Lompat ke isi

Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis/Bab V

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis
oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
BAB V:
KRONOLOGIS MENUJU PENGAMBILAN KEPUTUSAN KSSK
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Edisi Januari 2010


KSSK tidak memiliki pilihan yang banyak dalam pengambilan kebijakan pada saat menghadapi ancaman krisis 2008. Berbagai data mikro maupun makro yang tersedia pada saat itu harus dianalisis dengan cepat, cermat dan matang sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Peristiwa-peristiwa menuju pengambilan keputusan KSSK berlangsung dalam suasana yang tegang dan melelahkan. Di tengah kondisi perekonomian global dan domestik yang mencemaskan dan penuh ketidakpastian, para pengambil kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan (BI, Departemen Keuangan, LPS) bertemu untuk mengambil tindakan yang terbaik untuk kepentingan negeri ini. Pada saat itu, hari demi hari di bulan November 2008, berlangsunglah rapat-rapat secara maraton. Rapat Konsultasi Bank Indonesia dengan Menteri Keuangan atas permintaan Bank Indonesia (13-19 November 2008) Pada 13 November 2008, atas permintaan BI dilakukan rapat konsultasi pertama kali antara BI dengan Menteri Keuangan membahas permasalahan kesulitan likuiditas Bank Century.Pada saat inilah Menteri Keuangan untuk pertama kalinya mengetahui adanya permasalahan di Bank Century. Rapat itu dilakukan melalui teleconference karena Dewan Gubernur BI berada di Jakarta, sementara Menteri Keuangan berada di Washington DC menghadiri pertemuan Pimpinan G20 dalam rangka upaya bersama menghadapi krisis keuangan global.


Pada 14 November 2008, Menteri Keuangan melapor secara lisan kepada Presiden mengenai laporan BI tersebut. Beliau juga mengaitkan hal tersebut


dengan kondisi ketidakstabilan keuangan global dan tekanan terhadap sistem keuangan nasional. Selanjutnya, Menteri Keuangan diinstruksikan oleh Presiden kembali ke Indonesia setelah pertemuan G20 untuk menangani kondisi perekonomian dan sistem keuangan yang genting. Pada 15 November 2008, Menteri Keuangan kembali ke Indonesia. Pada 17 November 2008, diadakan rapat konsultasi pertama secara langsung atas permintaan BI mengenai perkembangan kondisi Bank Century. Rapat diselenggarakan di BI dan dihadiri oleh Dewan Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Pada 18 November 2008, atas permintaan BI dilakukan rapat di Depkeu untuk membahas perkembangan permasalahan Bank Century. Dalam rapat tersebut, BI memaparkan analisis bahwa akan ada 23 bank sejenis yang berpotensi mengalami kesulitan keuangan (likuiditas dan solvabilitas) apabila Bank Century tidak ditangani. Pada 19 November 2008, Rapat kembali dilaksanakan antara Depkeu dengan BI. BI mempresentasikan kembali kondisi perbankan yang mengalami tekanan likuiditas dan turunnya kepercayaan pasar. BI juga menyampaikan Analisis Risiko Sistemik Sistem Perbankan Indonesia. Rapat KSSK (20-21 November 2008) Pada 20 November 2008, BI melalui surat Gubernur BI Nomor: 10/2/GBI/DPNP/Rahasia menyampaikan informasi mengenai perkembangan kondisi Bank Century kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dan meminta KSSK untuk mengadakan rapat pada malam hari itu juga, karena pada keesokan harinya (tanggal 21 November 2008), BI memastikan bahwa Bank Century akan mengalami kalah kliring dan default yang dapat mengancam seluruh sistem pembayaran dan stabilitas perbankan nasional, karena memang pada saat itu keadaan perbankan sangat tertekan. Sehingga pengambilan keputusan terhadap Bank Century harus segera diambil secepatnya.


Tak lama setelah surat itu dikirim ke Departemen Keuangan, BI melalui surat Gubernur BI Nomor: 10/232/GBI/Rahasia kembali meminta diselenggarakan rapat KSSK pada hari itu juga (tanggal 20 November 2008) guna menginformasikan kondisi terakhir Bank Century, penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik, dan hasil analisa dampak sistemik akibat Bank Century. Sejalan dengan permintaan rapat dari BI tersebut, BI juga menyampaikan dokumen-dokumen yang terkait. Sebelum rapat berlangsung, Sekretariat KSSK, sesuai dengan tugasnya, melakukan pengecekan kelengkapan dan konsistensi dokumen agar sesuai dengan mekanisme rapat KSSK sesuai dengan Keputusan KSSK Nomor 03/KSSK.01/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Mekanisme Rapat KSSK. Setelah syarat-syarat untuk melaksanakan rapat KSSK terpenuhi, pada 21 November 2008, tepatnya pukul 00.11 WIB, diselenggarakanlah rapat KSSK. Rapat ini merupakan rapat bagian pertama KSSK untuk mendapatkan masukan-masukan dari peserta dan bukan merupakan rapat pengambilan keputusan. Rapat dimulai dengan penjelasan dari BI mengenai keputusan Dewan Gubernur BI bahwa Bank Century telsh ditetapkan sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik. KSSK meminta pendapat dan pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, BI, LPS, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R yang diundang dalam rapat konsultasi KSSK. Para peserta membahas dan mempertanyakan kepada BI berbagai hal detail mengenai kondisi Bank Century, menyangkut reputasi pemilik, kelemahan pengawasan, dan analisis dampak sistemik. BI tetap meyakini bahwa situasi Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik dan mengancam sistem pembayaran dan perbankan nasional. Rapat berlangsung sampai dengan pukul 04.25 WIB.

Pada pukul 04.30-05.30 WIB, diselenggarakanlah rapat kedua untuk pengambilan keputusan KSSK. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, Gubernur BI selaku Anggota KSSK. Sebagai kelengkapan organ KSSK, dalam rapat tersebut KSSK juga didampingi Sekretaris KSSK dan Sdr. Arif Surowidjojo selaku konsultan hukum. Dalam rapat tersebut, KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik melalui Keputusan KSSK Nomor 04/KSSK.03/2008 dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS. Selanjutnya, pada pukul 05.30-06.15WIB, KK melaksanakan rapat untuk menyerahkan penanganan Bank Century yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS melalui Keputusan KK Nomor 01/KK.01/2008. Dengan penyerahan penanganan Bank Century kepada LPS tersebut, maka sejak tanggal 21 November 2008, penanganan Bank Century sepenuhnya dilakukan oleh LPS sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.