Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/597

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 11/DPR-Rl/VI/1982-1983

TENTANG

PENENTUAN RUANG LINGKUP TUGAS/PASANGAN KERJA

KOMISI-KOMISI DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, maka dalam rangka pelaksanaan Pasal 56 ayat (1} Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dipandang perlu untuk segera menentukan ruang lingkup tugas/pasangan kerja Komisi-komisi yang sesuai dengan susunan Kabinet Pembangunan IV;
  2. bahwa untuk itu dipandang perlu untuk segera mengeluarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Mengingat:

  1. Undang-undang Dasar 1945, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1);
  2. Keterangan Majelis Pertnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembagalembaga Tinggi Negara;
  3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/DPR-RI/II/1982-1983 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Bad.an Musyawarah, Komisi I sampai dengan Komisi X, Komisi APBN, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

605