Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1967 (UU/1967/9)  (1967) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1967
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI BENGKULU
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan pemerintahan di Propinsi Sumatera Selatan, untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan,Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 70) yoncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95), perlu ditinjau kembali,

b. bahwa sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang meliputi wilayah Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, perlu dipisahkan dan selanjutnya dibentuk menjadi satu daerah propinsi baru, yaitu Propinsi Bengkulu yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri.

Mengingat:

1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;

2. ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXI/MPRS/1966;

3. Ketetapan M.P.R.S. Republik Indonesia No. XXXIII/MPRS/1967;

4. Undang-undang No.25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95);

5. Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83).

Dengan persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

MEMUTUSKAN:

Dengan mengubah Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undangundang No.14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95).

Menetapkan:

Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Membentuk Propinsi Bengkulu yang wilayahnya meliputi Kabupaten-kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong serta Kotamadya Bengkulu, yang dipisahkan dari Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 95).

(2) Propinsi Sumatera Selatan dimaksud dalam Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14(Lembaran Negara tahun 1964 No. 95) diubah menjadi Propinsi Sumatera Selatan baru, setelah wilayahnya dipisahkan seperti dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu berkedudukan di Bengkulu.

(2) Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang.

Pasal 3

Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 18 tahun 1965 pasal 22 ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Bengkulu dan Propinsi Sumatera Selatan masing-masing terdiri dari 40 orang anggota.

Pasal 4

Bagi masing-masing Propinsi dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 25 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 70) yuncto Undang-undang No. 14 tahun 1964 - (Lembaran- Negara tahun 1964 No. 95), sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

BAB II

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5 Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Propinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan pasal 1, sampai saat ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

Pasal 6

Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan lama pada saat Undang-undang ini berlaku tetap menjabat sebagai Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

Pasal 7

(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Propinsi Sumatera Selatan lama tetap berkedudukan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka yang bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Propinsi Bengkulu,berhenti sebagai anggota.

(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan ayat (1), diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku.

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (1) yang bertempat tinggal pokok Di dalam wilayah Propinsi Bengkulu, oleh Menteri Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Bengkulu.

Pasal 8

Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Propinsi Bengkulu, oleh Presiden ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83).

Pasal 9

(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Badan. Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama tetap menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan, kecuali mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya itu semata-mata didasarkan atas kepentingan wilayah yang kini telah menjadi Propinsi Bengkulu, diberhentikan sebagai anggota atas usul Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan.

(2) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) diisi menurut peraturan perundangan yang berlaku

(3) Anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan lama yang diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri dapat diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Propinsi Bengkulu.

Pasal 10

(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan menyerahkan kepada Kepala Daerah Propinsi Bengkulu:

a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Propinsi Bengkulu sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan.

b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan lama, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Propinsi Bengkulu.

c. alat pengangkutan di laut atau sungai dan perlengkapannya.

d. alat pengangkutan darat.

e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah tersedia.

f. Perkakas-perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.

(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

Mengingat batas kemampuan keuangan pada Negara dan Daerah yang bersangkutan pada saat berlakunya Undang-undang ini, selama Propinsi Bengkulu dimaksud pada pasal 1 belum dapat menjalankan hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dengan sepenuhnya, untuk sementara waktu pelaksanaan pemerintahan Propinsi Bengkulu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Selama menjalankan pemerintahan sebagai dimaksud pada pasal 11, Propinsi Bengkulu adalah instansi atasan bagi Kabupaten dan Kotamadya dimaksud pada pasal 1.

Pasal 13

Pembiayaan pelaksanaan Undang-undang ini disiapkan dan berlaku untuk tahun anggaran 1968.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu" dan berlaku pada hari yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 12 September 1967.

Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Jenderal T.N.I.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 12 September 1967.

PRESIDIUM KABINET AMPERA;

SEKRETARIS,

Ttd.

SUDHARMONO S.H.

Brig. Jen. T.N.I.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 19