Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1974

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1974 (UU/1974/4)  (1974) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1974
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan dalam rangka pembinaan Daerah, Daerah Otonom Kabupaten Aceh Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang undang Nomor 24 Tahun 1956, perlu ditinjau kembali;
b.bahwa untuk lebih mengintensifkan dan memperlancar jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh serta dengan memperhatikan syarat syarat yang telah dipenuhi dan adanya persiapan persiapan yang nyata, maka sebagian dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah yang terdiri dari bekas Kewedanaan kewedanaan Tanah Alas dan Gayo Luas perlu dipisahkan untuk dibentuk menjadi Kabupaten baru yaitu Kabupaten Aceh Tenggara yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.


Mengingat:
1.Pasal pasal 5 ayat (1), 18 dan 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973;
3.Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58) juncto Undang undang Nomor 24 Tahun 1956;
4.Undang undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 83) juncto Undang undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37);
5.Undang undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915).


Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH TENGGARA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dibentuk Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal 2

(1) Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri dari Kecamatan kecamatan: a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala gala, d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang undang Nomor 24 Tahun 1956. (2) Wilayah Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang undang Nomor 24 Tahun 1956, diubah sehingga meliputi dan terdiri dari Kecamatan kecamatan: a. Bukit, b. Babasan, c. Lingga, d. Kota Takengon, e. Badar, f. Timang Gajah, g. Sila Nara. Pasal 3 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara berkedudukan di Kutacane. (2) Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) berkedudukan di Takengon. Pasal 4 (1) Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Undang undang yang berlaku. (2) Dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) masing masing mempunyai Anggota sekurang kurangnya 20 (dua puluh) orang dan sebanyak banyaknya 40 (empat puluh) orang. BAB II URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH Pasal 5 Urusan rumah tangga Daerah yang ditentukan dalam Undang undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 untuk Kabupaten Aceh Tengah (lama) berlaku pula bagi Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal 6 (1) Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerah yang dimaksud dalam Pasal 5 Undang undang ini, di Kabupaten Aceh Tenggara dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas dinas Daerah. (2) Untuk melancarkan jalannya pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pengelolaan harta, dan milik serta lain lain hal yang dipandang perlu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 (1) Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Tengah (lama) di Kutacane yang ada pada saat Undang undang ini mulai berlaku, ditunjuk sebagai pejabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sampai dilantiknya Kepala Daerah baru hasil pemilihan. (2) Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) pada saat Undang undang ini mulai berlaku, tetap sebagai Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tengah (baru) sampai habis masa jabatannya. Pasal 8 (1) Pegawai pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang bekerja di dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (2) Harta kekayaan baik yang berwujud benda bergerak maupun tidak bergerak yang dikuasai dan atau dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah (lama) yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. (3) Penyelesaian administrasi mengenai ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pasal 9 (1) Untuk membantu perlengkapan pertama organisasi pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, maka dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut turut pada mata Anggaran Departemen Dalam Negeri disediakan sejumlah biaya sesuai dengan kemampuan keuangan Negara. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga disediakan oleh Departemen departemen yang bersangkutan dalam rangka menyiapkan perlengkapan pertama Jawatan jawatan atau Instansi Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di Kabupaten Aceh Tenggara. Pasal 10 Segala peraturan perundang undangan yang pada saat mulai berlakunya Undang undang ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Tengah (lama), tetap berlaku bagi Kabupaten Aceh Tenggara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang undang ini dan selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang undang ini. Halaman:UU 4 1974.djvu/4 Halaman:UU 4 1974.djvu/5 Halaman:UU 4 1974.djvu/6 Halaman:UU 4 1974.djvu/7