Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 (UU/2006/5)  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Lihat pula: Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional untuk ikut memberantas segala tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme;
b. bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi dan dijunjung tinggi;
c. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh-sungguh untuk mengecam secara tegas seluruh bentuk, metode, upaya, dan tindakan terorisme sebagai tindak pidana yang sangat kejam, termasuk mereka yang merusak hubungan persahabatan antarnegara dan mengancam integritas teritorial, keamanan, ketertiban, dan pertahanan negara-negara yang berdaulat;
d. bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral, regional, maupun multilateral;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan International Convention For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan Undang-Undang;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997).

Pasal 1
(1) Mengesahkan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20.
(2) Salinan naskah asli International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

YUSRIL IHZA MAHENDRA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 28.


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997
(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)

I. Umum

1. Latar Belakang Pengesahan

Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Kerja sama antarnegara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk membuat perjanjian dengan negara lain.
Dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana terorisme, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan sehubungan dengan politk luar negeri yang bebas aktif, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan adanya landasan hukum tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan, penanggulangan, dan Pemberantasan tindak pidana terorisme.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan komitmen Pemerintah dan rakyat Indonesia untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam setiap upaya memberantas segala bentuk terutama tindak pidana yang bersifat nasional maupun transnasional, terutama tindak pidana, maka bangsa Indonesia bertekad untuk memberantas tindak pidana terorisme tersebut baik melalui bilateral, regional, maupun Internasional.

2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Convention For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997).
Tindakan terorisme sesungguhnya merupakan kejahatan yang luar biasa dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang tidak membedabedakan target serta korban. Ciri-ciri kejahatan terorisme tersebut membedakannya dengan kejahatan yang lain.
Indonesia telah mengalami akibat tindakan terorisme yang secara keseluruhan menimbulkan korban jiwa dan materi dalam jumlah yang sangat besar. kerugian tersebut menjadi luas dengan timbulnya kerugian ekonomi dan citra buruk terhadap keamanan di Indonesia.
mengingat tindakan terorisme merupakan kehatan kemanusiaan dengan skala global, maka penggulangannya secara efektif harus dilakukan melalui kerjasama internasinal meliputi tiga hal utama:
a. Pembakuan aturan yang merupakan rujukan bersama masyarakat internasional;
b. pengembangan lembaga dan peraturan perundang-undangan.
c. pemberantasan terorisme dan jaringannya.
Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai komitmen untuk melaksanakan aksesi terhadap International Convention For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) sebagai salah satu upaya dalam memberantas tindak pidana terorisme melalui kerjasama bilateral, regional maupun internasional.

3. Pokok-pokok Isi Konvensi
Konvesi ini mengatur ketentuan tindak pidana dan penanganannya yang terdapat dalam paragraph operasional Konvensi, kewajiban negara untuk mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana serta mengatur kerjasama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Konvensi tersebut terdiri atas Pembukaan dan 24 (dua puluh empat) Pasal.
Pembukaan Konvensi menegaskan kembali komitmen negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengecam dan memberantas secara sungguh-sungguh seluruh tindakan, metoda, dan praktik terorisme sebagai tindak pidana, yang dilakukan di mana pun dan oleh siapa pun.
Pembukaan Konvensi juga mengamatkan negara melakukan dan meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas aksi terorisme mengingat serangan teroris, khususnya dengan cara pengeboman, telah menimbulkan keprihatinan yang dalam bagi masyarakat internasional.
Pasal 1 memberikan definisi fasilitas negara atau pemerintah, fasilitas infrastruktur, bahan peledak, angkatan bersenjata suatu negara, tempat umum, dan system transportasi public.
Pasal 2 mengatur tindak pidana yang menjadi ruang lingkup Konvensi. Konvensi ini menetapkan bahwa setiap orang dianggap telah melakukan tindak pidana apabila orang tersebut secara melawan hukum dan sengaja mengirimkan, menempatkan, melepaskan atau meledakkan suatu bahan peledak atau alat mematian lainnya di, ke dalam, atau terhadap tempat umum, fasilitas negara atau pemerintah, system transportasi masyarakat, atau fasilitas infrastruktur yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan kematian, luka berat atau dengan tujuan untuk menghancurkan tempat, fasilitas atau system yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Ketentuan ini berlaku juga bagi orang yang melakukan percobaan atas tindak pidana tersebut dan bagi mereka yang turut serta dalam terjadinya tindak pidana tersebut.
Pasal 3 mengatur batasan yurisdiksi dai Konvensi ini yang menyatakan bahwa Konvensi tidak berlaku untuk tindak pidana terorisme yang dilakukan dalam wilayah suatu negara yang tersangkapelaku dan korban adalah warga negara dari negara tersebut dan tidak ada negara lain yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi ini.
Pasal 4 mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh Negara Pihak, berkaitan dengan tindak pidana terorisme, yaitu dengan menetapkannya sebagai suatu tindak pidana dalam hukum nasionalnya dan menjadikan tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang pantas.
Pasal 5 mengatur bahwa Negara Pihak harus pula melakukan upaya untk menjamin tindak pidana tersebut tidak dapat diberikan pembenaran berdasarkan pertimbangan politik, filosofi, ideology, ras, etnik, dan agama.
Pasal 6 mengatur persyaratan bagi suatu Negara Pihak untuk dapat memberlakukan yurisdiksinya, yaitu apabila tindak pidana dilakukan di dalam wilayahnya, di atas kapal laut atau pesawat terbang berbendera negara tersebut, atau yang terdaftar di negara tersebut pada saat tindak pidana dilakukan terhadap warga negaranya, fasilitas negara atau pemerintah di luar negeri, atau apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang bedomisili di negara tersebut, dilakukan sebagai upaya memaksa negara tersebut untuk melakukan atautidak melakukan suatau tindakan serta apabila tindak pidana dilakukan di atas pesawat terbang yang dioperasikan oleh pemerintah negara yan bersangkutan.
Pasal ini juga mengatur kewajiban negara untuk memberlakukan yurisdiksi terhadap pelaku apabila negara tersebut tidak melakukan ekstradisi kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi. Terhadap Pasal ini Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
Pasal 7 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana untuk tujuan penuntutan atau ekstradisi setelah memiliki bukti penahanan yang cukup. Pasal ini juga mengatur hak tersangka pelaku tindak pidana yang ditahan, terutama hak untuk berkomunikasi dan dikunjungi oleh perwakilan negaranya.
Pasal 8 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk segera melakukan proses pengadilan sesuai dengan hukum nasional apabila negara tersebut tidak melakukan ekstradisi terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang berada di wilayahnya.
Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mengatur tentang prosedur kerjasama hukum berupa ekstradisi dan bantuan timbal balik antarnegara Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tiap-tiap negara. Negara Pihak dapat mempertimbangkan Konvensi sebagai dasar hukum untuk melakukan ekstradisi apabila negara tersebut tidak mensyaratkan adanya perjanjian ekstradisi untuk dapat melakukan ekstradisi. Pasal 11 mengatur bahwa tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi harus dianggap bukan sebagai suatu tindak pidana politik atau tindak pidana yang dilaterbelakangi oleh motif politik. Pasal 12 mengatur bahwa negara dapat menolak permohonan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik apabila permohonan tersebut dilakukan dengan maksud menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, bangsa, suku, pandangan politik atau dapat merugikan orang yang dimintakan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.
Pasal 13 mengatur permintaan untuk menghadirkan pelaku tindak pidana di suatu negara ke negara lain, dengan syarat tertentu denga maksud untuk mengidentifikasi, memberikan kesaksian, dan memberikan bantuan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana seperti ditetapkan dalam Pasal 2.
Pasal 14 mengatur jaminan pemberian perlakuan yang adil dan hak lain dari orang yang ditahan atau dihukum sesuai dengan hukum nasional dan huku internasional.
Pasal 15 mengatur kewajiban bagi Negara Pihak untuk bekerja sama melalui penyesuaian hukum nasional dan pertukaran informasi, termasuk upaya kerja sama alih teknologi untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang diatur dalam Konvensi.
Pasal 16 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk memberi tahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keputusan akhir suatu proses pengadilan terhadap terpidana. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan keputusan akhir tersebut kepada Negara Pihak yang lain.
Pasal 17 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Konvensi dengan tetap berpegang pada prinsip kedaulatan yan sejajar dan integritas wilayah negara serta prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalah dalam negeri Negara Pihak lain.
Pasal 18 mengatur larangan bagi Negara Pihak untuk menerapkan yurisdiksinya di wilayah Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
Pasal 19 menyatakan bahwa Konvensi tidak mempengaruhi hak, kewajiban, dan tanggung jawab negara dan individu sesuai dengan hukum internasional, khususnya tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum humaniter internasional. Konvensi ini tidak mengatur kegiatan angkatan bersenjata yang terlibat dalam konflik bersenjata.
Pasal 20 mengatur ketentuan penyelesaian perbedaan interpretasi atau sengketa pelaksanaan Konvensi, yaitu Mahkamah Internasional berwenang mengadili sengketa tersebut atas permintaan salah satu Negara Pihak yan bersengketa. Terhadap Pasal ini Indonesia menyatakan pensyaratan untuk tidak terikat karena Indonesia berpendirian bahwa pengajuan suatu sengketa ke Mahkamah Internasional hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 memuat ketentuan penutup Konvensi yang berisi ketentuan yang bersifat procedural, seperti pembukaan penandatanganan, mulai berlakunya, prosedur ratifikasi, prosedur pengunduran diri, dan bahasa yang digunakan pada naskah otentik.

II. Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.
Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dimaksudkan bahwa tuntutan yurisdiksi negara lain tidak serta-merta ada keterkaitan Pemerintah Republik Indonesia untuk menerima tuntutan dimaksud sepanjang belum ada perjanjian ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, kecuali Pemerintah Republik Indonesia menyetujui diberlakukannya asas resiprositas.
Diajukannya Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima pengajuan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Negara Pihak yang bersengketa.

Pasal 2
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4616.



LAMPIRAN
Declaration To Article 6 And Reservation To Article 20
International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997

Declaration:
The Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of Article 6 of the International Convention for the Suppression Of Terrorist Bombings will have to be implemented in strict compliance with the principles of the sovereignty and territorial integrity of States.

Reservation:
The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of Article 20 and takes the position that dispute relating to the interpretation and application on the Convention which cannot be settled through the channel provided for in Paragraph (1) of the said Article, may be referred to the International Court of Justice only with the consent of all the Parties to the dispute.

Pernyataan Terhadap Pasal 6 Dan Pensyaratan Terhadap Pasal 20
Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997

Pernyataan:
Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.

Pensyaratan:
Pemerintah Republik Indonesia tidak pada Pasal 20, dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan tafsiran dan penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.