Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1958

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1958 (UU/1958/86)  (1958) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 86 Tahun 1958

(LN 1958/162; TLN NO. 1690)

Tentang

NASIONALISASI PERUSAHAAN PERUSAHAAN MILIK BELANDA


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa tindakan yang telah diambil oleh Pemerintah terhadap perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia dalam rangka perjuangan pembebasan Irian Barat adalah seusai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B.;

b. bahwa dalam taraf perjuangan pada masa ini dalam rangka pembatalan K.M.B dan perjuangan pembebasan Irian Barat tersebut di atas sudah tiba waktunya untuk mengeluarkan ketegasan terhadap perusahaan‑perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia berupa nasionalisa dari perusahaan‑perusahaan milik Belanda untuk dijadikan milik Negara;

c. bahwa dengan nasionalisasi perusahaan‑perusahaan milik Belanda tersebut dimaksudkan untuk memberi kemantaatan sebesar‑besarnya pada masyarakat Indonesia dan pula untuk memperkokoh keamanan dan pertahanan Negara;


Mengingat :

pasal‑pasal 27 jo 38, 89 dan 98 Undang‑undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;


Memutuskan :

Menetapkan :

UNDANG‑UNDANG TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN‑PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG BERADA DI DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1.

Perusahaan‑perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia.

Pasal 2.

(1) Kepada pemilik‑pemilik perusahaan‑perusahaan tersebut dalam pasal 1 di atas diberi ganti‑kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuah Panitya yang anggota‑anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah.

(2) Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baik pemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaan banding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusan terakhir menurut acara pemeriksaan banding di hadapannya antara pemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang bersangkutan.

(3) Pembayaran ganti‑kerugian seperti termaksud di atas selanjutnya akan diatur dalam Undang‑undang tersendiri.


Pasal 3.

(1) Ketentuan‑ketentuan tersebut dalam "Onteigeningsordonnantie (Stb. 1920 No. 574)" untuk nasionalisasi ini tidak berlaku.

(2) Ketentuan‑ketentuan pokok tentang pelaksanaan serta akibat‑akibat lebih lanjut daripada penyataan seperti termaksud dalam pasal 1 di atas, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 4.

(1) Peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (2) di atas, dapat mengancamkan hukuman penjara selama‑lamanya empat tahun dan/atau hukuman denda setinggi‑tingginya satu juta‑rupiah atas pelanggaran aturan‑aturannya.

(2) Segala tindak pidana seperti termaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.

(3) Mereka yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan seperti termaksud dalam ayat (1) diatas, dapat ditahan menurut cara yang dilakukan terhadap tersangka‑tersangka atau terdakwa‑terdakwa yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara selama‑lamanya lima tahun atau lebih.

(4) Semua peraturan tentang hukum acara pidana mengenai penahanan sementara dilakukan terhadap mereka yang dimaksudkan dalam ayat (3) di atas.

Pasal 5.

Setiap perjanjian atau perbuatan‑perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (2) di atas adalah batal karena hukum.

Pasal 6.

Undang‑undang ini dapat disebut "Undang‑undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda".


Pasal 7.

Undang‑undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‑undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd.

SOEKARNO


Diundangkan, pada tanggal 31 Desember 1958. Menteri Kehakiman, ttd.

MAENGKOM

Perdana Menteri, ttd.

DJUANDA G.A.



MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG‑UNDANG TENTANG NASIONALISASI PERUSAHAAN‑PERUSAHAAN MILIK BELANDA YANG BERADA DI DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA


PENJELASAN UMUM.

Pemerintah Indonesia sebagai Pemerintah yang berdaulat yang bertanggung‑jawab atas rakyatnya senantiasa berusaha mempercepat pelaksanaan dasar‑dasar ekonomi nasional dalam rangka pelaksanaan pembatalan K.M.B.

Pemerintah berpendapat, bahwa tindakan‑tindakan yang telah diambil terhadap perusahaan‑perusahaan Belanda c.q. pengambilan alih adalah sesuai dengan kebijaksanaan pembatalan K.M.B. dan sesuai dengan kebijaksanaan pokok dalam lapangan perekonomian sebagai dirumuskan pada Munap, menuju ke‑ekonomi nasional yang sesuai dengan kepribadian dan jiwa bangsa Indonesia dan sesuai dengan politik bebas dilapangan perekonomian yang nondiskriminatip terhadap negara‑negara sahabat dan demikian tidak memberikan tempat untuk kedudukan yang menentukan kepada salah satu negara.

Dalam phase perjuangan selanjutnya untuk merealisasikan cita‑ciata tersebut di atas, maka Pemerintah berpendapat sekarang sudah sampai masanya untuk mengambil kebijaksanaan lebih lanjut dalam lapangan perekonomian terhadap perusahaan‑perusahaan milik Belanda.

Tanggung‑jawab Pemerintah yang seberat ini perlu disalurkan kearah keuntungan Pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi nasional, hingga dengan demikian dapat memberi manfaat sebesar‑besarnya bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Dengan demikian menasionalisasikan perusahaan milik Belanda itu mengandung maksud untuk lebih memperkokoh potensi nasional kita, maupun untuk melikwidasikan kekuasaan ekonomi kolonial, dalam hal ini ekonomi kolonial Belanda.

Yang dinasionalisasikan adalah pada dasarnya segala perusahaan milik Belanda yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia, baik ia merupakan pusatnya maupun cabangnya.

Selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah perusahaan mana diantara perusahaan yang dikenakan nasionalisasi itu, dapat dijadikan perusahaan nasional campuran (joint enterprises) dan perusahaan partikelir nasional.

Tanggal 3 Desember 1957 diambil selaku patokan oleh Pemerintah, sebagai tanggal untuk memberi pertanggung‑jawab atas tindakan nasionalisasi.



PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.

Bersamaan dengan berlakunya Undang‑undang ini oleh Peraturan Pemerintah akan ditunjuk obyek mana yang dikenakan nasionalisasi. Dasar penunjukan adalah kepentingan Negara menurut kebijaksanaan Pemerintah, Dalam melakukan penunjukan tersebut Pemerintah senantiasa berpedoman, pada pelindungan hak c.q. kepentingan dari pihak ketiga yang bersangkutan dengan perusahaan yang dikenakan nasionalisasi.

Di luar pencabutan hak milik ini tetap berlaku penguasaan c.q. pengawasan selama dianggap perlu dalam keadaan bahaya ex Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1958 (Lembaran‑Negara 39/1958).

Pasal 2.

Ayat (1), (2) dan (3), Pihak‑pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan agar ditentukan jumlah ganti kerugian dengan acara (procedure) yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Cara pembayaran jumlah ganti kerugian yang telah ditentukan akan diatur dengan Undang‑undang.


Pasal 3.


Peraturan dalam "onteigeningsordonnantie 1920" tidak berlaku dalam penjelasan nasionalisasi menurut Undang‑undang ini. Maka untuk menghindarkan salah faham dinyatakan dengan tegas dalam ayat (1).

Peraturan Pemerintah yang akan mengandung ketentuan‑ketentuan pokok tentang pelaksanaan serta akibat selanjutnya adalah yang akan mengatur pokok‑pokok tentang kedudukan modal bukan Belanda kedudukan/pegawai perusahaan bekas milik Belanda dan lain‑lain.


Pasal 4.

Sementara ketentuan yang bersifat penting dalam Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang‑undang ini akan dapat terjamin kekuatan hukumnya dengan mempergunakan sanksi pidana; sesuai dengan ketentuan dalam pasal 98 Undang‑undang Dasar Sementara maka ditetapkan batas‑batas untuk ancaman pidana itu.

Pasal 5.

Disamping sanksi pidana perlu pula diadakan sanksi perdata yang bersifat batalnya karena hukum dari setiap perbuatan perdata c.q. perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pelaksana Undang‑undang ini.


Pasal 6 dan 7.

Cukup jelas.


Termasuk Lembaran‑Negara No. 162 tahun 1958.

Diketahui Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM


Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke‑191 tanggal 3 Desember 1958 pada hari Senin P. 368/1958.