Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1972
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Karya ini tidak lengkap. Apabila anda ingin membantu mengembangkannya, lihat halaman bantuan dan pedoman gaya, atau beri komentar. (sumber: Indeks:UU 4 1972.djvu) |
![]() |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
![]() |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1972
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA
KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG
URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG
BERBENTUK BINTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan mengenai beberapa jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang dan tentang urutan derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang berbentuk Bintang secara menyeluruh, guna disesuaikan dengan syarat syarat protokoler. |
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KETENTUAN MENGENAI BEBERAPA JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG DAN TENTANG URUTAN DERAJAT/TINGKAT JENIS TANDA KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERBENTUK BINTANG. |
Pasal I
- Ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 2 Undang undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Halaman:UU 4 1972.djvu/2 Halaman:UU 4 1972.djvu/3 Halaman:UU 4 1972.djvu/4 Halaman:UU 4 1972.djvu/5 Halaman:UU 4 1972.djvu/6 Halaman:UU 4 1972.djvu/7 Halaman:UU 4 1972.djvu/8 Halaman:UU 4 1972.djvu/9 Halaman:UU 4 1972.djvu/10 Halaman:UU 4 1972.djvu/11