Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Nabire pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nabire, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Dogiyai di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).
4. Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Dogiyai.
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Dogiyai di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cakupan Wilayah
Pasal 3(1) Kabupaten Dogiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nabire yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Kamu; b. Distrik Mapia; c. Distrik Sukikai; d. Distrik Kamu Utara; e. Distrik Sukikai Selatan; f. Distrik Mapia Barat; dan g. Distrik Kamu Selatan;
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nabire dikurangi dengan wilayah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Dogiyai mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Siriwo Kabupaten Nabire; b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai; c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Barat Kabupaten Mimika; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dan Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Dogiyai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Dogiyai.
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Dogiyai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. lingkungan hidup; d. pekerjaan umum; e. penataan ruang; f. perencanaan pembangunan; g. perumahan; h. kepemudaan dan olah raga; i. penanaman modal; j. koperasi dan usaha kecil dan menengah; k. kependudukan dan catatan sipil; l. ketenagakerjaan; m. ketahanan pangan; n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; p. perhubungan; q. komunikasi dan informatika; r. pertanahan; s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri; t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian; u. pemberdayaan masyarakat dan desa; v. sosial; w. kebudayaan; x. statistik; y. kearsipan; dan z. perpustakaan. (3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian Kabupaten Dogiyai dan pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pemerintah Daerah
Pasal 10(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Dogiyai.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Dogiyai.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nabire.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14(1) Bupati Nabire bersama Penjabat Bupati Dogiyai menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Dogiyai.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Dogiyai difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai; b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nabire yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai; c. utang piutang Kabupaten Nabire yang kegunaannya untuk Kabupaten Dogiyai; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Dogiyai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nabire, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15(1) Kabupaten Dogiyai berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar Rp20.000.000.000,00(dua puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai.
(4) Apabila Kabupaten Nabire tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nabire untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(6) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nabire.
(7) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Penjabat Bupati Dogiyai berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
Pasal 18(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dogiyai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dogiyai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Dogiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebelum Kabupaten Dogiyai menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Nabire sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Nabire serta Peraturan dan Keputusan Bupati Nabire yang selama ini berlaku di Kabupaten Dogiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Dogiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 8
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Nabire yang mempunyai luas wilayah ± 15.358,01 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 160.882 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 6/DPRD/2007 tentang Revisi Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 14/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Terhadap Pemekaran Kabupaten Dogiyai di Wilayah Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 7/DPRD/2007 tentang Revisi Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 16/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten Nabire, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 15/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Kesanggupan Pembiayaan Pemekaran Kabupaten Dogiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk Calon Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Surat Bupati Nabire Nomor 100/2253/SET tanggal 18 November 2005 Perihal Permohonan Persetujuan Gubernur Provinsi Papua tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai, Keputusan Bupati Nabire Nomor 169 Tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Revisi Keputusan Bupati Nabire Nomor 242 Tahun 2005 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dogiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 4 Januari 2007 Tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Nabire (Induk) untuk Calon Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 9/PIMP-DPRP/2005 tanggal 22 Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Nomor 037/DPRP/Tahun 2007 tanggal 13 Februari 2007 tentang Pemberian Dana Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Bagi Calon Kabupaten Dogiyai, Surat Gubernur Papua Nomor 135/2936/SET tanggal 22 November 2005 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2940/SET tanggal 22 November 2005 tentang Dukungan Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, dan Surat Gubernur Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 Perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Dogiyai. Pembentukan Kabupaten Dogiyai yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nabire terdiri atas 7 (tujuh) distrik, yaitu Distrik Kamu, Distrik Mapia, Distrik Sukikai, Distrik Kamu Utara, Distrik Sukikai Selatan, Distrik Mapia Barat, dan Distrik Kamu Selatan. Kabupaten Dogiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.237,4 km2 dengan jumlah penduduk ± 51.805 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Dogiyai. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Dogiyai perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Dogiyai khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dogiyai harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7 Kigamani sebagai ibu kota Kabupaten Dogiyai berada di Distrik Kamu.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Penjabat Bupati Dogiyai diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan Bupati Nabire.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 11 Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Nabire dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai dengan Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 4 Januari 2007, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 037/DPRP/Tahun 2007 tanggal 13 Februari 2007.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Nabire dalam wilayah calon Kabupaten Dogiyai. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Nabire yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Dalam hal badan usaha milik daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Dogiyai diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 4 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nabire yang belum dibayarkan.
Ayat (5) Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4807