Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1978
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Karya ini tidak lengkap. Apabila anda ingin membantu mengembangkannya, lihat halaman bantuan dan pedoman gaya, atau beri komentar. (sumber: Indeks:UU 3 1978.djvu) |
![]() |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
![]() |
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1978
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
DENGAN RAHNIAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
Halaman:UU 3 1978.djvu/2 Halaman:UU 3 1978.djvu/3 Halaman:UU 3 1978.djvu/4 Halaman:UU 3 1978.djvu/5