Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/587

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 141.

Komisi APBN segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 dan menyampaikan hasil pembahasan tersebut berupa pokok-pokok pikiran kepada Rapat Paripurna sebelum pemandangan umum para Anggota.

Pasal 142.

(1) Terhadap Pembahasan dan penyelesaian selanjutnya Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129, dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Rapat Kerja dengan Pemerintah diadakan oleh Komisi-Komisi;

b. Komisi APBN mengadakan rapat dengan Pimpinan Komisi-Komisi untuk menampung saran dan pendapat Komisi-Komisi;

c. Rapat Kerja penyelesaian terakhir Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diadakan oleh Komisi APBN dengan Pemerintah, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari pemandangan umum para Anggota serta jawaban Pemerintah, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, dan Fraksi-Fraksi.

(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya harus selesai selambat-lambatnya satu bulan sebelum tanggal 1 April Tahun Anggaran yang bersangkutan.

Pasal 143.

Komisi APBN mengadakan pembahasan terhadap Laporan Setengah Tahunan yang disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan setelah pertengahan pertama Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 144.

Komisi APBN mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk membahas perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan dalam triwulan ketiga setiap Tahun Anggaran.

595