Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976 (UU/1976/5)  (1976) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1976
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1975/1976

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1975/1976 diperlukan tambahan tambahan dan perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 dimaksud dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 1975;
  2. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1976/1977;
  3. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
  3. Undang undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3049).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari:
  1. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp. 254.250.000.000,00;
  2. Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 253.039.000.000,00.
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.


Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp. 4.401.000.000,00 yang terdiri dari: Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976.djvu/2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976.djvu/3 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1976.djvu/4