Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1972
Tampilan
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 4 1972.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal I
Halaman:UU 4 1972.djvu/2 Halaman:UU 4 1972.djvu/3 Halaman:UU 4 1972.djvu/4 Halaman:UU 4 1972.djvu/5 Halaman:UU 4 1972.djvu/6 Halaman:UU 4 1972.djvu/7 Halaman:UU 4 1972.djvu/8 Halaman:UU 4 1972.djvu/9 Halaman:UU 4 1972.djvu/10 Halaman:UU 4 1972.djvu/11
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1972
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA
KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG
URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG
BERBENTUK BINTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan mengenai beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang secara menyeluruh, guna disesuaikan dengan syarat syarat protokoler. |
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG. |
Pasal I
Ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 Undang undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: |