Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, lihat di sini.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 (UU/2018/6)  (2018) 
tentang Kekarantinaan Kesehatan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
KEKARANTINAAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang;
  2. bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional;
  3. bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal;
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
  2. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
  3. Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.
  4. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau dikirim melalui perjalanan, termasuk benda/alat yang digunakan dalam Alat Angkut.
  1. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
  2. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
  3. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  4. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  5. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  6. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  1. Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang, dan Barang yang berada di suatu tempat untuk dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina atau persetujuan karantina terbatas.
  4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
  5. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
  6. Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
  7. Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
  1. Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operator Pesawat Udara untuk melakukan tugas di atas Pesawat Udara.
  2. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat Udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
  5. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang ditengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
  1. Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas negara.
  2. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan.
  3. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
  4. Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  5. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.
  6. Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
  7. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi persyaratan baik nasional maupun internasional.
  8. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
  1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPNS Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2
Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan:
  1. perikemanusiaan;
  2. manfaat;
  3. pelindungan;
  4. keadilan;
  5. nondiskriminatif;
  6. kepentingan umum;
  7. keterpaduan;
  8. kesadaran hukum; dan
  9. kedaulatan negara.

Pasal 3
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk:
  1. melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
  2. mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
  3. meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan masyarakat; dan
  4. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan.


BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH


Pasal 4
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 5
  1. Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu.
  1. Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

Pasal 6
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 7
Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 8
Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Pasal 9
  1. Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.


BAB IV
KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT


Pasal 10
  1. Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  3. Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 11
  1. Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
  2. Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia internasional.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12
Dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat merupakan kejadian yang meresahkan dunia, Pemerintah Pusat memberitahukan kepada pihak internasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Pasal 13
  1. Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pemerintah pusat melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan negara lain dan/atau organisasi internasional.
  2. Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan, serta tindakan yang harus dilakukan.

Pasal 14
  1. Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
KEKARANTINAAN KESEHATAN DI PINTU MASUK DAN DI WILAYAH


Pasal 15
  1. Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau Iingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
    2. Pembatasan Sosial Berskala Besar;
    3. disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau
    4. penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.
  3. Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16
  1. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
  2. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
  3. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
  5. Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Pasal 17
Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk diselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan pos Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 18
  1. Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan di tempat atau lokasi yang diduga Terjangkit penyakit menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  1. Penentuan tempat atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
  2. Tempat atau lokasi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan rumah sakit.


BAB VI
PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI PINTU MASUK


Bagian Kesatu
Pengawasan di Pelabuhan


Paragraf 1
Kedatangan Kapal

Pasal 19
  1. Setiap Kapal yang:
    1. datang dari luar negeri;
    2. datang dari Pelabuhan wilayah Terjangkit di dalam negeri; atau
    3. mengambil orang dan/atau Barang dari Kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,

    berada dalam Status Karantina.

  2. Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Kapal.
  3. Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan.
  1. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan.
  2. Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
    1. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
    2. persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20
Kapal yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan.

Pasal 21
Nakhoda menyampaikan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan atau memberitahukan suatu keadaan di Kapal dengan memakai isyarat sebagai berikut:
  1. pada siang hari berupa:
    1. Bendera Q, yang berarti Kapal saya sehat atau saya minta Persetujuan Karantina Kesehatan;
    2. Bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang berarti Kapal saya tersangka; dan
    3. Bendera Q di atas Bendera L, yang berarti Kapal saya Terjangkit; dan
  2. pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma delapan nol) meter, yang berarti saya belum mendapat Persetujuan Karantina Kesehatan.

Pasal 22
  1. Jika dalam waktu berlakunya persetujuan Karantina Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 23
  1. Kapal yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan Kesehatan tidak diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
  2. Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diberikan izin memasuki Pelabuhan lain di wilayah Indonesia.
  3. Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin untuk mengambil bahan bakar, air, dan bahan makanan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Kesehatan.

Pasal 24
Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait.

Paragraf 2
Keberangkatan Kapal

Pasal 25
  1. Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
  2. Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance).
  1. Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar.

Pasal 26
  1. Apabila pada saat keberangkatan Kapal ditemukan adanya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka terhadap Kapal tersebut dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
  2. Untuk Pelabuhan yang tidak memungkinkan dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan maka harus dilakukan di Pelabuhan tujuan berikutnya.


Bagian Kedua
Pengawasan di Bandar Udara


Paragraf 1
Kedatangan Pesawat Udara

Pasal 27
Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 28
  1. Setiap Pesawat Udara yang:
    1. datang dari Bandar Udara wilayah yang Terjangkit;
  1. terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
  2. terdapat orang dan/atau Barang diduga Terpapar di dalam Pesawat Udara,
berada dalam Status Karantina.
  1. Kapten Penerbang wajib segera melaporkan mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada petugas lalu lintas udara untuk diteruskan kepada Pejabat Karantina Kesehatan di Bandar Udara tujuan dengan menggunakan teknologi telekomunikasi.

Pasal 29
  1. Setelah kedatangan Pesawat Udara, Kapten Penerbang melalui pengelola Bandar Udara wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
  2. Dalam hal kedatangan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kapten penerbang wajib secara langsung memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.

Pasal 30
  1. Kapten Penerbang pada Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan pasal 28 hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
  1. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan.
  2. Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
    1. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
    2. persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31
Pesawat Udara yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan.

Pasal 32
Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait.

Paragraf 2
Keberangkatan Pesawat Udara

Pasal 33
Sebelum keberangkatan Pesawat Udara, Kapten Penerbang wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sesuai standar Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 34
Pesawat Udara yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).


Bagian Ketiga
Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara


Paragraf 1
Kedatangan Kendaraan Darat

Pasal 35
  1. Setiap Kendaraan Darat yang:
    1. datang dari wilayah yang Terjangkit;
    2. terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
    3. terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di dalam Kendaraan Darat,
    berada dalam Status Karantina.
  1. Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang.
  2. Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36
  1. Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
  2. Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan persetujuan Karantina Kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan.

Paragraf 2
Keberangkatan Kendaraan Darat

Pasal 37
  1. Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku.
  2. Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
  3. Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).


Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang


Pasal 38
  1. Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat Angkut.
  2. Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sesuai indikasi.
  1. Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur penanggulangan kasus.
  2. Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang tidak Tedangkit dan/atau tidak Terpapar dapat melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu kewaspadaan kesehatan.
  3. Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar, Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Pasal 39
  1. Setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau endemis, pejabat Karantina Kesehatan melakukan:
    1. penapisan;
    2. pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
    3. pemberian informasi tentang cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia; dan
    4. pengambilan spesimen dan/atau sampel.
  2. Apabila hasil penapisan terhadap orang ditemukan gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan rujukan dan Isolasi.

Pasal 40
Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 tidak bersedia dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan deportasi.

Pasal 41
  1. Setiap Awak, Personel, dan penumpang:
    1. yang datang dari negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi; atau
    2. yang akan berangkat ke negara endemis, negara Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi,

    wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku.

  2. Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
  3. Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional, dilakukan penundaan keberangkatannya oleh pejabat Karantina Kesehatan.
  4. Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan vaksinasi sesuai persyaratan dan standar yang berlaku.
  1. Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur dengan Peraturan Menteri.
  2. Apabila Awak, Personel, dan/atau penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak pemberian vaksin maka Pejabat Karantina Kesehatan berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan pemberangkatan.

Pasal 42
  1. Setiap Awak, Personel, dan penumpang yang akan berangkat harus dilakukan pengawasan.
  2. Pada saat pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Awak, personel, dan/atau penumpang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat, Pejabat Karantina Kesehatan harus melakukan pemeriksaan medis.
  3. Jika hasil pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan pelayaran pada Awak, personel, penerbangan atau dan/atau penumpang, Pejabat Karantina Kesehatan harus merekomendasikan kepada maskapai penerbangan atau agen pelayaran untuk menunda keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang tersebut dan harus segera melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 43
  1. Penundaan keberangkatan orang karena tidak memiliki sertihkat vaksinasi internasional dan/atau dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
  2. Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan penjelasan oleh pejabat Karantina Kesehatan.


Bagian Kelima
Pengawasan Barang


Pasal 44
Setiap Barang yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat dalam Alat Angkut yang berada dalam Status Karantina, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Pasal 45
  1. Jenazah dan/atau abu jenazah dalam Alat Angkut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyebab kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Jika pada pemeriksaan dokumen penyebab kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan:
    1. dokumen tidak lengkap maka penanggung jawab Alat Angkut harus melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  1. jenazah dan/atau abu jenazah tidak sesuai dengan dokumen maka Pejabat Karantina Kesehatan dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait; dan/atau
  2. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  1. Jika hasil pemeriksaan tidak didapatkan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat atau setelah dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pejabat Karantina Kesehatan memberikan surat persetujuan keluar atau masuk jenazah dan/atau abu jenazah dari Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 46
  1. Jika terdapat Awak, Personel, dan/atau penumpang yang meninggal dalam Alat Angkut yang datang, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.
  2. Dalam hal penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit yang memiliki risiko Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Terhadap jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke rumah sakit untuk dilakukan pemulasaraan jenazah.

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keenam
Sanksi Administratif


Pasal 48
  1. Setiap Nakhoda yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan;
    2. denda administratif; dan/atau
    3. pencabutan izin.
  2. Setiap Kapten Penerbang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan;
    2. denda administratif; dan/atau
    3. pencabutan izin.
  3. Setiap Nakhoda yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b dikenai denda administratif.
  4. Setiap Kapten Penerbang yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dikenai denda administratif.
  1. Setiap pengemudi atau penanggung jawab kendaraan darat yang tidak melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan sehingga tidak diberikan persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan;
    2. denda administratif; dan/atau
    3. pencabutan izin.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VII
PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 49
  1. Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
  2. Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
  1. Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Karantina Rumah


Pasal 50
  1. Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.
  2. Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, Barang, atau Alat Angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.
  3. Terhadap kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.

Pasal 51
  1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah.
  2. Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Pasal 52
  1. Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.


Bagian Ketiga
Karantina Wilayah


Pasal 53
  1. Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54
  1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
  2. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
  1. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
  2. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55
  1. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.


Bagian Keempat
Karantina Rumah Sakit


Pasal 56
  1. Kegiatan Karantina Rumah Sakit merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. Karantina Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh orang yang berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan Barang, serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi keluar ruang isolasi.

Pasal 57
  1. Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum melaksanakan Karantina Rumah Sakit.
  2. Rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
  3. Seluruh orang, Barang, dan/atau hewan yang berada di rumah sakit yang dikarantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh keluar dan masuk rumah sakit.

Pasal 58
Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit, kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.


Bagian Kelima
Pembatasan Sosial Berskala Besar


Pasal 59
  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  2. Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
  1. Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
  2. Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
DOKUMEN KARANTINA KESEHATAN


Pasal 61
  1. Dokumen Karantina Kesehatan harus dimiliki oleh setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang masuk dan/atau keluar dari dalam atau luar wilayah negara Indonesia.
  2. Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau keluarnya penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang menjadi sumber penularan penyakit yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  1. Dokumen Karantina Kesehatan memuat penjelasan suatu keadaan yang diketahui secara pasti sebagai hasil Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 62
Dokumen Karantina Kesehatan untuk Alat Angkut terdiri atas:
  1. deklarasi kesehatan;
  2. sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan;
  3. sertifikat sanitasi;
  4. sertifikat obat-obatan dan alat kesehatan;
  5. buku kesehatan untuk Kapal; dan
  6. Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) untuk Kapal.

Pasal 63
  1. Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a berupa:
    1. Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Health) untuk Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
    2. Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) untuk Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
    3. Deklarasi Kesehatan Pelintasan Darat (Ground Crossing Declaration of Health) untuk Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
  1. Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dan diberikan oleh Nakhoda, Kapten Penerbang, atau pengemudi Kendaraan Darat kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Alat Angkut.

Pasal 64
Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 huruf c berupa:
  1. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Exemption Certificate) dan Sertifikat Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control Certificate) untuk Kapal; dan
  2. Sertifikat Bebas Hapus Serangga (Disinsection Exemption Certificate), Sertifikat Hapus Serangga (Disinsection Certificate), dan Sertifikat Hapus Hama (Disinfection Certificate) untuk Pesawat Udara atau Kendaraan Darat.

Pasal 65
Dokumen Karantina Kesehatan untuk orang terdiri atas:
  1. Sertifikat Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination or Prophglaxis); dan
  2. surat keterangan pengangkutan orang sakit.

Pasal 66
  1. Dokumen Karantina Kesehatan untuk Barang terdiri atas:
    1. surat izin pengangkutan jenazah atau abu jenazah dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human Remains Transport Certificate); dan
  1. sertifikat kesehatan untuk bahan berbahaya.
  1. Dalam hal diperlukan Dokumen Karantina Kesehatan untuk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif berdasarkan permintaan negara tertentu, Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan bahan adiktif.

Pasal 67
Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 68
  1. Menteri dapat menetapkan perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a.
  2. Menteri dalam menetapkan perubahan atau penambahan Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan kekarantinaan kesehatan masyarakat.

Pasal 69
Dokumen Karantina Kesehatan tidak berlaku apabila:
  1. masa berlaku sudah berakhir;
  2. berubah nama;
  3. berganti bendera untuk Kapal;
  1. keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  2. diperoleh secara tidak sah; dan/atau
  3. dicoret, dihapus, atau dinyatakan rusak.

Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB IX
SUMBER DAYA KEKARANTINAAN KESEHATAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 71
Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
  1. fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan;
  2. Pejabat Karantina Kesehatan;
  3. penelitian dan pengembangan; dan
  4. pendanaan.


Bagian Kedua
Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan


Pasal 72
  1. Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan meliputi:
    1. peralatan deteksi dan respons cepat;
  1. ruang wawancara atau observasi;
  2. ruang diagnosis;
  3. asrama karantina kesehatan;
  4. ruang isolasi;
  5. rumah sakit rujukan;
  6. laboratorium rujukan; dan
  7. transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  1. Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain berfungsi dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan juga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan.


Bagian Ketiga
Pejabat Karantina Kesehatan


Pasal 73
Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah.

Pasal 74
Perekrutan Pejabat Karantina Kesehatan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Pasal 75
  1. Pemerintah Pusat mengatur penempatan Pejabat Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Pemerintah Daerah mengatur penempatan Pejabat Karantina Kesehatan di wilayah dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
  3. Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan berwenang:
    1. melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
    2. menetapkan tindakan Kekarantinaan Kesehatan;
    3. menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
    4. menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 76
  1. Pejabat Karantina Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan:
    1. pelindungan hukum;
    2. pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan organ; dan
    3. keselamatan jiwa.
  2. Setiap Pejabat Karantina Kesehatan yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugasnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang sesuai dengan standar prosedur operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Penelitian dan Pengembangan


Pasal 77
  1. Penelitian dan pengembangan dilaksanakan untuk menapis dan menetapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
  3. Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kelima
Pendanaan


Pasal 78
  1. Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau masyarakat.
  2. Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk pada Alat Angkut di luar situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dibebankan pada pemilik Alat Angkut.
  1. Pendanaan mengenai pelaksanaan tindakan penyehatan yang dimohonkan pengelola Alat Angkut menjadi tanggung jawab pemohon dan merupakan penerimaan negara.


BAB X
INFORMASI KEKARANTINAAN KESEHATAN


Pasal 79
Informasi Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pasal 80
  1. Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga kesehatan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  3. Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81
Dalam rangka penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada Pejabat Karantina Kesehatan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan badan/lembaga kesehatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Bagian Kesatu
Pembinaan


Pasal 82
  1. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk.
  2. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
  3. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:
    1. meningkatkan mutu pelayanan dan profesionalisme Pejabat Karantina Kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka kerja sama antarnegara baik secara bilateral, regional, dan internasional;
    2. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunjang peningkatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan; dan
    3. meningkatkan keterpaduan berbagai sektor terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Kedua
Pengawasan


Pasal 83
  1. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
  2. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di daerah.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB XII
PENYIDIKAN


Pasal 84
Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 85
PPNS Kekarantinaan Kesehatan berwenang:
  1. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
  2. mencari keterangan dan alat bukti;
  3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  4. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  5. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
  6. menahan, memeriksa, dan menyita dokumen;
  7. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
  8. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan;
  9. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
  10. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  11. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
  12. mengambil foto dan sidik jari tersangka;
  13. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber yang berkompeten;
  14. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau
  15. mengadakan tindakan lain menurut hukum.

Pasal 86
Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan berupa:
  1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; dan
  2. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara elektronik atau yang serupa dengan itu.

Pasal 87
PPNS Kekarantinaan Kesehatan dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi penyidikan atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 88
Persyaratan, tata cara pengangkatan PPNS Kekarantinaan Kesehatan, dan administrasi penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89
Dalam melakukan penyidikan, PPNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XIII
KETENTUAN PIDANA


Pasal 90
Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 91
Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 92
Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 94
  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
  2. Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
  1. Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
    1. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
    2. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
    3. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau
    4. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
  2. Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
  3. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 95
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur karantina udara dan karantina laut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 96
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Pasal 97
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23731; dan
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2018

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 128

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan,
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,


cap dan ttd.

Hanung Cahyono

Lihat juga

[sunting]

Keterangan

Status
Perubahan:
Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait
Sejarah
Belum ada riwayat sejarah