Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1961
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Bentuk: UNDANG-UNDANG
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1961 (4/1961)
Tanggal: 25 PEBRUARI 1961 (JAKARTA)
Sumber: LN 1961/15; TLN NO. 2154
Tentang: PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA
Indeks: NAMA KELUARGA. PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa sambil menunggu dikeluarkannya Undang-undang nasional Catatan Sipil untuk seluruh warganegara Indonesia sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, dirasakan perlu untuk mengadakan penyeragaman dan penertiban dalam peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga, sebagai suatu langkah untuk menghomogeenkan warnanegara Indonesia;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA.
Pasal 1.
- (1) Warganegara Indonesia yang tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil dan sudah dewasa, dengan mengingat hukum yang berlaku baginya, dapat merubah atau menambah nama keluarganya hanya dengan izin Menteri Kehakiman dan menurut aturan-aturan undang-undang ini.
- (2) Yang dimaksud dengan dewasa dalam undang-undang ini ialah telah berumur genap 21 tahun atau sudah/pernah kawin.
Pasal 2.
- Bagi anak yang belum dewasa dan di bawah perwalian, permohonan perubahan atau penambahan nama keluarganya diajukan oleh walinya.
Pasal 3.
- Perubahan atau penambahan nama keluarga menurut undang- undang ini tidak mempengaruhi kedudukan hukum atau hubungan keluarga yang berkepentingan.
Pasal 4.
- Menteri Kehakiman menolak perubahan atau penambahan nama keluarga yang dikehendaki, jika nama itu dianggap melanggar adat sesuatu daerah atau dianggap sebagai sesuatu gelar atau atas dasar lain yang dianggapnya penting.
Pasal 5.
- Jika disamping nama keluarga juga diajukan permohonan perubahan atau penambahan nama kecil atau jika tidak dibeda-bedakan antara nama keluarga dan nama kecil itu maka Menteri Kehakiman memberikan izin untuk nama keseluruhannya.
Pasal 6.
- Untuk dapat mengajukan permohonan perubahan atau penambahan nama keluarga, orang yang berkepentingan harus :
- a. mengumumkan maksud untuk merubah atau menambah nama- keluarganya itu dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan pemberitahuan bahwa dalam waktu 4 bulan setelah hari keluarnya pengumuman itu setiap orang dapat mengemukakan keberatan terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga itu kepada Menteri Kehakiman;
- b. mempunyai surat ketelangan dari Kepala Daerah Swatantera Tingkat II (untuk daerah Jakarta Raya : Gubernur Kepala Daerah) dan Kepala Kepolisian dari tempattinggalnya, tentang keberatan tidaknya pejabat-pejabat tersebut terhadap perubahan atau penambahan nama keluarga itu;
- c. membayar bea meterai yang diwajibkan menurut Peraturan Bea Meterai Tahun 1921;
- d. mempunyai petikan akta kelahiran atau petikan akta perkawinan.
Pasal 7.
- Pada surat permohonan perubahan atau penambahan nama- keluarga harus dilampirkan bukti-bukti tentang apa yang ditentukan dalam Pasal 6 huruf a, b, c dan d.
Pasal 8.
- Surat izin perubahan atau penambahan nama keluarga diberikan kepada yang berkepentingan dan tembusannya kepada:
- a. Kepala Daerah dan Kepala Kepolisian yang bersangkutan;
- b. Kantor Catatan Sipil dimana kelahiran orang yang berkepentingan didaftarkan dengan kewajiban pegawai Catatan Sipil yang bersangkutan untuk mendaftarkan perubahan atau penambahan nama itu dalam daftar catatan kelahiran, daftar pengambilan nama dan mencatat pada pinggiran akta kelahiran pemohon dan akta-akta kelahiran anak-anaknya yang turut dalam perubahan atau penambahan nama itu;
- c. Sekretariat Negara untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 9.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi :
- 1. Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia (Staatsblad 1920 No. 751 jo 1927 No. 564);
- 2. Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia Keristen (Staatsblad 1933 No. 75 jo Staatsblad 1936 No. 607);
- 3. Pasal 6, 7, 8, 9 dan 10 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 10.
- (1) Warganegara Indonesia yang telah dewasa yang tidak tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil, bila menghendaki, dapat mempergunakan undang-undang ini. Dalam hal itu maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 huruf d dan Pasal 8 huruf b tidak berlaku.
- (2) Sebagai pengganti ketentuan yang tersebut dalam Pasal 6 huruf d, diperlukan keterangan dari Kepala Daerah Swatantera Tingkat II (untuk Jakarta Raya : Gubernur Kepala Daerah) bahwa orang yang memohon perubahan atau penambahan nama keluarga itu sudah dewasa.
Pasal 11.
- Pelaksanaan undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 12.
- Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- Disahkan di Jakarta
- Pada tanggal 25 Pebruari 1961,
- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- SUKARNO
- Diundangkan di Jakarta
- pada tanggal 25 Pebruari 1961.
- SEKRETARIS NEGARA
- MOHD. ICHSAN
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1961
tentang
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA UMUM
Suatu penghalang bagi penghomogenan warga-negara Indonesia yang segera dapat dihilangkan, ialah peraturan-peraturan perubahan atau penambahan nama, yang tidak seragam yang berlaku bagi beberapa golongan warga-negara Indonesia.
Perubahan atau penambahan nama ini diatur dalam pelbagai peraturan yang tidak saja berbeda-beda dalam beberapa hal, melainkan yang menunjukkan diskriminasi antara dan di dalam golongan yang mempersukar proses asimilasi
a). Peraturan Catatan Sipil Indonesia Kristen berlaku untuk golongan Indonesia yang beragama Kristen dan pula hanya untuk beberapa daerah saja;
b) Peraturan Catatan Sipil Indonesia, yang berlaku hanya untuk golongan Indonesia yang tertentu ialah : pegawai negeri dengan gaji Rp. 100,- keatas, raden-raden dan sebagainya, serta para perwira, yang juga hanya berlaku untuk daerah tertentu. Peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga berbeda-beda satu dengan yang lain misalnya:
a) dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata diwajibkan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam jangka waktu 4 bulan setiap orang dapat mengajukan keberatan-keberatannya kepada Menteri Kehakiman Ketentuan ini tidak disebut dalam peraturan catatan Sipil untuk orang-orang Indonesia dan Indonesia Kristen.
b) Peraturan Catatan Sipil orang-orang Indonesia melarang perubahan nama keluarga untuk anak-anak yang belum atas permintaan anak itu sendiri atau oleh walinya, sedang larangan ini tidak terdapat diperaturan catatan sipil lainnya.
c) Walaupun Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku untuk golongan Tionghoa dan golongan "Timur Asing" lainnya. peraturan perubahan atau penambahan nama keluarga dikecualikan untuk golongan-golongan tersebut, sehingga untuk golongan Tionghoa hanya diatur perubahan nama kecilnya saja didalam Peraturan Catatan Sipil Tionghoa, sedang untuk golongan "Timur Asing" lainnya sama sekali tidak ada peraturan catatan sipilnya.
Maka untuk mengadakan keseragaman dan ketertiban dalam hal perubahan atau penambahan nama keluarga ini dan juga untuktidak membeda-bedakan lagi antara nama yang lazim dipakai oleh suatu golongan dan yang dipakai oleh golongan yang lain. yang merupakan suatu penghalang bagi asimilasi, dibuatlah undang-undang ini.
Undang-undang ini dapat dipergunakan juga oleh orang-orang yang perubahan atau penambahan namanya tidak diatur dalam suatu peraturan catatan sipil. apabila orang-orang ini menghendakinya.
Undang-undang ini tidak mengurangi cara perubahan atau penambahan nama yang lazim dilakukan orang-orang yang tidak tunduk kepada suatu Peraturan Catatan Sipil.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1. Setelah undang-undang ini berlaku maka bagi orang-orang yang mempunyai catatan sipil satu-satunya jalan untuk mengubah atau menambah nama keluarganya ialah dengan cara dan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Bagi orang-orang yang belum mempunyai catatan sipil caranya adalah seperti sediakala akan tetapi orang-orang ini dengan sukarela dapat mempergunakan cara dan aturan-aturan undang-undang ini.
Mempergunakan undang-undang ini harus mengingat hukum yang berlaku bagi orang yang berkepentingan. Jadi siapa-siapa yang boleh merubah atau menambah nama keluarganya dan untuk siapa perubahan atau penambahan nama keluarganya itu berlaku, ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi orang yang berkepentingan. Karena ketentuan kedewasaan tidak selalu sama. maka dalam peraturan ini diadakan ketentuan sendiri tentang kedewasaan.
Pasal 2.
Diantara anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan ada yang tidak diperbolehkan memakai nama ayah alamnya, akan tetapi dipelihara dan dididik bersama-sama dengan anak-anak yang sah. Kadang-kadang juga ayah alam anak-anak itu kemudian kawin dengan ibu anak-anak itu, sehingga ada anak-anak dari suami dan istri itu yang memakai nama ayahnya dan ada yang memakai nama ibunya. Terutama untuk hal-hal demikian itu agar jiwa anak-anak itu tidak tertentu, maka walinya yang sah diperkenankan untuk memohon perubahan atau penambahan nama keluarga bagi anak itu.
Pasal 3.
Pasal ini menentukan bahwa dengan perubahan nama seseorang tidak pindah kegolongan lain, dan juga oleh perubahan nama saja tidak terjadi hubungan keluarga meskipun nama keluarga itu menjadi sama.
Pasal 4.
Sudah tentu bahwa nama yang hendak dipakai itu, tidak boleh melangggar kesusilaan atau perasaan dari suatu suku atau menyerupai suatu gelar yang dapat menimbulkan suatu keragu-raguan.
Selain dari itu Menteri Kehakiman menolak suatu permohonan perubahan atau penambahan nama, apabila ia menganggap ada dasar yang penting untuk menolak itu, misalnya apabila ada kemungkinan orang yang memohon akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dalam waktu singkat.
Dasar lain yang penting misalnya ialah, jika diragukan apakah maksud perubahan atau penambahan nama itu, bukankah untuk menjelmakan orang baru seolah-olah lain dari yang memakai nama semula, untuk umpamanya mempersulit gugatan pembayaran hutangnya dan sebagainya.
Pasal 5.
Perlu ditetapkan bahwa Menteri Kehakiman berwenang juga untuk merubah atau menambah nama (nama) kecil bersama-sama nama keluarganya, sebab menurut peraturan catatan sipil dalam hal ini Pengadilan Negeri yang berwenang. Juga jika tidak dibeda-bedakan antara nama keluarga dan nama keluarga dan nama (nama) kecil, Menteri Kehakiman untuk menghindarkan keragu-raguan diberi wewenang.
Pasal 6.
a) Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ialah untuk memberitahukan kepada umum tentang kehendak perubahan atau penambahan nama itu. sehingga orang yang berkeberatan tentang itu dapat mengajukan keberatannya kepada Menteri Kehakiman dalam waktu yang ditentukan.
b) Keterangan Kepala Daerah dan Kepala Kepolisian diperlukan untuk mengetahui apakah tidak ada maksud lain untuk merubah atau menambah namanya itu. atau apakah ada suatu hal yang termasuk dalam pasal 4.
c) Pasal 45 ayat 5 dibawah huruf c Peraturan Bea Materai 1921 menentukan bahwa untuk tiap-tiap perubahan atau penambahan nama diwajibkan membayar Rp. 500,-
d) Petikan akta kelahiran diperlukan untuk mengetahui dengan pasti nama apa yang hendak diubah atau ditambah.
Pasal 7.
Pasal ini bermaksud untuk mengumumkan dan memudahkan pembuktian tentang perubahan atau penambahan nama itu.
Pasal 8.
Dengan berlakunya undang-undang ini, aturan-aturan mengenai perubahan atau penambahan nama keluarga dalam peraturan-peraturan catatan Sipil dan peraturan-peraturan lain harus dicabut.
Pasal 9.
Memberi kesempatan bagi orang-orang yang tidak mempunyai catatan sipil untuk merubah atau menambah nama keluarganya dengan jalan undang-undang ini.
Pasal 10.
Sengaja dicantumkan pasal ini untuk memberi kesempatan kepada mereka yang menginginkan mengubah atau menambah namanya dengan melalui ketentuan-ketentuan ini dan dengan sendirinya semua ketentuan dalam undang-undang ini berlaku baginya.
Pasal 11. dan 12. Sudah jelas.
CATATAN
Disetujui D.P.R.-G.R. dalam Rapat Pleno terbuka ke-19 pada hari Jum'at tanggal 3 Pebruari 1961 P. 123/tahun Sidang 1960 -1961.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARATAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No. 15, 1961. NAMA KELUARGA. PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN. (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran NegaraNo. 2154*)
UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1961
TENTANG PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN NAMA KELUARGA.
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I.
No. 2154. NAMA KELUARGA. PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN. Memori Penjelasan Undang-undang Nomor4tahun 1961, tentang perubahan atau penambahan nama keluarga.
sumber
[sunting]Situs Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia : http://www.dpr.go.id/id/undang-undang/1961/4/uu/PERUBAHAN-ATAU-PENAMBAHAN-NAMA-KELUARGA