Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1978

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1978 (UU/1978/3)  (1978) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1978
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978

DENGAN RAHNIAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :
  1. bahwa unluk Iebih menyemaikan dan menyempurnakan peleksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1977/1978 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 dimaksud dalam Undang-undang

    Nomor 1 Tahun 1977;

  2. bahwa untuk Iebih rnenjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldcranggaran-Iebih dan sisa kredil anggaran proyek-proyek pada Anggeran Pembangunan Tahun 1977/1978 dilambahkan kepada kredit anggaran tahun 1978/ 1979;
  3. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;


Mengingat :
  1. Pasai 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasaf 1945;
  2. Indiszhe Comptabiliteltwet(Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indiszhe Oomptabiliteitslvet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Republik Indoneéa Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesja Nomor 3097);

Halaman:UU 3 1978.djvu/2 Halaman:UU 3 1978.djvu/3 Halaman:UU 3 1978.djvu/4 Halaman:UU 3 1978.djvu/5