Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012/Penjelasan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
I. UMUM
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan asas langsung, rakyat sebagai Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, Pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan Pemilu ini, penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, Pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Pemilih dan Peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan untuk penyempurnaan sistem Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aktualisasi dari penyelenggaraan kehidupan bernegara dan pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten khususnya berdasarkan dari pengalaman pelaksanaan Pemilu tahun 2009. Upaya memperbaiki penyelenggaraan Pemilu ini merupakan bagian dari proses penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta upaya mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif. Dengan adanya penggantian UndangUndang Nomor 10 Tahun 2008 ini diupayakan bahwa proses demokratisasi tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga.
Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan Pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang. Dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilu.Di dalam Undang-Undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu, pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu, batas waktu verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu, mekanisme penggunaan hak memilih Warga Negara Indonesia, sistem informasi data pemilih, penyusunan daftar Pemilih, Kampanye Pemilu, pemungutan suara, kriteria penyusunan daerah pemilihan, penentuan ambang batas, sistem Pemilu proporsional, penetapan calon terpilih, dan penanganan laporan pelanggaran Pemilu, serta pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa Pemilu, tindak pidana Pemilu, sengketa tata usaha negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.
Penyempurnaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai sekurangkurangnya 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahapan tersebut dimulai sejak penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Penguatan persyaratan partai politik menjadi Peserta Pemilu diatur dengan memperketat persyaratan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa pendaftaran partai politik menjadi Peserta Pemilu yang dimulai paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu yang mendaftar sebagai Peserta Pemilu harus sudah diselesaikan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Perlindungan hak konstitusional Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai Pemilih diatur dengan jaminan hak memilih dengan menggunakan bukti kartu tanda penduduk atau paspor. Melalui undangundang ini juga dibentuk sistem informasi data Pemilih yang berisi data Pemilih secara nasional yang wajib dipelihara dan dimutakhirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar dapat digunakan dalam Pemilu selanjutnya. Mekanisme pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau nama calon pada surat suara. Kriteria penyusunan daerah pemilihan, ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold), sistem Pemilu Proporsional, konversi suara menjadi kursi, penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara terbanyak. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Cukup jelas.
Pasal 3
- Cukup jelas.
Pasal 4
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "masa Kampanye Pemilu" adalah tenggang waktu berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 5
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan Pemilu terakhir adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terakhir.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "partai politik baru" adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "kantor tetap" adalah kantor yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik. Kantor tetap dapat milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "pendidikan lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
- Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkoba. ::Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
- Huruf k
- Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPD tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Ayat (1)
- Verifikasi keanggotaan partai politik dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, misalnya dengan menggunakan metode sampling.
- Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat partai politik di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Cukup jelas.
Pasal 24
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Cukup jelas.
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Cukup jelas.
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Cukup jelas.
Pasal 31
- Cukup jelas.
Pasal 32
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Cukup jelas.
Pasal 35
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
- Yang dimaksud dengan “hari” adalah hari berdasarkan kalender.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara” adalah untuk menambah data Pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data Pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 37
- Cukup jelas.
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Ayat (1)
- Pengumuman daftar pemilih tetap dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 40
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Pengumuman daftar pemilih tambahan dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa atau nama lain/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Cukup jelas.
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Cukup jelas.
Pasal 47
- Cukup jelas.
Pasal 48
- Cukup jelas.
Pasal 49
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Cukup jelas.
Pasal 51
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan ”bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
- Huruf d
- Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “pendidikan lain yang sederajat” antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
- Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” adalah keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan keterangan bebas narkoba.
- Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Yang dimaksud dengan “bersedia bekerja penuh waktu” adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Huruf k
- Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
- Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
- Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.
- Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Bagi pegawai negeri sipil yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
- Huruf j
- Cukup jelas
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf a
Pasal 52
- Cukup jelas.
Pasal 53
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "Pengurus Partai Politik tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota" adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya.
Pasal 54
- Cukup jelas.
Pasal 55
- Cukup jelas.
Pasal 56
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dalam setiap 3 (tiga) bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan 1, atau 2, atau 3 dan demikian seterusnya, tidak hanya pada nomor urut 3, 6, dan seterusnya.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 57
- Cukup jelas.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Ayat (1)
- Pengembalian dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Dalam menyusun peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan DPR dan Pemerintah.
Pasal 60
- Cukup jelas.
Pasal 61
- Cukup jelas.
Pasal 62
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat” adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon dalam daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disertai identitas diri pemberi masukan dan tanggapan.
- Ayat (6)
- Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.
Pasal 63
- Cukup jelas.
Pasal 64
- Cukup jelas.
Pasal 65
- Cukup jelas.
Pasal 66
- Cukup jelas.
Pasal 67
- Ayat (1)
- Pengumuman daftar calon tetap oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya di 1 (satu) media cetak dan media elektronik nasional untuk daftar calon tetap anggota DPR dan 1 (satu) media cetak dan media elektronik daerah untuk daftar calon tetap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama 1 (satu) hari.
- Ayat (2)
- Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama 1 (satu) hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama 1 (satu) hari.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.
- Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor wilayah/kantor Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf c
- Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
- Huruf d
- Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Cukup jelas.
Pasal 72
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membantu penyebarluasan pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat” adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Cukup jelas.
Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Cukup jelas.
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu” antara lain organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Cukup jelas.
Pasal 83
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Yang dimaksud dengan “imbalan” dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa serta benda hidup atau benda mati lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “ketertiban umum” adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Yang dimaksud dengan ”tempat pendidikan” pada ketentuan ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Larangan untuk mengikutsertakan pegawai negeri sipil dalam kegiatan Kampanye Pemilu termasuk dilarang memberikan dukungan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil, sebagai peserta Kampanye Pemilu dengan mengerahkan pegawai negeri sipil lain, dan sebagai peserta Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas negara.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 87
- Cukup jelas.
Pasal 88
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Yang dimaksud “menjanjikan atau memberikan” adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk memengaruhi Pemilih.
- Yang dimaksud “materi lainnya” tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut Kampanye Pemilu, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainnya.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Cukup jelas.
Pasal 93
- Cukup jelas.
Pasal 94
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “surat elektronik” termasuk e-mail dan jejaring sosial.
Pasal 95
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta Kampanye Pemilu.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 96
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “blocking segment” adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
- Yang dimaksud dengan “blocking time” adalah hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 97
- Cukup jelas.
Pasal 98
- Cukup jelas.
Pasal 99
- Cukup jelas.
Pasal 100
- Yang dimaksud dengan “Komisi Penyiaran Indonesia” adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Yang dimaksud dengan “Dewan Pers” adalah Dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 101
- KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye Pemilu, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
Pasal 102
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Cukup jelas.
Pasal 105
- Cukup jelas.
Pasal 106
- Cukup jelas.
Pasal 107
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “tindak pidana pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan”, antara lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat Kampanye Pemilu, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 108
- Cukup jelas.
Pasal 109
- Cukup jelas.
Pasal 110
- Cukup jelas.
Pasal 111
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “tindak pidana Pemilu pada tahap pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan”, antara lain: tidak adil terhadap Peserta Pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu Peserta Pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga Kampanye Pemilu, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 112
- Cukup jelas.
Pasal 113
- Cukup jelas.
Pasal 114
- Ayat (1)
- Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye Pemilu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 115
- Cukup jelas.
Pasal 116
- Cukup jelas.
Pasal 117
- Cukup jelas.
Pasal 118
- Cukup jelas.
Pasal 119
- Cukup jelas.
Pasal 120
- Cukup jelas.
Pasal 121
- Cukup jelas.
Pasal 122
- Cukup jelas.
Pasal 123
- Cukup jelas.
Pasal 124
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “menetapkan penyelesaian” dapat bersifat final atau dapat juga bersifat tindak lanjut.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 125
- Cukup jelas.
Pasal 126
- Cukup jelas.
Pasal 127
- Cukup jelas.
Pasal 128
- Cukup jelas.
Pasal 129
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati yang dapat dinilai dengan uang antara lain hewan ternak, hasil pertanian, merchandise, dan lain-lain.
- Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.
Pasal 130
- Cukup jelas.
Pasal 131
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” adalah nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penyumbang, serta surat keterangan tentang tidak adanya tunggakan pajak dan penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 132
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “barang” termasuk benda hidup atau mati yang dapat dinilai dengan uang antara lain hewan ternak, hasil pertanian, merchandise, dan lain-lain.
- Yang dimaksud dengan “jasa” adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Pembukuan dana Kampanye Pemilu termasuk kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa Kampanye Pemilu walaupun pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat Kampanye Pemilu.
Pasal 133
- Cukup jelas.
Pasal 134
- Cukup jelas.
Pasal 135
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Pengumuman hasil pemeriksaan dana Kampanye Pemilu kepada publik dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan internet.
Pasal 136
- Ayat (1)
- Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 137
- Cukup jelas.
Pasal 138
- Cukup jelas.
Pasal 139
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “pihak asing” adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan organisasi kemasyarakatan asing.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 140
- Cukup jelas.
Pasal 141
- Cukup jelas.
Pasal 142
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “alat untuk mencoblos pilihan” meliputi paku, bantalan, dan meja.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “dukungan perlengkapan lainnya” meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat
surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tunanetra.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
Pasal 143
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Pasal 144
- Cukup jelas.
Pasal 145
- Cukup jelas.
Pasal 146
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang dapat memengaruhi jumlah perolehan suara.
- Kelebihan cetakan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU wajib dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan dan surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan.
- Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang dikirim” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Yang dimaksud dengan “memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan” adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 147
- Cukup jelas.
Pasal 148
- Cukup jelas.
Pasal 149
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Selain menunjukkan surat pemberitahuan, Pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 150
- Cukup jelas.
Pasal 151
- Cukup jelas.
Pasal 152
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Pasal 153
- Cukup jelas.
Pasal 154
- Cukup jelas.
Pasal 155
- Cukup jelas.
Pasal 156
- Cukup jelas.
Pasal 157
- Cukup jelas.
Pasal 158
- Cukup jelas.
Pasal 159
- Ayat (1)
- Huruf a
- Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 160
- Cukup jelas.
Pasal 161
- Cukup jelas.
Pasal 162
- Cukup jelas.
Pasal 163
- Cukup jelas.
Pasal 164
- Cukup jelas.
Pasal 165
- Cukup jelas.
Pasal 166
- Cukup jelas.
Pasal 167
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “tanda khusus” adalah tanda yang menandai Pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 168
- Cukup jelas.
Pasal 169
- Cukup jelas.
Pasal 170
- Cukup jelas.
Pasal 171
- Cukup jelas.
Pasal 172
- Cukup jelas.
Pasal 173
- Cukup jelas.
Pasal 174
- Cukup jelas.
Pasal 175
- Cukup jelas.
Pasal 176
- Cukup jelas.
Pasal 177
- Cukup jelas.
Pasal 178
- Cukup jelas.
Pasal 179
- Cukup jelas.
Pasal 180
- Cukup jelas.
Pasal 181
- Ayat (1)
- Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama.
- Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 182
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat
suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru dicoblos, sisa surat suara cadangan, jumlah Pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap Peserta Pemilu.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Pasal 183
- Cukup jelas.
Pasal 184
- Cukup jelas.
Pasal 185
- Cukup jelas.
Pasal 186
- Cukup jelas.
Pasal 187
- Cukup jelas.
Pasal 188
- Cukup jelas.
Pasal 189
- Cukup jelas.
Pasal 190
- Cukup jelas.
Pasal 191
- Yang dimaksud dengan “surat suara” adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Pasal 192
- Cukup jelas.
Pasal 193
- Cukup jelas.
Pasal 194
- Cukup jelas.
Pasal 195
- Cukup jelas.
Pasal 196
- Cukup jelas.
Pasal 197
- Cukup jelas.
Pasal 198
- Cukup jelas.
Pasal 199
- Cukup jelas.
Pasal 200
- Cukup jelas.
Pasal 201
- Cukup jelas.
Pasal 202
- Cukup jelas.
Pasal 203
- Cukup jelas.
Pasal 204
- Cukup jelas.
Pasal 205
- Cukup jelas.
Pasal 206
- Cukup jelas.
Pasal 207
- Cukup jelas.
Pasal 208
- Yang dimaksud dengan “jumlah suara sah secara nasional” adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.
Pasal 209
- Cukup jelas.
Pasal 210
- Cukup jelas.
Pasal 211
- Cukup jelas.
Pasal 212
- Cukup jelas.
Pasal 213
- Cukup jelas.
Pasal 214
- Cukup jelas.
Pasal 215
- Cukup jelas.
Pasal 216
- Cukup jelas.
Pasal 217
- Cukup jelas.
Pasal 218
- Cukup jelas.
Pasal 219
- Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 220
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas..
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 221
- Cukup jelas.
Pasal 222
- Cukup jelas.
Pasal 223
- Cukup jelas.
Pasal 224
- Cukup jelas.
Pasal 225
- Cukup jelas.
Pasal 226
- Cukup jelas.
Pasal 227
- Cukup jelas.
Pasal 228
- Cukup jelas.
Pasal 229
- Cukup jelas.
Pasal 230
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Pemilu lanjutan” adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 231
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Pemilu susulan” adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 232
- Cukup jelas.
Pasal 233
- Cukup jelas.
Pasal 234
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
Pasal 235
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud ”daerah yang ingin dipantau” adalah wilayah administrasi pemerintahan dapat berupa desa atau nama lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Pasal 236
- Cukup jelas.
- Pasal 237
- Cukup jelas.
Pasal 238
- Cukup jelas.
Pasal 239
- Cukup jelas.
Pasal 240
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu”, antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
Pasal 241
- Cukup jelas.
Pasal 242
- Cukup jelas.
Pasal 243
- Yang dimaksud dengan “menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing” adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 244
- Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dimaksudkan agar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
- Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan, perlindungan hukum dan keamanan, dan untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.
- Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
- Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.
Pasal 245
- Cukup jelas.
Pasal 246
- Cukup jelas.
Pasal 247
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “pengumuman” termasuk pemberitaan ataupun publikasi.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat” adalah termasuk pemberitaan dan publikasi. Penghitungan cepat di dalamnya termasuk exit polling.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 248
- Cukup jelas.
Pasal 249
- Cukup jelas.
Pasal 250
- Cukup jelas.
Pasal 251
- Cukup jelas.
Pasal 252
- Cukup jelas.
Pasal 253
- Cukup jelas.
Pasal 254
- Cukup jelas.
Pasal 255
- Cukup jelas.
Pasal 256
- Cukup jelas.
Pasal 257
- Cukup jelas.
Pasal 258
- Cukup jelas.
Pasal 259
- Cukup jelas.
Pasal 260
- Cukup jelas.
Pasal 261
- Cukup jelas.
Pasal 262
- Cukup jelas. Pasal 263
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “upaya hukum lain” adalah kasasi ataupun peninjauan kembali.
Pasal 264
- Cukup jelas.
Pasal 265
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 266
- Cukup jelas.
Pasal 267
- Cukup jelas.
Pasal 268
- Cukup jelas.
Pasal 269
- Cukup jelas.
Pasal 270
- Cukup jelas.
Pasal 271
- Cukup jelas.
Pasal 272
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara” yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 273
- Cukup jelas.
Pasal 274
- Cukup jelas.
Pasal 275
- Cukup jelas.
Pasal 276
- Cukup jelas.
Pasal 277
- Cukup jelas.
Pasal 278
- Cukup jelas.
Pasal 279
- Cukup jelas.
Pasal 280
- Cukup jelas.
Pasal 281
- Cukup jelas.
Pasal 282
- Cukup jelas.
Pasal 283
- Cukup jelas.
Pasal 284
- Cukup jelas.
Pasal 285
- Cukup jelas.
Pasal 286
- Cukup jelas.
Pasal 287
- Cukup jelas.
Pasal 288
- Cukup jelas.
Pasal 289
- Cukup jelas.
Pasal 290
- Cukup jelas.
Pasal 291
- Cukup jelas.
Pasal 292
- Cukup jelas.
Pasal 293
- Cukup jelas.
Pasal 294
- Cukup jelas.
Pasal 295
- Cukup jelas.
Pasal 296
- Cukup jelas.
Pasal 297
- Cukup jelas.
Pasal 298
- Cukup jelas.
Pasal 299
- Cukup jelas.
Pasal 300
- Cukup jelas.
Pasal 301
- Cukup jelas.
Pasal 302
- Cukup jelas.
Pasal 303
- Cukup jelas.
Pasal 304
- Cukup jelas.
Pasal 305
- Cukup jelas.
Pasal 306
- Cukup jelas.
Pasal 307
- Cukup jelas.
Pasal 308
- Cukup jelas.
Pasal 309
- Cukup jelas.
Pasal 310
- Cukup jelas.
Pasal 311
- Cukup jelas.
Pasal 312
- Cukup jelas.
Pasal 313
- Cukup jelas.
Pasal 314
- Cukup jelas.
Pasal 315
- Cukup jelas.
Pasal 316
- Cukup jelas.
Pasal 317
- Cukup jelas.
Pasal 318
- Cukup jelas.
Pasal 319
- Cukup jelas.
Pasal 320
- Cukup jelas. Pasal 321
- Cukup jelas.
Pasal 322
- Cukup jelas.
Pasal 323
- Cukup jelas.
Pasal 324
- Cukup jelas.
Pasal 325
- Cukup jelas.
Pasal 326
- Cukup jelas.
Pasal 327
- Cukup jelas.
Pasal 328
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5316