Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1958

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1958 (UU/1958/61)  (1958) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 61 TAHUN 1958
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NOMOR 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75);

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang.

Mengingat:

a. pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

b. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah.

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT I SUMATERA BARAT, JAMBI DAN RIAU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 75), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Pasal I

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75), ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah, sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950, dibubarkan dan wilayahnya dibagi menjadi tiga bahagian, untuk mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing-masing dengan nama dan batas-batas sebagai berikut:

a. Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:

1. Agam;

2. Padang/Pariaman;

3. Solok;

4. Pasaman;

5. Sawahlunto/Sijunjung;

6. Limapuluh Kota;

7. Pesisir Selatan/Kerinci, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan; 1.Kerinci Hulu, 2.Kerinci Tengah dan, 3.Kerinci Hilir dan,

8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25); Kotapraja-kotapraja:

9.Bukit Tinggi dan

10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);

11.Sawahlunto;

12.Padang panjang;

13.Solok dan,

14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);

b. Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:

1. Batanghari dan

2. Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);

3. wilayah Kecamatan-kecamatan;

1. Kerinci Hulu

2. Kerinci Tengah dan

3. Kerinci Hilir, dan

4. Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);

c. Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputi wilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:

1. Bengkalis

2. Kampar

3. Inderagiri dan

4. Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25).

5. Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).

(2) Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnya tidak ditegaskan nama daerah yang bersangkutan, maka yang dimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau "Daerah Swatantra Tingkat I Riau".

Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau berkedudukan di Tanjung Pinang, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi di Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat di Bukittinggi.

(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat (1) dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah daerahnya.

(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah untuk sementara waktu oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.

Pasal 3

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau masing-masing terdiri dari 20 orang anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat terdiri dari 28 orang anggota.

(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Riau, Jambi dan Sumatera Barat masing-masing terdiri dari 5 orang, dalam jumlah mana tidak termasuk Kepala Daerahnya.

BAB II

TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH

Pasal 4

(1) Dengan tidak mengurangi kemungkinan penambahan kewenangan pangkal dari daerah, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus hal-hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang sesudah mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku terus, dengan ketentuan bahwa di mana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" atau "Propinsi Sumatera Tengah" harus diartikan "Daerah Swatantra Tingkat I Riau", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" atau "Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat".

(2) Penambahan kewenangan pangkal dari Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 31 ayat 3 dan 4 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

Pasal 5

A. Urusan tata usaha daerah

(1) Daerah dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerahnya, antara lain:

a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;

b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah.

(2) Penyusunan urusan-urusan daerah termaksud dalam undang-undang ini dilakukan menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.

(3) Guna melancarkan jalannya pekerjaan, maka daerah menjalankan atau mengusahakan supaya dijalankan semua petunjuk-petunjuk tehnis yang diberikan oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan.

(4) Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan agar Menteri yang bersangkutan dapat mengetahui jalannya hal-hal yang dijalankan oleh daerah, dengan mengirimkan laporan berkala kepada Menteri yang bersangkutan tentang hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban daerah.

(5) Dewan Pemerintah Daerah mengusahakan supaya kepala atau pemimpin dinas-dinas tehnis masing-masing memenuhi panggilan dari Menteri yang bersangkutan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tehnis yang termasuk pekerjaan kepala atau pemimpin urusan daerah itu masing-masing.

B. Pengambilan benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet".

(1) Pemerintah Daerah diberi hak menguasai benda-benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 3 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 No. 214 jo. Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij Landsdomein).

(2) Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambang dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak beberapa kali diubah dan ditambah).

(3) Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah.

(4) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tambang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hektare, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri.

(5) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi Daerah tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk Bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21, dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42, maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Daerah yang bersangkutan, sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu.

C. Penangkapan ikan dipantai. Pemerintah Daerah menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustvisscherij-ordonnatie" Staatsblad 1927 No. 144, sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25, dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren".

D. Izin perusahaan yang menimbulkan gangguan. Dewan Pemerintah Daerah menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926), sejak telah diubah dan ditambah, dahulu dijalankan oleh "Gouverneur".

E. Hal sumur bor

(1) Daerah diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan subur bor oleh fihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah.

(2) Pada waktu mulai berlakunya peraturan daerah dimaksud dalam ayat 1, maka ordonnantie tahun 1912 Staasblad No. 430 tersebut, berhenti berkekuatan bagi wilayah Daerah yang bersangkutan.

(3) Dewan Pemerintah Daerah tidak memberikan izin untuk pembikinan subur-bor, dengan tiada pertimbangan dari Jawatan Geologie.

F. Hal penguburan mayat.

(1) Dengan sidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah tingkat bawahan dalam wilayah daerahnya, Daerah diberi hak mengatur hal-hal yang dahulu telah diatur dalam ordonnnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah.

(2) Jika Daerah mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1, maka bagi Daerah yang bersangkutan itu, ordonnantie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan daerah yang ditetapkan oleh Daerah itu, mulai berlaku.

BAB III

TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN PENYERAHAN, KEKUASAAN,CAMPUR TANGAN DAN PEKERJAAN-PEKERJAAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH

Pasal 6

Tentang pegawai-pegawai daerah

(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari Daerah yang berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:

a. diserahkan pegawai Negeri untuk diangkat menjadi pegawai Daerah;

b. diperbantukan pegawai Negeri untuk dipekerjakan kepada Daerah.

(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negeri, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negeri yang diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah.

(3) Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah ke daerah Swatanra lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(4) Pemindahan pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah di dalam wilayah Daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat (1) sub b di atas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.

(6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.

Pasal 7

Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya

(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut undang-undang ini, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.

(2) Barang-barang inpentaris, dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah, diserahkan kepada Daerah dalam hak milik.

(3) Segala hutang piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada Daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan Daerah, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.

(4) Untuk menyelenggarakan tugas kewajiban Daerah, Kementrian yang bersangkutan menyerahkan kepada Daerah sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh Daerah termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu.

BAB IV

TENTANG KEUANGAN DAERAH

Pasal 8

Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politic" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 168 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau diganti oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Daerah, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan daeri daerah yang bersangkutan, dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh Daerah itu.

Pasal 10

(1) Peraturan-peraturan daerah dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 yang sejak telah diubah dan ditambah dan yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan-peraturan dari Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh pemerintah-pemerintah Daerah itu masing-masing untuk wilayahnya sendiri-sendiri.

(2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai ketiga daerah-daerah Swatantra Tingkat I dimaksud dalam ayat 1 mulai pada waktu berlakunya undang-undang ini dijalankan terus oleh masing-masing Pemerintah Daerah itu hingga keputusan-keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain.

Pasal 11

(1) Pegawai-pegawai Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang hingga saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, untuk sementara waktu menjadi pegawai daerah yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah-daerah yang bersangkutan, hingga tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat ditentukan oleh Pemerintah-pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Daerah Swatantra Tingkat I Riau dan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi bersama-sama.

(2) Pegawai-pegawai Negeri yang diperbantukan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan di bagian wilayah yang termasuk Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, sesudah berlakunya undang-undang ini diperbantukan terus kepada Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat.

(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Barang-barang milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang berada dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sepanjang mengenai daerah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, setelah mulai berlakunya undang-undang ini menjadi milik, penghasilan dan beban-beban Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah Daerah masing-masing ini wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dahulu belum dapat dilunasi.

(2) Barang-barang bergerak milik Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah termasuk barang-barang inpentaris yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Riau, Daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing yang bersangkutan.

(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diputus oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pembubaran Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah dan pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Riau dan Jambi ini, diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau".

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 25 Juli 1958

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUKARNO

Diundangkan,

Pada Tanggal 31 Juli 1958

MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

G.A. MAENGKOM

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SANOESI HARDJADINATA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 112