Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009
Tampilan
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Berkas:Indeks:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
{{PUU-pasal|Pasal=22|
Pasal 23
Pasal 24
Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/10 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/11 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/12 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/13 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/14 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/15 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/16 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/17 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/18 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/19 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/20 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/21 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/22 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/23 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/24 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/25 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/26 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/27 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/28 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/29 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009.djvu/30
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2009
TENTANG
POS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: | Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 28F, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG POS |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pos diselenggarakan berdasarkan asas:
|
Pasal 3
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk:
|
|
BAB III
PENYELENGGARAAN POS
BAB III
PENYELENGGARAAN POS
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan
Pasal 4
|
Pasal 5
|
Pasal 6
| Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
|
Pasal 8
|
Pasal 9
| Penyelenggaraan Pos harus menggunakan perangkat yang memenuhi standar teknis yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. |
Bagian Kedua
Perizinan
Bagian Kedua
Perizinan
Pasal 10
|
Bagian Ketiga
Kerja Sama
Bagian Ketiga
Kerja Sama
Pasal 11
|
|
Pasal 12
|
Pasal 13
|
Bagian Keempat
Interkoneksi
Bagian Keempat
Interkoneksi
Pasal 14
|
Bagian Kelima
Layanan Pos Universal
Bagian Kelima
Layanan Pos Universal
Pasal 15
|
Pasal 16
|
Pasal 17
| Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kiriman yang diserahkan kepadanya. |
Bagian Keenam
Tarif
Bagian Keenam
Tarif
Pasal 18
|
Pasal 19
|
Pasal 20
| Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu. |
Pasal 21
| Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau
melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
Bagian Kesatu
Prangko
{{PUU-pasal|Pasal=22|Bagian Kesatu
Prangko
- Prangko dapat berfungsi sebagai:
- bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
- alat edukasi masyarakat;
- alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
- benda filateli.
- Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan Prangko.
Pasal 23
Setiap orang dilarang:
|
Pasal 24
|