Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 (UU/1995/8)  (1995) 
tentang Pasar Modal

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
TENTANG
PASAR MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat;
  3. bahwa agar Pasar Modal dapat berkembang dibutuhkan adanya landasan hukum yang kukuh untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan;
  4. bahwa sejalan dengan hasil-hasil yang dicapai pembangunan nasional serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67) dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Pasar Modal;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Afiliasi adalah:
    1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
    2. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
    3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
  1. hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
  2. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
  3. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
  1. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
  2. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
  3. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
  4. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
  5. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
  6. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
  1. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  2. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
  3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
  4. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  6. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  7. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
  8. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
  1. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
  2. Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
  3. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
  4. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
  5. Perseroan dalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
  6. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
  7. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  8. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
  9. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
  1. Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut.
  2. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
  3. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
  4. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
  5. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
  6. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di bidang Pasar Modal.
Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/7 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/8 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/9 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/10 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/11 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/12 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/13 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/14 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/15 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/16 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/17 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/18 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/19 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/20 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/21 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/22 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/23 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/24 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/25 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/26 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/27 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/28 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/29 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/30 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/31 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/32 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/33 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/34 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/35 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/36 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/37 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/38 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/39 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/40 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/41 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/42 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/43 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/44 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/45 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/46 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/47 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/48 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/49 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/50 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/51 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/52 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/53 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/54 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/55 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/56 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/57 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/58 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/59 Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/60 PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- & -

berdasarkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian tetap dapat dilaksanakan untuk jangka waktu

sebagaimana ditetapkan oleh Bapepam.

BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 115 Dengan berlakunya Undang-undang ini,

Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor

67) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 116

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Nopember 1995

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 64

Lihat Juga[sunting]