Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1958

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1958 (UU/1958/3)  (1958) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG Nomor: 3 TAHUN 1958 (3/1958)

(LNRI 1958/8)


Tentang: PENEMPATAN TENAGA ASING


Presiden Republik Indonesia,


Menimbang :

Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia, perlu diadakan peraturan untuk mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;

Mengingat :

Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;



Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN TENAGA ASING


Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan

a. Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;

b. Pekerjaan, ialah

1. Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang lain dengan menerima upah atau tidak;

2. Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalam suatu perusahaan, baik oleh orang yang menjalankan pekerjaan itu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yang menjalankan pekerjaan itu;

c. Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakan orang lain, atau jika majikan berkedudukan di luar Indonesia wakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagai wakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.

d. Menteri, ialah Menteri Perburuhan.


Pasal 2.

(1) Majikan dilarang mempekerjakan orang-asing tanpa idzin tertulis dari Menteri.

(2) Menteri dapat menunjuk penjabat yang bertindak atas nama Menteri.

(3) Bila pada waktu undang-undang ini mulai berlaku, majikan mempekerjakan orang (orang) asing, mengenai orang (orang) asing ini majikan yang bersangkutan dianggap telah memperoleh idzin selama waktu enam bulan.

(4) Dalam hal termaksud pada ayat 3 majikan yang bersangkutan berkewajiban memberi laporan tentang orang-orang asing yang dipekerjakannya serta pekerjaan mereka masing-masing dalam waktu dan menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 3.

(1) Dalam mengambil keputusan untuk memberi idzin atau tidak, Menteri atau penjabat tersebut pada pasal 2 ayat 2 berhak minta bantuan dari kalangan buruh dan majikan atau orang-orang yang dipandangnya perlu.

(2) Idzin diberikan dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan pasar kerja serta aspirasi nasional untuk menduduki tempat-tempat yang penting dalam segala lapangan masyarakat yang disesuaikan dengan rencana pendidikan kejurusan dan rencana pembangunan yang konkrit.

(3) Idzin tersebut berlaku untuk waktu yang ditentukan dalam idzin itu, waktu mana tiap-tiap kali dapat diperpanjang.

(4) Idzin tersebut dapat diberikan untuk satu atau beberapa orang yang akan menjalankan pekerjaan-pekerjaan atau untuk jabatan-jabatan tertentu.

(5) Dalam idzin itu dapat ditetapkan syarat-syarat tertentu.

(6) Idzin dapat dicabut kembali sewaktu-waktu, bilamana majikan melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.


Pasal 4.

(1) Terhadap penolakan permintaan idzin atau permintaan untuk memperpanjang waktu berlakunya idzin oleh pejabat termaksud pada pasal 2, dalam waktu 60 hari terhitung mulai tanggal surat penolakan dapat diajukan keberatan dengan surat kepada Menteri.

(2) Surat keberatan itu harus memuat alasan-alasan mengapa penolakan, dianggap tidak betul dan disertai turunan surat keputusan penolakan.


Pasal 5.

(1) Sebelum mengambil keputusan Menteri terlebih dahulu minta pertimbangan dari suatu dewan yang dibentuk untuk keperluan itu.

(2) Dewan yang dimaksud pada ayat 1 bersifat interdepartemental dan terdiri dari wakil-wakil Kementerian Perburuhan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pelayaran, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri.

(3) Menteri dan dewan tersebut di atas, dalam soal-soal yang bersifat sosial, kulturil dan religieus harus minta pertimbangan Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama, dengan pengertian, bahwa dalam perbedaan pendapat soalnya harus diajukan kepada Kabinet untuk diputuskan. TGPT NAME="ps5(4)">(4) Segala sesuatu mengenai dewan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 6.

Majikan yang mengajukan permohonan membayar biaya-biaya yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.


Pasal 7.

(1) Barangsiapa diminta bantuannya oleh pejabat termaksud pada pasal 2 atau dewan termaksud pada pasal 5, berkewajiban untuk memberikannya, jika perlu dibawah sumpah.

(2) Mereka yang memenuhi permintaan bantuan menerima penggantian kerugian dan ongkos jalan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 8.

Barangsiapa yang didalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan undang-undang ini mengetahui sesuatu yang harus dirahasiakan, wajib merahasiakannya, kecuali jika dalam menjalankan tugas kewajiban itu. ia perlu memberitahukannya.


Pasal 9.

(1) Madjikan yang melanggar pasal 2 ayat 1 atau tidak memenuhi syarat-syarat termaksud pada pasal 3 ayat 4 atau tidak memenuhi kewajiban termaksud pada pasal 2 ayat 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.

(2) Barangsiapa yang tidak memenuhi kewajiban termaksud pada pasal 7, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.


Pasal 10.

(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya menurut pasal 8, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh ribu rupiah.

(2) Barangsiapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.

(3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat 1 dan 2 kecuali jika ada pengaduan dari yang berkepentingan.


Pasal 11.

Hal-hal yang diancam dengan hukuman pada pasal 9 dan 10 ayat 2 dianggap sebagai pelanggaran dan yang diancam dengan hukuman pada pasal 10 ayat 1 dianggap sebagai kejahatan.


Pasal 12.

(1) Apabila ketika diperbuat pelanggaran termaksud pada pasal 9 belum lewat waktu dua tahun semenjak yang melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat diubah lagi karena pelanggaran yang sama, maka hukuman setinggi-tingginya yang tersebut pada pasal itu dapat ditambah sepertiga.

(2) Terhadap pelanggaran yang terulang untuk kedua kalinya atau seterusnya, tiap-tiap kali terjadi dalam waktu lima tahun, setelah hukuman yang terakhir tidak dapat diubah lagi, hanya dijatuhkan hukuman kurungan.


Pasal 13.

(1) Jika sesuatu hal yang diancam dengan hukuman dalam undang-undang ini dilakukan oleh sesuatu badan hukum atau perserikatan maka tuntutan ditujukan serta hukuman dijatuhkan terhadap pengurus atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu.

(2) Jika pemimpin badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain, maka ketentuan pada ayat 1 berlaku lagi bagi pengurus badan hukum atau perserikatan yang memegang pimpinan itu.


Pasal 14.

(1) Selain dari pada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, diwajibkan juga mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan hukuman menurut undang-undang ini, Pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Pegawai-pegawai termaksud pada ayat 1 berkuasa untuk minta lihat semua surat-surat yang dipandangnya perlu untuk menjalankan tugasnya dan mereka berhak memasuki semua tempat, dimana dijalankan atau dapat diduga dijalankan hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut undang-undang ini.

(3) Jikalau pegawai-pegawai termaksud pada ayat 1 ditolak untuk memasuki tempat-tempat termaksud pada ayat 2, walaupun telah menunjukkan surat keterangan atau surat perintah yang berkenaan dengan tugasnya, maka mereka dapat minta bantuan polisi, agar dapat memasuki tempat-tempat tersebut.


Pasal 15.

Undang-undang ini tidak berlaku untuk pegawai diplomatik dan konsuler dari perwakilan Negara Asing.


Pasal 16.

Undang-undang ini disebut' "undang-undang tentang penempatan tenaga asing" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUKARNO


MENTERI PERBURUHAN,
ttd.
SAMJONO

MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.

G. A. MAENGKOM

Diundangkan
Sesuai dengan yang asli
pada tanggal 19 Januari 1958
SEKRETARIS PRESIDEN,
Cap/ttd.
Mr. SANTOSO