Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
bahwa Desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Desa.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
rekognisi;
subsidiaritas;
keberagaman;
kebersamaan;
kegotongroyongan;
kekeluargaan;
musyawarah;
demokrasi;
kemandirian;
partisipasi;
kesetaraan;
pemberdayaan; dan
keberlanjutan.
Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
BAB II KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua Jenis Desa
Pasal 6
Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
BAB III PENATAAN DESA
Pasal 7
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
meningkatkan daya saing Desa.
Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pembentukan;
penghapusan;
penggabungan;
perubahan status; dan
penetapan Desa.
Pasal 8
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan;
jumlah penduduk, yaitu:
wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa
atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa
atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu)
jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara
paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam
ratus) kepala keluarga;
wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit
2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima
ratus) kepala keluarga;
wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan
Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau
400 (empat ratus) kepala keluarga;
wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling
sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga
ratus) kepala keluarga;
wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan
Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa
atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit
500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala
keluarga.
wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi
pendukung;
batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk
peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan
Bupati/Walikota;
sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa
dan pelayanan publik; dan
tersedianya dana operasional, penghasilan tetap,
dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang
disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan
asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakat Desa.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa
induk.
Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam
jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 9
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
Pasal 10
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 11
Desa dapat berubah status menjadi kelurahan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa
dengan memperhatikan saran dan pendapat
masyarakat Desa.
Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan
Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 12
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah
status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana
dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh
Desa
yang
bersangkutan
untuk
kepentingan
masyarakat Desa.
Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 13
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 15
Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan
status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan
menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
yang telah mendapatkan persetujuan bersama
Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diajukan kepada Gubernur.
Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah
tentang
pembentukan,
penghapusan,
penggabungan, dan/atau perubahan status Desa
menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah,
kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Gubernur
menyatakan
persetujuan
terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi
Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.
Dalam
hal
Gubernur
menolak
memberikan
persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan
Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan
tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima)
tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan
atau
tidak
memberikan
penolakan
terhadap
Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud dalam
Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris
daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.
Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
Pasal 17
Peraturan
Daerah
Kabupaten/Kota
tentang
pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan
perubahan status Desa menjadi kelurahan atau
kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah
mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode
Desa dari Menteri.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas
wilayah Desa.
BAB IV KEWENANGAN DESA
Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
kewenangan berdasarkan hak asal usul;
kewenangan lokal berskala Desa;
kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh Desa.
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai biaya.
BAB V PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 23
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 24
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan pemerintahan;
tertib kepentingan umum;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas;
efektivitas dan efisiensi;
kearifan lokal;
keberagaman; dan
partisipatif.
Bagian Kesatu Pemerintah Desa
Pasal 25
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Kedua Kepala Desa
Pasal 26
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian
skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
mengembangkan sumber pendapatan Desa,
mengusulkan dan menerima pelimpahan
sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa,
mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa,
memanfaatkan teknologi tepat guna,
mengoordinasikan Pembangunan Desa secara
partisipatif,
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan
melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja
Pemerintah Desa,
mengajukan rancangan dan menetapkan
Peraturan Desa,
menerima penghasilan tetap setiap bulan,
tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan,
mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan
yang dilaksanakan: dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan
kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika:
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa:
menaati dan menegakkan peraturan perundang-
undangan,
melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender,
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme,
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa,
menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
Desa yang baik,
mengelola Keuangan dan Aset Desa,
melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa,
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa,
mengembangkan perekonomian masyarakat
Desa,
membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa,
memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di Desa,
mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup, dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 28
Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau
golongan tertentu;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
melakukan tindakan meresahkan sekelompok
masyarakat Desa,
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima
uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang
dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang
akan dilakukannya,
menjadi pengurus partai politik,
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi
terlarang,
merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan
jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan
perundangan-undangan,
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
melanggar sumpah/janji jabatan, dan
meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja
berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 30
Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan
tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian.
Bagian Ketiga Pemilihan Kepala Desa
Pasal 31
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak
di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan
kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir.
Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa.
Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak.
Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa,
lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat
Desa.
Pasal 33
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
warga negara Republik Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika;
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat;
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di
Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran;
tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah
selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
berbadan sehat;
tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali
masa jabatan; dan
syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 34
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
- 21 (3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap
pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
(4) Dalam
melaksanakan
pemilihan
Kepala
Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk
panitia pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) bertugas mengadakan penjaringan dan
penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan
yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara,
menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan
melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(6) Biaya pemilihan Kepala
Anggaran
Pendapatan
Kabupaten/Kota.
Desa
dan
dibebankan pada
Belanja
Daerah
Pasal 35
Penduduk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) yang pada hari pemungutan suara pemilihan
Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
Pasal 36
(1) Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia
pemilihan Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada
masyarakat Desa di tempat umum sesuai dengan
kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(3) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37 . . . Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/22Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/23Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/24Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/25Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/26Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/27Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/28Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/29Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/30Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/31- 32 Pasal 59
(1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas
1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan
1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota
Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam
rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan
secara khusus.
(3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan
Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua
dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 60
Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata
tertib Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 61
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengawasi
dan
penyelenggaraan
Pemerintah Desa;
meminta
keterangan
Pemerintahan
Desa
tentang
kepada
b. menyatakan
pendapat
atas
penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa; dan
c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas
dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan Penghasilan Pemerintah Desa
Pasal 66
Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh
penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima
tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh
jaminan kesehatan dan dapat memperoleh
penerimaan lainnya yang sah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta
penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA
Pasal 67
Desa berhak:
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
mendapatkan sumber pendapatan.
Desa berkewajiban:
melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Pasal 68
Masyarakat Desa berhak:
meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
Kepala Desa;
perangkat Desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari
gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
Masyarakat Desa berkewajiban:
membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tenteram di Desa;
memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
BAB VII PERATURAN DESA
Pasal 69
Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut oleh Bupati/Walikota.
Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Desa wajib memperbaikinya.
Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.
Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa.
Masyarakat Desa berhak memberikan masukan
terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa
diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
Dalam pelaksanaan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.
Pasal 70
Peraturan bersama Kepala Desa merupakan
peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa.
Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan perpaduan
kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar-Desa.
BAB VIII KEUANGAN DESA DAN ASET DESA
Bagian Kesatu Keuangan Desa
Pasal 71
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 72
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/ Kota;
dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin
melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana
bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
Pasal 90
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan:
memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan
sumber daya alam di Desa.
BAB XI KERJA SAMA DESA
Pasal 91
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Bagian Kesatu Kerja Sama antar-Desa
Pasal 92
Kerja sama antar-Desa meliputi:
pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh
Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya
saing;
kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
antar-Desa; dan/atau
bidang keamanan dan ketertiban.
Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan:
pembentukan lembaga antar-Desa;
pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Bagian Kedua Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Pasal 93
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan
untuk
mempercepat
dan
meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam
Musyawarah Desa.
menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan
untuk Desa;
mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan
pendayagunaan Aset Desa;
melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
memberikan penghargaan atas prestasi yang
dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga
kemasyarakatan, dan lembaga adat;
melakukan upaya percepatan pembangunan
perdesaan;
melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa
melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan,
dan bantuan teknis;
melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan
lembaga kerja sama antar-Desa; dan
memberikan sanksi atas penyimpangan yang
dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 116
Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku tetap diakui sebagai Desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa
Adat di wilayahnya.
Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi
Aset Desa.
Pasal 117
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 118
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini
tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti
ketentuan Undang-Undang ini.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada
pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis
masa keanggotaanya.
Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai
negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkan penempatannya yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 119
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 120
Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang
selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Pasal 121
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 200 sampai dengan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 122
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
I.
UMUM
1. Dasar Pemikiran
Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappern” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib
tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada
bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.