Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012/Penjelasan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 (UU/2012/8)  (2012) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

I. UMUM

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan asas langsung, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan untuk penyempurnaan sistem Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aktualisasi dari penyelenggaraan kehidupan bernegara dan pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten khususnya berdasarkan dari pengalaman pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Upaya memperbaiki penyelenggaraan Pemilu ini merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif. Dengan adanya penggantian UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 ini diupayakan bahwa proses demokratisasi tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga.

Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. Dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilu.

Di dalam Undang-Undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu, pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu, batas waktu verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, mekanisme penggunaan hak memilih Warga Negara Indonesia, sistem informasi data pemilih, penyusunan daftar Pemilih, Kampanye Pemilu, pemungutan suara, kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, sistem Pemilu proporsional, penetapan calon terpilih, dan penanganan laporan pelanggaran Pemilu, serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.

Penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai sekurangkurangnya 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahapan tersebut dimulai sejak penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Penguatan persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu diatur dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu yang dimulai paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai Pemilih diatur dengan jaminan hak memilih dengan menggunakan bukti kartu tanda penduduk atau paspor. Melalui undangundang ini juga dibentuk sistem informasi data Pemilih yang berisi data Pemilih secara nasional yang wajib dipelihara dan dimutakhirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar dapat digunakan dalam Pemilu selanjutnya. Mekanisme pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau nama calon pada surat suara. Kriteria penyusunan daerah pemilihan, ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold), sistem Pemilu Proporsional, konversi suara menjadi kursi, penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "masa Kampanye Pemilu" adalah tenggang waktu berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pemilu terakhir adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terakhir.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "partai politik baru" adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kantor tetap" adalah kantor yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik. Kantor tetap dapat milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pendidikan lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkoba. ::Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)
Verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, misalnya dengan menggunakan metode sampling.
Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat partai politik di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari berdasarkan kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara” adalah untuk menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Ayat (1)
Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengumuman daftar pemilih tambahan dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pendidikan lain yang sederajat” antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkoba.
Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “bersedia bekerja penuh waktu” adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf k
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.
Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Bagi pegawai negeri sipil yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pengurus Partai Politik tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota" adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Ayat (1)
Pengembalian dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam menyusun peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan DPR dan Pemerintah.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat” adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disertai identitas diri pemberi masukan dan tanggapan.
Ayat (6)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Ayat (1)
Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya di 1 (satu) media cetak dan media elektronik nasional untuk daftar calon tetap anggota DPR dan 1 (satu) media cetak dan media elektronik daerah untuk daftar calon tetap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama 1 (satu) hari.
Ayat (2)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 68

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.
Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu penyebarluasan pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat” adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu” antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Yang dimaksud dengan “imbalan” dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “ketertiban umum” adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” pada ketentuan ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan untuk mengikutsertakan pegawai negeri sipil dalam kegiatan Kampanye Pemilu termasuk dilarang memberikan dukungan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil, sebagai peserta Kampanye Pemilu dengan mengerahkan pegawai negeri sipil lain, dan sebagai peserta Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Yang dimaksud “menjanjikan atau memberikan” adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.
Yang dimaksud “materi lainnya” tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainnya.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

Pasal 93

Cukup jelas.

Pasal 94

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “surat elektronik” termasuk e-mail dan jejaring sosial.

Pasal 95

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye Pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 96

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “blocking segment” adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Yang dimaksud dengan “blocking time” adalah hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Yang dimaksud dengan “Komisi Penyiaran Indonesia” adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Yang dimaksud dengan “Dewan Pers” adalah Dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 101

KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye Pemilu, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

Pasal 102

Cukup jelas.

Pasal 103

Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Cukup jelas.

Pasal 107

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan”, antara lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat Kampanye Pemilu, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 108

Cukup jelas.

Pasal 109

Cukup jelas.

Pasal 110

Cukup jelas.

Pasal 111

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tindak pidana Pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan”, antara lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 112

Cukup jelas.

Pasal 113

Cukup jelas.

Pasal 114

Ayat (1)
Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye Pemilu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 115

Cukup jelas.

Pasal 116

Cukup jelas.

Pasal 117

Cukup jelas.

Pasal 118

Cukup jelas.

Pasal 119

Cukup jelas.

Pasal 120

Cukup jelas.

Pasal 121

Cukup jelas.

Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

Cukup jelas.

Pasal 124

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menetapkan penyelesaian” dapat bersifat final atau dapat juga bersifat tindak lanjut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 125

Cukup jelas.

Pasal 126

Cukup jelas.

Pasal 127

Cukup jelas.

Pasal 128

Cukup jelas.

Pasal 129

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati yang dapat dinilai dengan uang antara lain hewan ternak, hasil pertanian, merchandise, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.

Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penyumbang, serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 132

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati yang dapat dinilai dengan uang antara lain hewan ternak, hasil pertanian, merchandise, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.

Pasal 133

Cukup jelas.

Pasal 134

Cukup jelas.

Pasal 135

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pengumuman hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan internet.

Pasal 136

Ayat (1)
Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 137

Cukup jelas.

Pasal 138

Cukup jelas.

Pasal 139

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak asing” adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan organisasi kemasyarakatan asing.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 140

Cukup jelas.

Pasal 141

Cukup jelas.

Pasal 142

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “alat untuk mencoblos pilihan” meliputi paku, bantalan, dan meja.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan lainnya” meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat

surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 143

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

Pasal 144

Cukup jelas.

Pasal 145

Cukup jelas.

Pasal 146

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
Kelebihan cetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang dikirim” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 147

Cukup jelas.

Pasal 148

Cukup jelas.

Pasal 149

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Selain menunjukkan surat pemberitahuan, Pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 150

Cukup jelas.

Pasal 151

Cukup jelas.

Pasal 152

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 153

Cukup jelas.

Pasal 154

Cukup jelas.

Pasal 155

Cukup jelas.

Pasal 156

Cukup jelas.

Pasal 157

Cukup jelas.

Pasal 158

Cukup jelas.

Pasal 159

Ayat (1)
Huruf a
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 160

Cukup jelas.

Pasal 161

Cukup jelas.

Pasal 162

Cukup jelas.

Pasal 163

Cukup jelas.

Pasal 164

Cukup jelas.

Pasal 165

Cukup jelas.

Pasal 166

Cukup jelas.

Pasal 167

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanda khusus” adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 168

Cukup jelas.

Pasal 169

Cukup jelas.

Pasal 170

Cukup jelas.

Pasal 171

Cukup jelas.

Pasal 172

Cukup jelas.

Pasal 173

Cukup jelas.

Pasal 174

Cukup jelas.

Pasal 175

Cukup jelas.

Pasal 176

Cukup jelas.

Pasal 177

Cukup jelas.

Pasal 178

Cukup jelas.

Pasal 179

Cukup jelas.

Pasal 180

Cukup jelas.

Pasal 181

Ayat (1)
Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama.
Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 182

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat

suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah Pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap Peserta Pemilu.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.

Pasal 184

Cukup jelas.

Pasal 185

Cukup jelas.

Pasal 186

Cukup jelas.

Pasal 187

Cukup jelas.

Pasal 188

Cukup jelas.

Pasal 189

Cukup jelas.

Pasal 190

Cukup jelas.

Pasal 191

Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.

Pasal 192

Cukup jelas.

Pasal 193

Cukup jelas.

Pasal 194

Cukup jelas.

Pasal 195

Cukup jelas.

Pasal 196

Cukup jelas.

Pasal 197

Cukup jelas.

Pasal 198

Cukup jelas.

Pasal 199

Cukup jelas.

Pasal 200

Cukup jelas.

Pasal 201

Cukup jelas.

Pasal 202

Cukup jelas.

Pasal 203

Cukup jelas.

Pasal 204

Cukup jelas.

Pasal 205

Cukup jelas.

Pasal 206

Cukup jelas.

Pasal 207

Cukup jelas.

Pasal 208

Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.

Pasal 209

Cukup jelas.

Pasal 210

Cukup jelas.

Pasal 211

Cukup jelas.

Pasal 212

Cukup jelas.

Pasal 213

Cukup jelas.

Pasal 214

Cukup jelas.

Pasal 215

Cukup jelas.

Pasal 216

Cukup jelas.

Pasal 217

Cukup jelas.

Pasal 218

Cukup jelas.

Pasal 219

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Pasal 220

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas..
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 221

Cukup jelas.

Pasal 222

Cukup jelas.

Pasal 223

Cukup jelas.

Pasal 224

Cukup jelas.

Pasal 225

Cukup jelas.

Pasal 226

Cukup jelas.

Pasal 227

Cukup jelas.

Pasal 228

Cukup jelas.

Pasal 229

Cukup jelas.

Pasal 230

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu lanjutan” adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 231

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pemilu susulan” adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 232

Cukup jelas.

Pasal 233

Cukup jelas.

Pasal 234

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 235

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud ”daerah yang ingin dipantau” adalah wilayah administrasi pemerintahan dapat berupa desa atau nama lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 236
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.

Pasal 238

Cukup jelas.

Pasal 239

Cukup jelas.

Pasal 240

Huruf a
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu”, antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.

Pasal 241

Cukup jelas.

Pasal 242

Cukup jelas.

Pasal 243

Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing” adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 244

Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dimaksudkan agar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.
Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.

Pasal 245

Cukup jelas.

Pasal 246

Cukup jelas.

Pasal 247

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengumuman” termasuk pemberitaan ataupun publikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat” adalah termasuk pemberitaan dan publikasi. Penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 248

Cukup jelas.

Pasal 249

Cukup jelas.

Pasal 250

Cukup jelas.

Pasal 251

Cukup jelas.

Pasal 252

Cukup jelas.

Pasal 253

Cukup jelas.

Pasal 254

Cukup jelas.

Pasal 255

Cukup jelas.

Pasal 256

Cukup jelas.

Pasal 257

Cukup jelas.

Pasal 258

Cukup jelas.

Pasal 259

Cukup jelas.

Pasal 260

Cukup jelas.

Pasal 261

Cukup jelas.

Pasal 262

Cukup jelas. Pasal 263
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “upaya hukum lain” adalah kasasi ataupun peninjauan kembali.

Pasal 264

Cukup jelas.

Pasal 265

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 266

Cukup jelas.

Pasal 267

Cukup jelas.

Pasal 268

Cukup jelas.

Pasal 269

Cukup jelas.

Pasal 270

Cukup jelas.

Pasal 271

Cukup jelas.

Pasal 272

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara” yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 273

Cukup jelas.

Pasal 274

Cukup jelas.

Pasal 275

Cukup jelas.

Pasal 276

Cukup jelas.

Pasal 277

Cukup jelas.

Pasal 278

Cukup jelas.

Pasal 279

Cukup jelas.

Pasal 280

Cukup jelas.

Pasal 281

Cukup jelas.

Pasal 282

Cukup jelas.

Pasal 283

Cukup jelas.

Pasal 284

Cukup jelas.

Pasal 285

Cukup jelas.

Pasal 286

Cukup jelas.

Pasal 287

Cukup jelas.

Pasal 288

Cukup jelas.

Pasal 289

Cukup jelas.

Pasal 290

Cukup jelas.

Pasal 291

Cukup jelas.

Pasal 292

Cukup jelas.

Pasal 293

Cukup jelas.

Pasal 294

Cukup jelas.

Pasal 295

Cukup jelas.

Pasal 296

Cukup jelas.

Pasal 297

Cukup jelas.

Pasal 298

Cukup jelas.

Pasal 299

Cukup jelas.

Pasal 300

Cukup jelas.

Pasal 301

Cukup jelas.

Pasal 302

Cukup jelas.

Pasal 303

Cukup jelas.

Pasal 304

Cukup jelas.

Pasal 305

Cukup jelas.

Pasal 306

Cukup jelas.

Pasal 307

Cukup jelas.

Pasal 308

Cukup jelas.

Pasal 309

Cukup jelas.

Pasal 310

Cukup jelas.

Pasal 311

Cukup jelas.

Pasal 312

Cukup jelas.

Pasal 313

Cukup jelas.

Pasal 314

Cukup jelas.

Pasal 315

Cukup jelas.

Pasal 316

Cukup jelas.

Pasal 317

Cukup jelas.

Pasal 318

Cukup jelas.

Pasal 319

Cukup jelas.

Pasal 320

Cukup jelas. Pasal 321
Cukup jelas.

Pasal 322

Cukup jelas.

Pasal 323

Cukup jelas.

Pasal 324

Cukup jelas.

Pasal 325

Cukup jelas.

Pasal 326

Cukup jelas.

Pasal 327

Cukup jelas.

Pasal 328

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5316