UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2007
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
b. bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. bahwa APBN Tahun Anggaran 2008 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
d. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2008 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2008 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2008 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 48/DPD/2007 tanggal 20 September 2007;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
11. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
15. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
16. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
19. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
20. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
21. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
22. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
23. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
24. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea ke luar.
5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah.
8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
9. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
11. Belanja pegawai adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
12. Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
13. Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
14. Pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
15. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
16. Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi Internasional yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
17. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
19. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
20. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
21. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
22. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
23. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
24. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
25. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
26. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
27. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
28. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
29. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara, dan dana investasi pemerintah.
30. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
31. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha.
32. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
33. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.
34. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
35. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan.
36. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja negara, tidak termasuk keseluruhan gaji.
37. Tahun anggaran 2008 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Pasal 2(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Pasal 3(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp569.971.680.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp22.006.700.000.000,00 (dua puluh dua triliun enam miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Bea masuk sebesar Rp17.940.800.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
b. Bea ke luar sebesar Rp4.065.900.000.000,00 (empat triliun enam puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh enam triliun dua ratus tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp37.628.567.001.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta seribu rupiah).
(5) Penunjukkan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Undang-Undang APBN.
(6) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Pasal 6(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 7(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial; dan
h. Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2007.
Pasal 8(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
(i) antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
(iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c. perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(4) Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 9(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu rupiah).
Pasal 10(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh enam triliun tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 11(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah).
Pasal 12(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 13(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2008, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2008 mengenai:
a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. Realisasi belanja negara; dan
c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2008, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Pasal 14Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 15Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008, akan ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir.
Pasal 17(1) Setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2007
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2008I. UMUM
APBN Tahun Anggaran 2008 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2008 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2008 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2008 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2008.
Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2008 diperkirakan akan mencapai sekitar 6,8% (enam koma delapan persen). Pemerintah optimis bahwa pertumbuhan tersebut dapat tercapai karena pertama, konsumsi masyarakat diperkirakan masih cukup tinggi sebagai akibat dari meningkatnya daya beli masyarakat. Kedua, iklim investasi yang semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor baik domestik maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga perluasan lapangan kerja dapat terwujud yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Faktor lain yang juga mendorong perekonomian Indonesia tahun 2008 adalah meningkatnya nilai ekspor Indonesia, terutama ekspor nonmigas. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.100,00 (sembilan ribu seratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2008, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2008, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada level 6,0% (enam koma nol persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai rata-rata 7,5% (tujuh koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama oleh industri Cina dan India, serta ketatnya spare capacity di negara-negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2008 diperkirakan akan berada pada kisaran US$60,0 (enam puluh dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta barel per hari.
Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di tahun 2008, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2008 diharapkan dapat memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda pembangunan sebagaimana digariskan dalam RPJMN 2004-2009, yaitu: (a) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Sementara itu, tantangan pokok kerangka ekonomi makro dan pembiayaan pembangunan yang dihadapi pada tahun 2008, adalah: (a) mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi; (b) mempercepat pengurangan pengangguran dan kemiskinan; dan (c) menjaga stabilitas ekonomi.
Berdasarkan tiga agenda dan tantangan pokok yang dihadapi tersebut, penyusunan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2008 diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu: (a) peningkatan investasi, ekspor, dan kesempatan kerja; (b) revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan; (c) percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan pengelolaan energi; (d) peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) peningkatan efektifivitas penanggulangan kemiskinan; (f) pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; (g) penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri; serta (h) penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulangan flu burung.
Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2008 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2008 adalah: (i) belanja investasi, terutama di bidang infrastruktur dasar untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional; (ii) bantuan sosial, terutama untuk menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, dengan memperhatikan peningkatan rasio anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945, serta meningkatkan upaya pemerataan; (iii) perbaikan penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (iv) peningkatan kualitas pelayanan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan operasional pemerintahan; (v) penyediaan subsidi untuk membantu menstabilkan harga barang dan jasa pada tingkat yang terjangkau masyarakat; serta (vi) pemenuhan kewajiban pembayaran bunga utang.
Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan termasuk di dalamnya penganggaran perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di bidang transfer ke daerah, sebagai salah satu fokus utama pembangunan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk meningkatkan belanja daerah melalui efisiensi anggaran belanja pusat dengan mengalihkan dana tersebut untuk belanja modal daerah. Terkait dengan hal ini, ke depan diharapkan anggaran belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat dapat dialihkan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur strategis seperti di bidang pertanian, perairan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi di seluruh daerah di tanah air.
Penambahan alokasi transfer ke daerah tersebut menuntut kesiapan daerah, karena jika daerah tidak siap, pengalihan dana tersebut tidak akan efisien dan selanjutnya tidak berdampak pada pertumbuhan daerah. Di samping itu, instrumen dan mekanisme pengalokasiannya harus tetap diperhatikan.
Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan belanja ke daerah dalam tahun 2008 akan tetap diarahkan untuk: (i) meningkatkan efisiensi pelayanan publik; (ii) mengakomodasi aspirasi masyarakat; (iii) memperbaiki struktur fiskal (APBD); (iv) mobilisasi sumber-sumber keuangan (PAD); (v) meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi; (vi) mengurangi disparitas fiskal antardaerah; (vii) menjamin penyediaan pelayanan dasar sosial; (viii) memperbaiki kesejahteraan masyarakat; dan (ix) menstimulasi perekonomian dan investasi di daerah.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Namun mengingat amanat konstitusi untuk memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam tahun 2008 anggaran pendidikan diperkirakan masih mencapai sekitar 12,0% (dua belas koma nol persen) dari APBN. Perhitungan anggaran pendidikan tersebut didasarkan atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara (tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan belanja negara (tidak termasuk keseluruhan gaji). Definisi ini telah digunakan pada APBN 2007. Perhitungan anggaran pendidikan tersebut konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta anggarannya) dilimpahkan ke Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan kesejahteraan para pendidik.
Apabila gaji para guru dan pendidik yang merupakan komponen utama pendidikan dalam rasio anggaran pendidikan, maka anggaran pendidikan tahun 2008 telah mencapai 18,0% (delapan belas koma nol persen). Rasio tersebut diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran fungsi pendidikan di dalam belanja negara (termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan belanja negara. Sedangkan apabila, rasio anggaran pendidikan hanya memperhitungkan belanja pemerintah pusat tanpa memperhitungkan gaji guru dan pendidik, maka anggaran pendidikan tahun 2008 mencapai 10,0% (sepuluh koma nol persen). Rasio tersebut diperoleh dari nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran fungsi pendidikan di dalam belanja pemerintah pusat (tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap belanja pemerintah pusat.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pendapatan negara dalam RAPBN tahun 2008, baik perpajakan maupun PNBP yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subjek dan objek pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan.
Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada perhitungan target pendapatan tahun 2008, yaitu adanya perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun 2007. Undang-Undang dimaksud antara lain: paket UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral. Perubahan UU perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, perubahan UU perpajakan tersebut diperkirakan akan memberikan dampak penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss), yang terdiri dari perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan.
Namun di sisi lain, penyempurnaan terhadap administrasi perpajakan diperkirakan akan memberikan dampak positif pada penerimaan perpajakan di antaranya mencakup langkah-langkah: (i) peningkatan kepatuhan wajib pajak; (ii) pembentukan kantor-kantor pelayanan pajak modern dengan penerapan sistem pemungutan berbasis tekonologi informasi; (iii) reorganisasi pada struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dari organisasi berdasarkan jenis pajak menjadi organisasi berdasarkan fungsi; (iv) penciptaan Kode Etik Pegawai; (v) perbaikan sistem remunerasi; dan (vi) pembentukan Account Representative.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari luar perpajakan yang berasal dari penerimaan sumber daya alam (SDA), bagian pemerintah atas laba BUMN, dan PNBP lainnya. Kebijakan PNBP tahun 2008 akan lebih dititikberatkan pada peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada masing-masing kementerian/lembaga, antara lain melalui: (i) penyusunan peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan tarif di bidang PNBP, dan (ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan penegakan hukum (law enforcement) di bidang PNBP. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah bencana.
Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran antara lain dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam RAPBN Tahun Anggaran 2008 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran. Defisit tersebut, akan ditutup melalui pembiayaan anggaran yang berasal dari utang dan nonutang. Pemerintah memiliki pilihan pembiayaan anggaran yaitu melalui rekening Pemerintah, privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penjualan aset program restrukturisasi perbankan melalui PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PT PPA), dan pengadaan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Luar Negeri.
Di masa mendatang, sumber pembiayaan anggaran akan lebih diprioritaskan pada penerbitan Surat Berharga Negara Rupiah di pasar domestik dengan pertimbangan: (i) semakin terbatasnya sumber pembiayaan defisit dari nonutang yang berasal dari penjualan aset negara yang dikelola PT PPA, privatisasi BUMN, dan saldo Kas Negara; (ii) untuk mengurangi exposure terhadap pinjaman luar negeri dalam rangka mengurangi risiko nilai tukar (exchange rate risk); (iii) untuk mendukung pengembangan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dalam negeri; dan (iv) untuk mendukung implementasi kebijakan moneter berbasis pasar (market-based monetary policy). Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran dana alokasi umum (DAU), dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri 569.971.680.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh) 305.961.420.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan gas alam 41.649.820.000.000,00
411111 PPh minyak bumi 15.125.760.000.000,00
411112 PPh gas alam 26.524.060.000.000,00
41112 PPh nonmigas 264.311.600.000.000,00
411121 PPh Pasal 21 39.500.500.000.000,00
411122 PPh Pasal 22 non impor 6.720.800.000.000,00
411123 PPh Pasal 22 impor 21.638.140.000.000,00
411124 PPh Pasal 23 25.285.130.000.000,00
411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi 2.954.800.000.000,00
411126 PPh Pasal 25/29 badan 111.161.120.000.000,00
411127 PPh Pasal 26 17.323.800.000.000,00
411128 PPh final dan fiskal luar negeri 39.727.310.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 187.626.700.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 24.159.700.000.000,00
4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 4.852.700.000.000,00
4115 Pendapatan cukai 44.426.530.000.000,00
41151 Pendapatan Cukai 44.426.530.000.000,00
411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau 43.571.000.000.000,00
411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol 196.800.000.000,00
411513 Pendapatan Cukai Minuman
Mengandung Ethyl Alkohol 658.730.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 2.944.630.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional 22.006.700.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 17.940.800.000.000,00
4122 Pendapatan bea ke luar 4.065.900.000.000,00
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam 126.203.170.475.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 84.317.000.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi 84.317.000.000.000,00
4212 Pendapatan gas alam 33.605.010.000.000,00
42121 Pendapatan gas alam 33.605.010.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 5.306.410.475.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 66.608.329.000,00
421312 Pendapatan royalti batubara 5.239.802.146.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.774.750.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.271.300.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.498.700.000.000,00
42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan 4.750.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan 200.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 200.000.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 23.404.346.000.000,00
4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN 23.404.346.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya 37.628.567.001.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 2.623.023.391.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 2.510.115.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan
dan perikanan 9.778.910.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 2.593.589.525.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta peninggalan 9.465.178.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi lainnya 231.911.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survei, pemetaan dan
hasil cetakan lainnya 5.848.788.000,00
423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 234.603.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 1.364.361.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 43.913.719.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 721.529.000,00
423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 1.813.944.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.026.309.000,00
423124 Penjualan aset bekas milik asing 10.000.000.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang
berlebih/rusak/dihapuskan 1.351.937.000,00
42313 Pendapatan sewa 54.566.090.000,00
423131 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 15.394.614.000,00
423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang 33.223.785.000,00
423133 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 3.983.254.000,00
423139 Pendapatan sewa benda-benda tak
bergerak lainnya 1.964.437.000,00
42314 Pendapatan jasa I 12.774.412.135.000,00
423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya 2.800.929.603.000,00
423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum dan pungutan usaha pariwisata
alam (PUPA) 30.172.066.000,00
423143 Pendapatan surat keterangan, visa,
paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.571.036.960.000,00
423144 Pendapatan hak dan perizinan 4.685.682.977.000,00
423145 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 51.302.889.000,00
423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN, pendapatan DJBC
(jasa pekerjaan dari cukai) 2.058.115.895.000,00
423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 68.849.760.000,00
423148 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian 505.864.300.000,00
423149 Pendapatan jasa II lainnya 2.457.685.000,00
42315 Pendapatan jasa II 2.022.984.414.000,00
423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 39.923.001.000,00
423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 1.067.857.143.000,00
423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa 3.328.140.000,00
423157 Pendapatan bea lelang 31.384.307.000,00
423158 Pendapatan biaya pengurusan piutang
dan lelang negara 42.269.350.000,00
423159 Pendapatan jasa II lainnya 838.222.473.000,00
42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri 379.409.943.000,00
423161 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 56.648.876.000,00
423162 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 322.761.067.000,00
42317 Pendapatan bunga 1.342.531.103.000,00
423179 Pendapatan bunga lainnya 1.342.531.103.000,00
42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.766.987.000,00
423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00
423212 Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan 275.505.000,00
423213 Pendapatan uang meja (leges) dan upah
pada panitera badan pengadilan (peradilan) 676.830.000,00
423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan
sebagainya 20.834.900.000,00
423215 Pendapatan ongkos perkara 9.303.210.000,00
423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 1.512.900.000,00
42331 Pendapatan pendidikan 4.599.509.370.000,00
423311 Pendapatan uang pendidikan 4.027.998.545.000,00
423312 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 23.543.285.000,00
423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik 25.227.186.000,00
423319 Pendapatan pendidikan lainnya 522.740.354.000,00
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan 1.431.993.000,00
423411 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 996.993.000,00
423412 Penerimaan kembali belanja pensiun 170.000.000,00
423413 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni 265.000.000,00
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu 2.507.502.000,00
423421 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat 983.648.000,00
423423 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni 1.519.224.000,00
423424 Penerimaan kembali belanja lain
pinjaman luar negeri 4.630.000,00
42343 Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM 6.456.470.000.000,00
423431 Pendapatan minyak mentah DMO 6.456.470.000.000,00
42344 Pendapatan pelunasan piutang 4.831.411.555.000,00
423441 Pendapatan pelunasan piutang non-
bendahara 4.828.980.000.000,00
423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 2.431.555.000,00
42347 Pendapatan lain-lain 2.006.227.969.000,00
423471 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji 2.066.213.000,00
423472 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pemerintah 3.739.322.000,00
423473 Pendapatan atas denda administrasi BPHTB 38.318.000,00
423475 Pendapatan denda pelanggaran di
bidang pasar modal 12.500.000.000,00
423476 Pendapatan dari gerakan nasional
rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) 325.000.000.000,00
423477 Pendapatan regestrasi dokter/dokter gigi 2.500.000.000,00
423479 Pendapatan anggaran lain-lain 1.660.384.116.000,00
42348 Pendapatan Iuran Badan Usaha 429.900.830.000,00
423481 Pendapatan iuran badan usaha dan
kegiatan usaha penyediaan dan
pendistribusian BBM 329.842.200.000,00
423482 Pendapatan iuran badan usaha dan
kegiatan usaha pengangkutan gas bumi
melalui pipa 100.058.630.000,00
42411 Pendapatan Gratifikasi dan Uang Sitaan Hasil
Korupsi 26.500.000.000,00
424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilan 25.000.000.000,00
424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
KPK menjadi milik negara 1.500.000.000,00
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan PHLN. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2008 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2008 diajukan kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2008.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
1. Dana Bagi Hasil (DBH) 66.070.849.339.000,00
a. DBH Pajak 36.333.640.960.000,00
i. DBH Pajak Penghasilan 8.491.060.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 7.900.100.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 590.960.000.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 22.989.880.960.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 4.852.700.000.000,00
b. DBH Sumber Daya Alam 29.737.208.379.000,00
i. DBH SDA Minyak Bumi 12.850.650.000.000,00
ii. DBH SDA Gas Alam 10.770.150.000.000,00
iii. DBH SDA Pertambangan Umum 4.245.128.379.000,00
- Iuran Tetap 53.286.663.000,00
- Royalti 4.191.841.716.000,00
iv. DBH SDA Kehutanan 1.711.280.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan 1.198.960.000.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan 3.800.000.000,00
- Dana Reboisasi 508.520.000.000,00
v. DBH SDA Perikanan 160.000.000.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU) 179.507.144.871.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 21.202.141.000.000,00
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) terdiri dari:
1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Dana Otonomi Khusus Papua tersebut diperuntukkan bagi kabupaten/kota/provinsi di Provinsi Papua dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat, dengan dasar pembagian menggunakan basis perhitungan jumlah kampung secara proporsional.
2. Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk mendanai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh
besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.
3. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) terdiri dari:
1. Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami penurunan DAU sebesar 75 persen atau sampai dengan 100 persen dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar dana penyesuaian.
2. Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan kependidikan.
3. Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik.
4. Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar Rp4.626.206.214.000,00 (empat triliun enam ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan daerah.
5. Dana Alokasi Cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai tembakau untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan dan pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri 300.000.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri 89.675.295.500.000,00
i. Privatisasi 1.500.000.000.000,00
ii. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan 600.000.000.000,00
iii. Surat berharga negara (neto) 91.575.295.500.000,00
iv. Dana Investasi Pemerintah -4.000.000.000.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia.
Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional.
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara Republik Indonesia, Pemerintah memberikan jaminan pembangunan proyek monorail di Jakarta. Dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT Perusahaan Listrik Negara, Pemerintah memberikan jaminan penuh dari segi pembiayaan. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada PLN apabila terealisir. Jaminan Pemerintah tersebut diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal yang mungkin terjadi ke depan.
Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang sekarang disebut dana investasi Pemerintah, yang telah berjalan selama ini.
2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) 42.989.310.000.000,00
- Pinjaman program 19.110.000.000.000,00
- Pinjaman proyek 23.879.310.000.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -59.658.610.830.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri dari selain surat berharga negara.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
1. Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik dari aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi pada saat kejadian.
2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga minyak, lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran bunga utang, subsidi bahan bakar minyak, dan subsidi listrik. Hal ini dilakukan selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya menjaga kinerja arus kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan dari Pemerintah.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 18
Cukup jelas