Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1994
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada umumnya serta Kota Administratif Palu pada khususnya,
dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan
dimaksud di masa mendatang;
b. bahwa Kota Administratif Palu dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di
berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan
pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga
memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk
menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Palu dibentuk
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Palu menjadi Kotamadya Daerah Tingkat
II harus ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3037);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
1 / 13
www.hukumonline.com
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1975 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3064) dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2,
Tambahan Negara Nomor 3282).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana
dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat
I Sulawesi Tengah.
2 / 13
www.hukumonline.com
Pasal 3
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu meliputi wilayah:
a. Kota Administratif Palu;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Tawaeli terdiri dari:
1. Desa Mamboro;
2. Desa Taipa;
3. Desa Kayumalue Ngapa;
4. Desa Kayumalue Pajeko;
5. Desa Mpanau;
6. Desa Lambara;
7. Desa Baiya;
8. Desa Pantoloan.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Palu Utara;
b. Kecamatan Palu Timur;
c. Kecamatan Palu Selatan;
d. Kecamatan Palu Barat.
(3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Utara berkedudukan di Desa Lambara;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Timur berkedudukan di Kelurahan Besusu;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Selatan berkedudukan di Kelurahan Birobuli;
d. Pusat Pemerintahan Kecamatan Palu Barat berkedudukan di Kelurahan Lere.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus.
Pasal 6
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Tawaeli Kabupaten Daerah
3 / 13
www.hukumonline.com
Tingkat II Donggala serta Teluk Palu;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Parigi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Marawola dan Kecamatan Sigi Biromaru
Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;
d. Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Banawa dan Kecamatan Marawola Kabupaten
Tingkat II Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DANPERANGKAT WILAYAH/DAERAH
Pasal 7
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dipilih dan diangkat seorang
Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu,dibentuk Sekretariat
Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan
Instansi lainnya sesuai.
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
Pasal 10
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, diserahkan sebagian urusan-urusan
pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang meliputi:
a. Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban
kehidupan masyarakat di daerah yang bersangkutan;
b. Kesehatan;
4 / 13
www.hukumonline.com
c. Pendidikan Dasar;
d. Pertanian Tanaman pangan;
e. Pekerjaan Umum;
f. Tata Kota dan Pertamanan;
g. Kebersihan;
h. Pendapatan;
i. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
j. Pemadam Kebakaran;
k. Perikanan;
(2) Penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, Pejabat Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
Palu untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Pasal 12
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu terdiri dari:
a. Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan
memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan di
daerah tersebut;
b. Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu :
a. Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat
II Palu;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau
dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
5 / 13
www.hukumonline.com
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan-badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang tempat kedudukannya terletak di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan dianggap perlu untuk diserahkan.
d. Hutang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala yang kegunaannya untuk
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan
dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Pasal 14
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas
usul Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala
tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undangundang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia.
6 / 13
www.hukumonline.com
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juli 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juli 1994
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 38