Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1959

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1959 (UU/1959/5)  (1959) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 5 TAHUN 1959 (5/1959)

(LNRI 1959/13; TLN NO. 1748)


Tentang:


PENGUBAHAN "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN"


Presiden Republik Indonesia,


Menimbang:

Bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah;


Mengingat:

Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;


Memutuskan:

Menetapkan:

Undang-undang tentang perubahan "Regeling van het Beroep in Belastingzaken".


Pasal 1.

Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4

"Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29 sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung".


Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Maret 1959.

Presiden Republik Indonesia,

Ttd.

SOEKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 14 Maret 1959.

Menteri Kehakiman,

Ttd.

G. A. MAENGKOM.


Menteri Keuangan,

Ttd.

SOETIKNO SLAMET.




MEMORI PENJELASAN

MENGENAI

USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN

"REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTFNGZAKEN".


Menurut pasal 4 "Regening van het beroep in belastingzaken" yang diatur dalam Staatsblad 1927 No. 29 para Ketua (pengganti) dan Anggota (pengganti) Majelis Pertimbangan Pajak diambil sumpahnya (janjinya) dihadapan Gubernur Propinsi Jawa Barat, sebelum mereka menerima jabatan mereka.

Peraturan tersebut diatas dibuat dalam masa, ketika wilayah Jakarta Raya masih termasuk Propinsi Jawa Barat yang lama, dimana Gubernur bertempat kedudukan di Jakarta.

Dalam tahun 1949 berdirilah "Gewest Batavia en Ommelanden" dengan ketetapan "Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon" dengan Staatsblad 1949 No. 63 yang terlepas dari daerah Jawa Barat dan dikepalai oleh Pegawai Pemerintah Sipil dengan jabatan Gubernur.

Setelah penyerahan kedaulatan, maka dengan Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 31) ditetapkan bahwa kepada Wali Kota Jakarta Raya diberikan wewenang untuk melakukan hak-hak, usaha-usaha dan pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur "Batavia en Ommelanden".

Maka sejak itu sumpah Ketua dan anggota-anggota Majelis Pertimbangan Pajak diambil oleh Wali Kota, Kepala Daerah Jakarta Raya yang dalam jabatannya sederajat kedudukannya dengan Gubernur Kepala Daerah Propinsi.

Sebagaimana diketahui dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka status Kepala Daerah Jakarta Raya berubah, sehingga pengambilan sumpah/janji dari Ketua Majelis Pertimbangan Pajak dan pada anggotanya seharusnya dilakukan dihadapan Residen sebagai Pegawai Pusat yang tertinggi yang berwenang didaerah Jakarta Raya, hal mana adalah kurang tepat, oleh karena kurang sesuai dengan martabat dan derajat dari Ketua dan para anggota Majelis Pertimbangan Pajak.

Selain dari pada itu, dapat pula dikemukakan bahwa Majelis Pertimbangan Pajak mempunyai kedudukan Pengadilan Administratip, sehingga penyumpahan anggotanya oleh instansi pemerintahan adalah kurang tepat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Pemerintah mengusulkan agar kata-kata pasal 4 tersebut diganti sedemikian rupa hingga selanjutnya penyumpahan (janji) dapat diucapkan dihadapan Ketua Mahkamah Agung.


Termasuk Lembaran-Negara No. 13 tahun 1959.

Diketahui:

Menteri Kehakiman,

Ttd.

G. A. MAENGKOM.