Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga [[Indeks:
UU 9 1976.djvu]]). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1976
TENTANG
NARKOTIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
(1) Orang tua atau Wali dari seorang pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan pecandu tersebut kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan wajib membawanya ke rumah sakit atau kepada dokter yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan yang diperlukan. (2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. (3) Syarat syarat untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 33 Hakim dalam memutus perkara pidana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat (7) dapat memerintahkan yang bersalah untuk menjalani pengobatan dan perawatan atas biaya sendiri. Pasal 34 (1) Pengobatan dan perawatan pecandu narkotika serta rehabilitasi bekas pecandu narkotika dilakukan pada lembaga rehabilitasi. (2) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang lembaga rehabilitasi yang tersebut dalam ayat (1), termasuk pendirian cabang cabangnya di tempat tempat yang diperlukan, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Dalam menyelenggarakan rehabilitasi diikutsertakan sebanyak mungkin lembaga lembaga dalam masyarakat yang berhubungan dengan masalah itu, baik milik Pemerintah maupun swasta. Pasal 35 Guna menanggulangi penyalahgunaan narkotika Pemerintah dapat mengadakan kerjasama bilateral atau multilateral dengan negara lain atau badan internasional yang menangani masalah ini. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 36 (1) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (1): a. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 6 (enam) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut tanaman Papaver. (2) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (2): a. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 12 (dua belas) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut daun Koka atau tanaman Ganja; b. dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun dan denda setinggi tingginya Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) apabila perbuatan tersebut menyangkut narkotika lainnya. (3) Barangsiapa melanggar Pasal 23 ayat (3): Halaman:UU 9 1976.djvu/10 Halaman:UU 9 1976.djvu/11 Halaman:UU 9 1976.djvu/12 Halaman:UU 9 1976.djvu/13 Halaman:UU 9 1976.djvu/14 Halaman:UU 9 1976.djvu/15 Halaman:UU 9 1976.djvu/16 Halaman:UU 9 1976.djvu/17 Halaman:UU 9 1976.djvu/18 Halaman:UU 9 1976.djvu/19 Halaman:UU 9 1976.djvu/20