Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999 (UU/1999/45)  (1999) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;

b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Administratif Sorong, dipandang perlu membentuk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat sebagai pemekaran dari Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Mimika, Kabupaten Administratif Puncak Jaya masing-masing dibentuk menjadi Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya, serta Kota Administratif Sorong dibentuk menjadi Kota Sorong;

c. bahwa pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;

d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong harus ditetapkan dengan undang-undang.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);

4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

b. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

c. Propinsi Irian Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat;

d. Kabupaten Sorong adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat.

BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Propinsi Irian Jaya Barat dan Propinsi Irian Jaya Tengah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dibentuk Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Pasal 3

Propinsi Irian Jaya Tengah berasal dari sebagian wilayah Propinsi Irian Jaya yang terdiri atas wilayah:

a. Kabupaten Biak Numfor;

b. Kabupaten Yapen Waropen;

c. Kabupaten Nabire;

d. Kabupaten Paniai; dan

e. Kabupaten Mimika.

Pasal 4

Propinsi Irian Jaya Barat berasal dari sebagian wilayah Propinsi Irian Jaya yang terdiri atas wilayah:

a. Kabupaten Sorong;

b. Kabupaten Manokwari;

c. Kabupaten Fak-Fak; dan

d. Kota Sorong.

Pasal 5

Kabupaten Paniai terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Paniai Timur;

b. Kecamatan Paniai Barat;

c. Kecamatan Aradide;

d. Kecamatan Tigi;

e. Kecamatan Homeyo;

f. Kecamatan Sugapa;

g. Kecamatan Agisiga;

h. Kecamatan Bibida;

i. Kecamatan Tigi Timur;

j. Kecamatan Bogobaida; dan

k. Kecamatan Biandoga.

Pasal 6

Kabupaten Mimika terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Mimika Barat;

b. Kecamatan Mimika Timur;

c. Kecamatan Mimika Baru; dan

d. Kecamatan Agimuga.

Pasal 7

Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Mulia;

b. Kecamatan Ilaga;

c. Kecamatan Ilu;

d. Kecamatan Sinak;

e. Kecamatan Beoga; dan

f. Kecamatan Fawi.

Pasal 8

Kota Sorong terdiri atas wilayah:

a. Kecamatan Sorong Barat; dan

b. Kecamatan Sorong Timur.

Pasal 9

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Irian Jaya dikurangi dengan wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan wilayah Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kabupaten Administratif Paniai dan Kabupaten Administratif Mimika dalam wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah serta Kabupaten Administratif Puncak Jaya dalam wilayah Propinsi Irian Jaya dihapus.

(3) Dengan dibentuknya Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kabupaten Sorong dikurangi dengan Kota Sorong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10

Dengan dibentuknya Kota Sorong, Kota Administratif Sorong dalam Kabupaten Sorong dihapus.

Pasal 11

Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Propinsi Irian Jaya diubah namanya menjadi Propinsi Irian Jaya Timur.

Pasal 12 (1) Propinsi Irian Jaya Tengah mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;

c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Manokwari, Propinsi Irian Jaya Barat.

(2) Propinsi Irian Jaya Barat mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Samudra Pasifik;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya Tengah dan Teluk Cendrawasih;

c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan

d. sebelah barat dengan Laut Seram dan Laut Halmahera.

(3) Kota Sorong mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Makbon dan Selat Dampir;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Makbon, Kabupaten Sorong;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Aimas dan Kecamatan Salawati, Kabupaten Sorong; dan

d. sebelah barat dengan Selat Dampir.

(4) Kabupaten Paniai mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Waropen Bawah, Kabupaten Yapen Waropen;

b. sebelah timur dengan Propinsi Irian Jaya Timur;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Timur dan Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia, dan Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire.

(5) Kabupaten Mimika mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Uwapa, Kecamatan Mapia, dan Kecamatan Kamu, Kabupaten Nabire, Kecamatan Tigi, Kecamatan Tigi Timur dan Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten Paniai serta Kecamatan Ilaga dan Kecamatan Beoga, Kabupaten Puncak Jaya, Propinsi Irian Jaya Timur;

b. sebelah timur dengan Kabupaten Merauke, Propinsi Irian Jaya Timur;

c. sebelah selatan dengan Laut Arafuru; dan

d. sebelah barat dengan Kabupaten Fak-Fak, Propinsi Irian Jaya Barat.

(6) Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan Memberamo Hulu, Kabupaten Jayapura, Propinsi Irian Jaya Timur serta Kabupaten Yapen Waropen, Propinsi Irian Jaya Tengah;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Karubaga dan Kecamatan Tiom, Kabupaten Jayawijaya, Propinsi Irian Jaya Timur;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan Agimuga, Kabupaten Mimika, Propinsi Irian Jaya Tengah; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Sugapa dan Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Propinsi Irian Jaya Tengah.

(7) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(8) Penentuan batas wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 13

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, Pemerintah Propinsi Irian Jaya Tengah, Pemerintah Propinsi Irian Jaya Barat, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, dan Pemerintah Kota Sorong wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 14

(1) Ibukota Propinsi Irian Jaya Tengah berkedudukan di Timika.

(2) Ibukota Propinsi Irian Jaya Barat berkedudukan di Manokwari.

(3) Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Enarotali.

(4) Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika.

(5) Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Mulia.

BAB III

KEWENANGAN DAERAH

Pasal 15

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom meliputi bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh Kabupaten dan Kota.

(3) Kewenangan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Irian Jaya Barat dan Gubernur Irian Jaya Tengah selaku wakil Pemerintah.

Pasal 16

(1) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 17

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur di Propinsi masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota, dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong terdiri atas:

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Daerah masing-masing; dan

b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur disesuaikan dengan jumlah penduduk Propinsi Irian Jaya Timur setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat.

(5) Dengan terbentuknya Kota Sorong jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Sorong setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kota Sorong.

Pasal 21

(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Penjabat Gubernur Irian Jaya Barat, untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri.

(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, Penjabat Bupati Kabupaten Paniai, Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, Penjabat Bupati Kabupaten Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Irian Jaya Timur.

Pasal 22

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, maka Gubernur Irian Jaya Timur dan Bupati Sorong sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;

b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur dan Pemerintah Kabupaten Sorong, yang berada dalam Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;

c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan Kabupaten Sorong yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;

d. utang piutang Propinsi Irian Jaya Timur yang kegunaannya untuk Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya serta utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk Kota Sorong; dan

e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Pasal 23

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur, berdasarkan pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat.

(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

(4) Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

(5) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 24

Pembiayaan akibat perubahan nama Propinsi Irian Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Irian Jaya Timur.

Pasal 25

(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Irian Jaya Timur tetap berlaku bagi Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Puncak Jaya sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Sorong tetap berlaku bagi Kota Sorong sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 26

(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Propinsi Irian Jaya Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Sorong.

(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun, Ibukota Propinsi Irian Jaya Barat yang definitif telah difungsikan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 4 Oktober 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 4 Oktober 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 173