Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab XVI/Bagian Kedua

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
BAB XVI PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili


BAB XVI

PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Bagian Kedua

Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili


Pasal 147

Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.


Pasal 148

(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya.

(2) Surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat penetapan.

(3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disarnpaikan kepada terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik.


Pasal 149

(1) Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, maka:

a.Ia mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima;

b.tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya perlawanan;

c. perlawanan tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera;

d. dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan.


(2) Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima perlawanan tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan surat penetapan.

(3) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum, maka dengan surat penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.

(4) Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri yang bcrsangkutan.

(5) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada penuntut umum.


Pasal 150

Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:

a.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;

b.jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.


Pasal 151

(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.

(2) Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:

a.antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;

b.antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan tinggi yang berlainan;

c.antara dua pengadilan tinggi atau lebih.