Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 (UU/2009/8)  (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2009

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2006 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2006 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
  4. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 21/DPD/2008 tanggal 6 Maret 2008;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006;


Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4571), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4653);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006.

Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
  1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006;
  2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006;
  3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006; dan
  4. Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp637.987.136.507.056 (enam ratus tiga puluh tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima puluh enam rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp667.128.813.065.242 (enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta enam puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp29.141.676.558.186 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni sebesar Rp17.066.126.565.213 (tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) ditambah dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan ditambah koreksi terhadap selisih lebih kas sebesar Rp1.490.262.050.000 (satu triliun empat ratus sembilan puluh miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.


Pasal 4
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006 menggambarkan jumlah Aset sebesar Rp 1.222.317.442.204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331 (seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp104.398.243.239.494 (seratus empat triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp26.111.116.187.908 (dua puluh enam triliun seratus sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp55.252.792.746.094 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp29.415.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.218.045.953.463 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).

Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan dan/atau daftar terinci dan/atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Pasal 8
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.

Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.

Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 9



PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006


I. UMUM

Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2006 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. LKPP ini disusun dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
LKPP Tahun 2006 ini merupakan laporan keuangan tahun ketiga yang menyajikan secara lengkap jenis-jenis laporan keuangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. LKPP Tahun 2006 merupakan laporan keuangan pertama yang memenuhi pelaksanaan ketentuan undang-undang di bidang Keuangan Negara secara penuh, termasuk mengenai batas waktu penyampaian laporan, yakni harus disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran sebagaimana ditetapkan dalam APBN-Perubahan TA 2006 dan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2006. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun 2006, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2006. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting setelah tanggal pelaporan, catatan penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, LKPP Tahun 2006 dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban APBN TA 2006 dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Adapun SILPA/SIKPA adalah selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun periode pelaporan. SAL menggambarkan kondisi kas Pemerintah Pusat pada akhir tahun anggaran tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada DPR.
Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2006 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK.05/2007 tanggal 28 Maret 2007. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada BPK Nomor R-15/Pres/3/2007 tanggal 27 Maret 2007 Perihal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui surat BPK Nomor 51/S/IXII/ 05/2007 tanggal 28 Mei 2007.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2006 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
LKPP Tahun 2006 tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga dan laporan perbendaharaan yang telah dikoreksi dan disesuaikan berdasarkan data akuntansi yang lebih lengkap dan perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK, termasuk laporan keuangan 23 kementerian negara/lembaga yang baru selesai diperiksa oleh BPK per 18 Juni 2007.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan pendapat (disclaimer)” atas LKPP Tahun 2006. Walaupun masih mendapat opini disclaimer, LKPP Tahun 2006 menunjukkan peningkatan kualitas, antara lain penyelenggaraan akuntansi oleh kementerian negara/lembaga yang semakin meningkat, pengungkapan (disclosure) yang lebih ekstensif, dan penyajian data aset Pemerintah yang lebih baik karena beberapa kementerian negara/lembaga telah melakukan inventarisasi aset.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2006, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2006 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2006.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban pemerintah yang harus dibayarkan kepada kontraktor kontrak kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/underlifting, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.

Pasal 4
Nilai minus atas Ekuitas Dana pada Neraca Pemerintah Pusat terutama disebabkan belum optimalnya inventarisasi dan belum dilakukannya penilaian kembali atas aset Pemerintah Pusat, sehingga belum menggambarkan nilai aset yang sebenarnya.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.

Pasal 8
Pengembalian pendapatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah pengembalian pendapatan negara tahun anggaran yang lalu.

Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan laporan keuangan pertama yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2006 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sebanyak 81 LKKL, 7 LKKL mendapat opini “wajar tanpa pengecualian” atau unqualified, 38 LKKL mendapat opini “wajar dengan pengecualian” atau qualified, dan 36 LKKL mendapat opini “tidak menyatakan pendapat” atau disclaimer.
Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKKL adalah sebagai berikut:
A. LKKL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian:

  1. Mahkamah Konstitusi
  2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  3. Kementerian Negara Perumahan Rakyat
  4. Komisi Pemberantasan Korupsi
  5. Dewan Perwakilan Daerah
  6. Bagian Anggaran 071 – Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
  7. Bagian Anggaran 099 – Penyertaan Modal Negara

B. LKKL yang mendapat opini wajar dengan pengecualian:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
  2. Dewan Perwakilan Rakyat
  3. Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Kepresidenan
  5. Wakil Presiden
  6. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  7. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  8. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  9. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Negara Riset dan Teknologi
  11. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  12. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
  13. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
  14. Badan Intelijen Negara
  15. Lembaga Sandi Negara
  16. Dewan Ketahanan Nasional
  17. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  18. Perpustakaan Nasional
  19. Departemen Komunikasi dan Informatika
  20. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  21. Lembaga Ketahanan Nasional
  22. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  23. Badan Narkotika Nasional
  24. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  25. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
  26. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  27. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  28. Badan Tenaga Nuklir Nasional
  29. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  30. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  31. Badan Standardisasi Nasional
  32. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
  33. Lembaga Administrasi Negara
  34. Arsip Nasional Republik Indonesia
  35. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  36. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
  37. Komisi Yudisial
  38. Bagian Anggaran 070 – Dana Perimbangan

C. LKKL yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat:

  1. Mahkamah Agung
  2. Kejaksaan Agung
  3. Departemen Dalam Negeri
  4. Departemen Luar Negeri
  5. Departemen Pertahanan
  6. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Departemen Keuangan
  8. Departemen Pertanian
  9. Departemen Perindustrian
  10. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
  11. Departemen Perhubungan
  12. Departemen Pendidikan Nasional
  13. Departemen Kesehatan
  14. Departemen Agama
  15. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  16. Departemen Sosial
  17. Departemen Kehutanan
  18. Departemen Kelautan dan Perikanan
  19. Departemen Pekerjaan Umum
  20. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
  21. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
  22. Badan Pusat Statistik
  23. Badan Pertanahan Nasional
  24. Kepolisian Negara
  25. Badan Meteorologi dan Geofisika
  26. Komisi Pemilihan Umum
  27. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
  28. Badan Kepegawaian Negara
  29. Departemen Perdagangan
  30. Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias
  31. Bagian Anggaran 061 – Cicilan Bunga Utang
  32. Bagian Anggaran 062 – Subsidi Dan Transfer
  33. Bagian Anggaran 069 – Belanja Lain-Lain
  34. Bagian Anggaran 096 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri
  35. Bagian Anggaran 097 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri
  36. Bagian Anggaran 098 – Penerusan Pinjaman


Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4964