Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 (UU/1992/9)  (1992) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1992
TENTANG
KEIMIGRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang;

Mengingat:  
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 3. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.
6. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
7. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.

Pasal 2
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia.
BAB II
MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA Pasal 3
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.
Pasal 4
(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak.
(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat Izin Masuk.

Pasal 5
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6
(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa.
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional.

Pasal 7
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:
a. orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa;
b. orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
c. kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
d. penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut:
a. tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;
b. tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
d. tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke negara lain;
e. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/atau Visa.

Pasal 9
Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
a. memberitahukan kedatangan atau, rencana keberangkatan;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;
c. mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar. wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian;
e. membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pasal 10
Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN

Bagian Pertama
Pencegahan

Pasal 11
(1) Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang negara;
c. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
d. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 12
(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
a. identitas orang yang terkena pencegahan;
b. alasan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 13
(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum.

Pasal 14
Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Penangkalan Pasal 15
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
c. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tenlang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 16
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur:
a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Departemen Luar Negeri;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 17
Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena:
a. diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
b. pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
d. atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
e. pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia; dan
f. alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal:
a. telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;
b. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional; atau
c. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau keluarganya.

Pasal 19
(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
a. identitas orang yang terkena penangkalan;
b. alasan penangkalan; dan
c. jangka waktu penangkalan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 20
(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu, yang sama atau kurang dari waktu tersebut.
(2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.

Pasal 21
(1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.

Pasal 22
Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu masuk wilayah Indonesia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEBERADAAN ORANG ASING
DI WILAYAH INDONESIA Pasal 24
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian.
(2) izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
a. Izin Singgah;
b. Izin Kunjungan;
c. Izin Tinggal Terbatas;
d. Izin Tinggal Tetap.

Pasal 25
(1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha.
(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia.

Pasal 26
(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan negara tertentu.

Pasal 27
Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat diberikan Izin Masuk Kembali.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 29
(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. Paspor Haji;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.
Pasal 30
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri.
(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia.

Pasal 31
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 32
(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik.
(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.

Pasal 33
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Pasal 34
(1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar.wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain.
(2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.

Pasal 35
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan:
a. atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
b. dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
c. dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.

Pasal 36
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGAWASAN ORANG ASING
DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN Pasal 38
(1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:
a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Pasal 39
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta perubahan alamatnya;
b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
c. mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 40
Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:
a. pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia;
b. pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;
c. pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi mengenai kegiatan orang asing;
d. penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau ke luar wilayah Indonesia; dan
e. kegiatan lainnya.
Pasal 41
Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait.
Pasal 42
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
b. larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

Pasal 43
(1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.

Pasal 44
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di Karantina Imigrasi:
a. apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah; atau
b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain.

Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan biaya beban.
(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYIDIKAN Pasal 47
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian;
b. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;
c. memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
d. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
e. melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
f. mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 48
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin keimigrasian; atau
b. orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia.

Pasal 50
Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.
25. 000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 51
Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 52
Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 53
Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga:
a. pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
b. berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
c. izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
b. menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); atau
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pasal 56
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian,

Pasal 57
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 59
Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 60
Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 61
Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 62
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan. Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 63
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463) dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
c. Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.

Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN LAIN Pasal 65
Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 66
Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 67
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
a. Toelatingstesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta Toelatingsordonnantie (Staatsblad 1949 Nomor 331);
b. Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77);
c. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463);
d. Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 807);
e. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812); dan
f. Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 33



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1992
TENTANG
KEIMIGRASIAN

UMUM
Peraturan perundang-undangan keimigrasian yang sekarang berlaku tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Sebagian masih merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda, dan sebagian dibentuk sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa Hindia Belanda-Toelatingsbesluit 1916 (Staatsblad 1916 Nomor 47), Toelatingsbesluit 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 330), dan Toelatingsordonnantie 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 331) - begitu pula peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah Indonesia merdeka, seperti Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi, Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing, Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini. Baik karena perkembangan nasional maupun internasional telah berkembang hukum-hukum baru yang mengatur mengenai wilayah negara dan berbagai hak-hak berdaulat yang diakui oleh hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas-tugas dan wewenang keimigrasian.
Dalam upaya mewujudkan Wawasan Nusantara, pada tahun 1960 ditetapkan Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang menyebabkan tugas dan wewenang keimigrasian secara teritorial menjadi lebih luas. Selanjutnya jangkauan teritorial ini makin luas setelah dikeluarkannya Undang-undang Nomor I Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Selain kehadiran berbagai peraturan perundang-undangan baru tersebut di atas, terdapat pula berbagai faktor lain yang mempengaruhi perkembangan tugas dan wewenang keimigrasian seperti pembangunan nasional, kemajuan ilmu dan teknologi serta berkembangnya kerjasama regional maupun internasional yang mendorong meningkatnya arus orang untuk masuk dan ke luar wilayah Indonesia.
Untuk menjamin kemanfaatan dan melindungi berbagai kepentingan nasional maka perlu ditetapkan prinsip, tata pengawasan, tata pelayanan atas masuk dan ke luar orang ke dan dari wilayah Indonesia sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
Orang asing karena alasan-alasan tertentu seperti sikap permusuhan terhadap rakyat dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 - untuk sementara waktu dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya berdasarkan "selective policy", akan diatur secara selektif izin tinggal bagi orang asing sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia.
Terhadap Warga Negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Namun demikian hak-hak ini bukan sesuatu yang tidak dapat dibatasi. Karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu Warga Negara Indonesia dapat dicegah ke luar dari wilayah Indonesia dan dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia.
Tetapi karena penangkalan pada dasarnya ditujukan pada orang asing, maka penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya dikenakan dalam keadaan yang sangat khusus. Penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya dikenakan terhadap mereka yang telah lama meninggalkan Indonesia, atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk negara lain dan melakukan tindakan atau sikap permusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih lanjut, penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dapat pula dikenakan berdasarkan pertimbangan bahwa dengan masuknya mereka ke wilayah Indonesia diperkirakan akan mengganggu jalannya pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, mengganggu stabilitas nasional, dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya. Mengingat pencegahan dan penangkalan bersangkut paut dengan hak seseorang untuk berpergian, maka keputusan pencegahan dan penangkalan harus mencerminkan dan mengingat prinsip-prinsip negara yang berdasarkan atas hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Aspek pelayanan keimigrasian mengandung makna melancarkan dan memudahkan orang masuk dan ke luar ke dan dari Wilayah Indonesia. Dalam aspek pelayanan termasuk pengaturan pembebasan Visa bagi orang asing dari negara-negara tertentu. Berbagai bentuk pelayanan ini tidak terlepas dari kepentingan nasional, karena itu setiap kemudahan keimigrasian yang diberikan kepada warga negara asing dari satu atau beberapa negara tertentu dilakukan dengan sedapat mungkin mengupayakan penerapan prinsip resiprositas yang memungkinkan Warga Negara Indonesia menikmati kemudahan-kemudahan yang sama dari negara-negara yang mendapat kemudahan keimigrasian di Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan prinsip "selective policy" diperlukan pengawasan terhadap orang asing. Pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka masuk, tetapi selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk kegiatan-kegiatannya. Pengawasan keimigrasian mencakup penegakan hukum keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana keimigrasian.
Karena itu, perlu pula diatur mengenai Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan keimigrasian yang akan menjalankan tugas dan wewenang menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Aspek pelayanan dan pengawasan ini tidak pula terlepas dari sifat wilayah Indonesia yang berpulau-pulau, mempunyai jarak yang dekat bahkan berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Pada tempat-tempat tersebut terdapat lalu lintas tradisional masuk dan ke luar baik Warga Negara Indonesia maupun warga negara tetangga.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memudahkan pengawasan, dapat diatur perjanjian lintas batas dan diusahakan perluasan Tempat-tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan demikian dapat dihindari orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing memerlukan juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan orang asing yang diketahui atau diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau menyalahgunakan izin keimigrasiannya.
Untuk meningkatkan partisipasi tersebut, perlu dilakukan usaha-usaha meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Perkembangan-perkembangan baru, dan berbagai materi muatan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip keimigrasian seperti selective policy, tata pelayanan, pengawasan, pencegahan, penangkalan, penyidikan, pemantauan dan lain-lain belum seluruhnya tertampung dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada. Karena itu, untuk memadukan dan menyatukan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan menampung berbagai perkembangan baru, maka disusunlah Undang-undang Keimigrasian yang baru ini.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud pembebasan Visa dalam ayat ini, misalnya untuk kepentingan pariwisata.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan kapten, nakhoda dan awak dalam huruf c ayat ini adalah orang asing yang menjadi kapten, nakhoda, atau awak yang sedang bertugas pada pesawat udara, kapal laut atau alat angkut lainnya yang mendarat atau berlabuh di bandar udara atau pelabuhan yang ditetapkan sebagai tempat atau pintu masuk ke wilayah Indonesia.
Mengingat bagian-bagian tertentu wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, tidak tertutup kemungkinan berkembangnya hubungan darat antara Indonesia dengan negara-negara tetangga dengan menggunakan alat angkut seperti bus atau kereta api.
Apabila hal ini terjadi maka kepada pengemudi bus, masinis kereta api, atau pengemudi kendaraan umum lainnya termasuk awaknya, dapat diberlakukan ketentuan yang berlaku bagi kapten atau nakhoda yang sedang bertugas sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam perjanjian lintas batas antara Indonesia dan negara tetangga yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 8
Orang asing pada waktu melintasi batas wilayah Indonesia sebenarnya secara nyata telah memasuki wilayah Indonesia tetapi masuknya orang asing itu baru sah setelah melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Keabsahan orang asing masuk wilayah Indonesia tersebut penting karena akan menjadi dasar bagi pemberian izin keimigrasian lainnya.
Huruf a
Yang dimaksud dengan Surat Perjalanan yang sah dalam huruf a ini adalah Surat Perjalanan yang masih berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 9
Yang dimaksud dengan penanggung jawab alat angkut dalam Pasal ini adalah pengusaha alat angkut yang bersangkutan atau perwakilannya. Kapten atau nakhoda dianggap pula sebagai penanggung jawab alat angkut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud bendera isyarat dalam huruf c Pasal ini adalah Bendera "N" dari kapal laut sebagai pemberitahuan bahwa kapal tersebut datang dari luar negeri dengan membawa penumpang dan tanda permintaan untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian di atas kapal tersebut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam huruf a ayat ini adalah pencegahan yang dilakukan karena alasan-alasan seperti:
1) Warga Negara Indonesia yang pernah diusir atau dideportasi ke Indonesia oleh suatu negara lain;
2) Warga Negara Indonesia yang pada saat berada di luar negeri melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
3) Warga negara asing yang belum atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia, misalnya belum melunasi pajak sebagai orang asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan piutang negara dalam huruf b ayat ini adalah tagihan terhadap seseorang atau badan hukum yang timbul dari perjanjian keperdataan dengan instansi Pemerintah, Badan-badan Usaha Negara, atau badan-badan lainnya baik di pusat maupun di daerah yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pelaksanaan pencegahan dalam huruf d ayat ini, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988, terutama Pasal 3 dan Pasal 12.
Berdasarkan Undang-undang ini pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional.
Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat mencegah seseorang untuk ke luar dari wilayah Indonesia. Pencegahan tersebut dilakukan apabila orang atau orang-orang tertentu menunjukkan secara nyata sikap atau tindakan yang akan mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal yang semata-mata berdasarkan dugaan tanpa bukti-bukti awal yang cukup bahwa orang-orang tertentu mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pencegahan. Begitu pula perbedaan pandangan, persepsi atau kebijaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, tanpa dimaksudkan untuk mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dijadikan alasan pencegahan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan surat tercatat dalam ayat ini termasuk juga bukti penerimaan oleh yang bersangkutan atau orang lain pada alamat orang atau orang-orang yang terkena pencegahan.

Pasal 13
Ayat (1)
Setiap keputusan perpanjangan pencegahan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan urusan yang bersifat keimigrasian dalam huruf a ayat ini adalah penangkalan yang dilakukan karena alasan-alasan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelaksanaan penangkalan dalam huruf c ayat ini, dilakukan semata-mata untuk mencapai tujuan dan dalam batas-batas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988.
Berdasarkan Undang-undang ini, pertahanan dan keamanan negara bertujuan untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri serta tercapainya tujuan nasional.
Pelaksanaan komando pertahanan keamanan negara ada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pertahanan keamanan, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berwenang menangkal orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Penanganan oleh sebuah Tim ini, dimaksudkan untuk menjamin agar penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia benar-benar dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan obyektif melalui suatu penelitian yang sangat mendalam dan seksama, sehingga di satu pihak tujuan untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia dapat dipenuhi dan di pihak lain tujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih luas dan lebih besar yaitu kepentingan tetap tegaknya Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tetap terjamin.

Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan sindikat kejahatan internasional.dalam huruf a Pasal ini antara lain kejahatan narkotik dan terorisme.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 18
Pada dasarnya Warga Negara Indonesia berhak untuk masuk atau kembali ke Indonesia. Karena itu penangkalan terhadap mereka hanya dilakukan berdasarkan keadaan yang khusus.
Keadaan khusus tersebut adalah bahwa mereka telah lama berada dan tinggal menetap di luar negeri, sehingga sikap mental, ucapan dan tingkah laku mereka benar-benar sudah seperti orang asing dan melakukan tindakan yang memusuhi Negara Indonesia serta bersikap anti Pemerintah Negara Republik Indonesia. Di samping itu, penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dapat juga dilakukan atas pertimbangan masuknya mereka ke Indonesia dapat menimbulkan gangguan terhadap pembangunan nasional, menimbulkan perpecahan bangsa, atau mengganggu stabilitas nasional dan dapat pula menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya.

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perwakilan-perwakilan Republik Indonesia dalam ayat ini adalah Atase Imigrasi atau Dinas Konsuler pada perwakilan Republik Indonesia.
Pengiriman keputusan penangkalan kepada perwakilan Republik Indonesia dimaksudkan agar orang asing yang bersangkutan tidak diberikan Visa untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Khusus bagi Warga Negara Indonesia yang terkena penangkalan sedapat mungkin pemberitahuannya disampaikan kepada yang bersangkutan melalui perwakilan Republik Indonesia tersebut.

Pasal 20
Ayat (1)
Setiap keputusan perpanjangan penangkalan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Izin keimigrasian yang dimaksud dalam ayat ini merupakan bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Izin Singgah dalam ayat ini sering juga disebut izin transit adalah izin untuk berada di wilayah Indonesia yang diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di Indonesia dalam perjalanannya menuju atau meneruskan perjalanan ke suatu negara lain.
Lamanya Izin Singgah tergantung pada jadwal pemberangkatan pesawat atau kapal yang akan ditumpangi menuju atau untuk meneruskan perjalanan tersebut.
Karena Izin Singgah memberikan izin memasuki wilayah Indonesia maka semua persyaratan keimigrasian harus dipenuhi termasuk tiket untuk meneruskan perjalanan ke negara tujuan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Izin Kunjungan dalam ayat ini sesuai dengan sifatnya adalah kunjungan singkat, untuk tugas-tugas pemerintahan, kegiatan sosial budaya, atau usaha.
Jangka waktu Izin Kunjungan disesuaikan dengan keperluan atau jadwal kegiatan tersebut. Izin Kunjungan kepariwisataan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang dimaksud dengan kunjungan kegiatan sosial budaya antara lain untuk misi kesenian, misi pendidikan, atau program tukar menukar budaya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Terbatas dalam ayat ini adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian dan mengajukan permohonan tinggal untuk jangka waktu terbatas di wilayah Indonesia baik karena pekerjaan, atau alasan-alasan lain yang sah.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Izin Tinggal Tetap dalam ayat ini adalah izin yang diberikan kepada orang asing yang telah menetap di wilayah Indonesia secara berturut-turut untuk jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan-persyaratan keimigrasian serta syarat-syarat lain yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah akan diatur pula mengenai kedudukan istri dan anak-anak orang asing yang mendapat Izin Tinggal Tetap serta hal-hal yang menyangkut gugurnya Izin Tinggal Tetap tersebut. Bagi orang asing yang telah mendapat Izin Tinggal Tetap berlaku semua ketentuan-ketentuan tentang kependudukan Indonesia.

Pasal 26
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan dalam ayat ini, faktor-faktor yang disebut dalam Pasal 8 juga menjadi dasar bagi pemberian atau penolakan permintaan izin keimigrasian tersebut.
Ayat (2)
Penegasan ketentuan dalam ayat ini untuk mengurangi kemungkinan orang asing terutama yang berstatus tanpa kewarganegaraan untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap.

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
Paspor Biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia, Paspor untuk Orang Asing, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing:
a. di Indonesia diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Menteri; atau
b. di luar negeri diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri pada kantor perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri;
Paspor Diplomatik diberikan atas nama Presiden oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri. Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas diberikan atas nama Menteri Luar Negeri oleh pejabat yang ditunjuk Menteri Luar Negeri.
Paspor Haji diberikan oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini antara lain pemulangan Warga Negara Indonesia dari negara lain.

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan khusus dalam ayat ini antara lain pengiriman rombongan untuk melaksanakan misi Pemerintah yang tidak bersifat diplomatik dan dalam waktu yang singkat.

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ayat ini maka Paspor Untuk Orang Asing tidak diberikan lagi kepada orang asing, yang sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini karena sesuatu hal memperoleh izin tinggal. Penegasan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam huruf c ayat ini antara lain dalam hal seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 17 huruf k Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958, bermaksud kembali ke Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.
Yang dimaksud dengan kepentingan nasional adalah kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan tercapainya tujuan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan pemantauan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui secara dini setiap peristiwa yang diduga mengandung unsur-unsur pelanggaran keimigrasian.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas

Pasal 41
Yang dimaksud dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait, adalah bahwa pada dasarnya pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab Menteri c.q. Pejabat Imigrasi. Mekanisme pelaksanaannya harus dilakukan dengan mengadakan koordinasi dengan Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut orang asing.
Badan atau instansi tersebut, antara lain Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertahanan Keamanan, Departemen Tenaga Kerja, Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Koordinasi pengawasan orang asing dilakukan secara terpadu, terutama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal yang berkaitan dengan pendaftaran orang asing dan kewajiban bagi orang asing yang telah memperoleh izin tinggal untuk melapor pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya.

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan alasan tertentu dalam ayat ini adalah antara lain karena menyangkut anak-anak yang masih di bawah umur, orang sakit yang memerlukan perawatan khusus, atau Karantina Imigrasi tidak dapat menampung.

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Ayat (1)
Tindak pidana keimigrasian dalam Undang-undang ini merupakan tindak pidana umum.
Ayat (2)
Pemberian wewenang kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil dalam ayat ini, sama sekali tidak mengurangi wewenang Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk menyidik tindak pidana keimigrasian.
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia diminta atau tidak diminta memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pemberian petunjuk dan bantuan tersebut, antara lain meliputi ha]-ha] yang berkaitan dengan teknik dan taktik penyidikan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan laboratorium. Oleh karena itu, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sejak awal harus memberitahukan tentang penyidikan yang sedang dilakukan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. Setelah itu, hasil penyidikan berupa berkas perkara, tersangka dan barang bukti disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, untuk kepentingan penuntutan.
Pelaksanaan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil, yaitu antara lain Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan Pasal 107.
Selain hal tersebut, wewenang Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil untuk menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk menerima pengaduan tentang adanya tindak pidana keimigrasian.
Khusus mengenai wewenang menangkap dan menahan tersebut dalam huruf b ayat ini hanya digunakan dalam hal-hal yang sangat perlu.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Yang dimaksud dengan Pejabat dalam Pasal ini adalah pegawai negeri yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberian dan perpanjangan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya.

Pasal 60
Yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal ini adalah termasuk pengurus penginapan, hotel, pemondokan dan lain-lain.
Apabila di daerah orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing tidak terdapat kantor kepolisian, laporan tersebut disampaikan kepada Pejabat Pemerintah setempat yaitu Camat atau Kepala Desa/Lurah.

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Huruf a
Yang dimaksud dengan dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dihitung sejak berlakunya Undang-undang ini.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini adalah bahwa perjanjian lintas batas yang akan dilakukan oleh Pemerintah dengan pemerintah negara tetangga sejauh mungkin memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 66
Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3474