Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012/Penjelasan
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM
(KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM
(KONVENSI ASEAN MENGENAI PEMBERANTASAN TERORISME)
I. | UMUM |
Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan pembentukan Pemerintah Negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini tercermin melalui pelaksanaan hubungan luar negeri bebas aktif yang didasarkan atas asas persamaan derajat, saling menguntungkan, dan saling menghormati. |
Tindakan terorisme merupakan kejahatan yang bersifat lintas batas negara dan telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan berbagai langkah pemberantasan melalui kerja sama regional. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia perlu mempersiapkan diri agar dapat berperan secara optimal dalam pengembangan kerja sama di kawasan, khususnya yang terkait dengan kejahatan terorisme dan kejahatan lintas batas lainnya. |
Kerja sama keamanan dalam penanganan terorisme di ASEAN diperlukan untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas yang dinamis di kawasan, dengan tetap mengedepankan Kepentingan Nasional Indonesia yang pada akhirnya akan turut menyokong terwujudnya suatu Komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang ditopang oleh tiga pilar yang saling memperkuat, yaitu Komunitas Politik Keamanan, Komunitas Ekonomi, dan Komunitas Sosial-Budaya. |
Dalam upaya memberantas kejahatan terorisme, Indonesia telah memiliki perangkat hukum nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, yang memuat berbagai ketentuan dan aturan yang jelas mengenai pemberantasan terorisme. |
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerja sama keamanan dengan negara sahabat tidak dapat dihindari dan perlu terus dipupuk dan ditingkatkan berdasarkan prinsip-prinsip saling menguntungkan, kesetaraan dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama keamanan dengan negara yang tergabung dalam ASEAN dalam menanggulangi kejahatan terorisme di bawah payung Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme yang telah ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina, tanggal 13 Januari 2007. |
Seluruh prinsip yang terkandung dalam Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme antara lain memuat pandangan bahwa terorisme tidak dapat dan tidak boleh dihubungkan dengan agama, kewarganegaraan, peradaban, atau kelompok etnis apa pun, menghormati kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional, tidak campur tangan urusan dalam negeri, menghormati yurisdiksi kewilayahan, adanya bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, serta mengedepankan penyelesaian perselisihan secara damai. Selain itu, di dalam Konvensi ASEAN ini secara khusus terdapat prinsip yang merupakan nilai tambah yang tidak dimiliki oleh Konvensi serupa yang memuat ketentuan mengenai program rehabilitasi bagi tersangka terorisme, perlakuan yang adil dan manusiawi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penanganannya. |
II. PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1 Cukup jelas. |
Pasal 2 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5306