Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, lihat di sini.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2016
TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas;
bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa
diskriminasi diperlukan peraturan perundangundangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak sesuai lagi dengan paradigma kebutuhan penyandang disabilitas sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYANDANG DISABILITAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi mengalami dengan hambatan dan lingkungan dapat kesulitan
untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan,atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
Akomodasi penyesuaian yang Layak tepat adalah dan modifikasi diperlukan dan
untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga
medis.
Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pelayanan
rangka sesuai pemenuhan dengan ketentuan kebutuhan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga
yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:
Penghormatan terhadap martabat;
otonomi individu;
tanpa Diskriminasi;
partisipasi penuh;
keragaman manusia dan kemanusiaan;
Kesamaan Kesempatan;
kesetaraan;
Aksesibilitas;
kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
inklusif; dan
perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.
Pasal 3
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara;
menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin,mandiri, serta bermartabat;
melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, pemajuan, Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta pendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman,
leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
BAB II
RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 4
Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
Penyandang Disabilitas fisik;
Penyandang Disabilitas intelektual;
Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
Penyandang Disabilitas sensorik.
Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang
ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
hidup;
bebas dari stigma;
privasi;
keadilan dan perlindungan hukum;
pendidikan;
pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
kesehatan;
politik;
keagamaan;
keolahragaan;
kebudayaan dan pariwisata;
kesejahteraan sosial;
Aksesibilitas;
Pelayanan Publik;
Pelindungan dari bencana;
habilitasi dan rehabilitasi;
Konsesi;
pendataan;
hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran,penyiksaan, dan eksploitasi.
Selain hak penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Perempuan dengan disabitas memiliki hak:
atas kesehatan reproduksi;
menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
mendapatkan Pelindungan lebih dari perlakuan Diskriminasi berlapis; dan
untuk mendapatkan perlindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
mendapatkan Pelindungankhusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitas, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
Pemenuhan kebutuhan khusus;
perlakuan yang sama dengan anak lain untukmencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
mendapatkan pendampingan sosial.
Bagian Kedua
Pasal 6
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
atas Penghormatan integritas;
tidak dirampas nyawanya;
mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan
bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkanmartabat manusia.
Bagian Ketiga
Hak Bebas dari Stigma
Pasal 7
Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitasmeliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya.
Bagian Keempat Hak Privasi
Pasal 8
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
Penghormatan rumah dan keluarga;
mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Bagian Kelima Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 9
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
atas perlakuan yang sama di hadapan hukum;
diakui sebagai subjek hukum;
memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak;
mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan;
memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan;
memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan;
atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan,penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik;
memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan
dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Bagian Bagian Keenam Hak Pendidikan
Pasal 10
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis,
jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus;
mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan;
mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan
mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Bagian Bagian Ketujuh Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 11
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi;
memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan;
tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
mendapatkan program kembali bekerja;
penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Bagian Bagian Kedelapan Hak Kesehatan
Pasal 12
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
memperoleh Pelindungan dari upaya Pelindungan dalam percobaan medis; dan
memperoleh pengembangan kesehatan yang penelitian dan mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Bagian Bagian Kesembilan Hak Politik
Pasal 13
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk
mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional,
dan internasional;
berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap
dan/atau bagian penyelenggaraannya;
memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala
desa atau nama lain; dan
memperoleh pendidikan politik.
Bagian Bagian Kesepuluh Hak Keagamaan
Pasal 14
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya
mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Bagian Bagian Kesebelas Hak Keolahragaan
Pasal 15
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
melakukan kegiatan keolahragaan;
mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
menjadi pelaku keolahragaan;
mengembangkan industri keolahragaan; dan
meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Bagian Bagian Kedua Belas Hak Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 16
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni danbudaya
memperoleh kesamaan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembanguan pariwisata, dan
mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan dan Akomodasi yang layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Bagian Bagian Ketiga Belas Hak Kesejahteraan Sosial
Pasal 17
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Bagian Bagian Keempat Belas Hak Aksesibilitas
Pasal 18
Hak Aksesibilitas untuk penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Bagian Bagian Kelima Belas Hak Pelayanan Publik
Pasal 19
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Bagian Bagian Keenam Belas Hak Pelindungan dari Bencana
Pasal 20
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Bagian Bagian Ketujuh Belas Hak Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 21
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti;dan
mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Bagian Bagian Kedelapan Belas Hak Pendataan
Pasal 22
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
mendapatkan dokumen kependudukan; dan
mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Bagian Bagian Kesembilan Belas Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
Pasal 23
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagian Bagian Kedua Puluh Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
Pasal 24
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa
isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Bagian Bagian Kedua Puluh Satu Hak Kewarganegaraan
Pasal 25
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Bagian Kedua Puluh Dua Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal 26
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan
mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
BAB BAB IV
PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Bagian Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Dalam hal efektivitas pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.
ketentuan mengenai perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian bagian Kedua Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pasal 28
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.
Pasal 29
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap pemeriksaan pada setiap lembaga penegak hukum dalam hal keperdataan dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.
Pasal 31
Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
Pasal 32
Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Pasal 33
Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan Penyandang peraturan perundang-undangan.
Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter,
psikolog, dan/atau psikiater.
Keluarga Penyandang Disabilitas berhak menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingannya pada saat Penyandang Disabilitas ditetapkan tidak cakap oleh
pengadilan negeri.
Dalam hal seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Pasal 34
Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.
Pembatalan penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas.
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyandang Disabilitas atau keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan.
Pasal 35
Proses peradilan pidana bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Pasal 36
Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan.
Ketentuan mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas
dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;
menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat–obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan
menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.
Pasal 38
Pembantaran terhadap Penyandang Disabilitas mental wajib ditempatkan dalam layanan rumah sakit jiwa atau pusat rehabilitasi.
Pasal 39
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur negara tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas.
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pencegahan;
pengenalan tindak pidana; dan
laporan dan pengaduan kasus eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan.
Bagian Bagian Ketiga Pendidikan
Pasal 40
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Pemerintah Daerah wajib mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya.
Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah
melalui program kesetaraan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Pasal 41
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) wajib memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk
mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalammenempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
keterampilan menulis dan membaca huruf braille untuk Penyandang Disabilitas netra;
keterampilan orientasi dan mobilitas;
keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat
augmentatif dan alternatif; dan
keterampilan bahasa syarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
Pasal 42
Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas
untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah.
Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah reguler dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
menyediakan pendampingan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas untuk
mendukung kelancaran proses pembelajaran;
mengembangkan program kompensatorik;
menyediakan media pembelajaran dan Alat Bantu yang diperlukan peserta didik Penyandang Disabilitas;
melakukan deteksi dini dan intervensi dini bagi peserta didik dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas;
menyediakan data dan informasi tentang disabilitas;
menyediakan layanan konsultasi; dan
mengembangkan kerja sama dengan pihak atau lembaga lain dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik Penyandang Disabilitas.
Setiap penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitias
Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:
meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;
mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;
menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;
melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;
merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan
memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a dilakukan melalui program dan kegiatan tertentu.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas di pendidikan tinggi.
Penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
penghentian kegiatan pendidikan;
pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang layak.
Ketentuan mengenai penyediaan Akomodasi yang
Layak untuk peserta didik Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Penyelenggara pendidikan yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak untuk peserta didik
Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif
berupa:
teguran tertulis;
penghentian kegiatan pendidikan;
pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan
pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan mengenai mekanisme pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keguruan wajib memasukkan
mata kuliah tentang pendidikan inklusif dalam kurikulum.
Bagian Bagian Keempat
Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
Pasal 45
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
Pasal 46
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
Lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat inklusif dan mudah diakses.
Pasal 47
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
Pasal 48
Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;
menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam
disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;
menyediakan waktu istirahat;
menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;
memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan
memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.
Pasal 49
Pemberi Kerja wajib memberi upah kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis
pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
Pasal 50
Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang
mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja
Penyandang Disabilitas.
Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi
administratif berupa:
teguran tertulis;
penghentian kegiatan operasional;
pembekuan izin usaha; dan
pencabutan izin usaha.
Pasal 51
Pemberi Kerja wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan hak berserikat dan berkumpul dalam lingkungan pekerjaan.
Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses yang setara bagi Penyandang Disabilitas terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 53
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja
Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pasal 54
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerntah daerah dibidang ketenagakerjaan
Tugas Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;
memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutankerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.
menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
menyediakan pendampingan kepada Pemberi Kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan
mengkoordinasi Unit Layanan Disabilitas. Pemberi Kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan Alat Bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas.
Anggaran pembentukan Unit Layanan Disabilitas berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, Pelindungan, Pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, badan usaha, dan/atau koperasi yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pasal 58
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.
Pasal 60
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri.
Bagian Bagian Kelima Kesehatan
Pasal 61
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai
dengan standar dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 62
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan untuk melakukan pelayanan terhadap Penyandang Disabilitas.
Pemerintah menjamin pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dalam program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampa tingkat lanjut.dA
Dalam hali teaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitias belum tersedia, tenaga kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama wajib merujuk kepada tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas pada fasilitas pelayanan kesehatan lain.
Merujuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal.
Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk pengiriman pasien dan spesimen, dan melalui telemedisin.
Ketentuan mengenai mekanisme rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 65
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya.
Ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk meminimalkan
hambatan dan mencegah terjadinya disabilitas lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitasnya.
Pasal 67
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat nonkesehatan yang dibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 68
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di wilayahnya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 69
Tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis wajib mendapatkan persetujuan Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 70
Rumah sakit jiwa maupun rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan psikiatri wajib memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai dengan standar.
Pasal 71
Fasilitas perawatan untuk pasien Penyandang Disabilitas mental arus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
Prinsip keselamatan dan kepuasan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Segala tindakan medik kepada pasien Penyandang Disabilitas mental dilaksanakan sesuai dengan standar.
Pasal 73
Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib menyediakan pelayanan informasi tentang disabilitas.
Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memberikan informasi mengenai rujukan rehabilitasi lanjutan yang tersedia bagi Penyandang Disabilitas.
Pasal 74
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas terhadap pelayanan air bersih.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak.
Bagian Keenam Politik
Pasal 75
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.
Pasal 76
Penyandang Disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.
Pasal 77
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk:
berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum,
pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;
memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan Alat Bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;
melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi;
melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik
dalam semua tingkat pemerintahan;
menjamin Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas;
menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri;
mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam
pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala
desa atau nama lain.
Bagian Bagian Ketujuh Keagamaan
Pasal 78
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak mana pun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Pasal 79
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan bimbingan dan penyuluhan agama terhadap Penyandang Disabilitas.
Pasal 80
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Pasal 81
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses berdasarkan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
Pasal 82
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan peribadatan.
Bagian Bagian Kedelapan Keolahragaan
Pasal 83
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untukPenyandang Disabilitas yang meliputi:
keolahragaan pendidikan;
keolahragaan rekreasi; dan
keolahragaan prestasi.
Pengembangan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.
Pasal 84
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.
Bagian Bagian Kesembilan Kebudayaan dan Pariwisata
Pasal 85
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata.
Layanan pariwisata yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio, visual, dan taktil; dan
tersedianya pemandu wisata yang memiliki kemampuan untuk mendeskripsikan objek wisata bagi wisatawan Penyandang Disabilitas netra, memandu wisataa
Penyandang Disabilitas rungu dengan bahasa isyarat, dan memiliki keterampilan memberikan bantuan mobilitas.
Pasal 86
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada
perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 87
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya Penyandang Disabilitas.
Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
Pasal 88
Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.
Pasal 89
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang
Disabilitas.
Bagian Bagian Kesepuluh Kesejahteraan Sosial
Pasal 90
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rehabilitasi sosial;
jaminan sosial;
pemberdayaan sosial; dan
perlindungan sosial.
Pasal 91
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Pasal 92
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
pelayanan Aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
rujukan.
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi
sosial.
Pasal 93
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan
khusus.
Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.
Pasal 94
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
peningkatan kemauan dan kemampuan;
penggalian potensi dan sumber daya;
penggalian nilai dasar;
pemberian akses; dan/atau
pemberian bantuan usaha.
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
diagnosis dan pemberian motivasi;
pelatihan dan pendampingan;
pemberian stimulan;
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
bimbingan lanjut.
Pasal 95
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
bantuan sosial;
advokasi sosial; dan/atau
bantuan hukum.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Bagian Kesebelas Infrastruktur
Pasal 97
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
bangunan gedung;
jalan;
permukiman; dan
pertamanan dan permakaman.
Bagian Paragraf 1 Bangunan Gedung
Pasal 98
Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi:
hunian;
keagamaan;
usaha;
sosial dan budaya;
olahraga; dan
khusus.
Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mencantumkan ketersediaan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagai salah satu syarat dalam permohonan izin mendirikan bangunan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan audit terhadap ketersediaan fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada setiap bangunan gedung.
Pemeriksaan kelaikan fungsi terhadap ketersediaan fasilitas dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas merupakan syarat dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Dalam hal bangunan gedung sudah memenuhi syarat audit sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah wajib menerbitkan sertifikat laik fungsi.
Pemerintah wajib menyusun mekanisme audit fasilitas Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pemeriksaan kelaikan fungsi fasilitas dan aksesbilitas bagi Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi bersertifikat.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan dengan pengikutsertakan organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau Penyandang Disabilitas yang memiliki keahlian dibidang gedung.
Pasal 100
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.
Bagian Paragraf 2 Jalan
Pasal 101
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Paragraf 3 Pertamanan dan Permakaman
Pasal 103
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Bagian Paragraf 4 Permukiman
Pasal 104
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Bagian Kedua Belas Pelayanan Publik
Pasal 105
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusipenyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau
anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
Pasal 106
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan panduan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
Pasal 107
Pelayanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) terdiri dari pelayanan jasa transportasi darat, transportasi kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan korporasi atau badan hukum dalam menyediakan pelayanan jasa transportasi publik.
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Belas Pelindungan dari Bencana
Pasal 109
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Akomodasi yang layak dan Aksesbilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas Habilitasi dan Rehabilitasi
Pasal 110
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
Pasal 111
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas
berfungsi sebagai:
sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan
sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Pasal 112
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan habilitasi dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Bagian Kelima Belas Konsesi
Pasal 114
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 115
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
Pasal 116
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Bagian Keenam Belas Pendataan
Pasal 117
Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang Disabilitas dilakukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendataan terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data akurat tentang karakteristik pokok dan rinci Penyandang Disabilitas.
Data akurat tentang Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan hak Penyandang Disabilitas; dan
membantu perumusan dan implementasi kebijakan Penghormatan, Pelindungan. dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 118
Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1).
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 119
Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah
atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat.
Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Dalam hal diperlukanbupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi
terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 120
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disablitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
Pasal 121
Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang
Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Bagian Ketujuh Belas Komunikasi dan Informasi
Bagian Paragraf 1 Komunikasi
Pasal 122
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.
Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat
dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.
Bagian Paragraf 2 Informasi
Pasal 123
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.
Pasal 124
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang dapat dijangkau dan dipahami sesuai dengan keragaman disabilitas dan kondisi tempat tinggalnya.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan secara tepat waktu dan tanpa biaya tambahan.
Bagian Bagian Kedelapan Belas Perempuan dan Anak
Pasal 125
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Pasal 126
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 127
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Bagian Bagian Kesembilan Belas Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
Pasal 128
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin Penyandang Disabilitas bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
BAB BAB V
KOORDINASI
Pasal 129
Pemerintah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional dalam rangka
melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri dengan kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelenggarakan danmenyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melaksanakan tugas:
melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
menjamin pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berjalan dengan efektif;
mewujudkan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
menyinkronkan penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas agar berjalan dengan efisien.
Pasal 130
Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan mengenai mekanisme koordinasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap
mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
BAB BAB VI
KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Pasal 131
Dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Pasal 132
KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang DisabilitasHasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, KND menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
advokasi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 134
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB BAB VII
PENDANAAN
Pasal 135
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormaan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB BAB VIII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 136
Pemerintah dapat menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 137
Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional.
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
bertukar informasi dan pengalaman;
program pelatihan;
praktik terbaik;
penelitian;
ilmu pengetahuan; dan/atau
alih teknologi.
BAB BAB IX
PENGHARGAAN
Pasal 138
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 139
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
Pasal 140
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 141
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Pasal 139, dan Pasal 140 diatur dalam Peraturan Presiden.
BAB BAB X
LARANGAN
Pasal 142
Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Pasal 143
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang
sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
BAB BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 144
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 145
Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
BAB BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 146
Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 147
Tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Negara
Republik Penyandang Indonesia Tahun Cacat 1997 (Lembaran Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670) tetap dilaksanakan sampai dengan tindakan hukum berakhir.
BAB BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 148
Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum UndangUndang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 149
KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 150
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 151
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 152
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 153
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 69
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,