Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/582

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 126.

Pembicaraan tingkat I ialah:

a. Keterangan atau Penjelasan Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah; atau

b. Keterangan atau penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Kornisi, atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPR tcrhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif.

Pasal 127.

Pembicaraan tingkat II ialah:

a. Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah:

  1. Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna olch para Anggota yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Undang-Undang beserta Keterangan atau Penjelasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a;
  2. Jawaban Pemerintah dalam Rapat paripurna terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagaimana dimaksud pada angka I di atas, atau

b. dalam hal Rancangan Undang-Undang usul Inisiatif:

  1. Tanggapan Pernerintah dalarn Rapat Paripurna terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif beserta penjeiasan Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi, atau Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b;
  2. Jawaban Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Kornisi, atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPR dalam Rapat Paripurna terhadap tanggapan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka I di atas.

Pasal 128.

Pembicaraan tingkat III ialah pembahasan dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus, yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah. Apabila dipandang perlu dapat pula dilakukan pembahasan secara intern dalam rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, atau Rapat Panitia Khusus.

590