Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1959
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1959
(LN 1959/23; TLN NO. 1758)
Tentang:
PEMBEBASAN R. SOEMANTRI SOERJOADIPROJO DARI KEWAJIBAN UNTUK MENGGANTIKAN UANG
Presiden Republik Indonesia,
Membaca:
a. surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G. 882/52, dengan surat mana kepada R. Soemantri Soerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara di Tuban, sebagai bendaharawan, dibebankan penggantian uang sejumlah Rp. 30.218,45 (tiga puluh ribu dua ratus delapan belas & 45/100 rupiah) yang telah digelapkan oleh Go Soen Ie, bekas kasir pada kantor tersebut.
b. surat-surat permohonan R. Soemantri Soerjoadiprodjo tersebut masing-masing tanggal 27 Maret 1952, 20 September 1952 dan 23 Juni 1956, supaya ia dibebaskan dari kewajiban untuk membayar uang penggantian termaksud.
Menimbang:
a. bahwa dalam surat-surat permohonan tersebut, oleh R. Soemantri Soerjoadiprodio dikemukakan beberapa hal yang memberi kesan, bahwa pada waktu yang bersangkutan diangkat menjadi pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara di Tuban, ia belum mempunyai pengalaman sebagai bendaharawan;
b. bahwa sementara itu, penggantian uang sejumlah Rp. 301.218, 45 tersebut di atas, sejak bulan Nopember 1952 sampai dengan bulan April 1956 jadi selama 42 bulan, telah diangsurnya a Rp. 10,- sebulan, sehingga beban itu berkurang menjadi Rp. 30.218,45 - Rp. 420,- = Rp. 29.798,45,;
c. bahwa pada waktu ini, ia telah berusia 50 tahun dan berada dalam keadaan tidak mampu;
d. bahwa berhubung dengan itu ada alasan untuk membebaskan R. Soemantri Soerjoadiprojo tersebut dari kewajiban untuk membayar sisa penggantian uang sejumlah Rp. 29.798,45 itu.
Mengingat:
a. pasal 19 Undang-undang Perbendaharaan (Lembaran-Negara tahun 1925 No. 448);
b. pasal-pasal 19 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan
Menetapkan:
Undang-undang tentang pembebasan R. Soemantri Soerjoadiprodjo dari kewajiban untuk menggantikan uang.
Pasal 1.
R. Soemantri Soerjoadiprodjo, bekas pemimpin Kantor Pembantu Kas Negara di Tuban, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kembali uang sebesar Rp. 29.798,45 (dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan & 45/100 rupiah), yaitu sisa penggantian uang sejumlah Rp. 30.218,45 yang telah ditetapkan dengan surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G. 882/52, dikurangi dengan jumlah uang penggantian yang telah diangsur oleh yang bersangkutan sebesar Rp. 420,-.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1959.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 18 April 1959.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
G. A. MAENGKOM.
Menteri Keuangan,
Ttd.<br.
SOETIKNO SLAMET.
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN R. SOEMANTRI
SOERJOADIPRODJO DARI KEWAJIBAN UNTUK
MENGGANTIKAN UANG.
R. Soemantri Soerjoadiprodjo adalah pegawai bulanan pada Kantor Pembantu Kas Negara di Tuban, diangkat dengan surat penetapan "Vetegenwoordiger van het Departement van Financien" untuk Jawa Timur di Surabaya tanggal 15 Desember 1949 No. C. 601/F, yang oleh karena tidak ada seorang yang berani menjadi Kepala Kantor itu, kemudian diserahi Pimpinan Kantor Pembantu Kas Negara tersebut.
Pada tanggal 30 Januari 1950 sewaktu pada Kantor tersebut diadakan pemeriksaan Kas oleh Wakil Kepala Kantor Pengawas Kas Negara di Surabaya, terdapat kekurangan uang kas sebesar Rp. 30.218,45 akibat penggelapan yang dilakukan oleh Kasir pada Kantor Pembantu Kas Negara itu, yaitu Go Soen Ie.
Berhubung dengan kekurangan uang kas itu, R. Soemantri Soerjoadiprodjo yang sebagai bendaharawan harus bertanggung-jawab, berdasarkan pasal 82 Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.), dengan surat-keputusan Wakil Kementerian Keuangan R.I.S./R.I. untuk Jawa Timur di Surabaya tanggal 24 April 1950 No. C. 2194/D dibebankan kewajiban untuk membayar penggantian kerugian sementara sebesar jumlah kekurangan kas itu.
Setelah R. Soemantri Soerjoadiprodjo dengan surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 16 Juni 1951 No. G. 1337/51 dipersilakan supaya dalam tempo 14 hari setelah menerima surat-keputusan itu mewartakan, apakah ia berkeberatan terhadap pertanggungan-jawab atas kekurangan kas sebesar Rp. 30.218,45 yang penggantiannya sementara itu telah dibebankan kepadanya dengan surat-keputusan Wakil Kementerian Keuangan R.I.S./R.I. untuk Jawa Timur tersebut diatas dan setelah oleh bendaharawan R. Soemantri Soerjoadiprodjo dalam suratnya tertanggal Tuban 4 September 1951 tidak dikemukakan sesuatu yang dapat memberikan alasan untuk meringankan dan/atau melepaskan dirinya dari pertanggungan-jawab atas kekurangan uang kas termaksud, maka dengan surat-keputusan Dewan Pengawas Keuangan di Bogor tanggal 27 Maret 1952 No. G. 882/52 telah ditetapkan, bahwa kekurangan kas sebesar Rp. 30.218,45 itu harus diganti oleh R. Soemantri Soerjoadiprodjo.
Adapun pengangkatan R. Soemantri Soerjoadiprodjo sebagai Pimpinan Kantor Pembantu Kas Negara di Tuban, sebagaimana juga diutarakan dalam surat-surat permohonan pembebasannya itu, adalah tidak sebagaimana wajarnya, oleh karena tidak dilakukan berdasarkan pengalaman dan/atau kecakapaj, melainkan hanya oleh karena tidak ada pegawai-pegawai lain yang berani ditempatkan sebagai pimpinan kantor tersebut, berhubung suasana di Tuban pada waktu itu sangat keruh.
Kini R. Soemantri Soerjoadiprodjo tidak bekerja lagi, sedang keadaannya tidak mampu dan tidak diketahui, bilakah ia akan mendapat nafkah kembali yang cukup, lagi pula usianya telah lebih dari 50 tahun, sehingga beban untuk membayar penggantian uang yang telah ditetapkan itu, sangat berat dan pahitlah terasakan olehnya.
Namun demikian, mengingat akan pertanggungan-jawab R.Soemantri Soerjoadiprodjo sebagai Pimpinan Kantor Pembantu Kas Negara, yang selama 1 (satu) bulan sudah tidak pernah melakukan perhitungan dengan Kasir yang bersangkutan yaitu Go Soen Ie, sehingga dengan demikian ia telah menyalahi peraturan yang termuat dalam ayat 6 Bab III Instruksi Tata-Usaha dan Organisasi Kantor-kantor Kas Negara ("I.L.K. 1937") yang menentukan, bahwa perhitungan itu wajib dilakukan setiap hari sesudah Kas atau Loket ditutup, maka agak berkelebihan kiranya, apabila R. Soemantri Soerjoadiprodjo dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar uang penggantian seluruhnya.
Dari itu Undang-undang ini bermaksud untuk membebaskan R.Soemantri Soerjoadiprodjo dari kewajiban membayar sisa penggantian kekurangan yaitu Rp. 30.218,45 dikurangi jumlah yang telah dibayar sebesar Rp. 420,-.
Termasuk Lembaran-Negara No. 23 tahun 1959.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
Ttd.
G.A. MAENGKOM.