bersangkutan dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua Anggota Badan-badan Kelengkapan yang bersangkutan untuk diketahui.

(4) Ketua atau Wakil-wakil Ketua Badan-badan Kelengkapan memeriksa surat-surat tersebut guna penyelesaiannya.

(5) Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli yang ada pada Sekretariat Badan-badan Kelengkapan dan tersedia bagi anggota yang bersangkutan.

(6) Surat-surat yang rnenurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Badan-badan Kelengkapan memuat soal yang penting, oleh Ketua diajukan kepada rapat untuk menetapkan cara penyelesaiannya.

(7) Anggota-anggota Badan-badan Kdengkapan setelah menerima daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3), dan atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka mernuat soal-soal penting, diajukan dalam rapat untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Pasal 144.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berpendapat , bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus untuk memeriksanya, kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan tertulis mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu harus selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat Pleno.

Pasal 145.

(1) Apabila Panitia Khusus seperti tersebut dalam pasal 144 ayat (1) tidak dapat menyelesaikan persoalan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak bersidang.

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membebaskan Panitia Khusus tersebut dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat lagi Panitia Khusus baru dan menjalankan usaha lain.

Pasal 146.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul yang dimaksud dalam pasal 144 selesai, oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dikeluarkan keputusan.

Pasal 147.

Surat-surat keluar yang oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

BAB XII.

TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 148.

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya sepersepuluh anggota sidang.

(2) Usul perubahan dan tambahan termaksud dalam ayat (1), yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat diperbanyak dan disampaikan kepada Panitia Musyawarah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

PasaI 149.

Panitia Musyawarah meneruskan usul perubahan dan tambahan tersebut dengan disertai pertimbangannya kepada rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang kemudian memutuskan, apakah usul itu dapat disetujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan ataupun ditolak.

Pasal 150.

Semua hal yang tidak diatur dalam peraturan Tata-Tertib ini diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 151.

Peraturan Tata-Tertib ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum.

Pasal 152.

Dengan ditctapkannya Tata-Tertib ini maka Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang ditetapkan pada tanggal 4 Juni 1966 (Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong No. 31/DPR-GR/IV/65-66) tidak berlaku lagi.

Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong da1am rapat Pleno terbuka ke-46 pada tanggal 17 Pebruari 1968.

Ketua,

ttd.

H.A. SJAICHU

SUMPAH (JANJI) ANGGOTA/KETUA/WAKIL KETUA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG.

(Demi Allah[3])

"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk menjadi Anggota/Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan, ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa akan menjunjung melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, senantiasa dan menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-undang serta Peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia, bahwa akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Negara, Republik Indonesia".

(Kiranya Tuhan menolong saya[4])

Catatan:




PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

(Hasil Pemilihan Umum Tahun 1971)

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

No. 7/DPR-RI/III/71-72

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Dalam rapat Pleno terbuka ke-10 pada tanggal 8 Januari 1972. Menimbang:

  1. Bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum tahun 1971, maka Peraturan Tata-tertib DPR-GR. sudah tidak berlaku lagi.
  2. Bahwa perlu ditetapkan suatu Peraturan Tata-Tertib yang mengatur cara-cara menghayati kedudukan, fungsi, tugas, wewenang tanggung jawab beserta alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan asas-asas Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Mengingat:

  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa kerakyatan harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (3) yang menekankan bahwa segala putusan ditetapkan dengan suara terbanyak, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), yang menghendaki kerja sama antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membentuk sesuatu Undang-undang.
  3. Ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  4. Undang-undang No. 15/1969 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang No. 16/1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. 5. Keputusan Rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 29 Oktober 1971, dan 22 Nopember 1971.

Mendengar :

Laporan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 2 Nopember 1971 telah mendapat mandat penuh untuk menyusun Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum tahun 1971.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum tahun 1971 seperti di bawah ini :

BAB I.

KETENTUAN UMUM

Pasal I.

(1) Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Peraturan Tata-tertib ini ialah Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum yang mulai berfungsi pada tanggal 28 Oktober 1971.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat dalam melakukan tugasnya berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

(3) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah wakil-wakil Rakyat dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan Rakyat.

BAB II.

KEDUDUKAN TUGAS DAN WEWENANG

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 2.

( 1) Dewan Perwakilan Rakyat adalah Lembaga Negara yang bertanggung jawab dan berwenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut: a. Bersama-sama dengan Pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya. b. Bersama-sama dengan Pemerintah membentuk Undang-undang sesuai dengan pasal 5 ayat (1), pasal 20. pasal 21 ayat (l}, pasal 22 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.

c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijaksanaan Pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya.

(2) Pelaksanaan tersebut dalam pasal 2 ayat (1) diatur dalam Bab IV, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XV Peraturan Tata-tertib ini.

BAB III.

KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 3.

(1) Untuk dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Warganegara Republik Indonesia yang telah berusia 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Dapat berbahasa Indonesia dan cakap menulis dan membaca huruf latin;

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, kepada Undang-undang Dasar 1945 dan kepada Revolusi Kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengemban Amanat Penderitaan Rakyat;

d. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30-S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;

e. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;

f. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun;

g. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat harus bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia.

( 3) Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 4.

Masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat adalah 5 (lima) tahun, mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.

Pasal 5.

(1) Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhenti antar-waktu sebagai anggota karcna sebab-sebab:

  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;
  3. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  4. tidak memenuhi lagi syarat-syarat tersebut dalam pas al 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib ;
  5. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  6. diganti oleh Organisasi/Golongannya, setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;
  7. karena merangkap dengan jabatan: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua clan Hakim-hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota yang berhenti antar-waktu seperti tersebut pada ayat (1) pasal ini, tempatnya diisi oleh:

  1. calon dari organisasi yang bersangkutan;
  2. calon dari Pejabat baik atas usul instansi/organisasi yang bersangkutan maupun atas prakarsa Pejabat itu

(3) Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, berhenti sebagai anggota pada saat anggota yang digantikannya itu seharusnya meletakkan jabatan.

(4) Pemberhentian anggota krena tidak memenuhi lagi syarat yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c, d, f, dan karena alasan tersebut pada ayat (1) huruf e pasal ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

(5) Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat disesuaikan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 6.

(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama diambil sumpah/janjinya menurut agamanya masing-masing oleh Ketua Mahk.amah Agung dalam rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau anggota Pimpinan lainnya mengambil sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang belum diambil sumpah/janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung menurut ayat (1) pasal ini.

Pasal 7.

Bunyi sumpah/janji dimaksud dalam pasal 6 adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (menerangkan dengan sungguh-sungguh) bahwa saya untuk menjadi anggota (Ketua/Wakil Ketua) Dewan Perwakilan Rakyat langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jahatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah {berjanji) bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi Amanat Penderitaan Rakyat, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, Undang-Undang serta peraturan-peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia; bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan bahwa saya akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Negara Republik Indonesia".

BAB IV.

HAK-HAK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Ketentuan Umum.

Pasal 8.

(1) Untuk melaksanakan tugas dan wew~nang Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dalam pasal 2, anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota; b. meminta keterangan (interpelasi),

c. mengadakan penyelidikan (angket),

d. mengadakan perobahan (amandemen),

e. mengajukan pernyataan pendapat,

f. mengajukan/menganjurkan seseorahg jika ditentukan oleh sesuatu perundang-undangan.

(2) Mengenai hak mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif diatur dalam BAB X tentang Pembentukan Undang-undang dan Penyelesaian Usul-usul.

Mengajukan pertanyaan bagi masing-masing anggota.

Pasal 9.

(1) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara perseorangan maupun bcrsama-sama dapat mengajukan pcrtanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat merundingkan dengan penanya tentang isi, bentuk dan sifat pertanyaan itu.

(4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah meneruskan pertanyaan-pertanyaan itu kepada Presiden dengan disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, memperbanyak pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk dibagikan kepada para Anggota.

(5) Sebelurn disampaikan kepada Presiden, pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat diumumkan.

Pasal 10.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut pada pasal 9 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dcngan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Presiden memenuhi perrnintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu, ·

368
Meminta keterangan (interpelasi).

Pasal 11.

(1) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan usul kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta keterangan kepada Presiden tentang sesuatu kebijaksanaan Pemerintah.

(2) Usul tersebut pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, disusun secara singkat, jelas dan ditanda-tangani oleh para pengusul.

(3) Oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat usul itu kemudian diberi nomor pokok.

Pasal 12.

(l) Dalam rapat pleno berikutnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usul permintaan keterangan kepada Pemerintah, Usul tersebut kemudian diperbanyak dan disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dalam rapat Badan Musyawarah kepada para pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari pada usul permintaan keterangan tersebut, jika perlu dengan mengadakan tanya-jawab, Kemudian Badan Musyawarah menentukan hari dan waktu bilamana usul tersebut dibicarakan dalam rapat pleno.

(3) Dalam suatu rapat pleno para pengusul memberikan penjelasan. Keputusan apakah usul permintaan keterangan kepada Pemerintah tersebut disetujui atau ditolak untuk menjadi permintaan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dalam rapat pleno itu atau pada rapat pleno yang lain.

Pasal 13.

(1) Selama suatu usul permintaan keterangan belum diputuskan menjadi permintaan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul, kemudian diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Apabila jumlah penanda-tangan suatu usul permintaan keterangan yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh) orang anggota maka harus diadakan penambah an penanda-tangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang anggota dan yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali masa persidangan ketentuan ini tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 14.

(1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Presiden, itu disetujui sebagai permintaan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat, maka permintaan keterangan terscbut dikirim kepada Presiden dan Presiden diundang untuk memberikan keterangannya.

(2) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota-anggota lainnya untuk mcmberikan pendapatnya.

(3) Atas pendapat para pengusul dan para anggota lainnya, Presiden memberikan jawaban.

Pasal 15.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden tersebut.

(2) Untuk keperluan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal mi, dapat diajukan usul pernyataan pendapat yang diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 25 sampai dengan pasal 29 Peraturan Tata Tertib ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 14 ayat

(3) tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan Presiden seperti tersebut pada pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) dinyatakan selesai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Mengadakan penyelidikan (Angket).

Pasal 16.

(1) Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sejumlah anggota yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal.

(2) Usul termaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam suatu perumusan, yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat secara tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 17.

Usul seperti termaksud dalam pasal 16 beserta penjelasan-penjelasan dan rancangan biaya, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 18.

Sebelum dirundingkan dalam rapat Pleno, Badan Musyawarah menetapkan hari dan waktu pemeriksaan persiapan usul itu oleh Fraksi-fraksi.

Pasal 19.

(1) Selama suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal belum disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, para pengusul berhak untuk mengadakan perobahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perobahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul, yang kemudian setelah diperbanyak disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Apabila jumlah penanda-tangan suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal yang belum memasuki pembicaraan tingkat I, ternyata menjadi kurang dari jumlah yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), maka harus diadakan penambahan penanda-tangan hingga jumlah mencukupi.

Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penanda-tangan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka usul yang bersangkutan menjadi gugur.

Pasal 20.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwakil.an Rakyat membentuk Panitia Penyelidikan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 (sepuluh) orang dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan mcnentukan juga masa-kerja Panitia Penyelidikan yang bersangkutan.

(3) Atas perrnintaan Panitia tersebut ayat (1) pas al ini, masa kerjanya dapat diperpanjang/diperpendek oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 21.

(1) Tiap-tiap bulan Panit ia Perryelidikan harus memberikan laporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan itu setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diber:i nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Atas usul 10 (sepuluh) orang anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

Pasal 22.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Penyelidikan (Angket} memberikan 1aporan tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Laporan itu setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor pokok dan nornor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan kemudian dibicarakan dalam rapat Pleno, kecuali kalau Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan lain.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan atas laporan Panitia Penyelidikan tersebut dan menyampaikannya kepada Presiden.

Mengadakan Perobahan (Amandemen).

Pasal 23.

(1) Hak amandemen adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan perobahan-perobahan pada suatu Rancangan Undang-undang.

(2) Pokok-pokok usul amandemen dapat dikemukakan dalam pembicaraan tingkat II (Pemandangan Umum].

(3) Usul-usul amandemen secara nyata dan terperinci disampaikan dengan tertulis oleh Fraksi-fraksi dalam pembicaraan tingkat III, untuk dimusyawarahkan dan diambil keputusannya.

(4) Usul-usul amandemen pada ayat (3) pasal ini harus disertai penjelasan tertulis secara singkat dan disampaikan beberapa waktu sebelum rapat-rapat Komisi/Gabungan

Komisi/Panitia Khusus dimulai.

Pasal 24.

Pembicaraan amandemen dalam Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

Jika terpaksa diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka yang dipungut suara adalah rumusan-rumusan baru hasil pendekatan dalam musyawarah.

Usul pernyataan pendapat

Pasal 25.

(1) Sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) orang anggota yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan sesuatu usul pernyataan pendapat dalam bentuk memorandum, resolusi atau mosi, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disertai penjelasan tertulis,

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat/Ketua rapat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya usu! tersebut.

Pasal 26.

Setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 25 diperbanyak serta dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 27.

(1) Badan Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat Pleno mengenai usul pernyataan pendapat itu.

(2) Dalam rapat Pleno yang telah ditetapkan di atas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasannya dengan lisan atas usul pernyataan pendapat itu.

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pernyataan pendapat dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:

  1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya untuk memberikan pemandangannya;
  2. Presiden untuk menyatakan penadpatnya.

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas pemandangan para anggota dan Presiden.

Pasal 28.

(1) Selama suatu usul pernyataan pendapat belum disetujui oleh Dewan Perwak ilan Rakyat, para pengusul berhak mengajukan perobahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang penarikan kembali atau perobahan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan ditanda-tangani olch para perigusul, kemudian diperbanyak serta disampaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(3) Apabila jumlah penanda-tanganan suatu usul pernyataan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I tcmyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh), maka harus diadakan penambahan penanda-tangan sehingga jumlahnya sekurang-kurangnya menjadi 30 (tiga puluh} orang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi.

Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul yang bcrsangkutan menjadi gugur.

Pasal 29.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen tersebut pada ayat (1) pasal ini yang disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kcpada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan pendapat kalau disetujui oleh pengusul pernyataan pendapat itu.

(4) Usul amandemen ini dimusyawarahkan diadakan sehelum rapat Pleno tingkat-IV.

Pasal 30·.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang menerima baik atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut.

Mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan

oleh suatu perundang-undangan.

Pasal 31.

(1) Apabila oleh sesuatu perundang-undangan ditentukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan mengajukan/menganjurkan seseorang calon untuk mengisi sesuatu jabatan, maka pengajuan/penganjuran calon itu dibicarakan dalam Badan Musyawarah.

(2) Pengajuan/penganjuran seperti dimaksud ayat {1) pasal ini sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua) kali jumlah jabatan yang akan diisi.

(3) Rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan calon-calon berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Badan Musyawarah.

Pasal 22.

Calon yang telah ditetapkan oleh rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan secara tertulis kepada Presiden.

BAB V.

FRAKSI-FRAKSI

Pasal 33.

(1) Yang dimaksud dengan Fraksi adalah pengelompokkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan pencerminan konstelasi pengelompokan politik dalam masyarakat yang terdiri dari unsur-unsur Golongan Politik dan unsur-unsur Golongan Karya.

(2) Fraksi-fraksi dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan effisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.

(3) Tiap-tiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat wajib menjadi anggota salah satu Fraksi.

(4) Atas dasar ayat (1) dan ayat (2) pasal ini di dalam Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk:

a. Fraksi ABRI.,

b. Fraksi Demokrasi Pembangunan;

c. Fraksi Karya Pembangunan;

d. Fraksi Persatuan Pembangunan.

sebagaimana disebut di dalam lampiran I Peraturan Tata-tertib ini.

(5) Segala sesuatu tentang pengaturan Fraksi menjadi urusan sepenuhnya dari Fraksi masing-masing.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat menyediakan sarana bagi kelancaran pekerjaan Fraksi-fraksi.

BAB VI.

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Ketentuan Umum

Pasal 34.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.

(3) Masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sama dengan masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 35.

(1) Selama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat belum ditetapkan maka musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dan dibantu anggota yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara musyawarah.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Calon Ketua/Wakil Ketua diusulkan oleh para Anggota dalam satu paket.

(4) Setiap usul paket harus didukung sedikit-dikitnya oleh 30 (tiga puluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Usul paket tersebut disampaikan kepada Pimpinan musyawarah secara tertulis dengan disertai daftar tanda-tangan para pengusul.

(6) Kepada para pengusul diberikan kesempatan untuk mengemukakan penjelasan atas usulnya melalui juru bicara masing-masing.

(7) Pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat sehingga merupakan keputusan secara bulat.

(8) Jika jumlah penanda-tangan terhadap satu usul paket atau terhadap paket-paket yang sama isinya telah melampaui jumlah suara terbanyak sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Dasar 1945, maka sebagai upaya untuk rnencapai musyawarah mufakat, Pimpinan musyawarah menanyakan pendapat para anggota yang tidak menandatangani paket-paket atau paket-paket yang sama isinya itu baik secara perseorangan maupun melalui kelompok.

Berdasarkan pendapat-pendapat itu, Pimpinan musyawarah menetapkan jenis paket dengan pendukung suara terbanyak tadi menjadi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat.

(9) Apabila keputusan secara tersebut pada ayat (6) dan ayat (7) pasal ini tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan dengan cara keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur pada BAB XII Peraturan Tata-tertib ini.

(10) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sudah terpilih, maka Pimpinan Sementara menyerahkan Pimpinan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih.

Pasal 36.

Sebelum memangku jabatannya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat sumpah/janji menurut ketentuan tersebut pada pasal 6 dan pasal 7 Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 37.

Apabila terjadi lowongan-lowongan jabatan Ketua/Wakil Ketua, maka Dewan Perwakilan Rakyat secepatnya mengadakan pemilihan dan pengisian lowongan/kekosongan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh Badan Musyawarah dengan mengingat pasal 34 ayat {1 ).

Pasal 38.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Apabila Ketua berhalangan maka kewajibannya dilakukan oleh Wakil-wakil Ketua dan apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua berhalangan maka rapat dipimpin oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tertua di antara yang hadir.

Tugas-tugas Pimpinan

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 39.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bertugas. 1. merencanakan dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan umumkannya kepada rapat Dewan Perwakilan Rakyat;

  1. Memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Tata-Tertib;
  2. menyimpulkan persoalan-persoalan yang dibicarakan dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Menjalankan keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. mengadakan konsultasi dengan Presiden setiap waktu diperlukan;
  5. menghadiri rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang dianggap perlu;
  6. mencantumkan persoalan-persoalan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dalam acara rapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sedikit-dikitnya sekali dalam sebulan;
  7. bertanggung jawab ke dalam dan keluar.

Pasal 40.

(1) Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dalam mernimpin rapat-rapat hanya berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau mengembalikan permusyawaratan itu kepada pokok pembicaraan.

(2) Apabila Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat hendak berbicara tentang hal yang hendak dimusyawarahkan, maka ia sementara meninggalkan tempat duduknya dan kembali sesudah habis berbicara. Dalam hal demikian jabatan Ketua rapat untuk sementara diatur sesuai dengan pasal 38 ayat (2).

BAB IV.

BADAN MUSYAWARAH

Kedudukan dan tugas-tugas Badan Musyawarah

Pasal 41.

(1) Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat bersifat perrnanen dan bertugas:

a. menetapkan acara Dewan Perwakilan Rakyat untuk 1 (satu) tahun sidang atau 1 (satu) masa sidang atau sebagian dari suatu masa persidangan dan menetapkan ancar-ancar waktu penyelesaian suatu Rancangan Undang-undang, dengan tidak mengurangi hak rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubahnya;
b. memberikan arah serta pertimbangan kebijaksanaan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam menentukan garis-garis kebijaksanaan yang menyangkut tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat, maupun mengenai tugas-tugas lainnya yang menyangkut kelancaran tugas pokok tersebut;
c. menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan Dewan Perwakilan Rakyat dan membentuk Panitia Rumah Tangga sebagai pelaksanaannya.

(2) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah terdiri atas wakil-wakil Fraksi di mana seorang anggota Badan Musyawarah mewakili 10 (sepuluh) orang anggota Dewan Prewakilan Rakyat dengan perincian:

  1. Fraksi Karya Pembangunan diwakili: 26 orang anggota;
  2. Fraksi Persatuan Pembangunan diwakili: 9 orang anggota;
  3. Fraksi ABRI diwakili: 7 orang anggota;
  4. Fraksi Demokrasi Pembangunan diwakili: 4 orang anggota.

(3) Badan Musyawarah dipimpin oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Rapat-rapat dan Pengambilan Keputusan Badan Musyawarah

Pasal 42.

(1) a. Rapat-rapat Badan Musyawarah untuk menentukan acara persidangan Dewan Perwakilan Rakyat dapat dihadiri oleh Ketua-ketua Komisi atau yang mewakilinya dan anggota Komisi atau Panitia Kerja antar Komisi yang dipandang perlu oleh Badan Musyawarah.

b. Ketua Komisi atau yang mewakilinya dan anggota yang diundang untuk hadir mempunyai hak untuk berbicara.

(2) Pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam BAB XII Peraturan Tata-tertib ini, dan dalam hal penghitungan suara terjadi dua atau lebih pendapat yang mempunyai pendukung yang sama, maka Pimpinan Badan Musyawarah memberikan keputusan terakhir.

Panitia Rumah Tangga

Pasal 43.

(1) Badan Musyawarah membentuk Panitia Rumah Tangga sebagai pelaksana kebijaksanaan kerumahtanggaan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Panitia Rumah Tangga beranggotakan 23 (dua puluh tiga) orang yang mewakili Fraksi-fraksi, dengan perincian:

  1. Fraksi Karya Pembangunan diwakili: 12 orang anggota;
  2. Fraksi Persatuan Pembangunan diwakili: 5 orang anggota;
  3. Fraksi ABRI diwakili: 4 orang anggota;
  4. Fraksi Demokrasi Pembangunan diwakili: 2 orang anggota;

(3) Keanggotaan Panitia Rumah Tangga tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pimpinan Komisi-komisi lainnya.

(4) Pimpinan Panitia Rumah Tangga ditetapkan oleh Badan Musyawarah, terdiri dari seorang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua, yang mencerminkan Fraksi-fraksi.

(5) Tugas-tugas Panitia Rumah Tangga adalah:

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
b. memberikan pertimbangan kepada Badan Musyawarah untuk disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai:

  1. hasil pemeriksaan rancangan Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat yang telah disiapkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. kebijaksanaan dan garis-garis umum organisasi tugas dan tatalaksana Sekretariat.
  3. pelancaran segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat dan sarana untuk kelancaran tugas Anggota.
  4. pengangkatan, pemberhentian dan kesejahteraan pegawai Sekretariat.

(6) Dalam melakukan tugasnya Panitia Rumah Tangga bertanggung jawab kepada Badan Musyawarah. Laporan tertulis tentang pertanggungan jawab Panitia Rumah Tangga disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tiap masa persidangan.

BAB VIII.

KOMISI-KOMISI DAN PANITIA KHUSUS

Ketentuan Umum

Pasal 14.

(1) Komisi bersifat permanen dan bertugas dibidang perundang-undangan dan pengawasan.

(2) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat kecuali Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat hams menjadi Anggota dari salah satu Komisi.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat pada tiap permulaan tahun sidang menentukan keanggotaan Komisi-komisi berdasarkan keseimbangan antara jumlah Komisi dan jumlah anggota Dewan Pewakilan Rakyat, kecuali Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masa keanggotaannya sama dengan masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Komposisi dan Anggota Komisi ditentukan pada tiap-tiap permulaan tahun sidang· sesuai dengan perimbangan jumlah keanggotaan dalam Fraksi.

(5) Fraksi dapat menugaskan seorang anggota Komisi lain untuk pengganti sementara anggota Komisi yang berhalangan.

(6) Untuk dapat melancarkan tugas Komisi, maka Komisi dapat membentuk satu atau lebih Panitia Kerja yang keanggotaannya berasal dari Komisi yang bersangkutan. Panitia Kerja ini bersifat temporer, dan dapat mengambil keputusan atas nama Komisi.

(7) Terhadap masalah-masalah yang ada hubungannya dengan beberapa Komisi dapat diadakan rapat Gabungan Komisi. Rapat Gabungan Komisi tersebut dapat membentuk Panitia Kerja antar Komisi yang keanggotaannya proporsionil. Panitia Kerja ini mempunyai hak seperti Komisi.

(8) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat menghadiri rapat-rapat Komisi yang bukan Komisinya dengan lebih dahulu memberitahukan kepada Pimpinan rapat.

(9) Komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pimpinan

Pasal 45.

(1) Pimpinan Komisi terdiri dari atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang mencermninkan Fraksi-fraksi dan dipilih pada setiap permulaan tahun sidang kecuali Pimpinan Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi, dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan dan bersifat kolektif.

(4) Pembagian tugas di antara Pimpinan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas-tugas pokok Komisi.

Tugas-tugas pokok Komisi.

Pasal 46.

(1) Di bidang perundang-undangan:

  1. Mempersiapkan perumusan dan penyelesaian terhadap Rancangan Undang-undang sesuai dengan bunyi pasal 90 dan pasal 93 yang menjadi urusan Komisi masing-masing.
    1. Melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
    2. Mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat usul-usul Rancangan Undang-undang atas usul-usul dan laporan-laporan tentang soal-soal yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing;
    3. Mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan.
    4. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Komisi yang anggarannya dibebankan kepada anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi maka keputusan Badan Musyawarah yang menentukan.
    5. Mengadakan hearing dan public-hearing, tentang hal-hal yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan.
  2. Memberikan bahan-bahan pemikiran kepada Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam kebijaksanaan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Di bidang pengawasan:

    1. Melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat;
    2. Membantu mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapai oleh Presiden dalam menjalankan Undang-undang dan kebijaksanaan yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan;
3. Mengadakan hearing dan public-hearing tentang hal-hal yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing, antara lain dengan jalan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan menerima pihak-pihak yang berkepentingan;

4. Mengadakan rapat kerja dengan Presiden untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan tindakan yang sudah atau akan dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan, dalam hal ini Komisi dapat mengambil kesimpulan;

5. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tertulis kepada Presiden dalam rangka rapat-kerja;

6. Mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan ke dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat.

b. Mengadakan peninjauan-peninjauan yang dianggap perlu oleh Komisi yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat, dengan ketentuan bahwa apabila ada perbedaan pendapat antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi, maka Keputusan Badan Musyawarah yang menentukan.

c. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam urusan Komisi masing-masing.

Pasal 47.

Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan menjadi lampiran II dari Peraturan Tata tertib ini.

Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara

Pasal 48.

(1) Tugas-tugas Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah:

a. Dalam tahap persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memberikan bahan-bahan pemikiran kepada Pemerintah, untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Pemerintah dalam menentukan kebijaksanaannya.

Dalam hubungan dengan penyusunannya, akhirnya pemerintah sendiri yang melakukannya:

b. Memberikan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara yang diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

c. Menampung dan membicarakan semua bahan-bahan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu bahan-bahan yang didapatkan dari:

1. Pemandangan umum para anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta jawaban Pemerintah;

2. pendapat-pendapat/saran-saran para anggota Badan Musyawarah;

3. Usul-usul dan keinginan dari masing-masing Komisi;

4. Usul-usul dan keinginan dari masing-masing Fraksi;

d. Meneliti perkembangan keuangan Negara dalam Keseluruhannya;

e. Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan mengajukan pendapatnva atas Rancangan Tambahan dan Perobahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Presiden;

f. Meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

g. Memberikan pendapatnya mengenai hasil perneriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dalam rangka melaksanakan apa yang disebut ayat (1) pasal ini, Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat berhubungan semua Departemen dan Lembaga-lembaga Negara.

(3) Jumlah anggota Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja sebanyak 46 orang anggota terdiri dari:

Fraksi Karya Pembangunan: 26 orang anggota;

Fraksi Persatuan Pembangunan: 9 orang anggota;

Fraksi ABRI : 7 orang anggota dan Fraksi Demokrasi Pembangunan: 4 orang anggota;

(4) Pimpinan Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan oleh sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat, setelah Pimpinan terlebih dahulu memusyawarahkan dengan Pimpinan Fraksi.

Panitia Khusus

Pasal 49.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat, jika menganggap perlu dapat membentuk suatu Panitia Khusus di antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan tugas-tugas tertentu antara lain dalam hal sesuatu Rancangan Undang-undang atau Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat yang harus diselesaikan dalam waktu singkat dan atau penyelesaiannya menyangkut beberapa Komisi.

(2) Panitia Khusus terdiri dari sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakian Rakyat atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, setelah mendengar keinginan dari Fraksi-fraksi.

(3) Tiap-tiap pembentukan Panitia Khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan tugas kewajiban itu.

(4) Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Komisi-komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

(5) a. Hasil pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

b. Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

(6) Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

BAB IX.

PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT DEWAN PERWAKILAN

RAKYAT

Ketentuan Umum.

Pasal 50.

(1) Tahun Sidang Dewan Perwakilan Rakyat dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, maka pembukaan Tahun Sidang dapat dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

(2) Pada hari permulaan Tahun Sidang acara pokok adalah Pidato Kenegaraan Presiden di hadapan rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Persidangan/Rapat-rapat

Pasal 51.

(1) Tahun Sidang dibagi atas 4 (empat) masa-persidangan.

(2) Tiap-tiap masa persidangan meliputi masa-sidang dan masa-reses.

(3) Masa-masa persidangan ditetapkan oleh Badan Musyawarah dengan memperhatikan penyelesaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Tambahan/Perobahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tepat pada waktunya.

(4) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat jika menganggap perlu, dalam masa reses dapat diadakan rapat-rapat/peninjauan.

Pasal 52.

(1) Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat membuka Sidang pada hari pertama suatu masa persidangan dengan pidato pembukaan Sidang dan menutup Sidang pada hari terakhir suatu masa sidang dengan pidato penutupan Sidang.

(2) Pidato pembukaan Sidang terutama menguraikan pekerjaan-pekerjaan yang dihadapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedang pidato penutupan Sidang terutama mengemukakan hasil-hasil pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa-sidang yang bersangkutan.

Pasal 53.

(1) Rapat Pleno Luar Biasa dapat diadakan dalam masa reses, jika:

a. diminta oleh Presiden;

b. dikehendaki oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, dengan persetujuan Badan Musyawarah.

c. diusulkan oleh sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dengan persetujuan Badan Musyawarah.

(2) Dalam hal-hal yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Pimpinan

Dewan Perwakilan Rakyat mengundang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghadiri Rapat Luar Biasa termaksud.

Pasal 54.

Waktu-waktu rapat Dewan Perwakilan Rakyat ialah:

a. pagi : Hari Senin sampai dengan Kamis jam 09.00 sampai jam 14.00;

Hari jum'at mulai jam 08.30 sampai jam 11.00;

Hari Sabtu mulai jam 09.00 sampai jam 12,30;

b. malam : mulai jam 19.30 sampai jam 23.00.

Pasal 55.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

(2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari separoh jumlah anggota sidang, maka Pimpinan membuka rapat.

(3) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga tercapai maka Pimpinan menunda rapat selama-lamanya 1 (satu) jam.

(4), Jika pada akhir waktu pengunduran belum juga tercapai jumlah yang ditentukan pada ayat (2) pasal ini, maka Pimpinan membuka rapat.

(5) Untuk dapat mengambil keputusan diperlukan quorum sebagaimana diatur dalam BAB XII tentang Tata-cara Pengambilan Keputusan.

Pasal 56.

(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk dan surat-surat keluar sejak rapat yang terakhir.

(2) Surat-surat masuk dan keluar, dibicarakan dalam rapat apabila dianggap perlu oleh rapat.

Permusyawaratan

Pasal 57.

(1) Anggota berbicara setelah mendapat ijin dari Ketua rapat, di tempat yang telah disediakan.

(2) Ketua rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan kepada pokok pembicaraan,

(3) Apabila Ketua rapat hendak berbicara tentang hal yang dirundingkan, maka ia menyerahkan pimpinan rapat kepada Anggota Pimpinan yang lain dan untuk sementara meninggalkan tempat duduknya.

(4) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara,

Pasal 58.

(1) Pimpinan rapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya para anggota berbicara.

(2) Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, pimpinan rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya, dan pembicara harus mentaati peringatan itu.

Pasal 59.

(1) Sebelum berbicara, para pembicara mendafrarkan nama terlebih dahulu ; pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.

(2) Anggota yang belum mendaftarkan namanya sebagai termaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak ikut berbicara, kecuali bila menurut pendapat pimpinan rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 60.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan permusyawaratan, Pimpinan rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(2) Seseorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota se-Fraksinya sebagai pembicara.

Pasal 61.

Setiap waktu dapat diberikan kesempatan interupsi kepada anggota untuk:

a. minta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan;

b. menjelaskan soal-soal yang menyangkut dirinya;

c. mengajukan usul prosedure mengenai soal yang sedang dibicarakan;

d. mengajukan usul untuk menunda sementara permusyawaratan.

Pasal 62.

Agar supaya dapat menjadi pokok permusyawaratan, maka suatu usul prosedure mengenai soal yang scdang dibicarakan dan usul menunda permusyawaratan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 61 huruf e dan d harus disokong oleh sekurang-kurangnya seorang anggota lain yang hadir, kecuali apabila usul itu diajukan oleh Pimpinan rapat.

Pasal 63.

(1) Seorang anggota yang diberi kesempatan mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 61 tidak boleh melebihi waktu 10 (sepuluh) menit.

(2) Terhadap pembicaraan megenai hal-hal tersebut dalam pasal 61 huruf a dan b tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan permusyawaratan mengenai soalsoal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu Pimpinan rapat dapat mengambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 61 huruf c dan d.

Pasal 64.

(1) Penyimpangan dari pokok pernbicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 61 tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicara, maka Pimpinan rapat dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 65.

( 1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan katakata yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pimpinan rapat dapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian, Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia memenuhi permintaan Pimpinan rapat tersebut, maka kata-kata tidak dimuat dalam risalah, laporan atau catatan tentang perundingan itu dan dianggap sebagai tidak diucapkan.

Pasal 66.

( 1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Pimpinan rapat sebagai tersebut dalam pasal-pasal 64 dan 65 ayat (1) atau mengulangi pelanggaran tersebut di atas, Pimpinan rapat dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu, Pimpinan rapat dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) untuk terus menghadiri rapat merundingkan soal yang bersangkutan.

(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Pimpinan rapat yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka kepada anggota itu diberi kesempatan berbicara selama-lamanya 10 (sepu luh) menit untuk memberikan penjelasan scperlunya dengan ketentuan,bahwa rapat tidak mengadakan perdebatan mcngenai penjelasan itu dan Pimpinan rapat langsung mengambil kcputusan tentang boleh atau tidaknya Anggota yang bersangkutan untuk terus menghadiri rapat.

Pasal 67.

(1) Apabila seorang anggota melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, Pimpinan rapat memperingatkan agar Anggota tersebut menghentikan perbuatan itu.

(2) Jika peringatan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak diindahkan, Pimpinan rapat dapat menyuruh Anggota ini untuk meninggalkan rapat.

{3) Apabila Anggota tersebut tidak mengindahkan perintah pada ayat (2) pasal ini, atas perintah Pimpinan rapat, ia dapat dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat.

( 4) Yang dimaksud dengan ruangan rapat ialah ruangan yang dipergunakan untuk rapat termasuk ruangan untuk umum, undangan dan para tamu lainnya.

Pasal 68.

( 1) Apabila Pimpinan rapat menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

(2) Lamanya penundaan rapat tidak boleh melebihi waktu 24 (dua puluh empat) jam.

Sifat-sifat rapat.

Pasal 69.

( 1) Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat pada dasarya bersifat terbuka, kecuali rapat-rapat Badan Musyawarah.

(2) Dalam hal-hal tertentu dapat diadakan rapat tertutup.

Pasal 70.

(1) Rapat Pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat dapat diadakan atas keputusan Rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat atau Badan Musyawarah.

(2) Rapat-rapat Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dapat diadakan tertutup atas keputusan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan.

(3) Rapat-rapat tertutup hanya dihadiri oleh para anggota dan mereka yang diundang.

Pasal 71.

(1) Pada waktu rapat terbuka, jika Pimpinan rapat memandang perlu atau salah satu Fraksi atau Pemerintah meminta untuk dijadikan rapat tertutup maka Pimpinan rapat mempersilahkan para undangan dan peninjau meninggalkan rapat.

(2) Kemudian rapat memutuskan apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 72.

(1) Pembicaraan-pernbicaraan dalam rapat tertutup adalah untuk tidak diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Pimpinan atau salah satu Fraksi atau Pemerintah, rapat dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebahagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Risalah, Catatan dan Laporan

Pasal 73.

Untuk setiap rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat serta pembicaraan dalam rapat gabungan segenap Komisi dibuat risalah resmi, yakni laporan tulisan cepat yang selain dari pada memuat semua pengumuman dan pembicaraan yang dilakukan dalam rapat memuat juga:

a. tempat dan acara rapat ;

b. hari/tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

c. Ketua dan Sekretaris rapat;

d. nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir;

e. nama-nama Menteri/Wakil Pemerintah yang hadir;

f. nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing;

g. keterangan tentang keputusan/kesimpulan.

Pasal 74.

(1) Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada Pimpinan rapat dan para pembicara yang bersangkutan, disampaikan risalah sementara rangkap dua untuk dikoreksi.

(2) Dalam tempo 4 (empat} hari sejak disampaikannya risalah sementara untuk setiap mengadakan pembicara yang bersangkutan mendapat kesempatan perobahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, dan mengembalikan kepada Bagian Risalah.

( 3) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini lewat, maka risalah resmi dibuat, dan setelah ditanda-tangani oleh Ketua rapat selekas-Iekasnya disampaikan kepada para anggota dan Pernerintah.

( 4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan, apabila timbul perselisihan tentang isi Risalah-risalah resmi.

Pasal 75.

(1) Pada permulaan pembicaraan tingkat III, Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan mcnunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai Pelapor.

(2) Untuk setiap pembicaraan dalam Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dibuat laporan singkat dan Catatan Scmentara oleh Sekretaris rapat.

(3) Laporan Singkat yang memuat kcsimpulan-kesimpulan/keputusan-keputusan rapat, dibuat segera setelah rapat selesai dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pimpinan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Setelah Catatan Sementara dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat Catatan Tctap yang memuat :

a. tempat dan acara rapat;

b. hari/tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;

c. Ketua dan Sekretaris rapat :

d, nama-nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir ;

c. nama-nama Menteri/Wakil Pemerintah yang hadir ;

f. nama dan jabatan yang diundang dalam hearing/public-hearing;

g. nama-nama pernbicara dan pendapat masing-masing;

h. keterangan tentang keputusan-kesimpulan.

(5) Catatan Tetap yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini setelah ditanda-tangani oleh Ketua rapat dan Pelapor/Pelapor-pelapor diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus serta Menteri-menteri yang bcrsangkutan.

Pasal 76.

(1) Setelah pembicaraan tingkat III selesai, oleh Pelapor/para Pelapor bersama-sama Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus. dengan bantuan pegawai Sekretariat, segera dibuat. Laporan Komisi/ Gabungan Komisi/Panitia Khusus, yang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembicaraan-pembicaraan dalam Komisi/Gabungan Komisi Panitia Khusus.

(2) Di dalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembicara.

( 3) Laporan ini ditanda-tangani oleh Ketua rapat dan Pelapor/ Pelapor-pelapor yang bersangkutan.

Pasal 77.

( 1) Laporan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat Pleno.

(2) Setelah Laporan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus disampaikan kepada rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat, maka tugas Komisi dianggap selesai.

Pasal 78.

(1) Mengenai rapat-tertutup dibuat risalah atau atas instruksi Pimpinan rapat hanya dibuat catatan rapat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Pada risalah atau catatan rapat itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat:

a. "HANYA UNTUK YANG DIUNDANG", untuk rapat tertutup pada umumnya.

b. "RAHASIA", untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 72 ayat (2).

(3) Rapat dapat mernutuskan, bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

Kehadiran Presiden dan Menteri-menteri

Pasal 79.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengundang Presiden atau para Menteri untuk menghadiri rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 80.

(1) Atas undangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya rnenghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

(2} Undangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Presiden atau Menteri yang dikuasakan olehnya dengan mengemukakan persoalan yang akan dimusyawarahkan serta dengan memberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.

(3) Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengunjungi rapat-rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 81.

(1) Presiden dan para menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Pimpinan rapat mempersilahkan Presiden atau Menteri berbicara apabila setiap kali ia menghendakinya.

Cara mengubah Acara Rapat-rapat yang

sudah ditetapkan

Pasal 82.

Acara rapat yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah segera diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum acara tersebut berlaku.

Pasal 83.

Usul-usul perubahan mengenai acara yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik berupa perobahan-perobahan waktu dan atau pokok-pokok pembicaraan baru yang hendak dimasukkan ke dalam acara, disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah, Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan dan waktu yang diminta untuk dimasukkan dalam acara.

Pasal 84.

( 1) Usul perobahan itu harus diajukan oleh salah satu Fraksi atau oleh Pimpinan Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus.

(2) Usul perobahan itu harus diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum acara rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 85.

( l) Pada hari mulai berlakunya acara rapat , Badan Musyawarah membicarakan usul-usul perobahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditetapkan sebagai yang dimaksud dalam pasal 84, ayat (2).

(2) Apabila temyata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah berlaku terus.

Pasal 86.

Dalam keadaan yang memaksa, maka dalam rapat Pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perobahan acara oleh:

1. Presiden;

2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat;

3. Badan Musyawarah;

4. Salah satu Fraksi.

Undangan dan Peninjau rapat.

Pasal 87.

(1) Undangan ialah seseorang yang bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam rapat atas undangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Undangan dapat berbicara atas permintaan Pimpinan rapat.

(3) Undangan tidak mempunyai hak suara.

(4) Undangan wajib mentaati Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Undangan duduk di tempat yang telah disediakan.

Pasal 88.

(1) Peninjau rapat ialah seseorang bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengikuti rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Para Peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Para Peninjau dilarang menyatakan setuju atau tidak setuju, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(4) Para Peninjau duduk di tempat yang telah disediakan.

Pasal 89.

(1) Pimpinan rapat menjaga agar ketentuan dalam pasal 87 dan 88 diperhatikan dan memelihara suasana tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan ini dilanggar, maka Pimpinan rapat dapat meminta para Peninaju yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan rapat.

(3) Pimpinan rapat herhak mengeluarkan dari ruangan rapat dengan paksa Peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan permintaan itu, kalau perlu dengan bantuan Alat Negara.

(4) Dalam hal terjadi apa yang dimaksud ayat (2) pasal ini, Pimpinan rapat dapat juga menutup rapat.

BAB X

PEMBENTUKAN UNDANG- UNDANG DAN

PENYELESAIAN USUL-USUL

Ketentuan Umum

Pasal 90.

(1) Semua Rancangan Undang-undang baik yang diajukan oleh Pemerintah maupun Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dan usul-usul lain sesudah diterima oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor pokok, diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Terhadap pembentukan Undang-undang dan penyelesaian usul-usul lain yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan pernbicaraan berturut-turut :

tingkat I - rapat Pleno terbuka;

tingkat II - rapat Pleno terbuka;

tingkat III - rapat Komisi ;

tingkat IV - rapat Pleno terbuka,

kecuali kalau Badan Musyawarah menentukan lain.

(3) Sebelum dilakukan pembicaraan tingkat II, III dan IV diadakan rapat-rapat Fraksi.

( 4) Apabila dianggap perlu oleh Badan Musyawarah maka pembicaraan tingkat III dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dilakukan dalam suatu Panitia Khusus seperti dimaksud dalam pasal 49 Peraturan Tata-tertib ini.

Pasal 91.

Pembicaraan tingkat I ialah:

Penjelasan dalam rapat Pleno terbuka atas Rancangan Undang-undang/Usul Inisiatif dan usul-usul lain oleh Pernerintah/para Pengusul seperti dimaksud pasal 90 ayat (1).

Pasal 92.

(1) Pembicaraan tingkat II ialah : Pemandangan umum dalam rapat Pleno terbuka oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) a. Terhadap pemandangan umum para anggota atas Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pernerintah, Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapinya.

b. Terhadap pemandangan umum, para anggota atas Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dan usul-usul lainnya, wakil para Pengusul diberi kesempatan untuk menanggapinya, dan sesudah itu Pemerintah memberikan tanggapannya pula.

Pasal 93.

(1) Pembicaraan tingkat III ialah:

Pembahasan dalam Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus.

(2) Pembahasan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan :

a. Bersama-sama dengan Pemerintah, apabila Rancangan Undang-undang diajukan oleh Pemerintah;

b. Bersama-sama dengan para Pengusul dan Pemerintah, apabila membahas Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dan usul-usul yang lain;

c. Di kalangan sendiri apabila dipandang perlu, tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam huruf a dan b ayat ini,

(3) jika pembahasan tersebut dalam ayat (1) dilakukan dalam rapat Gabungan Komisi, Badan Musyawarah. menentukan Pimpinan Komisi mana yang hams memimpin.

Pasal 94.

Pembicaraan tingkat IV ialah: Pengambilan keputusan dalam rapat Pleno terbuka dengan didahului pend.apat terakhir dari Fraksi-fraksi yang dapat pula memuat catatan-catatan tentang pendiriannya (minderheidsnota], dan jika Pemerintah memandang perlu dapat memberikan sambutan.

Rancangan Undang-undang.

Pasal 95.

(1) Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pasal 5 ayat (1) jo, pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Amanat Presiden yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini menyebut juga Menteri/Menteri-menteri yang akan mewakili Pemerintah di dalam melakukan pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 96.

Di dalam rapat Pleno berikutnya setelah Rancangan Und.ang-undang tersebut diterima oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan rapat memberitahukan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya Rancangan Undang-undang tersebut.

Pasal 97.

(1) Jika suatu Rancangan Undang-undang dan suatu Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif mengenai persoalan yang sama diterima oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan sama-sama belum diacarakan maka Badan Musyawarah menentukan Rantangan Undang-undang mana yang dijadikan pokok dan Rancangan Undang-undang yang mana dianggap sebagai bahan pelengkap setelah pembicaraan tingkat II

(2) Jika salah satu diantara dua Rancangan Undang-undang yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini telah memasuki pembicaraan tingkat I, maka Rancangan Undang-undang yang lain dianggap sebagai bahan pelengkap.

Pasal 98.

Rancangan Undang-undang yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dapat ditarik kembali oleh Pemerintah sebelum memasuki pembicaraan tingkat IV.

Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

Pasal 99.

( 1) Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 harus disertai memori penjelasan dan ditandatangani oleh Sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh) orang anggota terdiri dari satu Fraksi.

(2) Tiap-tiap pengajuan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dengan surat pengantar dan daftar tanda tangan para Pengusul serta nama Fraksinya.

(3) Dalam rapat Pleno berikutnya Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang masuknya Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut.

( 4) Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dimaksud setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor pokok diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan disampaikan kepada Pemerintah.

(5) Dalam rapat Badan Musyawarah kepada para pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan daripada Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut, Kemudian kepada anggota Badan Musyawarah diberi kesempatan untuk mengadakan tanya-jawab dengan para Pengusul.

{6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan pasal 90 sampai dengan 94 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang Khusus berlaku dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut,

Pasal 100.

(1) Selama suatu Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif belum disetujui menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, para Pengusul berhak mengajukan perobahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perobahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan harus ditanda-tangani oleh para Pengusul, kemudian diperbanyak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 101.

Apabila jumlah penanda-tangan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dan usul-usul lain yai:ig belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh) orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 99, maka harus diadakan penambahan penanda-tangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi.

Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penanda-tangan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka usul yang bersangkutan menjadi gugur.

Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti.

Undang-undang.

Pasal 102.

Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 Undang-undang Dasar 1945 dibicarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada kesempatan pertama dalam masasidang setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dikeluarkan.

Pasal 103.

Terhadap penyelesaian Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 90 sampai dengan 98 Peraturan Tata-tertib ini.

BAB XI.

PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA

Pasal 104.

Agar Dewan Perwakilan Rakyat dapat melaksanakan haknya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, maka setiap tahun Presiden mengajukan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada minggu pertama dari permulaan tahun takwin.

Pasal 105

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Xota Keuangan Nata Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Komisi tersebut memberikan pendapatnya.

Pasal 106

(1) Penyelesaian atas Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti penyelesaian suatu Rancangan Undang-undang dengan ketentuan:

a. Rapat-kerja dengan Pemerintah dilakukan o1eh Komisi-kornisi.

b. Rapat-kerja penvelesaian terakhir Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan antara Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Pernerintah.

c. Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memperhatikan saran-saran/pendapat dari para Anggota, Badan Musyawarah, Komisi dan Fraksi-fraksi.

(2) Hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disampaikan oleh Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus selesai selambat-lambatnya bulan sebelum tanggal 1 April.

Pasal 107

Rancangan Undang-undang Tambahan dan Perubahan atas suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diselesaikan seperti Anggaran Induknya dengan ketentuan bahwa terhadap Rancangan Undang-undang dimaksud ditempuh prosedure yang sesingkat-singkatnya dan selesai selambat-lambatnya satu bulan setelah Pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-undang tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 108

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan kepada Komisi anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tugas untuk meneliti pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memeriksa laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang tanggung jawab keuangan Negara seperti yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.

(2) Penelitian pertanggungan-jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pemeriksa laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menurut prosedure seperti yang berlaku bagi Rancangan Undang-undang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB XII

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Ketentuan Umum

Pasal 109

(1) Pengambilan keputusan pada asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(2) Mufakat dan/atau putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil musyawarah haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 sebagai termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945.

(3) Musyawarah menuju ke arah persatuan dengan mcngutamakan ikut sertanya semua Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat serta berpangkal tolak pada sikap harga-menghargai tiap pendirian para peserta.

(4) Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama luas dan bebas untuk mengemukakan pendapat dan melahirkan kritik yang bersifat membangun tanpa tekanan dari fihak manapun.

Pasal 110

(1) Musyawarah untuk dapat mengambil keputusan memerlukan quorum sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 dan pasal 116 Peraturan Tata-tertib ini.

(2) Apabila hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai maka musyawarah ditunda sampai paling banyak 2 (dua) kali dengan selang waktu paling sedikit 24 (duapuluh empat) jam.

(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penundaan masih juga hal tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini belum tercapai maka:

a. jika terjadi dalam Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat permasalahannya menjadi batal.

b. jika terjadi dalam Rapat Komisi/Panitia dan sebagainya, pemecahannya diserahkan pada Badan Musyawarah.

Pasal 111

(1) Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pendapat serta saran, dan setelah dipandang cukup untuk diterima sebagai sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masaiah yang scdang dimusyawarahkan, maka Pimpinan mengusahakan secara bijaksana agar musyawarah segera dapat mencapai kata mufakat,

{2) Untuk mcncapai apa yang dimaksud ayat (1) pasal ini, maka Pimpinan ataupun Panitia yang dibcri tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat-pendapat yang hidup dalam musyawarah.

Keputusan berdasarkan mufakat

Pasal 112

(1) Hakekat daripada Musyawarah untuk mufakat dalam kernumiannya adalah suatu tata-cara khas yang bersumber pada inti faham Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak Rakyat dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (ratio) yang sehat yang mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan Bangsa, kepentingan Rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan Pembentukan Pemerintah negara terrnaksud dalam alinea ke-IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, pengaruh-pengaruh waktu, oleh semua wakil/utusan yang mencenninkan penjelmaan seluruh Rakyat, untuk mencapai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat (mufakat) yang diitikadkan untuk dilaksanakan secara jujur dan bertanggungjawab.

(2) Segala keputusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat di antara semua fraksi,

(3) Apabila yang tersebut dalam ayat (2) pasal ini tidak dapat segera terlaksana, maka Pimpinan rapat mengusahakan/berdaya-upaya agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat.

Pasal 113

Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah bilamana diambil dalam rapat yang dihadiri oleh semua perwakilan Fraksi-fraksi dan lebih dari setengah jumlah seluruh anggota rapat,

Pasal 114

(1) Apabila di dalam sesuatu permusyawatan di luar rapat Badan Musyawarah dan rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat sangat sukar tercapai mufakat, maka rapat dapat menyerahkan persoalan tersebut kepada Badan Musyawarah untuk mengambil kebijaksanaan menyelesaikan persoalan itu dengan baik.

(2) Apabila dalam Badan Musyawarah persoalan itu dapat dipecahkan secara mufakat, maka pemecahan tersebut diberitahukan kepada para anggota rapat yang bersangkutan,

(3) Dalam hal Badan Musyawarah tidak berhasil memperoleh pemecahan secara mufakat, maka Badan Musyawarah menetapkan apakah persoalan itu:

a. diserahkan kepada Pleno Dewan Perwakilan Rakyat;

b. ditangguhkan pembicaraannya;

c. diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak oleh rapat yang bersangkutan.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 115

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil, apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian dari sebagian kecil peserta musyawarah yang tidak dapat didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak.

(2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dalam rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat atas usul salah satu Fraksi.

(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di luar rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan atas:

a. keputusan Badan Musyawarah/rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat atau

b. keputusan rapat yang bersangkutan.

(4) Sebelum rapat yang akan mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, kepada para anggota harus diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalah bersangkutan.

(5) Penyampaian suara dilakukan oleh para anggota dengan secara lisan/mengangkat tangan/berdiri/tertulis, yang menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain.

Pasal 116

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:

a. diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota sidang (quorum).

b. disetujui oleh lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi quorum;

c. didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Fraksi.

(2) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan dengan mempergunakan sistem suara terbanyak termaksud secara sekali jalan (langsung), maka diusahakan sedemikian rupa sehingga putusan terakhir masih juga ditetapkan clengan pcrse tujuan suara terbanyak.

(3) Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan keputusan suara terbanyak suara-suara sama besar, maka dalam hal rapat itu lengkap anggotanya, usul yang bersangkutan dianggap ditolak, atau dalam hal lain maka pengambilan keputusan ditangguhkan sampai rapat berikutnya,

(4) Apabila dalam rapat yang berikut itu suara-suara sama besar lagi, maka usul itu dianggap ditolak.

(5) Pemungutan suara tentang orang dan atau masalah-masalah yang dipandang penting oleh rapat dilakukan dengan rahasia atau tertulis, dan apabila suara-suara sama besar, maka pemuagutan suara diulangi sekali lagi dan apabila hasilnya masih sama besar pula, maka orang dan atau usul dalam permasalahan yang bersangkutan dianggap ditolak.

(6) Keten tuan pada ayat (1) c tidak. berlaku bagi pemungutan suara yang dilakukan secara rahasia mengenai orang, sedang ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (3), (4} dan (5) pasal ini tidak berlaku bagi Badan Musyawarah.

Pasal 117

Apabila suatu pemungutan suara tidak. dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat tersebut dalam ayat (1) a pasal 116, maka persoalannya diajukan kepada Badan Musyawarah.

Pasal 118

Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan penghitungan suara secara langsung Fraksi demi Fraksi, kecuali dalam hal pengambilan kepu tusan secara rahasia.

Pelaksanaan Keputusan.

Pasal 119

Setiap keputusan baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung jawab.

BAB XIII

HUBUNGAN DENGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 120

(1) Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Badan Pemeriksa Keuangan untuk hadir dalam tiap-tiap rapat Dewan Perwakilan Rakyat/Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang membahas masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Rapat yang dimaksud ayat (1) membahas masalah:

a. Penyusunan bahan-bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

b. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang Nota Keuangan.

c, Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

d. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

e. Penelitian Pertanggungan jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

BAB XIV.

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 121

(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat bertugas memenuhi segala kebutuhan untuk kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sekretariat membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun Rancangan Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Sekretariat memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaannya pada tiap permulaan masa persidangan, dengan tembusan kepada anggota-anggota Badan Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga.

Pasal 122

(1) Garis-garis umum mengenai organisasi, tugas dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Badan Musyawarah.

(2) Tata-kerja mengenai pelaksanaan tugas Sekrerariat yang menyangkut kegiatan Pimpinan/Badan Musyawarah/Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Komisi/Panitia Khusus/Fraksi-fraksi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar badan-badan yang bersangkutan.

Pasal 123

(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tentang pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

(2) Sekretaris jenderal dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 124

Sekrctaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB XV.

SURAT-SURAT MASUK/KELUAR

Surat-surat masuk

Pasal 125

(1} Semua surat masuk setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor agenda disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Sekretaris Jenderal.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menetukan, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat masuk atau meneruskannya kepada Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat menentukan lain.

(3) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus oleh Sekretariat yang bersangkutan dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(4) Salinan daftar surat-surat yang dimaksud dalam ayat (3} disampaikan kepada semua Anggota Badan Musyawarah, Komisi-komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan untuk diketahui.

(5) Pimpinan Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus memeriksa surat-surat tersebut guna penyelesaian selanjutnya.

(6} Ketetapan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam surat-surat asli yang berada pada Sekretariat Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus dan dapat dibaca oleh Anggota-anggota yang bersangkutan.

(7) Surat-surat yang menurut pertimbangan Pimpinan Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus yang bersangkutan memuat soal yang penting, oleh Ketua diajukan kepada Rapat untuk menetapkan cara penyelesaiannya.

(8) Anggota-anggota Badan Musyawarah/Komisi-komisi/Panitia Khusus setelah menerima salinan daftar surat-surat yang dimaksud dalam ayat (4) dan atau asli daftar tersebut yang dim.aksud dalam ayat (3), dapat juga mengusulkan supaya surat-surat yang menurut pertimbangan mereka memuat soal-soal penting, diajukan dalam rapat untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Surat-surat ke luar.

Pasal 126

(1) Semua surat ke luar oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat diberi nomor agenda.

(2) Surat-surat ke luar ditandatangani oleh Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau atas nama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ayat (2) pasal ini diatur oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Surat-surat ke luar yang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB XVI

KETENTUAN - PENUTUP

Pasal 127

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata-Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga pu1uh) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak hanya terdiri dari 1 (satu) Fraksi.

(2) Usul perubahan dan tambahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan. Setelah diberi nomor pokok dan diperbanyak oleh Sekretariat, disampaikan kepada Badan Musyawarah dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 128

(1) Usul perubahan dan tambahan tersebut dalam pasal 127 dengan disertai pertimbangan Badan Musyawarah disampaikan kepada rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan usul itu dapat disetujui seluruhnya, disetujui dengan perubahan atau ditolak.

Pasal l29

Semua hal yang tidak diatur dalam Peraturan Tata-Tertib ini diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 130

Peraturan Tata-Tertib ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Di tetapkan di Jakarta

Pada tanggal 8Januari 1972.

PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA


KETUA,

(DR. K.H. IDHAM CHALID)

WAKIL KETUA,

(DRS. SUMISKUM).

WAKIL KETUA,

(J. NARO S.H.)

WAKIL KETUA,

(S. DOMO PRANOTO).

WAKlL KETUA,

(Mh. ISNAENI).

LAMPIRAN I

tentang

FRAKSI-FRAKSI

(Pasal 33 Peraturan Tata-Tertib)


(Sesuai dengan pernyataan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat Pleno Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 29 Oktober 1971).

Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari:

  1. FRAKSI A B R I
  2. FRAKSI DEMOKRASI PEMBANGUNAN
  3. FRAKSI KARYA PEMBANGUNAN
  4. FRAKSI PERSATUAN PEMBANGUNAN

Fraksi Demokrasi Pembangunan merupakan anggota-anggota dari:

  1. Partai Nasional Indonesia (PNI)
  2. Partai Kristen Indonesia (PARKINDO) dan
  3. Partai KATHOLIK.

Fraksi Persatuan Pembangunan merupakan pengelompokan anggota-anggota dari:

  1. Partai Nahdlatul Ulama (NU)
  2. Partai Muslimin Indonesia
  3. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan
  4. Partai Islam PERTI.


LAMPIRAN II

tentang


Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya (pasal 47 Peraturan Tata-Tertib).

  1. KOMISI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara);

Seluruh Departemen dan Lembaga-lembaga Negara yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2. KOMISI I:

Departemen Pertahanan/Keamanan, Departemen Luar Negeri, Departeman Penerangan, Kepresidenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Badan Koordinasi Intelejen Negara.

3. KOMISI II :

Departemen Dalam Negeri, Penyempurnaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara, Kantor Urusan Pegawai dan Arsip Nasional.

4. KOMISI III :

Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

5. KOMISI IV : Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja, dan Departemen Transmigrasi dan Koperasi,

6. KOMISI V:

Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Dewan Telekomunikasi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.

7. KOMISI VI :

Departernen Perindustrian, Departemen Pertambangan dan Badan Tenaga Atom Nasional.

8. KOMISI VII :

Departemen Keuangan, Departemen Perdangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Sentral, Biro Pusat Statistik dan Badan Urusan Logistik.

9. KOMISI VIII :

Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

10. KOMISI IX :

Departemen Agama, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

LAMPIRAN VI

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

No. 9/DPR-RI/III/73-74.

tentang

PERUBAHAN LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN DPR-RI NO. 7 DPR-RI/III/71-72 TENTANG JUMLAH KOMISI-KOMISI SERTA LAPANGAN PEKERJAANNYA (PASAL 47 PERATURAN TATA TERTIB)


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dalam rapat pleno terbuka ke-23 pada tanggal 7 Maret 1974.

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan pengalaman setelah terbentuknya Komisi X DPR-RI dan adanya perkembangan baru dalam Pemerintahan dengan terbentuknya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) perlu diadakan pengaturan agar supaya kerja sama dengan Pemerintah berjalan effisien.

b. bahwa oleh karena itu dipandang perlu merubah Lampiran II Surat Keputusan DPR-RI No.7/DPR-RI/III/71-72, yang telah di ubah dengan Surat Keputusan DPR-RI No. 1/DPR-RI/73-74.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 16 Tahun 1969;
  2. Keputusan rapat Badan Musyawarah DPR-RI tanggal 14 Februari dan 4 Maret 1974.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan Lampiran II Surat Keputusan DPR-RI, NO. 7/ DPR-RI/III/71-72 tentang Jumlah Komisi-komisi serta Lapangan Pekerjaannya (Pasal 47 Peraturan Tata Tertib).

PERTAMA : Menempatkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Biro Pusat Statistik, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional dan BAPPENAS menjadi counterpart Komisi X dan BPKM menjadi counterpart Komisi VI.

KEDUA : Lampiran II Surat Keputusan DPR-RI No. 7/DPR-RI/III/71-72 termaksud, yang telah diubah dengan Surat Keputusan DPR-RI No. 1/DPR-RI/I/73-74, setelah mengalami perubahan/tambahan sesuai dengan diktum "PERTAMA", selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

  1. KOMISI APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Seluruh Departemen dan Lembaga-Lembaga Negara yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
  2. KOMISI I : Departemen Pertahanan/Keamanan, Departemen Penerangan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Badan Koordinasi Intelejen Negara ;
  3. KOMISI II : Departemen Dalam Negeri, Penyempurnaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Arsip Nasional ;
  4. KOMISI III : Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
  5. KOMISI IV : Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi ;
  6. KOMISI V : Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Dewan Telekomunikasi dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Republik Indonesia ;
  7. KOMISI VI : Departemen Perindustrian, Departemen Pertambangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal ;
  8. KOMISI VII : Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Sentral dan Badan Urusan Logistik ;
  9. KOMISI VIII : Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ;
  10. KOMISI IX : Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ;
  11. KOMISI X : Urusan Riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Tenaga Atom Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Biro Pusat Statistik, Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia. KETIGA : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 15 Maret 1974.

PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

ttd,

K.H. DR. IDHAM CHALID.

LAMPIRAN V.

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

No. 1/DPR-RI/I/73-74

tentang

PERUBAHAN LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN DPR-RI NO. 7/DPR-

RI/III/71-72 TENTANG JUMLAH KOMISI-KOMISI SERTA LAPANGAN PE-

KERJAANNYA. (PASAL 47 PERATURAN TATA TERTIB).



DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dalam rapat pleno terbuka ke-4 pada tanggal 30 Agustus 1973.

Menimbang :

Bahwa berhubung dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan II pada tanggal 28 maret 1973 dan untuk mengadakan efficiency kerja dipandang perlu adanya perubahan mengenai jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya.

Mengingat :

  1. Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD;
  2. Keputusan DPR-RI No. 7/DPR-RI/III/71-72 tanggal 8 Januari 1972 tentang Peraturan Tata-Tertib DPR-RI pasal 47 pasal 129.


Memperhatikan :

  1. Rapat Pimpinan DPR-RI tanggal 28 Agustus 1973;
  2. Rapat Badan Musyawarah tanggal 28 Agustus 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan Lampiran II Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 tentang Jumlah Komisi-Komisi serta Lapangan Pekerjaannya (Pasal 47 Peraturan Tata Tertib).

PERTAMA :

Menambah Lampiran II Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 tentang Jumlah Komisi-komisi serta lapangan pekerjaannya (pasal 47 Peraturan Tata tertib) dengan sebuah Komisi yang disebut Komisi X dengan lapangan pekerjaan Urusan Riset, Lembaga ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional.

KEDUA :

Lampiran II Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 tersebut setelah mengalami perubahan/tambahan termaksud pada amar keputusan pertama, selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

  1. KOMISI A.P.B.N (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) : Seluruh Departemen dan Lembaga-lembaga Negara yang menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. KOMISI I : DEPARTEMEN Pertahanan/Keamanan, Departemen Luar Negeri, Departemen Penerangan, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional dan Badan Koordinasi Intelejen Negara.
  3. KOMISI II : Departemen Dalam Negeri, Penyempurnaan Aparatur Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Arsip Nasional.
  4. KOMISI III : Departemen Kehakiman, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
  5. KOMISI IV : Departemen Pertanian, Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
  6. KOMISI V : Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Dewan Telekomunikasi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia.
  7. KOMISI VI : Departemen Perindustrian dan Departemen Pertambangan.
  8. KOMISI VII : Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bank Sentral, Bio Pusat Statistik dan Badan Urusan Logistik.
    1. KOMISI VIII : Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
    2. KOMISI IX : Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
    3. KOMISI X : Urusan Riset, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Tenaga Atom Nasional.

K E T I G A : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di : J a k a r t a.

Pada tanggal : 30 Agustus 1973.

PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Ketua,

ttd

(K.H. DR. IDHAM CHALID).

PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Hasil Pemilihan Umum Tahun 1977)


413

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

No. 17/DPR-RI/IV/77-78

tentang

PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

Dalam Rapat Paripurna ke-26 pada tanggal 29 Juni 1978.

Menimbang :

  1. Bahwa berhubungan dengan tidak berlakunya lagi Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang termuat dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-72 karena berakhirnya masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum tahun 1971, dan diresmikannya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum tahun 1977, maka perlu ditetapkan Peraturan Tata tertib yang baru;
  2. Bahwa Peraturan Tata Tertib yang bari itu akan mengatur tata cara untuk menghayati kedudukan, susunan, wewenang, tugas, hak dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat-alat kelengkapannya berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  3. Bahwa menurut ketentuan peraturan perundangan, Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur sendiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Mengingat:

  1. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang antara lain menegaskan tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
  2. Undang-undang Dasar 1945.

    pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) yang menentukan bahwa tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
- pasal 11 yang menentukan bahwa Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,

- pasal 21 ayat (1) yang menentukan bahwa Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan Rancangan Undang-undang,

- pasal 22 ayat (2) yang menentukan bahwa tiap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,

- pasal 23 ayat (1) yang menentukan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap tahun dengan Undang-undang,

- pasal 23 ayat (5) yang menentukan bahwa Hasil Pemeriksaan Tahunan Bahan Pemeriksa Keuangan harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;

3. a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;

c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

d. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum;

e. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/ Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.

f. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.

4. Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 4 tahun 1975, dan Undang-undang No. 16 tahun 1968 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975;

5. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 4/DPR-RI/II/77-78 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan segala perubahan dan tambahannya.

Memperhatikan:

Laporan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 29 Juni 1978.

MEMUTUSKAN :

1. Mencabut :

a. Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2/DPR-RI/II/77-78 tentang Pengesahan Peraturan Tata Tertib Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

b. Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 6/ DPR-RI/II/77-78 tentang Pasal-pasal Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang mengatur tentang Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

2. Menetapkan :

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

Pertama:

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah sebagaimana yang termuat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.

Kedua :

Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib pasal-pasal 10 ayat (1), 12 ayat (3), 14 ayat (1), 15 ayat (1), 20 ayat (2), 24 ayat (1), 28 ayat (3), 44 ayat (3) dan (4), 76 ayat (1) huruf e, 123, 124, 125, 143 ayat (1) dan 160 ayat (1), yang diambil dari pasal-pasal 11 ayat (1), 13 ayat (3), 15 ayat (1), 16 ayat (1), 21 ayat (2), 25 ayat (1), 28 ayat (3), 35 ayat (3) dan (4),-53 ayat (1) huruf e, 99, 100, 101, 116 ayat (1) dan 127 ayat (1) Peraturan Tata Tertib Sementara, serta pasal-pasal 8 huruf f, dan 56 dan Bab XIV adalah ketentuan-ketentuan yang masih bersifat sementara dan akan diusahakan agar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya disernpumakan schingga menjadi ketentuan yang bersifat tetap.

Ketiga:

Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib pasal-pasal 9 ayat (1), 111 ayat (2), 116, 117 dan 118 akan disesuaikan dengan hasil pcnyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua.

Keeempat :

Pelaksanaan penyempumaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam diktum Ketiga ditugaskan kepada Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kelima:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1978.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29 Juni 1978

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

KETUA,

ttd

DARYATMO

PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBUK INDONESIA

(Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-78 tanggal 29 Juni 1978)

BAB I.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini, yang selanjutnya disebut dengan singkatan DPR ialah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1977.

(2) DPR melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Anggota DPR adalah wakil rakyat yang telah mengangkat sumpah/janji sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.

BAB II.

KEDUDUKAN, SUSUNAN, WEWENANG

DAN TUGAS DPR

Kedudukan

Pasal 2.

DPR adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. III/MPR/1978 dan merupakan suatu wahana untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila.

Susunan

Pasal 3.

(1) DPR beranggotakan 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri atas anggota Golongan Politik dan Golongan Karya, yang mengelompokkan diri dalam Fraksi-fraksi,

(2) DPR terdiri atas Fraksi-fraksi, Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar Parlemen dan Panitia-panitia Khusus.

(3) DPR mempunyai sebuah Sekretariat sebagai unsur pelayanan.

Wewenang dan Tugas

Pasal 4.

(1) Wewenang dan tugas DPR adalah :

  1. bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang;
  2. bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. melakukan pengawasan atas :

    (a) pelaksanaan Undang-undang,

    (b) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pengelolaan keuangan Negara, dan

    (c) kebijaksanaan Pemerintah.

    sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
  4. membahas untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang, pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden;
  5. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan Negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  6. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada DPR.

(2) Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang dan tugasnya, DPR dapat mengadakan konsultasi dan kordinasi dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya,

BAB III.

KEANGGOTAAN DPR

Pasal 5.

Anggota DPR harus tetap memenuhi persyaratan keanggotaan DPR sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 6.

Anggota DPR berhenti bersama-sama pada saat Anggota DPR hasil Pemilihan Umum berikutnya mengangkat sumpah/janji.

Pasal 7

(1) Anggota DPR berhenti antar waktu karena :

  1. meninggal dunia;
  2. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR;
  3. tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 5;
  4. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPR;
  5. diganti oleh Organisasi/Golongan yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPR;
  6. merangkap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim-hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap, yang diatur dalam peraturan perundangan.

(2) Anggota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tempatnya diisi oleh:

  1. calon dari Organisasi/Golongan yang bersangkutan;
  2. calon dari Pejabat, baik atas usul Instansi/Organisasi yang bersangkutan maupun atas prakarsa Pejabat itu.

(3) Pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Anggota DPR,diresmikan dengan Keputusan Presiden.

BAB IV.

HAK DPR DAN HAK ANGGOTA DPR

Pasal 8.

Untuk melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 4, DPR mempunyai:

  1. hak meminta keterangan (interpelasi);
  2. hak mengadakan penyelidikan (angket);
  3. hak mengadakan perubahan(amandemen);
  4. hak mengajukan pernyataan pendapat;
  5. hak mengajukan/menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan;
  6. hak mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

Pasal 9.

(1) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Anggota DPR mempunyai :

  1. hak mengajukan pertanyaan;
  2. hak protokoler dan hak keuangan/administratif.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataannya dalam rapat-rapat DPR, baik terbuka maupun tertutup yang diajukan secara lisan atau tertulis, kecuali jika mereka mengumumkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 87, atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.


(3)

  1. Tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR.
  2. Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian ialah : (a) pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;

    (b) meminta keterangan tentang tindak pidana;

    (c) penangkapan;

    (d) penahanan:

    (e) penggeledahan;

    (f) penyitaan.

  3. Dalam pelaksanaan tindakan kepolisian harus diperhatikan kedudukan protokoler Anggota DPR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meminta Keterangan (Interpelasi)

Pasal 10.

(1) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan usul kepada DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden tentang sesuatu kebijaksanaan Pemerintah.

(2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para Pengusul, kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Pasal 11.

(1) Dalam Rap at Paripuma berikutnya Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota DPR tentang masuknya usul permintaan keterangan kepada Presiden. Usul tersebut kemudian dibagikan kepada para Anggota.

(2) Dalam Rapat Badan Musyawarah yang diadakan untuk menentukan waktu bilamana usul permintaan keterangan itu dibicarakan dalam Rapat Paripurna, kepada para Pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usul tersebut,

(3) Dalam suatu Rap at Paripurna para Pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul permintaan keterangan itu. Keputusan apakah usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui atau ditolak untuk menjadi permintaan keterangan DPR, ditetapkan dalam Rapat Paripurna itu atau dalam Rapat Paripurna yang lain.

Pasal 12.

(1) Selama suatu usul permintaan keterangan belum diputuskan menjadi permintaan keterangan DPR, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali,

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali harus ditanda-tangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota.

(3) Apabila jumlah penanda-tanganan suatu usul permintaan keterangan yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh) orang Anggota maka harus diadakan penambahan penanda-tanganan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota dan yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan ketentuan mi tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 13.

(1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui sebagai permintaan keterangan DPR, maka Pimpinan DPR mengirimkannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

(2) Mengenai keterangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada Pengusul maupun Anggota Iainnya untuk mengemukakan pendapatnya.

(3) Atas pendapat para Pengusul dan atau Anggota lainnva sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Presiden memberikan jawabannya.

Pasal 14.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya 3 0 ( tiga puluh) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, DPR dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Prcsidcn tersebut.

(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat diajukan usul pernyataan peridapat, yang diselesaikan menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29.

(3) Jika sarnpai waktu penutupan :-Vlasa Sidang yang bersangkutan temyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam avat ( 1) pas al ini, maka pembicaraan mengenai permin taan kcterangan kepada Presidcn terse but dinyatakan selesai dalam Rapat Paripuma penutupan Masa Sidang yang bersangkutan mengadakan Penyelidikan (Angket)

Pasal 15.

(1) Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sejumlah Anggota yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan mcngenai sesuatu hal.

(2) Usul sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1) pasal ini, hams dinyatakan dalam suatu perumusa.n yang mernuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dcngan disertai penjelasan dan rancangan jumlah biaya,

(3) Usul itu setelah ditanda-tangani olch para Pengusul disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Pasal 16.

Usul sebagairnana dimaksud dalam pasal 15 beserta penjelasanpenjelasan dan rancangan biaya, dibagikan kepada para Anggota dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 17.

Badan Musyawarah menetapkan waktu bagi Fraksi-fraksi untuk mempelajari usul tersebut, dan waktu pernbicaraannya dalam Rapat Paripurna.

Pasal 18

(1) Selama suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal belum disetujui oleh DPR, para Pengusul berhak untuk mengadakan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali harus ditanda-tangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR yang kemudian membagikannya kepada para Anggota dan mengirimkannya kepada Presiden.

(3) Apabila jumlah penanda-tanganan suatu usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai sesuatu hal yang belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) pasal 15, maka harus diadakan penambahan penanda-tanganan hingga jumlahnya mencukupi, Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penanda tanganan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka usul itu menjadi gugur.

Pasal 19

(1) Apabila DPR memutuskan menyetujui usul mengadakan penyelidikan, DPR membentuk suatu Panitia Khusus Penyelidikan yang beranggotakan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.

(2) Keputusan DPR untuk mengadakan penyelidikan menentukan juga masa kerja dan biaya Panitia Khusus Penyelidikan.

(3) Atas permintaan Panitia Khusus Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, masa kerjanya dapat diperpanjang atau diperpendek oleh DPR.

Pasal 20.

(1) Panitia Khusus Penyelidikan harus memberikan laporan tertulis berkala sekurang-kurangnya sebulan sekali kepada Pimpinan DPR. Laporan itu dibagikan kepada para Anggota DPR dan dikirimkan kepada Presiden.

(2) Atas usul 10 (sepuluh) orang Anggota DPR laporan berkala itu dapat dibicarakan dalam rapat DPR kecuali kalau DPR menentukan lain.

Pasal 21.

(1) Setelah selesai dengan pekerjaannya, Panitia Khusus Penyelidikan memberikan laporan tertulis kepada DPR. Laporan itu dibagikan kepada para Anggota dan kemudian dibicarakan dalam Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan akhir, kecuali kalau Rapat Paripurna itu menentukan lain.

(2) Keputusan akhir atas laporan Panitia Khusus Penyelidikan tersebut disampaikan kepada Presiden.

(3) Panitia Khusus Penyelidikan dibubarkan oleh DPR setelah tugasnya dinyatakan selesai.

Mengadakan Perubahan ( Amandemen)

Pasal 22.

(1) Para Anggota DPR dapat mengajukan usul perubahan atas usul suatu Rancangan Undang-undang.

(2) Pokok-pokok usul peruhahan dikarenakan dalam Pemandangan Umum pada pembicaraan tingkat II.

(3) Usul perubahan disampaikan oleh Anggota dalam pembicaraan tingkat III, untuk dibahas dan diambil keputusan.

Pasal 23.

Pembahasan perubahan dalam Komisi/Gabungan Komisi/Panitia Khusus dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Jika terpaksa diambil keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka yang dilakukan pemungutan suara adalah terhadap rumusan baru hasil pendekatan dalam musyawarah.

Mengajukan Pernyataan Pendapat

Pasal 24.

(1) Sekurang-kurangnya 30 ( tiga puluh] orang Anggota yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan sesuatu usul pernyataan pendapat dalam bentuk memorandum, resolusi atau mosi, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Usul pernyataan pendapat terscbut serta penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR.

(3) Dalam Rapat Paripurna yang berikut Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 25.

Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dibagikan para Anggota dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 26.

(1) Pembahasan dan penyelesaian usul pernyataan pendapat dilakukan dalam 4 {empat) tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115.

(2) Badan Musyawarah menetapkan waktu untuk membicarakan usul pemyataan pendapat tersebut dalam Rapat Paripurna.

(3) Dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, yang merupakan pembicaraan tingkat I, para Pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan pendapat tersebut.

(4) Dalam pembicaraan tingkat II, terhadap usul dan penjelasan para Pengusul, kepada Anggota lain diberi kesempatan untuk memberikan pemandangannya dan kepada Presiden untuk menyatakan pendapatnya. Para Pengusul dapat memberikan jawaban atas pemandangan para Anggota serta pendapat Presiden tersebut.

(5) Jika Rapat Paripuma memandang perlu, maka dapat diberikan kesempatan satu kali lagi kepada Anggota untuk memberikan pemandangannya, kepada Presiden untuk menyatakan pendapatnya dan kepada Pengusul untuk memberikan jawaban atas pemandangan para Anggota dan pendapat Presiden tersebut.

(6) Setelah pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) pasal ini selesai, maka Rapat Paripurna menentukan tindak lanjut penyelesaiannya.

Pasal 27.

(1) Apabila Rapat Paripurna memandang perlu, maka pembicaraan lebih lanjut mengenai usul pernyataan pendapat tersebut dapat dilakukan dalam pembicaraan tingkat III.

(2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1} pasal ini dapat diadakan Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dan atau Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) dengan pihak yang dipandang perlu, terrnasuk Pengusul.

Pasal 28.

(1) Selama suatu usul pernyataan pendapat belum disetujui oleh DPR, para Pengusul oerhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR yang kemudian membagikannya kepada para Anggota, dan mcngirimkannya kepada Presiden.

(3) Apabila jumlah penandatangan suatu usul pernyataan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 ( tiga puluh ), maka harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya sekurang-kurangnya menjadi 30 (tiga puluh) orang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, Apabila sampai 2 (dua) kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul yang bersangkutan menjadi gugur.

Pasal 29.

Setelah pembicaraan tingkat III selesai, maka pembicaraan diakhiri dengan tingkat IV, dimana DPR mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak usul pernyataan pendapat tersebut.

Pasal 30.

(1) Apabila DPR memutuskan bahwa Presiden dianggap sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara, maka DPR menyampaikan pemyataan pendapat untuk mengingatkan Presiden (memorandum).

(2) Tata cara pengajuan usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) pasal ini serta penyelesaiannya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29.

(3) Pelaksanaan selanjutnya daripada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Mengajukan/Menganjurkan Seseorang, Jika

Ditentukan Oleh Suatu Peraturan Perundangan

Pasal 31.

(1) Apabila suatu peraturan perundangan menentukan agar DPR mengajukan/menganjurkan calon untuk mengisi suatu jabatan, maka Rapat Paripurna menugaskan Badan Musyawarah untuk membicarakan dan kemudian memberikan pertimbangannya.

(2) Galon yang diajukan/dianjurkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jabatan yang akan diisi, kecuali apabila peraturan perundangan menentukan lain.

(3) Rapat Paripurna menetapkan calon dengan memperhatikan pertimbangan Badan Musyawarah,

Pasal 32.

Calon yang telah ditetapkan oleh DPR, disampaikan secara tertulis kepada Presiden.

Mengajukan Rancangan Undang-undang

Usul Inisiatif

Pasal 33.

Pelaksanaan hak mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dan penyelesaian selanjutnya diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII.

Mengajukan Pertanyaan

Pasal 34.

( 1) Setiap Anggota DPR secara perseorangan maupun bersama-sama dapat mengajukan pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus tertulis, disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Pimpinan DPR.

(3) Apabila dipandang perlu, Penanya, Pimpinan Fraksinya dan atau Pimpinan DPR dapat memberi/meminta penjelasan tentang pertanyaan tersebut.

( 4) Pimpinan DPR setelah meneruskan pertanyaan itu kepada Presiden dengan disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, membagikan pertanyaan tersebut kepada para Anggota.

(5) Sebelum disampaikan kepada Presiden, pertanyaan itu tidak dapat diumumkan.

Pasal 35.

( 1) Apabila jawaban atas pertanyaan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 disampaikan oleh Presiden dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan tersebut dijawab dengan lisan.

(3) Apabila Presiden menjawab dengan lisan, maka Penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

Kedudukan Protokokoler Dan

Hak Keuangan Administratif

Pasal 36.

Kedudukan protokoler dan hak keuangan/administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPR diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

BAB V.

FRAKSI

Kedudukan

Pasal 37.

Fraksi adalah pengelompokan Anggota DPR, yang terdiri atas kekuatan-kekuatan sosial dan politik, dan mencerninkan susunan golongan dalam masyarakat.

Susunan

Pasal 38.

(1) DPR yang terdiri dari unsur Golongan Politik dan Golongan Karya sesuai dengan Undang-undang No. 16 tahun 1969 juncto Undang-undang No. 5 tahun 1975, membentuk 4 (empat) Fraksi, ialah :

- Fraksi ABRI,

- Fraksi Karya Pembangunan,

- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, dan

- Fraksi Persatuan Pembangunan, disingkat Fraksi Persatuan.

(2) Setiap Anggota DPR harus menjadi Anggota salah satu Fraksi.

Tugas

Pasal 39.

(1) Fraksi bertugas menentukan dan mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing Fraksi.

(2) Fraksi bertugas meningkatkan kemampuan, efektifitas dan efisiensi kerja para Anggota dalam melaksanakan tugasnya, yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.

(3) Guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi, DPR menyediakan sarana yang memadai, dan anggaran menurut perimbangan jumlah

Anggota masing-rnasing fraksi.

BAB VI

PIMPINAN DPR

Kedudukan

Pasal 40.

(1) Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR dan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-fraksi.

(2) Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan DPR.

Susunan

Pasal 41.

Pimpinan DPR terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.

Tugas

Pasal 42

(1) Tugas Pimpinan DPR adalah :

a. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR serta mengumumkannya kepada Rapat Paripurna;

b. menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPR yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga dan Sekretariat DPR;

c. memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib ini serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan dalam rapat;

d. melaksanakan keputusan rapat DPR sepanjang menjadi kewajibannya;

e. mengadakan konsultasi dengan Presiden setiap waktu diperlukan;

f. menghadiri rapat alat kelengkapan DPR yang dianggap perlu;

g. mengadakan Rapat Pimpinan DPR sedikit-dikitnya sekali sebulan, antara lain dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat DPR.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR.

Pasal 43.

(1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh di DPR.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilaksanakan oleh Wakil-wakil Ketua.

(3) Dalam hal memimpin suatu rapat, apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua berhalangan, maka rapat itu dipimpin oleh Anggota DPR yang tertua usianya di antara yang hadir.

Cara Pemilihan

Pasal 44.

(1)

a.Selama Pimpinan DPR belum ditetapkan, musyawarah untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu Anggota yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah.

b. Dalam hal Anggota yang tertua dan atau yang termuda usianya sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah Anggota yang tertua dan atau yang termuda usianya di antara yang hadir.

(2) Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh para Anggota DPR.

(3) Calon Ketua/Wakil Ketua diusulkan oleh para Anggota dalam satu paket.

(4) Setiap usul paket harus didukung sedikit-dikitnya oleh 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR.

(5) Usul paket tersebut disampaikan kepada Pimpinan Sementara Musyawarah secara tertulis dengan disertai daftar tanda tangan para Pengusul.

(6) Kepada para Pengusul diberikan kesempatan untuk mengemukakan penjelasan atas usulnya melalui juru bicara masing-masing.

(7) Pemilihan Pimpinan DPR diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga merupakan keputusan secara bulat.

(8) Apabila setelah diadakan musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, sedangkan jumlah penandatangan pada satu usul paket atau

pada paket-paket yang sama isinya telah melampaui jumlah suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945, maka Pimpinan Sementara Musyawarah menetapkan paket dengan pendukung suara terbanyak menjadi keputusan DPR.

(9) Apabila keputusan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) pasal ini tidak tercapai, maka pemilihan dilakukan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam Bab XV.

(10) Apabila Pimpinan DPR sudah terpilih, maka Pimpinan Sementara Musyawarah menyerahkan pimpinan kepada Pimpinan DPR yang terpilih.

Pasal 45.

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil-wakil Ketua diambil sumpah menurut agamanya masing-masing atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR.

(2) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah seperti yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 46.

Apabila terjadi Iowongan jabatan Ketua dan atau Wakil Ketua, maka DPR secepatnya mengadakan pemilihan untuk mengisi lowongan tersebut berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh Badan Musyawarah dengan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 40.

BAB VII

· BADAN MUSYAWARAH

Kedudukan

Pasal 47.

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

(1) Badan Musyawarah dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(2) Badan Musyawarah beranggotakan 66 (enam puluh enam) orang, dengan perincian :

- Fraksi ABRI : 11 (sebelah) orang;

- Fraksi Karya Pembangunan: 37 (tiga puluh tujuh) orang;

- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia: 4 (empat) orang, dan

- Fraksi Persatuan Pembangunan: 14 (empat belas) orang.

(3) Badan Musyawarah mempunyai Anggota Pengganti sebanyak 33 ( tiga puluh tiga) orang, dengan perincian:

-Fraksi ABRI : (6) (enam) orang,

-Fraksi Karya Pembangunan : 18 (delapan belas) orang,

-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia: 2 (dua) orang, dan

-Fraksi Persatuan Pembangunan : 7 [tujuh] orang.

(4) Anggota Pengganti Badan Musyawarah menggantikan kedudukan Anggota Badan Musyawarah dari Fraksinya yang berhalangan.

Tugas

Pasal 49.

Tugas Badan Musyawarah adalah :

a. menetapkan acara DPR untuk satu Tahun Sidang atau satu Masa Persidangan atau sebagian dari suatu Masa Sidang, dan menetapkan ancar-ancar waktu penyelesaian suatu Rancangan Undang-undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya;

b. memberikan pedoman serta pertimbangan kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPR;

c. menetapkan pokok kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR;

d. menetapkan pokok kebijaksanaan kerjasama antar Parlemen;

e. melaksanakan hal-hal yang oleh DPR diserahkan kepada Badan Musyawarah.

Rapat dan Pengambilan Keputusan

Pasal 50.

(1) Rapat Badan Musyawarah untuk menentukan acara DPR dapat mengundang Ketua alat kelengkapan DPR lainnya atau yang mewakilinya dan atau Anggota DPR yang dipandang perlu oleh Badan Musyawarah; mereka yang diundang itu mempunyai hak bicara.

(2) Apabila dalam Masa Reses ada masalah yang menyangkut, wewenang dan tugas DPR dianggap prinsipiil dan perlu segera diambil keputusan, maka Pimpinan Badan Musyawarah secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat.

(3) Pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV, dan apabila dalam penghitungan suara terdapat lebih dari satu pendapat yang mempunyai pendukung yang sama jumlahnya, maka Pimpinan Badan Musyawarah memberikan keputusan akhir.

BAB VIII

KOMISI

Kedudukan

Pasal 51.

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan.

Pasal 52.

(1) Jumlah Komisi serta ruang lingkup tugas masing-masing ditetapkan oleh DPR dengan surat keputusan tersendiri.

(2) Komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 53.

(1) Setiap Anggota DPR, kecuali Anggota Pimpinan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi.

(2) Pada tiap permulaan Tahun Sidang, DPR menetapkan komposisi keanggotaan Komisi menurut perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi.

(3) Setiap Anggota DPR dapat menghadiri Rapat Komisi tertutup yang bukan Komisinya, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Rapat.

(4) Penggantian antar waktu Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila Anggota yang bersangkutan berhalangan tetap.

Pasal 54.

(1) Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-fraksi.

(2) Pimpinan Komisi terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi setiap permulaan Tahun Sidang dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas Komisi.

(4) Apabila dalam rapat Pimpinan Komisi ada Anggota Pimpinan yang berhalangan hadir, maka ia dapat digantikan oleh Anggota Fraksinya dalam Komisi yang bersangkutan.

(5) Pcnggantian antar waktu Anggota Pimpinan Komisi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, apabila Anggota yang bersangkutan berhalangan tetap.

Tugas

Pasal 55.

(1) Di bidang perundang-undangan, tugas Komisi adalah: mengadakan pembahasan, persiapan serta penyempurnaan perumusan Rancangan Undang-undang yang termasuk ruang lingkup tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab XIII.

(2) Di bidang anggaran, tugas Komisi adalah :

a. mcngadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;

b. mengadakan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;

c. mengadakan pembahasan atas laporan Keuangan Negara dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk ruang lingkup tugasnya;

d. memberikan bahan pemikiran kepada Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada huruf a dun hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c ayat ini.

(3) Di bidang pengawasan, tugas Komisi adalah :

a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk ruang lingkup tugasnya;

b. melakukan pengawsan terhadap pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang termasuk ruang lingkup tugasnya;

c. menampung suara rakyat, termasuk surat-surat masuk, mengenai hal yang termasuk ruang lingkup tugasnya.

(4) Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, Komisi dapat: a. mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri;

b. mengadakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili Instansinya;

c. mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing), baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan pihak lain;

d. mengadakan Kunjungan Kerja ke tempat atau daerah yang dipandang perlu, yang hasilnya atas keputusan Badan Musyawarah dilaporkan kepada DPR dalam Rapat Paripurn untuk ditentukan tindak lanjutnya;

e. mengikuti dengan seksama serta mengadakan penyelidikan terhadap peristiwa yang menyangkut kepentingan rakyat yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri yang termasuk ruang lingkup tugasnya; mengajukan pertanyaan, baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak lain;

f. mengajukan pertanyaan, baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak lain;

g. mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) apabila dipandang perlu dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili Instansinya, yang tidak termasuk ruang lingkup tugas Komisi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 52 atas persetujuan Pimpinan DPR;

h. mengadakan Rapat Gabungan Komisi bilamana ada masalah yang menyangkut beberapa komisi;

i. membentuk Panitia Kerja;

j. melakukan sesuatu tugas atas keputusan DPR dan atau Badan Musyawarah;

k. mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal-hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.

(5) Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, b dan c pasal ini tidak boleh dilakukan di luar gedung DPR, kecuali dengan persetujuan Pimpinan DPR.

(6) Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d pasal ini tidak boleh dilakukan dalam Masa Sidang, kecuali dengan persetujuan Badan Musyawarah.

(7) Komisi menentukan tindak lanjut dari basil pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini, terutama hasil Rapat Kerja dengan Presiden.

Pasal 56.

Disamping tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 55, khusus Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut dengan singkatan APBN, bertugas pula :

a. menampung hasil pembicaraan pendahuluan dari Komisi lainnya dengan pihak Pemerintah untuk dijadikan bahan dalam mengadakan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. memberikan pendapat kepada DPR mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR, dalam Rapat Paripurna;

c. menampung dan membicarakan semua bahan mengenai Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Peridapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya yang diperoleh dari :

— Pemandangan Umum para Anggota DPR dan jawaban Pemerintah;

— saran dan pendapat Badan Musyawarah,

— saran dan pendapat masing-masing Komisi, serta

— saran dan pendapat masing-masing Fraksi;

d. mengikuti perkembangan dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan Keuangan Negara pada keseluruhannya;

e. membahas bersama dengan Pemerintah tentang perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan, setelah memperoleh gambaran tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran yang sedang berjalan;

f. membahas dan mengajukan peridapat terhadap Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disampaikan oleh Presiden kcpada DPR;

g. membahas Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran serta memberikan pendapatnya kepada DPR dalam Rapat Paripurna;

h. memberikan pendapatnya mengenai Hasil Pemeriksaan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPR untuk ditentukan tindak

lanjutnya.

BAB IX

BADAN URUSAN RUMAH TANGGA

Kedudukan

Pasal 57.

Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

Pasal 58

(1) BURT beranggotakan 33 (tigapuluh tiga) orang dengan perincian:

Fraksi ABRI 6 (enam) orang

Fraksi Karya Pembangunan

18 (delapan belas) orang,

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 2 (dua) orang, dan

Fraksi Persatuan Pembangunan 7 (tujuh) orang.

(2) BURT mempunyai Anggota Pengganti sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan perincian:

Fraksi ABRI 3 (tiga) orang,

Fraksi Karya Pembangunan 9 (sembilan) orang,

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 1 (satu) orang, dan

Fraksi Persatuan Pembangunan 4 {empat) orang.

(3) Anggota Pengganti BURT menggantikan kedudukan Anggota BURT dari Fraksinya yang berhalangan,

(4) Keanggotaan BURT ditetapkan pada setiap permulaan Tahun Sidang dan tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi.

(5) BURT dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 59

(1) Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Pimpinan BURT terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota BURT pada setiap permulaan Tahun Sidang dlam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan BURT diatur sendiri berdasarkan tugas BURT.

T u g a s

Pasal 60

(1) Tugas BURT adalah:

a. membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan pelaksanaan kerumahtanggan DPR serta kesejahteraan Anggota DPR dan Pegawai Sekretariat DPR;

b. atas nama Pimpinan DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan ketatalaksanaan Sekretariat DPR serta hal-hal lain yang berhubungan dengan kerumahtanggan DPR, baik atas penugasan oleh Pimpinan DPR dan atau Badan Musyawarah maupun atas prakarsa sendiri;

c. membantu Pimpinan DPR sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal 42 dan sesuai pula dengan pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, dalam hal:

(a) menentukan kebijaksanaan Anggaran Belanja DPR,

(b} meneliti dan menyempurnakan Rancangan Anggaran Belanja DPR yang penyusunannya disiapkan oleh Sekretariat DPR,

(c) mengawasi proses penyelesaian Rancangan Anggaran Belanja DPR selanjutnya,

(d) mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Belanja DPR;

d. melaksanakan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggan dan kesejahteraan yang ditugaskan oleh Pimpinan DPR dan atau Badan Musyawarah, termasuk melakukan studi perbandingan yang dipandang perlu.

(2) Sekretariat DPR harus memberikan penjelasan dan data mengenai hal-hal yang diperlukan oleh BURT.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, BURT bertanggungjawab kepada Pimpinan DPR.

(4) BURT memberikan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang kepada Pimpinan DPR untuk disampaikan

kepada Badan Musyawarah dan dibagikan kepada para Anggota DPR.

BAB X

BADAN KERJASAMA ANTAR PARLEMEN

Kedudukan

Pasal 61

Badan Kerjasama Antar Parlemen, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

Pasal 62

(1) BKSAP beranggotakan 35 (tigapuluh lima) orang dengan perincian:

Fraksi ABRI

6 (enam) orang,

Fraksi Karya Pembangunan

18 (delapan belas) orang,

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia

4 (empat) orang, dan

Fraksi Persatuan Pembangunan

7 (tujuh) orang.

(2) Keanggotaan BKSAP ditetapkan pada setiap permulaan Tahun Sidang.

(3) BKSAP dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 63

(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh Anggota BKSAP pada setiap permulaan Tahun Sidang dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara Anggota Pimpinan BKSAP diatur sendiri berdasarkan tugas BKSAP.

Tugas

Pasal 64

(1) Sesuai dengan pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, BKSAP bertugas:

a. menggalang, membina dan mengolah hubungan persahabatan dan kerjasama antara DPR dengan Parlemen negara lain baik secara bilateral maupun secara multilateral;

b. mempersiapkan keberangkatan delegasi DPR ke luar negeri dan

mengolah serta mengembangkan hasil kunjungannya;

  1. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi Parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
  2. memberikan saran dan usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerjasama antar Parlemen;
  3. menghimpun data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan Parlemen negara lain.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan avat (2) pasal 65, BKSAP bertanggungjawab kepada DPR.

(3) BKSAP melaporkan hasil kunjungan delegasi DPR kepada Rapat Paripurna DPR.

(4) BKSAP memberikan laporan tertulis kepada Badan Musyawarah sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang serta membagikannya kepada para Anggota DPR.

Pasal 65

(1) Pimpinan DPR, sesuai dengan pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, memberikan garis kebijaksanaan kerjasama antar Parlemen kepada Pimpinan BKSAP.

(2) BKSAP, selain melaksanakan garis kebijaksanaan kerjasama antar Parlemen, juga dapat melaksanakan hubungan dengan luar negeri atas nama DPR berdasarkan wewenang yang dilimpahkan kepadanya oleh Badan Musyawarah.

BAB XI

PANITIA

Kedudukan

Pasal 66

(1) DPR dan atau alat kelengkapan DPR, apabila memandang perlu dapat membentuk Panitia yang bersifat sementara.

(2) Panitia yang dibentuk oleh DPR disebut Panitia Khusus dan merupakan alat kelengkapan DPR, sedangkan Panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja,

Susunan

Pasal 67

(1) Panitia beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang Anggota DPR yang mencerminkan Fraksi-Fraksi, dan apabila dipandang perlu dapat ditetapkan Anggota Pengganti.

(2) Pimpinan Panitia terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Panitia setelah mendengar pendapat Fraksi-Fraksi.

(3) Panitia Khusus dibantu oleh sebuah Sekretariat, sedangkan Panitia Kerja dapat pula dibantu oleh sebuah Sekretariat apabila dipandang perlu.

Tugas

Pasal 68

(1) Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh DPR.

(2) Panitia Khusus bertanggungjawab kepada DPR.

(3) DPR menetapkan tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus.

(4) Ketentuan yang berlaku bagi Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal 55, berlaku pula bagi Panitia Khusus.

(5) Panitia Khusus dibubarkan oleh DPR setelah tugasnya dinyatakan selesai.

Pasal 69

(l) Panitia Kerja bertugas melaksanakan tugas-tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(2) Tatacara kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(3) Panitia Kerja bertanggungjawab kepada alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(4) Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(5) Panitia Kerja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya setelah tugasnya dinyatakan selesai.

BAB XII

PERSIDANGAN DAN RAPAT-RAPAT DPR

Ketentuan Umum

Pasal 70

(1) Tahun Sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, maka pembukaan Tahun Sidang dapat dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

(2) Tahun Sidang dibagi dalam 4 (empat) Masa Persidangan.

(3) Tiap-tiap Masa Persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses.

(4) Masa Sidang adalah masa kegiatan DPR yang dilakukan terutama di dalam gedung DPR.

(5) Masa Reses adalah masa kegiatan DPR di luar Masa Sidang, yang dilakukan oleh para Anggota DPR secara perorangan atau berkelompok, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Pasal 71

(1) Masa Persidangan berikut acara dan jadwalnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah, dengan memperhatikan agar pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya dan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat selesai tepat pada waktunya.

(2) Apabila Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan acara dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Pimpinan DPR dapat menetapkan acara dan jadwal tersebut dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi-Fraksi.

Pasal 72

(1) Pada hari permulaan Tahun Sidang acara pokok adalah Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rapat Paripurna, Apabila Presiden berhalangan, maka Pidato Kenegaraan disampaikan oleh Wakil Presiden.

(2) Dalam Rapat Paripurna pertama dari suatu Masa Sidang, Pimpinan DPR menyampaikan pidato pembukaan yang terutama menguraikan kegiatan DPR yang akan dilakukan dalam Masa Sidang yang bersangkutan.

(3) Dalam Rapat Paripurna terakhir dari suatu Masa Sidang, Pimpinan DPR menyampaikan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR dalam Masa Reses sebelumnya, hasil kegiatan selama Masa Sidang yang bersangkutan dan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam Masa Reses berikutnya.

(4) Dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang terakhir dari suatu Tahun Sidang, Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dan Tahun Sidang dengan pidato penutupan yang terutama menguraikan hasil kegiatan DPR selama Tahun Sidang yang bersangkutan.

Pasal 73

(1) Waktu-waktu rapat DPR ialah:

  1. pagi: hari Senin sampai dengan hari Kamis dari puku1 09. 00 sampai pukul 14. 00;
  2. malam : hari Senin sampai dengan hari Jum'at dari pukul 19.30 sampai pukul 23.30.

(2) Penyimpangan dari waktu-waktu rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal mi, dapat ditentukan oleh rapat yang bersangkutan.

Jenis rapat

Pasal 74

Jenis-jenis rapat DPR ialah:

Rapat Paripurna;

Rapat Paripurna Luar Biasa;

Rapat Fraksi;

Rapat Pimpinan DPR;

Rapat Badan Musyawarah;

Rapat Komisi dan Rapat Gabungan Komisi;

Rapat BURT dan Rapat BKSAP;

Rapat Panitia;

Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (Hearing} dan

Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing).

Pasal 75

Rapat Paripurna adalah rapat Anggota DPR yang dipimpin oleh Pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

Pasal 76

(1) Rapat Paripurna Luar Biasa adalah Rapat Paripurna yang diadakan dalam Masa Reses, apabila:
  1. diminta oleh Presiden; atau
  2. dikehendaki oleh Pimpinan DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah; atau
  3. diusulkan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR, dengan persetujuan Badan Musyawarah.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pimpinan DPR mengundang Anggota DPR untuk menghadiri Rapat Paripurna Luar Biasa tersebut.

Pasal 77

Rapat Fraksi adalah rapat Anggota Fraksi yang dipimpin oleh Pimpinan Fraksi.

Pasal 78

Rapat Pimpinan DPR adalah rapat Anggota Pimpinan DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR.

Pasal 79

(1) Rapat Badan Musyawarah adalah rapat Anggota Badan Musyawarah beserta Anggota Penggantinya yang dipimpin oleh Pimpinan Badan Musyawarah.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani baik oleh Anggota maupun oleh Anggota Pengganti yang jumlahnya lebih dari separoh jumlah Anggota Badan Musyawarah, dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

Pasal 80

( 1) Rapat Komisi adalah rapat Anggota Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi.

(2) Rapat Gabungan Komisi adalah rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu Komisi, dihadiri oleh Anggota Komisi-Komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh Pimpinan yang dipilih oleh rapat gabungan itu atau yang ditentukan oleh dan dari Pimpinan Komisi-Komisi yang bersangkutan.

(3) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangni oleh lebih dari separoh jumlah Anggota Komisi, atau Gabungan Komisi, dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi,

(4) Rapat Pimpinan Komisi atau Rapat Pimpinan Gabungan Komisi adalah rapat Anggota Pimpinan Komisi atau Anggota Pimpinan Gabungan Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Ketua Gabungan Komisi.

Pasal 81

(1) a. Rapat BURT adalah rapat Anggota BURT beserta Anggota Penggantinya yang dipimpin oleh Pimpinan BURT.

b. Rapat BKSAP adalah rapat Anggota BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan BKSAP.

(2) a. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani baik oleh Anggota maupun oleh Anggota Pengganti yang jumlahnya lebih dari separuh jumlah Anggota BURT dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

b. Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota BKSAP dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

(3) Rapat Pimpinan BURT dan rapat Pimpinan BKSAP adalah rapat Anggota Pimpinan Badan yang bersangkutan yang dipimpin oleh Ketua Badan tersebut.

Pasal 82

(1) Rapat Panitia Khusus adalah rapat Anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Khusus.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat berlangsung apabila daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Panitia Khusus dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

(3) Dalam hal suatu Panitia Khusus mempunyai Anggota Pengganti, maka berlakulah ketentuan yang mengatur tentang Anggota Pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 79.

(4) Rapat Pimpinan Panitia Khusus adalah rapat Anggota Pimpinan Panitia Khusus, yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus.

(5) Rapat Panitia Kerja adalah rapat Anggota Panitia Kerja yang dipimpin oleh Pimpinan Panitia Kerja.

Pasal 83

(1) Rapat Kerja adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dengan pihak Pemerintah, dalam hal ini Presiden dan atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya, atas undangan Pimpinan DPR dan dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus.

(2) Undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disampaikan kepada Presiden dan atau Menteri yang ditunjuk untuk mewakilinya dengan mencantumkan persoalan yang akan dibicarakan serta diberikan waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan itu.

Pasal 84

(1) Rapat Dengar Pendapat (Hearing) adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan Pejabat yang bersangkutan, yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus.

(2) Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) adalah rapat antara Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus dengan perorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan, yang dipimpin oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus.

Sifat Rapat

Pasal 85

(1) Rapat Paripurna, Rapat Paripurna Luar Biasa, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi dan Rapat Panitia Khusus pada dasarnya bersifat terbuka, tetapi atas keputusan rapat yang bersangkutan atau atas keputusan Badan Musyawarah rapat-rapat tersebut dapat dinyatakan bersifat tertutup.

(2) Rapat Pimpinan DPR, Rapat BURT dan Rapat Panitia Kerja bersifat tertutup.

(3) Rapat Badan Musyawarah dan Rapat BKSAP pada dasarnya bersifat tertutup, tetapi atas keputusan Rapat Badan Musyawarah rapat-rapat tersebut dapat dinyatakan bersifat terbuka.

( 4) Sifat Rapat Fraksi di tentukan sendiri oleh Fraksi yang bersangkutan.

(5) Rapat terbuka ialah rapat yang selain dihadiri oleh para Anggota DPR, juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota DPR, baik diundang maupun tidak.

(6) Rapat tertutup ialah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota DPR dan mereka yang diundang.

Pasal 86

(1) Rapat DPR yang sedang berlangsung, dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup oleh Ketua Rapat, pihak Pemerintah dan atau salah satu Fraksi.

(2) Apabila dipandang perlu, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada Pimpinan Rapat, Fraksi-Fraksi dan Pengusul membicarakan usul sebagaim.ana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Rapat yang bersangkutan memutuskan apakah usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disetujui atau ditolak.

(4) Dalam hal rapat menyetujui, maka Ketua Rapat menyatakan rapat yang bersangkutan sebagai rapat tertutup dan mempersilahkan para Peninjau untuk meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 87

(1) Pembicaraan dalam rapat tertutup pada dasarnya bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan.

(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) pasal ini, juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

(3) Berhubung dengan sifatnya dan atau karena hal tertentu, maka atas usul Pimpinan Rapat, pihak Pemerintah dan atau salah satu Fraksi, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagian dari pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

Tatacara Rapat

Pasal 88

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap Anggota menandatangani daftar hadir.

(2) Untuk para Undangan disediakan daftar hadir tersendiri.

Pasal 89

( 1) Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, daftar hadir telah ditandatangani oleh Iebih dari separuh jumlah Anggota Rapat dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi, maka Ketua Rapat membuka rapat.

(2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini belum dipenuhi, maka Ketua Rapat menunda pembukaan rapat tersebut paling lama satu jam.

(3) Jika pada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini belum juga dipenuhi, maka Ketua Rapat dapat membuka rapat, dengan ketentuan bahwa rapat tersebut tidak berwenang untuk mengambil keputusan.

Pasal 90

(1) Sesudah rapat dibuka, Ketua Rapat meminta Sekretaris untuk memberitahukan kepada rapat mengenai surat masuk dan surat ke luar.

(2) Rapat dapat membicaraan surat masuk dan surat keluar tersebut.

Pasal 91

(1) Setelah semua acara yang telah ditetapkan selesai dibicarakan, maka Ketua Rapat menutup rapat.

(2) Apabila acara yang telah ditetapkan untuk rapat tersebut belum terselesaikan, sedangkan waktu rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 telah habis, maku Ketua Rapat menunda penyelesaian acara tersebut untuk dibicarakan dalam rapat berikutnya, atau meneruskan penyelesaian acara tersebut atas persetujuan rapat.

(3) Sebelum menutup rapat, Ketua Rapat mengemukakan pokok-pokok keputusan dan atau kesimpulan yang telah dihasilkan oleh rapat.

Pasal 92

Apabila Ketua berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua dan apabila Ketua dan Wakil-Wakil Ketua berhalangan, maka rapat dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya diantara yang hadir.

Tatacara Merubah Acara Rapat Yang Telah Ditetapkan

Pasal 93

(1) Usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan, baik mengenai perubahan waktu dan atau mengenai masalah baru yang ingin dimasukkan dalam acara, dapat diajukan oleh Fraksi, dan alat kelengkapan DPR, atau oleh pihak Pemerintah kepada Pimpinan DPR untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah.

(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diajukan secara tertulis dengan menyebutkan masalah dan waktu yang diusulkan, selambat-lambatnya dua hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan.

(3) Pimpinan DPR dapat mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Badan Musyawarah.

(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan terhadap usul perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) pasal ini.

(5) Apabila Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, maka berlakulah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 71.

Pasal 94

(1) Dalam keadaan memaksa, Presiden, Pimpinan DPR atau Fraksi dapat mengajukan usul perubahan acara Rapat Paripurna yang sedang berlangsung.

(2) Rapat yang bersangkutan segera mengambil keputusan terhadap usul perubahan acara itu.

Tatacara Permusyawaratan

Pasal 95

(1) Ketua Rapat menjaga agar rapat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Tata Tertib ini.

(2) Ketua Rapat hanya berbicara selaku Pimpinan Rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pokok pembicaraan, menunjukkan duduk persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan pada pokok persoalan dan menyimpulkan pembicaraan para Anggota.

(3) Apabila Ketua Rapat hendak berbicara selaku Anggota, maka untuk sementara Pimpinan Rapat diserahkan kepada Anggota Pimpinan yang lain.

Pasal 96

(1) Sebelum berbicara, anggota yang akan berbicara mendaftarkan nama lebih dahulu. Pendaftaran itu dapat juga dilakukan oleh Fraksinya.

(2) Anggota yang belum mendaftarkan nama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tidak berhak ikut berbicara, kecuali bila menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan yang dapat diterima.

Pasal 97

(1) Giliran berbicara diatur oleh Ketua Rapat menurut urutan pendaftaran nama.

(2) Anggota berbicara di tempat yang telah disediakan setelah di-

persilahkan oleh Ketua Rapat.

(3) Seorang Anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat digantikan oleh Anggota lain dari Fraksinya dengan sepengetahuan Ketua Rapat.

(4) Pembicaraan dalam rapat tidak boleh diganggu selarna berbicara.

Pasal 98

(1) Ketua Rapat dapat menentukan lamanya para Anggota berbicara.

(2) Apabila seorang pernbicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan, Ketua Rapat memperingatkannya untuk mengakhiri pembicaraan, dan harus ditaati.

Pasal 99

(1) Setiap waktu di dalam rapat dapat diberi kesempatan interupsi kepada Anggota untuk:

a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan.
b. menjelaskan soal-soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan atau tugasnya.
c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau
d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara,

(2) Ketua Rapat dapat membatasi lamanya pembicaraan mengadakan interupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b pasal ini tidak diadakan pembahasan.

(4) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d pasal ini, untuk dapat menjadi pokok pembicaraan, harus mendapat persetujuan dari rapat.

Pasal 100

(1) Seorang pembicara tidak diperkenankan menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 99.

(2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua Rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua Rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali pada pokok pembicaraan.

Pasal 101

Apabila seorang pembicara dalam rapat menggunakan kata-kata yang tidak layak, atau melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Ketua Rapat memperingatkan agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan itu dan atau memberi kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya.

Jika pembicara memenuhi permintaan Ketua Rapat, maka kata-katanya itu dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam Risalah atau Catatan Rapat.

Pasal 102

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 101, Ketua Rapat melarang pembicara tersebut untuk meneruskan pembicaraannya.

(2) Jika peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka Ketua Rapat meminta yang bersangkutan meninggalkan rapat.

(3) Apabila Anggota tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah Ketua Rapat. Yang dimaksud dengan ruangan rapat ialah ruangan yang dipergunakan untuk rapat termasuk ruangan untuk umum, undangan dan para tamu lainnya.

Pasal 103

(1) Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 dan pasal 102, dan Ketua Rapat berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan, maka Ketua Rapat dapat menutup atau menunda rapat tersebut.

(2) Lamanya penundaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak boleh melebihi 24 (duapuluh empat) jam.

Risalah, Catatan Rapat dan Laporan Singkat

Pasal 104

(1) Untuk setiap Rapat Paripurna, dibuat Risalah Resmi yang ditandatangani oleh Ketua Rapat.

(2) Risalah ialah catatan Rapat Paripurna yang dibuat secara leng-

kap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat, serta dilengkapi dengan catatan tentang:

a. jenis dan sifat rapat,
b. hari dan tanggal rapat,
c. tempat rapat,
d. acara rapat,
e. waktu pembukaan dan penutupan rapat,
f. Ketua dan Sekretaris Rapat,
g. jumlah Anggota dan nama Anggota yang hadir dalam rapat, dan
h. undangan yang hadir.

Pasal 105

(1) Setelah rapat selesai, Sekretaris Rapat secepatnya menyusun Risalah Sementara untuk segera dibagikan kepada para Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap Risalah Sementara itu dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya Risalah Sementara tersebut dan menyampaikannya kepada Sekretariat DPR.

(3) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini lewat, maka Sekretaris Rapat segera menyusun Risalah Resmi untuk dibagikan kepada para Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(4) Apabila terjadi perbeaaan pendapat tentang isi Risalah, keputusan diserahkan kepada Ketua Rapat yang bersangkutan.

Pasal 106

(1) Untuk setiap Rapat Pimpinan DPR, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat BURT, Rapat BKSAP dan Rapat Panitia Khusus, dibuat Catatan Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat.

(2) Catatan Rapat ialah suatu catatan yang memuat pokok-pokok pembicaraan, kesimpulan dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, serta dilengkapi dengan catatan tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h pasal 104.

(3) Untuk rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga dibuat Laporan Singkat yang hanya memuat kesimpulan dan keputusan rapat.

Pasal 107

(1) Setelah rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 106 selesai, Sekretaris Rapat secepatnya menyusun Catatan Rapat Sementara untuk segera dibagikan kepada Anggota dan pihak yang bersangkutan.

(2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap Catatan Rapat Sementara itu dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya Catatan Rapat Sementara tersebut dan menyarnpaikannya kepada Sekretaris Rapat yang bersangkutan.

Pasal 108

(1) Pada Risalah, Catatan Rapat dan atau Laporan Singkat mengenai rapat yang bersifat tertutup, harus dicantumkan dengan jelas kata "RAHASIA", dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 87.

(2) Rapat yang bersifat tertutup dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dan atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimaksukkan dalam Risalah, Catatan Rapat dan atau Laporan Singkat.

Undangan dan Peninjau

Pasal 109.

(1) Undangan ialah mereka yang bukan Anggota DPR yang hadir dalam rapat DPR atas undangan Pimpinan DPR dan Anggota DPR bukan Anggota suatu alat kelengkapan DPR yang hadir dalam rapat alat kelengkapan tersebut atas undangan Pimpinan DPR atau Pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.

(2) Peninjau ialah mereka yang hadir dalam rapat DPR tanpa undangan Pimpinan DPR.

(3) Untuk Undangan dan Peninjau disediakan tempat tersendiri.

(4) Undangan dan Peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh DPR.

(5) Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan Ketua Rapat, tetapi tidak mernpunyai hak suara, sedangkan Peninjau disamping tidak mempunyai hak suara, juga tidak dibenarkan menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

Pasal 110.

(1) Ketua Rapat menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam pasal 109 tetap dipatuhi.

(2) Ketua Rapat dapat meminta agar Undangan dan atau Peninjau yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruangan rapat, dan apabila permintaan itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, Ketua Rapat mengeluarkannya dari ruangan rapat dengan paksa.

(3) Dalam hal terjadi apa yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Ketua Rapat dapat menutup atau menunda rapat.

(4) Lamanya penundaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak boleh melebihi 24 (dua puluh empat) jam.

BAB XIII

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Ketentuan Umum

Pasal 111.

(1) DPR bersama Presiden membentuk undang-undang.

(2) Rancangan Undang-undang dapat berasal dari Pemerintah atau berupa usul inisiatif dari DPR.

Pasal 112.

(1) Di dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah Rancangan Undang-undang diterima oleh Pimpinan DPR, Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota tentang masuknya Rancangan Undang-undang tersebut.

(2) Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibagikan kepada para Anggota dan pihak yang bersangkutan.

Pasal 113.

Bilamana ada dua Rancangan Undang-undang yang diajukan mengenai persoalan yang sama, maka yang dibicarakan adalah Rancangan Undang-undang yang diterima lebih dulu, sedangkan Rancangan Undang-undang yang diterima kemudian dipergunakan sebagai pelengkap.

Pasal 114.

Rancangan Undang-undang yang sudah disetujui DPR, disampaikan o1eh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Tingkat-tingkat Pembicaraan

Pasal 115.

(1) Pembahasan sesuatu Rancangan Undang-undang dilakukan melalui 4 (empat) tingkat pembicaraan, kecuali kalau Badan Musyawarah menentukan lain.

(2) Empat tingkat pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut:

tingkat I dalam Rapat Paripurna,
tingkat II dalam Rapat Paripurna,
tingkat III dalam Rapat Komisi, dan
tingkat IV dalam Rapat Paripurna.

(3) Sebelum dilakukan pembicaraan tingkat II, III dan IV ditiadakan Rapat Fraksi.

(4) Apabila dipandang perlu Badan Musyawarah dapat menetapkan bahwa pembicaraan tingkat III dilakukan dalam Rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus.

Pasal 116.

Pembicaraan tingkat I ialah:

Keterangan atau penjelasan dalam Rapat Paripurna atas Rancangan Undang-undang oleh Pemerintah atau Pengusul.

Pasal 117.

Pembicaraan tingkat II ialah:

1. a. Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota DPR yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Undang-undang beserta keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 116;

b. Tanggapan Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif beserta keterangan/penjelasan Pengusul sebagaimana dimaksud dalam pasal 116.

2. a. Jawaban Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagairnana dimaksud pada angka 1 huruf a;

b. Jawaban Pengusul terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan terhadap tanggapan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b.

Pasal 118.

Pembicaraan tingkat III ialah:

Pembahasan dalam Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus, yang dilakukan:
a. bersama-sama dengan Pemerintah, apabila membahas Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah,
b. bersama-sama dengan para Pengusul dan Pemerintah, apabila membahas Rancangan Undang-undang Usul Inisiati I, dan
c. secara intern apabila dipandang perlu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Pasal 119.

(1) Pembicaraan tingkat IV ialah:

Pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna dengan didahului laporan hasil pembicaraan tingkat III, dan Pendapat Akhir dari Fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya.

(2) Apabila dipandang perlu, Pendapat Akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat pula disertai dengan catatan tentang pendirian Fraksi (minderheidsnota).

(3) Terhadap pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kepada Pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan.

Rancangan Undang-undang Dari Pemerintah

Pasal 120.

(1) Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah dismpaikan kepada Pimpinan DPR dengan Amanat Presiden.

(2) Amanat Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, menyebut juga Menteri yang mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut.

Pasal 121.

Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah dapat ditarik kembali, sebelum memasuki pembicaraan tingkat IV.

Pasal 122.

Rancangan Undang-undang untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara Iain yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR, dibahas dan diselesaikan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sampai dengan pasal 119.

Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif

Pasal 123.

(1) Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para Anggota DPR berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 harus disertai memori penjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi.

(2) Tiap-tiap pengajuan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diajukan kepada Pimpinan DPR dengan surat pengantar dan daftar tanda tangan para Pengusul serta nama Fraksinya.

(3) Dalam rapat Pleno berikutnya Pimpinan DPR memberitahukan kepada DPR tentang masuknya Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut.

(4) Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif dimaksud setelah oleh Sekretariat DPR diberi nomor pokok diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR dan disampaikan kepada Pemerintah.

(5) Dalam rapat Badan Musyawarah kepada Pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan daripada Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut. Kemudian kepada Anggota Badan Musyawarah diberi kesempatan untuk mengadakan tanya jawab dengan para Pengusul.

(6) Terhadap penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan-ketentuan pasal 115 sampai dengan 119 dengan memperhatikan ketentuanketentuan yang khusus berlaku dalam Usul Inisiatif tersebut.

Pasal 124.

(1) Selama suatu Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif belum disetujui menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR dan hams ditandatangani oleh para Pengusul, kemudian diperbanyak dan disampaikan kepada para Anggota DPR.

Pasal 125.

Apabila jumlah penandatangan Rancangan Undang-undang Usul inisiatif dan usul-usul lain yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 30 (tiga puluh) orang sebagaimana dimak-

sud dalam ayat (1) pas al 123, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi.

Apabila sampai dua kali Masa Persidangan

Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi, maka usul yang bersangkutan menjadi gugur.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Pasal 126.

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan oleh DPR pada kesempatan pertama dalam Masa Sidang berikutnya setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terscbut dikeluarkan.

(2) Terhadap pembahasan dan penyelesaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sampai dengan pasal 119.

BAB XIV

PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN

DAN BELANJA NEGARA

Pasal 127.

Dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c pasal 4, maka diadakan kegiatan sebagai berikut :

a. penyampaian Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Nota Keuangannya oleh Presiden kepada DPR dan pembahasannya serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

b. penyampaian dan pembahasan serta penetapan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

c. pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

d. penyampaian dan pembahasan Laporan Setengah Tahunan,

e. pembahasan bersama dengan Pemerintah tentang perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan, dan

f. penyampaian dan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran.

Pasal 128.

Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam 7 (tujuh) hari pertama tiap permulaan Tahun Takwin.

Pasal 129.

Komisi APBN segera membahas Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 dan memberikan pendapatnya kepada DPR dalam Rapat Paripurna.

Pasal 130.

(1) Penyelesaian Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya dilaksanakan sepeti penyelesaian suatu Rancangan Undang-undang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sampai dengan pasal 119, dengan tambahan ketentuan sebagai berikut :

a. Rapat Kerja dengan Pemerintah dilakukan oleh Komisi-komisi,

b. Komisi APBN mengadakan rapat dengan Pimpinan Komisi-komisi untuk menampung saran dan pendapat dari Komisi-komisi, dan

c. Rapat Kerja penyelesaian terakhir Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh Komisi APBN dengan Pemerintah dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Pemandangan Umum para Anggota, Komisikomisi, Badan Musyawarah dan Fraksi-fraksi,

(2) Hasil pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya disampaikan oleh Komisi APBN kepada DPR dalam Rapat Paripurna.

{3) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya harus selesai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal 1 April Tahun Anggaran yang bersangkutan.

Pasal 131.

(1) Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja segara disampaikan oleh Presiden kepada DPR sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

(2) Penyelesaian Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan seperti penyelesaian Anggaran induknya dengan menempuh prosedur sesingkat-singkatnya dan selesai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-undang tersebut kepada DPR.

Pasal 132.

( 1) Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Komisi-komisi dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hendaknya dilakukan dalam Masa Sidang pertama pada tiap Tahun Sidang.

(2) Hasil Rapat Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disampaikan dalam rapat antara Pimpinan Komisi-komisi dengan Komisi APBN.

( 3) Rapat Kerja penyelesaian terakhir pembicaraan pendahuluan dilakukan oleh Komisi APBN dengan Pemerintah.

Pasal 133.

(1) Laporan Setengah Tahunan hendaknya diajukan oleh Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah pertengahan pertama Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

(2) Komisi APBN mengadakan pembahasan terhadap Laporan Setengah Tahunan tersebut.

Pasal 134

Komisi APBN mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk membahas perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan dalam triwulan ketiga setiap Tahun Anggaran.

Pasal 135.

(1) Komisi APBN membahas Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran dan memberikan pendapatnya kepada DPR dalam Rapat Paripurna.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya menurut prosedur seperti yang berlaku bagi penyelesaian Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB XV.

TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Ketentuan Umum

Pasal 136.

( 1) Pengambilan keputusan adalah proses penyelesaian terakhir suatu masalah yang dibicarakan dalam rapat DPR.

(2) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada azasnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat,

(3) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak mungkin lagi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 137.

(1) Semua jenis rapat DPR dapat mengambil keputusan.

(2) Keputusan rapat DPR berupa menyetujui atau menolak.

Pasal 138.

(1) Setiap rapat DPR untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan mufakat memerlukan quorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 140, dan untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak memerlukan quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal 143.

(2) Apabila quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam.

(3) Apabila setelah dua kali penundaan, quorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini belum juga tercapai, maka:

  1. jika terjadi dalam Rapat Paripurna, permasalahannya menjadi batal,
  2. jika terjadi dalam Rapat Komisi, Gabungan Komisi, Panitia Khusus, BURT dan BKSAP, cara pemecahannya diserahkan kepada Badan
Musyawarah, dan
  1. jika terjadi dalam Rapat Badan Musyawarah, cara pemecahannya diserahkan kepada Pimpinan Badan Musyawarah dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi-fraksi.

Pasal 139.

Setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak mengikat semua pihak yang bersangkutan.

Keputusan Berdasarkan Mufakat

Pasal 140.

Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah, bilamana diambil dalam rapat yang daftar hadirnya tel ah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Rapat dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi.

Pasal 141

( 1) Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada para Anggota diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

(2) Untuk dapat mencapai keputusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Ketua Rapat atau Panitia yang ditunjuk untuk itu menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Pasal 142.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil, apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin dicapai, karena adanya pendirian dari sebagian Anggota Rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pihak lain dalam rapat atau karena waktu yang sudah sangat mendesak.

Pasal 143.

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila :

  1. diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota sidang (quorum);
  2. disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang hadir yang
memenuhi quorum;
  1. didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Fraksi.

(2) Pemberian suara untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh para Anggota Rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri atau tertulis.

(3) Pemungutan suara dilakukan dengan mengadakan penghitungan secara langsung pada masing-masing Anggota, Fraksi demi Fraksi, kecuali dalam hal pemungutan suara secara rahasia.

Pasal 144.

(1) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan satu kali pemungutan suara, maka Ketua Rapat mengusahakan agar dapat diambil keputusan terakhir mengenai masalah tersebut secara keseluruhan.

(2) Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak ternyata jumlah suara setuju sama besar dengan jumlah suara menolak, maka pemungutan suara ulangan ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu paling sedikit 24 {dua puluh empat) jam.

(3) Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak baik jumlah suara setuju maupun jumlah suara menolak tidak mencapai ketentuan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c pasal 143, maka pemungutan suara ulangan ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam.

(4) Apabila dalam rapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini ternyata belum juga dapat dicapai keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalah yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Pasal 145.

(1) Pemungutan suara tentang orang dan atau masalah yang dipandang penting oleh rapat, dapat dilakukan secara rahasia.

(2) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan cara:

  1. tertulis,
  2. tanpa menyebut nama dan Fraksi pemberi suara, dan
  3. tanpa ditanda tangani.

(3) Apabila pemungutan suara secara rahasia menghasilkan jumlah suara setuju yang sama besar dengan jumlah suara menolak, atau jumlah suara setuju maupun jumlah suara menolak tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal 143, maka pemungutan suara diulangi sekali lagi dalam rapat yang sama, dan apabila pemungutan suara ulangan masih menghasilkan hal yang sama, maka orang dan atau masalah yang bersangkutan dinyatakan ditolak.

BAB XVI

SEKRETARIAT DPR

Kedudukan

Pasal 146.

Sekretariat DPR adalah bagian dari perangkat Pemerintah yang bertugas tetap pada DPR dan berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara.

Susunan

Pasal 147.

(1) Sekretariat DPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

(2) Sekretaris Jenderal DPR dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

Pasal 148.

(1) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPR diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas pertimbangan DPR.

(2) DPR dapat mengajukan usul kepada Presiden mengenai pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal DPR.

Pasal 149.

Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat DPR ditetapkan oleh Pimpinan DPR setelah mendengar pertimbangan BURT dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku.

Tugas

Pasal 150.

Tugas Sekretariat DPR adalah :

  1. melayani segala kebutuhan DPR, agar DPR dapat melaksanakan

wewenang dan tugasnya dengan sebaik-baiknya:

b. membantu Pimpinan DPR menyiapkan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPR, dengan ketentuan :

(a) hasil penyusunan Rancangan Anggaran Belanja DPR tersebut, sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR, terlebih dahulu disampaikan kepada BURT untuk diadakan penelitian dan penyempurnaan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sub (b) pasal 60,

(b) dalam proses penyelesaian Rancangan Anggaran Belanja DPR selanjutnya Sekretariat DPR harus senantiasa berkonsultasi dengan BURT, sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sub [c] pasal 60.

(c) melaksanakan tugas lain yang dibebankan oleh Pimpinan DPR kepadanya,

(d) melaporkan secara tertulis pelaksanaan tugasnya selama Masa Persidangan yang lalu kepada Pimpinan DPR pada setiap permulaan Masa Persidangan, dengan memberikan tembusan kepada Anggota Badan Musyawarah dan Anggota BURT;

c. melaksanakan hal-hal lain yang ditentukan oleh peraturan perundangan.

Pasal 151.

Sekretaris Jenderal DPR, dengan persetujuan DPR, dapat menjadi anggota organisasi internasional yang menghimpun para Sekretaris Jenderal Parlemen, dan memberikan laporan tertulis serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatannya dalam organisasi tersebut kepada Pimpinan DPR, dengan memberikan tembusan kepada Badan Musyawarah.

BAB XVII.

SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR

Ketentuan Umum

Pasal 152.

Tata cara pencatatan surat masuk dan surat keluar serta penanganan selanjutnya diatur oleh Sekretaris jenderal DPR.

Surat Masuk

Pasal 153.

(1) Semua surat yang dialamatkan kepada DPR diterima oleh Sekretariat DPR dan segera dicatat serta diberi nomor agenda.

(2) Semua surat masuk, kecuali yang menyangkut tugas intern Sekretariat DPR, segera dijawab oleh Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR, yang memberitahukan kepada pengirim bahwa suratnya telah diterima, dan apabila dipandang perlu dengan diberi keterangan bahwa masalahnya sedang dalam proses pengolahan.

Pasal 154.

(1) Semua surat masuk beserta tembusan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 153, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan DPR.

(2) Pimpinan DPR menentukan apakah surat masuk tersebut akan ditanganinya sendiri, atau diteruskan kepada alat kelengkapan DPR lainnya dan atau Pimpinan Fraksi, sesuai dengan permasalahannya.

(3) Apabila Pimpinan DPR memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR.

Pasal 155.

(1) Sekretariat alat kelengkapan DPR setelah menerima surat-surat dari Pimpinan DPR, membuat daftar penerimaan surat, yang memuat dengan singkat pokok-pokok isi surat, dan segera disampaikan kepada Pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.

(2) Pimpinan alat kelengkapan DPR dalam Rapat Pimpinan membicarakan isi surat-surat masuk itu serta cara penyelesaian selanjutnya.

(3) Apabila Pimpinan alat kelengkapan DPR memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak oleh Sekretariat yang bersangkutan dan dibagikan kepada para Anggota untuk dibicarakan dalam rapat alat kelengkapan yang bersangkutan, serta di tetapkan cara penyelesaian selanjutnya.

Surat Keluar

Pasal 156.

(1) Konsep surat jawaban tanggapan terhadap surat dan atau masuk yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR, disampaikan kepada

Pimpinan DPR melalui Sekretaris Jenderal.

(2) Apabila isi surat jawaban yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR disetujui oleh Pimpinan DPR, maka surat jawaban tersebut segera dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan,

(3) Apabila isi surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak disetujui oleh pimpinan DPR, maka masalahnya dibicarakan dengan Pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan,

(4) Apabila pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka masalahnya diajukan kepada Badan Musyawarah untuk ditentukan penyelesaian selanjutnya.

Pasal 157.

(1) Semua surat keluar ditandatangani oleh salah seorang Anggota Pimpinan DPR atau Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan DPR.

Pasal 158.

(1) Pengiriman suar keluar dilakukan oleh Sekretariat DPR.

(2) Sebelum dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.

(3) Sekretariat DPR menyampaikan tembusan surat keluar kepada alat kelengkapan DPR yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu.

(4) Apabila Pimpinan DPR memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR.

Arsip Surat

Pasal 159.

Tata cara penyusunan arsip surat masuk dan surat keluar diatur oleh Sekretaris Jenderal DPR.

BAB XVIII.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 160.

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari 1 (satu) Fraksi.

(2) Usul perubahan dan atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai penjelasan, ditandangani oleh para Pengusul dan disampaikan kepada Pimpinan DPR serta Anggota DPR.

Pasal 161.

(1) Usul perubahan dan atau tarnbahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Badan Musyawarah untuk dibahas dan diambil kesimpulan.

(2) Oleh Pimpinan DPR usul perubahan dan atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, dengan disertai kesimpulan Badan Musyawarah, diajukan kepada Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

Pasal 162.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib diputuskan oleh DPR atas usul Badan Musyawarah.


——————————

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

No. 18/DPR-RI/IV/77-78

tentang

PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI DALAM

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

SERTA

PENENTUAN RUANG LINGKUP TUGAS

MASING-MASING KOMISI.

—————

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLlK INDONESIA

Dalam Rapat Paripuma ke-26 pada tanggal 29 Juni 1978,

Menimbang:

Bahwa untuk melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu untuk segera membentuk Komisi-komisi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta menentukan ruang lingkup tugas masing-masing Komisi.

Mengingat:

  1. Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pernilihan Umum, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 4 tahun 1975, dan Undang-undang No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 5 tahun 1975;
  2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 4/DPR-RI/11/77-78 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan segala perubahan dan tambahannya;
  3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 2/DPR-RI/Il/77- 78 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Memperhatikan:

Laporan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna pada tanggal 29 Juni 1978.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI-KOMISI DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERTA PENENTUAN RUANG LINGKUP TUGAS MASING-MASING KOMISI.

Pertama:

Di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibentuk 11 (sebelas) Komisi dengan ruang lingkup tugas masing-masing sebagai berikut:

1. Komisi I :

Dewan Pertimbangan Agung,
Departemen Luar Negeri,
Departemen Pertahanan dan Keamanan,
Departernen Penerangan,
Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional,
Badan Koordinasi Intelijen Negara, dan Lembaga Sandi Negara;

2. Komisi II :

Departemen Dalam Negeri,
Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara,
Menteri/Sekretaris Negara,
Badan Administrasi Kepegawaian Negara,
Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional;

3. Komisi III :

Mahkamah Agung,
Departemen Kehakiman, dan
Kejaksaan Agung;

4. Komisi IV :

Departemen Pertanian,
Menteri Muda Urusan Produksi Pangan,
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Muda Urusan Transmigrasi;

5. Komisi V :

Departemen Perhubungan,
Departemen Pekerjaan Umum,
Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat, Dewan Telekomunikasi, dan Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia;

6. Komisi VI :

Departemen Perindustrian,
Departemen Pertambangan dan Energi, dan
Badan Kordinasi Penanaman Modal;

7. Komisi VII :

Departemen Keuangan,
Departemen Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Muda Urusan Koperasi,
Bank Indonesia, dan
Badan Urusan Logistik;

8. Komisi VIII:

Departemen Kesehatan,
Departemen Sosial, dan
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

9. Komisi IX :

Departemen Agama,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Menteri Muda Urusan Pemuda;

10. Komisi X :

Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup,
Menteri Negara Riset dan Teknologi,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Badan Tenaga Atom Nasional,
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, dan
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional; 11. Komisi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Semua Departernen, dan Semua Lembaga Pemerintah Non Departemen, sepanjang bersangkutan dengan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Negara.

Kedua:

Beberapa Komisi yang merupakan Gabungan Komisi, mempunvai ruang lingkup tugas sebagai berikut : 1. Komisi I, Komisi II, dan Komisi III : Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Komisi IV, Kornisi V, Komisi VI, Kornisi VII, dan Komisi APBN : Menteri Kordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

3. Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi X : Menteri Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Muda Urusan Peranan Wanita.

Ketiga:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1978.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 29 Juni 1978.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

KETUA,

ttd.

DARYATMO

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

NO. 14/DPR-RI/IV/78-79

TENTANG

PENYEMPURNAAN PERATURAN

TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

dalam Rapat Paripurna ke-38 pada

tanggal 28 Juni 1979

Menimbang:

  1. Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu memiliki suatu Peraturan Tata Tertib dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang bersifat tetap, yang akan mengatur tatacara untuk menghayati kedudukan, susunan, wewenang, tugas, hak dan tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat-alat kelengkapannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Bahwa dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berlaku sekarang ini masih terdapat pasal-pasal yang bersifat sementara, sehingga perlu disempumakan agar menjadi ketentuan yang bersifat tetap;
  3. Bahwa dalam Peraturan Tata Tertib yang berlaku sekarang ini terdapat pula ketentuan-ketentuan yang perlu disesuaikan dengan hasil penyempurnaan terhadap pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada angka 2.

Mengingat:

  1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 4/DPR-RI/11/77-78 tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan segala perubahan dan tambahannya;
  2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-78 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Memperhatikan:

Laporan Panitia Khusus Penyusun Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Paripuma pada tanggal 28 Juni 1979.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN DEWAN PERVAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

Pertama:

Menyempurnakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 8 huruf f, 10 ayat (1), 12 ayat (3), 14 ayat (1), 15 ayat (1), 20 ayat (2), 24 ayat (1), 28 ayat (3), 44 ayat (3) dan (4), 76 ayat (1) huruf c, 123, 124, 125, 143 ayat (1) dan 160 ayat (1) Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang termuat dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RT/IV/7778, sehingga menjadi ketentuan yang bersifat tetap, dan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8.

f. hak mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

Pasal 10.

(1) Sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dapat mengajukan usul kepada DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden tcntang suatu kebijaksanaan Pemerintah.

Pasal 12.

(3) Apabila jumlah penandatangan suatu usul perrninraan keterangan yang belum memasuki pembicaraan Rapat Paripuma sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 11 ternyata menjadi kurang dari 25 (dua puluh lima) orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 14.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, DPR dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 13.

Pasal 15.

(1) Sejumlah Anggota DPR sesuai dengan ketentuan Undang-undang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal.

Pasal 20.

(2) Atas usul sekurang-kurangnya 25 (dua puluh Iima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dibicarakan dalam Rapat DPR kecuali apabila DPR menentukan lain.

Pasal 24.

(1) Sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengajukan usul pemyataan pendapat, baik yang berhubungan dengan soal yang sedang dibicarakan maupun mengenai soal lain.

Pasal 28.

(3) Apabila jumlah penandatangan suatu usul pernyataan pendapat yang belum memasuki pembicaraan tingkat I ternyata menjadi kurang dari 25 (dua puluh Iima) orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 44.

(3) Calon Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPR diusulkan oleh para Anggota dalam satu paket.

(4) Setiap usul paket sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal

ini harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR.

Pasal 76.

(1) c. diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR dengan persetujuan Badan Musyawarah.

Pasal 123.

(1) Usul Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh para Anggota DPR berdasarkan pasal 21 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang selanjutnya disebut usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif harus disertai penjeiasan tertulis dan ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi.

(2) Tiap-tiap pengajuan usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan kepada Pimpinan DPR dengan surat pengantar dan daftar tandatangan para Pengusul serta nama Fraksinya.

(3) Dalam Rapat Paripuma berikutnya Pimpinan DPR memberitahukan kepada para Anggota tentang masuknya usul Rancangan Undangundang Usul Inisiatif.

(4) Usul Rancangan Undang-undang Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibagikan kepada para Anggota.

(5) Dalam Rapat Badan Musyawarah kepada Pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan daripada usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut.

Kemudian kepada para Anggota Badan Musyawarah diberi kesempatan untuk mengadakan tanyajawab dengan Pengusul.

(6) Rapat Paripurna memutuskan apakah usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR atau tidak.

Keputusan tersebut diambil setelah kepada Pengusul diberi kesempatan memberi penjelasan dan kepada Fraksi-fraksi memberikan pendapatnya.

(7) Apabila usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini telah diputuskan menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR, maka DPR menugaskan kepada Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus yang dibentuk untuk membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif tersebut.

(8) Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) pasal ini, disampaikan oieh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut bersama-sama DPR.

(9) Terhadap pembahasan dan penyelesaian selanjutnya, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sampai dengan pasal 119 dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku untuk Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

Pasal 124.

(1) Selama suatu usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif belum dibicarakan dalam Badan Musyawarah, para Pengusul berhak mengajukan perubahan-perubahan.

(2) Selama suatu usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif belum diputuskan menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR, para Pengusul berhak menariknya kembali.

(3) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota.

Pasal 125.

Apabila sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal 123, jumlah penandatangan suatu usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif menjadi kurang dari 25 (dua puluh lima) orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi.

Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 143.

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila:

a. diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separoh jumlah Anggota Rapat (korum),
b. disetujui oleh lebih dari separoh korum,

c. didukung oleh tidak hanya satu Fraksi.

Pasal 160.

(1) Usul perubahan dan tambahan mengenai Peraturan Tata Tertib ini hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima] orang Anggota DPR.

Kedua:

Menyesuaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 9 ayat (1), 111 ayat (2), 116, 117 dan 118 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang termuat dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-.78, dengan hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama, sehingga menjadi ketentuan yang bersifat tetap, dan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9.

(1) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Anggota DPR mempunyai:

a. hak mengajukan pertanyaan;

b. hak protokoler dan hak keuangan/administratif.

Pasal 111

(2) Rancangan Undang-undang dapat berasal dari Pemerintah atau berupa Usul Inisiatif dari DPR.

Pasal 116.

Pembicaraan tingkat I ialah:

Keterangan atau penjelasan dalam Rapat Paripurna:

a. oleh Pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah;

b. oleh Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama DPR terhadap Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

Pasal 117.

Pembicaraan tingkat II ialah :

1. a. Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota DPR yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Undang-undang beserta Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 huruf a;

b. Tanggapan Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif beserta penjelasan Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 huruf b.

2. a. Jawaban Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;

b. Jawaban Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama DPR terhadap tanggapan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b.

Pasal 118.

Pembicaraan tingkat III ialah :

a. Pembahasan dalam Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus,yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah;

b. Pembahasan dalam Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus, yang dilakukan secara intern apabila dipandang perlu tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Ketiga:

Menyatakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 56 dan BAB XIV Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang termuat dalam lampiran Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17 /DPR-RI./IV /77- 78, menjadi ketentuan yang bersifat tetap.

Keempat :

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tennuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini. Kelima:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 28 Juni 1979.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

KETUA,

ttd.

DARYATMO

PERATURAN TATA TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

(Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

No.14/DPR-RI/IV/78-79 tanggal 28 Juni 1979).

BAB I.

KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib ini, yang selanjutnya disebut dengan singkatan DPR ialah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, yang keanggotaannya diresmikan pada tanggal 1 Oktober 1977.

(2) DPR melaksanakan tugasnya berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 clan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Anggota DPR adalah wakil rakyat yang telah mengangkat sumpah/janji sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dalam melaksanakan tugas-tugasnya sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.

BAB II.

KEDUDUKAN, SUSUNAN, WEWENANG

DAN TUGAS DPR.

Kedudukan

Pasal 2.

DPR adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III/MPR/1978 dan merupakan suatu wahana untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila.

Susunan

Pasal 3.

(1) DPR beranggotakan 460 (empat ratus enam puluh) orang, terdiri atas anggota Golongan Politik dan Golongan Karya, yang mengelompokkan diri dalam Fraksi-fraksi·

(2) DPR terdiri atas Fraksi-fraksi, Pimpinan DPR, Badan Musyawarah, Komisi-komisi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar Parlemen dan Panitia-panitia Khusus.

(3) DPR mempunyai sebuah Sekretariat sebagai unsur pelayanan.

Wewenang dan Tugas

Pasal 4.

(1) Wewenang dan tugas DPR adalah :

a. bersama-sama dengan Presiden membentuk Undang-undang;

b. bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

c. melakukan pengawasan atas :

(a) pelaksanaan Undang-undang,

(b) pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta pengelolaan keuangan Negara, dan

(c) kebijaksanaan Pemerintah. sesuai dengan jiwa Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;.

d. membahas untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang, pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden;

e. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;

f. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat kepada DPR.

(2) Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang dan tugasnya, DPR dapat mengadakan konsultasi dan kordinasi dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya.

BAB III.

KEANGGOTAAN DPR

Pasal 5.

Anggota DPR harus tetap memenuhi persyaratan keanggotaan DPR sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 6.

Anggota DPR berhenti bersama-sama pada saat Anggota DPR hasil Pemilihan Umum berikutnya mengangkat sumpah/janji.

Pasal 7.

(1) Anggota DPR berhenti antar waktu karena:

a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPR;
c. tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 5;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPR;
e. diganti oleh Organisasi/Golongan yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan DPR;
f. merangkap jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Jaksa Agung, Ketua dan Hakim-hakim Anggota Mahkamah Agung, Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap, yang diatur dalam peraturan perundangan.

(2) Anggota yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, tempatnya diisi oleh:

a. calon dari Organisasi/Golongan yang bersangkutan;
b. calon dari Pejabat, baik atas usul Instansi/Organisasi yang bersangkutan maupun atas prakarsa Pejabat itu,

(3) Pemberhentian dan pengangkatan antar waktu Anggota DPR, diresmikan dengan Keputusan Presiden.

BAB IV.

HAK DPR DAN HAK ANGGOTA DPR

Pasal 8.

Untuk melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 4, DPR mempunyai:

a. hak meminta keterangan (interpelasi);
b. hak mengadakan penyelidikan (angket);
c. hak mengadakan perubahan (amandemen);
d. hak mengajukan pernyataan pendapat;
e. hak mengajukan/menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan;

f. hak mengajukan Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif.

Pasal 9.

(1) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Anggota DPR mempunyai:

  1. hak mengajukan pertanyaan:
  2. hak protokoler dan hak keuangan/administratif.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataannya dalam rapat-rapat DPR, baik terbuka maupun tertutup yang diajukan secara lisan atau tertulis, kecuali jika mereka mengumumkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 87, atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

(3)

  1. Tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang tindakan kepolisian terhadap Anggota DPR.
  2. Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian ialah:

(a) pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;

(b) meminta keterangan tentang tindak pidana;

(c) penangkapan;

(d) penahanan;

(e) penggeledahan;

(f) penyitaan.

c. Dalam pelaksanaan tindakan kepolisian harus diperhatikan kedudukan protokoler Anggota DPR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Meminta Keterangan (Interpelasi)

Pasal 10.

(1) Sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR dapat mengajukan usul kepada DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden tentang suatu kebijaksanaan Pemerintah.

(2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disusun secara singkat, jelas dan ditandatangani oleh para Pengusul, kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Pasal 11.

(1) Dalam Rapat Paripurna berikutnya Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota DPR tentang masuknya usul permintaan keterangan kepada Presiden. Usul tersebut kemudian dibagikan kepada para Anggota.

(2) Dalam Rapat Badan Musyawarah yang diadakan untuk menentukan waktu bilamana usul permintaan keterangan itu dibicarakan dalam Rapat Paripurna, kepada para Pengusul diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usul tersebut.

(3) Dalam suatu Rapat Paripurna para Pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul permintaan keterangan itu. Keputusan apakah usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui atau ditolak untuk menjadi permintaan keterangan DPR, ditetapkan dalam Rapat Paripuma itu atau dalam Rapat Paripuma yang lain.

Pasal 12.

(1) Selama suatu usul permintaan keterangan belum diputuskan menjadi permintaan keterangan DPR, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menariknya kembali.

(2) Pemberitahuan harus ditandatangani tentang perubahan atau penarikan kembali oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota.

(3) Anggota jurnlah penandatangan suatu usul permintaan keterangan yang belum memasuki pembicaraan Rapat Paripuma sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 11 ternyata menjadi kurang dari 25 (dua puluh lima) orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 13.

(1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui sebagai permintaan keterangan DPR, maka Pimpinan DPR mengirimkannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

(2) Mengenai keterangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada Pengusul maupun Anggota lainnya untuk mengemukakan pendapatnya.

(3) Atas pendapat para Pengusul dan atau Anggota lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, Presiden mernberikan jawabannya.

Pasal 14.

(1) Atas usul sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, DPR dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal 13.

(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat diajukan usul pernyataan pendapat, yang diselesaikan menurut ketentuan yang dimaksud dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29.

(3) Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penurupan Masa Sidang yang bersangkutan.

Mengadakan Penyelidikan (Angket)

Pasal 15.

(1) Sejumlah Anggota DPR sesuai dengan ketentuan Undang-undang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal.

(2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, harus dinyatakan dalam suatu perumusan yang memuat isi yang jelas tentang hal harus diselidiki dengan disertai penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu setelah ditandatangani oleh para Pengusul disampaikan kepada Pimpinan DPR.

Pasal 16.

Usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 beserta penjelasan-penjelasan dan rancangan biaya, dibagikan kepada para Anggota dan dikirimkan kepada Presiden.

Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/485 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/486 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/487 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/488 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/489 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/490 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/491 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/492 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/493 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/494 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/495 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/496 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/497 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/498 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/499 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/500 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/501 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/502 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/503 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/504 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/505 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/506 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/507 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/508 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/509 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/510 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/511 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/512 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/513 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/514 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/515 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/516 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/517 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/518 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/519 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/520 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/521 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/522 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/523 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/524 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/525 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/526 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/527 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/528 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/529 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/530 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/531 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/532 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/533 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/534 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/535 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/536 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/537 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/538 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/539 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/540 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/541 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/542 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/543 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/544 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/545 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/546 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/547 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/548 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/549 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/550 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/551 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/552 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/553 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/554 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/555 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/556 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/557 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/558 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/559 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/560 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/561 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/562 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/563 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/564 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/565 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/566 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/567 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/568 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/569 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/570 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/571 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/572 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/573 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/574 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/575 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/576 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/577 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/578 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/579 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/580 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/581 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/582 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/583 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/584 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/585 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/586 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/587 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/588 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/589 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/590 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/591 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/592 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/593 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/594 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/595 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/596 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/597 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/598 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/599 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/600 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/601 MediaWiki:Proofreadpage pagenum templateHalaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/602
  1. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Islam.
  2. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Kristen Protestan/Katholik.
  3. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Islam.
  4. Dipergunakan untuk sumpah menurut Agama Kristen Protestan/Katholik.