Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 (UU/2008/5)  (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
DI PROVINSI PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Lanny Jaya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua;

Mengingat:     1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA DI PROVINSI PAPUA.

BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lanny Jaya.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lanny Jaya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kabupaten Lanny Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Tiom;
b. Distrik Pirime;
c. Distrik Makki;
d. Distrik Gamelia;
e. Distrik Dimba;
f. Distrik Melagineri;
g. Distrik Balingga;
h. Distrik Tiomneri;
i. Distrik Kuyawage; dan
j. Distrik Poga.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Lanny Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kanggime, Distrik Karubaga, dan Distrik Goyage Kabupaten Tolikara serta Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Asologaima Kabupaten Jayawijaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mbuwa, Distrik Yigi, Distrik Mugi, Distrik Mapenduma, Distrik Geselma Kabupaten Nduga; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilaga Kabupaten Puncak dan Distrik Illu Kabupaten Puncak Jaya.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lanny Jaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lanny Jaya.

Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berkedudukan di Tiom.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Lanny Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9
Peresmian Kabupaten Lanny Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Lanny Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Lanny Jaya.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Lanny Jaya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Lanny Jaya difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang berada dalam wilayah Kabupaten Lanny Jaya;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lanny Jaya;
c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Lanny Jaya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Lanny Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Lanny Jaya.
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(6) Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.
(7) Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17
Penjabat Bupati Lanny Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lanny Jaya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lanny Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Lanny Jaya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Lani Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Lanny Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 5.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
DI PROVINSI PAPUA

I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km² dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1. 841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 km² dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 12/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran Baru di Kabupaten Jayawijaya, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007, Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten Baru Lanny Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 7/PIM-DPRD/2005 tanggal 4 Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 041/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Lanny Jaya, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 400/1190/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lanny Jaya, Nduga, dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Lanny Jaya. Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Jayawijaya terdiri atas 10 (sepuluh) distrik, yaitu Distrik Tiom, Distrik Pirime, Distrik Makki, Distrik Gamelia, Distrik Dimba, Distrik Tiomneri, Distrik Melagineri, Distrik Balingga, Distrik Kuyawage dan Distrik Poga. Kabupaten Lanny Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 2.248 km² dengan jumlah penduduk 89.332 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Lanny Jaya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Lanny Jaya khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lanny Jaya harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Tiom sebagai ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berada di Distrik Tiom.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Lanny Jaya diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan Bupati Jayawijaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayawijaya dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 041/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
Badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lanny Jaya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Lanny Jaya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4804